Pajak Karbon Bisa Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Inovasi Hijau Indonesia

IKPI, Depok: Indonesia memasuki era baru kebijakan fiskal hijau. Prof. Gunadi, Dosen Ilmu Administrasi Kebijakan Pajak dan Pajak Internasional, menegaskan bahwa pajak karbon bukan hanya alat pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga instrumen strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, investasi, dan inovasi industri hijau. Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional Perpajakan bertema “Advancing Carbon Tax Policy in Indonesia: Developments and Future Directions”, yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI), Depok, baru-baru ini.

Dalam paparannya, Prof. Gunadi menjelaskan bahwa Indonesia saat ini berada dalam fase transisi ekonomi, dengan produk domestik bruto (PDB) per kapita yang masih terbatas. Kondisi ini menempatkan negara dalam kategori middle-income dengan potensi pajak yang relatif terbatas dan dominasi sektor informal atau underground economy. Stagnasi tax ratio di kisaran 10–12% menunjukkan kesulitan pemerintah untuk memobilisasi potensi pajak, terutama dari sektor-sektor yang sulit dikenai pajak (hard-to-tax sectors).

Namun, menurut Prof. Gunadi, pajak dapat difungsikan lebih dari sekadar instrumen penerimaan. Dengan pendekatan yang tepat, pajak berperan sebagai stabilisator ekonomi dan stimulus investasi. “Pajak tidak hanya dipungut, tetapi juga bisa digunakan untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan pendapatan per kapita, dan memperkuat basis sosial masyarakat agar kepatuhan pajak meningkat,” ujarnya.

Dikatakannya, Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur pajak karbon, namun implementasinya masih menunggu kesiapan regulasi turunan. Pajak ini direncanakan diterapkan secara bertahap mulai 2025, dengan skema yang meliputi cap and trade, cap and tax, serta sertifikat izin emisi (SIE) dan sertifikat penurunan emisi (SPI). Skema tersebut memberi insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi dan mengadopsi teknologi hijau, sementara perusahaan yang melebihi batas emisi diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan.

Prof. Gunadi menekankan, pajak karbon akan mendorong adopsi teknologi hijau di industri padat karbon, seperti industri semen dan energi, dan memacu inovasi pada sektor energi terbarukan, termasuk panel surya dan solusi rendah karbon lainnya. “Perusahaan harus memilih antara membayar pajak lebih tinggi atau berinvestasi pada teknologi ramah lingkungan. Pilihan ini pada akhirnya akan menekan emisi sekaligus memperkuat daya saing industri,” jelasnya.

Dari sisi ekonomi makro, implementasi pajak karbon diprediksi akan meningkatkan tax ratio hingga 16% atau lebih, sekaligus memobilisasi dana untuk hilirisasi industri dan investasi produktif. Prof. Gunadi menyebutkan, jika kebijakan ini berjalan efektif, pertumbuhan ekonomi nasional berpotensi mencapai 6,5–7%, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pakar pajak ini juga menekankan pentingnya pengawasan dan kerjasama lintas kementerian, serta sosialisasi intensif untuk menjamin pelaksanaan pajak karbon berjalan adil dan efektif. “Pajak karbon bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi peluang strategis bagi Indonesia untuk menjadi negara maju dengan ekonomi hijau yang berkelanjutan,” katanya. (bl)

 

Perusahaan Rugi Diintip, PP 55/2022 Jadi Kunci Hindari Rekayasa Pajak

Jakarta, IKPI: Perusahaan yang terus mencatat kerugian kini berada di bawah pengawasan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022. Mekanisme ini bertujuan menutup celah penghindaran pajak, terutama praktik rekayasa laba, namun penerapannya tetap harus adil agar perusahaan yang benar-benar menghadapi tekanan bisnis tidak terpuruk.

Menurut Denny Vissaro, Manager DDTC Fiscal Research & Advisory, aturan ini tercantum dalam Pasal 41 PP 55/2022, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang mencatat kerugian tiga tahun dari lima tahun terakhir akan dibandingkan kinerjanya dengan perusahaan sejenis di sektor yang sama.

“Secara logika, bisnis itu tujuannya mencari laba. Kalau ada perusahaan yang terus rugi, sementara kompetitor di sektor yang sama masih untung, pemerintah berhak menilai apakah kerugian itu nyata atau ada rekayasa,” ujar Denny, dalam diskusi perpajakan yang diselenggarakan Perbanas Institute, Jakarta, baru-baru ini.

Mekanisme ini dianggap sebagai alat efektif untuk mendeteksi praktik profit shifting atau transfer pricing, yang bisa merugikan negara. “Dengan membandingkan kinerja, otoritas pajak bisa menilai apakah kerugian wajar atau ada indikasi pengalihan laba ke entitas lain,” tambahnya.

Meski demikian, Denny menekankan bahwa aturan ini tidak boleh membebani perusahaan yang benar-benar menghadapi tantangan bisnis. “Kalau implementasinya terlalu kaku, perusahaan yang memang rugi bisa semakin terpuruk. Alih-alih menutup celah pajak, iklim usaha justru bisa tertekan,” jelasnya.

Sebagai solusi, ia menyarankan penerapan Tax Control Framework (TCF) di level perusahaan. Dengan TCF, perusahaan dapat menunjukkan transparansi dan tata kelola pajak yang baik, sehingga pemerintah memiliki dasar kuat untuk memberikan kepastian hukum dan membangun hubungan kolaboratif, bukan sekadar pengawasan.

Denny menegaskan, diskusi teknis terkait pembandingan kinerja keuangan perlu melibatkan banyak pihak agar implementasinya adil. “Tujuan utama sama: menutup celah penghindaran pajak tanpa merugikan perusahaan yang berjuang di tengah tekanan ekonomi,” tutupnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

PER-5/PJ/2025 : PJAP Wajib Sesuaikan dengan Era Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2025 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Regulasi ini menjadi penanda babak baru bagi mitra teknologi DJP yang wajib menyesuaikan diri dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.

Dalam pertimbangannya, DJP menyebut aturan ini lahir karena sistem administrasi perpajakan telah dibangun berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018, yang mencakup pembaruan regulasi, proses bisnis, hingga teknologi informasi dan basis data. Ketentuan lama dalam PER-11/PJ/2019 yang sempat diubah dengan PER-10/PJ/2020 dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi kebutuhan di era Coretax.

Syarat Administratif Lebih Ketat

Bagi perusahaan yang ingin menjadi PJAP, syarat administratif kini lebih diperketat. Di antaranya harus berbadan hukum dan berkedudukan di Indonesia, memiliki NPWP serta status sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan taat menyampaikan SPT Tahunan maupun SPT Masa tepat waktu.

Calon PJAP juga tidak boleh memiliki tunggakan pajak, tidak sedang dalam pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan, serta tidak pernah dipidana perpajakan dalam lima tahun terakhir. Selain itu, struktur kepemilikan harus mayoritas dimiliki Warga Negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, disertai dengan rencana bisnis dan keberlangsungan bisnis yang jelas.

Dari sisi teknis, seluruh infrastruktur teknologi PJAP wajib berada di Indonesia, termasuk pusat data dan pusat pemulihan bencana. Kualitas layanan juga harus mengikuti standar yang ditetapkan DJP, mencakup keandalan, keamanan, ketersediaan, kinerja, dan waktu kerja layanan.

Setiap PJAP diwajibkan menandatangani Service Level Agreement (SLA) sesuai format yang tercantum dalam lampiran peraturan. SLA tersebut memuat kesepakatan hak dan kewajiban PJAP dan Wajib Pajak, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang hanya boleh dilakukan di Indonesia.

Dengan hadirnya PER-5/PJ/2025 ini, DJP menegaskan peran PJAP sebagai mitra strategis dalam mendukung kelancaran layanan administrasi perpajakan modern. Aturan baru ini sekaligus memastikan bahwa transformasi digital perpajakan melalui Coretax dapat berjalan konsisten, aman, dan berkelanjutan. (alf)

 

Coretax Masih Dikeluhkan, Purbaya: Saya Akan Pantau Langsung!

IKPI, Jakarta: Sistem pajak baru Core Tax Administration System (CATS) atau Coretax kembali menuai keluhan dari para wajib pajak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui masih ada hambatan di lapangan meski Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut sistem tersebut sudah stabil.

“Kalau kata orang pajak sih bagus, katanya sudah stabil. Tapi kalau teman-teman yang bayar, banyak yang bilang masih lama,” ujar Purbaya kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Purbaya menegaskan akan turun langsung memantau pelaksanaan Coretax. Menurutnya, laporan yang sampai ke pimpinan kerap tidak sesuai dengan realita. Ia menyinggung budaya asal bapak senang (ABS) yang masih melekat di birokrasi.

“Nanti saya cek sendiri. Kalau ditanya bos, biasanya jawabannya serba bagus. Begitu juga kalau lapor ke Presiden, semuanya ABS. Padahal setelah dicek, banyak hal belum dihitung dengan benar,” katanya sembari berkelakar.

Ia menilai kebiasaan ABS harus segera diubah agar penyelesaian masalah benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan.

Sebelumnya, publik sempat menyoroti video unggahan resmi Ditjen Pajak di TikTok. Dalam tayangan itu, Purbaya menelpon kring pajak seperti seorang wajib pajak biasa. Ia bertanya soal proses pendaftaran di Coretax.

“Core Tax ya? Saya belum tahu tuh Coretax. Boleh nggak mbak kasih tahu, kira-kira berapa lama kalau daftar Coretax segala macam?” tanyanya.

Namun video tersebut tidak memperlihatkan jawaban dari petugas kring pajak, sehingga menimbulkan pertanyaan publik tentang kesiapan sistem baru itu. (alf)

 

 

Mulai 2026 PPh Badan dan Pribadi Masuk Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan mulai 2026 data Pajak Penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi akan diintegrasikan ke dalam sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Langkah ini menjadi fase penting setelah sebelumnya Coretax berhasil menampung pencatatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menyebut optimalisasi Coretax akan tetap menjadi strategi utama pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di tahun depan. Menurutnya, sistem tersebut bukan hanya mempermudah pengawasan, tetapi juga menjamin kepastian bagi wajib pajak.

“Dari sisi kewajiban maupun hak wajib pajak, lebih transparan dan lebih mudah dideteksi lewat Coretax,” ujar Anggito baru-baru ini.

Ia mengakui sejak diluncurkan pada awal 2025, implementasi Coretax sempat menghadapi sejumlah kendala, mulai dari masalah faktur hingga beban trafik. Namun, saat ini pencatatan PPN sudah berjalan lebih lancar tanpa gangguan berarti.

“Secara umum sudah lancar. Problem-problem awal seperti faktur dan data sudah bisa diatasi,” jelasnya.

Dengan pengalaman itu, Anggito optimistis integrasi PPh badan dan pribadi dapat dilakukan sesuai jadwal. Meski demikian, ia mengingatkan kompleksitas PPh jauh lebih besar dibanding PPN.

“Tahun depan kan mulai PPh ya. Jumlahnya lebih banyak, kompleksitasnya lebih tinggi. Tapi kami berharap tidak mengalami hambatan seperti di awal PPN,” tegasnya.

Integrasi PPh badan dan pribadi ke Coretax diyakini bakal mempersempit ruang penghindaran pajak sekaligus memperkuat basis penerimaan negara. (alf)

 

Eropa Bidik Orang Super Kaya, IMF Sarankan Pajak Modal Bukan Pajak Kekayaan

IKPI, Jakarta: Negara-negara Eropa tengah pusing mencari cara agar orang super kaya membayar lebih banyak pajak untuk menutup defisit anggaran sekaligus meredam ketimpangan. Wacana pajak kekayaan langsung (wealth tax) memang menggoda, tapi para ekonom menilai langkah itu bukan solusi paling efektif.

Fokus kini beralih ke opsi lain yang dianggap lebih adil dan sulit dihindari, mulai dari memperketat pengawasan atas keuntungan modal, menaikkan pajak warisan, hingga memberlakukan biaya keluar bagi miliarder yang kabur ke surga pajak.

“Kekhawatiran soal ketimpangan tidak otomatis berarti pemerintah harus memungut pajak kekayaan bersih,” tulis Dana Moneter Internasional (IMF) dalam panduan terbarunya, dikutip Reuters, Minggu (21/9/2025). “Meningkatkan pajak penghasilan modal cenderung lebih adil dan efisien.”

Saat ini, Swiss, Spanyol, dan Norwegia sudah menerapkan pajak kekayaan bagi pemilik aset di atas ambang tertentu. Sementara itu, Prancis dan Inggris masih memperdebatkan wacana serupa sebagai jalan keluar menutup defisit.

Namun, efektivitasnya dipertanyakan. Sejarah menunjukkan penerimaan pajak kekayaan kerap minim hanya sepersekian dari produk domestik bruto. Pasalnya, kaum ultra kaya punya segudang cara untuk menyembunyikan harta, mulai dari perusahaan induk, perwalian, koleksi barang antik, hingga lari ke negara bebas pajak.

Profesor Paris School of Economics, Gabriel Zucman, menilai kondisi ini sudah waktunya diubah. Ia bahkan mengusulkan pajak kekayaan sebesar 2 persen bagi 0,01 persen orang terkaya di Prancis dalam rancangan anggaran 2026.

“Kita perlu memastikan para miliarder membayar pajak setidaknya setara dengan kelompok sosial lain. Ini soal keadilan dan penghormatan pada prinsip dasar perpajakan,” ujarnya.

Di sisi lain, data OECD menunjukkan tarif pajak penghasilan tertinggi di 38 negara anggotanya justru anjlok dari 66 persen pada 1980 menjadi hanya 43 persen saat ini. Ironisnya, kelompok 0,0001 persen terkaya di negara-negara Eropa nyaris tak tersentuh pajak karena lihai menyimpan kekayaan.

Bagi banyak pakar, kuncinya ada pada pajak atas pendapatan modal dividen, bunga, dan keuntungan saat aset dijual. Tarifnya selama ini jauh lebih rendah dibanding pajak atas tenaga kerja, sehingga membuka ruang reformasi.

“Perlakuan istimewa terhadap keuntungan modal adalah pendorong utama rendahnya tarif pajak efektif orang kaya,” tegas OECD.

Beberapa negara besar seperti Prancis, Jerman, Italia, Korea Selatan, dan Jepang bahkan masih mempertahankan tarif flat rendah untuk dividen maupun capital gain. Inilah yang membuat jurang ketimpangan makin sulit ditutup. (alf)

 

Jirayut Sebut Artis Asing di Indonesia Bayar Pajak Lebih Besar!

IKPI, Jakarta: Pedangdut asal Thailand, Jirayut Afisan Jehdueramae, blak-blakan soal kewajibannya sebagai artis asing yang berkarier di Indonesia. Ia menegaskan bahwa status warga negara asing bukan berarti bebas dari pajak, bahkan justru sebaliknya.

Pernyataan itu disampaikan Jirayut saat berbincang dengan Ivan Gunawan dalam program YouTube Butik Haji Igun yang tayang Sabtu (20/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Ivan sempat melempar candaan bahwa Jirayut tidak perlu membayar pajak di Indonesia.

“Tapi kalau kamu, berarti enak dong, di sini nggak bayar pajak dong?” ucap Igun bercanda.

Dengan sigap, Jirayut langsung membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap memenuhi kewajiban pajak, bahkan jumlahnya lebih besar dari yang dibayangkan.

“Bayar! Kata siapa nggak bayar? Bayar, aku malah lebih besar,” tegas Jirayut.

Tak hanya sekadar ucapan, pemilik nama asli Afisan Jehdueramae itu juga mengungkapkan dirinya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Menurutnya, sebagai pekerja yang mencari penghasilan di Indonesia, ia punya tanggung jawab yang sama dengan warga negara lainnya.

“Tetap harus tanggung jawab dengan negaranya juga, kayak bayar gitu,” ujarnya.

Pernyataan Jirayut sekaligus mematahkan persepsi bahwa artis asing bisa lepas dari kewajiban perpajakan di Indonesia. Ia menunjukkan bahwa kepatuhan pajak adalah bentuk tanggung jawab, tak peduli status kewarganegaraan. (alf)

 

Pemerintah Diminta Segera Selaraskan Kebijakan Fiskal, Indonesia Terancam jadi “Dapur Murah Dunia”

IKPI, Jakarta: Founder dan Managing Partner TaxPrime, Muhammad Fajar Putranto, mengingatkan bahwa pemerintah harus segera menyelaraskan kebijakan fiskal dengan strategi perlindungan sumber daya alam (SDA). Menurutnya, Indonesia terancam hanya menjadi “dapur murah dunia” jika tidak siap menghadapi regulasi global yang makin ketat.

Dalam forum diskusi perpajakan Perbanas Institute, Jakarta, Fajar menyoroti implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) oleh Uni Eropa. Berdasarkan riset yang ia paparkan, produksi satu ton nikel di Indonesia menghasilkan emisi setara 70 ton karbon, angka yang sangat tinggi dibanding standar global.

“Kalau kita terus abaikan, akibatnya jelas: produk kita hanya bisa dijual ke negara yang tidak peduli emisi, seperti China. Harganya jelas lebih rendah, 15 sampai 20 persen di bawah pasar premium. Sementara negara yang mengikuti standar tinggi akan menikmati premium price. Itu kerugian besar bagi kita,” tegas Fajar.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal Indonesia belum sepenuhnya mendukung transformasi energi bersih. Insentif pajak untuk sektor energi terbarukan masih terbatas, sehingga investor asing lebih banyak menjadi penyewa aset ketimbang produsen listrik.

“Akibatnya kita tidak dapat transfer teknologi dan nilai tambahnya minim. Kita hanya dapat remah-remahnya saja,” kata Fajar.

Ia juga menyoroti kebijakan fiskal yang cenderung mengejar penerimaan tanpa memperhitungkan efisiensi belanja negara. Menurutnya, subsidi energi yang membengkak bisa menjadi “lubang hitam” APBN jika tidak dioptimalkan.

“Jangan hanya sibuk menaikkan pajak. Pemerintah juga harus bisa mengendalikan pengeluaran. Kalau tidak, Indonesia akan terus tertinggal dari Vietnam, Malaysia, bahkan India yang sudah lebih agresif dalam reformasi fiskal dan investasi hijau,” jelasnya.

Lebih jauh, Fajar mengingatkan bahwa perlindungan SDA adalah soal kedaulatan. “Yang dijual itu bukan sekadar komoditas, tapi kekayaan negara. Kalau kita tidak melindungi, kita akan selamanya jadi dapur dunia. Indonesia hanya kebagian asapnya, bukan roti utuhnya,” tegasnya. (bl)

 

Tax Gap RI Rp1.300 Triliun, Pengamat Kritisi Rapuhnya Basis Pajak

IKPI, Jakarta : Angka ini mengejutkan: tax gap Indonesia mencapai Rp1.300 triliun pada 2022. Fakta tersebut diungkap cendekiawan atau pengamat pajak Permana Agung Dradjatun dalam diskusi perpajakan Perbanas Institute, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Tax gap adalah selisih antara potensi penerimaan pajak dan realisasi yang berhasil dikumpulkan negara. Menurut Permana, data Bank Dunia menunjukkan rata-rata tax gap Indonesia pada 2016–2021 berada di kisaran Rp1.000 triliun per tahun. Angka itu terus membesar hingga 2022.

“Potensi penerimaan kita sebenarnya dua kali lipat lebih besar dari realisasi. Tapi setengahnya lenyap karena kepatuhan rendah dan kebijakan yang kurang efektif,” ungkapnya.

Ia menyoroti rendahnya collection efficiency Indonesia. Untuk PPh orang pribadi hanya 52,6 persen, sementara PPh badan lebih buruk lagi, 42 persen. “Bayangkan, hampir separuh potensi pajak badan tidak pernah masuk kas negara. Compliance gap kita mencapai 58 persen, lebih besar dari policy gap,” tegasnya.

Permana juga mengingatkan soal rapuhnya basis pajak Indonesia. Dari 270 juta penduduk, hanya 19 juta yang wajib lapor SPT pada 2023, dan yang benar-benar menyetor pajak hanya 2,3 juta orang. Ironisnya, pada 2024 jumlah pembayar pajak malah turun jadi 1,7 juta.

“Dengan basis sekecil itu, mustahil tax ratio naik signifikan. Apalagi yang paling kaya sering lolos dari jangkauan, sementara yang patuh terus ditekan,” katanya.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar tarif, tetapi keadilan. Ia menguraikan perbedaan equality, equity, dan justice dalam perpajakan. Equality berarti semua mendapat bagian sama rata, equity berarti sesuai kebutuhan, sedangkan justice adalah saat tembok ketidakadilan dibongkar agar semua memiliki kesempatan yang sama.

“Pemerintah harus berani membongkar tembok ketidakadilan itu. Pajak harus diposisikan sebagai instrumen keadilan sosial, bukan sekadar target angka penerimaan,” ujarnya.

Permana menegaskan, jika reformasi pajak hanya berhenti pada menaikkan tarif atau memperluas basis tanpa memperhatikan keadilan, maka Indonesia hanya akan terjebak dalam siklus “under taxation” dan ketimpangan. “Ini soal pilihan. Apakah kita hanya bertahan hidup, atau bertransformasi menjadi bangsa yang kuat,” pungkasnya.(bl)

 

Defisit APBN 2026 Melebar, Purbaya Pede Ekonomi Tetap Ngebut

IKPI, Jakarta: Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 resmi melebar, namun Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa percaya diri (pede) hal itu tidak akan mengganggu stabilitas keuangan negara. Sebaliknya, ia menilai pelebaran defisit justru akan menjadi dorongan tambahan agar pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa “ngebut”.

Dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR mengenai pengesahan tingkat I RUU APBN 2026 di Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025), Purbaya menegaskan defisit yang naik dari Rp638,8 triliun (2,48% PDB) menjadi Rp689,1 triliun (2,68% PDB) masih aman. Angka itu tetap di bawah batas maksimal 3% PDB sesuai aturan Undang-Undang Keuangan Negara.

“Kalau ditanya bahaya atau enggak, ya enggak apa-apa. Masih 2–3 persen, jadi tetap aman. Justru ini diperlukan agar ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat,” kata mantan Ketua Dewan Komisioner LPS itu.

Dikatakannya, pelebaran defisit terjadi seiring meningkatnya belanja negara yang kini mencapai Rp3.842,7 triliun, lebih tinggi dari rancangan awal Rp3.786,5 triliun. Sementara pendapatan negara hanya naik tipis dari Rp3.147,7 triliun menjadi Rp3.152,6 triliun.

Rinciannya:

• Pendapatan Negara: Rp3.152,6 triliun

• Pajak: Rp2.357,7 triliun (tetap)

• Kepabeanan & Cukai: naik jadi Rp336 triliun

• PNBP: naik jadi Rp459,2 triliun

• Belanja Negara: Rp3.842,7 triliun

• Belanja K/L: Rp1.510,5 triliun

• Belanja Non K/L: Rp1.639,2 triliun

• Transfer ke Daerah: Rp693 triliun

• Defisit Anggaran: melebar jadi Rp689,1 triliun

• Keseimbangan Primer: defisit naik ke Rp89,7 triliun

Menurut Purbaya, langkah fiskal ini dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan, terutama di tengah dinamika global yang penuh ketidakpastian. Ia menegaskan pemerintah tetap berhati-hati meski memberikan ruang fiskal lebih longgar.

“Dengan defisit ini, pemerintah punya ruang untuk mendorong belanja yang produktif. Jangan dilihat hanya angkanya, tapi manfaatnya untuk pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.

Dengan keyakinan itu, pemerintah percaya diri APBN 2026 mampu menjadi instrumen penting untuk menyalakan mesin pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tetap melaju kencang. (alf)

 

 

en_US