Restitusi dan TER Buat Penerimaan PPh di Kanwil DJP Jatim III Turun 

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) mengalami tekanan hingga triwulan pertama 2025. Hingga 31 Maret 2025, penerimaan PPh tercatat hanya mencapai Rp1,79 triliun, mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp2,17 triliun.

Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Jatim III, YFR Hermiyana, menjelaskan bahwa penyebab utama penurunan ini adalah lonjakan restitusi atau pengembalian pajak di awal tahun serta implementasi kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) untuk PPh Pasal 21. “Kedua faktor ini secara langsung memengaruhi jumlah pemotongan dan penyetoran pajak oleh pemberi kerja,” ujar Hermiyana dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (17/4/2025).

Sebagai informasi, penerapan TER sendiri mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Sementara percepatan restitusi diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) PER-5/PJ/2023 dan diperkuat oleh UU KUP yang direvisi melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Penerimaan Pajak Masih di Jalur Target

Meski PPh mengalami kontraksi, total penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim III masih menunjukkan capaian yang cukup signifikan. Hingga akhir Maret 2025, total realisasi penerimaan mencapai Rp6,4 triliun atau sekitar 15,85 persen dari target tahunan yang dipatok sebesar Rp40,4 triliun.

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp4,3 triliun—atau setara 15,83 persen dari target PPN dan PPnBM sebesar Rp27,58 triliun.

Sementara itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga mencatatkan pertumbuhan, yakni sebesar Rp3,59 miliar. Menurut Hermiyana, pertumbuhan ini didorong oleh pembayaran pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Yang menarik, kategori “jenis pajak lainnya” justru melampaui ekspektasi. Dari target Rp84,36 miliar, realisasi penerimaan mencapai Rp236,80 miliar—melonjak hingga 280,69 persen.

Capaian tersebut banyak disumbang oleh penerimaan non-rutin seperti pelunasan tunggakan, sanksi administrasi, serta koreksi hasil pemeriksaan tahun lalu.

Langkah Strategis Hadapi Tantangan

Hermiyana menegaskan bahwa pihaknya tak tinggal diam. Kanwil DJP Jatim III berkomitmen untuk mengakselerasi strategi intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data, sekaligus memperkuat pengawasan serta layanan pajak yang responsif.

“Kami menyadari bahwa tantangan penerimaan tahun ini cukup kompleks, tapi kami akan terus menjaga kepercayaan masyarakat dan menggali potensi penerimaan secara berkeadilan dan berkelanjutan,” pungkasnya. (alf)

 

Di Panama City Bayar Pajak Sudah Bisa Pakai Bitcoin

IKPI, Panama: Ibu kota Panama, Panama City, mengambil langkah maju dalam adopsi teknologi finansial dengan secara resmi mulai menerima cryptocurrency sebagai alat pembayaran untuk berbagai layanan publik. Kebijakan ini menandai babak baru dalam transformasi digital sektor pemerintahan kota tersebut.

Wali Kota Panama City, Mayer Mizrachi, mengungkapkan bahwa pemerintah kota baru saja mengesahkan proposal yang memungkinkan kantor-kantor pemerintah lokal menerima pembayaran dalam bentuk aset digital. Masyarakat kini dapat membayar pajak, tiket, izin, hingga biaya layanan lainnya menggunakan Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), serta stablecoin seperti USDC dan USDT (Tether).

“Pemerintahan sebelumnya sempat mencoba mendorong undang-undang untuk hal ini di senat, tapi kami menemukan cara yang lebih sederhana tanpa perlu legislasi baru,” ujar Mizrachi, dikutip dari Decrypt, Kamis (17/4/2025).

Untuk menunjang kebijakan ini, pemerintah kota akan bekerja sama dengan lembaga perbankan yang telah memiliki infrastruktur guna menerima aset kripto dan langsung mengonversinya ke mata uang fiat. Kolaborasi ini bertujuan untuk memudahkan transisi serta menjaga kestabilan nilai transaksi bagi penerima layanan.

Langkah progresif Panama City ini berlangsung di tengah tren global yang semakin menerima cryptocurrency sebagai alat tukar sah, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Meski saat ini hanya beberapa jenis aset digital yang diterima, Mizrachi menegaskan bahwa kebijakan ini adalah awal dari transformasi digital layanan publik di kota tersebut.

Belum ada konfirmasi apakah jenis kripto lain akan ditambahkan dalam daftar di masa mendatang, namun inisiatif ini diyakini akan menjadi landasan penting menuju modernisasi sistem pembayaran publik di Panama. (alf)

 

Hati-Hati! Telat Lapor PPh Pasal 22 di Atas 20 Hari Terancam Sanksi UU KUP

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Salah satu fokus utama dalam peraturan ini adalah pengaturan teknis mengenai pemungutan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang tertuang dalam Pasal 223 dan Pasal 224.

Pasal 223 PMK 81/2024 menetapkan bahwa pihak-pihak tertentu yang berstatus sebagai pemungut pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) huruf b hingga huruf h, memiliki empat kewajiban utama:

• Memungut dan membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22.

• Menyampaikan bukti pemungutan tersebut kepada Wajib Pajak yang dipungut.

• Membuat bukti pemungutan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila menggunakan dokumen yang dipersamakan sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (2).

• Melaporkan pemungutan PPh Pasal 22 paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir, melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Ketentuan mengenai penyetoran dan konsekuensi atas pelanggaran diatur dalam Pasal 224, yang menyatakan:

• Penyetoran PPh Pasal 22 harus mengikuti ketentuan dalam Pasal 94.

• Pelaporan dilakukan sesuai ketentuan dalam Pasal 171.

• Apabila pemungut pajak tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 221 dan Pasal 223, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dengan pengaturan ini, PMK 81/2024 memberikan landasan operasional yang jelas bagi pelaksanaan pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 dalam sistem administrasi perpajakan. (alf)

 

 

 

Penerimaan Pajak Jakarta Barat Tumbuh dari Sektor Perdagangan dan Konstruksi Menurun

IKPI, Jakarta: Di balik capaian positif penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Barat yang menembus Rp16,71 triliun hingga akhir Maret 2025, terdapat dinamika menarik yang mencerminkan denyut ekonomi wilayah tersebut. Sektor-sektor tertentu mulai menunjukkan tanda perlambatan yang patut diwaspadai.

Realisasi penerimaan itu telah mencapai 21,3% dari target tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp78,59 triliun. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, pertumbuhan tercatat 4,32%. Namun, angka-angka ini menyimpan cerita yang lebih kompleks.

“Penerimaan dari sektor perdagangan—yang biasanya menjadi tulang punggung pajak—justru turun 5,32%. Ini sinyal yang harus kita cermati bersama,” ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar dalam keterangannya, Kamis (17/4/2024).

Penurunan juga terjadi pada sektor konstruksi, yang tercatat hanya menyumbang Rp559 miliar atau merosot 10,06% dibanding tahun sebelumnya. Kondisi ini bisa mencerminkan melambatnya geliat pembangunan fisik di wilayah barat ibu kota.

Sebaliknya, beberapa sektor justru menunjukkan performa impresif. Industri pengolahan tumbuh signifikan hingga 25,16%, mengumpulkan Rp2,08 triliun. Bahkan sektor pengangkutan dan pergudangan mencatat lonjakan 39,55% menjadi Rp719,5 miliar—mencerminkan peningkatan aktivitas logistik dan distribusi barang di tengah pulihnya rantai pasok pasca-pandemi.

Secara jenis pajak, dominasi tetap dipegang oleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp4,94 triliun dengan pertumbuhan 9,65%. Namun PPN dan PPnBM justru menurun 6,59%—indikasi lain dari lesunya konsumsi atau perubahan pola belanja masyarakat.

Yang menarik, “pajak lainnya” melonjak drastis hingga 3.511,98% menjadi Rp512 miliar—angka yang kemungkinan besar didorong oleh transaksi atau kebijakan insidentil yang tidak terjadi pada periode sebelumnya.

Farid juga menyoroti pentingnya partisipasi wajib pajak dalam pelaporan. Hingga pertengahan April, SPT tahunan yang masuk baru mencapai 254.793 atau 63,35% dari target 402.188.

“Kami sangat mengharapkan doa, dukungan, dan kerja sama dari seluruh wajib pajak serta pemangku kepentingan agar target 2025 dapat tercapai dengan kolaborasi yang solid,” ujar Farid.(alf)

 

Suryo Utomo Sebut Bayar Pajak Bukan Sekadar Kewajiban, tapi Cerminan Gaya Hidup Modern

IKPI, Jakarta: Bayangkan kalau membayar pajak bukan lagi sesuatu yang bikin pusing kepala, tapi justru jadi bagian dari identitas kita sebagai warga negara yang sadar, keren, dan bertanggung jawab. Itulah pesan utama dari Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam orasi ilmiahnya yang disampaikan di acara Dies Natalis ke-65 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (UNDIP), beberapa waktu lalu.

Dengan tajuk orasi “Pajak: Antara Kebutuhan dan Kepatuhan”, Suryo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengubah pola pikir tentang perpajakan—dari kewajiban administratif menjadi bagian dari gaya hidup.

“Kita perlu menjadikan kepatuhan pajak sebagai gaya hidup. Bukan hanya karena itu kewajiban, tapi karena kita semua membutuhkan pajak untuk menjaga stabilitas ekonomi,” ujarnya.

Kalimat ini tidak sekadar seruan kosong. Suryo menyampaikan bahwa lebih dari 80 persen penerimaan negara bergantung pada pajak dan kepabeanan, yang digunakan untuk mendanai hampir seluruh aktivitas pemerintahan—mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut laporan APBN KiTa edisi Desember 2024, penerimaan pajak sepanjang 2024 mencapai Rp1.932,4 triliun, sementara penerimaan dari kepabeanan dan cukai menyentuh Rp300,2 triliun. Angka-angka ini tidak hanya menunjukkan performa, tapi juga jadi bukti bahwa kontribusi wajib pajak punya peran strategis di tengah tantangan ekonomi global.

Di tempat terpisah, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa belanja negara yang dibiayai dari penerimaan pajak juga berperan sebagai “tameng ekonomi” menghadapi gejolak global.

“Kami menggunakan belanja negara sebagai shock absorber di tengah risiko ketidakpastian. Termasuk lewat bantuan sosial, subsidi energi, hingga pelaksanaan pemilu serentak 2024,” ujarnya.(alf)

 

Trump Murka! Harvard Dicoret dari Daftar Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Drama panas meletus di dunia akademik Amerika! Presiden AS, Donald Trump, akhirnya benar-benar mencoret Universitas Harvard dari daftar institusi bebas pajak. Keputusan ini diumumkan sehari setelah ancaman pedasnya menghantam media sosial.

Dilansir AFP, Kamis (17/4/2025), sumber dari media seperti CNN dan Washington Post menyebut IRS langsung tancap gas menyusun rencana aksi, setelah Trump resmi menginstruksikan pencabutan fasilitas pajak tersebut.

Alasannya, Trump menyebut Harvard bukan lagi tempat “elit intelektual”, melainkan “lelucon” yang mengajarkan kebencian dan kebodohan. Dalam unggahan garangnya di Truth Social, ia berkata “Harvard is a JOKE, mengajarkan kebencian dan kebodohan, dan tidak boleh lagi menerima dana federal”.

Diketahui, Trump geram karena Harvard menolak sederet tuntutan dari Gedung Putih. Di antaranya: stop penerimaan mahasiswa berdasarkan ras, hentikan rekrutmen staf berdasar agama atau jenis kelamin, batasi suara mahasiswa dalam kebijakan kampus, dan audit besar-besaran untuk mendeteksi “bias”.

Tak tinggal diam, Presiden Harvard Alan Garber angkat bicara: Harvard menolak tunduk pada tekanan pemerintah dan tidak akan mengorbankan hak konstitusionalnya.

Sengketa ini menambah panjang daftar bentrokan Trump dengan institusi liberal. Tapi siapa sangka, universitas yang melahirkan 162 pemenang Nobel bisa jadi target utama serangan Gedung Putih. (alf)

UU Keuangan Negara Jadi Simbol Reformasi Pascakrisis, Sri Mulyani Soroti Pentingnya Warisan Ilmu

IKPI, Jakarta: Reformasi pengelolaan keuangan negara pascakrisis ekonomi 1997–1998 bukan sekadar catatan sejarah, tetapi titik balik yang harus terus dipelajari lintas generasi. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam unggahannya di Instagram, Kamis (17/4/2025), usai berdiskusi dengan jajaran Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Menurut Sri Mulyani, lahirnya Undang-Undang Keuangan Negara (UU No.17/2003) menjadi pijakan utama dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus menandai perubahan besar di tubuh Kementerian Keuangan pascakrisis.

“Dari krisis, kita selalu mendapatkan pelajaran berharga. Dokumentasikan dengan baik agar dapat menjadi narisan ilmu untuk generasi-generasi berikutnya,” tulisnya di akun @smindrawati.

Ia menyoroti pentingnya Hari Anggaran, yang diperingati setiap 5 April, bukan sekadar perayaan tahunan, tetapi sebagai momentum refleksi atas perjalanan panjang reformasi keuangan negara. UU Keuangan Negara disebut sebagai fondasi utama yang membentuk struktur dan budaya kerja Kemenkeu saat ini.

Sri Mulyani juga mendorong seluruh insan DJA untuk terus mengasah kapasitas diri, menjaga integritas, dan tetap membumi dalam menjalankan peran strategisnya.

“DJA harus mampu menjadi institusi yang berdaya, tangguh, dan dapat diandalkan, namun juga tetap menjaga kerendahan hati dan humanity,” tutupnya. (alf)

 

 

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Manfaatkan Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi mereka. Peringatan ini muncul seiring maraknya aksi kejahatan digital seperti phishing, sniffing, dan social engineering yang semakin canggih dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

Dalam beberapa waktu terakhir, DJP mencatat adanya peningkatan laporan terkait penipuan yang memanfaatkan momen implementasi sistem Coretax DJP. Pelaku kejahatan kerap menyamar sebagai petugas pajak, baik melalui telepon, pesan singkat, email, hingga situs dan aplikasi palsu, untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi atau mentransfer sejumlah uang.

“Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku dari DJP, terlebih jika mereka meminta data pribadi seperti nomor NPWP, NIK, atau informasi rekening bank. DJP tidak pernah meminta data pribadi atau pembayaran pajak melalui saluran tidak resmi,” tegas pernyataan resmi dari Instagram resmi DJP, dikutip Kamis (17/4/2025).

Beberapa modus yang sering digunakan di antaranya adalah pengiriman tautan yang mengarahkan korban ke situs palsu (phishing), aplikasi berbahaya yang menyamar sebagai layanan resmi DJP, hingga teknik manipulasi psikologis atau social engineering yang membuat korban merasa harus segera mengambil tindakan.

Untuk itu, DJP menegaskan pentingnya hanya berinteraksi melalui saluran resmi, yaitu:

  • Kring Pajak 1500200
  • Kantor Pajak terdekat
  • Situs resmi pengaduan: pengaduan.pajak.go.id

Jika menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan, masyarakat diminta tidak langsung menanggapi, dan disarankan segera mengonfirmasi kebenarannya melalui saluran resmi tersebut.

“Kesadaran digital harus menjadi bagian dari kewaspadaan sehari-hari. Jangan sampai niat baik masyarakat untuk patuh pajak justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar DJP.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengunduh aplikasi selain dari sumber resmi, serta selalu memeriksa kembali alamat situs yang dikunjungi, mengingat penipu kerap menggunakan domain yang mirip dengan situs DJP untuk mengecoh korban. (alf)

 

 

 

SIKOP Alih Hosting ke Pusintek, Penggunaan Google Form Masih Jadi Solusi Sementara

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan integrasi sistem, mulai tahun 2022, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) resmi dialihkan pengelolaannya dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), dengan hosting kini berada di bawah Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek).

Hal ini disampaikan oleh Fachri Reza Kusuma, Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK Kementerian Keuangan dalam sosialisasi teknis penggunaan SIKOP dan pelaporan tahunan konsultan pajak.

“Sejak 2022, SIKOP dialihkan ke PPPK dan dihosting di Pusintek. Aplikasi ini bukan hanya untuk pelaporan tahunan, tetapi juga pengajuan izin, perubahan data, dan peningkatan izin bagi konsultan pajak. Aksesnya dilakukan dengan akun yang diperoleh saat pertama kali mengajukan izin,” ujar Fachri, kata Reza di acara Sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (11/4/2025).

Namun demikian kata Reza, transformasi ini juga membawa sejumlah perubahan, termasuk hilangnya fitur otomatisasi data NPWP yang sebelumnya tersedia saat aplikasi masih di bawah DJP. Kini, pengisian data klien harus dilakukan secara manual satu per satu, tanpa opsi unggah massal (bulk upload), yang menambah beban administrasi bagi konsultan pajak.

Selain itu, karena keterbatasan fitur SIKOP yang saat ini hanya dapat menampung elemen laporan tahunan berupa daftar klien, PPPK masih menggunakan Google Form sebagai alat bantu untuk menyampaikan unsur pelaporan lainnya seperti Daftar Penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Kartu Tanda Anggota Asosiasi (KTA).

“Selama sistem baru belum sepenuhnya dikembangkan, penyampaian unsur lainnya tetap melalui Google Form. Kami juga sudah menyampaikan ini secara resmi kepada asosiasi konsultan pajak,” tambah Fachri.

Para konsultan pajak juga diimbau untuk memperhatikan ketentuan teknis pengisian laporan, terutama terkait tahun pelaporan dan angka PPh terutang yang harus ditulis tanpa simbol atau separator. Salah input bisa menyebabkan laporan tidak bisa disimpan di sistem.

Dengan perubahan ini, PPPK berharap para konsultan pajak tetap tertib dan teliti dalam menyampaikan laporan, serta menghindari kesalahan sistemik yang bisa berdampak pada keabsahan pelaporan. (bl/alf)

Survei KPK Tempatkan DJP Sebagai Lembaga Paling Berintegritas

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menorehkan prestasi membanggakan dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan skor integritas mencapai 79,86, DJP memperoleh predikat ‘Terjaga’, menunjukkan keberhasilan institusi ini dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi.

Tak hanya itu, skor indeks internal DJP mencapai 84,80, sementara indeks eksternal mencatat angka lebih tinggi lagi, yaitu 89,65. Hasil ini mencerminkan tingkat kepercayaan tinggi dari internal pegawai maupun pengguna layanan terhadap integritas lembaga pajak tersebut.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam menjaga transparansi dan integritas dalam setiap layanan,” tulis akun resmi Instagram @ditjenpajakri, Rabu (16/4/2025).

Sebagai bentuk komitmen, DJP menegaskan penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi, serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui pelanggaran melalui kanal Kring Pajak 1500200, email kode.etik@pajak.go.id, atau website wise.kemenkeu.go.id. (alf)

 

 

en_US