Menkeu Siapkan Sidak Perusahaan Baja Diduga Mangkir PPN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah perusahaan di sektor baja yang diduga tidak memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Langkah tersebut dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat, bahkan ditargetkan terealisasi pada pekan ini.

Purbaya di kantornya, Senin (26/1/2026) mengungkapkan, rencana sidak tersebut saat ini masih dalam tahap pematangan oleh tim di lingkungan Kementerian Keuangan. Ia menyebut, lokasi perusahaan yang akan disambangi berada di wilayah Jakarta. Menurutnya, sidak menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan kepatuhan pajak di sektor strategis.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat adanya sekitar 40 perusahaan baja yang terindikasi tidak menjalankan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya. Perusahaan-perusahaan tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk perusahaan asing maupun perusahaan dalam negeri.

Menkeu menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam penegakan hukum pajak. Seluruh perusahaan yang terbukti mengemplang pajak akan diminta mempertanggungjawabkan kewajibannya kepada negara, tanpa memandang asal negara maupun skala usaha.

Dugaan pelanggaran pajak di sektor baja ini pertama kali disampaikan Purbaya usai menghadiri konferensi pers APBN KiTa Edisi Januari 2026. Saat itu, ia mengungkap adanya praktik penjualan langsung secara tunai oleh perusahaan asing kepada klien, yang diduga dilakukan untuk menghindari pungutan PPN.

Tak hanya itu, Purbaya juga menyoroti adanya indikasi manipulasi data ketenagakerjaan. Perusahaan-perusahaan tersebut diduga membeli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk merekayasa jumlah pegawai, sehingga kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan menjadi lebih kecil.

Akibat praktik-praktik tersebut, potensi kerugian negara dinilai sangat besar. Purbaya menyebut, berdasarkan pengakuan pelaku usaha yang telah sadar dan kooperatif, satu perusahaan baja saja dapat meraup pendapatan hingga lebih dari Rp4 triliun dalam setahun.

Selain menyasar perusahaan, Kementerian Keuangan juga akan melakukan evaluasi internal. Purbaya memastikan pihaknya akan menelusuri kemungkinan adanya oknum pegawai di lingkungan Kemenkeu yang terlibat atau lalai dalam mengawasi praktik penggelapan pajak tersebut. (alf)

Kontraktor di Bali Diduga Gelapkan Pajak, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mengungkap dugaan pengemplangan pajak yang melibatkan seorang kontraktor berinisial DS yang beroperasi di wilayah Bali. DS diketahui merupakan penanggung jawab PT ASD, perusahaan jasa konstruksi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur.

Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan bahwa perbuatan DS diperkirakan menyebabkan kerugian penerimaan negara sedikitnya Rp947,13 juta. Hal tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi dikutip, Minggu (25/1/2026).

“Atas perbuatannya, DS terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Darmawan.

Menurutnya, DS diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelanggaran tersebut mencakup tindakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap, serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam kurun tahun pajak 2020 hingga 2023.

Darmawan menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara pidana perpajakan, DJP tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir setelah upaya administratif tidak membuahkan hasil.

“Dalam penanganan perkara pidana di bidang perpajakan, DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Sebelum masuk ke tahap penyidikan, DJP Bali melalui KPP Pratama Denpasar Timur telah memberikan sejumlah imbauan kepada DS agar memenuhi kewajiban perpajakannya. Proses kemudian berlanjut ke pemeriksaan bukti permulaan, di mana DS juga telah diberikan kesempatan melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP.

Namun hingga tahapan tersebut berlangsung, DS belum juga melunasi kewajiban pajaknya.

Lebih lanjut Darmawan menyampaikan bahwa undang-undang masih membuka ruang penghentian penyidikan demi kepentingan penerimaan negara, sepanjang wajib pajak melunasi seluruh pajak terutang berikut sanksi administratif.

“Berdasarkan Pasal 44B ayat (1) UU KUP, Jaksa Agung atas permintaan Menteri Keuangan dapat menghentikan penyidikan tindak pidana perpajakan apabila yang bersangkutan melunasi seluruh utang pajak ditambah denda administratif sebesar tiga kali jumlah pajak terutang,” ujarnya.

Kanwil DJP Bali berharap proses hukum ini dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi pengingat bagi wajib pajak lainnya agar menjalankan kewajiban perpajakan secara patuh dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. (alf)

Cashback Muncul di SPT Tahunan, DJP Tegaskan Tak Semua Promo Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Wajib pajak ramai memperbincangkan kemunculan cashback dan promo sebagai penghasilan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax. Banyak pengguna media sosial mengaku terkejut karena keuntungan yang selama ini dianggap sekadar potongan harga tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan berpengaruh pada perhitungan pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak seluruh cashback maupun promo diperlakukan sebagai objek pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, perlakuan perpajakan sangat bergantung pada karakter dan tujuan pemberian promo tersebut.

Menurutnya, cashback atau diskon yang diberikan secara langsung kepada seluruh pembeli sebagai bagian dari strategi pemasaran tidak dikategorikan sebagai penghasilan. Skema seperti ini dipandang sebagai potongan harga biasa, sehingga tidak menambah kemampuan ekonomis penerimanya.

Namun, berbeda halnya jika cashback bersifat penghargaan, diberikan kepada pihak tertentu dengan syarat tertentu, serta memiliki nilai ekonomis. Dalam kondisi tersebut, cashback diperlakukan sebagai penghasilan dan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

Untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan dari cashback jenis ini dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan. Hal yang sama juga berlaku untuk penghasilan dari program afiliasi atau affiliate yang diselenggarakan platform marketplace, di mana pemotongan pajak dilakukan langsung oleh penyelenggara sebagai pemotong PPh.

Rosmauli menambahkan, cashback yang hanya berupa potongan harga langsung tidak termasuk objek pemotongan PPh. Karena tidak ada pemotongan pajak, maka tidak diterbitkan bukti potong, sehingga data tersebut tidak akan muncul dalam SPT Tahunan.

DJP menjelaskan, sistem Coretax bekerja menggunakan mekanisme prepopulated data, yakni pengisian otomatis berdasarkan bukti pemotongan pajak yang telah dilaporkan oleh pihak pemotong. Artinya, setiap penghasilan yang tampil di SPT Tahunan berasal dari data resmi yang telah tercatat dalam sistem perpajakan.

Sebaliknya, jika suatu transaksi bukan objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh, maka tidak ada bukti potong yang diterbitkan, sehingga data tersebut tidak akan masuk secara otomatis ke dalam SPT wajib pajak.

DJP menegaskan bahwa fitur prepopulated dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi. Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengumpulkan bukti potong dari berbagai sumber karena seluruh data yang sah akan tersedia secara otomatis.

Ke depan, DJP menyatakan terus berkoordinasi dengan penyelenggara marketplace agar pemotongan pajak diterapkan secara tepat, termasuk dalam membedakan cashback yang merupakan objek pajak dan yang bukan. Edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan guna mencegah kesalahpahaman dalam pelaporan SPT Tahunan. (alf)

PT Jalin Resmi Jadi Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Menkeu Bidik Potensi Rp84 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), anak usaha BUMN Danareksa, sebagai pemungut pajak transaksi digital lintas negara sejak pertengahan tahun lalu. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat basis penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini sulit terpantau secara optimal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi penerimaan pajak dari transaksi digital luar negeri melalui PT Jalin diperkirakan mencapai US$5 miliar per tahun, atau setara sekitar Rp84,48 triliun.

“Mereka bilang bisa bikin income kita dari PPN saja, kalau sudah full, mencapai US$5 miliar per tahun,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Purbaya menjelaskan, penunjukan PT Jalin didasarkan pada kesiapan infrastruktur teknologi perusahaan tersebut yang dinilai mampu memetakan dan menganalisis arus transaksi digital lintas negara, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya.

Menurutnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki sistem yang sekomprehensif PT Jalin untuk menangkap data transaksi digital internasional secara real time. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan PT Jalin sebagai pemungut pajak transaksi digital luar negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

“Punya kita enggak bisa nangkep yang transaksi ke luar negeri sana. Sedangkan sistem ini, dengan memakai data di sini bisa menghitung di sana berapa, dan saya lihat risikonya buat kita enggak ada,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, PT Jalin memiliki kemampuan mengolah data transaksi menggunakan algoritma khusus yang mengombinasikan data domestik, data luar negeri, serta pola pergerakan transaksi digital global.

“Dia bisa dapat datanya dengan algoritma yang mereka punya, dengan data dalam negeri digabung dengan data luar negeri, serta pola transaksi di luar negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan penunjukan PT Jalin tidak akan mengganggu keamanan data masyarakat, meskipun pengelolaan teknis tidak dilakukan langsung oleh DJP. Ia menegaskan PT Jalin sebagai BUMN berada di bawah pengawasan DJP serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Enggak ada masalah itu. Jadi BSSN sudah masuk ke sana, sudah lihat bolong apa enggak, dan yang mengelola datanya adalah Danareksa, perusahaan dalam negeri juga. Jadi enggak ada data yang bocor. Yang penting mereka bisa menghitung transaksi dari dalam ke luar negeri yang selama ini lolos dari kita,” pungkas Purbaya. (alf)

Menkeu Terbitkan PMK Baru Coretax, Atur Ulang Skema Nilai Buku Restrukturisasi BUMN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi keempat atas ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Regulasi tersebut diteken pada 22 Januari 2026.

PMK terbaru ini menitikberatkan penyesuaian kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mendukung agenda transformasi BUMN melalui restrukturisasi usaha.

“Untuk mendukung transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta,” tertulis dalam PMK dikutip, Minggu (25/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar adalah redefinisi BUMN. Jika sebelumnya BUMN hanya diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, kini definisi diperluas. Dalam PMK 1/2026, BUMN juga mencakup badan usaha yang memiliki hak istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah melonggarkan ketentuan business purpose test atau syarat tujuan bisnis. Jangka waktu kelangsungan kegiatan usaha setelah restrukturisasi dipersingkat dari lima tahun menjadi minimal empat tahun, baik bagi entitas yang mengalihkan harta maupun pihak yang menerima pengalihan.

Aturan baru ini juga menegaskan konsekuensi jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah disetujui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kondisi tersebut, penggunaan nilai buku otomatis gugur dan nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan harga pasar pada tanggal efektif restrukturisasi.

Ketentuan serupa berlaku apabila wajib pajak memindahtangankan harta tanpa mengajukan permohonan sesuai batas waktu, memperoleh penolakan dari DJP namun tetap melakukan pemindahtanganan, atau gagal memenuhi kewajiban pendaftaran penawaran umum perdana (IPO) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, pencabutan fasilitas nilai buku juga dapat terjadi apabila wajib pajak mendapatkan penolakan perpanjangan IPO, tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu yang ditentukan, atau gagal memperpanjang masa pembubaran tersebut.

Dalam situasi demikian, DJP berwenang mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menetapkan kembali Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan nilai pasar. PPh terutang dibebankan kepada pihak penerima harta untuk skema penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, serta kepada pihak pengalih harta dalam kasus pemekaran usaha.

PMK ini juga memberikan ruang evaluasi kepada Menteri Keuangan atas implementasi kebijakan nilai buku tersebut.

“Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 406A PMK 1/2026. (alf)

IKPI Depok Apresiasi Gelaran Rakor 2026, Tegaskan Komitmen Sinergi dengan DJP dan Perguruan Tinggi

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Rapat Koordinasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta pada 24-25 Januari 2026 mendapat apresiasi dari seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang. Salah satunya yakni, Ketua IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik, yang menilai Rakor IKPI 2026 sebagai forum strategis yang memberikan kejelasan arah dan penguatan koordinasi organisasi sejak awal tahun.

Menurut Hendra, Rakor yang digelar di awal 2026 menunjukkan keseriusan Pengurus Pusat dalam menata langkah organisasi secara terencana. Evaluasi kinerja 2025 dan pemaparan program kerja 2026 dinilai menjadi pijakan penting bagi cabang dalam menyusun agenda kegiatan yang selaras dengan kebijakan nasional IKPI.

“Kami mengapresiasi pelaksanaan Rakor IKPI 2026 yang diselenggarakan sejak awal tahun. Ini memberi kejelasan arah bagi cabang untuk bergerak sejalan dengan program dan kebijakan Pengurus Pusat,” ujarnya.

Ia menilai, Rakor tidak hanya menjadi ruang evaluasi, tetapi juga momentum konsolidasi gagasan dan semangat organisasi. Melalui Rakor, cabang mendapatkan gambaran yang utuh mengenai prioritas organisasi serta peran yang dapat diambil oleh daerah dan cabang.

“Rakor ini menjadi pedoman bagi kami di cabang. Arahan pusat disampaikan dengan jelas sehingga memudahkan kami untuk menyelaraskan program kerja di daerah,” kata Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menegaskan komitmen IKPI Cabang Depok untuk menjalankan berbagai kegiatan organisasi yang sejalan dengan arahan Pengurus Pusat. Menurutnya, Cabang Depok siap memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak dan institusi pendidikan tinggi di wilayah Depok.

“Kami di Cabang Depok akan sejalan dengan arahan Pengurus Pusat, termasuk melaksanakan kegiatan yang bersinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak serta perguruan tinggi di wilayah Depok,” ujarnya.

Ia menilai, kolaborasi dengan DJP dan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam meningkatkan pemahaman perpajakan, kualitas sumber daya manusia, serta citra profesi konsultan pajak di masyarakat. Sinergi tersebut juga dinilai sejalan dengan semangat transformasi organisasi yang diusung IKPI.

Menurut Hendra, Depok memiliki potensi besar sebagai wilayah pengembangan kegiatan organisasi karena keberadaan sejumlah perguruan tinggi dan kedekatannya dengan pusat pemerintahan. Potensi ini, kata dia, perlu dioptimalkan melalui kegiatan edukatif, seminar, dan program bersama yang berkelanjutan.

“Kami melihat Depok sebagai wilayah yang strategis. Kolaborasi dengan kampus dan otoritas pajak bisa menjadi sarana edukasi sekaligus penguatan peran IKPI di masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan, Cabang Depok tidak hanya akan menjadi pelaksana program, tetapi juga mitra aktif dalam menyukseskan agenda besar organisasi. Dukungan cabang terhadap kebijakan pusat, menurutnya, menjadi kunci agar program IKPI berjalan efektif dan berdampak luas.

Dengan berakhirnya Rakor IKPI 2026, Hendra berharap semangat sinergi antara pusat, daerah, dan cabang semakin kuat. Ia optimistis, dengan arah yang jelas dan kolaborasi yang solid, IKPI akan semakin berperan aktif dalam pengembangan profesi konsultan pajak dan pembangunan sistem perpajakan nasional. (bl)

Marketplace Bisa Kena Sanksi Ganda Jika Abaikan Kewajiban PPh 22

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 menegaskan adanya sanksi bagi marketplace atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 namun tidak menjalankan kewajibannya. Sanksi tersebut berlaku apabila pihak lain tidak melakukan pemungutan, penyetoran, maupun pelaporan pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

PMK ini mengatur bahwa marketplace yang lalai melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Ketentuan ini menempatkan marketplace pada posisi yang setara dengan pemungut pajak konvensional dalam hal tanggung jawab fiskal.

Selain sanksi perpajakan, penyelenggara sistem elektronik juga berpotensi dikenai sanksi berdasarkan regulasi penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat. Artinya, pelanggaran kewajiban pemungutan pajak tidak hanya berdampak fiskal, tetapi juga dapat berimplikasi pada aspek kepatuhan sebagai penyedia layanan digital.

PMK 37/2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa kewajiban yang diawasi mencakup proses pemungutan PPh Pasal 22, penyetoran pajak ke kas negara, serta pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Ketiga tahapan tersebut menjadi satu kesatuan kewajiban yang harus dipenuhi marketplace.

Marketplace juga diwajibkan menyampaikan berbagai data pendukung kepada Direktorat Jenderal Pajak, mulai dari identitas pedagang, informasi akun, NPWP atau tax identification number, hingga data pembeli dan dokumen tagihan. Kelalaian dalam penyampaian data tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran kewajiban pelaporan.

Regulasi ini memperluas ruang pengawasan Direktorat Jenderal Pajak terhadap aktivitas perdagangan digital. Dengan akses terhadap data transaksi dan pemungutan pajak yang dilakukan marketplace, DJP dapat melakukan pengawasan berbasis sistem atas kepatuhan pelaku usaha digital.

PMK ini menempatkan marketplace sebagai simpul utama dalam ekosistem pemungutan pajak perdagangan elektronik. Peran tersebut membuat platform digital tidak lagi sekadar menjadi perantara transaksi, tetapi juga menjadi bagian dari rantai administrasi perpajakan nasional.

Ketentuan sanksi dalam PMK 37/2025 dirancang untuk memastikan marketplace menjalankan fungsi pemungut pajak secara konsisten, sekaligus menjaga integritas sistem pemajakan digital yang tengah dibangun pemerintah. (alf)

Penyalur UMKM Diminta Cermati Transisi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40 Tahun 2025 membawa perubahan signifikan dalam skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Regulasi baru ini sekaligus mencabut PMK Nomor 1/PMK.05/2021, sehingga penyalur pembiayaan kini memasuki masa transisi yang berpotensi berdampak pada perlakuan pajak atas transaksi pembiayaan UMKM  

Dalam Pasal 12 PMK 40/2025 ditegaskan bahwa aturan lama resmi dicabut. Namun, Pasal 11 memberikan ketentuan peralihan berupa keberlakuan perjanjian pembiayaan dan kerja sama yang telah ditandatangani sebelum PMK ini berlaku. Artinya, skema lama masih dapat berjalan hingga kontrak berakhir, sementara skema baru mulai diterapkan untuk perjanjian berikutnya.

Kondisi tersebut membuat penyalur UMKM berpotensi menjalankan dua rezim pembiayaan secara bersamaan. Perbedaan struktur tarif layanan antara aturan lama dan PMK 40/2025 dapat memengaruhi pencatatan penghasilan maupun biaya, terutama karena PMK baru memperkenalkan variasi skema berupa bunga konvensional, imbal hasil syariah, hingga pembagian hasil usaha.

Dari perspektif perpajakan, perubahan skema ini berdampak langsung pada pengakuan penghasilan. Tarif layanan yang diterima PIP merupakan imbalan jasa pembiayaan, sedangkan bagi penyalur, pembayaran tarif tersebut berpotensi menjadi biaya usaha. Perlakuan fiskal atas transaksi ini sangat bergantung pada struktur kontrak serta waktu pengakuan pendapatan dan beban.

PMK 40/2025 juga menempatkan banyak aspek teknis dalam perjanjian antara PIP dan penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 10. Di dalam perjanjian tersebut akan ditentukan jumlah pembiayaan, jangka waktu, besaran tarif, mekanisme pembayaran bunga atau imbal hasil, hingga sanksi. Variasi klausul ini membuka kemungkinan perbedaan perlakuan pajak antarpenyalur, meski sama-sama berada dalam kerangka PMK yang sama.

Risiko administrasi pajak juga muncul pada masa transisi. Penyalur yang masih memiliki kontrak lama sekaligus menandatangani kontrak baru perlu memisahkan pencatatan transaksi secara tegas. Tanpa pemisahan yang jelas, terdapat potensi salah klasifikasi penghasilan atau biaya, yang pada akhirnya dapat memengaruhi dasar pengenaan Pajak Penghasilan.

Selain itu, skema pembiayaan berbasis imbal hasil syariah maupun revenue dan profit sharing sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PMK 40/2025 memiliki karakter perpajakan tersendiri. Pembagian pendapatan atau keuntungan usaha pada prinsipnya merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan, tergantung posisi masing-masing pihak dalam transaksi.

Masa peralihan ini juga menuntut penyesuaian internal, mulai dari sistem akuntansi hingga dokumentasi kontrak. Penyalur perlu memastikan bahwa setiap transaksi pembiayaan memiliki dasar hukum yang jelas, baik mengacu pada PMK lama maupun PMK baru, agar perlakuan pajaknya dapat dipertanggungjawabkan saat dilakukan pemeriksaan.

Dengan diberlakukannya PMK 40/2025, pembiayaan UMKM tidak lagi hanya menjadi isu akses modal, tetapi juga menyentuh aspek kepatuhan fiskal. Transisi regulasi ini menempatkan penyalur pada posisi strategis untuk memastikan bahwa perubahan skema pembiayaan berjalan seiring dengan penyesuaian kewajiban pajak yang melekat pada setiap transaksi. (alf)

APBN 2026 Harus Sehat, Misbakhun Soroti Peran Pajak dan Tantangan Global

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menilai agenda terbesar pemerintah ke depan adalah memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap sehat di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Menurutnya, APBN merupakan instrumen utama untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.

Hal itu disampaikannya kepada ribuan peserta Outlook Perpajakan dan Partnership Gathering IKPI 2026 yang diselenggarakan secara luring dan dari pada Selasa (20/1/2026).

Ia memaparkan bahwa tantangan ekonomi saat ini jauh berbeda dibandingkan dekade sebelumnya. Jika dahulu faktor kepastian lebih dominan, kini justru ketidakpastian menjadi variabel utama akibat dinamika geopolitik, perkembangan teknologi, dan kuatnya pengaruh media sosial.

Dalam kondisi tersebut, negara dituntut memiliki kepemimpinan yang kuat serta kebijakan fiskal yang adaptif. Misbakhun menekankan bahwa berbagai program strategis pemerintah mulai dari intervensi gizi, pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial seluruhnya bergantung pada kekuatan APBN.

Ia mencontohkan program pemenuhan gizi sejak 1.000 hari pertama kehidupan, layanan BPJS Kesehatan, bantuan sosial, subsidi energi, hingga subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

“Semua itu dibiayai APBN. Dan APBN hanya bisa kuat kalau penerimaan pajaknya kuat,” tegasnya.

Misbakhun juga mengaitkan peran pajak dengan pengelolaan utang negara. Menurutnya, setiap kebijakan pembiayaan defisit pada akhirnya bermuara pada kemampuan pajak untuk membayar kembali kewajiban utang melalui rasio layanan utang (debt service ratio).

Karena itu, pembahasan tax ratio dan efektivitas pemungutan pajak menjadi isu yang tidak bisa dipisahkan dari keberlanjutan fiskal nasional. (bl)

DJP Jawa Timur II Kukuhkan 526 Relawan Pajak Renjani, Siap Dampingi Wajib Pajak di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II resmi mengukuhkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan layanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Pengukuhan digelar pada Senin, (19/1/2026), di Aula Majapahit Kanwil DJP Jawa Timur II, Sidoarjo, dan dilaksanakan secara hybrid.

Pengukuhan ini berlangsung di tengah momentum penting penerapan penuh sistem administrasi perpajakan Coretax DJP pada pelaporan SPT Tahunan. Kehadiran Relawan Pajak Renjani diproyeksikan menjadi garda pendamping bagi Wajib Pajak dalam menghadapi transisi sistem baru tersebut.

(Foto: DOK. Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II)

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Jawa Timur II, Heru Susilo, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, menyampaikan bahwa peran relawan sangat krusial pada tahun pertama implementasi Coretax secara menyeluruh.

“Pada tahun 2026 ini, Relawan Pajak Renjani dilibatkan secara aktif dalam memberikan layanan kepada Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP,” ujar Heru Susilo dalam keterangan tertulisnya dikutip, Jumat (23/1/2026).

Menurut Heru, Coretax digunakan secara penuh untuk pertama kalinya dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi kebutuhan yang tidak terpisahkan dari proses tersebut.

“Coretax digunakan untuk pertama kalinya secara penuh dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga pendampingan kepada Wajib Pajak menjadi sangat penting,” katanya.

Sebanyak 526 Relawan Pajak Renjani dikukuhkan dalam kegiatan ini. Dari jumlah tersebut, 73 relawan hadir secara luring, sementara 453 relawan mengikuti prosesi pengukuhan secara daring melalui platform Microsoft Teams. Para relawan berasal dari 24 Tax Center perguruan tinggi mitra Kanwil DJP Jawa Timur II.

Relawan tersebut tersebar di berbagai wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II, mulai dari Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Tuban, Jombang, Mojokerto, Madiun, hingga wilayah Madura seperti Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep, serta daerah Ponorogo dan Magetan.

Dalam pelaksanaannya, Relawan Pajak Renjani akan didayagunakan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi melalui Coretax DJP, serta mendampingi Wajib Pajak dalam proses adaptasi penggunaan sistem baru.

Heru menegaskan bahwa relawan berperan sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

“Relawan Pajak Renjani memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan DJP dalam memberikan layanan, edukasi, dan asistensi perpajakan kepada masyarakat, terutama pada masa transisi penerapan sistem administrasi perpajakan terbaru,” ujarnya.

Selain memberi manfaat bagi DJP dan masyarakat, program Relawan Pajak Renjani juga menjadi sarana pengembangan kompetensi bagi mahasiswa relawan, mulai dari peningkatan pengetahuan perpajakan hingga penguatan keterampilan komunikasi dan pengalaman praktis.

Seluruh relawan diwajibkan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Code of Conduct, dan memberikan layanan perpajakan yang sopan, empatik, serta bertanggung jawab.

Melalui pengukuhan Relawan Pajak Renjani Tahun 2026 ini, Kanwil DJP Jawa Timur II berharap pendampingan terhadap Wajib Pajak dapat berjalan optimal, khususnya dalam mendukung kelancaran pelaporan SPT Tahunan pada tahun pertama implementasi penuh Coretax DJP. (alf)

en_US