Menkeu Sebut Swasta Jadi Kunci Tambah Penerimaan Tanpa Menaikkan Pajak

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang untuk menambah penerimaan pajak hingga Rp110 triliun pada tahun 2026 tanpa perlu menerbitkan kebijakan baru ataupun menaikkan tarif pajak. Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, kuncinya terletak pada penguatan peran sektor swasta sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau pertumbuhan ekonomi digerakkan sektor swasta, tax ratio bisa meningkat sekitar 0,5% dibandingkan jika pertumbuhan bersumber dari belanja pemerintah,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan, kegiatan ekonomi yang digerakkan pemerintah cenderung memberikan margin penerimaan negara yang lebih kecil. Pasalnya, proyek-proyek pemerintah umumnya disertai berbagai insentif dan potongan harga. “Kalau pemerintah bangun proyek, minta diskon terus. Kalau swasta kan tidak,” katanya.

Purbaya menilai, dengan menggairahkan kembali investasi dan aktivitas bisnis swasta, potensi tambahan penerimaan pajak bisa diraih tanpa perlu kebijakan fiskal baru. Pertumbuhan sektor swasta dinilai akan memperluas basis pajak secara alami mulai dari kenaikan laba korporasi, peningkatan konsumsi masyarakat, hingga terciptanya lebih banyak lapangan kerja.

“Semakin aktif sektor swasta, semakin banyak transaksi ekonomi terjadi, dan semakin besar penerimaan pajak yang masuk,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa strategi tersebut sejalan dengan arah kebijakan fiskal pemerintah yang kini mulai mengurangi ketergantungan pada belanja negara. Pemerintah, kata Purbaya, ingin menciptakan lingkungan usaha yang kondusif agar swasta dapat menjadi motor pertumbuhan berkelanjutan.

Menurutnya, langkah ini bukan hanya soal efisiensi fiskal, tetapi juga transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih produktif dan kompetitif. “Negara tugasnya menjaga stabilitas dan kepastian. Biarkan swasta yang berlari membawa pertumbuhan,” katanya.

Dengan arah kebijakan tersebut, Purbaya optimistis penerimaan pajak akan terus meningkat seiring dengan pulihnya gairah investasi dan konsumsi. “Kalau mesin ekonomi swasta hidup, pajak akan datang dengan sendirinya,” tegasnya. (alf)

Dirjen Pajak Dorong Optimalisasi Pajak Daerah, Pemkot Bukittinggi Ikut Teken Kerja Sama Nasional

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi antara pusat dan daerah untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2025, sebanyak 90 persen pemerintah daerah telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah bersama DJP dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

“Melalui kerja sama ini, kami memperkuat pertukaran dan pemanfaatan data perpajakan, pengawasan bersama terhadap kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan kapasitas aparatur daerah di bidang perpajakan. Kami berharap kolaborasi ini semakin memperkuat tata kelola fiskal dan mendukung pembangunan ekonomi nasional,” ujar Bimo, Jumat (17/10/2025).

Bimo menjelaskan, inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak, sekaligus mempersempit potensi kebocoran penerimaan negara. Menurutnya, kolaborasi lintas otoritas pajak menjadi langkah strategis agar potensi pajak daerah dapat tergali secara optimal.

Pada tahap ketujuh kali ini, terdapat 109 pemerintah daerah yang menandatangani PKS, terdiri atas 6 provinsi, 32 kota, dan 71 kabupaten. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Bukittinggi, yang turut menunjukkan komitmen untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menilai kerja sama ini menjadi momentum penting bagi daerahnya untuk membangun sistem perpajakan yang lebih transparan dan profesional.

“Kerja sama ini tentu sangat baik untuk transparansi serta optimalisasi pajak daerah. Dengan begitu, setiap wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajibannya, dan hasilnya akan berpengaruh positif terhadap kondisi fiskal daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Askolani menambahkan, kerja sama yang telah dimulai sejak 2019 ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Program ini menunjukkan kolaborasi yang positif dan berkelanjutan antara pusat dan daerah untuk memaksimalkan potensi pajak yang ada,” kata Askolani.

Dengan langkah ini, DJP optimistis bahwa sinergi antarinstansi akan menciptakan sistem perpajakan yang lebih solid, memperkuat basis pajak nasional, dan mendorong kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kapasitas fiskal di daerah. (alf)

DJP Jakarta Barat Awasi Virtual Office Nakal

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Maraknya penggunaan virtual office sejak pandemi COVID-19 kini mendapat perhatian serius dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar, menegaskan pihaknya tengah memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang menggunakan alamat kantor virtual sebagai legalitas usaha.

“Virtual office di wilayah kerja kami ini cukup trending, banyak digunakan oleh Wajib Pajak (WP) badan sebagai alamat perusahaan. Tapi kami perlu memastikan keberadaannya nyata, jangan sampai hanya pinjam alamat saja,” ujar Farid dalam acara Forum Konsultasi Publik dan Peluncuran Piagam Wajib Pajak (Taxpayers Charters) di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Jumat (17/10/2025).

Farid menambahkan, DJP Jakarta Barat saat ini aktif berkoordinasi dengan seluruh Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta untuk memetakan potensi pajak dan memastikan kepatuhan WP yang menggunakan virtual office. Langkah ini, katanya, bukan sekadar pengawasan, tapi juga upaya menciptakan pelayanan yang adil dan seragam bagi seluruh wajib pajak.

“Kami tidak melarang penggunaan virtual office, ya. Tapi harus jelas alamatnya, ada pengurusnya, ada dokumentasinya, dan ada orangnya. Jangan cuma papan nama tanpa aktivitas usaha,” tegas Farid.

Fenomena menjamurnya virtual office memang menjadi tantangan baru bagi DJP dalam memastikan keabsahan kegiatan usaha wajib pajak, terutama dalam proses pengajuan restitusi (pengembalian kelebihan pembayaran pajak).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya juga menyoroti isu ini. Menurutnya, DJP harus mampu memverifikasi validitas usaha sebelum menyetujui permohonan restitusi.

“Mitigasi lonjakan restitusi itu prinsip lama: knowing your taxpayer. Teman-teman di KPP harus memastikan lokasi dan aktivitas usahanya benar-benar ada sebelum memproses restitusi,” ujar Bimo dalam Media Briefing DJP di Kantor Pusat DJP, 30 Juli 2025.

Ia menegaskan, DJP kini memiliki sistem data yang jauh lebih andal berkat kolaborasi dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Data tersebut digunakan untuk menilai kewajaran laporan pajak dan meminimalisasi penyalahgunaan fasilitas restitusi.

“Kita lihat kesesuaiannya antara pajak masukan dan keluaran, serta bandingkan dengan benchmark industri. Jadi kalau ada yang janggal, bisa langsung terdeteksi,” pungkas Bimo.

Dengan langkah pengawasan yang lebih ketat, DJP berharap transparansi dan kepatuhan pajak perusahaan berbasis virtual office dapat meningkat, sekaligus memastikan keadilan bagi wajib pajak yang beroperasi secara nyata. (alf)

Purbaya Geram dan Ancam Pecat Petugas Bea Cukai Bandel

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluapkan kemarahan setelah membaca sejumlah laporan masyarakat yang menyoroti perilaku tidak pantas pegawai Bea dan Cukai. Melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya”, ia menerima lebih dari 15 ribu pesan WhatsApp, sebagian besar berisi keluhan terkait kinerja dan etika aparat di lapangan.

“Dari total 15.933 pesan yang masuk, ada 2.459 ucapan selamat, sisanya 13.285 laporan sedang diverifikasi. Sepuluh kasus sudah mulai kami tindaklanjuti,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Menkeu mengaku geram karena sebagian besar aduan menggambarkan perilaku pegawai Bea Cukai yang jauh dari nilai integritas. Salah satu laporan bahkan menyoroti sekelompok petugas yang nongkrong setiap hari di kedai kopi ternama sambil membicarakan bisnis pribadi dengan seragam dinas.

“Yang dibicarakan selalu tentang bisnis aset, kiriman mobil, dan jual beli. Saya risih lihat pegawai negara seperti itu,” kutip Purbaya membacakan isi laporan dari masyarakat.

Nada suara Purbaya meninggi ketika menanggapi laporan tersebut. Ia menegaskan tidak akan segan-segan memecat pegawai Bea Cukai yang terbukti melanggar etika atau bermain-main dengan jabatan.

“Saya baru tahu, walaupun kita sudah menggebrak, masih ada yang seperti ini. Artinya mereka enggak peduli, dianggap saya main-main. Bilang, hari Senin depan kalau ada yang ketemu begini lagi — saya pecat!” ujarnya dengan nada tinggi.

Selain perilaku pegawai, sejumlah laporan juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Warga menilai aparat Bea Cukai kerap menindak warung kecil, tetapi membiarkan para distributor besar alias cukong beroperasi bebas.

“Petugas seperti tutup mata dan telinga. Harusnya cukong besar yang dibasmi, bukan pedagang kecil yang sekadar bertahan hidup,” bunyi laporan lain yang dibacakan Purbaya.

Menanggapi hal itu, Menkeu menyatakan telah membentuk tim khusus yang terdiri dari pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak untuk menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat. Tim ini diberi kewenangan penuh untuk memetakan daerah rawan, mengidentifikasi jaringan cukong, dan merekomendasikan sanksi tegas bagi aparat yang terlibat.

“Mereka tahu siapa saja oknum dan siapa cukong-cukongnya di tiap daerah. Kalau ada keterkaitan, akan langsung kita proses hukum,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, penertiban ini bukan hanya menyasar individu, melainkan juga bagian dari reformasi budaya birokrasi di Kementerian Keuangan. Ia berharap kanal Lapor Pak Purbaya menjadi alat pengawasan publik yang efektif agar integritas aparatur negara benar-benar terjaga.

“Enggak ada kompromi. Saya ingin budaya integritas tertanam lagi di Bea Cukai dan seluruh jajaran Kemenkeu,” tandasnya.(alf)

Sebanyak 15 Ribu Aduan Masuk ke Lapor Pak Purbaya, Bea Cukai Jadi Sorotan!

IKPI, Jakarta: Dalam waktu singkat sejak diluncurkan, kanal pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya” milik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung dibanjiri keluhan masyarakat. Hingga Jumat (17/10/2025), tercatat 15.933 pesan WhatsApp masuk ke nomor 0822-4040-6600.

“Dari total itu, 2.459 pesan berisi ucapan selamat, sisanya 13.285 laporan sedang diverifikasi. Ada sepuluh laporan yang sudah mulai dikerjakan,” kata Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Mayoritas aduan, kata dia, menyoroti perilaku oknum pegawai Bea dan Cukai, terutama di lapangan. Beberapa laporan bahkan menggambarkan gaya hidup aparatur yang dinilai tidak pantas bagi seorang abdi negara.

Salah satu pesan yang dibacakan Menkeu berasal dari seorang wiraswasta yang merasa risih melihat petugas Bea Cukai nongkrong di kedai kopi setiap hari sambil membicarakan bisnis pribadi.

“Yang dibicarakan selalu tentang aset, mobil, dan urusan bisnis. Saya risih melihat mereka mengenakan seragam dinas sambil bicara keras-keras seharian,” demikian isi laporan yang dibacakan Purbaya.

Selain perilaku oknum, sejumlah pengadu juga menyoroti peredaran rokok ilegal di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Masyarakat menilai pengawasan aparat Bea Cukai masih lemah dan hanya menindak warung kecil, bukan para distributor besar alias cukong.

“Petugas seperti tutup mata terhadap cukong besar. Warung kecil justru jadi sasaran,” tulis seorang pelapor yang dikutip Menkeu.

Purbaya menegaskan, seluruh laporan akan ditindaklanjuti oleh tim khusus lintas direktorat yang telah dibentuk di bawah Kementerian Keuangan. Tim ini terdiri dari pejabat berpengalaman dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak.

“Mereka tahu siapa saja orang-orang Bea Cukai dan cukong-cukong di tiap daerah. Daftar akan kita susun, dan kalau terbukti ada keterlibatan, langsung kita proses,” tegasnya.

Melalui kanal Lapor Pak Purbaya, Kemenkeu berharap partisipasi publik dalam pengawasan aparatur negara semakin kuat dan menjadi pendorong nyata bagi reformasi birokrasi di sektor keuangan. (alf)

Prabowo Minta Purbaya Tinjau Ulang Aturan DHE, Targetkan Lonjakan Penerimaan Pajak 2025

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk melakukan peninjauan ulang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta menyiapkan langkah konkret dalam optimalisasi penerimaan pajak tahun 2025.

Instruksi itu disampaikan langsung dalam rapat terbatas di Kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (16/10/2025), yang juga dihadiri sejumlah menteri utama Kabinet Merah Putih.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Presiden Prabowo menilai kebijakan DHE perlu terus dievaluasi agar bisa mendukung stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat cadangan devisa nasional.

“Bapak Presiden menghendaki agar kita terus-menerus melakukan review terhadap peraturan-peraturan yang berkaitan dengan keuangan negara, termasuk aturan mengenai devisa hasil ekspor,” ujar Prasetyo, atau akrab disapa Pras, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Pras menjelaskan, Presiden menginginkan agar para menteri terkait melakukan penyempurnaan terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025, yang mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) menempatkan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2025 dan menjadi salah satu instrumen utama dalam memperkuat ketahanan sektor eksternal Indonesia.

Rapat terbatas tersebut juga membahas strategi peningkatan penerimaan pajak nasional, terutama di tengah tantangan perlambatan ekonomi global.

“Tadi juga dibahas mengenai progres peningkatan pajak yang kita harapkan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan yang baru. Presiden berharap ada lonjakan signifikan dalam pendapatan pajak kita,” kata Pras.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari arah kebijakan fiskal Presiden Prabowo untuk memperkuat basis penerimaan negara nonmigas dan mendorong kemandirian fiskal di periode awal pemerintahannya.

Berdasarkan informasi dari akun resmi Sekretariat Kabinet, sejumlah pejabat hadir dalam rapat terbatas itu, antara lain Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Mendikti Saintek Brian Yuliarto, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dengan evaluasi ulang kebijakan DHE dan dorongan peningkatan pajak, pemerintahan Prabowo-Purbaya berupaya memperkuat fondasi fiskal nasional sekaligus menjaga stabilitas ekonomi di tengah dinamika global yang kian kompleks. (alf)

Penerimaan Pajak Korsel Naik Tajam 28,6 Triliun Won, Ditopang Lonjakan Pajak Perusahaan dan Penghasilan

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Pemerintah Korea Selatan mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan pajak selama delapan bulan pertama tahun 2025. Data resmi Kementerian Ekonomi dan Keuangan yang dirilis Kamis (16/10) menunjukkan total pendapatan pajak mencapai 260,8 triliun won, meningkat 28,6 triliun won dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Kenaikan ini terutama ditopang oleh pajak perusahaan dan pajak penghasilan yang masing-masing melonjak 17,8 triliun won dan 9,6 triliun won. Namun, tidak semua pos pajak mengalami tren positif. Pajak pertambahan nilai (PPN) justru menyusut 1,2 triliun won, mencerminkan pelemahan konsumsi rumah tangga dan sektor ritel.

Secara keseluruhan, pendapatan agregat pemerintah, yang mencakup pajak dan penerimaan nonpajak, mencapai 431,7 triliun won, naik 35 triliun won dari tahun sebelumnya. Di sisi lain, belanja negara juga meningkat tajam menjadi 485,4 triliun won, atau naik 38,4 triliun won dalam periode Januari–Agustus 2025.

Akibatnya, neraca fiskal yang dikelola (managed fiscal balance) tidak termasuk dana jaminan sosial tercatat defisit sebesar 88,3 triliun won. Adapun utang pemerintah pusat terus menanjak hingga 1.260,9 triliun won pada akhir Agustus, naik 20,4 triliun won dibanding bulan sebelumnya.

Pemerintah Korsel menilai peningkatan penerimaan pajak menunjukkan pemulihan kinerja korporasi dan pasar tenaga kerja. Namun, mereka tetap mewaspadai tekanan fiskal akibat kenaikan belanja publik dan defisit anggaran yang melebar.

“Pemerintah akan terus menjaga keseimbangan antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan memastikan keberlanjutan fiskal,” demikian pernyataan resmi Kementerian Ekonomi dan Keuangan Korsel. (alf)

IKPI Bangun Diplomasi Pajak di Korea, Ketum Vaudy: Kolaborasi Global Kunci Kompetensi

(Foto: DOK. PP-IKPI)

IKPI, Seoul: Ketua Umum (Ketum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan bahwa kolaborasi internasional merupakan fondasi penting dalam membangun kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak di era globalisasi.

Pesan itu disampaikan Vaudy dalam kunjungan resmi delegasi IKPI ke Korea Association of Certified Tax Attorneys by Examination (KACTAE) di Seoul, Korea Selatan, Kamis (16/10/2025). Kehadiran Vaudy bersama 14 pengurus dan anggota IKPI disambut langsung oleh Chairman KACTAE, Mr. Jang Bowon, beserta jajaran pengurus senior asosiasi pajak Korea tersebut.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

“Annyeonghaseyo! Kami merasa terhormat atas sambutan hangat dari KACTAE. Kunjungan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan profesional dan memperluas wawasan konsultan pajak Indonesia di kancah global,” ujar Vaudy membuka sambutannya dengan sapaan khas Korea.

Kunjungan ini merupakan balasan atas lawatan delegasi KACTAE ke Jakarta pada 9 Mei 2025, di mana kedua asosiasi profesi pajak itu telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). Kesepakatan tersebut mencakup kerja sama dalam pengembangan kapasitas anggota, pertukaran pengetahuan perpajakan, serta peningkatan tata kelola organisasi.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Vaudy menjelaskan, hubungan kerja sama ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi bagian dari upaya strategis membangun diplomasi profesi pajak antarnegara. Menurutnya, sinergi lintas negara sangat dibutuhkan di tengah kompleksitas perpajakan global yang kian dinamis.

“Forum seperti ini sangat relevan karena memberi ruang bagi kedua asosiasi untuk saling belajar, berbagi pengalaman, dan memperkuat standar profesionalisme. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, konsultan pajak Indonesia dapat mengadopsi praktik terbaik dari negara lain tanpa kehilangan jati diri profesinya,” kata Vaudy.

(Foto: DOK. PP-IKPI)

Lebih lanjut, Vaudy menilai bahwa kolaborasi dengan asosiasi luar negeri seperti KACTAE akan memperluas jaringan profesional IKPI di tingkat internasional. Ia berharap, kerja sama ini bisa berkembang menjadi kegiatan konkret seperti pelatihan bersama, simposium internasional, dan program pertukaran pengetahuan.

“Kolaborasi global adalah kunci untuk memperkuat daya saing konsultan pajak Indonesia. Melalui kerja sama ini, kita belajar untuk berpikir lebih luas, bersikap terbuka terhadap perubahan, dan menyesuaikan diri dengan tren pajak dunia,” tambahnya.

Kunjungan delegasi IKPI ke Korea Selatan ini juga menjadi simbol komitmen organisasi untuk mendorong diplomasi profesi pajak sebagai bagian dari kontribusi terhadap sistem perpajakan yang transparan dan berkeadilan. (bl)

DJP, DJPK, dan 109 Pemda Sepakat Perkuat Sinergi Pajak Nasional

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Sinergi fiskal antara pusat dan daerah kembali diperkuat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit bersama 109 pemerintah daerah (Pemda) pada Rabu (15/10/2025). Langkah ini menandai perluasan Program PKS Tripartit Tahap VII, melanjutkan kolaborasi yang telah dimulai sejak 2019.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara pusat dan daerah untuk memperkuat pengelolaan perpajakan secara terintegrasi.

“PKS Tripartit adalah simbol kolaborasi fiskal yang nyata. Sinergi ini bukan hanya soal berbagi data, tapi bagaimana kita menyatukan arah kebijakan agar pembangunan nasional dan daerah berjalan seimbang,” ujar Askolani dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).

Askolani menambahkan, penyelarasan kebijakan pajak antara pusat dan daerah menjadi strategi penting dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Dengan kebijakan yang selaras, pertumbuhan ekonomi akan lebih inklusif dan ruang fiskal untuk pembiayaan pembangunan akan semakin luas,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan hasil konkret dari kolaborasi lintas otoritas ini. Hingga triwulan II-2025, kegiatan pengawasan bersama antara Kantor Wilayah DJP dan Pemda berhasil mencatat realisasi penerimaan pajak pusat sebesar Rp26,84 miliar.

Sedangkan penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah mencapai Rp175,98 miliar.

“Capaian ini menunjukkan bahwa sinergi pusat dan daerah benar-benar berdampak. Kolaborasi ini mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat fondasi fiskal kita bersama,” ujar Bimo.

Sejak pertama kali dijalankan pada 2019, Program PKS Tripartit telah mencakup lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Melalui tahap perluasan kali ini, Kemenkeu menargetkan peningkatan pengawasan wajib pajak potensial, pertukaran data perpajakan yang lebih akurat, dan penguatan kapasitas fiskal daerah.

Dengan kolaborasi ini, pusat dan daerah diharapkan semakin kompak dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan memperkuat kemandirian pembiayaan pembangunan di seluruh penjuru Indonesia. (alf)

Podcast IKPI: DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax, Jangan Tunggu Waktu Mepet!

(Foto: Tangkapan Layar YouTube IKPI)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun di sistem Coretax (Coretax Administration System) sebagai langkah awal menuju pelaporan SPT Tahunan 2026 yang sepenuhnya akan menggunakan platform baru tersebut.

Imbauan ini disampaikan oleh Fransiska Yansye, Penyuluh Pajak Ahli Madya dari Kanwil DJP Jakarta Khusus, dalam podcast kolaborasi antara IKPI (Ikatan Konsultan Pajak Indonesia) dan DJP yang baru-baru ini tayang di kanal YouTube resmi IKPI.

“Kami mohon maaf kalau sempat ada kendala teknis di awal peluncuran. Tapi sekarang sistem sudah jauh lebih stabil. Karena itu, ayo aktifasi Coretax dari sekarang jangan tunggu mepet seperti arus mudik,” ujar Fransiska.

Menurutnya, masih banyak wajib pajak yang sudah melaporkan SPT melalui DJP Online, tetapi belum pernah mengakses Coretax sama sekali. Padahal, sistem tersebut akan menjadi satu-satunya pintu pelaporan mulai tahun depan.

Tiga Kondisi Aktivasi yang Perlu Diperhatikan

Fransiska menjelaskan, ada tiga kondisi umum bagi wajib pajak yang ingin aktivasi Coretax:

• Belum punya NPWP – dapat langsung daftar di laman coretax.pajak.go.id.

• Sudah pakai DJP Online tapi belum akses Coretax – cukup klik “Lupa Password”, sistem akan menyesuaikan otomatis.

• Sudah menikah dan sebelumnya punya NPWP sendiri – profil pajak perlu diperbarui sesuai status terbaru karena sistem kini berbasis data.

“Kalau dulu masih bisa ubah status atau angka agar nihil, sekarang tidak bisa lagi. Semua datanya sudah otomatis diambil dari sistem,” tegasnya.

Dalam sistem baru ini, wajib pajak tidak lagi harus memilih jenis formulir seperti 1770, 1770S, atau 1770SS. Coretax secara otomatis menentukan format SPT berdasarkan jawaban wajib pajak.

“Sistemnya yang menentukan, bukan kita yang bingung pilih formulir,” ujar M. Sofi Raga Sukmana (Mono), Penyuluh Pajak Ahli Muda, yang juga hadir dalam diskusi tersebut.

Fransiska menegaskan, penggunaan NIK sebagai nomor identitas pajak tidak otomatis menjadikan seseorang wajib pajak. Kewajiban baru muncul setelah dilakukan aktivasi dan memiliki penghasilan kena pajak.

“Anak usia 19 tahun yang belum punya penghasilan belum wajib pajak. Begitu juga WNI yang sudah tinggal di luar negeri (WPLN), tidak wajib segera aktivasi, tapi sebaiknya tetap siap,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Novia Artini (Ayi) selaku host dari IKPI menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk beradaptasi sejak dini.

“Ini waktunya kita bantu masyarakat supaya lebih siap. Jangan menunggu sistemnya penuh atau waktunya sudah sempit. Mulai aktivasi dari sekarang,” ujar Ayi.

Podcast berdurasi hampir satu jam ini juga menghadirkan Wisnu Setiawan, Pengurus Pusat IKPI Bidang Teknologi dan Informasi, serta Kukuh Wahyu Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Pertama dari DJP.

“SPT Tahunan 2026 akan full di Coretax. Yuk, mulai sekarang pastikan akun aktif, data benar, dan siap lapor tanpa drama!,” kata Fransiska.

(bl)

en_US