Pemkot Parepare Turunkan 66 Petugas Tinjau Ulang Kenaikan PBB hingga 800%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare menurunkan 66 petugas untuk melakukan verifikasi ulang atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sempat memicu polemik karena melonjak hingga 800 persen. Penagihan kenaikan tarif itu sebelumnya sudah ditunda oleh Wali Kota Parepare.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Prasetyo, mengatakan tim verifikasi akan memeriksa kembali 9.015 objek pajak yang terdampak lonjakan tarif. Petugas dibagi ke dalam 22 kelurahan dengan target penyelesaian dalam waktu 2–3 hari.

“Kita menurunkan kekuatan penuh sebanyak 66 orang. Harapannya dalam 2 sampai 3 hari sudah ada hasil pengecekan,” ujar Prasetyo, Sabtu (23/8/2025).

Menurutnya, pemeriksaan ulang ini dilakukan untuk memastikan fungsi lahan sesuai dengan ketentuan. Dari hasil pendataan, pemerintah akan melakukan penyesuaian tarif berdasarkan regulasi yang berlaku.

“Objek pajak yang lahannya dipakai untuk produksi pangan atau peternakan tentu akan berbeda perlakuannya. Nanti semua akan kita sesuaikan,” jelasnya.

Pemkot juga menegaskan akan mengembalikan kelebihan pembayaran dari warga yang sudah terlanjur membayar tarif kenaikan PBB.

“Kalau lahan terbukti tidak produktif, maka tarifnya akan dikembalikan sesuai aturan. Warga yang sudah bayar juga akan kita data, agar kelebihan setoran bisa dikembalikan,” tambah Prasetyo.

Sementara itu, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pembatalan kenaikan PBB, melainkan penundaan penagihan sembari menunggu hasil pengkajian ulang.

“Sebenarnya bukan pembatalan, tapi kalau hasilnya memang tidak sesuai, maka akan dikembalikan seperti semula. Kita cari solusi terbaik untuk masyarakat Parepare,” kata Tasming, Jumat (22/8/2025).

Tasming menjelaskan, kenaikan PBB sejatinya tidak berlaku untuk seluruh wajib pajak di Parepare. Dari sekitar 30 ribu wajib pajak, hanya 17 persen yang mengalami kenaikan, 13 persen tetap stagnan, dan sisanya justru mengalami penurunan tarif.

“Yang mengalami kenaikan inilah yang kita kaji ulang. Penagihannya kita tahan dulu supaya lebih jelas persoalannya,” pungkasnya. (alf)

 

 

 

 

 

Ekonom Desak DPR Bayar Pajak PPh 21 Secara Mandiri demi Transparansi

IKPI, Jakarta: Polemik tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menuai sorotan publik. Salah satunya terkait komponen Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung negara melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai skema tersebut sebaiknya dievaluasi. Menurutnya, DPR sebagai wakil rakyat idealnya menanggung kewajiban perpajakannya sendiri sebagaimana wajib pajak lainnya.

“Yang perlu dikejar dari sisi perpajakan pejabat publik adalah transparansi. Sebagai individu yang mampu, anggota DPR seharusnya membayar dan menyetorkan pajaknya sendiri,” kata Huda, Minggu (24/8/2025).

Huda menjelaskan, saat ini bukan hanya DPR, melainkan pejabat negara, ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan masih menikmati fasilitas PPh 21 DTP. Secara teknis, gaji atau tunjangan mereka memang dipotong pajak, tetapi dana potongan itu berasal dari APBN maupun APBD.

“Artinya, penghasilan mereka dipajaki dengan uang negara juga. Jadi bisa dikatakan PPh 21 para pejabat ini sejatinya dibayarkan pemerintah,” ujarnya.

Meski demikian, Huda menegaskan penghapusan skema PPh 21 DTP tidak serta merta akan menekan belanja negara. Jika fasilitas itu dihapus, gaji pejabat otomatis akan disesuaikan lebih tinggi untuk menutup potongan pajak mandiri.

“Secara fiskal tidak ada penghematan signifikan, hanya memindahkan pos anggaran saja,” jelasnya.

Namun, menurut Huda, dampak terbesar justru pada persepsi publik. Dengan membayar pajak secara mandiri, anggota DPR menunjukkan transparansi sekaligus menghapus kecurigaan bahwa mereka mendapat perlakuan istimewa dari negara.

“Prinsipnya soal keadilan. Jika masyarakat membayar pajak langsung, maka pejabat publik pun seharusnya melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

Huda menilai langkah ini penting untuk memperkuat rasa keadilan dalam sistem perpajakan. Selain itu, mekanisme pembayaran mandiri juga akan menutup ruang polemik tunjangan DPR yang selama ini kerap menuai kritik.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Setjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 serta surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, terdapat komponen tunjangan khusus bagi anggota DPR untuk kewajiban PPh 21 yang nilainya hampir Rp2,7 juta per bulan.

Isu ini sempat memanas di ruang publik setelah masyarakat menilai fasilitas tersebut terlalu mewah, di tengah tuntutan efisiensi anggaran.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi Instagram telah menegaskan bahwa pejabat negara tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai PP Nomor 58 Tahun 2023. Hanya saja, kewajiban itu difasilitasi pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.03/2010. (alf)

 

DJP Lantik 1.777 Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi melantik 1.777 pegawai dalam jabatan fungsional pemeriksa pajak dan asisten pemeriksa pajak. Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-201/PJ/2025 dan KEP-202/PJ/2025 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.772 pegawai diangkat dalam jabatan fungsional baru, sementara 5 pegawai diangkat kembali dengan penempatan jabatan dan lokasi kerja yang baru.

Acara pelantikan berlangsung secara hybrid di Auditorium Cakti Budhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (22/8/2025) sore.

Sekretaris DJP, Sigit Danang Joyo, yang menandatangani pengumuman resmi, menegaskan bahwa keputusan pengangkatan mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Pegawai yang tidak mengikuti prosesi tanpa alasan sah dalam waktu 30 hari kerja, otomatis akan ditempatkan kembali sebagai pejabat pelaksana.

Selain itu, pegawai yang dilantik diwajibkan melengkapi dokumen Penetapan Angka Kredit (PAK) dan memperbarui data keluarga dalam aplikasi SIKKA sebagai dasar pembayaran perjalanan dinas pindah dan tunjangan.

Proses administrasi gaji dan tunjangan kinerja juga harus dituntaskan maksimal 14 hari setelah pelantikan. Pelantikan massal ini diharapkan memperkuat kapasitas pengawasan dan pemeriksaan pajak di seluruh unit kerja DJP demi mendukung optimalisasi penerimaan negara.(bl)

 

Pemkab Bantul Sesuaikan Tarif PBB-P2

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada tahun ini. Kebijakan tersebut dibahas bersama DPRD Bantul dalam rancangan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Bidang Anggaran BPKPAD Bantul, Anggit Nur Hidayah, menjelaskan penyederhanaan menjadi salah satu poin utama dalam rancangan perda baru. “Jika sebelumnya tarif PBB diklasifikasi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), kini diterapkan tarif tunggal. Untuk tarif umum PBB-P2 sebesar 0,2 persen, sedangkan lahan produksi pangan dan ternak dikenakan tarif lebih ringan yakni 0,15 persen,” ungkap Anggit, Sabtu (23/8/2025).

Penyesuaian juga berlaku pada pajak MBLB. Tarifnya diturunkan dari 20 persen menjadi 16 persen agar tidak menambah beban wajib pajak. Namun, tetap ada kewajiban tambahan berupa setoran 25 persen ke pemerintah provinsi. “Dengan skema ini, jumlah yang dibayarkan wajib pajak tetap sama seperti sebelumnya meski ada kewajiban setoran ke provinsi,” jelas Anggit.

Di sisi lain, Pemkab Bantul juga menghadapi tantangan setelah Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) infrastruktur dipangkas hingga Rp21,7 miliar. Pemangkasan tersebut mengikuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah pusat dan daerah.

Meski begitu, Kepala Bidang Anggaran BPKPAD Bantul, Surana Nugraha, menegaskan program pembangunan tetap berlanjut. Skema efisiensi dilakukan dengan memangkas pos nonfisik seperti perjalanan dinas, rapat, hingga biaya konsumsi. “Perjalanan dinas luar daerah kami potong 50 persen, rapat dilakukan lebih sederhana, bahkan konsumsi rapat cukup snack saja. Anggaran yang dialihkan bisa menutup kebutuhan proyek infrastruktur,” kata Surana.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Bantul optimistis pembangunan tetap berjalan tanpa membebani masyarakat lewat pajak, sekaligus menyesuaikan diri dengan kebijakan efisiensi nasional. (alf)

 

 

 

 

IKPI Cabang Medan Gelar Kegiatan Bina Sapa Dalam Rangka Menyambut HUT RI ke-80

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menggelar kegiatan Bina Sapa sesama anggota IKPI yang dilaksanakan pada Sabtu, (16/08/2025). Kegiatan ini diadakan di Restoran Srikandi berlangsung mulai pukul 12.00 – 16.00 WIB, dimana kegiatan ini juga dilakukan untuk menyambut kegiatan HUT-RI Ke – 80.

Acara Bina Sapa ini dihadiri oleh Pengurus IKPI Cabang Medan yaitu Wakil Ketua II Pony, Sekretaris Silvia Koesman, Wakil Sekretaris Novianna, Wakil Bendahara Usman, Bidang PPL dan Pendidikan Brevet Meilani dan Lony Yety, Bidang Keanggotaan, Etika dan Kaderisasi, Dorkas Rosmiati, Bidang Humas Information and Technology (IT) dan Kemitraan Herlina, dan turut hadir sebanyak 18 anggota IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Kegiatan bina sapa ini merupakan salah satu program kerja dari IKPI Cabang Medan yang dimana kegiatan ini memiliki tujuan agar mampu menciptakan lingkungan yang kondusif, mempererat hubungan antar anggota, dan meningkatkan kerja sama antara anggota IKPI. Harapannya melalui kegiatan ini mampu menciptakan kolaborasi yang baik sehingga tujuan organisasi nantinya dapat tercapai.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Acara ini diawali dengan makan siang bersama sekaligus diskusi singkat mengenai seluruh kegiatan IKPI yang telah dilakukan. Selanjutnya dalam acara bina sapa ini juga melaksanakan games dalam rangka menyambut HUT RI Ke – 80. Dalam acara ini juga disediakan berbagai hadiah menarik yang merupakan sumbangan dari para pengurus. Seluruh anggota IKPI sangat antusias dan bersemangat dalam lomba tersebut sehinggat tercipta suasana yang hangat, penuh tawa dan keakraban.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tak Ada Kenaikan PBB di Kota Palangka Raya, Bahkan Denda Dihapus hingga September 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya memastikan tidak akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di tahun ini. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi ekonomi masyarakat, meski sejumlah daerah lain tengah menyesuaikan tarif PBB guna meningkatkan pendapatan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palangka Raya, Emi Abriyani, menegaskan langkah ini sesuai arahan Wali Kota Fairid Naparin. “Belakangan ini ramai soal kenaikan PBB di beberapa daerah, namun untuk Kota Palangka Raya, sesuai kebijakan Wali Kota, PBB tidak dinaikkan,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).

Selain menahan kenaikan tarif, Pemkot Palangka Raya juga memberikan keringanan bagi masyarakat berupa penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB. Dengan begitu, wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar pokok pajaknya saja. “Bahkan Bapak Wali Kota memberikan diskon ataupun pembebasan dari denda-denda yang ada, jadi masyarakat hanya membayar pajak pokoknya,” jelas Emi.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut ditujukan untuk membantu meringankan beban warga sekaligus mendorong kesadaran dalam menunaikan kewajiban pajak. “Penghapusan denda PBB-P2 berlaku sampai 30 September 2025. Jadi masyarakat yang kemarin menunggak dendanya sudah kami hapuskan,” pungkasnya. (alf)

 

 

 

 

Pencacahan Jadi Instrumen Kunci Awasi Barang Kena Cukai

IKPI, Jakarta: Pencacahan barang kena cukai (BKC) menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang Cukai serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.04/2020. Melalui mekanisme ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memastikan jumlah, jenis, mutu, dan kondisi barang yang berada di pabrik maupun tempat penyimpanan selalu tercatat dan terkontrol.

Tiga komoditas yang menjadi objek utama cukai yaitu etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau. Namun, aturan pencacahan khusus diberlakukan pada EA dan MMEA golongan A dalam negeri yang masih terutang cukai.

Berdasarkan PMK 205/2020, pejabat bea cukai wajib melakukan pencacahan setiap triwulan, paling lambat tanggal 10 di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober untuk periode tiga bulan sebelumnya. Selain itu, pencacahan dapat dilakukan sewaktu-waktu jika terdapat dugaan pelanggaran, atas permintaan pengusaha, atau sebelum dan sesudah ekspor.

Dalam pelaksanaannya, pencacahan dilakukan berdasarkan surat tugas dari kepala kantor bea cukai dan wajib disaksikan oleh pihak pengusaha. Pengusaha pabrik maupun tempat penyimpanan juga berkewajiban menunjukkan seluruh BKC serta menyediakan tenaga dan peralatan yang diperlukan. Hasil pencacahan kemudian dituangkan dalam berita acara resmi.

Potongan dan Kelonggaran

Jika jumlah hasil pencacahan lebih kecil dari catatan dalam buku rekening, pengusaha diberikan potongan tertentu. Misalnya, untuk pabrik atau tempat penyimpanan etil alkohol, potongan ditetapkan sebesar 0,5% dari jumlah yang tercatat. Sedangkan pada proses pemuatan ekspor, potongan mencapai 1%. Selisih setelah potongan wajib dilunasi dalam waktu 30 hari.

Sebaliknya, jika hasil pencacahan sama atau lebih besar, pengusaha tidak mendapatkan potongan. Namun, UU Cukai memberikan kelonggaran batas toleransi. Kekurangan masih diperkenankan hingga 3 kali potongan, sementara kelebihan dibatasi maksimal 1% dari jumlah yang tercatat.

Sanksi Tegas

Apabila kelebihan BKC melebihi batas kelonggaran, pengusaha akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Berdasarkan Pasal 23 UU Cukai, denda ditetapkan paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai dari BKC yang bermasalah.

Melalui sistem pencacahan yang ketat ini, pemerintah berharap pengawasan terhadap barang kena cukai, khususnya etil alkohol dan minuman mengandung alkohol, dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel sekaligus mencegah praktik penyalahgunaan. (alf)

WP Orang Pribadi Semakin Dipermudah, Boleh Pilih Pencatatan atau Pembukuan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam memenuhi kewajiban administrasi perpajakan. Jika sebelumnya seluruh WP dengan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, kini sebagian dapat memilih cukup melakukan pencatatan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 28 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta dipertegas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

Tiga Kelompok WP yang Boleh Pencatatan

  1. Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Berlaku bagi WP dengan omzet usaha di bawah Rp4,8 miliar setahun, sepanjang sudah menyampaikan pemberitahuan ke DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak.
  2. WP tanpa usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya karyawan yang hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan.
  3. WP dengan kriteria tertentu. Yaitu yang seluruh omzetnya dikenai PPh final atau bukan objek pajak, dengan nilai tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun.

Aturan Teknis Pencatatan

Pencatatan harus dilakukan secara kronologis dan sistematis, mencakup peredaran bruto, penghasilan bruto, harta, kewajiban, serta biaya yang relevan. Data disimpan selama 10 tahun, dapat berbentuk elektronik maupun manual, dan harus menggambarkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Dengan opsi ini, pemerintah berharap kewajiban administrasi perpajakan lebih sederhana bagi WP orang pribadi, namun tetap terjaga akurasi dalam penghitungan pajak terutang. (alf)

 

Sri Mulyani Apresiasi Dukungan DPR dalam Pembahasan RAPBN 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh Fraksi DPR RI atas dukungan dan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (21/8/2025).

Sri Mulyani menegaskan, kerja sama erat dengan DPR menjadi landasan penting dalam menyusun APBN yang kredibel, sehat, dan berkelanjutan. Ia menyebut delapan Fraksi telah menyampaikan pandangannya, yang dinilai sebagai dorongan positif agar APBN 2026 mampu menjadi instrumen kehadiran negara dalam mewujudkan ekonomi tangguh, mandiri, dan menyejahterakan rakyat.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus memberi manfaat nyata, menciptakan lapangan kerja, memperkuat daya beli, dan meningkatkan kualitas layanan publik,” tegas Menkeu.

Menurutnya, pemerintah sejalan dengan aspirasi DPR agar belanja negara lebih berkualitas, fokus, dan produktif. Selain itu, dukungan DPR dalam upaya optimalisasi pendapatan negara melalui reformasi perpajakan, penguatan PNBP, serta pemanfaatan teknologi digital akan semakin memperkuat penerimaan negara tanpa mengesampingkan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha.

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya disiplin fiskal, dengan menjaga defisit di bawah 3 persen PDB melalui pengelolaan anggaran yang sehat, prudent, dan berkelanjutan. Untuk itu, sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan pemerintah daerah akan terus diperkuat demi menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional.

Menkeu juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada DPR RI atas semangat konstruktif dalam pembahasan RAPBN 2026. “Pemerintah berharap pembahasan lebih lanjut dapat terus dilaksanakan dengan semangat gotong royong demi terwujudnya Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur,” ujarnya. (alf)

 

DPR Tegaskan Mekanisme Royalti Musik akan Ditata Ulang, Masyarakat Diminta Tenang

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap tenang terkait isu penarikan royalti musik. Ia menegaskan, penataan ulang mekanisme royalti segera dilakukan agar tidak lagi menimbulkan keresahan publik.

“Silakan masyarakat kembali memutar musik dan bernyanyi tanpa rasa takut. Kesepakatan sudah dicapai bersama sehingga polemik yang sempat meresahkan akan diakhiri,” ujar Dasco di kompleks parlemen, Kamis (21/8/2025).

Pernyataan ini disampaikan usai DPR, pemerintah, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta perwakilan industri musik menggelar rapat konsultasi. Dalam pertemuan itu diputuskan penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN dengan pengawasan audit agar lebih transparan.

Dasco juga memastikan DPR akan kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta yang sempat tertunda sejak tahun lalu. RUU tersebut akan mengatur lebih rinci soal royalti dan melibatkan musisi, pencipta lagu, penyanyi, serta lembaga manajemen kolektif dalam tim perumus.

“Semua pihak yang berkepentingan kita libatkan, supaya aturan soal royalti lebih adil, jelas, dan bisa diterima semua,” tambahnya.

Polemik royalti musik belakangan ini memuncak dan membuat sejumlah pelaku usaha maupun masyarakat enggan memutar lagu karena khawatir ditagih. Kesepakatan antara DPR, pemerintah, dan para pelaku industri musik diharapkan menjadi jalan tengah agar iklim musik nasional tetap kondusif.

Rapat di DPR itu turut dihadiri Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, Dirjen Kekayaan Intelektual, jajaran LMKN, serta beberapa musisi seperti Piyu (Padi), Ariel (Noah), Sammy Simorangkir, hingga Vina Panduwinata. (alf)

 

en_US