Pemerintah Putuskan DHE Wajib Disimpan Setahun di Dalam Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia telah merampungkan aturan terbaru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang mewajibkan seluruh DHE disimpan di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun. Keputusan ini disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di kantornya.

“Jadi 100%,” tegas Airlangga, menambahkan bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut implementasi kebijakan tersebut, serta melakukan koordinasi dengan pihak regulator terkait, seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Airlangga menyebutkan bahwa PP tersebut akan segera diterbitkan, karena proses harmonisasi sedang berlangsung.

Menko Airlangga juga memastikan bahwa tidak akan ada penolakan terhadap kebijakan ini. Selain kewajiban penyimpanan DHE di dalam negeri, pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha sebagai bentuk dukungan. “Untuk perbankan disiapkan, untuk cash kolateral disiapkan, penggunaan untuk pembayaran pajak dan pembayaran dividen semua diatur di situ,” jelasnya.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan stabilitas ekonomi dan mengoptimalkan pemanfaatan DHE di dalam negeri. (alf)

Pemerintah Resmi Ubah PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi mengubah Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 100% DHE di dalam negeri dalam jangka waktu satu tahun, dimulai pada 1 Maret 2025. Kebijakan baru ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku pada sektor mineral dan batu bara, perikanan, serta perkebunan, termasuk kelapa sawit. Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak termasuk dalam aturan baru ini. Menurutnya, tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menambah pasokan valuta asing (valas) di dalam negeri yang diharapkan dapat mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.

Dalam implementasinya, eksportir dapat menempatkan DHE mereka pada lembaga keuangan domestik. Salah satu keuntungan dari kebijakan ini adalah pemberian insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga yang diperoleh dari instrumen penempatan DHE. “Biasanya, pajak atas bunga mencapai 20%, namun untuk DHE ini, pajaknya 0%,” ungkap Airlangga.

Lebih lanjut, DHE yang ditempatkan juga dapat dijadikan agunan kredit, memudahkan eksportir dalam memperoleh pembiayaan dari perbankan. Eksportir juga dapat memanfaatkan instrumen swap dengan bank untuk memenuhi kebutuhan rupiah bagi kegiatan usaha mereka.

Airlangga juga menegaskan bahwa DHE yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah akan mengurangi volatilitas rupiah tanpa intervensi berlebihan dari Bank Indonesia (BI). Hal ini diharapkan dapat mendukung kestabilan pasar valuta asing serta memenuhi kebutuhan operasional perusahaan.

Selain itu, eksportir dapat menggunakan sebagian dari DHE untuk pembayaran pungutan negara, seperti pajak, royalti, dan dividen. Pemerintah berencana untuk segera melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemangku kepentingan dan dunia usaha untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap dapat memperkuat ketahanan ekonomi domestik dan menjaga kestabilan nilai tukar rupiah yang lebih baik di masa depan.(alf)

Tingkatkan Pelayanan Coretax, DJP Telah Setujui 5,63 Juta Faktur Pajak 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya menyempurnakan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax, yang diimplementasikan sejak awal 2025. Hingga 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, tercatat sebanyak 336.528 wajib pajak berhasil memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 118.749 wajib pajak telah membuat total 8.419.899 faktur pajak, dengan rincian:

• 6.802.519 faktur pajak melalui Coretax DJP

• 1.617.380 faktur pajak melalui e-faktur desktop

Dari total faktur pajak yang diterbitkan, 5.630.494 faktur pajak telah divalidasi atau disetujui.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, baru-baru ini menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan berbagai langkah perbaikan guna meningkatkan layanan penerbitan faktur pajak, seperti:

• Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase.

• Penambahan server database untuk mengoptimalkan lalu lintas data.

• Perbaikan validasi data pada skema impor faktur pajak dengan format .xml.

• Penambahan kanal e-faktur desktop bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menerbitkan lebih dari 10.000 dokumen per bulan.

• Penyempurnaan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Hasil dari upaya tersebut mencakup beberapa peningkatan signifikan:

• Dalam lima hari terakhir, 980.088 faktur pajak berhasil disetujui melalui kanal desktop, menyumbang 24% dari total faktur pajak yang telah dibuat.

• Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor .xml meningkat dari 100 dokumen menjadi 15.000 dokumen per unggahan.

• Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) meningkat dari 21 faktur per menit menjadi 50 faktur per menit.

• Kecepatan penandatanganan faktur pajak meningkat dari 270 dokumen menjadi 1.000 dokumen per menit.

• Data pada faktur pajak kini lebih lengkap, memperbaiki kendala sebelumnya.

DJP juga menyediakan daftar pertanyaan umum di laman resminya melalui tautan www.pajak.go.id. Untuk kendala lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau menghubungi Kring Pajak di 1500 200.

Dengan berbagai perbaikan yang telah dilakukan, DJP optimistis mampu mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. (alf)

IKPI Tingkatkan Kolaborasi dan Profesionalisme melalui Program Pengembangan Sumber Daya Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat pengembangan profesionalisme untuk anggotanya melalui Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Program ini difokuskan pada peningkatan pengetahuan serta kompetensi anggota IKPI dalam dunia perpajakan, yang terus berkembang.

Ketua Departemen PPL Benny Wibowo, menjelaskan bahwa program ini mencakup berbagai kegiatan, termasuk kegiatan rutin PPL kepada anggota IKPI mengenai update peraturan perpajakan yang terus berubah. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para anggota IKPI selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan terbaru.

“Perpajakan adalah bidang yang sangat dinamis, dengan aturan yang terus berubah mengikuti perubahan kegiatan perekonomian yang semakin mengglobal. Kami ingin setiap konsultan pajak di IKPI memiliki pengetahuan terbaru agar bisa memberikan layanan terbaik kepada klien,” kata Benny di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Salah satu langkah besar yang diambil kata Benny, adalah memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi. Dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia, IKPI bekerja sama dengan sejumlah universitas untuk mengadakan seminar khusus untuk mahasiswa dengan melibatkan narasumber yang merupakan praktisi konsultan pajak dari Pengda atau Pengcab IKPI setempat.

Program ini bertujuan untuk memberikan wawasan langsung tentang dunia profesi konsultan pajak kepada mahasiswa dan mempersiapkan mereka untuk terjun ke industri setelah lulus. “Kami berharap lulusan perguruan tinggi siap menghadapi tantangan di dunia perpajakan,” ujarnya.

Melalui program-program ini, ia berharap dapat mencetak konsultan pajak yang lebih kompeten, memiliki keterampilan praktis, serta etika profesional yang tinggi. Ini juga diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.(bl)

Penerimaan Pajak 2024 di Kanwil DJP Jakarta Utara Capai 100,29% 

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mencatatkan prestasi gemilang dengan merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp56,91 triliun hingga 31 Desember 2024. Angka ini mencapai 100,29% dari target yang ditetapkan sebesar Rp56,75 triliun. Keberhasilan ini menjadi pencapaian keempat berturut-turut Kanwil DJP Jakarta Utara melampaui target penerimaan pajak.

Sekadar informasi, penerimaan pajak tersebut berasal dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Utara. Berdasarkan jenis pajak, rincian pencapaian adalah sebagai berikut:

Gambar Tangkapan Layar

Berdasarkan jenis pajak, pencapaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Utara didominasi dari penerimaanPPh Non Migas sebesar Rp23,03 triliun atau 102,83% dari target Rp22,40 triliun, dari penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp33,83 triliun atau 98,62% dari target Rp34,30 triliun, dari penerimaan PBB dan BPHTB sebesar Rp13,16 miliar atau 120,49% dari target Rp10,92 miliar, serta Pajak Lainnya sebesarRp33,33 miliar atau 105,41% dari target 31,62 miliar.

Sektor perdagangan menjadi penyumbang terbesar dengan kontribusi Rp2,98 triliun (49,43%), disusul oleh sektor industri pengolahan sebesar Rp811,25 miliar (13,47%), dan sektor transportasi serta pergudangan sebesar Rp711,79 miliar (11,82%).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan dengan baik pada 2024. Ucapan terima kasih juga ditujukan kepada para pemangku kepentingan dan media yang terus mengedukasi masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.

“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja DJP, tetapi juga dukungan dari masyarakat. Penerimaan pajak adalah tanggung jawab bersama, mengingat kontribusinya yang signifikan terhadap APBN,” ujar Wansepta, melalui keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (23/1/2025).

Selain itu, Wansepta meminta Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT tahun sebelumnya agar segera memenuhi kewajibannya. Ia juga menginformasikan adanya perubahan sistem (Coretax) yang sedang dilakukan DJP untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Ia berharap, kesuksesan penerimaan pajak pada 2024 dapat kembali terulang di tahun 2025 melalui kolaborasi yang lebih baik antara DJP, Wajib Pajak, dan seluruh pemangku kepentingan. (alf)

 

IKPI Kabupaten Tangerang dan OCBC Kolaborasi Sosialisasikan Coretax 

IKPI,Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang bersama Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, Banten menyelenggarakan sosialisasi perpajakan bertema “Perpajakan Modern Berbasis Coretax yang Mendukung Ketahanan Pangan: Peran UMKM, Insan Tani dan Nelayan dalam Pembangunan Negara”. Acara ini berlangsung di kantor cabang Bank OCBC Gading Serpong, Tangerang, dengan dihadiri oleh sekitar 30 peserta yang sebagian besar merupakan nasabah Bank OCBC, serta masyarakat umum.

Ketua IKPI Kabupaten Tangerang Dhaniel Hutagalung, yang juga sebagai pemateri Utama pada kegiatan tersebut menyatakan, acara ini merupakan hasil kolaborasi antara Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Tangerang Selatan, Bank OCBC, Insan Tani Nelayan Indonesia (INTANI), dan IKPI.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurut Dhaniel, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sistem perpajakan modern, khususnya yang berbasis teknologi seperti Coretax, dan mendukung pengembangan sektor UMKM, pertanian, dan perikanan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.

“Dari kami, pengurus IKPI Kabupaten Tangerang, kegiatan ini juga menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan eksistensi organisasi di wilayah Tangerang,” ujar Dhaniel, Selasa (22/1/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Menurutnya, kegiatan ini adalah statusnya sebagai program perdana IKPI Kabupaten Tangerang di tahun 2025. Ia menekankan bahwa acara ini merupakan wujud nyata pelayanan kepada masyarakat dan hasil sinergi dengan berbagai organisasi serta institusi.

“Ke depannya, kami akan terus menjalin kolaborasi dengan organisasi, institusi, maupun perusahaan lainnya untuk meningkatkan edukasi perpajakan di masyarakat,” ujarnya.

Sebagai pemateri, Dhaniel mengupas tentang sistem perpajakan berbasis teknologi seperti Coretax, termasuk aplikasinya dalam mendukung efisiensi perpajakan dan tantangan yang dihadapi. Ia menekankan pentingnya adaptasi teknologi dalam perpajakan, terutama bagi pelaku UMKM, insan tani, dan nelayan yang memiliki peran strategis dalam pembangunan negara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kabupaten Tangerang)

Dengan terlaksananya kegiatan ini, ia berharap dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pemahaman masyarakat terhadap perpajakan, sekaligus membangun sinergi lintas sektor untuk kemajuan bersama.(bl)

Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp16,97 Triliun pada 2024, Naik 27,11 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Provinsi Bali berhasil mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp16,97 triliun sepanjang 2024. Angka ini naik 27,11 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp13,35 triliun.

Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Darmawan, mengungkapkan capaian ini melampaui target yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp16,89 triliun, dengan realisasi mencapai 100,48 persen.

 

“Kami berhasil mencapai target penerimaan pajak, dan tahun ini menjadi yang keempat kalinya,” ujar Darmawan kepada media, Rabu (22/1/2025).

 

Dari sembilan kabupaten dan kota di Bali, Kabupaten Badung menyumbang penerimaan terbesar dengan Rp6,78 triliun, disusul oleh Kota Denpasar sebesar Rp6,44 triliun, dan Kabupaten Gianyar dengan Rp1,15 triliun.

Berdasarkan jenis pajak, Pajak Penghasilan (PPh) mendominasi dengan kontribusi sebesar Rp11,8 triliun, meningkat 30,90 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp9 triliun.

PPh Pasal 21 menjadi penyumbang terbesar dalam kelompok ini dengan realisasi sebesar Rp3,7 triliun.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri memberikan kontribusi Rp4,65 triliun, sementara PPN impor menyumbang Rp244,83 miliar.

Pertumbuhan Sektor Usaha

Penerimaan pajak pada 2024 ditopang oleh pertumbuhan signifikan di sejumlah sektor usaha. Penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 57,89 persen, diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan bermotor sebesar 24,50 persen.

Adapun lima sektor utama yang menjadi penopang penerimaan pajak meliputi:

• Perdagangan besar dan eceran, reparasi, dan perawatan kendaraan sebesar Rp3,11 triliun.

• Aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp2,33 triliun.

• Penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp2,32 triliun.

• Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib sebesar Rp2,06 triliun.

• Industri pengolahan sebesar Rp1,16 triliun.

Tingkat kepatuhan wajib pajak di Bali menunjukkan tren positif, dengan pertumbuhan sebesar 2,74 persen dibandingkan tahun lalu. Hingga Desember 2024, sebanyak 396.502 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh telah dilaporkan, dengan mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 303.389 SPT.

Capaian ini menjadi bukti keberhasilan strategi pengelolaan pajak di Bali yang tetap konsisten mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui optimalisasi sektor pajak. (alf)

DJP Tingkatkan Transparansi dan Good Governance dalam Pengembangan Sistem Administrasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan tata kelola yang baik (good governance) dalam pengembangan sistem administrasi perpajakan. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan berbagai lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan integritas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan beberapa sistem baru, seperti Coretax, yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan kepada wajib pajak.

Menurutnya, sistem ini tidak hanya membutuhkan pengembangan teknologi, tetapi juga penyesuaian agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami sangat menyadari bahwa pengembangan Coretax memerlukan waktu, perhatian, dan koordinasi yang intensif. Oleh karena itu, kami melibatkan lembaga-lembaga strategis untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dwi saat berbincang santai dengan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dan jajaran pengurusnya di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Selain itu, Dwi juga menyoroti bahwa tantangan teknis yang muncul selama pengembangan sistem telah menjadi prioritas utama untuk segera diselesaikan. Ia memastikan bahwa tim teknis DJP terus bekerja sama secara aktif untuk mengatasi berbagai kendala dan memberikan solusi yang terbaik bagi wajib pajak.

“Kami terus berkomitmen memberikan solusi terbaik agar wajib pajak dapat menggunakan sistem ini dengan optimal. Setiap permasalahan yang ada segera kami eskalasi ke tim terkait untuk diselesaikan secepat mungkin,” tambahnya.

Ia menegaskan, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya DJP dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan. Dengan transparansi yang lebih baik, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara di sektor pajak.

Sebagai salah satu institusi yang memiliki peran vital dalam mendukung perekonomian nasional, DJP memandang teknologi sebagai alat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Sistem Cortex diharapkan dapat memberikan kemudahan akses, mempercepat proses administrasi, dan mengurangi potensi kesalahan manusia dalam pengelolaan data perpajakan.

Dengan sinergi yang terjalin antara DJP, KPK, dan lembaga lainnya, pengembangan sistem administrasi perpajakan diharapkan dapat mencapai standar internasional, sehingga mendukung terciptanya ekosistem perpajakan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Pengembangan sistem ini menjadi bukti nyata bahwa DJP terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, sekaligus menjawab tantangan di era digitalisasi. Ke depan, DJP berkomitmen untuk terus mendengarkan masukan dari masyarakat dan memperbaiki layanannya demi mendukung keberlanjutan pembangunan ekonomi Indonesia. (bl)

KPP Sorong Maksimalkan Sosialisasi Aplikasi Coretax 

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Sorong terus memaksimalkan penggunaan aplikasi Coretax untuk memperlancar sistem pembayaran pajak dan memperkuat pengawasan wajib pajak. Sosialisasi kepada masyarakat gencar dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2024, dengan harapan agar wajib pajak dapat lebih familiar dengan sistem baru tersebut, yang mulai diterapkan pada Januari 2025.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Sorong, Yohana, menjelaskan bahwa penggunaan aplikasi Coretax bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan pajak secara lebih transparan dan efisien. “Dengan aplikasi ini, diharapkan masyarakat sudah siap dan paham ketika sistem diterapkan, dan tidak kesulitan dalam menjalankan kewajiban perpajakannya,” ujar Yohana, Selasa (22/1/2025).

Aplikasi Coretax juga diklaim mampu meningkatkan pengawasan dan mempermudah pengelolaan data pajak. “Sistem ini dapat membaca lebih banyak data, yang memungkinkan pengawasan lebih efektif, serta mempermudah pelaporan, pembayaran, dan pengolahan data pajak,” tambahnya.

Namun, meskipun aplikasi ini sudah diterapkan, masih terdapat sebagian wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam menggunakannya. Kepala Seksi Pengawasan 6 KPP Sorong, Irfan Dwisaputra, mengatakan pihaknya menyediakan layanan helpdesk untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan panduan mengenai pelaporan SPT Tahunan atau cara menggunakan aplikasi Coretax. “Kami siap membantu agar mereka bisa lebih nyaman dalam bertransaksi dengan pajak melalui aplikasi ini,” kata Irfan.

Salah satu fitur unggulan dari aplikasi Coretax adalah kemampuan bagi wajib pajak untuk memantau dan melihat catatan pajak mereka sendiri secara online tanpa perlu datang ke kantor pajak. Hal ini diharapkan dapat mengurangi waktu dan biaya bagi wajib pajak serta meningkatkan akurasi data yang tercatat.

Pada 2024, KPP Pratama Sorong diberikan target penerimaan pajak sebesar Rp1.782,42 miliar. Hingga akhir November 2024, penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.276,80 miliar, atau 71,63% dari target yang ditetapkan. Penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan positif sebesar 9,58% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan kontribusi terbesar berasal dari pertumbuhan PPh Non Migas sebesar 16,72% dan PBB yang tumbuh signifikan sebesar 58,12%.

Kepala KPP Sorong, Martiana D. Sipahutar, menyampaikan bahwa meskipun masih ada beberapa bulan tersisa hingga akhir tahun, kinerja penerimaan pajak pada 2024 menunjukkan tren yang positif. “Kami optimistis pencapaian target akan tercapai, terutama dengan adanya penerapan aplikasi Coretax yang diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan pajak,” ungkap Martiana.

Dengan perkembangan ini, diharapkan penerimaan pajak di wilayah Sorong dapat terus meningkat, memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah dan negara.(alf)

DJP Belum Tentukan Tenggat Waktu Masa Transisi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih belum menetapkan tenggat waktu untuk masa transisi implementasi sistem inti administrasi pajak atau (Coretax). Sejak peluncuran sistem ini pada 1 Januari 2025, wajib pajak mengalami sejumlah kendala teknis, dan DJP memberikan pembebasan sanksi administrasi selama masa transisi untuk memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang mungkin menghadapi keterlambatan pelaporan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini, batas waktu masa transisi belum ditetapkan. “Kami masih memberlakukan masa transisi untuk memastikan baik DJP maupun wajib pajak dapat beradaptasi dengan sistem administrasi baru tanpa gangguan,” ujar Dwi di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Menurutnya, sistem Coretax yang lebih canggih diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan, namun beberapa wajib pajak melaporkan adanya kesulitan dalam mengoperasikan sistem ini. Oleh karena itu, kebijakan masa transisi ini bertujuan untuk memberikan kelonggaran dan memastikan proses perpajakan tetap berjalan lancar meski ada perubahan teknologi.

Sebagai bagian dari kebijakan transisi ini, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi administrasi jika terjadi keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak yang disebabkan oleh proses peralihan ke sistem baru tersebut. “DJP memastikan tidak ada beban tambahan bagi wajib pajak selama masa transisi,” kata Dwi.

Ia menegaskan, masa transisi ini bukanlah yang pertama kali diterapkan oleh DJP. Sebelumnya, masa transisi serupa juga diberlakukan pada kebijakan baru terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang mewah yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam kebijakan ini, tarif PPN untuk barang mewah yang tergolong dalam kategori barang kena pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dinaikkan menjadi 12%. Sementara itu, untuk barang non-mewah, tarif PPN tetap dipertahankan sebesar 11%. Masa transisi untuk kebijakan PPN ini ditetapkan selama tiga bulan, dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025, agar pelaku usaha dapat menyesuaikan sistem dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/2024.

Dengan diberlakukannya masa transisi pada dua kebijakan penting ini, pemerintah berharap dapat meminimalkan dampak negatif terhadap wajib pajak dan pelaku usaha, serta memastikan kelancaran implementasi kebijakan perpajakan yang lebih modern dan efisien. (alf)

en_US