PMK 111/2025 Tak Hanya Menuntut Kepatuhan, tetapi Juga Memberi Pembinaan dan Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 sebagai pijakan baru dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Berbeda dari kesan umum bahwa pengawasan hanya berhubungan dengan sanksi, PMK ini justru menekankan pembinaan, peningkatan kesadaran, serta kepastian hukum bagi wajib pajak. Regulasi ini menjadi fondasi agar kewajiban perpajakan dalam sistem self-assessment tetap berjalan adil dan proporsional.  

Dalam konsiderannya, pemerintah menegaskan bahwa pengawasan dibutuhkan bukan untuk “menjerat”, melainkan memastikan wajib pajak memahami hak dan kewajibannya. Melalui pendekatan ini, negara berharap kepatuhan tumbuh secara sukarela, bukan karena tekanan.  

PMK 111/2025 juga memberikan kerangka hukum yang jelas bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ketika melakukan pengawasan. Standar prosedur, alur, dan bentuk tindakan diatur secara rinci, sehingga wajib pajak memiliki kepastian tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh otoritas pajak. Dengan demikian, ruang subjektivitas semakin dipersempit.  

Di sisi kelembagaan, kewenangan pengawasan diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak dan didelegasikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Delegasi ini bertujuan agar pembinaan dapat dilakukan lebih dekat, personal, dan sesuai karakteristik usaha di masing-masing wilayah.  

Cakupan pengawasan tidak hanya menyasar wajib pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga mereka yang seharusnya masuk sistem namun belum mendaftar. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi yang memiliki kewajiban pajak dapat dipetakan, sembari memberikan penjelasan dan pembinaan sebelum masuk ke tahap penindakan.  

PMK ini menegaskan bahwa pengawasan dilakukan berbasis data dan penelitian. Artinya, setiap langkah DJP harus memiliki dasar informasi yang jelas, bukan sekadar perkiraan. Pendekatan berbasis data ini diharapkan meningkatkan rasa keadilan sekaligus mengurangi potensi sengketa antara fiskus dan wajib pajak.  

Sejalan dengan itu, pengawasan wilayah juga diarahkan untuk memetakan sektor usaha, mengidentifikasi wajib pajak, serta memberikan edukasi di lapangan. Pemerintah menekankan bahwa edukasi menjadi bagian penting sebelum tindakan korektif dilakukan.  

Melalui PMK 111/2025, pemerintah menegaskan komitmennya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih seimbang: negara mendapatkan penerimaan secara adil, sementara wajib pajak memperoleh pembinaan, kejelasan prosedur, dan kepastian hukum. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan diharapkan menjadi momentum penguatan hubungan negara dan wajib pajak secara lebih konstruktif.  (alf)

Geopolitik Dunia Bisa Tekan APBN, DPR RI Ingatkan Optimalisasi Pajak dan Disiplin Fiskal

IKPI, Jakarta: Meningkatnya tensi geopolitik global, termasuk dinamika Amerika Serikat dan Venezuela, dinilai tidak boleh dipandang sebagai isu luar negeri semata. Bagi Indonesia, gejolak tersebut berpotensi mengguncang fondasi fiskal melalui lonjakan harga minyak, pelemahan nilai tukar, dan membengkaknya subsidi energi.

Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, menegaskan keterhubungan ekonomi global membuat setiap eskalasi politik segera diterjemahkan pasar menjadi risiko. “Kenaikan harga komoditas strategis seperti minyak akan berdampak langsung pada APBN, terutama pada subsidi dan kompensasi energi,” ujarnya di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Sebagai negara net importir minyak, Indonesia berisiko menghadapi beban fiskal yang lebih berat ketika harga energi melonjak. Dalam kondisi demikian, ruang fiskal semakin tertekan, sementara negara tetap dituntut menjaga daya beli masyarakat.

Amin menilai Pemerintah Prabowo telah menjaga stabilitas makroekonomi secara relatif baik. Namun ia mengingatkan bahwa perlindungan fiskal tidak cukup hanya mengandalkan pengendalian belanja. Optimalisasi penerimaan negara terutama pajak menjadi faktor kunci.

“APBN harus siap menyerap guncangan eksternal. Itu artinya, asumsi harga minyak dan kurs harus realistis, dan penerimaan pajak perlu diperkuat dengan basis yang lebih luas, tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan,” tegasnya.

Menurutnya, reformasi pajak yang selama ini dijalankan perlu diarahkan pada peningkatan kepatuhan, digitalisasi administrasi, serta penutupan celah penghindaran pajak. Dengan cara itu, negara memperoleh tambahan ruang fiskal tanpa harus sering mengubah tarif.

Ia juga menyoroti bahwa masuknya kepentingan negara besar seperti China dan Rusia dalam isu Venezuela meningkatkan ketidakpastian pasar global. Dampaknya dapat merembet ke Indonesia melalui jalur harga energi, arus modal, hingga potensi pelemahan kurs yang pada akhirnya mempengaruhi pembiayaan utang dan belanja pemerintah.

Dalam situasi tersebut, belanja prioritas seperti pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan daerah terdampak bencana di Sumatera harus tetap dijaga. “Instrumen pajak dan belanja publik perlu disinergikan agar APBN tetap sehat, tetapi keberpihakan pada masyarakat kecil tidak hilang,” kata Amin.

Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan subsidi yang lebih tepat sasaran. Subsidi berbasis harga dinilai rentan menyedot anggaran ketika harga minyak melonjak. Karena itu, ke depan subsidi perlu diarahkan langsung kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Di saat yang sama, koordinasi fiskal dan moneter tetap menjadi keharusan. Stabilitas nilai tukar, inflasi yang terkendali, dan kepercayaan pasar akan sangat menentukan efektivitas kebijakan pajak maupun belanja negara.

“Netralitas politik luar negeri harus diimbangi ketahanan fiskal. Jika APBN kuat, Indonesia bisa lebih mandiri dalam menentukan kebijakan nasional,” ujarnya.

Amin yakin, selama pengelolaan pajak semakin efisien, disiplin fiskal dijaga, dan kebijakan dilakukan secara hati-hati, Indonesia mampu melewati ketidakpastian global. “Langkah yang tenang, terukur, dan berpihak pada rakyat adalah kunci menjaga stabilitas ekonomi,” pungkasnya. (alf)

Menperin Apresiasi Pembebasan PPh 21 Pegawai Bergaji hingga Rp 10 Juta

IKPI, Jakarta: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pegawai di sejumlah industri dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan. Menurutnya, insentif tersebut diyakini dapat mendorong daya beli rumah tangga sekaligus meningkatkan permintaan terhadap produk manufaktur.

“Kami mengapresiasi dan mendukung program insentif bagi pekerja industri padat karya dari Menkeu. Insentif ini akan mampu meningkatkan pendapatan rumah tangga pekerja dan sekaligus demand produk manufaktur yang ditujukan untuk konsumsi rumah tangga,” ujar Agus, Selasa (6/1/2026).

Agus juga mengimbau pelaku industri agar memanfaatkan fasilitas pajak ini secara optimal demi mengerek produktivitas. “Sebagaimana diarahkan Presiden Prabowo, industri dan pekerjanya diharapkan berkontribusi pada peningkatan produktivitas nasional,” jelasnya.

Kebijakan pembebasan pajak tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026. Fasilitas ini berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Dalam pertimbangan beleid itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, paket stimulus diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat serta menopang stabilitas ekonomi dan sosial pada 2026.

Insentif berlaku bagi pegawai baik pegawai tetap maupun tidak tetap yang bekerja pada perusahaan di lima sektor utama: industri alas kaki; industri tekstil dan pakaian jadi; industri furnitur; industri kulit dan barang dari kulit; serta sektor pariwisata. (alf)

Siapa Saja yang Berhak Dapat Pembebasan PPh 21 Mulai 2026? Ini Rinciannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menetapkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sebagian pekerja mulai 2026. Namun fasilitas ini tidak diberikan untuk semua karyawan ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi.

Kebijakan tersebut diatur dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah sebagai stimulus ekonomi Tahun Anggaran 2026.

Berikut kelompok pekerja yang berhak.

1. Hanya untuk pekerja di lima sektor industri

Insentif diberikan kepada pegawai yang bekerja pada pemberi kerja di bidang:

1. alas kaki

2. tekstil dan pakaian jadi

3. furnitur

4. kulit dan barang dari kulit

5. pariwisata

Di luar sektor tersebut, pembebasan PPh 21 tidak berlaku.

2. Berlaku untuk pegawai tetap dan tidak tetap

Baik pegawai tetap maupun tidak tetap bisa memperoleh fasilitas, selama memenuhi persyaratan administratif dan batas penghasilan.

3. Wajib punya NPWP atau NIK yang tervalidasi

Penerima harus:

• mempunyai NPWP, atau

• memiliki NIK yang sudah tervalidasi dan terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Tanpa validasi, insentif tidak bisa diberikan.

4. Tidak sedang menerima insentif pajak lain

Pekerja yang sudah mendapatkan fasilitas serupa dari kebijakan pemerintah lainnya otomatis tidak berhak atas pembebasan PPh 21 ini.

5. Batas penghasilan untuk pegawai tetap: maksimal Rp10 juta

Untuk pegawai tetap, penghasilan bruto yang diperhitungkan:

• tidak boleh lebih dari Rp10 juta per bulan

• dihitung dari penghasilan Januari 2026 (untuk pegawai lama), atau bulan pertama bekerja (untuk pegawai baru).

Komponen penghasilan yang masuk perhitungan meliputi gaji, tunjangan, dan imbalan rutin — termasuk natura/kenikmatan.

6. Pegawai tidak tetap mengikuti batas berbeda

Untuk pegawai tidak tetap:

• jika dibayar harian/mingguan/satuan/borongan → rata-rata penghasilan per hari maksimal Rp500 ribu

• jika dibayar bulanan → batasnya sama, yakni maksimal Rp10 juta per bulan.

7. Tidak berlaku untuk penghasilan yang sudah kena PPh final

Pembebasan ini hanya berlaku atas penghasilan yang dikenakan tarif umum PPh 21.

Segala penghasilan yang sudah dipajaki secara final tidak termasuk. (alf)

AS Tolak Pilar 2 OECD, Indonesia Berpotensi Kehilangan Hak Pajak atas Raksasa Digital

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent memastikan bahwa kesepakatan pajak minimum global atau Pillar Two yang diinisiasi OECD/G20 tidak akan berlaku bagi perusahaan multinasional yang berbasis di Negeri Paman Sam.

Dengan sikap tersebut, perusahaan besar asal AS termasuk Google, Microsoft, dan korporasi lain yang beroperasi di berbagai negara diklaim hanya akan tunduk pada rezim pajak minimum versi AS, bukan pada tarif minimum global 15% sebagaimana disepakati komunitas internasional.

Bessent menegaskan langkah ini merupakan kelanjutan dari Perintah Eksekutif Hari Pertama Presiden Donald Trump, yang membatalkan dukungan AS atas Pilar Dua yang sebelumnya diusung pemerintahan Joe Biden. Menurutnya, proposal lama itu kini tidak lagi memiliki landasan hukum di AS.

“Pemerintahan (Trump) menepati janji. Bersama Kongres, kami bekerja menjalin kesepakatan dengan lebih dari 145 negara dalam kerangka OECD/G20,” ujar Bessent dalam pernyataan resminya, dikutip, Selasa (6/1/2026).

Hanya Tunduk pada Pajak Minimum AS

Dalam kesepakatan yang diklaim sebagai side-by-side agreement tersebut, perusahaan berkantor pusat di AS akan dikenai pajak minimum global berdasarkan aturan domestik AS, sekaligus mendapatkan pengecualian dari ketentuan Pilar Dua.

Bessent menyebut mekanisme itu sebagai bentuk pengakuan atas kedaulatan pajak AS, sembari tetap menghormati hak negara lain memungut pajak atas aktivitas bisnis di wilayahnya.

Ia juga menekankan pentingnya skema ini untuk menjaga kredit pajak penelitian dan pengembangan (R&D) serta berbagai insentif investasi yang sudah disetujui Kongres. Menurutnya, kebijakan ini diyakini mampu menjaga daya saing, mendorong investasi, dan mendukung penciptaan lapangan kerja di dalam negeri.

“Ini kemenangan besar untuk melindungi pekerja dan bisnis Amerika dari jangkauan pajak lintas negara yang berlebihan,” kata Bessent. Pemerintah AS disebut akan terus berkomunikasi dengan negara lain guna memastikan implementasi kesepakatan tersebut dan mendorong dialog mengenai pajak ekonomi digital.

Indonesia Tetap Jalan dengan Pajak Minimum Global

Di sisi lain, Indonesia telah lebih dulu mengunci komitmen terhadap pajak minimum global 15%. Kementerian Keuangan melalui PMK No. 136/2024 resmi menerapkan skema Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) dan Income Inclusion Rule (IIR) mulai 1 Januari 2025, sementara Undertaxed Payment Rule (UTPR) berlaku 1 Januari 2026.

Direktur Perpajakan Internasional DJP, Mekar Satria Utama, dalam forum Tax Intercollegiate 2025, memaparkan bahwa tahun fiskal pertama yang terutang mencakup periode Januari–Desember 2025. Pembayaran top-up tax dijadwalkan jatuh tempo pada 31 Desember 2026.

Kewajiban pelaporan mulai dari GloBE Information Return (GIR), notifikasi, hingga Annual Income Tax Return direncanakan paling lambat 30 April 2027, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 30 Juni 2027. Untuk periode 2026, pembayaran top-up tax jatuh pada 31 Desember 2027, disertai jadwal pelaporan hingga 30 April 2028.

Menurut Mekar, rentang waktu tersebut memberi ruang cukup bagi pelaku usaha menyiapkan administrasi dan sistem perpajakan mereka.

Menahan “Race to the Bottom”

Secara prinsip, pajak minimum global dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional dengan omzet tahunan lebih dari €750 juta membayar pajak efektif minimal 15% di manapun mereka beroperasi. Mekanisme ini diharapkan dapat menahan praktik perlombaan menurunkan tarif pajak antarnegara demi menarik investasi.

Sejumlah negara telah mengadopsi Pilar Dua ke dalam sistem perpajakan mereka. Namun, sikap baru AS berpotensi menciptakan ketidakpastian, terutama bagi negara yang berharap memperoleh tambahan penerimaan dari raksasa teknologi berbasis Amerika. (alf)

Barang Pindahan Lewat Titip Kirim Tetap Wajib Lapor Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Barang pindahan dari luar negeri yang dikirim melalui jasa ekspedisi tidak otomatis bebas proses. Pemerintah menegaskan, barang pindahan tetap wajib melalui prosedur kepabeanan sebelum bisa dikeluarkan dari kawasan pabean.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kepabeanan atas Impor Barang Pindahan. Aturan tersebut menyebut, barang pindahan boleh masuk melalui bawaan penumpang maupun jasa kiriman, tetapi seluruhnya wajib dilaporkan secara resmi.

Pelaporan dilakukan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) secara elektronik. Tanpa PIBK, barang tidak dapat diproses sebagai barang pindahan dan berisiko diperlakukan sebagai impor biasa.

Untuk barang yang dibawa langsung oleh penumpang, pemeriksaan awal dilakukan di bandara atau pelabuhan. Prosesnya mengikuti ketentuan barang bawaan penumpang, kemudian dilanjutkan penelitian dokumen oleh pejabat Bea Cukai yang menangani layanan impor penumpang.

Berbeda halnya dengan barang yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Pemeriksaan dilakukan di kantor Bea Cukai tempat barang masuk, mencakup pengecekan dokumen, pemeriksaan fisik, hingga penetapan fasilitas sesuai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak barang kiriman.

Petugas yang memeriksa persyaratan barang pindahan pada kedua jalur tersebut harus minimal setingkat pengawas. Ketentuan ini dimaksudkan agar keputusan terkait fasilitas barang pindahan dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas barang pindahan tidak disalahgunakan, misalnya untuk menghindari bea masuk atau membawa barang dalam jumlah tidak wajar dengan alasan pindahan.

Pada akhirnya, jalur apa pun yang dipilih dibawa sendiri atau dikirim lewat jasa ekspedisi barang pindahan tetap harus dilaporkan, diverifikasi, dan memenuhi semua syarat sebagai barang pindahan yang sah menurut Pasal 14 PMK 25/2025. (bl)

Salah Isi Dokumen P3B, Dampaknya Bisa Kena Pajak Lebih Mahal

IKPI, Jakarta: Wajib pajak yang ingin menikmati tarif pajak lebih rendah melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) kini harus jauh lebih berhati-hati. Pemerintah menegaskan, kesalahan atau kelalaian dalam mengisi dokumen P3B bisa membuat fasilitas pajak batal, bahkan berujung pada pemotongan pajak yang lebih besar dari seharusnya.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2025. Pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas P3B hanya dinikmati oleh pihak yang benar-benar memenuhi syarat, bukan sekadar mengaku berasal dari negara mitra perjanjian pajak.

Pasal 16 PMK 112/2025 menegaskan bahwa wajib pajak dan pihak pemotong pajak wajib menyiapkan dokumen secara lengkap dan benar. Mulai dari keterangan domisili, identitas penerima penghasilan, hingga bukti bahwa pihak tersebut memang berhak atas fasilitas P3B. Jika ada data yang salah atau tidak lengkap, tarif pajak normal dapat langsung diberlakukan.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memperketat kewajiban penyimpanan dokumen. Pemotong pajak harus menyimpan seluruh bukti secara rapi. Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, koreksi pajak dapat dikenakan dan risiko sanksi administratif tidak bisa dihindari.

Aturan ini muncul karena masih banyak kasus penyalahgunaan fasilitas P3B. Ada yang menggunakan surat domisili dari pihak yang tidak berwenang, ada pula yang salah mengisi formulir namun tetap memaksakan klaim. Dengan pengetatan ini, praktik “asal klaim” diharapkan bisa ditekan.

Meski begitu, pemerintah tetap memberi ruang perbaikan. Jika wajib pajak sudah terlanjur dipotong pajak lebih tinggi karena dokumen belum lengkap, masih dimungkinkan untuk mengajukan pembetulan dan permohonan pengembalian, selama dokumen kemudian dilengkapi sesuai prosedur yang berlaku.

Bagi pelaku usaha yang patuh, pengetatan ini justru memberi kepastian. Standar dokumen semakin jelas, sehingga pengusaha bisa merencanakan transaksi lintas negara dengan lebih aman tanpa khawatir fasilitas pajak tiba-tiba ditolak. (bl)

Tak Bisa Lagi “Cuci Tangan”, Pertanggungjawaban Pidana Pajak Diperluas

IKPI, Jakarta: Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 memperluas lingkup pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana pajak. Aturan ini menegaskan, praktik “cuci tangan” atau saling melempar kesalahan kini tak lagi memiliki ruang di pengadilan.  

Melalui Pasal 5, Mahkamah Agung menegaskan bahwa setiap orang baik individu maupun korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pajak, baik dengan sengaja maupun karena kealpaan. Termasuk di dalamnya pihak yang menyuruh, ikut melakukan, menganjurkan, membantu, hingga pihak yang menerima manfaat dari kejahatan pajak.  

Pengaturan ini secara tegas menutup ruang bagi pelaku utama yang bersembunyi di balik bawahan atau pihak teknis. Niat jahat (mens rea) serta manfaat yang diterima menjadi unsur penting yang dipertimbangkan hakim dalam memutus perkara.

Tak hanya itu, tanggung jawab pidana juga melekat pada korporasi. Pengurus, pengendali kebijakan, bahkan pihak yang berada di luar struktur formal tetapi memiliki kendali atas keputusan perusahaan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban. Pembubaran, pailit, atau penghentian kegiatan usaha tidak otomatis menghapus kewajiban pidana.  

Pada saat bersamaan, Pasal 7 memisahkan secara tegas pelanggaran administratif dengan tindak pidana. Pelanggaran administratif tetap diselesaikan melalui sanksi administrasi, sementara perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana diproses melalui jalur hukum pidana. Kedua mekanisme ini bukan tahapan berurutan, melainkan berjalan sesuai sifat pelanggarannya.  

Penegasan ini mengoreksi anggapan bahwa pembayaran sanksi administrasi otomatis menghentikan proses pidana. Dalam kerangka baru, sanksi administrasi tidak menghalangi penuntutan apabila perbuatan sudah masuk kategori kejahatan pajak.

Lebih lanjut, PERMA memberikan panduan kepada hakim agar proses penanganan perkara mulai dari pemeriksaan bukti permulaan hingga persidangan berjalan proporsional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.  

Dengan perluasan tanggung jawab ini, negara berharap tidak ada lagi pihak yang bisa bersembunyi di balik struktur, jabatan, atau nama perusahaan. Siapa pun yang menikmati, memerintah, ataupun ikut serta dalam kejahatan pajak kini berada dalam jangkauan hukum. (bl)

Trump Tunda Kenaikan Tarif Furnitur hingga 2027

IKPI, Jakarta: Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyesuaikan kebijakan perdagangannya menjelang pergantian tahun. Gedung Putih mengumumkan bahwa kenaikan tarif impor untuk sejumlah produk furnitur mulai dari furnitur berlapis kain, lemari dapur, hingga meja rias ditangguhkan selama satu tahun.

Dengan keputusan tersebut, rencana kenaikan tarif yang semula akan berlaku pada akhir 2025 digeser ke 2027. Penundaan itu diteken hanya beberapa jam sebelum tahun berganti, ketika Trump menandatangani proklamasi yang menghentikan sementara lonjakan tarif yang dikhawatirkan menekan konsumen.

Sebelumnya, kebijakan tarif ini merupakan bagian dari strategi proteksionis yang dijalankan sejak awal masa jabatannya pada 2025. Pada September lalu, Trump menetapkan tarif 25 persen untuk lemari dapur dan furnitur berlapis kain impor. Kebijakan itu mulai berlaku pada Oktober, dengan rencana kenaikan berikutnya menjadi 50 persen untuk lemari dapur dan 30 persen untuk furnitur berlapis kain pada 2026.

Namun lewat keputusan terbaru, kenaikan lanjutan tersebut ditunda. Untuk sementara, tarif tetap berada di level 25 persen.

Langkah ini diambil di tengah meningkatnya keluhan publik atas kenaikan harga perlengkapan rumah tangga. Bahkan sebelum tarif 25 persen diberlakukan, harga furnitur sudah terdorong naik akibat bea masuk atas berbagai produk dari China dan Vietnam dua pemasok utama furnitur ke pasar Amerika Serikat. (alf)

Utang Membengkak, Para Ekonom Peringatkan Risiko Dominasi Fiskal di AS

IKPI, Jakarta: Panel ekonom terkemuka memperingatkan bahwa lonjakan utang pemerintah Amerika Serikat berpotensi menimbulkan risiko jangka panjang serius bagi perekonomian negara tersebut. Kekhawatiran utama adalah skenario ketika bank sentral terpaksa memprioritaskan penurunan biaya utang ketimbang memerangi inflasi kondisi yang dikenal sebagai fiscal dominance atau dominasi fiskal.

Mantan Menteri Keuangan sekaligus eks Gubernur Federal Reserve, Janet Yellen, menilai tanda-tanda menuju situasi tersebut kian terlihat.

“Prasyarat bagi dominasi fiskal jelas semakin menguat,” ujar Yellen dalam diskusi panel di pertemuan tahunan American Economic Association di Philadelphia, Minggu (4/1/2025).

Proyeksi Kantor Anggaran Kongres (CBO) menunjukkan defisit anggaran AS pada tahun ini berpotensi menembus US$1,9 triliun. Jika tren berlanjut, total utang pemerintah bisa setara 100% produk domestik bruto (PDB), dan diperkirakan membengkak hingga sekitar 118% PDB dalam sepuluh tahun mendatang.

Yellen juga menyinggung tekanan politik terhadap The Fed. Ia menyebut Presiden Donald Trump secara terang-terangan mendorong bank sentral memangkas suku bunga demi menekan beban pembayaran utang. Sebelumnya, Yellen bahkan memperingatkan bahwa AS bisa “terpeleset” ke situasi layaknya banana republic bila kebijakan moneter dipaksa tunduk pada kepentingan fiskal.

Pandangan serupa disampaikan mantan Presiden Fed Cleveland, Loretta Mester. Menurutnya, bagian paling mengkhawatirkan bukan hanya angka utang itu sendiri, melainkan kurangnya kesadaran pemerintah terhadap ancaman yang ada.

“Pemerintahan sebelumnya tahu mereka berada di tepi jurang, meski tidak bertindak cukup bertanggung jawab. Yang sekarang, saya khawatir, mungkin tidak menyadari implikasinya,” kata Mester.

Meski demikian, Yellen masih melihat peluang jalan keluar. Menurutnya, tekanan krisis termasuk risiko gangguan pada program Jaminan Sosial dan Medicare pada akhirnya bisa memaksa Kongres mencapai kesepakatan lintas partai terkait reformasi anggaran.

“Saya ragu AS benar-benar akan masuk ke jalur dominasi fiskal. Namun risikonya nyata dan harus terus diawasi,” tegasnya.

Di sisi lain, ekonom Universitas California, Berkeley, David Romer, tidak seoptimistis Yellen. Ia menilai tanpa terobosan kebijakan yang serius, AS menghadapi ancaman “bencana fiskal.”

“Kita memiliki persoalan fiskal besar. Jika tidak segera diselesaikan, dampaknya akan dirasakan semua pihak termasuk The Fed,” ujar Romer. (alf)

en_US