Ditjen Bea Cukai Perkuat Kemampuan Penyidik POM AU Tangani Pidana Korupsi

IKPI, Jakarta: Jajaran TNI AU bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai untuk memperkuat kemampuan penyidik Polisi Militer Angkatan Udara (POM AU) dalam menangani tindak pidana korupsi.

Kerja sama itu dilakukan dengan menggelar Pelatihan Teknis (Peltek) Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Angkatan I untuk personel POM AU yang digelar di Lapangan Hitam Pusdiklat Bea dan Cukai, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Senin (2/12/2024).

Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Ayu Sukorini dalam siaran pers resmi TNI AU di Jakarta, Selasa (3/12/2024) mengatakan kegiatan ini penting dilakukan untuk memperkuat kualitas penyidik dan mempererat sinergitas antara lembaga.

Dikatakan Ayu, para penyidik kekinian diharuskan dapat menguasai kemampuan teknologi untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan.

Karenanya, dalam pelatihan ini Bea Cukai akan membagikan ilmu tentang penggunaan teknologi dalam proses penyelidikan.

Tidak hanya itu, pelatihan yang berlangsung hingga 12 Desember 2024 ini juga akan membahas beragam materi seperti penanganan tindak pidana korupsi, investigasi internal, tindak pidana pencucian uang (TPPU), digital forensik, hingga praktik analisis bukti elektronik dengan memanfaatkan perangkat lunak canggih.

Dengan adanya kegiatan ini, Ayu berharap kapabilitas penyidik di POM AU semakin meningkat sehingga mampu menangani kasus korupsi di internal AU.

Sekadar informasi, pelatihan ini melibatkan banyak pengajar dari berbagai bidang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ikatan Bankir Indonesia (IBI), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta pejabat internal BPPK Kementerian Keuangan.

Hal ini dilakukan agar para peserta tidak hanya mendapatkan ilmu teori melainkan praktek. (alf)

Luhut Ungkap 6 Juta Hektare Perkebunan Sawit di Indonesia Belum Membayar Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan temuan mengejutkan mengenai sektor perkebunan kelapa sawit di Indonesia. Berdasarkan data yang diperoleh, luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia ternyata mencapai 18 juta hektare angka tersebut jauh lebih besar daripada perkiraan sebelumnya yang hanya mencatatkan 12 juta hektare.

Dalam acara VPL ATA X-Plore yang digelar pada Senin (2/12/2024) Luhut menyebutkan, artinya ada sekitar 6 juta hektare lahan perkebunan kelapa sawit belum terdata dan selama ini tidak membayar pajak.

“Jadi 6 juta hektare perkebunan sawit, bertahun-tahun tidak bayar pajak. Ini fakta,” kata Luhut.

Lebih lanjut, Luhut juga menyoroti bahwa lahan perkebunan sawit yang tidak terdata ini memiliki potensi besar untuk menjadi sumber pendapatan negara. Jika dikelola dengan baik, sektor perkebunan sawit yang belum memenuhi kewajiban pajaknya tersebut bisa menjadi salah satu kontribusi penting bagi perekonomian Indonesia.

Menurut Luhut, penemuan ini membuka peluang bagi pemerintah untuk memperbaiki sistem administrasi perkebunan dan memastikan bahwa seluruh sektor ini memberikan kontribusi yang optimal terhadap penerimaan negara. (alf)

Menkeu Dorong OJK Beri Masukan terkait APBN

IKPI, Jalarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus berinovasi dan adaptif terhadap dinamika global melalui kebijakan sektor keuangan yang prudent. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan dalam sharing session di acara Leaders’ Strategic Forum & Rapat Kerja Strategis OJK Tahun 2024 di Jakarta pada Jumat (29/11/2024).

Sebagai mitra penting bagi Kementerian Keuangan dalam lingkup Stabilitas Sistem Keuangan di Republik Indonesia, Menkeu  juga mengajak jajaran pimpinan OJK memberikan masukan-masukan terkait APBN kepada Kemenkeu dalam menyusun kebijakan-kebijakan terbaik untuk menciptakan kemakmuran bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga mengajak para pimpinan di OJK untuk terus berkomunikasi dengan baik dan menjelaskan kenapa sebuah kebijakan disiapkan. Termasuk, bagaimana dampak dan implikasinya untuk kebaikan Republik Indonesia.

Ia menuturkan, kebijakan-kebijakan di sektor keuangan akan menyentuh seluruh sektor kehidupan yang lainnya, mulai pendidikan, kesehatan, eradikasi kemiskinan, agrikultur, hilirisasi, hingga perumahan.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya kolaborasi antara OJK dan Kementerian Keuangan dalam memberi masukan penyusunan kebijakan fiskal APBN sebagai instrumen vital negara.

“Saya ajak rekan-rekan OJK untuk terus scrutinize dan memberikan masukan-masukan terkait APBN kepada Kemenkeu dalam menyusun kebijakan-kebijakan terbaik untuk menciptakan kemakmuran bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk mengesampingkan ego sektoral dan fokus pada kepentingan bangsa. Ia juga menitipkan pesan kepada seluruh pimpinan OJK agar terus memelihara kegelisahan yang produktif. Karena menurutnya, Indonesia masih membutuhkan begitu banyak ambisi-ambisi baik untuk terus maju dan berkembang.

“Peliharalah kegelisahan yang cukup di dalam diri anda yang akan membuat Anda bekerja lebih. Karena itu yang merupakan wujud dari jangan pernah lelah mencintai Indonesia,” katanya. (alf)

Istana Bantah Isu Pembentukan Kementerian Penerimaan Negara 

IKPI, Jakarta: Wacana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara kembali mencuat, namun pihak Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, membantah adanya isu tersebut. Ia menyatakan hingga saat ini, tidak ada pembahasan dalam rapat kabinet terkait pembentukan kementerian atau badan baru yang menangani penerimaan negara.

“Sampai saat ini tidak ada pembahasan dalam rapat kabinet untuk pembentukan Kementerian atau Badan Penerimaan Negara,” ujar Hasan kepada wartawan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Hasan menambahkan bahwa Kementerian Keuangan tetap beroperasi seperti biasa dengan menteri dan tiga wakil menteri yang menjalankan tugasnya. “Kementerian Keuangan masih bekerja seperti biasa, satu menteri dengan tiga wakil menteri masih bekerja seperti biasa,” ujarnya.

Isu tersebut muncul setelah adik kandung dari Presiden Prabowo yakni Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan dalam acara Rapimnas Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024) malam. Menurut Hashim, pemerintah tengah merencanakan pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.

Bahkan, Hashim menyebut bahwa kementerian tersebut akan dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) III, Anggito Abimanyu, dengan tujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan, cukai, dan menangani kebocoran anggaran.

“Modal dari perbaikan sistem pajak, perpajakan, sistem cukai kita, ada banyak program-program yang sedang dimulai, akan dimulai untuk menutup kebocoran-kebocoran. Jadi itu nanti ditangani oleh Pak Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara yang baru,” kata Hashim.

Namun, Hasan Nasbi kembali menegaskan bahwa hingga saat ini, isu mengenai pengangkatan Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara masih belum dapat dipastikan. “Belum ada pembahasan, tidak ada pemberitahuan dan tidak ada pembahasan apa-apa sejauh ini,” ujarnya.

Pernyataan ini menanggapi spekulasi yang berkembang, terutama mengenai kemungkinan peran Anggito dalam kementerian baru tersebut. Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo juga menyebut bahwa posisi Anggito sebagai Wamenkeu hanya sementara dan akan digantikan dengan jabatan Menteri Penerimaan Negara.

Sementara itu, dalam rapat kabinet yang digelar hari ini, Hasan menegaskan tidak ada pembahasan mengenai hal tersebut. “Saya belum bisa konfirmasi, yang jelas di rapat kabinet tadi tak ada penjelasan soal itu,” ujarnya. (alf)

 

 

Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Menyusul Kenaikan UMP 6,5% di 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau pengusaha agar menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan terkait dengan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Anindya menekankan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan, mengingat dampaknya yang bisa memperburuk kondisi ekonomi dan meningkatkan angka pengangguran.

Imbauan tersebut disampaikan Anindya dalam jumpa pers setelah menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). “Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK,” kata Anindya, menambahkan bahwa PHK hanya akan menambah beban masyarakat yang kehilangan pendapatan.

Kadin juga memberikan perhatian pada rencana pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Anindya berharap Satgas ini dapat membantu perusahaan mencari solusi agar tidak terpaksa melakukan PHK akibat penyesuaian UMP. “Kami akan berkomunikasi dan melihat bagaimana Satgas ini bekerja sama dengan dunia usaha,” ujarnya.

Meskipun mengakui bahwa beberapa perusahaan mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan, Anindya tetap optimistis bahwa dengan pendekatan yang tepat, perusahaan bisa mengatasi tantangan tersebut tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.

“Kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK),” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah segera membentuk Satgas PHK, sebagai respons terhadap potensi PHK yang dapat terjadi setelah kenaikan UMP. Airlangga menyebut, pembentukan Satgas PHK untuk mempelajari fundamental industri yang terdampak.

Sekadar informasi, Keputusan terkait kenaikan UMP 2025 ini diumumkan langsung oleh Presiden  Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024). Presiden menyatakan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen ini diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Presiden Prabowo  menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing usaha. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat tercapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, sehingga tidak ada dampak negatif besar terhadap lapangan pekerjaan. (alf)

Menkeu Sebut Indonesia Berhasil Pertahankan Stabilitas Ekonomi Pasca Pandemi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa Indonesia berhasil mempertahankan stabilitas ekonomi meskipun menghadapi tantangan global pasca-pandemi. Hal itu dikatakannya pada pembukaan Annual International Forum of Economic Development and Public Policy (AIFED), Senin (2/12/2024).

Sri Mulyani menegaskan bahwa inflasi dan rasio utang pemerintah Indonesia tetap terkendali di level yang rendah, dan ia menyatakan Indonesia menjadikan negara yang relatif aman dari gejolak ekonomi global.

Bendahara negara ini menjelaskan, inflasi di Indonesia tercatat pada angka 2 persen dan bahkan saat ini berada di level 1,7 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan banyak negara dengan pendapatan tinggi yang masih berjuang menurunkan inflasi pasca-pandemi.

“Inflasi di Indonesia relatif lebih rendah, bahkan dibandingkan dengan banyak negara berpendapatan tinggi,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pengelolaan fiskal yang hati-hati oleh pemerintah Indonesia telah membuat negara ini menjadi salah satu yang tercepat dalam proses konsolidasi fiskal pasca-pandemi. Defisit anggaran dijaga di bawah 3 persen, dan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tetap relatif rendah.

Berdasarkan laporan kinerja APBN yang diterbitkan Kementerian Keuangan pada November 2024 mencatatkan rasio utang terhadap PDB Indonesia berada di kisaran 38,66 persen, jauh di bawah batas aman yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara yaitu 60 persen. Meskipun utang pemerintah tercatat mencapai Rp 8.560 triliun, proyeksi dari Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan bahwa rasio utang Indonesia diperkirakan akan tetap terkendali, dengan angka sekitar 40 persen pada akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo di tahun 2029.

Ekonom dari Bright Institute, Awalil Rizky, menyatakan bahwa proyeksi rasio utang yang sedikit menurun menjadi 39,57 persen pada 2029 adalah sebuah skenario yang normal. “Namun, faktor eksternal seperti krisis atau kejadian tak terduga, seperti pandemi, bisa saja mempengaruhi angka rasio utang di masa mendatang,” kata Awalil.

Dengan pencapaian ini, Indonesia menunjukkan ketahanan ekonominya meskipun menghadapi tekanan global, dan tetap berada pada jalur yang stabil menuju pemulihan ekonomi jangka panjang. (alf)

 

 

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Administrasi Pajak Mengatasnamakan DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan administrasi pajak yang semakin marak. Modus penipuan ini sering kali mengatasnamakan DJP dan dilakukan melalui saluran komunikasi seperti telepon, WhatsApp, maupun email.

DJP melalui laman resminya mengungkapkan adanya berbagai teknik penipuan, salah satunya adalah phishing, di mana pelaku berusaha memperoleh data pribadi korban dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau WhatsApp yang seolah-olah berasal dari DJP. Pesan tersebut biasanya berisi tautan untuk mengunduh aplikasi berbahaya atau meminta pembaruan data pribadi.

Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah spoofing, di mana pelaku mengirimkan email palsu yang berisi tagihan pajak atau informasi lainnya terkait pajak dengan tampilan yang menyamar seperti email resmi dari DJP. Penipu juga menggunakan nomor telepon dan alamat email palsu yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP untuk meminta sejumlah data penting.

DJP mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengikuti beberapa langkah pencegahan, di antaranya:

  1. Periksa domain email: Pastikan email yang diterima berakhiran @pajak.go.id. Jika tidak, bisa dipastikan bahwa email tersebut bukan dari DJP.
  2. Jangan mengunduh file APK: DJP tidak pernah mengirimkan file berbentuk APK. Jika menerima pesan dengan file APK, abaikan dan jangan dibuka.
  3. Hati-hati dengan tautan mencurigakan: Beberapa tautan yang terindikasi digunakan oleh pelaku penipuan adalah:
    • djp.linepajak-go.com
    • pajak.xzgo.cc

Selain itu, DJP juga menemukan sejumlah nomor telepon yang terindikasi digunakan oleh pelaku penipuan, antara lain:

  • +6282118339033
  • +6289518182603
  • +6282258192334
  • +6283183738739
  • +6281367728313
  • +6281318762817
  • +6285361994929

Jika masyarakat menerima pesan atau permintaan mencurigakan terkait administrasi pajak, segera pastikan kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau saluran pengaduan resmi DJP, seperti Kring Pajak 1500200, email pengaduan @pajak.go.id, akun X DJP @kring_pajak, atau melalui situs pajak.go.id.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu berhati-hati dan melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (alf)

Presiden Prabowo Rencanakan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Anggito jadi Menterinya

IKPI, Jakarta: Adik dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo  mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo berencana membentuk Kementerian Penerimaan Negara yang akan dipimpin oleh Anggito Abimanyu. Hal ini diungkapkan Hashim dalam acara Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia Jakarta pada Minggu (1/12/2025) malam.

Hashim menjelaskan bahwa Anggito Abimanyu, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan membantu Sri Mulyani, akan diangkat sebagai Menteri Penerimaan Negara. Menurutnya, posisi wakil menteri yang saat ini diemban oleh Anggito merupakan jabatan sementara.

“Jadi itu nanti ditangani oleh Pak Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara yang baru,” ujar Hashim. Ia menjelaskan bahwa kementerian ini akan menangani berbagai hal, termasuk pajak, cukai, serta royalti dari sektor pertambangan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penerimaan negara.

Lebih lanjut, Hashim menyatakan bahwa pembentukan kementerian ini merupakan langkah strategis oleh Prabowo untuk memperbaiki penerimaan negara, khususnya dalam hal sistem perpajakan dan cukai. Kementerian ini juga akan berfokus untuk menanggulangi kebocoran anggaran negara.

“Kita juga akan nanti modal dari perbaikan sistem pajak, perpajakan, sistem cukai kita. Ada banyak program-program yang sedang dimulai, akan dimulai untuk menutup kebocoran-kebocoran,” lanjut Hashim.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2024, Hashim Djojohadikusumo sempat mengungkapkan wacana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara. Ia menyatakan bahwa rencana ini sudah tercantum dalam program kerja Asta Cita Prabowo. Dalam acara Diskusi Ekonomi bersama Pengusaha Internasional Senior pada 7 Oktober 2024, Hashim menjelaskan bahwa pembentukan kementerian ini akan menjadi bagian dari visi Prabowo untuk meningkatkan rasio penerimaan negara, yang ditargetkan mencapai 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, meski wacana ini sudah muncul sejak Oktober, rencana pembentukan kementerian tersebut sempat meredup setelah pengumuman kabinet pada 20 Oktober 2024. Dalam struktur Kabinet Merah Putih yang berjumlah 48 menteri, tidak terdapat posisi Menteri Penerimaan Negara.

Dengan keputusan untuk segera membentuk kementerian baru ini, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, yang akan menjabat sebagai Wakil Presiden, berharap dapat memperbaiki dan meningkatkan penerimaan negara demi stabilitas keuangan nasional. (alf)

Menteri UMKM dan Menkeu Sepakati Perpanjangan Pajak Penghasilan Final 0,5% untuk UMKM hingga Akhir 2024

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa telah tercapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait usulan perpanjangan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, diperkirakan akan berlaku hingga akhir tahun 2024.

Maman menjelaskan bahwa kedua kementerian, yaitu Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, saat ini tengah membahas lebih lanjut mengenai perpanjangan kebijakan tersebut. “Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menteri UMKM itu menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Dengan aturan ini, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan mendapatkan keringanan melalui tarif PPh final 0,5%. Maman menyatakan bahwa fokus pembicaraan antara kedua kementerian adalah agar kebijakan ini tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM.

“Ini lagi dalam pembicaraan kok, pembicaraannya lagi berjalan, lagi kita detailkan lagi,” terang Maman.

Meski begitu, Maman belum bisa mengungkapkan kapan perpanjangan kebijakan ini akan diumumkan. Ia berharap agar kebijakan ini dapat terus berlangsung tanpa batas waktu. Namun, ia menyadari bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya kepentingan UMKM semata. “Kalau saya sih pengennya pasti selama-lamanya, tapi kan kita harus melihat dari semua aspek,” ujar Maman.

Ia menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah adanya kesepakatan antara Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi kebijakan yang pro terhadap kepentingan ekonomi rakyat. (alf)

Terkait Penundaan Kenaikan PPN 12%, DJP Ikut Keputusan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi kabar mengenai penundaan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa DJP akan mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait hal tersebut.

“Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemberlakuan PPN 12% dijadwalkan mulai 1 Januari 2025. Terkait hal tersebut, DJP senantiasa akan mengikuti keputusan pemerintah,” ujar Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penerapan PPN 12% kemungkinan besar akan ditunda. Penundaan ini, menurut Luhut, bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah dan bawah yang terdampak.

“PPN 12% itu sebelum diberlakukan, harus ada stimulus bagi rakyat yang ekonominya sulit. Mungkin akan dihitung dalam dua sampai tiga bulan ke depan,” kata Luhut  kepada media, pekan lalu.

Menurut Luhut, kebijakan stimulus tersebut akan berfokus pada bantuan tarif listrik, yang bertujuan agar bantuan tidak disalahgunakan jika langsung diberikan kepada masyarakat. “Bantuan akan diberikan ke tarif listrik, karena jika langsung diberikan kepada masyarakat, takutnya disalahgunakan,” tambahnya.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait penundaan PPN 12% masih dalam tahap kajian lebih lanjut. “Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam kajian mendalam,” ujar Jodi.

Keputusan mengenai penundaan pemberlakuan PPN 12% dan bentuk stimulus yang akan diberikan masih menunggu finalisasi pemerintah dalam waktu dekat. (alf)

en_US