DJP Kaltimtara: Penerimaan Neto Turun Tajam, Pajak Lain Tumbuh 655%

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mencatat realisasi penerimaan pajak bruto sebesar Rp11,31 triliun hingga Mei 2025. Meskipun terlihat impresif, angka ini ternyata mengalami kontraksi 5,80% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak secara neto bahkan menyusut lebih tajam, yakni 48,61%, dengan realisasi hanya Rp5,03 triliun. Penurunan ini menandai tantangan serius yang dihadapi otoritas pajak di wilayah tersebut dalam menjaga stabilitas penerimaan di tengah dinamika ekonomi yang berubah cepat.

“Penerimaan pajak kami masih ditopang oleh beberapa jenis pajak utama seperti PPh Non-Migas, PPN, PPnBM, serta PBB,” kata Teddy dalam keterangan tertulis, Minggu (22/6/2025).

PPh Non-Migas secara bruto tercatat tumbuh 10,55% menjadi Rp5,58 triliun. Namun, kenyataannya tidak seindah angka bruto tersebut. Dari sisi neto, pajak ini justru terkontraksi 51,37% menjadi Rp2,5 triliun, menunjukkan adanya tantangan besar dalam pengembalian pajak atau restitusi yang meningkat tajam.

Sementara itu, penerimaan bruto dari PPN dan PPnBM menyumbang Rp5,4 triliun, tetapi juga mengalami penurunan 17,16%. Penurunan lebih dalam terlihat pada penerimaan neto yang anjlok hingga 57,63%, hanya mencapai Rp1,9 triliun.

Penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga ikut melemah. Tercatat sebesar Rp0,225 triliun secara bruto (turun 47,49%) dan Rp0,207 triliun secara neto (turun 51,36%).

Meski begitu, masih ada secercah harapan dari kelompok pajak lainnya. Jenis pajak yang tidak masuk dalam kategori utama justru mencatat lonjakan luar biasa sebesar 653,7% secara bruto dengan realisasi Rp0,109 triliun. Dari sisi neto, pertumbuhannya bahkan mencapai 655,35% menjadi Rp0,108 triliun. Ini menjadi penanda bahwa ada potensi baru yang bisa digali lebih dalam oleh otoritas pajak.

Teddy menegaskan bahwa seluruh unit vertikal di bawah Kementerian Keuangan tetap solid dan aktif berkoordinasi dalam semangat “Kemenkeu Satu” untuk menjaga ketahanan fiskal dan memberi pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satu bentuk sinergi itu terlihat dalam pelaksanaan Rapat Koordinasi Asset Liability Committee (ALCO) Regional Kalimantan Timur dan Utara yang digelar baru-baru ini.

“Koordinasi lintas unit sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan dan belanja negara. Kita harus saling mendukung, terutama di tengah tantangan fiskal yang semakin kompleks,” tutup Teddy. (alf)

 

Kanada Tetap Terapkan Pajak Digital, Siap Hadapi Tekanan Amerika Serikat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kanada memastikan akan tetap memberlakukan pajak layanan digital (digital services tax/DST) mulai 30 Juni 2025, meskipun mendapat tekanan kuat dari Amerika Serikat dan pelaku industri teknologi global. Kebijakan ini akan dikenakan secara retroaktif sejak 2022 dan diperkirakan dapat mengumpulkan penerimaan hingga USD 2 miliar atau sekitar Rp32 triliun (kurs Rp16.000 per dolar AS).

“Pajak layanan digital sudah disahkan Parlemen dan akan diterapkan. Ini adalah keputusan final,” tegas Menteri Keuangan Kanada François-Philippe Champagne saat berbicara kepada wartawan menjelang rapat kabinet di Gedung Parlemen, dikutip Sabtu (20/6/2025).

Pajak ini akan membebani perusahaan digital raksasa seperti Amazon, Google, Meta, Uber, dan Airbnb sebesar 3% atas pendapatan dari pengguna di Kanada. Objek pajaknya meliputi layanan periklanan digital, platform media sosial, pasar daring, dan penjualan data pengguna.

Ketegangan dengan AS Meningkat

Langkah berani Kanada ini memicu ketegangan baru dalam hubungan dagang dengan Amerika Serikat. Dalam surat kepada pemerintah Kanada, 21 anggota Kongres AS menyebut bahwa perusahaan Amerika akan menanggung hingga 90% dari total beban DST. Pemerintah AS pun mengancam akan mengambil langkah balasan, termasuk kebijakan yang bisa berdampak pada investasi dan dana pensiun warga Kanada.

Presiden Kamar Dagang Amerika di Kanada, Rick Tachuk, bahkan menyebut DST sebagai “provokasi” yang dapat menggagalkan perundingan perdagangan antara kedua negara. “Menjatuhkan pajak retroaktif seperti ini bukan strategi negosiasi, justru sebaliknya, ini memperkeruh suasana,” ujarnya.

Kamar Dagang Kanada pun turut mendesak agar pemerintah menunda penerapan DST demi menjaga hubungan dagang bilateral tetap kondusif. “Jika pemerintah bisa menyesuaikan tenggat waktu untuk tarif baja dan aluminium, mengapa tidak dengan pajak digital?” tanya Wakil Presiden Eksekutif Kamar Dagang Kanada, Matthew Holmes.

Namun bagi Champagne, DST bukan sekadar konflik dua negara. Ia menyebut kebijakan ini sebagai bagian dari upaya global untuk menciptakan rezim pajak digital yang adil, seiring ketertinggalan sistem perpajakan internasional dalam menjangkau ekonomi digital lintas negara.

Pajak digital sejatinya telah menjadi janji kampanye Partai Liberal Kanada sejak Pemilu 2019. Namun, implementasinya tertunda karena negosiasi global yang dipimpin oleh OECD berjalan lambat. Kini, mengikuti langkah Prancis dan Inggris, Kanada memilih menempuh jalur unilateral demi memastikan keadilan fiskal.

Pemerintah Kanada memperkirakan DST akan menghasilkan pemasukan hingga CAD 7,2 miliar atau sekitar Rp86 triliun dalam lima tahun ke depan.

AS Tarik Diri dari Konsensus Global

Situasi semakin kompleks setelah Presiden AS Donald Trump menarik negaranya dari proses multilateral perumusan pajak digital. Menurut pakar hukum digital dari Universitas Ottawa, Michael Geist, kebijakan unilateral Kanada kini menjadi sasaran empuk tekanan politik Washington.

Geist menilai, perusahaan teknologi AS yang punya akses kuat ke Gedung Putih kemungkinan akan mendorong penghapusan DST sebagai syarat dalam negosiasi dagang. Hal senada disampaikan Meredith Lilly, profesor dari Universitas Carleton. Ia memperingatkan bahwa aturan lain seperti Undang-Undang Streaming Daring Kanada juga berpotensi menjadi target penolakan AS.

Meski pasar Kanada bukan yang terbesar bagi raksasa teknologi AS, pengaruh politik yang menyertai tekanan dari Kongres dan Gedung Putih membuat posisi Kanada menjadi semakin rumit. Namun sejauh ini, Ottawa tetap bergeming.

“Siapa pun yang mengambil keuntungan dari pasar Kanada, harus ikut membayar kewajibannya secara adil,” kata Champagne. (alf)

 

 

 

AMRO Dorong Indonesia Percepat Reformasi Pajak dan Perkuat Belanja Produktif

IKPI, Jakarta: Lembaga riset ekonomi regional, ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO), mendorong pemerintah Indonesia untuk memperkuat upaya mobilisasi pendapatan dan merasionalisasi belanja negara guna menjaga pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Dalam laporan terbarunya yang dirilis pada Minggu (22/6/2025), AMRO menekankan bahwa reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan perlu dipercepat untuk meningkatkan kinerja penerimaan negara.

“Kebijakan pajak dan reformasi administrasi harus dimajukan untuk meningkatkan pendapatan,” tulis AMRO dalam pernyataannya.

AMRO mengapresiasi upaya efisiensi anggaran yang telah dilakukan pemerintah, termasuk pemangkasan belanja yang dinilai tidak esensial dan perbaikan dalam penyaluran subsidi agar lebih tepat sasaran. Efisiensi ini, menurut AMRO, membuka ruang fiskal yang lebih luas untuk pembiayaan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, serta program mitigasi perubahan iklim.

Salah satu langkah fiskal yang juga disorot adalah rencana pemerintah melakukan skema debt switch atas surat utang negara yang diterbitkan selama masa pandemi. Kebijakan ini dianggap strategis jika dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan selaras dengan stabilitas fiskal-moneter.

“Upaya harus diperkuat sehubungan dengan keterlibatan investor obligasi dan pendalaman pasar obligasi,” tulis AMRO.

Di sisi struktural, AMRO menekankan perlunya akselerasi reformasi ekonomi untuk mendorong diversifikasi dan peningkatan produktivitas. Hilirisasi sumber daya alam harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas sektor pertanian, manufaktur, dan jasa terutama pariwisata sebagai pendorong penciptaan lapangan kerja.

Penguatan kapasitas pemerintahan daerah juga dinilai krusial untuk mengurangi ketimpangan pembangunan antarwilayah. Dalam hal ini, peluncuran Lembaga Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada tahun 2025 dinilai sebagai inisiatif strategis. Namun, AMRO mengingatkan pentingnya rencana investasi yang kredibel untuk membangun kepercayaan investor.

Untuk menarik lebih banyak investasi asing langsung (FDI), AMRO mendorong Indonesia untuk memperkuat rantai pasok lokal, meningkatkan keterampilan tenaga kerja, memperbaiki infrastruktur, serta menciptakan iklim regulasi yang mendukung kegiatan usaha.(alf)

 

 

 

 

PER-51/PJ/2009 Resmi Dicabut: Aturan Natura Diperbarui

IKPI, Jakarta: Peraturan Dirjen Pajak PER-51/PJ/2009 resmi dicabut seiring terbitnya PER-8/PJ/2025 pada 21 Mei 2025. Beleid lawas tersebut sebelumnya menjadi pedoman teknis untuk pemberian kupon makan dan natura tertentu yang bisa diakui sebagai pengurang penghasilan bruto pemberi kerja.

PER-51/PJ/2009 merupakan turunan dari PMK 83/2009 dan mengatur secara rinci:

• Besaran kupon makan/minum yang bisa diberikan kepada pegawai yang tidak dapat mengakses fasilitas makan di kantor,

• Penetapan daerah tertentu terkait pemberian natura, dan

• Batasan sarana serta fasilitas yang diperbolehkan.

Dalam praktiknya, aturan ini memungkinkan pengusaha mengurangi beban pajak dengan tetap memberikan manfaat bagi pekerja, sepanjang nilainya wajar. Misalnya, nilai kupon makan dinilai wajar apabila tidak melebihi biaya penyediaan makan di kantor.

Namun, relevansi PER-51 mulai tergerus dengan hadirnya regulasi baru seperti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PP 50/2022, dan PMK 66/2023. Kini, seluruh ketentuan mengenai natura telah diatur ulang secara lebih komprehensif, membuat PER-51 tidak lagi relevan dengan kerangka regulasi terkini. (alf)

Waspada Penipuan Bermodus Pajak, DJP Ingatkan Masyarakat Jangan Terkecoh!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi perpajakan tersebut. Melalui Pengumuman Nomor PENG-29/PJ.09/2025, yang dikeluarkan pada 20 Juni 2025, DJP menekankan agar masyarakat tetap waspada dan tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menghubungi atas nama DJP, terutama melalui pesan instan seperti WhatsApp.

DJP mencatat, para pelaku penipuan menggunakan berbagai modus yang seolah-olah berasal dari otoritas pajak. Beberapa latar belakang yang digunakan antara lain pemadanan NIK dan NPWP, pembaruan data wajib pajak, penerapan sistem Coretax DJP, hingga informasi soal promosi dan mutasi pegawai DJP.

Adapun bentuk-bentuk penipuan yang sering terjadi meliputi:

• Mengirimkan file .apk atau tautan aplikasi palsu bernama “M-Pajak”.
• Meminta pelunasan tagihan pajak melalui tautan mencurigakan.
• Menjanjikan pengembalian kelebihan pajak, tetapi disertai permintaan akses data atau transfer dana.
• Mengarahkan masyarakat membayar e-meterai melalui link palsu.
• Menelepon dan meminta transfer uang dengan mengatasnamakan pejabat DJP.

Jangan Langsung Percaya!

Bila Anda menerima pesan atau panggilan mencurigakan, DJP mengimbau untuk segera melakukan konfirmasi melalui:

• Kantor pajak terdekat,
• Kring Pajak 1500200,
• Email: pengaduan@pajak.go.id,
• Akun X (Twitter) @kring_pajak,
• Situs resmi https://pengaduan.pajak.go.id,
• Atau fitur live chat di www.pajak.go.id.

Laporkan Juga ke Kominfo dan Aparat Hukum Selain ke DJP, masyarakat juga diminta aktif melaporkan nomor telepon, tautan, atau aplikasi mencurigakan ke:

• Situs aduannomor.id untuk nomor telepon penipu,
• Situs aduankonten.id untuk konten atau aplikasi penipuan,
• Serta saluran pelaporan resmi aparat penegak hukum.

DJP berharap masyarakat berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi ini demi mencegah korban berikutnya. Ingat, petugas pajak tidak pernah meminta transfer dana pribadi melalui WhatsApp. (bl)

Lima Calon Hakim Agung Pajak Jalani Uji Integritas dan Psikologi 

IKPI, Jakarta: Komisi Yudisial (KY) melanjutkan proses seleksi terhadap 33 calon hakim agung (CHA) dan 6 calon hakim ad hoc HAM, dengan fokus utama pada kesehatan, kompetensi, dan integritas. Dari seluruh peserta, lima di antaranya merupakan calon hakim agung untuk kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak sebuah posisi krusial di tengah meningkatnya kompleksitas perkara perpajakan di Mahkamah Agung.

Kelima calon tersebut mengikuti serangkaian seleksi yang digelar secara ketat. Tes kesehatan dilangsungkan pada 11–12 Juni 2025, disusul asesmen kompetensi dan kepribadian pada 16–20 Juni 2025.

“Lima calon hakim agung pajak ini menjalani tahapan seleksi yang sama seperti kandidat lainnya. Tapi secara fungsi, mereka akan mengisi ruang peradilan yang sangat strategis, mengingat isu perpajakan kian hari makin kompleks dan berdampak luas,” ujar Anggota KY M.T. Taufiq HZ, Minggu (22/6/2025).

Dalam asesmen tersebut, para calon dinilai dari aspek psikologis, integritas pribadi, serta kompetensi teknis. KY juga melakukan klarifikasi menyeluruh terhadap rekam jejak masing-masing kandidat. Klarifikasi mencakup laporan masyarakat, hasil pelacakan rekam jejak profesional, serta data kekayaan yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Khusus untuk calon hakim agung pajak, kami menaruh perhatian pada kredibilitas dan independensi mereka dalam menangani sengketa perpajakan. Integritas mereka akan menjadi garda terakhir menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum pajak,” tutur Taufiq.

KY pun membuka partisipasi publik dalam proses ini. Masyarakat yang memiliki informasi terkait latar belakang, integritas, atau perilaku kandidat, termasuk lima CHA pajak tersebut, dapat menyampaikannya ke email rekrutmen@komisiyudisial.go.id paling lambat 15 Juli 2025.

Taufiq mengimbau semua pihak tidak tergoda bujuk rayu calo atau oknum yang mengaku bisa meluluskan peserta seleksi. Proses ini independen dan tidak bisa diintervensi.

Seleksi terhadap CHA kamar TUN khusus pajak menjadi penentu arah peradilan perpajakan Indonesia ke depan. Diharapkan, para calon yang lolos adalah sosok-sosok yang tidak hanya cerdas secara hukum, tetapi juga bersih dan berpihak pada keadilan pajak. (alf)

 

Warga Jawa Barat Bisa Cek Pajak Kendaraan Lewat WhatsApp!

IKPI, Jakarta: Warga Jawa Barat kini tidak perlu lagi repot membuka situs resmi atau antre di kantor Samsat hanya untuk mengetahui besaran pajak kendaraan. Melalui inovasi terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, pengecekan pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan hanya lewat aplikasi pesan instan WhatsApp.

Layanan ini merupakan terobosan digital yang menghadirkan kemudahan akses informasi pajak secara cepat, aman, dan praktis. Cukup dengan mengetik pesan, informasi detail soal kendaraan dan jumlah tagihan pajak langsung muncul di layar ponsel.

Cara Cek Pajak Lewat WhatsApp

Berikut langkah-langkah mudahnya:

  1. Simpan nomor resmi 0811‑2230‑1818 sebagai kontak dengan nama Samsat Information Center Jawa Barat.
  2. Kirim pesan “Hi” atau “Halo” untuk memulai percakapan.
  3. Pilih menu “Informasi Besaran Pajak Kendaraan Bermotor” dengan membalas angka 1.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan (misalnya: D 1234 AB).
  5. Sertakan juga warna dasar plat kendaraan (hitam, putih, merah, atau kuning).
  6. Dalam hitungan detik, sistem akan membalas dengan informasi lengkap, mulai dari jenis kendaraan, tahun pembuatan, hingga nominal pajak dan tunggakan jika ada.

Kelebihan Layanan Chatbot Pajak

Cepat dan Praktis – Tak perlu keluar rumah atau membuka banyak aplikasi.
Bisa 24 Jam – Layanan ini aktif nonstop, siap membantu kapan pun dibutuhkan.
Data Akurat – Informasi diambil langsung dari sistem resmi Bapenda Jabar.

Khusus Kendaraan Jawa Barat

Perlu dicatat, layanan ini baru tersedia untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Provinsi Jawa Barat. Untuk daerah lain, masyarakat masih bisa menggunakan layanan seperti situs web e-Samsat daerah masing-masing, aplikasi SIGNAL, JAKI, atau SMS gateway.

Alternatif Cek Pajak Kendaraan

Selain WhatsApp, masyarakat juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui:

  • Website Samsat – Beberapa daerah seperti DKI Jakarta menyediakan situs khusus seperti samsat-pkb2.jakarta.go.id.
  • Aplikasi Mobile – Aplikasi seperti SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan JAKI (Jakarta Kini) juga menyediakan fitur pengecekan dan pengingat jatuh tempo pajak. (alf)

Yunani Berlakukan Pajak Penumpang Kapal Pesiar, Berlaku 1 Juli 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Yunani akan menerapkan kebijakan baru yang berdampak pada para pelancong kapal pesiar mulai 1 Juli 2025. Dalam upaya mengendalikan lonjakan wisatawan dan melindungi destinasi-destinasi unggulan seperti Santorini dan Mykonos, Yunani memberlakukan pajak khusus bagi penumpang kapal pesiar yang berkunjung ke pulau-pulau populer tersebut.

Pulau-pulau di Laut Aegea itu memang menjadi magnet utama pariwisata Yunani, dengan lebih dari 1,3 juta wisatawan tercatat mengunjunginya setiap tahun. Namun, kepadatan pengunjung yang terus meningkat telah menimbulkan kekhawatiran akan tekanan terhadap infrastruktur dan lingkungan lokal.

Rincian Pajak Berdasarkan Musim

Mengutip Express UK, Sabtu (21/6/2025) selama puncak musim liburan (1 Juni–30 September), penumpang yang singgah di Santorini dan Mykonos akan dikenakan biaya sebesar 20 euro (sekitar Rp 375 ribu). Tarif ini akan turun menjadi 12 euro (Rp 225 ribu) saat musim pertengahan, dan hanya 3 euro (Rp 56 ribu) saat musim sepi.

Di pelabuhan lain di Yunani, besaran pajak akan bervariasi. Selama musim ramai, tarifnya sekitar 5 euro (Rp 93 ribu), turun menjadi 3 euro (Rp 56 ribu) di bulan-bulan seperti April, Mei, dan Oktober, serta 1 euro (sekitar Rp 18 ribu) di musim sepi antara 1 Oktober hingga 31 Mei.

Dukung Infrastruktur dan Konservasi Pulau

Eleni Skarveli, Direktur Organisasi Pariwisata Nasional Yunani untuk Inggris dan Irlandia, menyatakan bahwa pungutan ini bukan semata pajak, tetapi kontribusi untuk masa depan pariwisata yang berkelanjutan.

“Pajak ini dirancang untuk memperkuat infrastruktur lokal dan memastikan kunjungan wisata membawa manfaat nyata bagi masyarakat setempat,” ujarnya seperti dikutip dari Birmingham Mail.

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga bertujuan menjaga kualitas pengalaman wisatawan dan menghindari over-tourism yang dapat merusak daya tarik destinasi.

Meskipun besarannya sudah ditentukan, mekanisme pemungutan pajak ini masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah belum mengumumkan apakah pungutan akan dibayarkan langsung oleh penumpang atau akan diintegrasikan ke dalam harga paket pelayaran oleh operator kapal pesiar.

Langkah ini mencerminkan tren global yang semakin menekankan pada pariwisata yang bertanggung jawab dan berorientasi jangka panjang. Yunani, dengan kekayaan sejarah dan alamnya, mengambil posisi tegas untuk menyeimbangkan keuntungan ekonomi dengan pelestarian warisan budaya dan alam. (alf)

Sudah Terdaftar sebagai Wajib Pajak? Ini Manfaat dan Cara Cek NITKU Anda!

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa setiap orang yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak otomatis memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU merupakan identitas unik untuk setiap lokasi kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau kedudukan resmi.

Ketentuan mengenai NITKU ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Menurut Kring Pajak, “Jika sudah memiliki status sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, maka otomatis memiliki NITKU pusat berupa NIK yang ditambahkan enam digit nol di belakangnya.”

Cara Cek NITKU Secara Mandiri

Pengecekan NITKU kini sangat mudah dan bisa dilakukan secara daring melalui akun Coretax DJP masing-masing. Wajib Pajak hanya perlu mengakses menu Portal Saya, kemudian masuk ke opsi Tempat Kegiatan Usaha. Di sana, selain nomor NITKU, pengguna juga dapat melihat detail nama tempat, alamat, dan informasi lainnya.

Kapan dan untuk Apa NITKU Digunakan?

Berdasarkan Pasal 33 PER-7/PJ/2025, NITKU memiliki enam peran penting dalam administrasi perpajakan:

1. Pelaporan SPT Masa PPh 21

Digunakan untuk mengidentifikasi lokasi kerja setiap pegawai.

2. Penerbitan Bukti Potong dan Faktur Pajak

Diperlukan agar pengurus atau pegawai cabang bisa membuat dan menandatangani dokumen perpajakan.

3. Pelaporan Peredaran Usaha

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT) dan Wajib Pajak Badan, NITKU mencatat lokasi cabang usaha guna pelaporan di SPT Tahunan PPh.

4. Pembuatan Faktur Pajak

Memastikan alamat yang benar baik bagi Penjual maupun Pembeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

5. Pelaporan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menjadi alat identifikasi lokasi objek pajak.

6. Kepentingan Administrasi Lainnya

Termasuk kewajiban lain sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Rincian lengkap soal NITKU juga termuat dalam PMK 112/2022 yang telah diperbarui melalui PMK 136/2023, serta regulasi teknis di PER-7/PJ/2025.

Dengan kemudahan akses dan peran vital NITKU dalam sistem perpajakan modern, para Wajib Pajak diimbau untuk aktif mengecek dan memahami penggunaan identitas ini sebagai bagian dari kepatuhan pajak yang transparan dan tertib. (alf)

 

 

Sri Mulyani Tegaskan Perusahaan Rugi Tak Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa perusahaan yang mengalami kerugian tidak memiliki kewajiban membayar pajak. Penegasan itu disampaikan sebagai tanggapan atas usulan ekonom senior Amerika Serikat, Arthur Laffer, yang mendorong penerapan sistem flat tax di Indonesia.

Dalam CNBC Economic Update 2025, Sri Mulyani menjelaskan bahwa sistem perpajakan dan kebijakan fiskal Indonesia tunduk pada kerangka Undang-Undang Keuangan Negara. UU tersebut menetapkan tiga fungsi utama fiskal: stabilitas, distribusi, dan alokasi. “Mungkin ini berbeda. Kebijakan fiskal memiliki tiga fungsi: stabilitas, distribusi, dan alokasi,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Menurutnya, saat perekonomian melemah dan dunia usaha terpukul, pemerintah secara otomatis menurunkan beban pajak melalui mekanisme penghitungan berbasis laba. “Kalau pendapatan perusahaan kecil atau bahkan merugi, dia tidak bayar pajak. Jadi penerimaan pajak pasti turun,” jelasnya.

Meski demikian, belanja negara tidak ikut dipangkas. Sri Mulyani menekankan bahwa dalam kondisi krisis sekalipun, pemerintah tetap hadir lewat program bantuan sosial, subsidi upah, hingga perbaikan infrastruktur. “Kita pertahankan untuk bantuan sosial, untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk perbaikan jalan raya. Bahkan subsidi upah kita tambah,” katanya.

Tak hanya menjelaskan sistem fiskal Indonesia, Sri Mulyani juga secara terbuka mengkritik pendekatan ekonomi Arthur Laffer yang condong pada ideologi pasar bebas dan pengurangan peran negara. “Kalau tadi Pak Arthur bilang belanjanya harus dikontrol… ya mudah-mudahan beliau dengar. Bukan cuma saya yang dengar, kan?” ujarnya disambut tawa peserta forum.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki pendekatan berbeda yang berpijak pada Pancasila dan UUD 1945. Dalam sistem itu, negara wajib hadir untuk kelompok rentan. “Saya bilang ke Pak Arthur, di Indonesia anak yatim dan anak terlantar itu wajib dipelihara negara. Mungkin beliau kaget dengarnya,” ucapnya.

Sri Mulyani juga menilai pemikiran Laffer lebih sejalan dengan mazhab neoliberal, yang kerap menolak intervensi negara. “Jelas beliau bukan Keynesian. Kalau di Indonesia istilahnya ya… neolib,” pungkasnya dengan nada santai.

Pernyataan tegas Sri Mulyani ini memperlihatkan perbedaan prinsipil antara kebijakan fiskal berbasis keadilan sosial seperti di Indonesia, dengan pendekatan pasar bebas ala Laffer. Dalam konteks Indonesia, negara tidak hanya sebagai pengatur, tetapi juga sebagai pelindung rakyat yang membutuhkan. (alf)

 

 

en_US