Pengadilan Pajak Resmi Reses Sidang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

IKPI, Jakarta: Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Masa jeda persidangan ini berlaku mulai Senin, 22 Desember 2025 hingga Jumat, 2 Januari 2026.

Ketentuan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor PENG-1/SP/2025 tentang Penetapan Masa Reses Sidang Pengadilan Pajak dalam Rangka Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-2/PP/2025 tertanggal 29 September 2025.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa selama periode reses, seluruh agenda persidangan di Pengadilan Pajak ditiadakan sementara. Persidangan baru akan kembali berjalan normal pada Senin, 5 Januari 2026, seiring berakhirnya masa libur Natal dan Tahun Baru.

Meski demikian, reses sidang tidak berarti seluruh aktivitas Pengadilan Pajak berhenti total. Unit kerja dan pegawai tetap menjalankan tugas-tugas nonpersidangan sesuai dengan ketentuan jam kerja yang berlaku.

Pengecualian hanya berlaku pada hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, layanan administratif dan pekerjaan internal tetap berjalan guna memastikan kelancaran tugas lembaga.

Pengumuman ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para pihak yang berperkara, kuasa hukum, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mengatur agenda dan kesiapan menghadapi persidangan setelah masa reses berakhir. (alf)

Menkeu Optimistis Defisit APBN 2025 Tetap di Bawah 3% Meski Pajak Seret

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan keyakinannya bahwa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap dapat dijaga di bawah ambang batas 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Optimisme itu disampaikan meski hingga akhir November 2025 penerimaan pajak masih tertinggal cukup jauh dari target.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 30 November 2025 defisit APBN telah mencapai Rp560,3 triliun atau setara 2,35 persen terhadap PDB. Angka tersebut mendekati outlook defisit APBN 2025 yang dipatok sebesar Rp662 triliun atau 2,78 persen terhadap PDB. Tekanan defisit terutama dipicu oleh penerimaan negara yang belum optimal, khususnya dari sektor perpajakan.

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir November baru mencapai Rp1.634,4 triliun atau 78,7 persen dari outlook Rp2.076,9 triliun. Artinya, otoritas pajak masih memiliki pekerjaan besar untuk mengejar kekurangan sekitar Rp442,5 triliun dalam waktu kurang lebih satu bulan sebelum tutup buku tahun anggaran.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah masih memiliki ruang untuk menjaga defisit agar tidak menembus batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Ia menyebutkan masih ada potensi tambahan penerimaan pada bulan terakhir tahun ini, meskipun nilainya tidak terlalu besar.

“Salah satu tambahan itu berasal dari penerimaan negara bukan pajak, seperti denda administrasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan rampasan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung. Totalnya sekitar Rp6,62 triliun,” ujar Purbaya kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, tambahan penerimaan tersebut menjadi semacam bantalan fiskal bagi pemerintah. Jika posisi defisit berada di ambang batas, pemerintah masih memiliki instrumen untuk menekan angka defisit agar tetap berada di bawah 3 persen PDB.

“Kalau memang posisinya mepet ke atas 3 persen, kami akan tekan kembali ke bawah 3 persen. Tambahan tabungan ini memberi kami senjata untuk menjaga defisit,” tegasnya.

Purbaya juga menekankan bahwa hingga saat ini pemerintah masih melakukan penghitungan final atas realisasi penerimaan dan belanja negara menjelang penutupan tahun anggaran. Namun satu hal yang ia pastikan, pemerintah tidak akan melanggar ketentuan undang-undang dalam pengelolaan fiskal.

“Yang jelas, kami tidak akan melanggar undang-undang,” ujar mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut.

Secara rinci, hingga akhir November 2025 belanja negara telah terealisasi sebesar Rp2.911,8 triliun atau 82,5 persen dari outlook semester I/2025 sebesar Rp3.527,5 triliun. Sementara itu, penerimaan negara tercatat Rp2.351,1 triliun atau 82,1 persen dari outlook Rp2.865,5 triliun.

Dengan kondisi tersebut, keseimbangan primer APBN masih tercatat defisit sebesar Rp82,2 triliun, meski lebih baik dibandingkan outlook yang diproyeksikan minus Rp109,9 triliun. Pemerintah berharap sisa waktu di penghujung tahun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memperbaiki posisi fiskal.

Sebagai catatan, defisit APBN pada akhir Oktober 2025 sempat tercatat Rp479,7 triliun atau 2,02 persen terhadap PDB. Dalam Undang-Undang APBN 2025, defisit awalnya ditargetkan sebesar 2,53 persen PDB, namun kemudian disepakati DPR dan pemerintah melebar menjadi 2,78 persen PDB dalam outlook semester I/2025. (alf)

Bapenda Pekanbaru Tetap Buka Layanan Pajak Selama Libur Natal dan Cuti Bersama 2025

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Kota Pekanbaru) memastikan pelayanan pembayaran pajak tetap berjalan selama libur Natal dan cuti bersama 2025. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kemudahan akses layanan bagi masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di momen akhir tahun.

Selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru), wajib pajak di Pekanbaru tetap dapat memanfaatkan seluruh layanan pembayaran pajak perkotaan. Untuk mendekatkan layanan ke warga, Bapenda membuka posko pelayanan di 15 titik yang tersebar di berbagai kawasan permukiman.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, menegaskan tidak ada penutupan layanan di penghujung tahun. “Kami tetap buka. Seluruh pegawai dan tenaga harian lepas turun ke lapangan secara serentak, termasuk untuk penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),” ujarnya, Rabu (24/12/2025).

Layanan pembayaran pajak dibuka mulai 25 hingga 28 Desember 2025 dengan jam operasional pukul 07.30–15.00 WIB. Masyarakat dapat melakukan pembayaran seluruh jenis objek pajak perkotaan di lokasi-lokasi layanan yang telah disiapkan.

Menurut Denny, langkah ini merupakan bentuk komitmen pelayanan publik agar warga semakin mudah menunaikan kewajiban pajaknya. “Kami membuka 15 lapak pajak langsung di lingkungan masyarakat supaya aksesnya lebih dekat dan cepat,” jelasnya.

Sementara itu, untuk penyetoran pajak di Kantor Bapenda Pekanbaru, proses tetap dilakukan melalui perbankan. Sejumlah bank yang berkantor di area tersebut tetap beroperasi meski di hari libur, sehingga transaksi pajak tetap dapat dilayani.

Kebijakan membuka layanan di hari libur ini juga menjadi strategi Bapenda dalam menggenjot PAD dari sektor pajak. Seluruh pegawai dijadwalkan bekerja normal selama periode libur akhir tahun untuk memastikan target pelayanan dan penerimaan tetap tercapai.

Adapun 15 titik lokasi pelayanan pajak yang dibuka Bapenda Kota Pekanbaru meliputi: Kantor Bapenda Pekanbaru di Jalan Teratai; Komplek Cendana Jalan Kapau Sari; Komplek Bukit Mutiara Permai Hangtuah Ujung; Komplek Green Forest Jalan Duyung; Komplek Villa Ilham Asri Jalan Duyung; Komplek Villa Putri Duyung Jalan Duyung; Komplek Villa Duyung Jalan Duyung; Komplek Permata Ratu Jalan Parit Indah; Perum Siak Sari Residen Jalan Pemuda; Perum Pondok Mutiara Jalan Pemuda; Komplek Widya Graha; Komplek Rawa Bening; Komplek Damai Langgeng; Komplek Panorama Jalan Pramuka; serta Komplek Yayasan Pendidikan Cendana Jalan Siak II. (alf)

Penghasilan Selebgram Cilik Tetap Kena Pajak, Begini Skema Pelaporannya

IKPI, Jakarta: Perkembangan media sosial telah melahirkan beragam profesi baru, salah satunya selebriti Instagram atau selebgram. Menariknya, profesi ini tidak hanya digeluti oleh orang dewasa. Sejumlah anak dengan popularitas tinggi di media sosial kini juga aktif menerima kerja sama komersial, mulai dari endorsement hingga iklan produk.

Fenomena selebgram cilik ini memunculkan pertanyaan di bidang perpajakan, terutama terkait kewajiban pajak bagi anak yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam praktik kerja sama, agensi atau perusahaan kerap meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

Mengacu pada penjelasan yang dimuat di laman Pajak.go.id, otoritas pajak menegaskan bahwa pihak pemberi penghasilan tetap berkewajiban memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima selebgram cilik. Sejak implementasi Coretax DJP, proses pemotongan pajak tersebut dapat langsung menggunakan NIK anak, meskipun yang bersangkutan belum memiliki NPWP.

Lalu, bagaimana perlakuan penghasilan tersebut dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan?

Dalam sistem perpajakan Indonesia, keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang menegaskan bahwa penghasilan seluruh anggota keluarga digabung dan kewajiban perpajakannya dilaksanakan oleh kepala keluarga.

Artinya, penghasilan anak yang belum dewasa, termasuk dari aktivitas sebagai selebgram, tidak dilaporkan secara terpisah. Anak tidak diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan sendiri. Seluruh penghasilannya digabung dengan penghasilan orang tua, khususnya ayah sebagai kepala keluarga, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan orang tua tersebut.

Ketentuan ini juga diperkuat melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan anak dilakukan sepanjang anak telah tercatat dalam Data Unit Keluarga (DUK) untuk kepentingan administrasi pajak. Dalam DUK tersebut, tercakup seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam kartu keluarga.

Dengan demikian, meskipun bukti potong PPh Pasal 21 diterbitkan atas nama anak menggunakan NIK, penghasilan selebgram cilik tetap menjadi bagian dari penghasilan orang tua. Penghasilan tersebut dilaporkan pada bagian penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan usaha dan/atau pekerjaan bebas di SPT Tahunan orang tua.

Pajak yang telah dipotong atas penghasilan anak juga tidak hilang begitu saja. Nilai PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong dapat dikreditkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan orang tua, sehingga mengurangi pajak terutang pada akhir tahun.

Namun demikian, orang tua tetap perlu memastikan kesesuaian data penghasilan dan kredit pajak yang dilaporkan. Jika suatu saat dilakukan klarifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak, wajib pajak diharapkan mampu menunjukkan dokumen pendukung seperti kontrak kerja sama, invoice, serta bukti transfer penghasilan anak.

Kepatuhan administrasi sejak awal dinilai penting agar pengelolaan pajak penghasilan selebgram cilik tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, sekaligus mencerminkan praktik perpajakan yang transparan dan bertanggung jawab di era ekonomi digital. (alf)

IKPI Segera Buka Tax Clinic UMKM, Anggota Diminta Ambil Peran Edukasi Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah mematangkan rencana pembukaan Tax Clinic UMKM sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi profesi dalam mendukung peningkatan literasi dan kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Program ini direncanakan mulai beroperasi pada pertengahan tahun 2026 dan akan menjadi ruang konsultasi pajak gratis bagi wajib pajak UMKM.

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa kehadiran Tax Clinic UMKM merupakan bentuk dukungan konkret IKPI kepada pemerintah, khususnya Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak, dalam melakukan edukasi dan pendampingan perpajakan kepada pelaku usaha skala kecil.

“Kami akan membantu pelaku UMKM yang Omzetnya di bawah Rp 4,8 M per tahun, kata Vaudy, Rabu (24/12/2025).

Menurut Vaudy, masih banyak pelaku UMKM yang menjalankan usaha tanpa pemahaman memadai mengenai kewajiban perpajakan. Melalui Tax Clinic, IKPI ingin memperkenalkan pajak sejak dini kepada UMKM, mulai dari pemahaman dasar, kewajiban administrasi, hingga pengisian dan pelaporan pajak secara benar dan sederhana.

“Tax Clinic ini kami desain sebagai ruang belajar sekaligus konsultasi. Tujuannya bukan hanya membantu UMKM patuh pajak, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa pajak adalah bagian dari keberlangsungan usaha dan pembangunan,” ujar Vaudy.

Seluruh layanan dalam Tax Clinic UMKM akan diberikan secara probono oleh anggota IKPI yang bersedia terlibat. Untuk menjaga kualitas layanan, anggota yang mendaftar sebagai relawan akan terlebih dahulu mengikuti training of trainer (ToT) agar memiliki standar pemahaman dan metode edukasi yang seragam.

Pendaftaran anggota IKPI yang ingin terlibat dalam program probono ini akan dilakukan melalui Google Form yang nantinya disiapkan oleh Sekretariat Pengurus Pusat IKPI. Vaudy mengajak para anggota untuk aktif berpartisipasi, mengingat program ini juga menjadi sarana pengabdian profesi kepada masyarakat.

Tax Clinic UMKM rencananya akan berlokasi di Kantor IKPI Fatmawati, Jakarta Selatan, yang selama ini memang difungsikan sebagai pusat pendidikan dan pelatihan. Setiap wajib pajak UMKM akan mendapatkan waktu konsultasi selama satu jam per kunjungan, dengan maksimal tiga kali kunjungan agar pendampingan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Melalui program ini, IKPI berharap dapat menjadi jembatan antara kebijakan perpajakan dan realitas di lapangan. Tax Clinic UMKM diharapkan tidak hanya membantu Kementerian UMKM dan DJP dalam edukasi pajak, tetapi juga memperkuat peran konsultan pajak sebagai mitra strategis negara dan pelaku usaha dalam membangun sistem perpajakan yang inklusif dan berkeadilan. (bl)

Aktivasi Coretax Tembus 7,7 Juta, DJP Perkuat Sistem Hadapi Lonjakan Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memacu transformasi layanan perpajakan berbasis digital melalui implementasi Coretax. Dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memaparkan perkembangan terkini, mulai dari tingkat aktivasi wajib pajak hingga kesiapan sistem menghadapi masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Hingga pertengahan Desember 2025, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 7,7 juta wajib pajak. Angka tersebut setara dengan 51,66 persen dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024. Capaian ini dinilai sebagai fondasi penting menuju sistem administrasi pajak yang lebih terintegrasi.

Dari jumlah tersebut, Bimo merinci sebanyak 4,8 juta wajib pajak telah melangkah lebih jauh dengan membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik (KO/SE). Jumlah ini setara 32,38 persen dari total wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax, sekaligus menjadi indikator kesiapan pengguna dalam memanfaatkan layanan digital DJP secara penuh.

Tak hanya fokus pada jumlah pengguna, DJP juga menaruh perhatian besar pada ketahanan sistem. Sejak November hingga Desember 2025, DJP telah menggelar dua tahap uji coba Coretax untuk memastikan stabilitas layanan saat periode puncak pelaporan SPT. Uji pertama dilakukan secara terbatas pada 25.000 pegawai DJP dan berjalan relatif baik meski sempat terjadi perlambatan di tahap awal.

Tahap kedua uji coba digelar pada 10 Desember 2025 dengan skala lebih luas, melibatkan sekitar 50.000 pegawai di seluruh lingkungan Kementerian Keuangan. Hasilnya menunjukkan peningkatan signifikan, baik dari sisi kecepatan akses maupun kestabilan sistem dibandingkan pengujian sebelumnya.

“Harapannya, hingga batas akhir 31 Maret 2026 nanti, penyampaian SPT orang pribadi oleh sekitar 13 juta wajib pajak dapat berjalan lancar,” ujar Bimo optimistis. DJP menilai penguatan sistem sejak dini menjadi kunci untuk menghindari gangguan layanan di masa krusial.

Untuk mempercepat aktivasi, DJP juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga. Salah satunya melalui surat edaran Kementerian PANRB yang mewajibkan seluruh ASN, TNI, dan Polri segera mengaktivasi akun serta mendaftarkan kode otorisasi Coretax paling lambat 31 Desember 2025. Di luar itu, DJP turut mendorong partisipasi sukarela masyarakat dan menggandeng perusahaan besar agar mendorong karyawan serta mitra usahanya menggunakan Coretax.

Di sisi penerimaan negara, Kemenkeu mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2025 mencapai Rp1.634,43 triliun atau 78,7 persen dari target outlook sebesar Rp2.076,9 triliun. Meski demikian, secara tahunan penerimaan pajak neto masih mengalami tekanan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Beberapa komponen utama, seperti PPh Badan serta PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21, masih mencatatkan kontraksi. PPh Badan terealisasi Rp263,58 triliun atau turun 9,0 persen, sementara PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp218,31 triliun atau terkontraksi 7,8 persen secara year-on-year.

Untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM, hingga November 2025 realisasinya mencapai Rp660,77 triliun atau turun 6,6 persen. Meski masih negatif secara tahunan, tren bulanan menunjukkan perbaikan dibandingkan Oktober 2025. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazari berharap momentum transaksi ekonomi di akhir tahun mampu mendorong pertumbuhan PPN secara positif.

Berbeda dengan komponen lain, PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 justru mencatatkan kinerja positif dengan realisasi Rp305,43 triliun atau tumbuh 1,4 persen. Selain itu, Pajak Lainnya menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dengan kenaikan 21,5 persen dan realisasi Rp186,33 triliun. DJP pun optimistis, seiring penguatan sistem Coretax dan perbaikan aktivitas ekonomi, kinerja penerimaan pajak ke depan dapat semakin solid. (alf)

Penerimaan Pajak NTB Tembus Rp2,28 Triliun, Kakanwil DJP: Didorong Daya Beli dan Sektor Strategis

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga akhir Desember 2025 tercatat mencapai Rp2,28 triliun. Capaian tersebut setara 79,5 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, menunjukkan kinerja fiskal daerah yang tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Barat, Samon Jaya menjelaskan, sepanjang periode Januari–Desember 2025, sumber penerimaan terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,41 triliun. Sementara itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp865 miliar, mencerminkan aktivitas ekonomi dan konsumsi yang tetap bergerak.

Jika dilihat dari jenis pajaknya, PPN Dalam Negeri menjadi kontributor utama dengan porsi 33,44 persen. Disusul PPh Pasal 21 sebesar 20,17 persen dan PPh Badan 14,54 persen. Komposisi ini menggambarkan peran konsumsi domestik, kinerja dunia usaha, serta pendapatan tenaga kerja sebagai penopang penerimaan negara di NTB.

Khusus pada Desember 2025, penerimaan pajak menunjukkan akselerasi. PPN Dalam Negeri mencatatkan Rp72,49 miliar, PPh Pasal 21 sebesar Rp45,85 miliar, serta PPh Final Rp27,34 miliar. Penguatan penerimaan di bulan terakhir tahun ini turut dipengaruhi meningkatnya daya beli masyarakat menjelang penutupan tahun.

Dari sisi lapangan usaha, kontribusi terbesar datang dari sektor Administrasi Pemerintah yang mencapai 48,85 persen. Sektor Perdagangan menyusul dengan 15,16 persen, dan Jasa Keuangan sebesar 7 persen. Secara keseluruhan, ketiga sektor ini menyumbang lebih dari 71 persen total penerimaan pajak di NTB. “Komposisi ini menunjukkan sektor-sektor strategis masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak daerah,” ujar Samon dalam keterangan pers, Senin (22/12/2025).

Di sisi lain, Samon mengingatkan wajib pajak untuk bersiap menyambut implementasi penuh Coretax DJP pada awal 2026. Wajib pajak diimbau segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi Kode Otorisasi (KO) agar proses administrasi perpajakan berjalan lancar.

Ketentuan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 yang mewajibkan ASN, anggota TNI, dan Polri terdaftar dalam Coretax, mengaktifkan akun, serta memperoleh Kode Otorisasi DJP paling lambat 31 Desember 2025. Mulai Tahun Pajak 2025, penandatanganan SPT Tahunan juga dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax.

Untuk memastikan transisi berjalan optimal, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Nusa Tenggara membuka layanan tambahan pada akhir pekan, yakni Sabtu–Minggu 20–21 Desember 2025. Langkah ini ditujukan untuk membantu wajib pajak dalam proses aktivasi dan penyesuaian sistem.

“Pemerintah terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi agar tetap solid, dengan APBN sebagai jangkar stabilitas sekaligus akselerator pertumbuhan. Tujuannya melindungi masyarakat dan memastikan program prioritas berjalan efektif,” tegas Samon.

Ke depan, Kanwil DJP Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan edukasi perpajakan. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat penerimaan negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pembangunan berkelanjutan di Provinsi NTB. (alf)

Penerimaan Pajak DIY Baru 69,6 Persen, Kanwil DJP Pacu Optimalisasi di Penghujung 2025

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga akhir November 2025 masih menghadapi tantangan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY mencatat realisasi penerimaan pajak baru mencapai 69,60 persen dari target tahun ini.

Berdasarkan data Kanwil DJP DIY, total penerimaan pajak hingga 30 November 2025 tercatat sebesar Rp4.820,78 miliar dari target Rp6.929,59 miliar. Capaian ini juga lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, di mana penerimaan pajak DIY mencapai Rp5.959,59 miliar.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menyampaikan bahwa masih terdapat jarak cukup besar untuk menutup target hingga akhir tahun. “Target kami Rp6,9 triliun, sementara realisasi baru Rp4,8 triliun. Artinya, masih ada sekitar 31 persen yang harus dikejar pada Desember ini,” ujar Erna dalam paparan Press Conference realisasi APBN di DIY di Gedung Treasury Learning Center, Selasa (23/12/2025).

Ia mengakui, meskipun secara umum penerimaan pajak masih tumbuh, kualitas pertumbuhan tersebut belum optimal. Tantangan penerimaan pajak tahun ini dinilai cukup berat, terutama dari beberapa jenis pajak utama yang realisasinya masih tertinggal.

Dari sisi Pajak Penghasilan (PPh), realisasi baru mencapai Rp2.840,07 miliar atau 73,02 persen dari target Rp3.887,47 miliar. Sementara itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat Rp1.709,88 miliar atau baru 56,36 persen dari target Rp3.033,92 miliar.

Adapun penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) tercatat relatif kecil, yakni Rp99,78 juta atau 5,32 persen dari target Rp1,88 miliar. “PBB dan BPHTB memang tidak terlalu besar kontribusinya, dan ke depan struktur angkanya juga akan berubah,” jelas Erna.

Untuk jenis pajak lainnya, seperti bea materai, realisasi penerimaan hingga November baru mencapai sekitar 20 persen atau senilai Rp270,73 miliar. Secara keseluruhan, capaian penerimaan pajak DIY masih berada di bawah rata-rata nasional yang telah mencapai 74,62 persen.

Erna menjelaskan, rendahnya penerimaan pajak ini dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya adalah pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak Cabang, serta kebijakan pemusatan pembayaran PPh Pasal 21, seperti untuk sertifikasi guru dan unit vertikal. Selain itu, kebijakan nasional terkait ketahanan pangan dinilai belum memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan pajak daerah.

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah perlambatan belanja infrastruktur dan belanja barang modal dibandingkan tahun sebelumnya. “Kalau belanja barang modal tidak terlalu besar, otomatis penerimaan pajaknya juga ikut rendah,” ujar Erna.

Meski demikian, Kanwil DJP DIY menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak di bulan Desember. Berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi akan terus dilakukan agar target penerimaan pajak tahun 2025 dapat dikejar secara maksimal. (alf)

Pemutihan PKB Jambi 2025 Lampaui Target, Bukti Kesadaran Pajak Warga Meningkat

IKPI, Jakarta: Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2025 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jambi resmi ditutup pada Senin (22/12/2025). Hasilnya mencatatkan kinerja positif, lantaran realisasi penerimaan pajak berhasil melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi, mengungkapkan bahwa dari target awal Rp60 miliar, pendapatan yang terkumpul mencapai Rp64.179.144.000. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas kebijakan relaksasi pajak yang dijalankan sepanjang 2025.

“Program pemutihan PKB resmi berakhir hari ini dan alhamdulillah realisasinya over target. Ini menjadi indikator bahwa kesadaran masyarakat Jambi dalam memenuhi kewajiban pajaknya semakin baik,” ujar Agus, Senin (22/12/2025).

Keberhasilan ini turut mendapat apresiasi dari Gubernur Jambi Al Haris. Ia menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang antusias memanfaatkan program pemutihan yang telah berlangsung sejak 22 Agustus 2025 tersebut.

Menurut Al Haris, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor memberikan dampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dana tersebut selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas layanan publik.

“Pajak kendaraan bermotor memiliki peran strategis dalam memperkuat PAD. Dari sanalah pemerintah daerah bisa memperluas pembangunan infrastruktur dan pelayanan bagi masyarakat,” tegasnya.

Kesuksesan program ini tidak lepas dari berbagai insentif yang ditawarkan pemerintah daerah. Salah satu kebijakan yang paling diminati adalah keringanan bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun, di mana pemilik hanya diwajibkan membayar pokok pajak dua tahun saja.

Selain itu, Pemprov Jambi juga membebaskan denda PKB, denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II), serta denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pemerintah bahkan memberikan potongan pokok pajak sebesar 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2,5 persen untuk kendaraan roda empat bagi wajib pajak yang membayar sebelum jatuh tempo.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pemutihan PKB 2025 bersifat one-time opportunity. Kendaraan yang telah memanfaatkan program ini tidak dapat kembali mengikuti program serupa di masa mendatang, sehingga diharapkan mendorong kepatuhan pajak secara berkelanjutan.

Tak hanya fokus pada PKB, sepanjang 2025 Pemprov Jambi juga mulai mengoptimalkan penarikan Pajak Alat Berat (PAB). Langkah ini menjadi strategi tambahan untuk memperkuat PAD, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). (alf)

Pemprov DKI Bebaskan 100% PBB-P2 Sekolah Swasta, Anggaran Dialihkan untuk Mutu Pendidikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah progresif dengan membebaskan 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi sekolah swasta di Ibu Kota. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 857 Tahun 2025 dan mulai berlaku pada tahun pajak mendatang.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menilai kebijakan tersebut sebagai terobosan baru yang belum pernah dilakukan pada era kepemimpinan Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama, maupun Anies Baswedan. Menurutnya, pembebasan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah daerah pada dunia pendidikan.

“Mulai tahun depan, kewajiban PBB-P2 bagi sekolah swasta dari jenjang SD hingga SMA dapat dikurangi hingga 100 persen,” ujar Prastowo di Jakarta, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul setelah Pemprov DKI menelaah berbagai kebijakan yang berlaku serta menghimpun keluhan para pengelola sekolah swasta. Selama ini, beban PBB-P2 dinilai cukup besar dan berpengaruh pada ruang fiskal sekolah dalam mengelola operasional harian.

Dengan pembebasan pajak, anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk PBB-P2 diharapkan dapat dialihkan ke kebutuhan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, hingga perbaikan sarana dan prasarana pendidikan.

Prastowo berharap kebijakan ini mampu meringankan beban operasional sekolah swasta, menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan non-negeri, sekaligus berkontribusi pada peningkatan akses dan mutu pendidikan di Jakarta.

“Kebijakan ini bukan sekadar soal pajak, tetapi soal keberpihakan. Negara tidak boleh mengambil dari mereka yang justru sedang menjalankan fungsi sosial paling mendasar, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegasnya.

Berdasarkan Data Pendidikan DKI Jakarta, jumlah sekolah di provinsi ini mencapai lebih dari 10 ribu penyelenggara. Sekitar 80 persen atau sekitar delapan ribu sekolah di antaranya merupakan sekolah swasta dari jenjang PAUD hingga SMA sederajat. Dengan porsi yang dominan tersebut, kebijakan pembebasan PBB-P2 dinilai akan berdampak luas bagi ekosistem pendidikan di Ibu Kota. (alf)

en_US