Coretax Dipastikan Beres Bulan Ini, Purbaya: Saya Sudah Bawa Ahli Dari Dalam Negeri

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis pembenahan Coretax System, platform administrasi perpajakan canggih ini, akan rampung pada Oktober 2025.

Dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025), Purbaya menjelaskan bahwa tim ahli tengah menyempurnakan sistem yang menjadi tulang punggung pengelolaan data pajak nasional itu.

“Coretax mungkin satu bulan selesai. Orang bilang enggak mungkin, tapi saya kirim ahli. Ahlinya bukan dari luar negeri, dari luar Kementerian Keuangan. Orangnya jago, dan saya percaya bisa,” kata Purbaya penuh keyakinan.

Purbaya menepis anggapan bahwa pembenahan sistem dilakukan oleh konsultan asing. Menurutnya, seluruh proses ditangani tenaga ahli dalam negeri yang sudah memahami arsitektur sistem perpajakan nasional.

“Dua minggu lagi (sisa Oktober 2025), kalau meleset sedikit enggak apa-apa, tapi kelihatannya sudah clear,” imbuhnya.

Coretax sendiri menjadi proyek besar modernisasi pajak yang diharapkan mampu mengintegrasikan data wajib pajak, mempercepat restitusi, dan menekan potensi kebocoran penerimaan. Dengan perbaikan ini, Kemenkeu menargetkan pelayanan perpajakan akan lebih efisien dan transparan.

“Sistem yang kuat akan bantu pegawai jujur bekerja lebih baik, dan menutup celah bagi yang berniat curang,” ujar Purbaya menegaskan arah reformasi digital di DJP. (alf)

Purbaya Dukung Pemecatan 26 Pegawai Pajak: Tindakannya Tak Bisa Diampuni Lagi

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Bimo Wijayanto yang telah memecat 26 pegawai pajak karena terlibat pelanggaran berat.

Menurut Purbaya, tindakan para oknum tersebut sudah tidak bisa ditoleransi karena mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pajak.

“Mungkin dia (Dirjen Pajak Bimo) nemuin orang-orang (pegawai DJP) yang menerima uang, yang enggak bisa diampuni lagi, ya dipecat,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).

Ia menegaskan bahwa pembersihan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah langkah penting agar reformasi pajak berjalan tanpa hambatan.

“Ya biar saja dipecat. Kita lakukan pembersihan di situ. Pesannya jelas: sekarang bukan zamannya main-main lagi!” tegasnya.

Langkah bersih-bersih itu dilakukan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sejak ia menjabat pada akhir Mei 2025. Dalam waktu singkat, Bimo sudah memecat 26 pegawai DJP dan tengah memproses 13 nama tambahan yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

“Seratus rupiah saja ada fraud yang dilakukan anggota kami, akan saya pecat! Handphone saya terbuka untuk whistleblower dari bapak, ibu, dan saya jamin keamanannya,” ujar Bimo dalam acara Peluncuran Piagam Wajib Pajak di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Jumat (3/10/2025).

Bimo menegaskan bahwa pemecatan dilakukan tanpa pandang bulu, sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus komitmen menjaga integritas institusi pajak.

Menkeu Purbaya mengapresiasi langkah cepat tersebut dan menilai bahwa ketegasan Bimo menunjukkan arah reformasi pajak yang sesungguhnya. Ia mengingatkan seluruh aparatur Kemenkeu, terutama di lingkungan DJP, untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran.

“Kalau kepercayaan publik rusak, sistem pajak juga ikut runtuh. Karena itu, kita harus jaga integritas dan kejujuran dalam setiap rupiah yang dikelola,” tutupnya. (bl)

DJP Jatim II Serahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak Rp42 Miliar ke Kejari Gresik

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang diterima Kasi Pidsus Alifin N. Wanda (Foto: DOK. Humas Kanwi DJP Jatim II)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), menyerahkan tersangka JD beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik pada Selasa (7/10/2025).

Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau Tahap II ini dilakukan setelah berkas penyidikan tindak pidana perpajakan atas nama JD dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Proses penyerahan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gresik, karena kasus tersebut berada dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik.

JD yang menjabat sebagai Direktur PT Mount Dreams Indonesia, perusahaan yang bergerak di industri kertas karton kemasan, diduga melakukan tindak pidana penggelapan pajak dengan cara menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dan tidak lengkap, serta tidak melaporkan SPT untuk beberapa masa pajak antara Januari 2018 hingga Desember 2020.

Modus yang digunakan JD adalah dengan mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN dalam faktur pajak penjualan agar terlihat lebih kecil dari transaksi sebenarnya. Tak hanya itu, JD juga diketahui tidak melaporkan sejumlah faktur pajak yang telah diterbitkan dalam SPT Masa PPN.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp42,53 miliar.

Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dipimpin Paduanta Hutahayan menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (Penyerahan Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Gresik yang diterima Kasi Pidsus Alifin N. Wanda (Foto: DOK. Humas Kanwi DJP Jatim II)

Atas tindakannya, JD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara enam bulan hingga enam tahun dan denda dua sampai empat kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengapresiasi kerja sama erat antara DJP, Kejaksaan, dan Kepolisian yang membuat penanganan kasus ini berjalan efektif.

“Sinergi antarinstansi ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga hak-hak negara dan menegakkan keadilan di bidang perpajakan. Kami berharap penindakan ini menjadi efek jera bagi pelaku dan pengingat bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya dengan benar,” ujar Kindy, mellui keterangan tertulisnya, Rabu (8/10/2025).

Kindy menegaskan, sebelum kasus ini naik ke penyidikan, DJP melalui KPP Madya Gresik telah memberikan berbagai kesempatan administratif kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Namun, karena tidak ada itikad baik dari JD, proses hukum terpaksa dilanjutkan.

“Kami selalu mengedepankan asas ultimum remedium hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah pembinaan dan upaya administratif ditempuh,” tambahnya.

Saat ini, JD diketahui masih menjalani hukuman atas kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dan telah dipindahkan dari Lapas Kelas I Tangerang ke Rutan Kelas IIB Gresik untuk menjalani proses persidangan pajak. Sementara perusahaannya, PT Mount Dreams Indonesia, telah dinyatakan pailit melalui putusan Pengadilan Niaga Surabaya pada Februari 2021.

Menutup pernyataannya, Kindy menegaskan bahwa penegakan hukum perpajakan tidak hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela.

“Kepatuhan pajak adalah kunci utama menuju Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh. Kami mengajak seluruh Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara benar, lengkap, dan jelas,” pungkasnya. (alf)

Hati-Hati! Pengembalian Lebih Pajak Bisa Gagal Kalau Nomor Rekening Belum Terdaftar di Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar memastikan data nomor rekening bank mereka sudah terdaftar dan aktif di sistem Coretax. Imbauan ini penting karena tanpa nomor rekening yang valid, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak bisa dilakukan.

Sesuai ketentuan Pasal 158 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) maupun Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) jika wajib pajak belum mencantumkan nomor rekening pada profil Coretax mereka.

Jika rekening atas nama wajib pajak belum tersedia, Direktur Jenderal Pajak berhak meminta pemutakhiran data rekening bank. Bagi wajib pajak yang memiliki beberapa rekening, hanya rekening yang ditandai sebagai “Rekening Bank Utama” yang akan digunakan untuk proses pengembalian pajak.

Cara Cek Rekening Bank di Coretax

Wajib pajak dapat mengecek daftar rekening yang terdaftar dengan langkah berikut:

1. Masuk ke modul Portal Saya.

2. Pilih menu Profil Saya → Detail Bank.

3. Di halaman ini akan tampil daftar rekening yang terdaftar, lengkap dengan nama bank, nomor rekening, jenis rekening, pemilik, status utama, dan tanggal validitas.

Cara Menambahkan atau Mengubah Nomor Rekening

Jika data rekening perlu diperbarui, lakukan langkah berikut di sistem Coretax:

1. Buka modul Portal Saya, lalu pilih menu Perubahan Data.

2. Pilih submenu Identitas Wajib Pajak.

3. Gulir ke bagian Rekening Bank, lalu centang Perbarui Rekening Bank Utama.

4. Isi data lengkap, seperti nama bank, nomor rekening, jenis rekening, pemilik rekening, dan tanggal mulai.

5. Unggah dokumen pendukung, misalnya halaman pertama rekening koran atau buku tabungan.

6. Jika ingin menambahkan rekening lain, centang Tambah atau perbarui rekening bank lain. (alf)

Perpanjangan SPT Tak Lagi Ribet, Cukup Gunakan Deposit Pajak di Coretax

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan kemudahan baru bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang penyampaian SPT Tahunan. Melalui sistem Coretax Administration System (Coretax), proses pelunasan pajak terutang kini dapat dilakukan secara praktis melalui deposit pajak, tanpa perlu repot membuat setoran manual.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2024, DJP menetapkan tiga jenis kode akun pajak (KAP) untuk keperluan deposit pajak, yaitu:

1. 411618-100 – untuk pembayaran deposit pajak umum;

2. 411618-200 – untuk pembayaran deposit pajak dalam rangka perpanjangan SPT Tahunan;

3. 411618-300 – untuk pembayaran deposit pajak yang masih harus dibayar berdasarkan ketetapan seperti SPPT, STP, SKP, SK Keberatan, atau Putusan Banding.

Bagi wajib pajak yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan dan memperkirakan adanya jumlah pajak kurang bayar, pelunasan dapat dilakukan dengan membuat deposit pajak menggunakan kode 411618-200. Pembuatan kode billing deposit pajak dapat dilakukan langsung di aplikasi Coretax.

Setelah deposit dibayar, saldo tersebut akan otomatis terhubung dengan SPT Tahunan. Saat wajib pajak menekan tombol “Bayar dan Lapor” di menu Induk SPT Tahunan, sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi. Jika sudah melakukan deposit, cukup klik “Ya”, dan pelaporan pun selesai.

Kewajiban melampirkan bukti pelunasan pajak ini diatur pula dalam Pasal 175 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, yang mewajibkan wajib pajak menyertakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana lain yang disamakan sebagai bukti pelunasan kekurangan pajak terutang.

Selain bukti pembayaran, wajib pajak juga harus melampirkan:

• Penghitungan sementara pajak terutang untuk tahun pajak yang diperpanjang;

• Laporan keuangan sementara; dan

• Surat pernyataan dari akuntan publik jika audit laporan keuangan belum selesai.

Melalui fitur deposit pajak di Coretax, DJP memberikan kemudahan baru yang membuat proses perpanjangan SPT lebih cepat, efisien, dan transparan. (alf)

Mahfud MD Puji Purbaya: “Tak Tambah Pajak, Tapi Berani Sikat Korupsi!”

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan rasa hormat dan kekagumannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa atas gaya kepemimpinannya yang dianggap tegas namun berpihak kepada rakyat.

Lewat unggahan di akun media sosial X pada Senin (6/10/2025), Mahfud menilai langkah-langkah fiskal Purbaya menunjukkan arah kebijakan yang cerdas karena tidak menambah beban masyarakat melalui pungutan pajak baru.

“Salut kepada Menkeu Pak Purbaya. Dia tidak membebani rakyat dengan pungutan pajak-pajak baru,” tulis Mahfud dalam unggahannya.

Menurut Mahfud, gebrakan Purbaya tidak hanya terlihat dari kebijakan fiskal yang ramah rakyat, tetapi juga dari sikap beraninya dalam memberantas penyimpangan anggaran dan korupsi di lingkungan pemerintahan. Ia menilai, langkah Purbaya membawa semangat baru dalam tata kelola keuangan negara.

“Dia sikat korupsi, mendorong efisiensi dan efektivitas di kementerian, lembaga, dan BUMN. Dia juga mulai bersih-bersih di sektor perpajakan dan kepabeanan. Terus maju, Pak. Bravo!” tambah Mahfud.

Sejak resmi menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada 8 September 2025, Purbaya langsung menunjukkan arah kebijakan yang berbeda. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menambah jenis pajak baru, baik di sisa tahun ini maupun tahun depan. Menurutnya, peningkatan pendapatan negara bisa dicapai tanpa perlu menaikkan tarif pajak yang sudah ada.

Purbaya menekankan bahwa peningkatan penerimaan negara seharusnya datang dari pertumbuhan ekonomi yang sehat, bukan dari menambah beban masyarakat. Ia juga menyebut, persepsi publik sering keliru karena menganggap peningkatan penerimaan negara identik dengan kenaikan pajak, padahal efektivitas sistem perpajakan juga berperan besar.

Selain fokus pada efisiensi fiskal, Purbaya juga memperkuat peran sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Ia menyalurkan Rp200 triliun dana pemerintah ke lima bank pelat merah BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, dan BSI guna memperluas pembiayaan produktif dan mempercepat perputaran dana ke sektor riil.

Langkah-langkah cepat tersebut menjadikan Purbaya mendapat banyak dukungan dari publik dan tokoh nasional. Ia dinilai berhasil menghadirkan kombinasi langka antara disiplin fiskal, integritas tinggi, dan keberpihakan kepada rakyat.

Dengan kebijakan tanpa pajak baru dan keberanian melawan korupsi, Purbaya Yudhi Sadewa mulai menegaskan jati dirinya sebagai Menkeu yang berani beda tegas di lapangan, ringan di rakyat. (alf)

“Tepuk Pajak” Viral! Pegawai DJP Ajak Wajib Pajak Aktivasi Coretax Lewat Cara Unik dan Menghibur

(Foto: Tangkapan Layar Instagram)

IKPI, Jakarta: Jagat maya kembali dihebohkan dengan aksi kreatif dari pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kali ini, bukan karena angka penerimaan atau kebijakan baru, melainkan karena “Tepuk Pajak” sebuah jingle dan tarian singkat yang dikemas lucu, segar, dan penuh semangat.

Dalam video yang diunggah oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ende, tiga pegawai KPP dua pria dan satu wanita terlihat kompak menyanyikan jingle berirama ceria di lobi kantor berlatar logo DJP. Dengan gerakan penuh energi, mereka mengajak masyarakat, khususnya Wajib Pajak (WP), untuk segera mengaktifkan akun Coretax, sistem administrasi perpajakan terbaru yang sedang disosialisasikan secara nasional.

“Aktivasi akun Coretax Wajib Pajak, sekarang!Jangan tunggu, jangan tunggu tahun depan!”

Lirik sederhana itu langsung melekat di kepala. Dengan senyum ramah dan gerakan yang dinamis, para pegawai DJP berhasil mengubah pesan yang biasanya kaku menjadi hiburan ringan yang mudah dicerna. Bahkan, di bagian akhir jingle, mereka menambahkan lirik yang mengingatkan masyarakat soal pentingnya tidak menunda: “Tahun depan pasti rame, tahun depan pasti rame, Tahun depan lapor SPT!” 

Gerakan menunjuk kepala yang mengiringi bait itu seolah menjadi simbol pengingat bahwa padatnya antrean layanan dan sistem sering terjadi menjelang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.  

Video berdurasi singkat tersebut juga menampilkan tampilan halaman login Coretax, lengkap dengan kolom ID Pengguna (NIK/NPWP), Kata Sandi, dan Captcha, menjadikannya panduan mini bagi masyarakat yang ingin segera mencoba sistem baru.

Langkah DJP ini dinilai sebagai cara sosialisasi yang cerdas dan kekinian. Dengan pendekatan yang ringan dan menghibur, pesan penting tersampaikan tanpa terasa menggurui. Tak heran, “Tepuk Pajak” langsung menuai banyak pujian dari warganet yang menyebut gaya komunikasi DJP kini semakin dekat dengan masyarakat.

“Kreatif banget! Baru kali ini info pajak bisa seasyik ini,” tulis salah satu komentar di media sosial.

Fenomena “Tepuk Pajak” ini menandai babak baru dalam cara lembaga pemerintah menyampaikan pesan publik. Di tengah derasnya arus digital, konten kreatif dan mudah viral terbukti lebih efektif menarik perhatian ketimbang metode konvensional.

Sebagai catatan, tren ini muncul tak lama setelah “Tepuk Sakinah” dari petugas KUA lebih dulu viral di media sosial. Jika “Tepuk Sakinah” mengajak masyarakat untuk memahami nilai pernikahan, maka “Tepuk Pajak” hadir sebagai ajakan cerdas agar masyarakat segera beradaptasi dengan sistem perpajakan modern melalui aktivasi akun Coretax. (alf)

Kejari Kota Batam Tangkap Pelaku Penggelapan Pajak Rp3,7 Miliar

(Foto: Istimewa)

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam resmi menetapkan dan menahan pemilik Hotel Da Vienna, kawasan Lubuk Baja, berinisial AO, sebagai tersangka kasus penggelapan pajak daerah. AO diduga menggelapkan pajak hotel selama periode 2020 hingga 2024, dengan total kerugian negara mencapai Rp3,78 miliar.

Kepala Kejari Batam I Wayan Wiradarma mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejari Batam Nomor B-4105/L.10.11/Fd.2/10/2025 tertanggal 6 Oktober 2025. 

“Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti sah dan kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Kejari Batam, Senin (6/10/2025).

Sebagai bagian dari proses penyidikan, AO langsung ditahan di Rutan Batam selama 20 hari sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 5212/L.10.11/Fd.2/10/2025. Wayan menyebut, dari hasil penyidikan, AO secara berulang menarik dana perusahaan untuk keperluan pribadi.

“Total pajak hotel yang tidak disetorkan mencapai Rp3,78 miliar, ditambah denda sebesar Rp1,21 miliar. Dana ini seharusnya disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kota Batam,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, AO juga diduga berupaya mengalihkan aset hotel dengan menjualnya kepada PT Mbah Kota Metro Indonesia pada akhir 2024 guna menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Selama penyidikan, Kejari Batam telah memeriksa 18 saksi, terdiri dari manajemen hotel dan pejabat Pemerintah Kota Batam, serta empat ahli dari bidang pidana, keuangan negara, dan perpajakan. “Seluruh keterangan saksi dan ahli memperkuat adanya unsur korupsi dalam pengelolaan pajak hotel ini,” tambah Wayan.

Sebelum melangkah ke ranah hukum, Kejari Batam bersama Pemerintah Kota Batam sempat melakukan pendekatan persuasif, di antaranya melalui dua surat teguran resmi dan pemasangan spanduk peringatan di area hotel. Namun, upaya itu tidak diindahkan oleh pihak manajemen.

Atas perbuatannya, AO dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021.

“Kami juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut menikmati hasil kejahatan ini,” tegas Wayan. (alf)

Menkeu: Penerimaan Pajak Naik, Dana Daerah Saya Balikkan Lagi!

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya memastikan pemerintah pusat akan meninjau ulang pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, apabila penerimaan pajak negara tahun depan menunjukkan peningkatan yang signifikan.

“Kalau ekonomi kita membaik, arahnya berbalik, tahun depan sudah kelihatan lebih cepat, saya akan hitung ulang berapa pajak saya sampai akhir tahun. Kalau lebih, saya akan redistribusi lagi ke daerah,” ujar Purbaya dalam konferensi pers bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI, Selasa (7/10/2025).

Purbaya menegaskan, pemangkasan DBH yang dilakukan pemerintah pusat semata-mata karena keterbatasan ruang fiskal, bukan karena adanya ketimpangan kebijakan. Ia menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan secara proporsional sesuai dengan kapasitas fiskal tiap daerah.

“Kalau lihat dari proporsional, semakin besar, pasti semakin besar juga potongannya. Tapi secara persentase, Jakarta tidak lebih besar dibanding daerah lain,” ujarnya.

Meski demikian, ia meminta pemerintah daerah tetap disiplin dalam penggunaan anggaran. “Kalau nanti pajak naik dan kita redistribusi lagi, saya nggak mau lihat belanjanya melenceng-melenceng. Harus tetap efisien dan produktif,” tegas Purbaya.

Menurutnya, tren penerimaan pajak nasional mulai menunjukkan arah positif pada paruh kedua 2025, didorong oleh meningkatnya aktivitas ekonomi, belanja masyarakat, serta kinerja sektor korporasi. Pemerintah optimistis momentum itu akan berlanjut pada 2026.

“Menjelang pertengahan sampai akhir triwulan pertama tahun depan, atau pertengahan triwulan kedua 2026, kami akan evaluasi pendapatan pajak. Kalau ada ruang fiskal lebih, kita kembalikan sebagian DBH ke daerah,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan fiskal antara pusat dan daerah, sekaligus memperkuat sinergi pembangunan di tengah upaya pemerintah meningkatkan rasio pajak nasional. (alf)

Bank Jakarta Dapat Kucuran Rp20 Triliun, Menkeu Dorong Ekonomi Ibu Kota Lewat Kredit UMKM

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

IKPI, Jakarta: Pemerintah pusat memberi lampu hijau bagi Bank Jakarta untuk ikut menikmati dana Rp200 triliun yang ditempatkan Kementerian Keuangan di bank-bank Himbara. Menteri Keuangan Purbaya mengatakan, penambahan dana puluhan triliun di Bank Jakarta akan mempercepat penyaluran kredit produktif di Ibu Kota.

“Saya pikir, Bank Jakarta bisa ikut strategi yang sama dengan Himbara. Kalau bisa nyerap, saya akan tambah 10 sampai 20 triliun. Itu akan menyebar ke UMKM dan industri lain di Jakarta,” ujar Purbaya dalam pernyataan bersama Gubernur DKI Pramono Anung di Balai Kota, Selasa (7/10/2025).

Dana ini diharapkan menjadi bahan bakar fiskal baru di tengah turunnya APBD Jakarta. Pramono menilai langkah itu akan membantu Jakarta menjaga geliat ekonomi. “Kami ingin memanfaatkan dana yang ditempatkan pemerintah di Himbara juga untuk BUMD-BUMD Jakarta,” jelasnya.

Selain itu, Purbaya mendukung penuh rencana pembangunan gedung Bank Jakarta di kawasan SCBD yang akan dibiayai oleh Bank DKI tanpa melibatkan APBN. “Saya senang karena ini mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa uang pemerintah pusat. Bank DKI cukup banyak uang, jadi lebih baik digunakan untuk kegiatan produktif,” katanya.

Proyek pembangunan gedung Bank Jakarta diperkirakan menelan waktu sekitar 15 bulan dan akan menjadi salah satu simbol kemitraan fiskal antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI. (bl)

en_US