DPR Dukung Rencana Purbaya Turunkan PPN, Misbakhun: Kalau Bisa 8%!

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mendapat sambutan positif dari parlemen. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjadi salah satu anggota dewan yang langsung menyatakan dukungan, bahkan mendorong agar tarifnya bisa ditekan hingga 8% demi mengangkat daya beli masyarakat.

“Saya waktu itu sudah mengingatkan supaya kenaikan PPN ditahan dulu. Sekarang buktinya, tekanan daya beli makin berat,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis, Rabu (15/10/2025).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, dalam situasi ekonomi yang sedang lesu, menurunkan tarif PPN bisa menjadi langkah konkret untuk memberi ruang napas bagi konsumsi rumah tangga.

“Kalau perlu PPN kita turunkan kembali ke 10%, bahkan ke 8%. Tujuannya jelas, untuk mengangkat daya beli masyarakat,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejak diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN cenderung meningkat. Dari 10% menjadi 11% pada 2022, dan sempat direncanakan naik ke 12% pada 2025. Namun, gelombang penolakan publik membuat pemerintah akhirnya membatasi kenaikan itu hanya untuk barang mewah, sementara transaksi umum tetap di level 11%.

Padahal, dalam Pasal 7 ayat (3) UU HPP, terdapat ruang fleksibilitas yang memungkinkan pemerintah menurunkan tarif PPN hingga batas bawah 5%. Celah inilah yang kini tengah dikaji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Nanti kita lihat, bisa tidak PPN diturunkan untuk mendorong daya beli masyarakat. Tapi tentu kita pelajari dulu secara hati-hati,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN edisi September 2025, Selasa (14/10/2025).

Ia menambahkan, keputusan final akan ditentukan setelah pemerintah mengevaluasi kondisi ekonomi dan realisasi penerimaan pajak hingga akhir tahun.

“Kita lihat nanti seperti apa ekonomi di akhir tahun, berapa penerimaan yang terkumpul. Saya belum bisa pastikan sekarang,” ungkapnya. (alf)

Pemerintah Perpanjang Insentif Bebas PPN Rumah hingga Akhir 2027

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperpanjang napas segar bagi industri properti. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengumumkan bahwa insentif bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat kelas menengah dan menggairahkan sektor properti yang dikenal memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian.

“Untuk menjaga daya beli dan mendukung sektor properti, pemerintah menanggung 100 persen PPN DTP untuk pembelian rumah hingga harga Rp5 miliar. Namun, pembebasan PPN hanya berlaku untuk nilai sampai Rp2 miliar pertama,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita, di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, kebijakan ini menjadi dorongan baru setelah periode sebelumnya hanya berlaku sampai 2026. Dengan perpanjangan ini, pemerintah menargetkan sekitar 40 ribu unit rumah per tahun dapat menikmati fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP).

“Perpanjangan ini tentu menjadi stimulus penting bagi sektor properti dan ekonomi nasional,” tegasnya.

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menambahkan, saat ini insentif PPN DTP perumahan masih diatur melalui PMK Nomor 60 Tahun 2025, yang berlaku hingga akhir 2025. Namun, pemerintah tengah menyiapkan beleid baru untuk mengatur perpanjangan insentif hingga 2027.

“Ini langkah penting untuk memberikan kepastian usaha. Dengan kepastian ini, para pengembang bisa lebih leluasa merencanakan proyek dan percepatan pembangunan,” jelas Febrio.

Dukungan untuk Semua Lapisan

Selain insentif pajak, pemerintah juga tetap menyalurkan bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Tahun 2025, targetnya mencapai 350 ribu unit rumah subsidi.

Di sisi lain, pemerintah menyiapkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau renovasi rumah bagi 40 ribu unit rumah tahun depan.

“Semua kelompok pendapatan mendapat perhatian dari APBN baik yang berpenghasilan rendah, menengah, maupun yang lebih tinggi,” kata Febrio.

Ia menambahkan, program dukungan pembiayaan perumahan ini juga akan terus berlanjut di 2026, dengan total bantuan mencapai 770 ribu unit rumah, terdiri dari 400 ribu unit BSPS dan 350 ribu unit FLPP.

“Pemerintah ingin memastikan sektor perumahan terus bergerak. Karena setiap rumah yang dibangun, bukan hanya tempat tinggal tapi juga penggerak ekonomi nasional,” pungkasnya. (alf)

“Lapor Pak Purbaya” Sudah Aktif, Masyarakat Bisa Langsung Adukan Layanan Pajak dan Bea Cukai via WhatsApp

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali membuat gebrakan dengan meluncurkan kanal pengaduan publik bertajuk “Lapor Pak Purbaya”, yang memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan langsung terkait layanan perpajakan dan bea cukai.

Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengirimkan aduan lewat WhatsApp ke nomor 0822-4040-6600 mulai Rabu (15/10/2025). Inisiatif ini menjadi langkah konkret Kementerian Keuangan dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan reformasi birokrasi di lingkungan fiskal nasional.

“Sudah ada tim administrator yang siaga menerima laporan dari masyarakat. Semua pengaduan akan dikumpulkan, disortir, dan ditindaklanjuti secara berkala,” ujar Purbaya dalam peluncuran di Jakarta.

Kanal “Lapor Pak Purbaya” dirancang untuk menampung berbagai laporan masyarakat, mulai dari dugaan pungutan liar, pelayanan tidak profesional, hingga penyalahgunaan kewenangan di jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Purbaya menegaskan, setiap laporan akan diverifikasi secara cermat sebelum ditindaklanjuti, dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.

“Kami ingin masyarakat punya akses langsung dan tidak takut melapor. Integritas aparat pajak dan bea cukai harus terus dijaga,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari agenda besar reformasi pelayanan publik yang sejak awal menjadi fokus utama Purbaya. Ia meyakini, membangun kepercayaan publik terhadap sistem keuangan negara hanya bisa dilakukan melalui keterbukaan dan tanggung jawab moral para aparatnya.

Peluncuran kanal aduan ini pun disambut positif berbagai kalangan. Para pelaku usaha menilai, kebijakan tersebut akan membantu menciptakan iklim investasi yang lebih bersih dan pasti, karena pengawasan publik terhadap aparat kini memiliki jalur resmi dan mudah diakses.

Dengan hadirnya “Lapor Pak Purbaya”, masyarakat kini tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga pengawas aktif dalam menjaga integritas fiskal negara. (alf)

DJP Ungkap 27 Penunggak Pajak Besar Pailit, 5 Alami Krisis Likuiditas

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap perkembangan terbaru dari operasi penagihan terhadap 200 wajib pajak besar yang selama ini menunggak kewajiban pajak mereka. Dari hasil pemetaan terkini, 27 wajib pajak dinyatakan pailit, sementara 5 lainnya mengalami kesulitan likuiditas sehingga statusnya dinyatakan macet.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, dari total potensi tunggakan sekitar Rp 60 triliun, pemerintah sejauh ini telah berhasil merealisasikan penerimaan sebesar Rp 7,21 triliun.

“Data terakhir Rp 7,216 triliun (yang sudah ditagih). Jadi ada penambahan Rp 216 miliar dari laporan sebelumnya,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dari hasil penelusuran DJP, 91 wajib pajak telah melakukan pembayaran atau mengangsur kewajibannya. Sementara sebagian lainnya masih dalam tahap penagihan lanjutan. Empat wajib pajak kini berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, dan 59 lainnya tengah diproses lebih lanjut oleh otoritas pajak.

DJP juga telah menempuh sejumlah langkah tegas, di antaranya pelacakan aset (asset tracing) terhadap 5 wajib pajak, pencegahan ke luar negeri terhadap 9 beneficial owner, serta penyanderaan (gijzeling) terhadap 1 wajib pajak yang dianggap tidak kooperatif.

Meski sejumlah wajib pajak telah jatuh pailit, Bimo menegaskan DJP tidak akan menghentikan upaya penagihan. Aset dan potensi pembayaran yang masih tersisa akan tetap ditelusuri melalui kurator atau mekanisme hukum lain.

“Kami tetap optimistis penagihan bisa terus meningkat. Dari hasil Rapimnas, target penagihan dari 200 pengemplang pajak ini bisa mencapai Rp 20 triliun hingga akhir tahun, meskipun sebagian mengalami kesulitan likuiditas dan meminta restrukturisasi utangnya diperpanjang,” jelasnya.

Bimo menegaskan, langkah-langkah ini menjadi bagian dari komitmen DJP untuk memastikan keadilan dan kepatuhan pajak. “Yang menunggak akan kami kejar, baik yang masih aktif maupun yang sudah pailit. Tidak ada pengecualian,” tegasnya. (alf)

Dirjen Pajak Optimis Kantongi Rp 20 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak hingga Akhir 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menargetkan bisa mengumpulkan Rp 20 triliun dari total Rp 60 triliun tunggakan milik 200 wajib pajak besar pengemplang hingga akhir tahun 2025.

Target itu disampaikan Bimo saat menjawab pertanyaan langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kemampuan penagihan piutang pajak besar negara dalam rapat di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

“Dari hasil Rapimnas, sekitar Rp 20 triliun bisa kami kejar. Namun sebagian wajib pajak masih kesulitan likuiditas dan meminta perpanjangan restrukturisasi utang,” ujar Bimo.

Hingga pertengahan Oktober ini, Ditjen Pajak telah berhasil menagih Rp 7,21 triliun dari total tunggakan tersebut, naik Rp 216 miliar dibandingkan bulan sebelumnya. Bimo menjelaskan, dari 200 pengemplang besar itu, 91 wajib pajak sudah mulai mencicil kewajibannya, sementara 5 wajib pajak dinyatakan macet karena kesulitan likuiditas.

Sisanya, 27 wajib pajak telah berstatus pailit, 4 tengah berada di bawah pengawasan aparat penegak hukum, 5 dalam tahap penelusuran aset, 9 masuk daftar pencegahan bepergian ke luar negeri, dan 1 wajib pajak sudah disandera (gijzeling).

“Yang sudah kami lakukan pencegahan terhadap beneficial owner ada sembilan, satu dalam proses penyanderaan, dan 59 lainnya sedang kami tindak lanjuti,” ungkap Bimo.

Langkah agresif ini menunjukkan keseriusan Ditjen Pajak dalam menagih piutang negara dari para pengemplang besar, sekaligus menguji efektivitas strategi penegakan hukum pajak menjelang akhir tahun fiskal 2025. (alf)

Aktivasi Coretax Masih Seret, Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Siap Lapor SPT

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih menghadapi tantangan besar dalam implementasi Sistem Inti Administrasi Pajak atau Coretax, menjelang penerapan penuh untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Hingga pertengahan Oktober 2025, baru 2,6 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax dari total target 14 juta wajib pajak di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, jumlah tersebut terdiri atas 2,05 juta wajib pajak orang pribadi dan 550 ribu wajib pajak badan.

“Masih jauh dari target. Padahal, seluruh pelaporan SPT tahun depan akan dilakukan sepenuhnya melalui sistem Coretax,” ujar Bimo di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Dari total wajib pajak orang pribadi yang telah aktivasi, baru 1,2 juta yang memperoleh kode otorisasi dan sertifikat elektronik dua elemen penting sebagai tanda tangan digital dalam sistem Coretax.

“Kalau belum punya sertifikat elektronik, wajib pajak belum bisa menandatangani SPT secara digital di sistem,” jelasnya.

Meski angka aktivasi masih rendah, Bimo memastikan kesiapan infrastruktur Coretax untuk menghadapi masa pelaporan SPT Tahunan 2025. Sesuai ketentuan, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan hingga akhir April 2026.

DJP disebut telah melakukan berbagai langkah percepatan, mulai dari program edukasi dan konseling pajak, hingga simulasi pelaporan SPT untuk memastikan transisi berjalan mulus.

“Simulator untuk SPT badan sudah bisa diakses, sementara simulator untuk orang pribadi sedang kami siapkan. Bulan ini, sekitar 20 ribu pegawai DJP akan melakukan stress test serentak untuk menguji kestabilan sistem,” papar Bimo.

Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi agar tidak terkendala menjelang tenggat pelaporan.

“Jangan tunggu akhir-akhir. Aktivasi sekarang, supaya nanti pelaporan SPT bisa lancar tanpa hambatan,” imbaunya.

Dengan langkah-langkah tersebut, DJP optimistis tingkat aktivasi Coretax akan terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran dan kesiapan digital para wajib pajak di seluruh Indonesia. (alf)

Tak Ada Pembentukan BPN, Purbaya Fokus Benahi Pajak dan Cukai di Bawah Kemenkeu

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum berencana membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Ia memilih untuk memperkuat pembenahan internal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang saat ini masih berada di bawah naungan Kementerian Keuangan.

“Untuk sementara kayaknya enggak akan dibangun. Pajak dan bea cukai akan tetap di Kemenkeu, dan saya akan membawahi sendiri. Jadi itu bagian saya, pajak dan bea cukai,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Purbaya mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden, yang menugaskannya untuk memperbaiki kinerja aparat pajak dan bea cukai guna mendongkrak penerimaan negara tanpa perlu membentuk lembaga baru.

Menurutnya, fokus utama pemerintah saat ini adalah melanjutkan reformasi birokrasi dan menutup kebocoran penerimaan, sekaligus memperkuat kedisiplinan aparatur fiskal di lapangan.

“Kita akan melakukan berbagai reform, termasuk menutup kebocoran-kebocoran yang ada dan lebih mendisiplinkan pegawai bea cukai dan pajak,” tegasnya.

Dengan langkah itu, Purbaya optimistis target kenaikan tax ratio sekitar 0,5% pada tahun depan bisa tercapai, seiring mulai pulihnya aktivitas sektor riil.

“Ke depan saya harap tahun depan, dengan mulai hidupnya sektor riil, tax ratio-nya naik otomatis setengah persen. Itu bisa menambah income negara sekitar Rp110 triliun lebih. Mudah-mudahan itu terjadi,” tutur Purbaya.

Langkah Purbaya ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi internal akan menjadi motor utama peningkatan penerimaan negara, tanpa harus menambah struktur birokrasi baru. (alf)

Dampak Restitusi, Penerimaan Pajak hingga September Terkoreksi 3,2 Persen

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak bersih (neto) hingga September 2025 mencapai Rp1.295,28 triliun, atau turun 3,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp1.354,86 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, penurunan ini terutama dipicu oleh meningkatnya restitusi pajak, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak.

“Angka neto tahun ini Rp1.295,28 triliun, masih di bawah tahun lalu karena restitusi meningkat. Tapi justru ini berdampak positif karena uang itu kembali ke masyarakat dan dunia usaha,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa, di Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Ia menegaskan, restitusi bukanlah kerugian bagi negara, melainkan bentuk pengembalian hak wajib pajak yang seharusnya tidak terutang. Perputaran dana restitusi di masyarakat, menurutnya, membantu menopang likuiditas dan menjaga daya dorong ekonomi nasional.

“Uang yang dikembalikan lewat restitusi turut menggerakkan ekonomi karena beredar kembali di pasar,” imbuhnya.

Kinerja Bulanan Mulai Membaik

Meski secara tahunan menurun, penerimaan pajak neto September 2025 tumbuh sekitar 1 persen secara bulanan (month-to-month). Pada Agustus, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp145,4 triliun, sedangkan pada September naik tipis seiring meningkatnya setoran dari sejumlah sektor usaha.

Secara rinci, realisasi pajak neto terdiri dari:

• PPh Badan sebesar Rp215,10 triliun (turun 9,4%),

• PPh Orang Pribadi Rp16,82 triliun (naik 39,8%),

• PPN dan PPnBM Rp474,44 triliun (turun 13,2%), dan

• PBB Rp19,50 triliun (naik 17,6%).

Penerimaan Bruto Justru Naik

Menariknya, sebelum dikurangi restitusi, penerimaan pajak bruto justru mencatat pertumbuhan positif. Hingga September, total bruto mencapai Rp1.619,20 triliun, naik dibandingkan Rp1.588,21 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

“Ini yang terus kita pantau. Harapannya, menjelang akhir tahun realisasi bruto makin kuat,” tutur Suahasil.

Adapun penerimaan bruto terbesar berasal dari PPh Badan yang mencapai Rp304,63 triliun (naik 6%), disusul PPh Orang Pribadi Rp16,90 triliun (naik 39,4%), PPN dan PPnBM Rp702,20 triliun (turun 3,2%), dan PBB Rp19,69 triliun (naik 18,4%).

Kemenkeu menilai, penurunan pajak neto akibat restitusi mencerminkan mekanisme fiskal yang sehat dan transparan. Restitusi menunjukkan bahwa kepatuhan dan kepercayaan wajib pajak tetap tinggi, sementara aktivitas ekonomi tetap bergerak.

“Kita ingin penerimaan negara kuat, tapi ekonomi masyarakat juga sehat. Restitusi adalah bagian dari keseimbangan itu,” kata Suahasil.

Dengan tren penerimaan bruto yang meningkat dan aktivitas ekonomi yang pulih, pemerintah optimistis realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2025 akan terus membaik. (alf)

Purbaya: Shadow Economy Tak Bisa Jadi Andalan Penerimaan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan gegabah dalam mengejar potensi penerimaan pajak dari shadow economy atau aktivitas ekonomi bawah tanah. Menurutnya, sektor tersebut secara sifat memang sulit terukur dan tidak dapat dijadikan dasar yang akurat untuk proyeksi penerimaan negara.

“Kalau namanya shadow, ya bayangan saja. Kalau bisa ditangkap, itu bukan shadow lagi, tapi underground economy. Bukan under lagi,” ujar Purbaya, Selasa (13/10/2025).

Purbaya menyebut, banyak lembaga kerap mengklaim potensi besar dari sektor ekonomi tersembunyi ini terhadap penerimaan pajak nasional. Namun ia menilai, sebagian besar perhitungan tersebut hanya bersifat spekulatif karena bersandar pada data yang tidak dapat diverifikasi secara langsung.

“Banyak yang bilang potensinya sekian, hitungannya segini. Saya tidak percaya. Namanya saja underground, ya pasti tidak bisa dihitung,” tegasnya.

Ia menilai, asumsi berlebihan mengenai potensi besar shadow economy justru bisa menimbulkan ekspektasi yang tidak realistis terhadap kemampuan negara memperluas basis pajak dalam waktu singkat.

“Saya akan hati-hati. Tidak realistis kalau menganggap shadow economy bisa langsung masuk ke ekonomi formal dalam waktu dekat,” jelasnya.

Meski begitu, Kementerian Keuangan tetap menaruh perhatian serius terhadap praktik ekonomi tersembunyi yang masih tinggi di sejumlah sektor strategis. Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati, bahkan telah menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan di sektor dengan aktivitas shadow economy tinggi, seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan.

Dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026, Sri Mulyani menekankan pentingnya strategi pengawasan yang lebih tajam dan berbasis data untuk menekan potensi kebocoran pajak dari aktivitas ekonomi ilegal tersebut.

Sebagai langkah konkret, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menjalin kerja sama dengan Tim Satgas Khusus (Satgassus) Polri pada 17 Juni 2025. Kolaborasi ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penguatan sinergi, pertukaran data intelijen, serta penegakan hukum atas kegiatan ekonomi ilegal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, kerja sama tersebut difokuskan pada sektor strategis seperti illegal fishing, illegal mining, illegal logging, dan berbagai bentuk kejahatan ekonomi sumber daya alam (SDA) lainnya.

“Kolaborasi ini menitikberatkan pada penguatan sinergi dan penegakan hukum terhadap aktivitas ekonomi tersembunyi yang berpotensi merugikan penerimaan negara,” jelas Rosmauli (18/6/2025).

Langkah pemerintah ini menunjukkan bahwa meski Purbaya memilih bersikap realistis, upaya menertibkan ekonomi bawah tanah tetap berjalan. Bedanya, strategi yang ditempuh kini lebih berbasis pengawasan cerdas dan penegakan hukum terarah, bukan sekadar mengandalkan perhitungan spekulatif. (alf)

China Perketat Insentif Pajak Mobil Ramah Lingkungan, 40% Model PHEV Terancam Tersingkir

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah China akan memperketat aturan pemberian insentif pajak bagi kendaraan ramah lingkungan atau new energy vehicles (NEV) mulai 1 Januari 2026. Kebijakan baru ini menandai babak baru dalam industri otomotif Negeri Tirai Bambu, yang kini berfokus bukan hanya pada kuantitas produksi, tetapi juga pada efisiensi dan kemajuan teknologi.

Aturan tersebut diumumkan bersama oleh tiga lembaga penting Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi, Kementerian Keuangan, serta Administrasi Pajak Nasional dan akan mengubah peta persaingan produsen mobil listrik dan plug-in hybrid (PHEV) di China.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Mobil Penumpang Tiongkok, Cui Dongshu, menyebut kebijakan baru ini sebagai strategi “penyaringan alami” di tengah perkembangan pesat teknologi kendaraan listrik global.

“Kebijakan ini akan memacu riset dan pengembangan teknologi baru, sekaligus menyingkirkan produk yang sudah ketinggalan zaman,” ujarnya.

Tujuannya jelas, memperkuat posisi China sebagai pemimpin global kendaraan listrik dengan menuntut kualitas lebih tinggi. Produsen lokal kini ditantang untuk menghadirkan mobil yang lebih hemat energi, efisien, dan berdaya saing di pasar internasional.

Mulai 2026, setiap jenis kendaraan ramah lingkungan akan menghadapi standar baru yang jauh lebih ketat.

• Mobil listrik murni (BEV) wajib memenuhi ketentuan konsumsi energi baru berdasarkan standar nasional GB 36980.1–2025, yang diklaim 11% lebih efisien dibanding aturan sebelumnya.

• Mobil PHEV harus memiliki jarak tempuh minimal 100 km hanya dengan tenaga listrik lebih dari dua kali lipat dari standar lama yang hanya 43 km.

• Batas konsumsi bahan bakar juga dipangkas:

• Maksimal 70% dari batas standar untuk kendaraan berbobot di bawah 2.510 kg.

• Maksimal 75% untuk kendaraan yang lebih berat.

Kendaraan listrik dengan bobot di atas 3.500 kilogram pun akan memiliki ambang batas konsumsi energi tersendiri, agar tetap efisien sesuai kelasnya.

Dampak terbesar dari perubahan ini akan dirasakan oleh produsen PHEV, yang selama ini menikmati kelonggaran pajak cukup besar. Berdasarkan laporan CarNewsChina, sekitar 40% model PHEV saat ini belum memenuhi syarat baru—terutama terkait jarak tempuh listrik minimum.

Model-model tersebut terancam kehilangan status bebas pajak mulai 2026. Sebagai langkah antisipasi, produsen diberi waktu hingga 12 Desember 2025 untuk mendaftarkan ulang modelnya agar masuk katalog insentif 2026.

Bagi model lama yang gagal memenuhi standar baru, peluang terakhir adalah diskon besar-besaran di penghujung 2025 untuk menghabiskan stok.

Kebijakan baru ini bukan hanya soal pengetatan, tapi juga bagian dari strategi besar China untuk mempertahankan dominasinya dalam transisi energi bersih dunia. Dengan teknologi baterai yang terus berkembang dan investasi besar di sektor kendaraan listrik, pemerintah ingin memastikan hanya produk terbaik yang layak mendapat keringanan pajak.

Langkah ini diyakini akan membuat pasar otomotif China semakin kompetitif dan menjadi acuan global dalam standardisasi kendaraan ramah lingkungan. (alf)

en_US