Jakarta: Tim mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berhasil meraih posisi kedua dalam ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional 2025 yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Babak final kompetisi ini digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2025).
Ketua tim UI, Davina, mengungkapkan bahwa perjalanan menuju babak final penuh tantangan sekaligus memberikan banyak pelajaran berharga. “Perlombaan terdiri dari tahapan penyisihan hingga best of three yang menantang. Namun, semua itu melatih kami berpikir cepat, tepat, sekaligus mengasah kekompakan tim,” ujarnya.
Menurut Davina, soal yang diberikan panitia sangat beragam dan mendalam, mencakup seluruh jenis pajak termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu membuat peserta dituntut benar-benar cermat memahami dan menganalisis setiap pertanyaan.
Untuk mempersiapkan diri, tim UI rutin mengadakan belajar bersama serta mengerjakan latihan soal. Menariknya, mereka tidak memiliki pembimbing khusus, namun sebelum final sempat mendapatkan pendampingan dari panitia melalui sesi daring serta diberikan buku latihan soal.
“Harapan saya, lomba LCC seperti ini bisa semakin banyak diikuti oleh mahasiswa dari seluruh Indonesia. Karena ajang ini bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga kesempatan untuk memperdalam ilmu perpajakan sejak dini,” kata Davina.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada IKPI atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Terima kasih kepada IKPI dan seluruh panitia yang sudah memberikan wadah luar biasa bagi mahasiswa untuk belajar dan berkompetisi,” tambahnya.
Selain Davina, tim UI juga diperkuat oleh Kurnia Sari dan Achmad Farhan, yang bersama-sama mengantarkan kampusnya menjadi salah satu finalis terbaik dalam kompetisi bergengsi tahunan ini.
Sekadar informasi, pada LCC kali ini, dua tim dari UI memperoleh juara 1 dan juara 2. Sedangkan untuk juara tiga diraih Politeknik Negeri Bali. (bl)
IKPI, Jakarta: Senior Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menegaskan, pemerintah perlu memberi ruang lebih besar bagi sektor swasta untuk memperkuat penerimaan pajak negara. Selama ini, fokus kebijakan dianggap lebih banyak diarahkan pada program langsung ke masyarakat, sementara kontribusi swasta sebagai mitra pembangunan belum tergarap maksimal.
“Selama ini kita hanya konsen pada MBG (Makan Bergizi Gratis), koperasi (KDMP) gitu. Tapi bagaimana sektor swasta menjadi partner program-program pemerintah, saya rasa ini juga penting,” ujar Aviliani dalam webinar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Selasa (26/8/2025).
Menurutnya, peran swasta tidak kalah vital dibandingkan penerimaan yang berasal dari wajib pajak perorangan maupun badan usaha milik negara (BUMN). Baik perusahaan besar, menengah, hingga kecil memiliki kontribusi signifikan terhadap kas negara.
Aviliani menyebutkan, kepatuhan perusahaan besar relatif lebih baik, apalagi dengan penerapan sistem Coretax yang diyakini bisa memperkuat transparansi. Namun, di sisi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendampingan pajak masih perlu ditingkatkan.
“UMKM perlu didampingi supaya pembayaran pajaknya sesuai dengan pengetahuan mereka. Sosialisasi mungkin sudah sering dilakukan, tapi bagi UMKM, pendekatan yang lebih sederhana tetap dibutuhkan,” jelasnya.
Lebih jauh, Aviliani mengingatkan bahwa ketergantungan pada penerimaan komoditas tidak bisa berlangsung selamanya. Fluktuasi harga global membuat pendapatan negara rentan terguncang. Karena itu, ia menilai insentif sebaiknya diarahkan ke sektor yang mampu menyerap tenaga kerja sekaligus memperluas basis pajak, seperti pertanian, manufaktur, dan pertambangan.
“Oleh karena itu, insentif jangan diberikan ke semua sektor, tapi pada sektor yang menciptakan lapangan kerja dan memberi efek cepat ke ekonomi,” tegasnya.
Ia menambahkan, memperkuat peran swasta akan memberikan efek ganda bagi perekonomian: membuka lebih banyak kesempatan kerja dan memperluas basis pajak. Dengan begitu, stabilitas fiskal bisa lebih terjaga tanpa perlu mengubah tarif pajak yang berlaku. (alf)
IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali melontarkan ancaman keras terhadap negara-negara yang memberlakukan pajak digital. Ia menegaskan siap mengenakan “tarif tambahan” bagi produk-produk impor dari negara yang enggan mencabut aturan tersebut.
Melalui unggahan di platform media sosialnya, Truth Social, Trump menyebut pajak digital, Undang-Undang Layanan Digital (Digital Services Act), serta Regulasi Pasar Digital Uni Eropa sengaja dibuat untuk merugikan raksasa teknologi asal AS seperti Google, Facebook, Apple, dan Amazon. Ia bahkan menuduh aturan itu justru memberi kelonggaran pada perusahaan teknologi asal Tiongkok yang menjadi pesaing utama Amerika.
“Sebagai Presiden Amerika Serikat, saya akan melawan negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi Amerika kita yang luar biasa. Pajak digital dan regulasi yang mereka buat adalah diskriminasi, dan menguntungkan pesaing dari China. Ini harus diakhiri sekarang juga,” tegas Trump.
Sejumlah sumber yang dikutip Reuters menyebutkan, pemerintahan Trump tengah mengkaji opsi menjatuhkan sanksi bukan hanya dalam bentuk tarif, melainkan juga pembatasan ekspor teknologi dan chip buatan AS. Bahkan, kemungkinan sanksi personal terhadap pejabat Uni Eropa yang mengawal aturan pajak digital juga sedang dipertimbangkan.
Bagi Uni Eropa, pajak digital menjadi instrumen penting untuk memastikan keadilan dalam pemungutan pajak atas pendapatan perusahaan teknologi global. Namun, sejak lama kebijakan ini menjadi titik panas dalam hubungan dagang AS–Eropa.
Ancaman terbaru Trump dikhawatirkan bakal memicu babak baru perang dagang lintas Atlantik, terutama di sektor teknologi yang semakin strategis dalam persaingan global. (alf)
IKPI, Jakarta: Kebijakan insentif impor mobil listrik completely built up (CBU) yang selama ini dinikmati enam produsen besar dipastikan berakhir pada 31 Desember 2025. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan, peluang perpanjangan insentif tersebut nyaris tertutup.
Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Elektronika dan Telematika sekaligus Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin, mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada pembahasan lintas kementerian terkait keberlanjutan program tersebut.
“Sejauh ini belum ada rapat ataupun pertemuan resmi mengenai perpanjangan insentif. Jadi bisa diasumsikan kebijakan ini akan berakhir sesuai regulasi yang berlaku,” kata Mahardi dalam diskusi Polemik Insentif BEV Impor di Gedung Kemenperin, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Produsen Wajib Produksi Mulai 2026
Insentif impor mobil listrik CBU berlaku sejak Februari 2024. Melalui skema ini, produsen bisa memasukkan unit tanpa bea masuk dan PPnBM, dengan syarat memberikan jaminan bank garansi. Namun mulai 1 Januari 2026, perusahaan peserta diwajibkan memproduksi mobil listrik di dalam negeri dengan jumlah setara total unit yang sudah diimpor.
Periode produksi tersebut berlangsung hingga akhir 2027, sesuai peta jalan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selanjutnya pada 2028, pemerintah akan melakukan audit. Jika jumlah produksi tidak sesuai dengan kuota impor, maka bank garansi dapat dicairkan untuk menutup kewajiban produsen.
Enam produsen yang ikut program ini antara lain BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, VW), serta Inchape Indomobil Energi Baru (GWM Ora).
Meski memberi dorongan signifikan terhadap pasar kendaraan listrik, insentif impor ini juga menimbulkan dilema. Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, menyebut insentif impor mobil listrik CBU menguntungkan peserta, namun memberi tekanan pada produsen mobil konvensional yang selama ini mengandalkan basis produksi lokal.
“Penjualan BEV memang meningkat tajam, tetapi pada saat yang sama menekan kendaraan konvensional yang TKDN-nya sudah tinggi, mencapai 85 persen. Padahal itu model dengan harga terjangkau sekitar Rp250 juta dan cukup diminati masyarakat,” jelas Kukuh.
Data Gaikindo mencatat, pangsa pasar mobil listrik murni (BEV) periode Januari–Juli 2025 sudah menembus 9,7 persen atau setara 42.250 unit. Angka ini hampir dua kali lipat dari sepanjang 2024 yang hanya 4,99 persen (43.194 unit).
Dengan berakhirnya insentif impor akhir tahun ini, peta persaingan industri otomotif di Indonesia bakal berubah. Produsen peserta wajib beralih ke produksi lokal, sementara produsen konvensional berharap pasar kembali lebih berimbang. (alf)
IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati HUT ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara dan Cabang Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara menggelar kegiatan donor darah bersama di Markas PMI Jakarta Utara, Plumpang, Minggu (24/8/2025).
Kegiatan sosial ini mendapat antusiasme tinggi dari anggota IKPI, mitra kerja, hingga masyarakat umum. Ratusan pendonor ikut berpartisipasi mendaftar untuk mencapai target 100 pendonor yang ditetapkan.
(Foto: Istimewa)
Ketua IKPI Jakarta Utara, Franky Foreson, menyampaikan bahwa aksi donor darah ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT IKPI ke-60 yang digelar serentak di 45 cabang seluruh Indonesia. “Selain bentuk kepedulian kemanusiaan, kegiatan ini juga kami harapkan bisa tercatat dalam rekor MURI,” ujarnya.
Franky menambahkan, sepanjang Agustus 2025, IKPI telah menggelar berbagai kegiatan seperti lomba cerdas cermat perpajakan, turnamen golf, dan gowes bersama, sebelum puncak perayaan pada 27 Agustus mendatang.
(Foto: Istimewa)
“Terima kasih kepada PMI Jakarta Utara yang sudah memfasilitasi kegiatan ini. Sinergi ini membuktikan semangat kebersamaan IKPI untuk bangsa,” katanya.
Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menilai kegiatan donor darah menjadi simbol nyata kepedulian IKPI terhadap masyarakat luas. “HUT ke-60 bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum bagi kami untuk hadir lebih dekat dan berbagi dengan sesama,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan kegiatan sosial semacam ini. “Donor darah adalah kontribusi kecil namun berdampak besar. Harapan kami, kegiatan ini bisa IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati HUT ke-60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara dan Cabang Jakarta Pusat berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Utara menggelar kegiatan donor darah bersama di Markas PMI Jakarta Utara, Plumpang, Minggu (24/8/2025).
(Foto: Istimewa)
Kegiatan sosial ini mendapat antusiasme tinggi dari anggota IKPI, mitra kerja, hingga masyarakat umum. Ratusan pendonor ikut berpartisipasi mendaftar untuk mencapai target 100 pendonor yang ditetapkan.
Ketua IKPI Jakarta Utara, Franky Foreson, menyampaikan bahwa aksi donor darah ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT IKPI ke-60 yang digelar serentak di 45 cabang seluruh Indonesia. “Selain bentuk kepedulian kemanusiaan, kegiatan ini juga kami harapkan bisa tercatat dalam rekor MURI,” ujarnya.
Franky menambahkan, sepanjang Agustus 2025, IKPI telah menggelar berbagai kegiatan seperti lomba cerdas cermat perpajakan, turnamen golf, dan gowes bersama, sebelum puncak perayaan pada 27 Agustus mendatang.
“Terima kasih kepada PMI Jakarta Utara yang sudah memfasilitasi kegiatan ini. Sinergi ini membuktikan semangat kebersamaan IKPI untuk bangsa,” katanya.
Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menilai kegiatan donor darah menjadi simbol nyata kepedulian IKPI terhadap masyarakat luas. “HUT ke-60 bukan sekadar perayaan, tetapi juga momentum bagi kami untuk hadir lebih dekat dan berbagi dengan sesama,” ungkapnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan kegiatan sosial semacam ini. “Donor darah adalah kontribusi kecil namun berdampak besar. Harapan kami, kegiatan ini bisa dilaksanakan rutin, agar manfaatnya semakin luas dan masyarakat merasakan kehadiran IKPI tidak hanya di bidang perpajakan, tetapi juga kemanusiaan,” tambah Suryani.
Suryani juga berterima kasih kepada ketua panitia donor darah Juwita (Cabang Jakarta Utara) dan Santoso (Cabang Jakarta Pusat) beserta seluruh panitia yang telah membantu sehingga kegiatan tersebut berjalan lancar.
(Foto: Istimewa)
Ketua PMI Jakarta Utara, Rijal, mengapresiasi inisiatif IKPI. “Ini adalah kegiatan kemanusiaan yang sangat berarti. Kami berharap IKPI bisa menjadikannya agenda berkelanjutan, termasuk saat Ramadan dan setelah Idulfitri, ketika kebutuhan darah meningkat. PMI siap berkolaborasi,” jelasnya.
Untuk menambah semangat peserta, panitia menyediakan doorprize menarik, mulai dari sepeda lipat, kompor gas, magicom, dispenser, setrika listrik, hingga kipas angin. Salah seorang pendonor, Tiara Efendi dari Koja, mengaku senang bisa ikut berpartisipasi. “Semoga kegiatan ini rutin diadakan karena sangat bermanfaat,” tuturnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Waktu untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di DKI Jakarta kian menipis. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku hingga 31 Agustus 2025. Artinya, tinggal sepekan lagi bagi masyarakat yang ingin terbebas dari denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Program pemutihan ini telah berjalan sejak Juni 2025 dan menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak yang selama ini menunda pembayaran. Namun, perlu diingat, pemutihan hanya berlaku untuk sanksi administratif berupa bunga keterlambatan atau denda akibat telat mendaftarkan kendaraan. Sedangkan pokok pajak tetap wajib dibayarkan.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025. Menariknya, masyarakat tidak perlu repot mengajukan permohonan khusus. Saat melakukan pembayaran pajak di Samsat, sistem akan otomatis menghapus denda yang seharusnya dikenakan.
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan (perorangan)
Surat kuasa bila diurus oleh pihak lain
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Perpanjangan lima tahunan berbeda dengan tahunan karena kendaraan wajib dihadirkan di Samsat untuk cek fisik, serta pelat nomor akan diganti. Dokumen yang perlu disiapkan:
STNK asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
KTP asli pemilik dan fotokopi sesuai data kendaraan
Surat kuasa jika dikuasakan
Kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya
Dengan adanya pemutihan ini, warga Jakarta bisa meringankan beban pembayaran sekaligus memperbarui legalitas kendaraannya. Bagi yang masih menunggak, sebaiknya jangan menunda lagi. Setelah akhir bulan, denda akan kembali diberlakukan penuh. (alf)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah ketentuan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini menggantikan beleid sebelumnya, PER-04/PJ/2020, dengan membawa perubahan signifikan: NPWP wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami tidak lagi dihapus, melainkan cukup dinonaktifkan.
Sebelumnya, sistem administrasi pajak menghapus NPWP wanita kawin ketika kewajiban perpajakannya melebur dengan suami. Namun, kebijakan baru menjaga identitas perpajakan tetap ada dalam sistem, hanya berstatus nonaktif. Dengan begitu, data NPWP tidak hilang dan bisa diaktifkan kembali sewaktu-waktu bila dibutuhkan.
“Status nonaktif memberi fleksibilitas administratif. Wajib pajak tidak perlu mendaftar ulang dari awal jika suatu saat ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri,” tulis DJP dalam penjelasan beleid tersebut.
Langkah ini selaras dengan kebijakan strategis lain, yaitu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP 16 digit. Menghapus NPWP berarti juga menghapus keterkaitannya dengan NIK dalam sistem perpajakan, yang berpotensi mengganggu konsistensi integrasi data nasional.
Selain efisiensi administratif, aturan baru ini juga mengandung makna penting dalam penghormatan terhadap otonomi perempuan. Dengan mempertahankan NPWP dalam status nonaktif, negara menegaskan bahwa identitas perpajakan tidak hilang hanya karena status perkawinan berubah.
Kebijakan ini juga memperkuat fondasi menuju sistem perpajakan modern yang terhubung dengan berbagai layanan publik, mulai dari BPJS, sistem perbankan, hingga OSS (Online Single Submission). Jika data perpajakan dihapus, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor pelayanan publik lain.
Secara prinsip, PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa setiap NPWP kini hanya mengenal tiga status: aktif, nonaktif, atau digabung dengan suami. Dengan skema ini, manajemen data wajib pajak menjadi lebih tertata, sekaligus mempermudah otoritas pajak dalam menjaga integritas informasi.
Perubahan sederhana dari “hapus” menjadi “nonaktif” ini mencerminkan pergeseran besar dalam paradigma perpajakan nasional. Negara kini menempatkan data wajib pajak sebagai aset berharga yang harus dijaga, sekaligus menegaskan kesetaraan peran perempuan dalam sistem perpajakan modern. (alf)
IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan “Kelas Pajak Edukasi Coretax” di aula kantor setempat, Selasa (15/7/2025). Sebanyak 45 guru Akuntansi dari SMK Wilayah II Jakarta Barat hadir sebagai peserta untuk memperdalam pemahaman tentang sistem administrasi perpajakan terbaru.
Kegiatan ini dibawakan langsung oleh tim penyuluh Kanwil DJP Jakbar. Materi yang diberikan mencakup pengenalan sistem Coretax DJP, platform digital terintegrasi yang kini digunakan dalam pelayanan hingga pengawasan pajak, serta pembaruan aturan perpajakan sesuai kebijakan terkini.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar menuturkan, pemilihan guru Akuntansi SMK sebagai peserta bukan tanpa alasan. Mereka memiliki peran penting dalam menanamkan pemahaman dasar perpajakan kepada siswa, sehingga generasi muda dapat mengenal kewajiban pajak sejak dini.
“Dengan membekali guru, kami berharap pembelajaran pajak di sekolah menjadi lebih kontekstual dan relevan dengan praktik terbaru di lapangan,” ujarnya.
Salah satu peserta, Warno, guru Akuntansi dari SMKN 13 Jakarta, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Terima kasih Kanwil DJP Jakbar atas ilmu yang diberikan. Semoga semakin bermanfaat bagi para pendidik dan bisa kami teruskan ke siswa,” ungkapnya.
Program ini juga menjadi wujud sinergi antara otoritas pajak dan dunia pendidikan dalam membangun budaya sadar pajak. Coretax diperkenalkan bukan hanya sebagai sistem baru DJP, tetapi juga sebagai contoh nyata transformasi digital yang bisa dijadikan bahan ajar di kelas.
Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Barat berencana memperluas cakupan kegiatan serupa agar lebih banyak guru terlibat, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mencetak generasi muda yang melek teknologi sekaligus patuh pajak.(alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), warga bisa menikmati potongan 20% hingga 31 Agustus 2025.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan pajak.
“Warga cukup melunasi 80% dari nilai pajak. Momentum bulan kemerdekaan ini kami jadikan kesempatan untuk memberi keringanan sekaligus meningkatkan kesadaran pajak,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan program tersebut tidak hanya berlaku untuk tahun berjalan, tetapi juga meliputi penghapusan denda PBB-P2 periode 1990–2024. Sementara itu, untuk BPHTB, diskon 20% dapat dimanfaatkan masyarakat dalam berbagai program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL.
Untuk semakin memudahkan wajib pajak, pembayaran dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Sejumlah kanal digital yang bisa digunakan antara lain Tokopedia, Shopee, Ovo, Livin, LinkAja, Gopay, bjb DIGI, QRIS, Pospay, Blibli, Bukalapak, hingga aplikasi resmi Pemkot “Tangerang LIVE”.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, juga mendorong masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. “Baik di gerai offline maupun online, diskon ini bisa langsung dirasakan oleh wajib pajak,” katanya.
Tahun ini, Pemkot Tangerang menargetkan penerimaan dari PBB-P2 mencapai Rp610 miliar dan dari BPHTB sebesar Rp650 miliar. Program keringanan diharapkan menjadi jalan tengah antara optimalisasi penerimaan daerah dengan memberi napas lega bagi masyarakat.(alf)
IKPI, Jakarta: Belajar pajak ternyata bisa seru. Itu yang dirasakan puluhan siswa SMK Al-Falah Jakarta saat mengikuti program Tax Goes To School yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I pada Selasa (22/7/2025).
Sebanyak 88 siswa kelas XI dan XII antusias mengikuti kegiatan yang menghadirkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dari Politeknik Bisnis Pasar dan Pasar Modal (BCM College). Selain mendapat pemahaman mengenai konsep dasar perpajakan dan perannya dalam pembangunan negara, para peserta juga diajak menjawab kuis berhadiah yang membuat suasana semakin meriah.
“Belajar pajak sambil ketemu kakak-kakak dari kantor pajak seru, banyak hadiahnya,” kata Hanifah, siswi kelas XI, dikutip dari pajak.go.id, Senin (25/8/2026).
Kepala Sekolah SMK Al-Falah, Masruroh, S.Ag., M.Pd., menyampaikan harapannya agar para siswa benar-benar memahami pentingnya pajak. “Kelak ketika kalian bekerja, pengetahuan ini menjadi dasar agar sadar akan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.
Sementara itu, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Djohan Arianto, menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menanamkan kesadaran pajak sejak dini. “Kami ingin memperkenalkan pajak kepada generasi muda, karena merekalah calon pembayar pajak di masa depan,” ungkapnya.
Materi inti disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Edwin Widiatmoko dan Wanda Rahma, dengan tema “Pajak dan Pembangunan Negeri”. Agar tidak monoton, sesi materi dilengkapi dengan tanya jawab, kuis, hingga kesempatan bagi siswa untuk menyampaikan kesan dan pesan.
Kanwil DJP Jakarta Selatan I memastikan program edukasi seperti ini akan terus digelar sebagai upaya membangun budaya sadar pajak sejak bangku sekolah. (alf)