IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonominya dan memilih langkah berani: memangkas pajak sekaligus menggelontorkan stimulus besar untuk menghidupkan kembali konsumsi dan investasi. Strategi ini diharapkan mampu menjaga momentum ekonomi, tetapi sekaligus meningkatkan risiko terhadap posisi fiskal negara.
Proyeksi terbaru yang disusun di bawah pemerintahan Perdana Menteri Sanae Takaichi menunjukkan ekonomi Jepang diperkirakan tumbuh 1,1% pada tahun fiskal berjalan, lebih tinggi dibandingkan perkiraan sebelumnya 0,7%. Pada tahun fiskal 2026, laju pertumbuhan diproyeksikan meningkat menjadi 1,3%.
Dikutip dari Reuters, Kamis (25/12/2025) Pemerintah Jepang menempatkan pemotongan pajak sebagai salah satu instrumen utama. Beban pajak yang lebih ringan diharapkan membuat daya beli rumah tangga membaik, sementara pelaku usaha terdorong menambah investasi.
Konsumsi rumah tangga diperkirakan naik 1,3% pada tahun fiskal berikutnya, terbantu pengurangan pajak dan inflasi yang lebih moderat. Di saat yang sama, belanja modal diproyeksikan tumbuh 2,8%, lebih cepat dibandingkan tahun ini, didorong kombinasi insentif pajak dan subsidi untuk sektor teknologi, manajemen krisis, dan industri yang berorientasi pertumbuhan.
Kebijakan tersebut berjalan seiring paket stimulus senilai 21,3 triliun yen yang diumumkan pada November. Program itu mencakup bantuan untuk keluarga dengan anak, subsidi tagihan utilitas, serta dukungan fiskal bagi infrastruktur, kecerdasan buatan, dan industri semikonduktor.
Namun, di balik optimisme tersebut, pemerintah sadar ada konsekuensi. Pemotongan pajak berpotensi menekan penerimaan negara, sementara belanja pemerintah terus meningkat. Kondisi ini bisa memperlebar defisit dan menambah kebutuhan pembiayaan utang situasi yang mulai dicermati pasar keuangan melalui kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah.
Dengan kata lain, Jepang memilih mengambil risiko besar: menurunkan pajak hari ini demi memacu ekonomi, dengan harapan pertumbuhan yang lebih kuat di masa depan mampu memulihkan penerimaan dan menstabilkan keuangan publik. (alf)
IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berfungsi layaknya kartu identitas dalam sistem perpajakan. Nomor ini diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan digunakan untuk berbagai urusan resmi, mulai dari pelaporan pajak, pembuatan faktur, hingga proses administrasi lainnya.
Seiring digitalisasi layanan, DJP kini membuka akses pengecekan NPWP secara daring. Wajib pajak tak lagi perlu datang ke kantor pajak cukup menyiapkan KTP dan ponsel.
Langkah cek status NPWP
Pengecekan dilakukan melalui portal ereg.pajak.go.id. Prosedurnya:
1. Masuk ke laman ereg.pajak.go.id.
2. Gulir ke bawah dan pilih menu Cek NPWP.
3. Pilih jenis wajib pajak Orang Pribadi.
4. Isi kolom NIK, nomor KK, serta kode keamanan.
5. Tekan Cari dan tunggu hasilnya.
Sistem akan menampilkan informasi apakah NPWP sudah aktif atau masih nonaktif.
Sinkronkan NIK dengan NPWP Sebelum Mengecek
DJP mengingatkan, pengecekan akan lebih akurat jika NIK sudah divalidasi menjadi NPWP. Prosesnya dilakukan lewat situs utama DJP.
Berikut tahapannya:
1. Buka pajak.go.id.
2. Klik Login.
3. Masukkan NIK 16 digit dan kata sandi akun pajak.
4. Isi captcha.
5. Pilih menu Profil Saya.
6. Lengkapi data identitas yang diminta.
7. Tekan Validasi.
Jika status berubah menjadi valid, berarti NIK dan NPWP sudah terhubung dalam sistem.
Kenapa Perlu Rutin Mengecek NPWP?
1. Menghindari masalah administrasi
NPWP yang tidak aktif bisa menghambat pelaporan SPT, pembuatan faktur, hingga pengajuan kredit.
2. Data tetap akurat
Dengan pengecekan berkala, wajib pajak bisa memastikan informasi pribadi alamat, pekerjaan, dan data penghasilan selalu terbaru.
3. Mempermudah berbagai urusan
Banyak layanan perbankan dan administrasi publik mensyaratkan NPWP. Status yang aktif membuat proses lebih cepat. (alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengambil langkah tegas terhadap tiga perusahaan yang menunggak pajak hingga miliaran rupiah. Tiga tempat usaha tersebut Hotel Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm resmi disegel setelah tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.
Tindakan penyegelan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Petugas memasang stiker penyegelan di masing-masing lokasi sebagai tanda bahwa usaha tidak diperkenankan beroperasi sementara waktu.
Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Bapenda Jember, Arief Yudho Prasetyo, menyebutkan bahwa tunggakan pajak ketiga usaha tersebut berasal dari sektor pajak hotel dan restoran.
“Hotel Java Lotus menunggak sekitar Rp4,3 miliar, sementara Foodgasm memiliki tunggakan kurang lebih Rp200 juta, terakumulasi sejak 2023 hingga 2025,” ujar Arief, Selasa (23/12/2025).
Arief menilai tunggakan Foodgasm cukup disayangkan karena lokasinya berada tepat di depan kantor Bapenda Jember. “Ada kewajiban pajak yang mestinya dipenuhi, namun tidak dijalankan,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses penindakan telah mengikuti prosedur, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif. Untuk menjaga akuntabilitas, Bapenda juga melibatkan Kejaksaan Negeri Jember.
“Dalam setiap tahapan, kami didampingi kejaksaan sebagai bentuk penguatan hukum dan perlindungan keuangan daerah,” jelasnya.
Menurut Arief, Pemkab Jember sebenarnya telah memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Sistem pelaporan telah terintegrasi secara daring melalui pemasangan sync box di hotel dan restoran, disertai banyak kanal pembayaran.
“Semua sudah serba online dan mudah diakses. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang pada dasarnya sudah dipungut dari masyarakat,” ucapnya.
Arief berharap langkah penyegelan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar lebih patuh pada kewajiban perpajakan.
“Pajak berasal dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan. Kami berkomitmen menjaga transparansi dalam pengelolaan PAD demi kemajuan Jember,” pungkasnya.(alf)
IKPI, Jakarta: Pemerintah Amerika Serikat (AS) memutuskan menangguhkan pengumuman dan penerapan tarif impor cip asal China hingga Juni 2027. Kebijakan ini mencerminkan sikap hati-hati Washington dalam mengelola ketegangan dagang sekaligus menjaga keberlanjutan rantai pasok teknologi global yang sangat bergantung pada stabilitas lintas negara.
Mengutip laporan Reuters, Rabu (24/12/2025), pemerintahan AS menegaskan bahwa tarif terhadap cip China tetap akan diberlakukan. Namun, waktu penerapannya diundur dengan pertimbangan kondisi pasar dan kebutuhan industri teknologi global. Besaran tarif akan diumumkan paling lambat 30 hari sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku.
Penundaan ini merupakan kelanjutan dari hasil investigasi praktik dagang tidak adil berdasarkan Section 301 yang berlangsung hampir satu tahun. Investigasi tersebut diluncurkan pada era pemerintahan Joe Biden dan menyoroti derasnya ekspor cip “legacy” atau semikonduktor teknologi lama dari China yang dinilai mengganggu persaingan industri di pasar AS.
Kantor US Trade Representative menyebut dominasi cip China berpotensi menekan produsen domestik Amerika. Oleh karena itu, opsi tarif tetap disiapkan sebagai instrumen perlindungan, meski implementasinya disesuaikan dengan dinamika global agar tidak memicu gangguan rantai pasok yang lebih luas.
Dari sisi Beijing, Embassy of China in Washington menyampaikan penolakan tegas terhadap rencana tarif tersebut. China menilai pendekatan yang mempolitisasi isu perdagangan dan teknologi berisiko memperparah fragmentasi rantai pasok global serta dapat berdampak balik pada perekonomian dunia. Pemerintah China juga menegaskan siap mengambil langkah balasan guna melindungi kepentingan nasionalnya.
Menjaga Fleksibilitas di Tengah Tekanan Geopolitik
Penangguhan tarif ini dinilai memberi ruang fleksibilitas bagi AS, terutama di tengah pembatasan ekspor logam tanah jarang oleh China. Komoditas strategis tersebut menjadi bahan baku penting bagi industri semikonduktor, kendaraan listrik, hingga teknologi pertahanan, dan sebagian besar pasokannya masih dikuasai Beijing.
Dalam konteks yang sama, AS juga menunda penerapan aturan pembatasan ekspor teknologi ke unit perusahaan China yang telah masuk daftar hitam. Selain itu, Washington tengah meninjau kemungkinan pengiriman cip kecerdasan buatan (AI) generasi lanjut milik Nvidia ke China sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan kepentingan ekonomi dan keamanan nasional.
Sebagai catatan, pemerintahan Biden sebelumnya telah memberlakukan tarif tambahan sebesar 50 persen terhadap semikonduktor asal China yang efektif mulai 1 Januari 2025. Penangguhan terbaru ini menunjukkan bahwa AS kini lebih menekankan stabilitas rantai pasok global, tanpa sepenuhnya melepaskan opsi kebijakan protektif di sektor teknologi strategis. (alf)
IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Masa jeda persidangan ini berlaku mulai Senin, 22 Desember 2025 hingga Jumat, 2 Januari 2026.
Ketentuan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tertanggal 29 September 2025.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa selama periode reses, seluruh agenda persidangan di Pengadilan Pajak ditiadakan sementara. Persidangan baru akan kembali berjalan normal pada Senin, 5 Januari 2026, seiring berakhirnya masa libur Natal dan Tahun Baru.
Meski demikian, reses sidang tidak berarti seluruh aktivitas Pengadilan Pajak berhenti total. Unit kerja dan pegawai tetap menjalankan tugas-tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.
Pengecualian hanya berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan administratif dan pekerjaan internal tetap berjalan guna memastikan kelancaran tugas lembaga.
Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengatur agenda dan kesiapan menghadapi persidangan setelah masa reses berakhir. (alf)
IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap dapat dijaga di bawah ambang batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Optimisme itu disampaikan meski hingga akhir November 2025 penerimaan pajak masih tertinggal cukup jauh dari target.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 30 November 2025 defisit APBN telah mencapai Rp560,3 triliun atau setara 2,35 persen terhadap PDB. Angka tersebut mendekati outlook defisit APBN 2025 yang dipatok sebesar Rp662 triliun atau 2,78 persen terhadap PDB. Tekanan defisit terutama dipicu oleh penerimaan negara yang belum optimal, khususnya dari sektor perpajakan.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir November baru mencapai Rp1.634,4 triliun atau 78,7 persen dari outlook Rp2.076,9 triliun. Artinya, otoritas pajak masih memiliki pekerjaan besar untuk mengejar kekurangan sekitar Rp442,5 triliun dalam waktu kurang lebih satu bulan sebelum tutup buku tahun anggaran.
Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah masih memiliki ruang untuk menjaga defisit agar tidak menembus batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Ia menyebutkan masih ada potensi tambahan penerimaan pada bulan terakhir tahun ini, meskipun nilainya tidak terlalu besar.
“Salah satu tambahan itu berasal dari penerimaan negara bukan pajak, seperti denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan rampasan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Totalnya sekitar Rp6,62 triliun,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Menurutnya, tambahan penerimaan tersebut menjadi semacam bantalan fiskal bagi pemerintah. Jika posisi defisit berada di ambang batas, pemerintah masih memiliki instrumen untuk menekan angka defisit agar tetap berada di bawah 3 persen PDB.
“Kalau memang posisinya mepet ke atas 3 persen, kami akan tekan kembali ke bawah 3 persen. Tambahan tabungan ini memberi kami senjata untuk menjaga defisit,” tegasnya.
Purbaya juga menekankan bahwa hingga saat ini pemerintah masih melakukan penghitungan final atas realisasi penerimaan dan belanja negara menjelang penutupan tahun anggaran. Namun satu hal yang ia pastikan, pemerintah tidak akan melanggar ketentuan undang-undang dalam pengelolaan fiskal.
“Yang jelas, kami tidak akan melanggar undang-undang,” ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.
Secara rinci, hingga akhir November 2025 belanja negara telah terealisasi sebesar Rp2.911,8 triliun atau 82,5 persen dari outlook semester I/2025 sebesar Rp3.527,5 triliun. Sementara itu, penerimaan negara tercatat Rp2.351,1 triliun atau 82,1 persen dari outlook Rp2.865,5 triliun.
Dengan kondisi tersebut, keseimbangan primer APBN masih tercatat defisit sebesar Rp82,2 triliun, meski lebih baik dibandingkan outlook yang diproyeksikan minus Rp109,9 triliun. Pemerintah berharap sisa waktu di penghujung tahun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki posisi fiskal.
Sebagai catatan, defisit APBN pada akhir Oktober 2025 sempat tercatat Rp479,7 triliun atau 2,02 persen terhadap PDB. Dalam Undang-Undang APBN 2025, defisit awalnya ditargetkan sebesar 2,53 persen PDB, namun kemudian disepakati DPR dan pemerintah melebar menjadi 2,78 persen PDB dalam outlook semester I/2025. (alf)
IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kota Pekanbaru) memastikan pelayanan pembayaran pajak tetap berjalan selama libur Natal dan cuti bersama 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kemudahan akses layanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di momen akhir tahun.
Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), wajib pajak di Pekanbaru tetap dapat memanfaatkan seluruh layanan pembayaran pajak perkotaan. Untuk mendekatkan layanan ke warga, Bapenda membuka posko pelayanan di 15 titik yang tersebar di berbagai kawasan permukiman.
Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, menegaskan tidak ada penutupan layanan di penghujung tahun. “Kami tetap buka. Seluruh pegawai dan tenaga harian lepas turun ke lapangan secara serentak, termasuk untuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujarnya, Rabu (24/12/2025).
Layanan pembayaran pajak dibuka mulai 25 hingga 28 Desember 2025 dengan jam operasional pukul 07.30–15.00 WIB. Masyarakat dapat melakukan pembayaran seluruh jenis objek pajak perkotaan di lokasi-lokasi layanan yang telah disiapkan.
Menurut Denny, langkah ini merupakan bentuk komitmen pelayanan publik agar warga semakin mudah menunaikan kewajiban pajaknya. “Kami membuka 15 lapak pajak langsung di lingkungan masyarakat supaya aksesnya lebih dekat dan cepat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk penyetoran pajak di Kantor Bapenda Pekanbaru, proses tetap dilakukan melalui perbankan. Sejumlah bank yang berkantor di area tersebut tetap beroperasi meski di hari libur, sehingga transaksi pajak tetap dapat dilayani.
Kebijakan membuka layanan di hari libur ini juga menjadi strategi Bapenda dalam menggenjot PAD dari sektor pajak. Seluruh pegawai dijadwalkan bekerja normal selama periode libur akhir tahun untuk memastikan target pelayanan dan penerimaan tetap tercapai.
Adapun 15 titik lokasi pelayanan pajak yang dibuka Bapenda Kota Pekanbaru meliputi: Kantor Bapenda Pekanbaru di Jalan Teratai; Komplek Cendana Jalan Kapau Sari; Komplek Bukit Mutiara Permai Hangtuah Ujung; Komplek Green Forest Jalan Duyung; Komplek Villa Ilham Asri Jalan Duyung; Komplek Villa Putri Duyung Jalan Duyung; Komplek Villa Duyung Jalan Duyung; Komplek Permata Ratu Jalan Parit Indah; Perum Siak Sari Residen Jalan Pemuda; Perum Pondok Mutiara Jalan Pemuda; Komplek Widya Graha; Komplek Rawa Bening; Komplek Damai Langgeng; Komplek Panorama Jalan Pramuka; serta Komplek Yayasan Pendidikan Cendana Jalan Siak II. (alf)
IKPI, Jakarta: Perkembangan media sosial telah melahirkan beragam profesi baru, salah satunya selebriti Instagram atau selebgram. Menariknya, profesi ini tidak hanya digeluti oleh orang dewasa. Sejumlah anak dengan popularitas tinggi di media sosial kini juga aktif menerima kerja sama komersial, mulai dari endorsement hingga iklan produk.
Fenomena selebgram cilik ini memunculkan pertanyaan di bidang perpajakan, terutama terkait kewajiban pajak bagi anak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam praktik kerja sama, agensi atau perusahaan kerap meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Mengacu pada penjelasan yang dimuat di laman Pajak.go.id, otoritas pajak menegaskan bahwa pihak pemberi penghasilan tetap berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima selebgram cilik. Sejak implementasi Coretax DJP, proses pemotongan pajak tersebut dapat langsung menggunakan NIK anak, meskipun yang bersangkutan belum memiliki NPWP.
Lalu, bagaimana perlakuan penghasilan tersebut dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?
Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menegaskan bahwa penghasilan seluruh anggota keluarga digabung dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh kepala keluarga.
Artinya, penghasilan anak yang belum dewasa, termasuk dari aktivitas sebagai selebgram, tidak dilaporkan secara terpisah. Anak tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan sendiri. Seluruh penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua, khususnya ayah sebagai kepala keluarga, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan orang tua tersebut.
Ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan anak dilakukan sepanjang anak telah tercatat dalam Data Unit Keluarga (DUK) untuk kepentingan administrasi pajak. Dalam DUK tersebut, tercakup seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.
Dengan demikian, meskipun bukti potong PPh Pasal 21 diterbitkan atas nama anak menggunakan NIK, penghasilan selebgram cilik tetap menjadi bagian dari penghasilan orang tua. Penghasilan tersebut dilaporkan pada bagian penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan usaha dan/atau pekerjaan bebas di SPT Tahunan orang tua.
Pajak yang telah dipotong atas penghasilan anak juga tidak hilang begitu saja. Nilai PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong dapat dikreditkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan orang tua, sehingga mengurangi pajak terutang pada akhir tahun.
Namun demikian, orang tua tetap perlu memastikan kesesuaian data penghasilan dan kredit pajak yang dilaporkan. Jika suatu saat dilakukan klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak diharapkan mampu menunjukkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja sama, invoice, serta bukti transfer penghasilan anak.
Kepatuhan administrasi sejak awal dinilai penting agar pengelolaan pajak penghasilan selebgram cilik tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, sekaligus mencerminkan praktik perpajakan yang transparan dan bertanggung jawab di era ekonomi digital. (alf)
IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan sukses menyelenggarakan kegiatan Fun Walk 2025 pada Minggu, (7/12/2025) Kegiatan ini diisi dengan berbagai rangkaian acara, mulai dari jalan pagi bersama, senam, mini games, hingga pengundian lucky draw, yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan.
Kegiatan Fun Walk 2025 diikuti oleh total sekitar 130 peserta, dengan rincian 83 orang Anggota IKPI, 8 orang Peserta Umum, serta 39 orang Keluarga atau Teman Peserta. Antusiasme peserta terlihat sejak pagi hari, mencerminkan semangat kebersamaan yang menjadi tujuan utama kegiatan ini.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)
Acara dibuka oleh Loly selaku Ketua Panitia Fun Walk 2025. Dalam sambutannya, disampaikan ucapan terima kasih atas partisipasi seluruh panitia yang telah bekerja keras mempersiapkan kegiatan ini, serta kepada seluruh peserta yang telah meluangkan waktu untuk hadir dan berpartisipasi.
Setelah sambutan Ketua Panitia, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Hery selaku Wakil Ketua yang mewakili IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Sumbagut. Dalam sambutannya, disampaikan apresiasi atas inisiatif dan kekompakan IKPI Cabang Medan dalam menyelenggarakan kegiatan Fun Walk 2025 sebagai sarana mempererat kebersamaan anggota. Dukungan dan harapan juga disampaikan agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memperkuat soliditas organisasi IKPI di wilayah Sumatera bagian utara.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora. Dalam sambutannya, disampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan kegiatan Fun Walk 2025.
Ucapan terima kasih secara khusus disampaikan kepada Ebenezer Simamora selaku Ketua IKPI Cabang Medan dan Suparman selaku Bendahara IKPI Cabang Medan sebagai donatur utama hadiah undian Fun Walk. Apresiasi juga disampaikan kepada Hang Bun selaku Wakil Ketua I IKPI Cabang Medan yang berpartisipasi memimpin doa pembuka kegiatan.
Selain itu, Pony selaku Wakil Ketua II IKPI Cabang Medan turut berkontribusi sebagai donatur konsumsi berupa roti dan air mineral sekaligus bertugas sebagai pembawa acara. Loly selaku Anggota Bidang Sosial, Olahraga, Bina dan Sapa yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Fun Walk 2025, memberikan sumbangsih tenaga dan materi, termasuk pengurusan perizinan kegiatan serta peran sebagai pembawa acara.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)
Dukungan juga datang dari Anastasia Adrian selaku Koordinator Bidang Sosial, Olahraga, Bina dan Sapa berupa susu Milk Life, minuman isotonic Hydroplus, hadiah Fun Walk berupa tiga unit dispenser, tiga lampu darurat, dua kipas ukuran 6, dua kipas ukuran 8, serta dukungan sponsor sirup Kurnia. Usman selaku Wakil Bendahara berperan sebagai koordinator pengadaan baju Fun Walk, sementara Burhan selaku Koordinator Tim Khusus Bidang Hukum, FGD, dan Konsultasi memberikan sumbangsih konsumsi peserta berupa bubur kacang hijau.
Rita turut berkontribusi sebagai donatur pengadaan snack sehat. Dokumentasi kegiatan dilakukan oleh Edward Kwek dan Nursiang selaku fotografer kegiatan. Sementara itu, Ester bertugas sebagai instruktur senam yang memandu peserta sepanjang sesi senam pagi.
Mayawaty selaku Bendahara IKPI Pengda Sumbagut juga memberikan sumbangsih tenaga dalam persiapan kegiatan serta dukungan berupa aquarium untuk keperluan pengundian. Dukungan teknis turut diberikan oleh Kenrix Tanvano dalam pengoperasian drone. Selain itu, kegiatan ini turut didukung oleh seluruh jajaran panitia lainnya, yaitu Silvia Koesman, Novianna, Sulimin, Herlina, Asmawati, Jenny, Lina, Christina, serta Edi Putra.
Kegiatan Fun Walk 2025 ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memupuk kekompakan, kebersamaan, dan solidaritas antar anggota IKPI Cabang Medan beserta keluarga. Setelah rangkaian kata sambutan, para peserta memulai kegiatan dengan berjalan pagi bersama dari Kantor Sekretariat IKPI Cabang Medan menuju kawasan Lapangan Merdeka Walk. Kegiatan jalan pagi ini menjadi momen kebersamaan yang mempererat keakraban antar anggota, keluarga, dan peserta umum dalam suasana santai dan penuh semangat.
(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)
Setibanya di lokasi, kegiatan dilanjutkan dengan senam pagi bersama yang dipandu oleh Ester selaku instruktur senam. Gerakan senam yang energik dan mudah diikuti berhasil membangkitkan semangat peserta serta menciptakan suasana ceria di pagi hari.
Meskipun kegiatan berlangsung di tengah rintik hujan pada pagi hari, hal tersebut tidak menyurutkan semangat para peserta untuk tetap mengikuti seluruh rangkaian acara dengan antusias. Suasana kebersamaan semakin terasa saat sesi pengundian lucky draw digelar, dengan total sekitar 60 hadiah yang dibagikan kepada para peserta.
Hadiah utama berupa sepeda lipat, disertai beragam hadiah menarik lainnya seperti dispenser, air fryer, logam mulia Antam 0,1 gram, kipas angin, voucher diskon PPL dan kelas Brevet, serta berbagai hadiah hiburan lainnya yang menambah kemeriahan acara.
Melalui kegiatan Fun Walk 2025 ini, IKPI Cabang Medan berharap semangat kebersamaan dan kekompakan antar anggota dapat terus terjaga dan semakin memperkuat soliditas organisasi.
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah mematangkan rencana pembukaan Tax Clinic UMKM sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi profesi dalam mendukung peningkatan literasi dan kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini direncanakan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2026 dan akan menjadi ruang konsultasi pajak gratis bagi wajib pajak UMKM.
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa kehadiran Tax Clinic UMKM merupakan bentuk dukungan konkret IKPI kepada pemerintah, khususnya Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dalam melakukan edukasi dan pendampingan perpajakan kepada pelaku usaha skala kecil.
“Kami akan membantu pelaku UMKM yang Omzetnya di bawah Rp 4,8 M per tahun, kata Vaudy, Rabu (24/12/2025).
Menurut Vaudy, masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan usaha tanpa pemahaman memadai mengenai kewajiban perpajakan. Melalui Tax Clinic, IKPI ingin memperkenalkan pajak sejak dini kepada UMKM, mulai dari pemahaman dasar, kewajiban administrasi, hingga pengisian dan pelaporan pajak secara benar dan sederhana.
“Tax Clinic ini kami desain sebagai ruang belajar sekaligus konsultasi. Tujuannya bukan hanya membantu UMKM patuh pajak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa pajak adalah bagian dari keberlangsungan usaha dan pembangunan,” ujar Vaudy.
Seluruh layanan dalam Tax Clinic UMKM akan diberikan secara probono oleh anggota IKPI yang bersedia terlibat. Untuk menjaga kualitas layanan, anggota yang mendaftar sebagai relawan akan terlebih dahulu mengikuti training of trainer (ToT) agar memiliki standar pemahaman dan metode edukasi yang seragam.
Pendaftaran anggota IKPI yang ingin terlibat dalam program probono ini akan dilakukan melalui Google Form yang nantinya disiapkan oleh Sekretariat Pengurus Pusat IKPI. Vaudy mengajak para anggota untuk aktif berpartisipasi, mengingat program ini juga menjadi sarana pengabdian profesi kepada masyarakat.
Tax Clinic UMKM rencananya akan berlokasi di Kantor IKPI Fatmawati, Jakarta Selatan, yang selama ini memang difungsikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan. Setiap wajib pajak UMKM akan mendapatkan waktu konsultasi selama satu jam per kunjungan, dengan maksimal tiga kali kunjungan agar pendampingan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Melalui program ini, IKPI berharap dapat menjadi jembatan antara kebijakan perpajakan dan realitas di lapangan. Tax Clinic UMKM diharapkan tidak hanya membantu Kementerian UMKM dan DJP dalam edukasi pajak, tetapi juga memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dan pelaku usaha dalam membangun sistem perpajakan yang inklusif dan berkeadilan. (bl)