Menteri UMKM Tegaskan Pedagang Kecil Bebas Pajak, Omzet di Bawah Rp500 Juta Nol Persen!

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluruskan isu yang sempat ramai bahwa pemerintah memungut pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil dan kaki lima. Ia menegaskan, kabar tersebut adalah hoaks.

“Pedagang kaki lima, warung, atau usaha supermikro dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta sama sekali tidak dikenakan pajak. Jadi jangan terjebak narasi menyesatkan,” tegas Maman di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Maman menjelaskan, pemerintah hanya menerapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Bila dihitung, omzet sebesar itu setara Rp400 juta per bulan, sementara pajak yang dibayarkan hanya sekitar Rp18 juta per tahun.

“Ini bukti keberpihakan negara. Usaha yang omzetnya sudah besar saja baru dikenakan pajak, sementara usaha kecil tetap dilindungi,” ujarnya.

Kebijakan PPh final 0,5 persen sendiri awalnya berlaku tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir 2025. Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan memperpanjang insentif tersebut hingga 2029 sebagai bagian dari strategi menjaga daya tahan ekonomi nasional.

Pemerintah juga mengalokasikan anggaran Rp2 triliun pada 2025 untuk mendukung kebijakan ini. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan, saat ini ada 542 ribu wajib pajak UMKM yang sudah terdaftar.

Maman menekankan, aturan perpajakan UMKM dirancang dengan prinsip keadilan sosial dan kemampuan ekonomi. “Bukan sekadar pungutan, tapi afirmasi. Pajak hanya untuk mereka yang benar-benar sudah berkembang,” katanya.

Sebagai gambaran, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 membagi UMKM berdasarkan aset dan omzet. Usaha mikro memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet tak lebih dari Rp300 juta per tahun. Usaha kecil punya aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet Rp300 juta–Rp2,5 miliar per tahun. Sementara usaha menengah memiliki aset Rp500 juta–Rp10 miliar dengan omzet Rp2,5 miliar–Rp50 miliar.

Dengan skema itu, Maman berharap pelaku usaha kecil tidak perlu khawatir. “Fokuslah membesarkan usaha, negara ada di belakang Anda,” tutupnya. (alf)

Jangan Abaikan! Begini Cara Resmi Menghapus NPWP yang Sudah Tak Berlaku

IKPI, Jakarta: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sekadar angka identitas, melainkan kunci utama bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi kepatuhan setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Melalui NPWP, segala kewajiban seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengawasan administratif dijalankan.

Namun, tidak semua orang atau badan selamanya terikat dengan kewajiban pajak. Ada kondisi tertentu yang membuat NPWP tak lagi relevan. Misalnya, orang pribadi yang telah meninggal dunia dan harta warisannya sudah selesai dibagi, individu yang penghasilannya sudah di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib pajak yang resmi pindah ke luar negeri, hingga badan usaha yang bubar secara permanen.

Dalam kondisi ini, NPWP harus segera dihapus. Jika dibiarkan, status perpajakan yang tidak jelas bisa menimbulkan masalah, bahkan sanksi di kemudian hari.

Mekanisme Resmi dari DJP

Pemerintah melalui DJP telah menyiapkan jalur resmi untuk mengurus penghapusan NPWP. Aturan lengkapnya diatur dalam PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Penghapusan NPWP.

Berikut tahapan yang wajib diperhatikan wajib pajak:

• Pastikan Status Perpajakan Bersih

• Semua SPT Tahunan maupun SPT Masa harus sudah dilaporkan.

• Lunasi tunggakan pajak, jika masih ada.

• Untuk kasus wajib pajak meninggal, ahli waris wajib menuntaskan SPT terakhir.

• Lengkapi Dokumen Persyaratan

• Orang pribadi aktif: fotokopi KTP, KK, surat permohonan bermaterai, serta bukti sudah tidak berpenghasilan di atas PTKP.

• Orang pribadi meninggal: akta kematian, identitas ahli waris, dan surat pernyataan bahwa kewajiban pajak almarhum sudah selesai.

• Badan usaha: akta pembubaran, laporan keuangan terakhir, serta bukti penyelesaian kewajiban pajak.

• Ajukan ke KPP Sesuai Domisili

Permohonan bisa diajukan langsung ke kantor pajak, maupun melalui pos/ekspedisi. Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas dan memberikan tanda terima.

• Proses Verifikasi DJP

DJP akan memeriksa rekam jejak perpajakan. Jika ada dokumen yang kurang jelas, petugas dapat meminta tambahan data.

• Surat Keputusan Penghapusan NPWP

Jika semua persyaratan terpenuhi, DJP akan menerbitkan surat keputusan sebagai bukti sah bahwa NPWP sudah tidak berlaku lagi.

• Simpan Bukti Resmi

Dokumen ini wajib dijaga, karena bisa dibutuhkan untuk keperluan administrasi lain di masa depan.

Penghapusan NPWP bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting agar tidak ada kewajiban pajak yang “menggantung”. Dengan status perpajakan yang jelas, wajib pajak maupun ahli waris dapat terhindar dari potensi sanksi, serta lebih tenang dalam mengurus administrasi di instansi lain. (alf)

 

KPP Semarang Timur Genjot Bendahara Pemerintah Melek Coretax DJP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur terus mendorong peningkatan literasi perpajakan bagi bendahara instansi pemerintah. Baru-baru ini, KPP Semarang Timur menggelar edukasi perpajakan yang fokus pada pemanfaatan sistem Coretax DJP, khususnya bagi bendahara instansi pemerintah di Kecamatan Semarang Utara dan Semarang Timur.

Kegiatan ini diikuti lebih dari 40 peserta dari berbagai satuan kerja instansi pemerintah yang terdaftar di KPP Semarang Timur. Acara dibuka oleh Kepala KPP Pratama Semarang Timur, Mochamad Imroni, bersama Kepala Seksi Pelayanan, Dirgo Handoko. Dalam sambutannya, Imroni menekankan pentingnya integritas, anti-gratifikasi, serta kedisiplinan bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

“Edukasi ini bukan hanya soal pembayaran, tapi juga pelaporan SPT Masa. Kami ingin bendahara instansi semakin melek administrasi perpajakan melalui Coretax,” tegas Imroni.

Materi edukasi disampaikan oleh dua Penyuluh Pajak, Nunung Fitrianingsih dan Rimananda Andriani. Mereka menjelaskan ketentuan formal maupun material yang harus dipenuhi bendahara, mulai dari pembuatan bukti pemotongan hingga pelaporan SPT Masa.

Rimananda menambahkan, tahun ini menjadi tonggak awal penerapan Coretax DJP secara penuh. “Jika sebelumnya kita baru sebatas mengenalkan, sekarang Coretax sudah aktif digunakan. Harapannya, sistem ini memudahkan bendahara dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” jelasnya saat mengulas pembuatan bukti potong PPh Pasal 21.

Antusiasme peserta terlihat dari sesi diskusi yang interaktif. Sarwono, salah satu bendahara peserta edukasi, mengaku kegiatan ini membuka wawasan baru. “Memang masih ada kendala dalam pelaporan SPT Masa, tapi dengan pelatihan ini kami lebih yakin bisa menyusun bukti potong dengan benar dan melaporkannya sesuai ketentuan,” ujarnya.

Kegiatan edukasi yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.30 WIB itu berjalan lancar. Diskusi yang hangat menjadi penanda semangat para bendahara untuk semakin tertib administrasi. KPP Pratama Semarang Timur berharap, melalui edukasi berkelanjutan ini, kepatuhan perpajakan instansi pemerintah dapat terus meningkat seiring dengan pemanfaatan Coretax DJP. (alf)

 

 

 

 

 

Menkeu Purbaya Tegaskan Tax Amnesty Berulang Rusak Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak perlu lagi dijalankan. Menurutnya, pemberian amnesti secara berulang hanya akan merusak kredibilitas kebijakan dan memberi sinyal keliru bagi para wajib pajak.

“Kalau amnesti dilakukan berkali-kali, apa jadinya kredibilitas kebijakan itu? Pesan yang sampai ke masyarakat justru membolehkan melanggar aturan pajak, toh nanti ada pengampunan lagi,” tegas Purbaya dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/9/2025).

Purbaya menilai, langkah yang lebih tepat dibanding mengandalkan pengampunan pajak adalah memaksimalkan instrumen perpajakan yang sudah tersedia, sembari memperkuat upaya pemberantasan praktik penggelapan pajak.

Menurutnya, tax amnesty berulang bisa menjadi bumerang. “Kalau setiap tiga atau lima tahun sekali ada tax amnesty, ya sudah. Semua orang akan sengaja sembunyikan duitnya, menunggu pemutihan berikutnya. Itu yang tidak boleh terjadi,” katanya.

Selain merusak kepatuhan, ia khawatir kebijakan tersebut justru membuka ruang manipulasi dari wajib pajak besar. Mereka bisa mengakali aturan, lalu menjadikan tax amnesty sebagai jalan pintas untuk melegalkan praktik penghindaran pajak.

“Kalau terus-terusan seperti itu, pesan yang diterima masyarakat ya hanya satu: akali dulu pajaknya, tunggu pemutihan. Ini tidak sehat untuk sistem perpajakan kita,” tegas Purbaya.

Sebagai solusi untuk memperbaiki rasio pajak, ia mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional yang saat ini masih mengalami tren perlambatan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI diketahui telah memasukkan RUU Pengampunan Pajak ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Selain itu, ada juga RUU Perampasan Aset serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) yang akan dibahas dalam periode yang sama.

“Jika RUU Perampasan Aset tidak rampung dibahas tahun ini, pembahasannya akan berlanjut ke 2026, sama halnya dengan sejumlah RUU lainnya,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan. (alf)

 

Profit Shifting Rugikan Indonesia, Denny Vissaro Dorong Aturan Anti-Avoidance

IKPI, Jakarta: Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam menjaga kedaulatan penerimaan negara dari praktik penghindaran pajak. Denny Vissaro, Manager DDTC Fiscal Research & Advisory, mengungkapkan bahwa praktik pengalihan laba atau profit shifting perusahaan multinasional menyebabkan Indonesia kehilangan potensi penerimaan negara hingga Rp35 triliun pada 2020.

“Data internasional menunjukkan bahwa Indonesia kehilangan sekitar 10,3 persen dari total penerimaan PPh Badan akibat profit shifting. Angka ini bahkan lebih tinggi dari rata-rata global yang berada di level 9,1 persen,” ungkap Denny saat menjadi panelis dalam diskusi perpajakan yang digelar Perbanas Institute, Jakarta, baru-baru ini.

Fenomena ini, jelas Denny, terjadi karena perusahaan multinasional kerap menargetkan keuntungan secara agregat di level grup, bukan pada masing-masing negara tempat mereka beroperasi. “Tidak masalah jika ada entitas tertentu yang merugi di negara dengan tarif pajak lebih tinggi, selama laba sebenarnya bisa dipindahkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah. Itu strategi umum yang mereka lakukan,” jelasnya.

Menurutnya, Indonesia sebagai negara pasar dengan sumber daya melimpah justru rentan menjadi target praktik tersebut. Laba yang semestinya dikenakan pajak di Indonesia bisa “digeser” keluar negeri melalui mekanisme transfer pricing atau skema agresif lainnya.

Untuk mengatasinya, Denny menekankan perlunya penerapan anti-avoidance rule secara konsisten. Ia menyinggung keberadaan General Anti-Avoidance Rule (GAAR) yang sebenarnya sudah diadopsi dalam kerangka hukum perpajakan terbaru. “Tax avoidance memang tidak melanggar aturan secara eksplisit, tetapi jelas menyalahi semangat perpajakan. GAAR memberi pemerintah alat untuk membatalkan skema agresif yang tujuannya hanya menghindari pajak,” tegasnya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa penerapan GAAR perlu dijalankan secara hati-hati. “Mengukur motif di balik sebuah transaksi bisnis bukan perkara mudah. Jika regulasi tidak jelas, justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak. Ini yang harus diantisipasi,” kata Denny.

Ia menilai, jika regulasi anti-avoidance diperkuat dan diterapkan dengan konsisten, Indonesia tidak hanya bisa menutup kebocoran pajak, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. “Kita perlu memastikan bahwa sistem pajak tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga adil dan memberikan perlindungan bagi wajib pajak yang patuh,” pungkasnya. (bl)

Founder TaxPrime Kritik PPN 11%: Daya Beli Rakyat Bisa Tertekan

IKPI, Jakarta: Kebijakan fiskal pemerintah kembali menuai sorotan. Founder sekaligus Managing Partner TaxPrime, Muhamad Fajar Putranto, menilai langkah pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen dan menuju 12 persen perlu dikaji ulang secara serius.

Dalam diskusi perpajakan yang digelar Perbanas Institute, Jakarta, pada 16 September 2025, Fajar menyebut keputusan tersebut berpotensi menekan daya beli masyarakat, yang justru menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Kalau konsumsi rumah tangga turun, itu alarm keras buat pemerintah. Bayangkan, riset menunjukkan kontribusi konsumsi sudah merosot dari 21 persen ke 17 persen. Pertanyaannya, apakah kenaikan PPN ini sudah benar-benar berbasis riset dan perbandingan internasional yang tepat?” ujarnya.

Ia menekankan, konsumsi tidak bersifat elastis. Sekali daya beli masyarakat terpukul akibat kenaikan PPN, pemulihannya tidak otomatis kembali meski tarif diturunkan lagi.

“Begitu PPN naik, harga-harga terkerek, konsumsi melemah. Tapi ketika diturunkan lagi, konsumsi tidak serta-merta kembali. Ada resistensi. Ini berbahaya kalau tidak diperhitungkan,” paparnya.

Ia menilai pemerintah harus lebih berhati-hati memainkan pajak konsumsi, apalagi di tengah perlambatan ekonomi global. Menurutnya, kebijakan fiskal yang salah arah justru akan memperparah kondisi dan membuat Indonesia kesulitan menjaga momentum pertumbuhan.

“Jangan sampai kita bermain-main dengan instrumen pajak konsumsi hanya demi target jangka pendek. Karena yang dipertaruhkan adalah daya beli rakyat, dan itu fondasi ekonomi kita,” tegasnya. (bl)

DJP dan Ditjen AHU Sempurnakan PKS Pemanfaatan Data

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM kembali memperkuat sinergi pemanfaatan data melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) terbaru. Penandatanganan dilakukan oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen AHU Widodo pada 11 September 2025.

PKS ini merupakan penyempurnaan dari dua kerja sama sebelumnya, yaitu pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) periode 2019–2024, serta pangkalan data AHU Online dalam mendukung penerimaan negara periode 2020–2025.

“Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman Induk antara Kemenkumham dan Kemenkeu mengenai sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan keuangan negara,” ujar Widodo dalam keterangan pers, Jumat (19/9/2025).

Sebagai implementasi, Ditjen AHU telah menyalurkan sembilan rumpun jenis data kepada DJP untuk memperkuat basis informasi perpajakan. Aliran data ini terbukti berdampak pada kegiatan penagihan pajak. Sejak 2020 hingga September 2025, DJP menerima 540.396 profil lengkap dari Ditjen AHU yang kemudian dimanfaatkan secara optimal dalam pengawasan wajib pajak.

Kontribusinya nyata. Pemanfaatan data tersebut berhasil menambah penerimaan negara hingga Rp896,6 miliar ke kas negara sepanjang periode 2020–September 2025.

Penyempurnaan kerja sama ini menegaskan strategi pemerintah dalam menutup celah kepatuhan sekaligus menjaga kinerja penerimaan pajak di tengah tantangan ekonomi yang dinamis. (alf)

 

 

 

 

Pemerintah Tak Turunkan Target Pajak 2026, Wamenkeu: Ruang Improvement Masih Luas

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan target penerimaan pajak dalam revisi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 tetap Rp2.357,7 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tidak mengubah angka tersebut meski postur anggaran negara mengalami penyesuaian.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan keputusan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, pemerintah menilai masih ada ruang perbaikan di dalam sistem perpajakan nasional yang bisa dimanfaatkan untuk mengejar penerimaan tanpa menambah beban wajib pajak.

“Masih ada ruang untuk improvement, baik dari sisi kepatuhan maupun administrasi. Kita juga punya joint program dan strategi ekstensifikasi yang bisa dijalankan tanpa membebani masyarakat,” kata Anggito seusai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Salah satu bentuk perbaikan itu adalah implementasi Core Tax Administration System (Coretax). Anggito menyebut sistem ini mampu meningkatkan kepatuhan, mengefisienkan administrasi, sekaligus memberi kepastian bagi wajib pajak.

“Coretax membuat pembayaran lebih pasti, hak-hak wajib pajak lebih transparan dan lebih mudah terdeteksi,” ujarnya.

Anggito juga membantah kabar bahwa pemerintah tengah menyiapkan penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 8 persen.

“Belum ada pembicaraan internal soal penurunan tarif PPN ke 8 persen,” tegasnya.

Desakan penurunan tarif PPN sebelumnya ramai dibicarakan, salah satunya oleh CELIOS. Lembaga riset itu menilai tarif 8 persen bisa mendongkrak PDB hingga Rp133,65 triliun dan menaikkan konsumsi masyarakat sekitar 0,74 persen.

Postur RAPBN 2026 Berubah

Meski target pajak tidak diubah, pemerintah dan DPR sepakat mengutak-atik pos lain dalam RAPBN 2026. Pendapatan negara naik tipis menjadi Rp3.153,6 triliun, belanja negara melonjak menjadi Rp3.842,7 triliun, sementara defisit anggaran membengkak ke Rp689,1 triliun atau 2,68 persen dari PDB.

Dengan strategi tersebut, pemerintah berharap keseimbangan primer meningkat menjadi Rp89,7 triliun, jauh lebih tinggi dibanding rancangan awal. (alf)

 

 

Kemenkeu Optimis Coretax Bantu Capai Target Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis sistem Core Tax Administration System (Coretax) akan menjadi motor penggerak dalam mengejar target penerimaan pajak tahun 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.357,7 triliun. Kepercayaan diri ini didukung dengan peningkatan anggaran dalam RAPBN 2026 serta perluasan layanan Coretax yang semakin komprehensif.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu menegaskan, strategi yang ditempuh pemerintah tidak akan menambah beban wajib pajak. Sebaliknya, langkah utama yang diambil adalah pembenahan administrasi, peningkatan kepatuhan, dan pemanfaatan teknologi modern lewat Coretax.

“Kita punya beberapa strategi untuk ekstensifikasi tanpa harus memberikan beban tambahan kepada wajib pajak,” ujar Anggito seusai rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Anggito menjelaskan, Coretax akan menghadirkan transparansi lebih baik dalam proses perpajakan. Sistem ini memudahkan wajib pajak dalam pembayaran dan pelaporan, sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah mendeteksi potensi kewajiban pajak.

“Dengan Coretax nanti kepatuhan meningkat. Dari sisi pembayaran, kewajiban, maupun hak wajib pajak jadi lebih transparan dan lebih mudah dideteksi,” jelasnya.

Coretax Masuk PPh Tahun Depan

Sejauh ini Coretax telah digunakan untuk mengelola Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mulai 2026, cakupannya diperluas hingga ke Pajak Penghasilan (PPh), termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh.

“Sekarang baru PPN, tahun depan mulai PPh. PPh jumlahnya dan kompleksitasnya lebih tinggi. Tapi secara umum, layanan PPN lewat Coretax sudah berjalan lancar. Masalah faktur, data, hingga traffic sistem sudah oke,” tambah Anggito.

Dalam RAPBN 2026, total anggaran Kemenkeu ditetapkan Rp 52,02 triliun. Dari jumlah itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerima alokasi terbesar sebesar Rp 6,26 triliun, naik Rp 832 miliar dari tahun sebelumnya.Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memperkuat infrastruktur digital, keamanan data, dan pengembangan sistem Coretax.

Dengan dukungan teknologi yang semakin matang dan anggaran yang lebih besar, Kemenkeu percaya diri Coretax akan menjadi senjata utama untuk mengejar target penerimaan pajak sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel. (alf)

 

 

Serikat Pekerja Tanggapi Kebijakan Bebas Pajak untuk Gaji di Bawah Rp10 Juta

IKPI, Jakarta: Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut positif langkah pemerintah yang membebaskan pajak penghasilan (PPh 21) bagi pekerja sektor padat karya dan pariwisata dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini dinilai memberi napas segar bagi jutaan pekerja yang tengah bergelut dengan tekanan biaya hidup.

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar keringanan administrasi, melainkan tambahan ruang finansial nyata yang bisa langsung dirasakan pekerja.

“Dengan penghasilan lebih utuh dibawa pulang, pekerja bisa lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga. Ini juga akan meningkatkan daya beli masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2025).

Menurut Mirah, konsumsi rumah tangga berpotensi melonjak karena masyarakat punya daya belanja lebih besar. Efek domino dari hal itu diyakini dapat memperkuat pondasi ekonomi nasional.

Namun, ia memberi catatan tegas: jangan sampai kebijakan ini dijadikan alasan pengusaha untuk menahan kenaikan upah.

“Pemerintah perlu memastikan perusahaan tetap memenuhi kewajiban menaikkan gaji sesuai regulasi dan kondisi ekonomi. Jangan sampai insentif ini jadi tameng untuk menghindari kewajiban tersebut,” tegasnya.

Mirah juga menyinggung pentingnya keadilan fiskal. Menurutnya, pemerintah harus menutup rapat kebocoran pajak korporasi serta memperluas basis pajak pada kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan besar.

“Kami akan terus mengawal agar kebijakan ini benar-benar menguntungkan pekerja sekaligus memperkuat prinsip keadilan sosial di Indonesia,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk melanjutkan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga 2026. Kebijakan ini pertama kali diberlakukan bagi pekerja padat karya bergaji di bawah Rp10 juta sejak 4 Februari 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025.

Adapun untuk pekerja sektor pariwisata, pembebasan pajak akan berlaku mulai kuartal IV 2025. Pemerintah memperkirakan sekitar 2,2 juta pekerja akan merasakan manfaat kebijakan tersebut.

“Akan dilanjutkan tahun depan, jadi ada kepastian sampai tahun depan,” ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025). (alf)

 

 

en_US