Ekonom: Penurunan PPN 1 Persen Jadi Sinyal Negara Kembalikan Napas Konsumsi Rakyat

IKPI, Jakarta: Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai rencana pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen pada tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk menghidupkan kembali daya beli masyarakat. Menurutnya, kebijakan kecil namun terukur ini bisa menjadi sinyal perubahan arah fiskal menuju ekonomi yang lebih berpihak pada rakyat.

“Kita tidak perlu terburu-buru memotong pajak hingga 4 persen. Cukup satu langkah kecil yang konsisten. Penurunan 1 persen PPN di tahun depan bisa menjadi sinyal bahwa negara ingin mengembalikan napas konsumsi rakyat — fondasi sejati pertumbuhan Indonesia,” ujar Fakhrul di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

Ia menilai selama satu dekade terakhir, kebijakan perpajakan nasional cenderung menekan konsumsi masyarakat, sementara perusahaan besar justru menikmati insentif melalui penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Ketidakseimbangan ini, lanjutnya, membuat ekonomi domestik tampak stabil di permukaan namun rapuh di akar, karena daya beli masyarakat terus terkikis.

“Kita sudah hidup terlalu lama dalam arus yang salah. Kenaikan PPN membunuh daya beli, mengurangi uang yang berputar di masyarakat. Sekarang sudah saatnya kita putar balik,” tegasnya.

Fakhrul menyoroti kebijakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang menaikkan tarif PPN namun menurunkan PPh Badan beberapa tahun lalu. Kombinasi tersebut, kata dia, menurunkan rasio pajak dan memperlebar kesenjangan distribusi pendapatan nasional.

Ia menegaskan, penurunan PPN bukan sekadar persoalan angka, melainkan simbol perubahan arah kebijakan fiskal yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat kecil. Menurutnya, konsumsi rakyat adalah penopang utama pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Rakyat tidak keberatan membayar pajak jika merasa uangnya digunakan dengan benar. Tapi selama yang patuh terus ditagih dan yang bermain bebas dari hukuman, kepercayaan fiskal akan runtuh,” pungkasnya.

Rencana penurunan tarif PPN sebesar 1 persen ini diharapkan menjadi momentum awal untuk memperbaiki struktur kebijakan fiskal Indonesia agar lebih berkeadilan dan mampu mendorong pemulihan konsumsi domestik dari bawah. (alf)

Dirjen Pajak Tegaskan Pelayanan Prima Jadi Kunci Pendongkrak Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelayanan prima kepada wajib pajak merupakan kunci utama dalam mendongkrak penerimaan negara. Pesan itu disampaikan Bimo saat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Makassar Utara, Kamis (30/10/2025), dalam rangka pembinaan pegawai dan dialog dengan wajib pajak.

Menurut Bimo, peningkatan penerimaan pajak tidak bisa hanya bertumpu pada strategi penegakan kepatuhan, tetapi harus dibangun melalui kepercayaan dan pengalaman positif wajib pajak dalam setiap interaksi pelayanan.

“Kualitas pelayanan pajak tidak hanya diukur dari kecepatan proses, tetapi juga dari ketulusan, empati, dan integritas dalam membantu wajib pajak. Setiap interaksi mencerminkan nilai-nilai yang kita pegang sebagai abdi negara,” tegas Bimo.

Ia menekankan, setiap pegawai pajak memiliki peran strategis dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan wajib pajak. Bimo juga mendorong agar mentalitas pelayanan publik menjadi bagian dari budaya kerja di seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kunjungan kerja Dirjen Pajak ke Makassar menjadi bagian dari agenda nasional DJP untuk memperkuat kualitas layanan dan membangun semangat baru di lingkungan pegawai pajak. Dalam kesempatan itu, Bimo juga mengadakan sesi interaktif dengan para wajib pajak guna mendengarkan langsung pengalaman mereka, termasuk soal implementasi sistem Coretax platform digital baru yang diharapkan memperkuat efisiensi, akurasi, dan transparansi layanan perpajakan.

Menurut Bimo, transformasi digital melalui Coretax bukan sekadar modernisasi sistem, tetapi juga bukti komitmen DJP dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan dapat dipercaya.

Kehadiran Bimo di Makassar mendapat sambutan positif dari jajaran Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra). Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengatakan kunjungan tersebut menjadi penyemangat bagi seluruh pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kehadiran Bapak Dirjen di unit kerja adalah simbol komitmen nyata DJP dalam menjaga kepercayaan publik,” ujar Sumin.

Dengan semangat reformasi dan pembaruan digital, DJP berharap pelayanan prima benar-benar menjadi budaya kerja yang nyata bukan sekadar slogan agar penerimaan pajak terus tumbuh seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat kepada institusi pajak. (alf)

MK Tolak Gugatan Pajak Pesangon dan Pensiun, Permohonan Dinilai Kabur

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang mempersoalkan pengenaan pajak progresif atas pesangon dan uang pensiun. Dalam putusan Nomor 170/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan permohonan yang diajukan dua karyawan swasta, Rosul Siregar dan Maksum Harahap, tidak dapat diterima karena dinilai tidak memenuhi syarat formil maupun substansi.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, para pemohon tidak cermat dalam merumuskan permohonan, terutama dalam menyebutkan norma undang-undang yang diuji serta rumusan petitum yang diajukan. “Ketidakkonsistenan serta kekeliruan tersebut membuat permohonan tidak jelas atau kabur mengenai pasal atau ketentuan mana yang sebenarnya dimaksud untuk diuji,” ujar Arsul dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Kamis (30/10/2025), sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Mahkamah menilai petitum para pemohon juga tidak lazim, karena tidak memuat alternatif permintaan sebagaimana prinsip hukum acara konstitusi. Ketiadaan pilihan itu dianggap melanggar asas kejelasan dan kepastian hukum yang menjadi dasar dalam setiap permohonan uji materi.

Sebelumnya, kedua pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.

Rosul dan Maksum menilai bahwa pesangon, uang pensiun, tunjangan hari tua (THT), dan jaminan hari tua (JHT) seharusnya tidak dipajaki, karena merupakan hak sosial pekerja sebagai jaminan hidup setelah berhenti bekerja. Namun, MK menyatakan permohonan mereka obscuur libel atau kabur, sehingga tidak bisa dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan demikian, ketentuan pajak atas pesangon, pensiun, THT, dan JHT tetap berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang menegaskan setiap tambahan kemampuan ekonomis termasuk imbalan kerja merupakan objek pajak.

Permohonan Baru dari Pekerja Bank

Meski satu gugatan kandas, upaya serupa kini kembali menggeliat. Sejumlah karyawan bank swasta mengajukan perbaikan permohonan uji materi terhadap ketentuan pajak progresif atas pesangon dan pensiun dalam UU PPh. Permohonan ini teregistrasi dengan Nomor 186/PUU-XXIII/2025 dan telah disidangkan di MK, Kamis (30/10/2025).

Dalam sidang beragenda pembacaan perbaikan, salah satu pemohon, Wahyuni Indrijanti, membacakan petitum baru di hadapan majelis hakim. “Untuk perbaikan hampir semuanya, Yang Mulia. Saya bacakan petitumnya saja,” ujar Wahyuni di ruang sidang MK, sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah.

Para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “tunjangan dan uang pensiun” dimasukkan sebagai objek pajak penghasilan. Mereka berpendapat dana pensiun, JHT, dan THT bukan tambahan penghasilan baru, melainkan hak sosial pekerja yang dijamin oleh konstitusi.

Selain itu, pemohon juga meminta agar Pasal 17 UU PPh jo. UU HPP yang mengatur tarif progresif dinyatakan konstitusional bersyarat, hanya jika tidak mencakup kompensasi pascakerja seperti pesangon dan pensiun. “Pengecualian pajak atas dana pascakerja harus dianggap sebagai jaminan konstitusional, bukan kebijakan fiskal yang bisa diubah sewaktu-waktu,” demikian bunyi dalil para pemohon dalam berkas perbaikan.

Permohonan ini diajukan oleh 12 pekerja bank swasta dan satu ketua serikat karyawan dari berbagai institusi perbankan. Mereka menilai pajak progresif atas pesangon dan pensiun justru mengaburkan makna Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas penghidupan yang layak.

Menurut para pemohon, dana pesangon dan manfaat pensiun merupakan hasil kerja keras puluhan tahun, bukan penghasilan baru seperti laba usaha atau capital gain. Karena itu, mereka meminta MK menafsirkan ulang makna penghasilan kena pajak, agar hak-hak sosial pekerja pascakerja tetap terlindungi di bawah payung konstitusi. (alf)

Kebijakan Insentif PPh DTP Rp 7,5 Juta Dinilai Tak Signifikan Beri Dampak Ekonomi Nasional

IKPI, Jakarta: Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai kebijakan pemerintah memperluas insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata tidak akan memberi dampak besar terhadap perekonomian nasional. Ia menilai langkah tersebut terlalu sempit dan hanya dinikmati sebagian kecil pekerja.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menetapkan kebijakan tersebut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025. Dalam aturan itu, pegawai sektor pariwisata seperti hotel, restoran, biro perjalanan, hingga taman rekreasi akan menikmati penghasilan penuh tanpa potongan PPh 21 mulai masa pajak Oktober hingga Desember 2025.

Namun Said Iqbal menilai kebijakan itu tak menyentuh akar persoalan daya beli buruh. “Sekarang gini, yang dimaksud pemotongan pajak itu hanya di sektor tertentu, jumlahnya kecil. Jadi saya bilang nggak signifikan,” ujarnya usai menghadiri sebuah acara di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (30/10/2025).

Menurutnya, dibandingkan memberikan insentif pajak terbatas, pemerintah seharusnya menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7,5 juta per bulan. Dengan begitu, kata Said, mayoritas buruh bergaji setara UMP atau UMK bisa bebas pajak dan memiliki daya beli lebih tinggi.

“Kalau PTKP dinaikkan ke Rp7,5 juta, seluruh buruh tidak terkena pajak. Artinya uang yang dipegang jadi lebih banyak. Kalau kita belanja, purchasing power naik, ekonomi ikut bergerak,” tegasnya.

Said menjelaskan, peningkatan PTKP akan berdampak langsung terhadap konsumsi rumah tangga komponen terbesar dalam pembentukan Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan penghasilan yang utuh tanpa potongan pajak, buruh dapat memperbesar pengeluaran untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga roda ekonomi berputar lebih cepat.

Selain itu, Said juga mendorong pemerintah menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung industri dalam negeri. “Kalau PPN diturunin, harga barang jadi lebih murah. Orang beli lebih banyak. Pabrik jalan, pekerja direkrut lagi, dan pada akhirnya pajak penghasilan juga ikut naik,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan fiskal semestinya diarahkan pada pemerataan dampak ekonomi, bukan hanya pada kelompok tertentu yang beruntung. “Mengurangi beban pajak bagus, tapi jangan setengah hati. Kalau mau dorong ekonomi rakyat, mulai dari buruh dari mereka yang paling cepat membelanjakan uangnya,” pungkas Said Iqbal. (alf)

Arief Setyadi: Konsultan Pajak Harus Jadi Mitra Bisnis, Bukan Sekadar Pengisi SPT

IKPI, Jakarta: Senior Partner PKF Indonesia sekaligus anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Arief Setyadi, berbagi kisah inspiratif sekaligus realitas keras dunia konsultan pajak di hadapan puluhan anggota tetap baru IKPI dalam acara inaugurasi di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (27/10/2025).

Selama dua dekade berkecimpung di dunia perpajakan dan audit, Arief menegaskan bahwa menjadi konsultan pajak bukan sekadar memahami aturan, tetapi tentang membangun trust dan menjadi mitra strategis bagi klien.

“Kami selalu mulai sebagai ‘keset’-nya klien. Tapi tujuan akhirnya bukan itu. Kita harus tumbuh jadi business partner yang dipercaya klien,” ujarnya.

Lulusan Surabaya yang sempat meniti karier dan meraih sertifikasi CPA di Amerika Serikat ini memilih pulang ke tanah air dengan tekad mengabdi pada bangsa. Sejak bergabung dengan PKF Indonesia pada 2006, Arief membangun reputasi di bidang tax compliance atau layanan yang berfokus pada kepatuhan pajak berbasis laporan keuangan yang akurat.

“Semua pekerjaan kami selalu bersumber dari laporan keuangan. Bukan dari SPT. Karena kami percaya, dasar kepatuhan itu adalah data yang valid,” katanya.

Menurutnya, perubahan sistem perpajakan yang cepat mulai dari SPT non-elektronik hingga Coretax menuntut konsultan pajak untuk terus belajar dan beradaptasi. Namun ia menegaskan, belajar teori saja tidak cukup.
“Jadi konsultan pajak itu jangan cuma bisa ngomong. Coba juga jadi pengusaha kecil-kecilan. Supaya tahu rasanya bayar pajak. Dari situ baru kita bisa kasih nasihat yang nyambung dengan realita,” ucapnya.

Arief menilai kebijakan Sunset Policy 2008 menjadi momentum kebangkitan kesadaran pajak nasional. Program itu menciptakan peluang besar bagi profesi di sektor keuangan, termasuk akuntan publik dan konsultan pajak.

“Dulu wajib pajak masih seperti hidup di hutan rimba. Setelah Sunset Policy, mereka mulai sadar pentingnya kewajiban perpajakan. Dari situ lahir kebutuhan akan konsultan pajak yang kredibel,” kenangnya.

Ia juga menyoroti dampak positif dari Tax Amnesty 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2021-2022, yang mendorong semakin banyak individu untuk terbuka dan patuh terhadap aturan. “Orang pribadi mulai terbuka. Mungkin belum semuanya paham pajak, tapi setidaknya sudah mau patuh. Itu kemajuan besar,” ujarnya.

Dalam pemaparannya, Arief menegaskan pentingnya membangun tim yang solid dan bermental tahan banting.
“Profesi ini gila load kerjanya. Kalau kita recruitment 10 orang, sisa 1 aja dalam waktu 5 tahun kita sudah bersyukur. Tapi jangan juga sampai rekrut 10 sisa 10, nanti overhead buat gaji menjadi terlalu tinggi” katanya.

Ia menuturkan, profesi konsultan pajak menuntut jam kerja tak normal dan komitmen tinggi terhadap klien. Di kantornya, tim dibiarkan bekerja fleksibel tanpa paksaan lembur, namun dituntut untuk disiplin dan produktif.

“Mereka lembur bukan karena disuruh, tapi karena merasa pekerjaan harus selesai untuk hari berikutnya. Itu budaya yang saya bangun,” jelasnya.

Sebagai anggota IKPI, Arief menegaskan pentingnya kesetiaan pada satu asosiasi profesi. “Kami di PKF memiliki puluhan personel bersertifikat pajak dan semuanya adalah anggota satu asosiasi, yaitu IKPI. Kita tidak pindah-pindah asosiasi. Satu cukup, yang penting kita respect pada senior dan pegang etika dalam bekerja.”tegasnya.

Arief berpesan agar para anggota baru IKPI tidak terjebak pada rutinitas administratif semata, tetapi memaknai profesinya sebagai bentuk pelayanan publik yang bernilai.

“Kerja konsultan pajak itu bukan cuma isi SPT. Kita di tengah-tengah: harus bisa menenangkan klien yang panik, tapi juga bicara baik-baik dengan kantor pajak. Jadi kuncinya ada di serving your client,” pungkasnya.

Arief menegaskan satu hal penting, bahwa profesi konsultan pajak tidak bisa dijalani sendirian, melainkan membutuh tim, etika, dan empati agar bisa bertahan, dipercaya, dan tumbuh bersama klien. (bl)

Menkeu Purbaya Hitung Ulang Rencana Turunkan PPN: “Turun 1%, Negara Hilang Rp70 Triliun”

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku masih berhitung matang sebelum mengeksekusi rencana penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menilai kebijakan itu tidak bisa diambil secara tergesa, mengingat dampaknya yang langsung terasa pada penerimaan negara.

“Begitu jadi menteri keuangan, setiap 1% turun saya kehilangan pendapatan Rp70 triliun. Wah, rugi juga nih,” ungkap Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Purbaya mengaku, sebelum duduk di kursi Menkeu, dirinya sempat sangat percaya diri menurunkan tarif PPN demi merangsang daya beli masyarakat. Namun, setelah melihat langsung struktur keuangan negara, ia menyadari langkah tersebut memerlukan perhitungan yang jauh lebih hati-hati.

“Jadi kita pikir-pikir,” ujarnya tegas.

Menurutnya, penurunan tarif pajak baru bisa dilakukan bila sistem administrasi perpajakan dan kepabeanan sudah benar-benar efisien. Pemerintah saat ini tengah memantapkan pembenahan sistem tersebut agar kemampuan negara dalam memungut pajak dan cukai bisa diukur secara nyata.

“Saya perbaiki dulu sekarang sampai triwulan dua ke depan, nanti saya bisa ukur. Kalau sudah tahu kemampuan riil penerimaan, baru saya berani ambil keputusan besar seperti menurunkan tarif,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, rencana penurunan tarif PPN sejatinya sudah menjadi bagian dari agendanya sejak awal menjabat sebagai Menteri Keuangan. Namun, ia enggan berspekulasi tanpa data kuat.

“Itu sudah di atas kertas, sudah direncanakan. Tapi saya harus hati-hati, karena saya baru dua bulan menjabat. Jadi saya hitung semua dulu,” ujarnya.

Dengan gaya blak-blakan khasnya, Purbaya menegaskan bahwa dirinya bukan tipe pengambil keputusan “koboi” dalam kebijakan fiskal.

“Walaupun saya kelihatannya sembarangan kayak koboi, tapi saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok nanti, defisit bisa tembus di atas 3%,” tutupnya. (alf)

Pengamat Sebut Penertiban Dana Mengendap di Daerah Perkuat Disiplin Fiskal

IKPI, Jakarta: Pengamat kebijakan publik Muhammad Gumarang menilai langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menertibkan dana pemerintah daerah yang disimpan dalam bentuk deposito di bank daerah merupakan kebijakan tepat dan berani. Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkuat disiplin fiskal sekaligus mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di daerah.

“Kebijakan Menteri Keuangan sudah tepat. Penertiban ini akan memperkuat disiplin fiskal dan mendorong pemerintah daerah agar lebih optimal dalam penyerapan anggaran,” ujar Gumarang, Selasa (29/10/2025).

Ia menjelaskan, temuan dana mengendap di 15 daerah menunjukkan masih lemahnya tata kelola keuangan daerah. Banyak pemerintah daerah yang salah kaprah memandang Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) sebagai kelebihan dana, padahal justru menandakan rendahnya serapan anggaran dan potensi terhambatnya pertumbuhan ekonomi lokal.

Menurut Gumarang, praktik penyimpanan dana daerah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) sudah lama menjadi kebiasaan karena dianggap aman dan mudah diawasi. Namun, kebiasaan itu justru menimbulkan konflik kepentingan dan rawan penyalahgunaan.

“Selama ini kepala daerah merasa nyaman menaruh uang di BPD karena bank itu milik mereka sendiri. Tapi itu harus dihentikan,” tegasnya.

Ia menambahkan, dengan penertiban dana mengendap ini, Kementerian Keuangan berupaya memastikan anggaran publik benar-benar tersalurkan untuk kegiatan produktif. Gumarang juga meyakini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat dengan mudah menelusuri praktik tersebut melalui mekanisme audit sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 dan PP Nomor 71 Tahun 2010.

“Langkah Kementerian Keuangan ini harus berlanjut. Daerah tidak boleh lagi menjadikan SiLPA sebagai budaya. Ini bukan keuntungan, tapi tanda ada yang tidak beres dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran,” pungkasnya. (alf)

Purbaya Tegaskan Tak Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Ia menyebut, langkah tersebut baru akan diambil bila ekonomi nasional tumbuh di atas 6 persen agar tidak membebani masyarakat.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda juga akan senang bayar pajaknya,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Alih-alih menaikkan pajak, Purbaya kini fokus mendorong perputaran ekonomi. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar dana pemerintah dapat segera masuk ke sektor riil melalui penyaluran kredit perbankan.

“Ini bagian dari dorongan pembangunan dari sisi fiskal. Saya akan pantau ketat agar kebijakan ini tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga memastikan penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang ditunda, hingga pertumbuhan ekonomi mencapai 6 persen. Pertimbangan serupa juga diterapkan terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Tujuan saya sederhana jangan bebani masyarakat dulu. Biarkan ekonomi bergerak dulu,” katanya.

Untuk memperkuat penerimaan negara, Purbaya memilih memperluas basis pajak melalui pertumbuhan ekonomi, bukan dengan menaikkan tarif. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan di sektor perpajakan, kepabeanan, dan cukai guna mencegah praktik penyimpangan seperti underinvoicing.

Menurutnya, ketika ekonomi tumbuh lebih cepat, penerimaan negara akan meningkat secara alami. “Kalau ekonomi tumbuh cepat, penerimaan negara juga akan ikut cepat. Itu jauh lebih sehat,” ujar Purbaya. (alf)

Ketum IKPI Ajak Anggota Ikuti Program S2 MAKSI FEB UGM Lewat Jalur RPL

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengajak anggota IKPI untuk melanjutkan studi ke jenjang Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM) melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Ajakan ini disampaikan seiring dengan proses perizinan penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur RPL Program Studi MAKSI FEB UGM yang saat ini tengah berproses di tingkat Rektor UGM dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.

“Kami mengajak anggota IKPI yang berminat studi S2 di Prodi MAKSI FEB UGM untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi profesional sekaligus mendapatkan pengakuan akademik atas pengalaman di bidang perpajakan,” ujar Vaudy, Selasa (28/10/2025).

Dorong Profesional Pajak Naik Kelas

Menurut Vaudy, tantangan profesi konsultan pajak saat ini semakin kompleks, baik dari sisi regulasi, digitalisasi, maupun tuntutan etika profesi. Karena itu, peningkatan kapasitas akademik menjadi penting agar para konsultan pajak tidak hanya mumpuni dalam praktik teknis, tetapi juga memahami aspek akuntansi, regulasi, dan riset secara mendalam.

“Kerja sama IKPI dengan FEB UGM adalah bagian dari upaya kami untuk membuka jalur akademik yang relevan dan terintegrasi dengan dunia profesi,” tambahnya.

Dikatakannya, melalui skema RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), pengalaman profesional anggota IKPI dapat diakui sebagai bagian dari capaian pembelajaran. Artinya, konsultan pajak yang telah lama berpraktik bisa mendapatkan pengurangan beban studi (waiver) dan menyelesaikan program magister dalam waktu lebih singkat.

Beberapa keunggulan jalur RPL bagi anggota IKPI antara lain:

• Pengakuan pengalaman kerja: pengalaman profesional di bidang perpajakan dapat dikonversi menjadi kredit akademik.

• Durasi studi lebih cepat: beberapa lulusan jalur RPL dapat menyelesaikan S2 dalam waktu sekitar dua semester, sesuai rekam jejak pengakuan mata kuliah.

• Kelas khusus untuk anggota IKPI: kurikulum disesuaikan dengan latar belakang dan kebutuhan konsultan pajak.

• Fleksibel bagi profesional aktif: peserta tetap bisa bekerja sambil menempuh studi, dengan jadwal yang menyesuaikan beban kerja.

• Peningkatan profil profesional: gelar Magister Akuntansi dari UGM menambah kredibilitas dan memperkuat posisi anggota IKPI di mata klien maupun regulator.

Program ini juga membuka ruang sinergi antara dunia akademik dan profesi, sekaligus mendorong konsultan pajak untuk terus mengembangkan keahlian berbasis riset dan praktik terbaik.

Vaudy berharap, para anggota IKPI dapat memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus berkontribusi pada penguatan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Ini bukan sekadar studi lanjut, tetapi bagian dari perjalanan untuk membawa profesi kita naik kelas,” tegasnya.

Untuk informasi lebih lanjut, anggota IKPI dapat menghubungi pengurus pusat IKPI atau mengakses laman resmi Prodi MAKSI FEB UGM guna mengetahui jadwal, persyaratan, serta mekanisme pendaftaran jalur RPL. (bl)

Kesempatan Terakhir! Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Berakhir 31 Oktober

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Banten kembali mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada 31 Oktober 2025. Gubernur Banten Andra Soni menegaskan, program keringanan ini tidak akan diperpanjang dan menjadi kesempatan terakhir bagi warga yang masih memiliki tunggakan pajak.

“Untuk program pemutihan pajak kendaraan, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya, akan berakhir pada akhir Oktober ini,” ujar Andra di Serang, Rabu (29/10/2025).

Menurutnya, pembebasan tunggakan pajak kendaraan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar masyarakat dapat kembali tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Namun, ia mengingatkan, program serupa tidak akan digelar kembali dalam waktu dekat.

“Kami berharap masyarakat yang belum memanfaatkan kesempatan ini segera melakukannya, karena program pemutihan seperti ini tidak akan dilakukan lagi,” tegasnya.

Andra juga mengimbau masyarakat untuk tetap patuh membayar pajak setelah program berakhir. Dengan begitu, kepemilikan kendaraan tetap legal dan masyarakat turut berkontribusi pada pembangunan daerah.

“Kami mengimbau masyarakat agar ke depan dapat membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ujarnya.

Gubernur turut menekankan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serta petugas Samsat memberikan pelayanan terbaik menjelang berakhirnya program ini.

“Kepada petugas Bapenda, khususnya di Samsat, saya meminta agar terus memberikan pelayanan yang cepat, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat,” tutupnya.

Program pemutihan ini memberikan pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan bermotor. Warga Banten yang ingin memanfaatkannya masih memiliki waktu hingga dua hari lagi sebelum pintu kesempatan ditutup pada 31 Oktober 2025 pukul 16.00 WIB. (alf)

en_US