Penerimaan Pajak Merosot Saat Ekonomi Melesat, Ini Penjelasan Yustinus Prastowo

IKPI, Jakarta: Di tengah kabar menggembirakan soal pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menembus 5,12% pada kuartal II-2025, justru muncul paradoks dalam sektor fiskal. Penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan sebesar 6,21% dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasi hingga semester I-2025 hanya mencapai Rp837,8 triliun, atau baru 38% dari target tahunan.

Pengamat perpajakan sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi ini. Dalam unggahan di akun media sosialnya, Jumat (8/8/2025), ia memaparkan enam faktor utama yang menyebabkan penerimaan pajak menurun meski ekonomi sedang tumbuh.

“BPS baru saja mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Q2 sebesar 5,12%. Harapan tentu menyembul di tengah berbagai tantangan. Tapi kenapa penerimaan pajak turun? Ada beberapa penjelasan menurut saya,” tulisnya di platform X, @prastow.

1. Efek Restitusi yang Tidak Berulang

Faktor pertama menurut Prastowo adalah besarnya restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak di awal tahun 2025. Jumlahnya signifikan, dan berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak mengalami beban serupa.

“Tentu ini berpengaruh pada penerimaan neto kita. Semester II-2025 mestinya restitusi akan melandai dan kembali normal,” ujarnya.

2. Perbedaan Pola Pencatatan

Penerimaan pajak sering kali tercatat berdasarkan waktu pelaporan, bukan waktu terjadinya aktivitas ekonomi. Misalnya, aktivitas ekonomi Mei yang dicatat BPS sebagai bagian dari kuartal II, baru tercermin dalam pembayaran pajak di bulan Juni atau kuartal III.

3. Batalnya Kenaikan PPN 12%

Kegagalan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% juga berdampak signifikan. Target tambahan sebesar Rp71 triliun akhirnya menguap, memperlebar jarak antara realisasi dan target penerimaan.

4. Stimulus dan Insentif Pajak

Pemerintah tetap menggulirkan berbagai insentif, termasuk keringanan pajak bagi sektor-sektor tertentu. Meskipun berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi, insentif ini otomatis menurunkan penerimaan negara.

“Dalam menilai kinerja perpajakan, seyogianya juga memperhitungkan tax expenditure,” tegasnya.

5. Penyesuaian Sistem Coretax

Penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax, yang diluncurkan awal tahun, belum sepenuhnya berjalan optimal. Beberapa proses pembayaran tertunda akibat penyesuaian teknis.

“Hal ini berangsur normal dan mestinya stabil di semester II,” kata Prastowo.

6. Ketimpangan Kinerja Sektor

Terakhir, Prastowo menyoroti perbedaan kinerja antar sektor ekonomi. Ada sektor yang tumbuh pesat namun kontribusinya terhadap pajak belum maksimal. Selain itu, efisiensi belanja pemerintah di awal tahun turut memengaruhi basis pemungutan pajak.

Meski demikian, Prastowo tetap optimistis. Ia berharap tren pemulihan ekonomi akan mendorong peningkatan kinerja perpajakan ke depan.

“Semoga kinerja perekonomian konsisten membaik, penerimaan pajak lekas pulih, dan pemerintah dapat terus fokus menciptakan lapangan kerja, menjaga daya beli, serta pemerataan kesejahteraan,” pungkasnya. (alf)

 

Bupati Pati Minta Maaf, Siap Tinjau Ulang Kenaikan PBB-P2 hingga 250%

IKPI, Jakarta: Bupati Pati, Sudewo, akhirnya angkat bicara terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan menuai sorotan publik. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi, sekaligus membuka ruang untuk mengevaluasi kembali kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kericuhan pada hari Selasa kemarin (5/8/2025),” ujar Sudewo dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (8/8/2025).

Sudewo, yang merupakan politisi Partai Gerindra, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kembali besaran tarif yang dianggap melambung tinggi. “Kalau ada yang menuntut supaya yang sampai 250% itu diturunkan, akan saya tinjau ulang,” ujarnya.

Namun demikian, ia membantah bahwa seluruh wajib pajak di Kabupaten Pati terkena kenaikan maksimal. Menurutnya, sebagian besar justru mengalami kenaikan di bawah 100%. “Jadi yang di bawah 100%, di bawah 50 persen, itu jauh lebih banyak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sudewo mengklaim bahwa hampir setengah dari warga Pati telah melakukan pembayaran PBB berdasarkan ketetapan terbaru. “Yang sudah membayar hampir 50%,” katanya.

Menanggapi insiden yang sempat viral di media sosial terkait pemindahan dus air mineral dari posko warga oleh petugas, Sudewo menegaskan tidak ada unsur perampasan. “Kami tidak bermaksud melakukan perampasan barang-barang tersebut, sama sekali tidak. Hanya ingin memindahkan,” katanya.

Pernyataan Bupati ini menjadi langkah awal meredam kegelisahan warga yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pati kini ditunggu keseriusannya dalam mengevaluasi kebijakan pajak yang telah memicu polemik ini. (alf)

 

 

 

 

 

DJP Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Tujuh Pelaku Teladan di Wilayah Jatim II

IKPI, Jakarta: Sebanyak tujuh wajib pajak dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menerima penghargaan Piagam Wajib Pajak, dalam acara bertajuk Rapat Gabungan dan Launching Piagam Wajib Pajak di Jawa Timur, yang digelar di Kota Malang, Kamis (7/8/2025).

Piagam diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang dinilai telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan taat aturan.

“Penerima Piagam Wajib Pajak ini merupakan representasi dari teladan kepatuhan yang kami harapkan bisa menjadi inspirasi bagi yang lain,” ujar Bimo.

Diketahui, tujuh wajib pajak ini merupakan bagian dari total 20 wajib pajak terpilih dari tiga kantor wilayah DJP di Jawa Timur, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Para penerima berasal dari berbagai latar belakang pelaku usaha, korporasi, hingga asosiasi, yang dinilai aktif dan kooperatif dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi, sebagai bentuk sinergi antarwilayah dalam mendukung implementasi Piagam Wajib Pajak.

Piagam Wajib Pajak sendiri merupakan dokumen resmi yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Dokumen ini memuat secara eksplisit delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, sebagai wujud reformasi pelayanan berbasis transparansi dan perlindungan hukum.

“Melalui piagam ini, negara hadir bukan hanya sebagai pemungut, tapi juga sebagai pelindung. Hak-hak wajib pajak dijamin dan dihormati sebagaimana mestinya,” tegas Bimo.

Delapan hak wajib pajak antara lain:

• Mendapat informasi dan edukasi,

• Pelayanan gratis sesuai ketentuan,

• Perlakuan adil dan setara,

• Membayar pajak sesuai dengan yang terutang,

• Hak menyelesaikan sengketa secara independen,

• Privasi data terjaga,

• Hak kuasa hukum,

• Menyampaikan laporan atau aduan pelanggaran.

Sementara delapan kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan SPT secara benar, sikap kooperatif, penggunaan insentif secara tertib, pembukuan, hingga larangan gratifikasi kepada petugas pajak.

Bimo mengungkapkan, peluncuran piagam ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP yang bertujuan membangun hubungan harmonis antara otoritas pajak dan masyarakat. Ia menekankan bahwa acara ini bukanlah akhir dari proses, melainkan langkah awal menuju sistem perpajakan yang lebih kolaboratif dan partisipatif.

“Piagam ini kami harapkan bisa menjadi milestone dalam perjalanan menuju iklim perpajakan yang lebih adil dan sehat. Saya ajak seluruh jajaran DJP menjadikannya panduan dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan peluncuran ini, DJP berharap terdapat relasi fiskal antara negara dan warga relasi yang bukan hanya soal kewajiban, namun juga soal penghormatan terhadap hak dan keterlibatan aktif dalam pembangunan bangsa. (alf)

 

 

DJP Kalselteng Sita 34 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,83 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang membandel. Terbaru, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyita 34 aset milik penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,83 miliar.

“Sebanyak 34 aset disita dalam penindakan ini, terdiri dari berbagai jenis barang bergerak maupun tidak bergerak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, saat konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (6/8/2025).

Aset-aset tersebut merupakan milik 24 penanggung pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp34,4 miliar. Langkah penyitaan ini, lanjut Syamsinar, dilakukan setelah DJP menempuh serangkaian upaya persuasif mulai dari imbauan, surat teguran, hingga surat paksa.

Jenis aset yang disita sangat beragam, mulai dari rekening tabungan dan giro, kendaraan bermotor, hingga tanah dan/atau bangunan yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Secara geografis, penyitaan paling banyak dilakukan di Kalimantan Selatan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat menyita 22 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp1,88 miliar. Sementara itu, KPP di Kalimantan Tengah menyita 12 aset dengan nilai sekitar Rp951 juta.

“Penyitaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan penegakan hukum perpajakan. Ini juga menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lainnya untuk tidak mengabaikan kewajibannya,” tegas Syamsinar.

Ia menambahkan, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk mendorong penyelesaian tunggakan dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan akan sangat berarti bagi pembangunan nasional. Kami berharap tindakan ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat,” pungkasnya.

Langkah tegas Kanwil DJP Kalselteng ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan keadilan fiskal diterapkan secara konsisten di seluruh penjuru negeri. (alf)

 

DJP Siap Cabut Penunjukan dan Putus Akses Marketplace yang Mangkir Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan ketegasan dalam mengawasi kepatuhan pajak platform digital. Marketplace yang lalai menjalankan kewajiban sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kini terancam bukan hanya sanksi administratif, tapi juga pemutusan akses secara teknis.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, yang memberi DJP wewenang mencabut penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22, baik atas permintaan platform itu sendiri maupun secara jabatan apabila tak lagi memenuhi syarat.

Namun, sikap DJP lebih tegas terhadap platform yang tetap ditunjuk tetapi tidak menjalankan kewajibannya. Setelah proses teguran sesuai regulasi, DJP dapat mengenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform tersebut.

“Pihak yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perpajakan dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran,” bunyi aturan dalam Diktum KETIGA beleid tersebut.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha digital, baik lokal seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, maupun global seperti Amazon dan Alibaba. Selama platform memenuhi kriteria tertentu salah satunya memiliki omzet di atas Rp600 juta per tahun maka mereka wajib menjalankan tugas sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan ini bukan status permanen. Jika trafik atau omzet turun di bawah batas yang ditetapkan, DJP dapat mengakhiri penunjukan tersebut. Namun jika kewajiban tetap diabaikan selama masa penunjukan, konsekuensinya bisa fatal.

Langkah ini sekaligus menunjukkan transformasi DJP dalam menyikapi dinamika ekonomi digital yang terus berkembang, serta upaya untuk menciptakan level playing field yang adil antara pelaku bisnis konvensional dan digital. (alf)

 

 

Pemerintah Tawarkan Super Tax Deduction bagi Perusahaan yang Dukung Riset

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung kegiatan riset dan pengembangan (R&D) nasional. Dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 yang digelar di Bandung, Kamis (7/8/2029). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa insentif pajak dalam bentuk super tax deduction disiapkan untuk perusahaan yang berinvestasi di bidang penelitian.

“Kami menyiapkan instrumen fiskal dalam bentuk tax incentive untuk penelitian, yang disebut super tax deduction,” ujar Sri Mulyani di hadapan para peneliti dan pelaku industri, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, insentif ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajaknya hingga tiga kali lipat dari nilai investasi R&D yang dikeluarkan. “Kalau sebuah perusahaan mengeluarkan Rp 1 miliar untuk penelitian dan pengembangan, maka mereka bisa mengurangi pajaknya hingga Rp 3 miliar,” terangnya.

Langkah ini diharapkan dapat memicu lebih banyak kolaborasi antara industri dan lembaga riset. Sri Mulyani menekankan pentingnya pendekatan yang lebih proaktif dari kalangan peneliti untuk menggandeng mitra industri.

“Saya berharap para peneliti juga bersikap lebih entrepreneurial. Ajak industri untuk kolaborasi. Katakan bahwa kalau mereka keluar Rp 1 miliar untuk penelitian bersama, itu bisa mengurangi pajak sampai tiga kali lipat. Mestinya ini justru menguntungkan,” imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini telah tercatat 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal untuk memanfaatkan insentif super tax deduction. Nilai pengurangan pajak yang diajukan diperkirakan mencapai Rp 1,46 triliun.

Program ini menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk memperkuat ekosistem inovasi nasional, sejalan dengan agenda transformasi ekonomi berbasis pengetahuan. Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan yang terlibat aktif dalam membiayai inovasi demi meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. (alf)

 

Stimulus Pajak BBKB Disebut Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi dan Ringankan Beban Rakyat

IKPI, Jakarta: Kebijakan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 10 persen menjadi 7,5 persen menuai apresiasi dari pelaku usaha dan masyarakat. Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) menyebut langkah tersebut sebagai stimulus pajak yang tepat sasaran dan pro-rakyat, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi daerah.

“Alhamdulillah, akhirnya pemerintah daerah membuat kebijakan yang berpihak kepada rakyat. Kami menyambut hal ini dengan gembira,” ujar Ketua Umum HPMPI Steven di Bengkulu, Kamis (7/8/2015).

Menurut Steven, penurunan tarif PBBKB akan berdampak luas, tidak hanya pada sektor energi, tetapi juga terhadap stabilitas biaya hidup masyarakat dan operasional dunia usaha. Ia menilai kebijakan ini dapat meringankan beban energi masyarakat sekaligus memacu pertumbuhan aktivitas ekonomi di daerah.

Dengan PBBKB yang lebih rendah, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi seperti Pertamax diperkirakan turun sekitar Rp300 per liter. Di SPBU, harga bisa turun dari Rp12.700 menjadi Rp12.500 per liter, bahkan di Pertashop menjadi sekitar Rp12.400 per liter.

Penurunan ini diyakini akan memberikan ruang gerak lebih besar bagi konsumen dan pelaku usaha dalam mengatur pengeluaran mereka.

“Penurunan harga ini adalah bentuk nyata stimulus ekonomi. Beban energi berkurang, daya beli meningkat, dan biaya distribusi bisa ditekan,” jelasnya.

Selain itu, stimulus fiskal melalui penyesuaian tarif pajak ini juga dinilai berkontribusi mengurangi potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Selama ini, disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi pemicu maraknya penjualan eceran ilegal. Dengan selisih harga yang makin kecil, insentif untuk melakukan praktik tersebut akan menurun.

Steven menjelaskan bahwa kondisi ini juga membawa dampak positif bagi konsumen. Mereka akan lebih terlindungi dari risiko membeli BBM oplosan atau takaran tidak tepat. Di sisi lain, penyalur resmi seperti Pertashop mendapat peluang yang lebih sehat dalam bersaing.

Lebih lanjut, HPMPI menilai penurunan PBBKB ini bisa mendorong masyarakat beralih ke BBM berkualitas dan lebih ramah lingkungan. “Selama ini, banyak warga enggan membeli BBM non-subsidi karena selisih harganya terlalu tinggi. Sekarang, dengan selisih yang lebih kecil, masyarakat punya alasan untuk memilih BBM yang lebih baik untuk kendaraan dan lingkungan,” kata Steven.

Sebelum kebijakan ini diterapkan, tarif PBBKB Bengkulu sebesar 10 persen merupakan salah satu yang tertinggi di Sumatera. Hal ini berdampak pada tingginya harga BBM non-subsidi lokal, yang pada akhirnya menekan margin usaha dan daya beli masyarakat.

Kini, dengan tarif 7,5 persen yang lebih kompetitif, Steven berharap akan terjadi perbaikan ekosistem distribusi energi di daerah. Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak unit usaha BBM skala kecil yang sempat gulung tikar akibat tingginya tekanan biaya.

“Dari sekitar 210 unit Pertashop di Bengkulu, yang aktif tinggal sekitar 110 hingga 130. Kami berharap penyesuaian tarif ini bisa menghidupkan kembali unit-unit yang tutup, sekaligus membuka jalan bagi ekspansi pelayanan BBM hingga pelosok,” ujarnya.(alf)

 

 

Tolak Diperiksa Pajak? Ini Konsekuensi yang Harus Dihadapi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Penolakan terhadap pemeriksaan pajak bukanlah perkara sepele. Meskipun wajib pajak memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), namun penolakan tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Dalam ketentuan Pasal 15 PMK 15/2025, dijelaskan bahwa apabila wajib pajak, wakil, atau kuasanya tidak bersedia untuk diperiksa, maka mereka diwajibkan menyampaikan surat pernyataan penolakan pemeriksaan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya surat pemberitahuan pemeriksaan. Surat ini harus ditandatangani oleh pihak yang menolak pemeriksaan.

Namun penolakan tidak hanya terbatas pada penyampaian surat saja. Wajib pajak juga dianggap menolak pemeriksaan apabila setelah tujuh hari sejak dilakukan penyegelan, mereka tetap tidak memberikan akses kepada petugas pajak untuk memasuki tempat yang disegel atau tidak memberikan bantuan yang diperlukan selama proses pemeriksaan.

Jika wajib pajak enggan menandatangani surat pernyataan penolakan, maka pemeriksa pajak akan membuat berita acara penolakan pemeriksaan, yang ditandatangani oleh pemeriksa sebagai dokumentasi resmi.

Bisa Berujung Pemeriksaan Bukti Permulaan

Konsekuensi hukum dari penolakan ini cukup serius. Bila penolakan terjadi dalam rangka pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan, maka berdasarkan Pasal 15 ayat (4), petugas pajak dapat menetapkan besarnya pajak secara jabatan atau bahkan mengusulkan dilakukannya pemeriksaan bukti permulaan apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana perpajakan.

Sementara itu, jika pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain (misalnya restitusi atau penerbitan NPWP), dokumen penolakan yang telah dibuat tetap dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam pengambilan keputusan.

Penolakan untuk diperiksa bukan berarti menghentikan langkah DJP. Justru sebaliknya, penolakan ini bisa memperkuat posisi fiskus untuk menetapkan kewajiban pajak secara sepihak. Jika ditemukan bukti awal yang mengarah pada tindak pidana pajak, maka pemeriksaan akan ditingkatkan menjadi proses penegakan hukum yang lebih serius.

Dari sudut pandang regulasi, PMK 15/2025 memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban wajib pajak. Namun ketika hak itu digunakan untuk menolak tanpa dasar yang kuat, maka negara tetap berwenang untuk menjalankan fungsi pengawasannya. (alf)

Pinjol dan Paylater Jadi Penghambat Milenial & Gen Z Miliki Rumah, KPR Tersendat di BI Checking

IKPI, Jakarta: Generasi milenial dan Gen Z kembali mendapat sorotan terkait kesulitan mereka membeli rumah. Bukan hanya karena harga properti yang terus melambung, tetapi juga akibat perilaku konsumtif melalui pinjaman online (pinjol) dan skema buy now pay later (paylater).

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto P. Adhi, mengungkapkan bahwa utang dari pinjol maupun paylater kini tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) atau dikenal dengan BI Checking. Artinya, catatan tersebut akan menjadi pertimbangan utama bank saat seseorang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Banyak calon pembeli rumah yang gagal mendapatkan KPR karena masih punya cicilan pinjol atau paylater. Bahkan ada yang ditolak hanya karena masih mencicil televisi dan kulkas,” kata Adrianto dalam Indonesia Summit 2025 di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, pinjol dan paylater telah mendorong gaya hidup konsumtif yang justru memperparah penurunan daya beli masyarakat, terutama di segmen menengah ke bawah. “Selain tekanan ekonomi dan banyaknya PHK, ancaman paling berbahaya bagi daya beli rumah justru datang dari pinjol,” tegasnya.

Meski demikian, Adrianto menyebut peluang masih terbuka bagi sebagian generasi muda. Data Summarecon mencatat, 62 persen pembeli rumah di kawasan Bekasi berasal dari kalangan milenial, sedangkan 16–17 persen lainnya adalah Gen Z.

Fenomena ini menjadi ironi: di satu sisi, generasi muda memiliki potensi besar sebagai pasar properti, namun di sisi lain, gaya hidup konsumtif melalui pinjol dan paylater justru menjadi batu sandungan terbesar untuk memiliki rumah pertama mereka. (alf)

Ekonom INDEF Soroti Kontradiksi Pertumbuhan Ekonomi dan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang dilaporkan mencapai 5,12% pada kuartal II-2025 menuai tanda tanya dari kalangan ekonom. Fadhil Hassan, ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), mengaku heran dengan angka tersebut karena tak sejalan dengan tren pelemahan pada sejumlah indikator utama perekonomian.

“Dari 12 indikator ekonomi kunci, mayoritas justru menunjukkan perlambatan dibandingkan triwulan yang sama tahun lalu,” ujar Fadhil dalam diskusi daring, Rabu (6/8/2025).

Ia menyoroti sektor konsumsi rumah tangga, aliran investasi asing langsung (FDI), penyaluran kredit perbankan, hingga maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang semestinya menjadi alarm dini bahwa pemulihan ekonomi belum kokoh. “Kondisi-kondisi ini mestinya tercermin dalam angka PDB,” tambahnya.

Pajak Konsumsi Menurun, Tax Ratio Turun

Fadhil juga menggarisbawahi adanya ketidaksinkronan antara klaim pertumbuhan ekonomi dan capaian penerimaan pajak. Data menunjukkan, realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) justru turun signifikan dari Rp332,9 triliun pada semester I-2024 menjadi Rp267,3 triliun di periode yang sama tahun ini.

“Kalau ekonomi benar tumbuh, logikanya penerimaan dari pajak konsumsi juga meningkat. Tapi yang terjadi malah sebaliknya,” tegasnya.

Meski secara bruto penerimaan pajak tumbuh 2,3% menjadi Rp1.087,8 triliun, penerimaan bersih (neto) tercatat turun hingga 7% menjadi Rp831,3 triliun. Hal ini berdampak pada penurunan tax ratio dari 8,4% menjadi hanya 7,1%.

Atas ketimpangan data tersebut, Fadhil mendesak pemerintah agar lebih terbuka dalam menjelaskan metode dan basis data yang digunakan dalam penghitungan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau ada kesalahan dalam metodologi atau pencatatan PDB, dampaknya bukan hanya pada kredibilitas data, tetapi juga memperburuk persepsi terhadap kinerja fiskal dan perpajakan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketidaksesuaian antara pertumbuhan ekonomi dan performa penerimaan pajak bukan hal yang sepele. “Ini bisa jadi sinyal bahwa struktur pertumbuhan kita bermasalah, atau ada data yang perlu dikoreksi,” ujarnya. (bl)

 

en_US