DJP Jakarta Pusat Siap Asistensi Anggota IKPI Demi Tingkatkan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), khususnya dalam upaya sosialisasi peraturan perpajakan kepada masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Muktia Agus Budi Santosa, saat mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, dalam Seminar dan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kanwil DJP Jakarta Pusat sangat mendukung kegiatan seminar rutin seperti ini. IKPI merupakan mitra penting bagi DJP, terutama dalam membantu kami menyebarluaskan informasi perpajakan yang bersifat masif. Tidak mungkin DJP melakukannya sendiri,” ujar Muktia.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan asistensi penyuluhan kepada para anggota IKPI agar setiap peraturan yang diterbitkan DJP dapat dipahami dan disampaikan dengan benar kepada wajib pajak. Langkah ini diyakini dapat mendorong peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kami mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara ini. Kanwil DJP Jakarta Pusat selalu siap memberikan dukungan penyuluhan kapan pun dibutuhkan,” tambahnya.

Menurut Muktia, seminar yang dihadiri ratusan anggota IKPI Jakarta Pusat ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat pemahaman atas regulasi pajak yang terus berkembang, sekaligus mempererat kolaborasi antara otoritas pajak dan para praktisi di lapangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Dalam kesempatan itu, Kanwil DJP Jakarta Pusat juga menugaskan empat pegawainya sebagai narasumber seminar dan dua orang lainnya hadir mewakili kepala kanwil yang berhalangan hadir.

Mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat:

1. Kepala Bidang P2 Humas, Muktia Agus Budi Santosa

2. Kepala Seksi Bmbingan Penyuluhan, Koernia Ernawan

Hadir sebagai narasumber:

1. Peryuluh Pajak Ahli Madya, Herman Setyawan

2. Penyuluh Pajak Ahli Muda, Eka Fiti Handayani

3. Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Adi Wahyu Anggara

4. Penyuluh Pajak Ahli, PertamaMelina Susilowalti

(bl)

 

 

IKPI Jakarta Pusat Dorong Kebersamaan Anggota Lewat Seminar dan Kegiatan Luar Kota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat terus mendorong semangat kebersamaan dan kolaborasi antaranggota melalui berbagai program edukatif dan sosial yang dirancang hingga akhir 2025.

Dalam Rapat Anggota di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025), Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, memaparkan rencana kegiatan enam bulan ke depan yang melibatkan kombinasi antara pengembangan profesional dan kebersamaan.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Salah satu program unggulan yang ditawarkan pengurus kepada anggota adalah penyelenggaraan seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di luar kota selama dua hari satu malam dengan akumulasi 16 SKP. Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana peningkatan kapasitas sekaligus ajang penyegaran bagi para anggota.

“Kita ingin ada suasana baru. Seminar tetap jalan, ilmunya tetap kita dapat, tapi ada nuansa refreshing juga. Kalau peserta minimal 50 orang, kita siap berangkat,” ujar Suryani.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Selain program luar kota, kegiatan bulanan seperti ngobrol santai mengenai perpajakan (Ngotak) tetap dijalankan secara konsisten.

Dikatakan Suryani, dalam kegiatan seminar dan rapat anggota kali ini, peserta yang hadir akan mendapatkan 8 SKP terstruktur dan dapat memperoleh tambahan 4 SKP non-struktur jika mengikuti pertemuan berikutnya.

Suryani juga menyoroti pentingnya interaksi langsung antaranggota, khususnya dalam membangun hubungan yang lebih erat di luar komunikasi daring. “Banyak yang aktif di grup WhatsApp, tapi belum tentu kenal secara langsung. Lewat kegiatan fisik seperti ini, kita bisa membangun silaturahmi yang lebih kuat,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Pada kesempatan tersebut, Suryani dan para peserta yang hadir pada rapat anggota juga memberikan kejutan kepada 11 anggota IKPI Jakarta Pusat yang berulang tahun di bulan Juli. Sebagai apresiasi dan bentuk kebersamaan, pengurus cabang Jakarta Pusat memberikan hadiah kue ulang tahun kepada mereka.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Danica, anggota IKPI Jakarta Pusat yang berhasil mendapatkan juara 1 lomba Tax Consultant Writing yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok.

Atas prestasi tersebut, IKPI Cabang Jakarta Pusat memberikannya penghargaan berupa tiket gratis Seminar Nasional IKPI yang akan diselenggarkan pada Agustus 2025. (bl)

IKPI Jakarta Pusat dan Kanwil DJP Kolaborasi Gelar Seminar PER-11/PJ/2025

IKPI, Jakarta Pusat: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat menggelar seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025” di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2025). Seminar ini menjadi bukti nyata kolaborasi strategis antara asosiasi profesi dan otoritas pajak dalam menyosialisasikan regulasi terbaru.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani dalam sambutannya menjelaskan bahwa seminar ini merupakan respons atas terbitnya aturan baru yang kini menjadi perhatian utama praktisi perpajakan. “PER-11/PJ/2025 merupakan aturan besar yang sinkron dengan sistem baru perpajakan berbasis Cortex. Karena itu, kami berinisiatif bekerja sama dengan Kanwil DJP untuk mensosialisasikannya secara menyeluruh kepada para anggota,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Suryani juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJP Jakarta pusat, Eddi Wahyudi yang telah mendukung acara ini.

Hadir empat narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kurnia, Kepala Bidang P2 Humas Muktia, yang mewakili Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat. Mereka membedah poin-poin penting dalam seminar tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Materi seminar difokuskan pada dua sesi utama, yaitu pembaruan ketentuan PPN dan PPnBM di sesi pagi, serta SPT PPh unifikasi di sesi siang.

Ia menekankan bahwa aturan baru ini membawa sejumlah perubahan signifikan, dalam UU PPN terutama dalam aspek pembuatan faktur pajak.

“Pengisian keterangan pada faktur pajak kini lebih rinci. Misalnya, pada kolom nama barang harus diisi rinci: penjualan komputer merek ABC sebanyak 3 (unit) dengan harga jual sebesar Rp 5 juta per unit. Sedangkan sudah ada kolom tersendiri atas pengisian jumlah dan harga ” ungkapnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Hal tersebut memicu diskusi hangat dari para peserta, yang menyoroti potensi peningkatan beban administrasi. “Bagi konsultan pajak, ini bukan soal menolak, tetapi berharap agar kewajiban administratif bisa disederhanakan, agar tidak menyita waktu,” tambahnya.

Sebanyak 147 peserta hadir dalam seminar ini, jumlah terbanyak yang pernah dicapai dalam sejarah IKPI Jakarta Pusat. Ketua cabang pun mengapresiasi panitia kecil yang berjumlah enam orang yang telah bekerja keras di bawah pengawasan pengurus.

“Kolaborasi dengan Kanwil DJP ini sangat positif, karena menjadi ruang diskusi dua arah. DJP sudah lebih dulu mengikuti pelatihan internal, jadi mereka bisa menjawab langsung kebingungan anggota di lapangan,” jelasnya.

Ke depan lanjut Suryani, IKPI Jakarta Pusat berkomitmen terus membangun sinergi dengan otoritas pajak dalam mendukung edukasi dan implementasi aturan secara efektif. “Seminar ini bukan sekadar penyampaian materi, tapi juga menyuarakan aspirasi anggota atas praktik-praktik baru perpajakan,” katanya. (bl)

Panitia Apresiasi 147 Peserta di Seminar IKPI Jakarta Pusat, Peserta Terbanyak Sepanjang Sejarah

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Seminar dan Rapat Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Kurnia Eka Putri, menyampaikan apresiasi atas tingginya antusiasme peserta dalam acara yang digelar di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (24/7/2025). Seminar bertema “Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025” ini mencatatkan rekor jumlah peserta terbanyak sepanjang sejarah penyelenggaraan seminar di lingkungan IKPI Jakarta Pusat, yakni 147 orang.

“Ini luar biasa. Biasanya peserta kami di bawah 100 orang. Tapi kali ini jumlahnya melampaui ekspektasi, dan ini membuktikan bahwa tema PER-11/PJ/2025 ini memang sedang hangat dibahas di kalangan konsultan pajak,” ujar Kurnia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menuturkan bahwa kesuksesan ini tak lepas dari strategi komunikasi yang dijalankan secara masif. Selain menggalang partisipasi aktif melalui grup internal IKPI, Kurnia juga memanfaatkan media sosial pribadi dan relasi profesionalnya untuk menjangkau peserta dari luar cabang.

Total peserta mencakup 147 orang, terdiri dari 8 peserta umum, 10 dari cabang IKPI lainnya, dan sisanya dari IKPI Jakarta Pusat. Sementara undangan yang hadir mencapai 16 orang, termasuk 6 perwakilan dari DJP dan Kanwil, 2 pengurus IKPI Pusat, serta 2 dari unsur Pengda.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menariknya, narasumber yang dihadirkan bukan hanya dari kalangan konsultan pajak, tetapi juga langsung dari pihak pembuat regulasi, yakni pejabat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah.

“Kami ingin memberi ruang dialog langsung antara konsultan pajak dengan regulator. Ini penting agar pemahaman atas PER-11/PJ/2025 tidak lagi berada di area abu-abu,” kata Kurnia.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia berharap seminar ini mampu memberikan pemahaman yang lebih dalam dan praktis bagi para peserta, khususnya terkait ketentuan terbaru dalam pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai PER-11/PJ/2025.

“Semoga ke depan partisipasi dalam kegiatan seperti ini terus meningkat. Karena update regulasi dan diskusi langsung dengan otoritas sangat penting bagi para profesional pajak,” tutupnya.

Selain itu lanjut Kurnia, acara ini juga menjadi bagian dari program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang menjadi kewajiban anggota IKPI demi menjaga kompetensi dan kredibilitas profesi konsultan pajak di tengah dinamika kebijakan perpajakan nasional. (bl)

Seminar IKPI Jakarta Pusat Soroti Dampak Administratif PER-11/PJ/2025

IKPI, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “PER-11/PJ/2025” di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (23/7/2025). Kegiatan ini dihadiri 147 peserta dan menjadi seminar dengan partisipasi tertinggi sepanjang sejarah cabang Jakarta Pusat.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyatakan bahwa seminar ini digelar sebagai bentuk respons atas terbitnya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang saat ini tengah menjadi perhatian besar di kalangan praktisi perpajakan.

“Ini aturan baru yang sedang hangat dibicarakan. Hampir seluruh cabang IKPI menyelenggarakan seminar serupa untuk membedah dampaknya. Materi hari ini saja mencapai 202 lembar,” ujarnya.

Seminar menghadirkan empat narasumber dari Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kepala Bidang P2 Humas dan Kepala seksi bimbingan penyuluhan , yang mewakili Kepala Kanwil yang berhalangan hadir. Topik pembahasan dibagi menjadi dua sesi utama, pertama tentang ketentuan baru PPN dan PPnBM, serta sesi kedua membahas PPh unifikasi dan pelaporan SPT.

Dalam diskusi, banyak peserta menyoroti peningkatan beban administratif akibat regulasi baru tersebut. Salah satu yang disorot adalah cara pengisian faktur pajak yang kini jauh lebih rinci.

“Kalau dulu cukup menulis ‘uang muka penjualan komputer merek X, sekarang dlm contoh PER 11 tersebut ada tambahan kata menjadi; uang muka penjualan komputer XXX sebanyak 10 unit dengan harga jual Rp 5 juta , padahal kolom harga jual dan unit sdh ada. ,” kata Suryani.

Ia menegaskan bahwa meski tujuannya baik, penambahan ini berpotensi membebani wajib pajak secara administrasi. “Kami berharap aturan ini dapat dipertimbangkan ulang, khususnya dalam hal pengisian faktur pajak. Bukan menolak, tetapi semoga bisa disederhanakan katanya.

Suryani juga menyampaikan terima kasih kepada panitia kecil yang telah menyukseskan seminar, serta memberikan apresiasi kepada peserta yang aktif berdiskusi. “Antusiasmenya luar biasa. Ini membuktikan bahwa konsultan pajak sangat peduli dengan perkembangan regulasi. Kami akan terus menjadi mitra kritis dan konstruktif bagi pemerintah,” pungkasnya.

Sekadar informasi, hadir dari Pengurus Pusat IKPI pada kesempatan tersebut:

1. Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld

2. Ketua Pengda IKPI DKI Jakarta Tan Alim

3. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi, Nuryadin Rahman

4. Ketua Departemen Pendidikan, Sundara Ikhsan

5. Ketua Departement Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Donny Eduardus Rindorindo

6. Ketua Bidang PPL Pengda DKI Jakarta, Humala Setia Leonardo

Dari Kanwil DJP Jakarta Pusat:

1. Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Mukthia Agus Santosa

2. Penyuluh Pajak Ahli Madya, Herman Setyawan

3. Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan Kurnia Hernawan

4. Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Adi Wahyu Anggara

5. Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Melina Susilowati

6. Penyuluh Muda, Eka Fitri Handayani

(bl)

“NGOTAK” Bareng IKPI Jakarta Pusat: Kupas Cara Hindari Jerat Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat kembali menggelar seri diskusi edukatif “Ngobrol Tentang Perpajakan” (NGOTAK) yang kali ini telah memasuki edisi ke-5. Bertempat di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, kegiatan yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025 ini mengangkat tema “Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Vol. 2: Bagaimana Caranya Terhindar dari Jerat Pasal Alpa dan/atau Turut Serta dalam Tindak Pidana Perpajakan?”.

Acara ini dihadiri oleh 35 anggota IKPI Jakarta Pusat, yang secara aktif mengikuti jalannya diskusi mulai pukul 13.30 hingga 17.30 WIB.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Meski bersifat free alias tanpa pungutan biaya, kegiatan ini dikemas secara profesional dan menarik. Hadir sebagai pembicara utama adalah Hendri Tumbur, praktisi dan ahli di bidang penegakan hukum perpajakan. Diskusi dimoderatori oleh Heri Purwanto, dengan pembawa acara Edwin yang turut menjaga suasana acara tetap interaktif.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa NGOTAK Vol. 5 menjadi momentum penting untuk membekali para konsultan pajak dalam menghadapi tantangan praktik perpajakan, khususnya dalam konteks pemeriksaan bukti permulaan dan potensi penyidikan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

“Topik ini sangat krusial. Konsultan pajak harus memahami batasan profesional agar tidak terseret dalam perkara pidana, baik karena kealpaan, kelalaian, maupun karena dianggap turut serta dalam rekayasa pajak klien. Melalui forum NGOTAK ini, kami ingin memberi ruang belajar dan diskusi yang praktis, aplikatif, dan relevan dengan realita di lapangan,” ungkap Suryani, Kamis (3/7/2025).

Ia menambahkan, pemahaman yang mendalam terhadap aspek hukum dalam perpajakan bukan hanya melindungi konsultan pajak secara pribadi, tetapi juga memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap profesi ini.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

“Tantangan profesi konsultan pajak saat ini semakin kompleks. Kesalahan kecil bisa berdampak besar, termasuk ancaman pidana. Karena itu, peningkatan kapasitas dan pengetahuan harus dilakukan secara terus menerus. NGOTAK adalah salah satu bentuk komitmen kami terhadap hal itu,” tambahnya.

Kegiatan ini pun disambut antusias oleh peserta. Diskusi berlangsung dinamis, dengan sesi tanya-jawab yang menunjukkan tingginya minat anggota terhadap isu perlindungan hukum bagi konsultan pajak.

Suryani menegaskan bahwa IKPI Jakarta Pusat akan terus menghadirkan forum-forum serupa secara berkala, tidak hanya untuk memperkuat kompetensi teknis, tetapi juga memperluas wawasan etika dan hukum bagi para anggotanya.

“Kami ingin agar anggota IKPI tidak hanya andal dalam menghitung pajak, tapi juga cerdas dalam bersikap, bijak dalam bertindak, dan aman dari risiko hukum yang bisa muncul sewaktu-waktu,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

Usai kegiatan, seluruh peserta memberikan kejutan kepada salah satu anggota (Tara) yang saat itu berulang tahun. Sebagai rasa sukur dan kebersamaan, mereka merayakan hari kelahiran Tara tersebut dengan makan bersama di restoran Padang. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Tekankan Pentingnya Kepastian Hukum dalam Pemeriksaan Pajak 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat kembali menggelar forum diskusi perpajakan bertajuk NGOTAK (Ngobrol Tentang Perpajakan) Ke-4 yang berlangsung di Hotel Ibis Jakarta Harmoni, Jumat (13/5/2025). Acara yang dihadiri 45 anggota ini mengangkat tema krusial: “Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan: Dimanakah Batas Antara Kesalahan Administratif dan Tindak Pidana Perpajakan?”

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, dalam paparannya menekankan urgensi adanya batas yang jelas dan tegas antara kesalahan administratif dan dugaan tindak pidana pajak. Menurutnya, ketidakjelasan batas ini dapat memicu ketidakpastian hukum, memperbesar potensi kriminalisasi, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi Wajib Pajak dan konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Kita tidak bisa terus membiarkan abu-abunya batas antara kekeliruan administratif dan unsur pidana. Konsultan pajak butuh kepastian agar bisa menjalankan tugasnya secara profesional ,” ujar Suryani, Minggu (25/5/2025).

Diskusi berlangsung interaktif dengan dimoderatori anggota Cabang Jakarta Pusat yakni, Heri Purwanto dan Dharmawan, serta menghadirkan pandangan dari berbagai anggota seperti Welvin, Edwin, Santoso, Petrus, I Made Elvin dan Lucia. Mereka berbagi pengalaman lapangan, termasuk tantangan saat mendampingi klien yang diperiksa atas bukti permulaan, meskipun kemudian tidak terbukti melakukan pelanggaran pidana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Menurut Suryani, acara NGOTAK ini menjadi ruang penting bagi para konsultan pajak untuk memperkuat pemahaman terhadap praktik pemeriksaan pajak, serta memperjuangkan perlindungan profesi di tengah tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

Suryani meyatakan, bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menegaskan komitmennya untuk mengedepankan profesionalisme, integritas, dan perlindungan terhadap anggotanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

(bl)

IKPI Jakarta Pusat Gelar Bimbingan SPT Tahunan Badan, Dukung Kepatuhan Pajak Lewat Edukasi Langsung

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan literasi perpajakan dengan menggelar kegiatan Bimbingan Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024 yang dilaksanakan di Lobby LG, North Tower, Citra Tower, Rabu (23/4/2025).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, mengungkapkan rasa bangganya atas terselenggaranya acara ini yang dihadiri oleh sembilan peserta, meskipun satu di antaranya berhalangan hadir.

(Foto: DOK. IKPI Jakarta Pusat)

“Saya merasa bangga bisa berpartisipasi sebagai sukarelawan, mendampingi para wajib pajak dalam proses pengisian SPT Tahunan Badan. Kegiatan ini tidak hanya memberikan edukasi teknis, tetapi juga membuka ruang interaksi yang solutif antara peserta dan para konsultan pajak profesional,” ujar Heri yang didampingi Risky selaku penyuluh.

Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan panduan langsung dari para konsultan pajak, yang memberikan pemahaman mendalam terkait pengisian SPT Badan, serta menjawab berbagai persoalan teknis yang mereka hadapi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Para peserta menyambut baik inisiatif ini, menyebutnya sangat membantu dalam memahami kewajiban perpajakan mereka. Namun, sebagian menyayangkan karena kegiatan ini hanya berlangsung satu hari.

Dikatakan Suryani, para peserta berharap kegiatan ini bisa menjadi agenda rutin tahunan dengan durasi pelaksanaan yang lebih panjang.

Selain itu, ia juga menyampaikan terima kasih kepada manajemen Citra Tower yang telah memfasilitasi tempat kegiatan ini. Harapannya, akan terjalin kerja sama yang lebih erat di masa mendatang.

Dengan kolaborasi antara organisasi profesi, sukarelawan, dan wajib pajak, IKPI Jakarta Pusat membuktikan bahwa pendekatan edukatif dan partisipatif adalah kunci membangun ekosistem perpajakan yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. (bl)

Pengda dan Pengcab IKPI se-DKJ Bahas Ekonomi dan Masa Depan Perpajakan bersama Kanwil WP Besar

IKPI, Jakarta: Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan dan memperkuat sinergi antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, IKPI Pengda DKI Jakarta bersama tujuh Pengcab melakukan kunjungan halal bihalal ke Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi ringan mengenai kondisi ekonomi dan perpajakan Indonesia ke depan.

Rombongan IKPI disambut oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) Wahyu Santosa, yang didampingi dua orang kepala bidang lainnya, Agus Prasetyo Budi, Kabid DP3 merangkap Plt Kabid P2IP dan Nirmala Rustini Kabag Umum. Sayangnya, Kepala Kanwil WP Besar, Yunirwansyah, berhalangan hadir dalam pertemuan tersebut.

(Foto: Istimewa)

Menurut Ketua Bidang Humas IKPI Pengda DKJ, Hery Juwana, kunjungan ini tidak hanya menjadi ajang ramah tamah, tetapi juga momen penting untuk berdiskusi tentang tantangan dan peluang dalam sektor perpajakan di tengah dinamika perekonomian nasional.

“Dalam suasana yang penuh kehangatan dan canda tawa, kami juga membicarakan kondisi perekonomian Indonesia saat ini dan dampaknya terhadap penerimaan pajak. Ada banyak insight menarik yang kami dapatkan,” ungkap Hery.

(Foto: Istimewa)

Wahyu Santosa menyambut baik inisiatif IKPI untuk menjalin silaturahmi dan menyampaikan apresiasi atas kontribusi para konsultan pajak dalam mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan di sektor wajib pajak besar. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama yang sinergis antara DJP dan IKPI untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.

Acara yang berlangsung dalam suasana santai ini diakhiri dengan sesi foto bersama, menandai semangat kolaborasi antara IKPI dan DJP yang semakin erat demi masa depan perpajakan Indonesia yang lebih baik. (bl)

 

Serunya Buka Puasa Bareng 48 Anggota IKPI Jakarta Pusat

IKPI, Jakarta: Sebanyak 48 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) cabang Jakarta Pusat mengikuti acara buka puasa bersama (Bukber) yang diselenggarakan di Hotel Ibis, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025). Acara ini berlangsung usai kegiatan seminar “Ngobrol Pajak” yang digelar sebelumnya di lokasi yang sama.

Ketua IKPI Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan anggota tentang perpajakan tetapi juga sebagai sarana untuk mempererat hubungan antaranggota IKPI, khususnya di cabang Jakarta Pusat.

“Acara ini menjadi momen yang baik untuk mempererat silaturahmi antaranggota. Selain menambah wawasan melalui seminar, kami juga ingin menciptakan suasana yang akrab dan penuh kehangatan,” ujar Suryani.

Suasana buka puasa berlangsung sangat cair dan penuh canda tawa. Baik anggota maupun pengurus cabang tampak menikmati kebersamaan tersebut, menciptakan keakraban yang diharapkan semakin memperkuat kerja sama di masa mendatang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk terus mendukung pengembangan pengetahuan perpajakan sekaligus membangun solidaritas di antara para konsultan pajak yang bernaung di bawah organisasi tersebut.

Pada kesempatan yang sama, seluruh peserta memberikan kejutan berupa dua buah kue tart serta menyanyikan lagu ucapan selamat kepada Hirwan Tjahjadi, salah satu anggota yang saat itu berulang tahun.

(Foto: DOK. Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

en_US