IKPI Mendukung Regulasi Tentang Kuasa Wajib Pajak Sesuai Amanat UU HPP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendukung pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), agar segera menyusun dan menerbitkan regulasi yang mengatur dengan jelas keberadaan serta kewenangan pihak-pihak yang menerima kuasa dari wajib pajak, baik yang merupakan konsultan pajak maupun pihak lain. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk menciptakan kepastian hukum dan menjaga integritas profesi konsultan pajak di Indonesia maupun kuasa wajib pajak dari pihak lain dalam membantu wajib pajak memenuhi hak dan/atau kewajiban di bidang perpajakan sebagaimana diatur pada UU HPP.

Menurut Vaudy, hingga saat ini belum ada aturan tegas yang mengatur mengenai pengertian “kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan” sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (3a) UU HPP. Hal ini sangat penting di atur untuk membedakan secara formal antara kuasa wajib yang diberikan kepada konsultan pajak dan yang diberikan kepada pihak lain (non-konsultan pajak). Akibatnya, banyak wajib pajak menganggap profesi yang berhubungan dengan perpajakan adalah hanya konsultan pajak.

“Ini celah hukum yang sangat serius. Tidak hanya membahayakan kepentingan wajib pajak, tapi juga merusak kredibilitas sistem perpajakan secara keseluruhan bahkan profesi konsultan pajak sendiri,” tegasnya.

IKPI mengusulkan agar pemerintah tidak hanya membedakan secara administratif antara dua kelompok ini, tapi juga memberikan perlakuan yang setara dari sisi pengawasan dan kewajiban. Ia menekankan bahwa siapa pun yang menerima kuasa dari wajib pajak dalam urusan perpajakan, baik konsultan pajak maupun pihak lain (non-konsultan pajak) harus tunduk pada persyaratan dan standar profesional yang sama.

“Kalau pemerintah mengizinkan non-konsultan untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak, maka mereka juga harus dikenai kewajiban dan hak yang sama seperti konsultan pajak. Mereka harus diwajibkan ujian sertifikasi, menyampaikan laporan tahunan kepada pemerintah, serta mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) sesuai ketentuan yang berlaku, bahkan mempunyai kode etik,” ujarnya.

IKPI menilai bahwa perlakuan berbeda antara konsultan pajak dan pihak lain yang bekerja di bidang perpajakan ini justru menciptakan ketimpangan dan ketidakadilan dalam praktik perpajakan. Aturan tentang Konsultan Pajak sudah jelas yaitu pada PMK 175/PMK.03/2022, pada PMK ini membebankan konsultan pajak dari berbagai kewajiban profesional, mulai dari pelaporan, kode etik, hingga pengembangan kapasitas secara berkelanjutan, sementara pihak lain non-konsultan tidak ada pengaturan yang jelas pada hal keduanya bekerja pada bidang yang sama yaitu membantu wajib pajak untuk memenuhi hak dan/atau kewajiban perpajakannya.

“Jika dibiarkan seperti ini, konsultan pajak akan selalu berada di posisi tidak seimbang bahkan cenderung menjadikan profesi konsultan pajak sebagai profesi yang tidak menarik dibandingkan kuasa wajib pajak dari pihak lain. Kami kami harus ujian sertifikasi, diawasi, kami dikenai PPL, kami tunduk pada kode etik dan sanksi, kami di atur melalui peraturan Menteri keuangan sedangkan kuasa wajib pajak dari pihak lain tidak ada pengaturannya. Padahal mereka juga terlibat langsung dalam kegiatan perpajakan melalui kuasa wajib pajak. Ini sangat tidak adil. Untuk itu IKPI sangat mendukung pengaturan mengenai kuasa wajib pajak sesuai amanat UU HPP,” katanya.

Sebagai organisasi profesi yang menaungi lebih dari 7.000 konsultan pajak bersertifikat di seluruh Indonesia, IKPI meminta agar Kemenkeu segera menyusun regulasi yang memuat:

• Definisi dan kriteria kuasa wajib pajak,

• Kewajiban pelaporan dan pengembangan profesional berkelanjutan bagi seluruh penerima kuasa,

• Sanksi administratif dan pidana bagi pihak yang mengaku sebagai kuasa wajib pajak tanpa legitimasi,

• ⁠Kewajiban registrasi dalam sistem informasi resmi Kemenkeu seperti SIKoP bagi konsultan pajak.

“Regulasi ini bukan hanya untuk melindungi profesi wajib pajak, tapi lebih penting lagi untuk melindungi wajib pajak dan menjaga wibawa hukum sistem perpajakan kita. Semua pihak yang menjalankan fungsi strategis dalam sistem perpajakan harus tunduk pada aturan yang adil dan setara,” kata Vaudy.

Diketahui, pernyataan Vaudy ini mengacu kepada Pasal 32 ayat (3a) UU KUP dalam UU HPP yang berbunyi “Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,”

Lebih lanjut ia menyebutkan, pada Pasal 32 ayat (3) UU HPP mengatur bahwa orang pribadi atau badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pada penjelasan Pasal 32 ayat (3) UU HPP menjelaskan mengenai seorang kuasa, yaitu orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 khususnya Pasal 51, pemerintah memperjelas ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak. Yaitu membedakan Kuasa Wajib Pajak yang terdiri dari Konsultan Pajak, Pihak Lain, atau Keluarga. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini pemerintah memperjelas ketentuan mengenai Kuasa Wajib Pajak.

Namun, pada prakteknya Wajib Pajak tidak dapat membedakan antara Kuasa Wajib Pajak dari Konsultan Pajak maupun Pihak Lain. Wajib Pajak menganggap profesi yang berhubungan dengan perpajakan adalah konsultan pajak saja, namun UU HPP telah membedakan antara profesi Konsultan Pajak maupun Pihak Lain dalam membantu Wajib Pajak untuk memenuhi hak da/atau kewajibannya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Trump Tunda Tarif Impor 50% untuk Uni Eropa

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan untuk menunda penerapan tarif impor sebesar 50% terhadap berbagai produk dari Uni Eropa, setelah menerima permintaan langsung dari Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen. Keputusan ini diumumkan Trump pada Minggu malam waktu setempat, hanya dua hari setelah ia mengancam percepatan tarif baru mulai 1 Juni mendatang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Putih, Trump mengungkapkan bahwa von der Leyen telah menghubunginya melalui sambungan telepon. “Dia menelepon saya dan meminta tambahan waktu. Katanya kami akan segera bertemu untuk mencari solusi. Saya menghargai itu, jadi saya beri mereka waktu hingga 9 Juli,” ujar Trump dikutip dari Reuters, Senin (26/5/2025).

Penundaan ini memberi napas bagi jalannya perundingan dagang antara kedua kekuatan ekonomi tersebut, yang sebelumnya berada di ujung tanduk akibat ancaman kebijakan tarif tinggi dari Trump. Ancaman yang dilontarkan Jumat lalu sempat mengguncang pasar global dan menimbulkan kecemasan akan potensi kembalinya perang dagang lintas Atlantik.

Von der Leyen dalam pernyataan terpisah di platform X menyebutkan bahwa pembicaraan dengan Trump berjalan “konstruktif”, dan menegaskan kesiapan Uni Eropa untuk mempercepat proses negosiasi. “Kami siap bekerja keras demi mencapai kesepakatan yang adil,” tulisnya.

Sebelumnya, pada April lalu, Trump telah menetapkan tenggat 90 hari bagi perundingan dagang AS-Uni Eropa, yang berarti batas waktunya jatuh pada 9 Juli. Namun pernyataan mengejutkan Trump pekan lalu, yang mengisyaratkan tarif baru bisa berlaku mulai 1 Juni, memicu kekhawatiran akan arah kebijakan perdagangannya yang semakin agresif.

Tarif yang direncanakan itu mencakup berbagai sektor penting, termasuk otomotif, makanan, hingga elektronik, dan dikhawatirkan dapat memicu respons serupa dari Brussels. Para pelaku pasar dan pelaku industri pun menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa mengganggu stabilitas perdagangan internasional serta menaikkan harga konsumen di AS.

Meski kini ada penundaan, analis menilai langkah Trump ini tetap mencerminkan niatnya untuk menekan mitra dagang luar negeri sebagai bagian dari agenda ekonomi domestiknya. Terutama di tengah tekanan politik dalam negeri untuk meningkatkan produksi dalam negeri dan menekan defisit neraca dagang.

Di sisi lain, Uni Eropa kini berlomba dengan waktu untuk menyusun usulan kompromi baru, yang dilaporkan mencakup peningkatan akses pasar bagi produk AS dan perlindungan strategis bagi sektor kunci seperti pertanian dan industri mobil.

Dengan tenggat baru yang hanya beberapa minggu lagi, dunia menanti apakah dua pemain besar ini bisa menemukan titik temu atau justru kembali memanaskan tensi dagang global. (alf)

 

 

 

 

 

Tak Semua Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Ini Aturannya Menurut UU HPP!

IKPI, Jakarta: Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membawa angin segar sekaligus tantangan baru bagi para wajib pajak. Salah satu perubahan signifikan hadir dalam Pasal 32 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mewajibkan kuasa wajib pajak memiliki kompetensi khusus di bidang perpajakan.

Dalam aturan baru ini, tidak semua orang bisa serta-merta menjadi kuasa wajib pajak. Mereka yang ditunjuk harus memiliki kualifikasi tertentu, seperti tingkat pendidikan yang relevan, sertifikasi di bidang perpajakan, atau telah melalui pembinaan resmi oleh asosiasi profesi maupun Kementerian Keuangan.

Namun demikian, pemerintah tetap memberikan kelonggaran dalam lingkup kekeluargaan. Ketentuan kompetensi tidak berlaku jika kuasa merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda hingga derajat kedua. Artinya, keluarga inti tetap bisa membantu urusan perpajakan tanpa perlu sertifikasi tambahan.

“Seorang kuasa yang ditunjuk harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali kuasa yang ditunjuk merupakan suami, istri, atau keluarga sedarah atau semenda sampai dengan derajat kedua,” demikian bunyi Pasal 32 ayat (3a) sebagaimana dimuat dalam UU HPP.

Penjelasan lebih lanjut menyebutkan bahwa konsultan pajak dan pihak lain tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perpajakan.

Kuasa wajib pajak sendiri adalah pihak yang diberi mandat melalui surat kuasa khusus untuk mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Baik orang pribadi maupun badan dapat menunjuk kuasa sebagai bentuk kemudahan dan dukungan dalam menghadapi kompleksitas peraturan perpajakan nasional.

Lebih jauh lagi, Pasal 44E ayat (2) UU KUP yang telah diperbarui oleh UU HPP, menyatakan bahwa seluruh pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh kuasa—termasuk syarat kompetensinya—akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ini menandai pendekatan regulatif yang lebih terstruktur dan profesional terhadap peran kuasa wajib pajak.

Dibandingkan dengan aturan sebelumnya, perubahan ini menegaskan bahwa kompetensi bukan lagi opsional. Bila dulu ketentuan hanya menyebut bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban akan diatur dengan PMK, kini secara eksplisit disyaratkan adanya kompetensi teknis yang harus dimiliki oleh seorang kuasa.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memperkuat kepatuhan pajak di kalangan masyarakat. (alf/bl)

 

IKPI Jakarta Pusat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pemeriksaan Pajak 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat kembali menggelar forum diskusi perpajakan bertajuk NGOTAK (Ngobrol Tentang Perpajakan) Ke-4 yang berlangsung di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jumat (13/5/2025). Acara yang dihadiri 45 anggota ini mengangkat tema krusial: “Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan: Dimanakah Batas Antara Kesalahan Administratif dan Tindak Pidana Perpajakan?”

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, dalam paparannya menekankan urgensi adanya batas yang jelas dan tegas antara kesalahan administratif dan dugaan tindak pidana pajak. Menurutnya, ketidakjelasan batas ini dapat memicu ketidakpastian hukum, memperbesar potensi kriminalisasi, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi Wajib Pajak dan konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kita tidak bisa terus membiarkan abu-abunya batas antara kekeliruan administratif dan unsur pidana. Konsultan pajak butuh kepastian agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional ,” ujar Suryani, Minggu (25/5/2025).

Diskusi berlangsung interaktif dengan dimoderatori anggota Cabang Jakarta Pusat yakni, Heri Purwanto dan Dharmawan, serta menghadirkan pandangan dari berbagai anggota seperti Welvin, Edwin, Santoso, Petrus, I Made Elvin dan Lucia. Mereka berbagi pengalaman lapangan, termasuk tantangan saat mendampingi klien yang diperiksa atas bukti permulaan, meskipun kemudian tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, acara NGOTAK ini menjadi ruang penting bagi para konsultan pajak untuk memperkuat pemahaman terhadap praktik pemeriksaan pajak, serta memperjuangkan perlindungan profesi di tengah tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

Suryani meyatakan, bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalisme, integritas, dan perlindungan terhadap anggotanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

(bl)

Pemerintah Kembali Beri Diskon Listrik 50 Persen, Berlaku Juni–Juli 2025: Ini Syarat Terbarunya!

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi masyarakat! Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga. Diskon ini akan diberlakukan khusus selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025. Namun, berbeda dari kebijakan sebelumnya, kali ini ada syarat baru yang perlu diperhatikan, terutama bagi pelanggan PLN.

Kebijakan ini merupakan salah satu dari enam paket insentif ekonomi yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025. Pemerintah menargetkan bantuan ini menyasar rumah tangga berpenghasilan rendah yang masih terdampak kondisi ekonomi nasional.

Hanya untuk Pelanggan di Bawah 1.300 VA

Tidak seperti diskon periode awal tahun yang mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA, diskon kali ini dibatasi lebih ketat. Hanya pelanggan dengan daya di bawah 1.300 VA yang akan mendapatkan potongan tarif.

Berikut syarat lengkapnya:

  1. Hanya untuk pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA
    Artinya, pelanggan dengan daya 900 VA atau 1.000 VA masih berhak, namun mereka yang memiliki daya 1.300 VA ke atas tidak lagi termasuk dalam program ini.
  2. Berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar
    Kedua jenis pelanggan ini akan mendapatkan potongan tanpa perbedaan perlakuan.
  3. Diskon langsung untuk pengguna token (prabayar)
    Bagi pelanggan prabayar, diskon akan otomatis dipotong saat pembelian token listrik selama Juni dan Juli.
  4. Tagihan otomatis terpotong bagi pelanggan pascabayar
    Bagi yang menggunakan sistem pascabayar, diskon akan tercermin pada tagihan bulan berikutnya. Misalnya, jika penggunaan listrik bulan Juni sebesar Rp100.000, maka tagihan yang harus dibayar pada Juli hanya Rp50.000.

Mekanisme Pemberlakuan Diskon

Bagi pelanggan pascabayar, diskon akan diterapkan sebagai berikut:

  • Pemakaian listrik bulan Juni → tagihan diskon muncul di bulan Juli
  • Pemakaian listrik bulan Juli → diskon terlihat di tagihan bulan Agustus
  • Tidak perlu klaim manual, pemotongan dilakukan otomatis oleh sistem

Sementara untuk prabayar, skemanya lebih sederhana:

  • Diskon 50 persen diberikan langsung saat pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli
  • Tidak perlu registrasi, sistem akan otomatis memotong harga token

Program ini diharapkan mampu memberi ruang napas bagi kelompok masyarakat rentan dalam menghadapi tekanan ekonomi. Dengan subsidi listrik yang lebih terfokus, pemerintah berharap bantuan bisa tepat sasaran dan efektif mendorong daya beli. (alf)

Penerimaan PPN Dalam Negeri Turun 5,25%

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat penurunan penerimaan pajak konsumsi atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri secara kumulatif sepanjang Januari hingga April 2025. Hingga akhir April, total penerimaan PPN DN hanya mencapai Rp 205,4 triliun, turun 5,25% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 216,8 triliun.

Meskipun mengalami penurunan secara akumulatif, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu memilih menyoroti tren positif secara bulanan. Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (23/5/2025),

Anggito menyampaikan bahwa penerimaan PPN DN April 2025 mencatatkan pertumbuhan menjadi Rp 59 triliun, naik dari April 2024 yang hanya Rp 54,5 triliun. Jika dihitung secara dua bulanan, Maret-April 2025 menunjukkan kenaikan menjadi Rp 113,8 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 103,5 triliun.

“Kita akan masuk pada sektor-sektor yang tumbuh positif, disamping konsumsi juga menunjukkan ada pertumbuhan yang cukup baik,” kata Anggito.

Ia menyebut sektor industri pengolahan minyak bumi, pertambangan gas alam, pertambangan bijih logam, dan perdagangan eceran bukan di toko sebagai penyumbang utama kenaikan.

Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari Kemenkeu terkait penyebab penurunan PPN DN secara kumulatif.

Di sisi lain, secara keseluruhan realisasi penerimaan pajak nasional hingga 30 April 2025 mencapai Rp 557,1 triliun. Angka ini menurun 10,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun sebelumnya yang menyentuh Rp 624,2 triliun. (alf)

 

 

 

 

 

 

Trump Ancam Kenakan Tarif Besar untuk iPhone dan Produk Uni Eropa 

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memicu gejolak global dengan pernyataan kontroversialnya yang disampaikan melalui media sosial, Jumat (23/5/2025) pagi waktu setempat. Trump mengumumkan rencana penerapan tarif impor yang agresif, termasuk tarif 50% atas seluruh produk dari Uni Eropa mulai 1 Juni, serta tarif 25% untuk semua iPhone yang dibeli konsumen di AS jika diproduksi di luar negeri.

Langkah mengejutkan ini langsung memukul pasar global. Indeks saham utama di Wall Street dan Eropa mencatat penurunan tajam, sementara dolar AS tergelincir dan harga emas melambung sebagai reaksi investor yang mencari perlindungan. Imbal hasil obligasi pemerintah AS pun ikut tertekan, mengindikasikan kekhawatiran pasar terhadap dampak jangka panjang dari kebijakan proteksionis ini.

Dalam unggahannya, Trump menuduh Uni Eropa “terlalu lamban” dalam negosiasi perdagangan dan menyatakan bahwa tarif tidak akan dikenakan jika perusahaan asing memindahkan lini produksinya ke Amerika. “Jika kalian ingin menjual di sini, bangunlah di sini,” tulisnya.

Target baru Trump juga mencakup sektor teknologi, dengan iPhone menjadi simbol dari dorongan Trump agar manufaktur kembali ke tanah Amerika. Ia menegaskan bahwa tarif serupa juga akan diberlakukan untuk merek lain seperti Samsung jika ponselnya tidak dibuat di AS. “Saya sudah lama bilang ke Tim Cook, iPhone seharusnya buatan AS,” tambahnya.

Saham Apple langsung turun 3% setelah pernyataan tersebut. Pihak Apple sejauh ini menolak memberikan komentar.

Komisi Eropa menanggapi dengan nada tegas. Kepala Perdagangan Uni Eropa, Maros Sefcovic, menyatakan bahwa perdagangan internasional harus dibangun di atas prinsip saling menghormati, bukan tekanan sepihak. “Kami tetap terbuka untuk dialog, tapi bukan di bawah ancaman,” ujarnya.

Perdana Menteri Belanda Dick Schoof menyebut langkah Trump sebagai “manuver yang berulang” dan memperingatkan bahwa tarif setinggi 50% bisa menyebabkan lonjakan harga bagi konsumen AS, terutama untuk produk-produk seperti mobil Jerman, obat-obatan, makanan olahan Eropa, hingga pesawat dan barang teknologi tinggi.

Tahun lalu, ekspor Uni Eropa ke AS mencapai lebih dari €500 miliar, dengan Jerman, Irlandia, dan Italia sebagai tiga eksportir terbesar.

Kontras dengan Jepang

Sementara ketegangan dengan Eropa memuncak, hubungan dagang dengan Jepang justru menunjukkan perkembangan positif. Menteri Perdagangan Jepang, Ryosei Akazawa, menyebut pembicaraan dengan AS kali ini lebih terbuka dan produktif dibanding sebelumnya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa Jepang tidak akan terburu-buru menyepakati kesepakatan baru sebelum pertemuan G7 bulan depan.

Sementara para analis menilai pengumuman Trump berpotensi memperkeruh stabilitas ekonomi global yang baru saja pulih dari ketegangan dagang sebelumnya. “Jika tarif ini benar-benar diberlakukan, ini akan jadi pukulan besar bagi rantai pasok global dan konsumen Amerika sendiri,” ujar ekonom senior di New York. (alf)

 

Pengadilan Pajak Luncurkan e-Tax Court Mobile, Inovasi Digital untuk Layanan Banding Pajak

IKPI, Jakarta: Upaya transformasi digital di sektor perpajakan terus berlanjut. Kali ini, Pengadilan Pajak resmi menghadirkan e-Tax Court Mobile, sebuah aplikasi berbasis digital yang dirancang untuk memudahkan Wajib Pajak dalam mengakses layanan banding secara cepat, aman, dan efisien.

Peluncuran aplikasi ini menjadi langkah konkret dalam mendukung proses penyelesaian sengketa pajak yang transparan dan terdokumentasi dengan baik. Sebagaimana diatur dalam PER-1/PP/2023 tentang Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Elektronik, aplikasi ini menjadi perpanjangan dari sistem e-Tax Court yang telah lebih dulu berjalan melalui kanal desktop.

Sebagai informasi, pengajuan banding ke Pengadilan Pajak merupakan hak yang dimiliki Wajib Pajak apabila tidak sepakat dengan putusan keberatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan hadirnya e-Tax Court Mobile, proses tersebut kini bisa dilakukan hanya dari genggaman tangan.

Apa Saja Fitur Unggulan e-Tax Court Mobile?

Berikut ini sejumlah fitur utama yang tersedia dalam aplikasi e-Tax Court Mobile:

1. Jadwal Sidang Pengguna bisa langsung mengecek daftar persidangan yang akan mereka hadiri, lengkap dengan fasilitas preview surat panggilan untuk memastikan informasi yang akurat.

2. Live Pemantauan Sidang Melalui fitur ini, pengguna dapat menyaksikan jalannya sidang secara langsung, sehingga mereka tetap bisa mengikuti proses tanpa harus hadir secara fisik.

3. Profil Pengguna Seluruh data pribadi, mulai dari nama, alamat korespondensi, hingga email terdaftar, dapat dilihat dan dikonfirmasi oleh pengguna lewat menu ini.

4. Cek Status Registrasi Proses registrasi kini lebih transparan. Cukup masukkan nomor registrasi, pengguna bisa mengetahui apakah akun mereka sudah aktif di sistem e-Tax Court.

5. Reset Password Tidak perlu khawatir jika lupa kata sandi. Fitur ini memungkinkan pengguna mengatur ulang password secara mandiri dan instan.

6. Permohonan dan Sengketa Kedua fitur ini sedang dalam tahap pengembangan, namun ke depannya diharapkan dapat mempercepat pengajuan permohonan serta memantau perkembangan sengketa pajak langsung dari aplikasi.

Dengan kemudahan yang ditawarkan e-Tax Court Mobile, Pengadilan Pajak berharap masyarakat dapat lebih aktif dan partisipatif dalam menggunakan hak hukum perpajakan mereka secara digital.

Panduan lengkap penggunaan aplikasi dapat diakses melalui laman resmi: https://setpp.kemenkeu.go.id/peraturan/Details/115.

 

 

APINDO: Shortfall Pajak 2025 Terancam Tembus Rp100 Triliun

IKPI, Jakarta: Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mewanti-wanti ancaman serius terhadap penerimaan perpajakan tahun 2025. Analis Kebijakan Ekonomi APINDO, Ajib Hamdani, menyebut potensi shortfall pajak bisa menembus angka Rp100 triliun apabila pemerintah tidak melakukan langkah-langkah terobosan yang konkret.

“Kalau kondisinya ceteris paribus tidak ada terobosan berarti shortfall penerimaan pajak tahun ini bisa lebih dari Rp100 triliun. Ini mencerminkan kompleksitas tantangan fiskal yang luar biasa,” ujar Ajib dalam keterangan tertulis, Jumat (23/5/2025).

Hingga kuartal I-2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp322,6 triliun atau sekitar 14,7 persen dari target APBN sebesar Rp2.183,9 triliun. Angka ini jauh di bawah kondisi ideal, yang semestinya menyentuh kisaran 20 persen di kuartal pertama. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 realisasi kuartal I sebesar 19,2 persen, tetapi tetap terjadi shortfall sekitar Rp50 triliun.

Lima Tantangan Utama Fiskal 2025

Ajib memetakan lima tantangan krusial yang harus dimitigasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengamankan penerimaan negara:

1. Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia, yang awalnya dipatok 5,2 persen menjadi hanya 4,7–4,9 persen, menjadi tantangan pertama. Pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 pun hanya tercatat 4,87 persen. “Ini akan berdampak langsung pada kinerja perpajakan,” kata Ajib.

2. Dominasi Grey Economy

Lebih dari 50 persen PDB Indonesia berasal dari konsumsi rumah tangga, tetapi tidak seluruhnya tercatat dalam sistem perpajakan. Ajib menyebut, potensi transaksi senilai Rp2.000–Rp4.000 triliun masih beroperasi dalam area grey economy.

3. Utang Jatuh Tempo Rp800 Triliun

Pembayaran utang yang jatuh tempo menjadi tekanan tersendiri. Hingga April 2025, pemerintah sudah melakukan front loading utang sebesar Rp250 triliun, tetapi total utang jatuh tempo tahun ini mencapai Rp800 triliun. “Ini harus dimitigasi agar defisit tidak melebar melewati batas 3 persen dari PDB,” tegasnya.

4. Beban Program Populis

Program-program seperti Makan Bergizi Gratis, Koperasi Merah Putih, dan pembangunan tiga juta rumah akan menambah beban APBN. Selain itu, kebijakan pengelolaan dividen BUMN melalui Danantara berpotensi mengurangi PNBP hingga Rp90 triliun.

5. Implementasi Coretax Belum Optimal

Sistem layanan perpajakan Coretax justru menimbulkan tantangan baru. “Ketidaksiapan sistem membuat cost compliance wajib pajak meningkat dan berpengaruh negatif terhadap penerimaan berjalan,” jelas Ajib.

Rekomendasi APINDO

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Ajib merekomendasikan tiga strategi utama: mempercepat daya ungkit ekonomi, redesain struktur belanja dengan prinsip spending better, serta peningkatan kualitas sistem dan layanan perpajakan.

Ia juga menyarankan dua opsi tambahan: pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan pemberlakuan Tax Amnesty Jilid III. Menurutnya, kedua kebijakan itu bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp60 triliun hingga Rp130 triliun.

“Langkah-langkah tersebut perlu dipertimbangkan serius agar pemerintah tidak hanya menjaga stabilitas fiskal, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim usaha yang lebih sehat,” tutup Ajib. (alf)

 

 

RUU Pajak Trump Buat Dolar AS Melemah 

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat yang kini dikendalikan Partai Republik resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) pajak dan belanja yang menjadi salah satu agenda utama Presiden Donald Trump. Langkah ini menandai kemenangan awal bagi kebijakan fiskal Trump yang menjanjikan pemangkasan pajak besar-besaran dan reformasi belanja negara.

RUU tersebut mencakup pemotongan pajak bagi individu dan perusahaan, kenaikan anggaran militer, serta pengetatan kontrol perbatasan. Namun, di sisi lain, RUU itu juga menghapus berbagai insentif untuk energi bersih yang sebelumnya digagas di era Presiden Joe Biden.

Setelah melewati DPR, naskah RUU akan melaju ke Senat yang juga dikuasai oleh Partai Republik dengan kemungkinan besar akan segera disahkan menjadi undang-undang.

Namun, para ekonom memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat membawa beban fiskal jangka panjang. Menurut proyeksi, implementasi RUU ini dapat menambah utang federal hingga USD 3,8 triliun dalam sepuluh tahun mendatang.

“Peningkatan utang ini menjadi perhatian serius bagi investor global, terutama terkait keberlanjutan fiskal AS,” tulis laporan riset dari Stockbit Sekuritas yang dikutip Sabtu, (24/5/2025).

Dolar AS Tertekan, Pasar Asia Menguat

Kekhawatiran atas lonjakan utang pemerintah AS berdampak langsung pada pasar keuangan. Lembaga pemeringkat Moody’s menurunkan peringkat utang AS dari Aaa menjadi Aa1—pemangkasan pertama oleh Moody’s sejak Perang Dunia I. Sebelumnya, Fitch dan S&P telah lebih dulu menurunkan peringkat serupa masing-masing pada tahun 2023 dan 2021.

Sebagai imbasnya, indeks dolar AS (DXY) pada Jumat (23/5) ditutup melemah 0,6% ke posisi 99,36. Sejak awal 2025, DXY telah merosot 8,4%, mencerminkan tekanan besar pada greenback. Yield obligasi pemerintah AS tenor 10 tahun stagnan di kisaran 4,528%, mengindikasikan keraguan pasar terhadap stabilitas fiskal jangka panjang Negeri Paman Sam.

Di tengah melemahnya dolar, rupiah justru menunjukkan taringnya. Mata uang Garuda menguat 0,67% ke posisi Rp16.217 per dolar AS. Kinerja pasar saham domestik pun turut terdongkrak, dengan IHSG naik 0,66% ke level 7.214,16, didukung oleh aliran dana asing yang mencapai Rp589 miliar.

“Jika tren pelemahan dolar AS berlanjut, rupiah berpeluang menembus level di bawah Rp16.000 pada kuartal IV tahun ini,” tutup laporan riset tersebut. (alf)

 

 

 

 

 

en_US