Revisi Pajak Kripto Dinilai Sudah Tepat, Ikut Ekosistem Finansial Modern

IKPI, Jakarta: Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk merevisi aturan pajak aset kripto mendapat dukungan dari pelaku industri. Tokocrypto menilai, pendekatan baru yang menjadikan kripto sebagai instrumen finansial, bukan lagi sekadar komoditas, adalah langkah tepat dan relevan dengan arah perkembangan teknologi keuangan.

CEO Tokocrypto Calvin Kizana menegaskan bahwa penggunaan kripto sudah jauh melampaui sekadar jual beli aset digital. “Saat ini kripto juga digunakan sebagai instrumen investasi, derivatif, bahkan untuk pengelolaan portofolio digital. Maka, wajar bila perlakuan pajaknya ikut menyesuaikan,” kata Calvin, Jumat (25/7/2025).

Selama ini, pajak atas transaksi kripto merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63/PMK.03/2022, di mana kripto diperlakukan sebagai komoditas dan dikenakan PPN serta PPh Pasal 22. Namun dengan makin kompleksnya fungsi dan pemanfaatan kripto, DJP berencana mengubah pendekatan tersebut.

Menurut data Kementerian Keuangan, penerimaan negara dari pajak kripto mencapai Rp1,21 triliun hanya dalam tiga bulan pertama tahun 2025. Angka ini menjadi bukti tingginya aktivitas dan potensi sektor kripto dalam ekosistem keuangan digital nasional.

“Kalau kripto sudah naik kelas menjadi bagian dari sistem finansial, tentu pendekatannya tidak bisa lagi sama dengan komoditas biasa,” ujar Calvin.

Ia juga menyoroti pentingnya konsistensi antara perubahan pajak dengan peralihan pengawasan industri kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Ini sinyal kuat bahwa kripto harus dilihat sebagai entitas keuangan. Jadi, regulasinya juga harus mengacu pada standar sektor jasa keuangan,” jelasnya.

Meski mendukung penuh revisi aturan, Tokocrypto mengingatkan pemerintah agar skema pajak yang diterapkan tetap adil dan kompetitif. “Kami sudah menyampaikan kepada Kemenkeu bahwa perlakuan pajak kripto idealnya sejajar dengan pasar modal. Kalau transaksi saham dikenai pajak final yang rendah, kripto pun seharusnya begitu,” kata Calvin.

Menurutnya, jika kripto dipajaki terlalu tinggi atau tidak proporsional, justru bisa menghambat pertumbuhan industri dan membuat investor lari ke luar negeri. “Yang kami harapkan adalah kepastian hukum dan ekosistem yang mendukung pertumbuhan,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa aturan pajak kripto memang perlu disesuaikan dengan status barunya sebagai instrumen keuangan. “Dulu kripto diperlakukan sebagai komoditas. Tapi sekarang, karena sudah beralih ke sektor keuangan, regulasinya harus ikut berubah,” jelas Bimo.

Dengan klasifikasi baru ini, kemungkinan akan ada penyesuaian skema pajak untuk mencakup aktivitas finansial lainnya yang berbasis kripto, seperti produk investasi terstruktur dan derivatif digital.

Meski begitu, pelaku industri berharap agar kebijakan baru ini tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan inklusi digital, bukan semata-mata mengejar penerimaan pajak. (alf)

 

PPN-DTP Properti Tetap 100% hingga Akhir 2025, Pemerintahan Prabowo Percepat Akses Rumah Rakyat

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN-DTP) sebesar 100% untuk pembelian properti hingga akhir 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk dorongan nyata pemerintah dalam memperluas akses kepemilikan rumah sekaligus menjaga momentum pertumbuhan sektor properti nasional.

Awalnya, insentif PPN-DTP untuk semester II-2025 direncanakan sebesar 50%, namun dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang digelar Jumat (25/7/2025), diputuskan bahwa keringanan pajak tersebut akan tetap diberikan secara penuh.

“Fasilitas PPN-DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50%, tadi disepakati untuk tetap 100%,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai memimpin rapat di kantornya.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, insentif PPN-DTP 100% berlaku atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun dari 1 Januari hingga 30 Juni 2025, dengan batas harga jual maksimal Rp5 miliar dan PPN-DTP diberikan atas bagian harga sampai Rp2 miliar. Untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025, semula insentif dirancang hanya 50%, namun kini disepakati untuk tetap 100% hingga akhir tahun.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah menteri kunci di bidang ekonomi dan pembangunan, antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruar Sirait, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, dan Menteri Pariwisata Widyanti Putri Wardhana. Juga hadir Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo serta Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti.

Airlangga menyampaikan, rincian teknis pelaksanaan insentif ini akan segera difinalisasi bersama kementerian/lembaga terkait. Selain PPN-DTP, pemerintah juga terus mendorong akses rumah terjangkau melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menawarkan bunga rendah.

“Perumahan subsidinya 5%,” ungkap Airlangga.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat terhadap hunian tetap terjaga, terutama bagi kalangan menengah dan menengah bawah yang terdampak dinamika ekonomi global.

 

 

Pemprov DKI Pangkas Pajak BBM hingga 80%, Dorong Stabilitas Ekonomi dan Dukung Operasi Negara

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memangkas Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 80% melalui Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 22 Juli 2025, setelah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Kebijakan pengurangan pajak ini terbagi dalam tiga kategori besar berdasarkan jenis kendaraan dan penggunaannya.

Pertama, pemilik kendaraan pribadi mendapatkan pengurangan pajak BBM sebesar 50%.

Kedua, kendaraan umum seperti angkutan kota dan bus juga memperoleh pengurangan serupa sebesar 50%.

Ketiga, insentif tertinggi diberikan kepada kendaraan operasional untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara, dengan pengurangan pajak hingga 80%.

“Pengurangan ini mencakup kendaraan khusus seperti ambulans, kapal rumah sakit, kendaraan tempur, hingga alat berat yang digunakan untuk kepentingan negara,” tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangan resmi, dikutip, Sabtu (26/7/2025).

Pemprov menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi pengendalian inflasi, meredam tekanan harga, dan menjaga stabilitas perekonomian ibu kota. Insentif juga diharapkan mampu mendukung keberlangsungan operasional sektor strategis yang berperan penting bagi negara.

Landasan hukum kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta sejumlah regulasi terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski memberikan potongan pajak, Pemprov DKI tetap mewajibkan para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak daerah. Hal ini guna menjaga akuntabilitas sistem perpajakan meskipun dalam situasi relaksasi fiskal.

“Insentif fiskal ini bersifat selektif dan tetap disertai kewajiban administratif. Kami ingin meringankan beban masyarakat, namun tanpa mengorbankan prinsip transparansi dan kepatuhan perpajakan,” terang Bapenda.

Kebijakan ini disambut positif oleh berbagai pihak, terutama pelaku transportasi dan sektor layanan publik. Di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan domestik, insentif pajak BBM ini menjadi angin segar bagi efisiensi operasional serta daya tahan ekonomi Jakarta ke depan. (alf)

 

DJP Perbarui Aturan Pertukaran Informasi Internasional, Perkuat Transparansi dan Cegah Penghindaran Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025 sebagai pedoman teknis terbaru dalam pelaksanaan pertukaran informasi lintas negara untuk kepentingan perpajakan. Regulasi ini menggantikan empat aturan sebelumnya dan menjadi penyempurnaan dari implementasi Pasal 13 PMK Nomor 39/PMK.03/2017.

Langkah ini menegaskan komitmen DJP dalam mendukung kerja sama internasional di bidang perpajakan guna meningkatkan transparansi keuangan global, sekaligus mengantisipasi praktik penghindaran dan pengelakan pajak.

“Pertukaran informasi adalah proses berbagi data yang dilakukan oleh pejabat berwenang berdasarkan perjanjian internasional untuk kepentingan perpajakan,” tulis Pasal 1 angka 4 PER-10/PJ/2025.

Tiga Skema Pertukaran Informasi

Dalam peraturan baru ini, DJP menetapkan tiga skema utama pertukaran informasi:

• Exchange of Information on Request (EOIR): Pertukaran dilakukan atas dasar permintaan resmi dari otoritas pajak negara mitra atau sebaliknya.

• Spontaneous Exchange of Information (SEI): Informasi disampaikan secara proaktif tanpa permintaan sebelumnya.

• Automatic Exchange of Information (AEOI): Pertukaran dilakukan secara berkala dan sistematis, terutama menyangkut informasi keuangan.

“Pertukaran Informasi dapat bersifat timbal balik dan dijalankan dalam bentuk permintaan, spontan, maupun otomatis,” bunyi Pasal 3 ayat (2).

Cakupan informasi yang dapat dipertukarkan cukup luas, meliputi data identitas dan kepemilikan, informasi akuntansi dan perbankan, serta data perpajakan. Apabila informasi yang diminta tidak tersedia di basis data DJP, maka pencarian dilakukan melalui permintaan ke Wajib Pajak, lembaga keuangan, atau melalui pemeriksaan.

Kerahasiaan data menjadi perhatian penting dalam peraturan ini. “Dokumen dan data pertukaran informasi bersifat rahasia dan wajib dijaga kerahasiaannya sesuai peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional,” tegas Pasal 3 ayat (7).

Selain skema pertukaran, peraturan ini juga mengatur mekanisme pendukung seperti competent authority meetings, pemeriksaan pajak luar negeri (tax examinations abroad), serta pemeriksaan pajak simultan (simultaneous tax examinations). Semua proses ini harus dijalankan melalui sistem yang terintegrasi dengan administrasi DJP, baik oleh Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Informasi yang dipertukarkan digunakan sebagai basis data perpajakan dan menjadi bagian dari pelaksanaan perjanjian internasional,” lanjut Pasal 3 ayat (5).

Cabut Empat Aturan Lama

Dengan diberlakukannya PER-10/PJ/2025, DJP secara resmi mencabut empat peraturan terdahulu, yaitu:

• PER-67/PJ/2009

• PER-28/PJ/2017

• PER-24/PJ/2018

• PER-02/PJ/2022

Keempat beleid tersebut sebelumnya mengatur skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan, spontan, serta mekanisme kerja sama antarotoritas pajak negara mitra. (alf)

 

Podcast Kanwil DJP Banten: Kupas Tuntas Aturan Baru Surat Keterangan Fiskal

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten membedah tuntas ketentuan terbaru mengenai Surat Keterangan Fiskal (SKF) melalui siniar “Kata.Lo.Gue” yang tayang di kanal YouTube resmi @KanwilDJPBanten. Episode ini menghadirkan dua narasumber internal, Yasir Arafat (Penyuluh Pajak Ahli Muda) dan Rio Hermawan (Penyuluh Pajak Ahli Pertama), yang menjelaskan secara detail tata cara pengajuan SKF melalui sistem Coretax.

Dalam siaran yang dimoderatori Radityo Utomo, juga dari jajaran penyuluh Kanwil DJP Banten, dijelaskan bahwa pengaturan terbaru soal SKF kini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 24 Mei 2025. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari PMK Nomor 81 Tahun 2024 dalam rangka mendukung implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax.

“SKF adalah bentuk pengakuan atas kepatuhan Wajib Pajak. Dokumen ini sangat penting, karena menjadi syarat untuk berbagai keperluan administratif, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,” ujar Yasir dikutip, Jumat (25/7/2025).

Ia menambahkan, untuk mendapatkan SKF, Wajib Pajak wajib memenuhi beberapa syarat, antara lain: telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir, SPT Masa PPN untuk tiga masa terakhir, tidak memiliki tunggakan pajak atau telah mengantongi izin angsuran, serta tidak sedang bersengketa dalam proses hukum perpajakan.

Rio Hermawan menggarisbawahi bahwa terdapat 12 jenis layanan administrasi perpajakan yang kini mewajibkan terpenuhinya ketentuan Pasal 4 dalam PER-8/PJ/2025. Beberapa di antaranya mencakup permohonan revaluasi aset tetap, penggunaan mata uang asing dalam pembukuan, serta pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan PPh.

“Jika persyaratan belum lengkap, sistem akan menolak permohonan. Namun WP bisa mengajukan ulang setelah kewajiban diselesaikan,” jelasnya.

Tak hanya menjadi media sosialisasi, siniar ini juga diharapkan menjadi jembatan komunikasi yang lebih ramah antara otoritas pajak dan masyarakat. Format siniar dinilai lebih efektif menjangkau generasi digital yang akrab dengan platform audio-visual. (alf)

Isu Pajak Amplop Hajatan Dibantah Istana, DJP Tegaskan Tak Ada Pungutan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak ada rencana mengenakan pajak atas sumbangan dalam acara sosial seperti pernikahan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menepis kabar yang sempat ramai di media sosial dan menyebut informasi tersebut sebagai kesimpulan yang keliru.

Pernyataan itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers di ruang kerja wartawan, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Ia menegaskan bahwa pemerintah belum pernah merancang kebijakan perpajakan untuk hadiah atau amplop dalam hajatan.

“Teman-teman di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, sudah memberikan klarifikasi. Tidak benar ada pajak untuk sumbangan di acara pernikahan. Itu tidak ada dan belum ada kebijakan seperti itu,” ujar Prasetyo.

Isu ini mencuat usai pernyataan anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam sebuah rapat di Kompleks Parlemen Senayan. Mufti menyinggung kondisi defisit anggaran dan menyebut bahwa pemerintah bahkan mempertimbangkan pajak atas uang amplop yang diterima saat kondangan.

“Negara kehilangan pemasukan, dan Kementerian Keuangan harus putar otak. Kami dengar, bahkan uang amplop di hajatan pun akan dikenai pajak,” kata Mufti.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menekankan bahwa DJP tidak memungut pajak dalam acara sosial dan tidak memiliki rencana melakukan hal tersebut.

Ia menjelaskan, meskipun Undang-Undang Pajak Penghasilan mengenal konsep tambahan kemampuan ekonomis sebagai objek pajak, terdapat pengecualian penting untuk hadiah atau sumbangan yang bersifat pribadi dan tidak terkait pekerjaan atau kegiatan usaha.

“Selama pemberian itu tidak rutin, tidak bersifat komersial, dan tidak terkait pekerjaan atau bisnis, maka tidak menjadi objek pajak. Ini bukan prioritas pengawasan DJP,” kata Rosmauli di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pemungutan pajak langsung di lokasi hajatan.

Dengan klarifikasi ini, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh kabar yang menyesatkan dan tetap merujuk pada informasi resmi. (alf)

 

Belgia Bakal Tutup Separuh Kantor Pajak, Fokus pada Layanan Digital dan Efisiensi

IKPI, Jakarta: Pemerintah Belgia melalui Kementerian Keuangan mengumumkan rencana untuk menutup 22 dari total 43 kantor pajak yang tersebar di seluruh negeri pada tahun 2030. Langkah ini merupakan bagian dari strategi efisiensi pemerintahan De Wever yang menitikberatkan pada konsolidasi layanan publik dan modernisasi sistem administrasi.

Dalam pernyataannya, juru bicara Kemenkeu Francis Adyns menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. “Layanan pajak yang efektif tidak perlu tersebar di banyak lokasi,” ujarnya, seperti dikutip The Brussels Times, Jumat (25/7/2025).

Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa penutupan akan dilakukan secara bertahap hingga 2030. Kantor-kantor yang tetap beroperasi nantinya akan dipilih berdasarkan beberapa kriteria, termasuk kemudahan akses, kemampuan mengintegrasikan berbagai jenis pelayanan, serta efisiensi dalam penggunaan gedung dan sumber daya.

Langkah penyatuan ini, menurut Kemenkeu, dirancang untuk memperkuat kerja sama antardivisi, memangkas biaya operasional, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif terhadap tuntutan zaman.

Digitalisasi Layanan Pajak Dorong Transformasi

Seiring dengan penurunan signifikan kunjungan fisik ke kantor pajak dalam beberapa tahun terakhir, Belgia memang telah mengarahkan fokus pada transformasi digital. Pelayanan daring menjadi tulang punggung reformasi ini, memungkinkan wajib pajak mengakses layanan secara lebih cepat dan fleksibel.

Meski demikian, pemerintah tetap mengakomodasi kebutuhan kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya terjangkau teknologi. “Bagi warga yang kesulitan dengan akses digital, bantuan tetap tersedia melalui layanan telepon, termasuk untuk urusan penting seperti pelaporan SPT,” tegas Adyns.

Rencana penutupan separuh kantor pajak ini menuai perhatian sejumlah pihak, terutama terkait potensi dampaknya terhadap pegawai dan masyarakat di wilayah pedesaan. Namun, Kementerian Keuangan menyatakan akan memastikan proses transisi berjalan lancar dengan komunikasi terbuka dan solusi alternatif bagi para pemangku kepentingan. (alf)

 

DJP Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun dan Sertifikat Digital di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah gencar mengedukasi wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun serta registrasi kode otorisasi atau sertifikat digital dalam sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Imbauan ini disampaikan DJP melalui email blast yang dikirimkan secara massal kepada para wajib pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan perpajakan yang menekankan transparansi, efisiensi, dan kemudahan dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Dalam email bertanggal Jumat (25/7/2025), DJP menyatakan bahwa aktivasi akun menjadi prasyarat penting untuk mengakses berbagai fitur dalam coretax system, termasuk pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang akan berlangsung pada awal 2026.

“Aktivasi akun ini juga dibutuhkan untuk menggunakan tanda tangan elektronik dalam seluruh proses administrasi perpajakan di sistem coretax,” tulis DJP dalam email tersebut.

DJP menjelaskan bahwa sertifikat digital berfungsi sebagai kunci otorisasi utama untuk layanan elektronik, seperti pelaporan SPT, pengajuan pemindahbukuan, hingga layanan lainnya yang sebelumnya memerlukan tatap muka langsung.

Wajib pajak dapat melakukan proses aktivasi dan registrasi tersebut melalui laman resmi: https://coretaxdjp.pajak.go.id. DJP menekankan pentingnya menyelesaikan proses ini lebih awal agar tidak terkendala saat masa pelaporan pajak tiba.

Adapun manfaat aktivasi akun dan sertifikat digital antara lain:

• Akses cepat dan aman ke layanan perpajakan digital,

• Proses administrasi yang lebih ringkas,

• Menghindari antrean fisik dan potensi kendala teknis saat tenggat waktu pelaporan.

Dalam email tersebut, DJP juga menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah menyelesaikan aktivasi dan registrasi lebih awal.

Sebagai tambahan, DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan implementasi coretax system. Wajib pajak diminta untuk hanya mengakses layanan melalui saluran resmi dan menghindari tautan mencurigakan.

Bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan, DJP menyediakan berbagai kanal informasi seperti laman panduan aktivasi akun dan panduan sertifikat digital, layanan Kring Pajak di 1500200, serta bantuan langsung di kantor pelayanan pajak terdekat. (alf)

 

Pajak Karbon Masih Tunggu Waktu Tepat, Kemenkeu Fokus Bangun Ekosistem Transisi Energi

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum menetapkan kapan pajak karbon akan mulai diberlakukan, meski regulasinya telah tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sejak 2021. Kementerian Keuangan menilai, penerapan pajak tersebut harus menunggu kesiapan ekosistem transisi energi dan infrastruktur pasar karbon yang matang.

Direktur Strategi Perpajakan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Pande Putu Oka Kusumawardani, menjelaskan bahwa pihaknya tengah fokus membangun landasan kebijakan yang solid sebelum memberlakukan pungutan berbasis emisi tersebut. Menurut dia, perdagangan karbon, mekanisme penetapan harga karbon (carbon pricing), serta regulasi pendukungnya masih terus dalam tahap pengembangan.

“Kami masih memperhatikan ekosistem yang carbon pricing-nya, kemudian juga pasar karbonnya. Itu masih dalam upaya untuk pengembangan. Kami masih melihat bagaimana kondisi perekonomian kita ke depannya,” ujar Pande kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Pande menegaskan, penerapan pajak karbon harus selaras dengan peta jalan (roadmap) transisi energi hijau yang telah disusun pemerintah. Oleh sebab itu, penentuan waktu implementasi tidak bisa dipaksakan, tetapi harus berdasarkan kesiapan teknis maupun ekonomi.

“Target implementasinya kita masih melihat roadmap keselarasan tadi, sehingga terus kita perhatikan perkembangannya dan kita masuknya nanti sesuai dengan kebutuhan,” tuturnya.

Adapun, dalam UU HPP yang diteken pada 2021, pajak karbon seharusnya mulai berlaku pada April 2022. Namun, hingga pertengahan 2025, realisasi kebijakan ini belum terlaksana. Pemerintah masih terus menyusun aturan pelaksana dan membentuk infrastruktur pasar karbon sebagai prasyarat utama.

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Hanif Faisol Nurofiq, mendesak Kemenkeu agar segera menetapkan waktu penerapan pajak karbon. Hal itu ia sampaikan usai peluncuran perdagangan karbon internasional pada awal tahun ini.

“Saya harapkan dari Kementerian Keuangan, kami juga akan mendorong secara resmi kepada Bu Menteri Keuangan untuk segera mencermati, mempertimbangkan pengenaan pajak karbon,” kata Hanif, Senin (20/1/2025).

Hanif menilai pajak karbon dapat menjadi pemicu percepatan transaksi karbon, baik di pasar domestik maupun internasional. Terlebih, mayoritas investasi besar di sektor hijau Indonesia saat ini datang dari perusahaan multinasional yang siap mematuhi skema perdagangan karbon berstandar global.

Meski belum ada kepastian waktu, baik Kemenkeu maupun KLHK sama-sama sepakat bahwa instrumen fiskal ini akan menjadi alat penting dalam mendorong agenda pembangunan rendah emisi dan mempercepat peralihan menuju ekonomi hijau. (alf)

Berbagai Kalangan Sebut Tarif Trump Bebani Dompet Warga dan Perusahaan AS

IKPI, Jakarta: Kebijakan tarif yang digagas Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump semasa menjabat, kini terbukti lebih banyak membebani ekonomi domestik ketimbang menekan eksportir asing. Sejumlah studi terbaru dari bank investasi global, lembaga riset akademik, dan korporasi besar AS menyimpulkan satu hal: beban tarif impor mayoritas ditanggung oleh perusahaan dan konsumen Amerika sendiri.

Laporan tim ekonomi global dari Citi yang dirilis Selasa (22/7/2025) menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan AS harus menanggung sebagian besar bea masuk yang diberlakukan dalam beberapa tahun terakhir. Mereka bahkan memperingatkan bahwa margin keuntungan korporasi berpotensi tergerus lebih dalam seiring putaran tarif berikutnya yang tengah disiapkan.

Senada dengan itu, Yale Budget Lab dalam kajiannya bertanggal 14 Juli mengungkap bahwa bea masuk telah menaikkan harga barang rata-rata sebesar 2,1 persen dan menyebabkan penurunan daya beli rumah tangga sebesar 2.800 dolar AS per tahun. Dampak paling berat justru menimpa kelompok berpendapatan rendah, yang kehilangan daya beli hingga tiga kali lipat dibanding kelompok berpenghasilan tinggi, khususnya untuk kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian.

Organisasi independen Tax Foundation turut memperkuat temuan tersebut. Mereka memperkirakan bahwa beban “pajak tarif” per rumah tangga AS mencapai 1.296 dolar AS, serta memprediksi kontraksi produk domestik bruto (PDB) AS sebesar 0,8 persen dalam 12 bulan ke depan.

Dari sisi korporasi, dampak tarif turut mengguncang lini bisnis raksasa-raksasa ritel dan manufaktur. Goldman Sachs, dalam laporannya tertanggal 3 Juli, menyatakan bahwa sekitar 70 persen dari beban tarif langsung dialihkan ke konsumen melalui kenaikan harga jual. Hal ini diamini oleh Walmart, yang pada 17 Juli secara terbuka mengumumkan penyesuaian harga retail sejumlah barang kebutuhan harian akibat pemberlakuan tarif baru. Bahkan, mereka mewaspadai bahwa perlengkapan sekolah untuk musim ajaran berikutnya bisa menjadi komoditas berikutnya yang terdampak.

Lebih lanjut, Wall Street Journal melaporkan pada 20 Juli bahwa Amazon secara diam-diam telah menaikkan harga produk murah seperti deodoran, minuman protein, dan perlengkapan hewan peliharaan.

Di sektor manufaktur, dampak bea masuk juga terasa signifikan. General Motors mengungkapkan bahwa kebijakan tarif telah menggerus laba kuartal kedua mereka sebesar 1 miliar dolar AS, dan memperkirakan potensi kerugian mencapai hingga 5 miliar dolar AS jika kebijakan tersebut berlanjut sepanjang tahun.

“Siapa yang akhirnya membayar tarif era Trump? Jawabannya jelas: perusahaan dan konsumen AS,” tulis Bloomberg dalam buletin Selasa sore. Mereka juga mencatat bahwa meski harga mobil belum naik signifikan dalam data inflasi terbaru, harga barang impor lain seperti mainan dan alat rumah tangga melonjak tajam indikasi bahwa beban tarif dialihkan ke pembeli akhir.

Budget Lab menyimpulkan bahwa tarif ini pada dasarnya adalah bentuk pajak domestik terselubung. “Alih-alih menjadi hukuman bagi negara asing, tarif justru berfungsi seperti pajak penjualan yang dibayarkan oleh rakyat Amerika sendiri,” ujar mereka. (alf)

 

 

 

en_US