NPWP Wanita Kawin Tak Lagi Dihapus, Kini Hanya Dinonaktifkan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengubah ketentuan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wanita kawin melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Aturan ini menggantikan beleid sebelumnya, PER-04/PJ/2020, dengan membawa perubahan signifikan: NPWP wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami tidak lagi dihapus, melainkan cukup dinonaktifkan.

Sebelumnya, sistem administrasi pajak menghapus NPWP wanita kawin ketika kewajiban perpajakannya melebur dengan suami. Namun, kebijakan baru menjaga identitas perpajakan tetap ada dalam sistem, hanya berstatus nonaktif. Dengan begitu, data NPWP tidak hilang dan bisa diaktifkan kembali sewaktu-waktu bila dibutuhkan.

“Status nonaktif memberi fleksibilitas administratif. Wajib pajak tidak perlu mendaftar ulang dari awal jika suatu saat ingin kembali menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri,” tulis DJP dalam penjelasan beleid tersebut.

Langkah ini selaras dengan kebijakan strategis lain, yaitu integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP 16 digit. Menghapus NPWP berarti juga menghapus keterkaitannya dengan NIK dalam sistem perpajakan, yang berpotensi mengganggu konsistensi integrasi data nasional.

Selain efisiensi administratif, aturan baru ini juga mengandung makna penting dalam penghormatan terhadap otonomi perempuan. Dengan mempertahankan NPWP dalam status nonaktif, negara menegaskan bahwa identitas perpajakan tidak hilang hanya karena status perkawinan berubah.

Kebijakan ini juga memperkuat fondasi menuju sistem perpajakan modern yang terhubung dengan berbagai layanan publik, mulai dari BPJS, sistem perbankan, hingga OSS (Online Single Submission). Jika data perpajakan dihapus, dampaknya bisa meluas ke berbagai sektor pelayanan publik lain.

Secara prinsip, PER-7/PJ/2025 mengatur bahwa setiap NPWP kini hanya mengenal tiga status: aktif, nonaktif, atau digabung dengan suami. Dengan skema ini, manajemen data wajib pajak menjadi lebih tertata, sekaligus mempermudah otoritas pajak dalam menjaga integritas informasi.

Perubahan sederhana dari “hapus” menjadi “nonaktif” ini mencerminkan pergeseran besar dalam paradigma perpajakan nasional. Negara kini menempatkan data wajib pajak sebagai aset berharga yang harus dijaga, sekaligus menegaskan kesetaraan peran perempuan dalam sistem perpajakan modern. (alf)

 

 

 

 

 

IKPI Dorong Edukasi Pajak Gratis, Siap Dukung Target Penerimaan Rp2.357,7 Triliun

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan literasi perpajakan masyarakat sekaligus mendukung target penerimaan negara yang ditetapkan pemerintah. Hal itu disampaikan Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, di sela pembukaan Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional di Kantor Pusat IKPI, Senin (25/8/2025).

Vaudy mengungkapkan, sejak Juli 2025 IKPI telah menggelar program edukasi pajak gratis secara rutin setiap hari Kamis pukul 14.00–16.00 WIB. Program tersebut dihadirkan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada wajib pajak, khususnya masyarakat umum dan karyawan yang selama ini kewajibannya cenderung bersifat otomatis melalui pemotongan.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya tahu soal kewajiban pajak, tapi juga memahami manfaatnya. Karena kalau mereka sudah sadar manfaat pajak itu untuk apa, maka kepatuhan sukarela bisa tumbuh dengan sendirinya,” ujar Vaudy.

IKPI juga mendorong pengurus daerah dan cabang agar mengadopsi inisiatif serupa di wilayah masing-masing. Dengan begitu, akses masyarakat terhadap edukasi perpajakan bisa lebih merata. “Edukasi ini bukan semata tentang pemungutan, melainkan bagaimana warga negara merasakan manfaat nyata dari pajak. Dengan kesadaran itu, penerimaan negara akan lebih berkelanjutan,” jelasnya.

Selain fokus pada edukasi, IKPI turut menyatakan dukungan terhadap target penerimaan pajak yang dipatok pemerintah sebesar lebih dari Rp2.189,3 triliun pada 2025, dan naik menjadi Rp2.357,7 triliun pada 2026. Menurut Vaudy, angka tersebut realistis karena pemerintah telah melakukan penghitungan matang.

“Kami melihat pemerintah punya hitung-hitungan sendiri, dan IKPI tetap mendukung sepenuhnya. Tapi yang penting, hak wajib pajak jangan dilupakan. Kepatuhan itu akan semakin kuat bila keadilan dirasakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, peran IKPI sebagai mitra strategis pemerintah adalah menjembatani edukasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat, agar penerimaan pajak tercapai tanpa menimbulkan beban berlebihan bagi wajib pajak. (bl)

 

IKPI Dorong Literasi Pajak Sejak Dini, LCC Nasional Siap Jadi Agenda Rutin

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional 2025 di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (25/8/2025). Tiga tim terbaik dari 382 kelompok mahasiswa perguruan tinggi se-Indonesia berhasil melaju ke babak akhir kompetisi bergengsi ini.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam sambutannya menegaskan pentingnya literasi pajak ditanamkan sejak dini, tidak hanya di perguruan tinggi tetapi juga di tingkat SMA. “Mereka ini adalah calon-calon pemimpin. Setelah lulus kuliah, mereka akan masuk dunia kerja yang erat kaitannya dengan pajak. Karena itu, pemahaman perpajakan harus ditumbuhkan sejak awal,” ujar Vaudy.

Vaudy menekankan, LCC Perpajakan bukan sekadar ajang adu kecerdasan, melainkan juga wadah untuk memperluas jejaring yang akan bermanfaat bagi masa depan. “Dari 382 kelompok, tiga tim finalis ini sudah menjadi yang terbaik. Setelah lomba, manfaatkan kesempatan ini untuk memperluas persahabatan dan jaringan. Jaringan itu penting sekali, karena bisa membuka jalan di masa depan,” katanya.

Ia menambahkan, LCC Perpajakan akan dijadikan agenda tahunan IKPI. Dengan begitu, kompetisi ini diharapkan semakin memasyarakatkan dunia perpajakan sekaligus memperkenalkan peran konsultan pajak kepada generasi muda.

“Kami ingin LCC ini menjadi program rutin agar semakin banyak mahasiswa mengenal IKPI dan dunia perpajakan. Kalau nanti sudah lulus, bisa ikut bergabung ke IKPI. Karena kami adalah asosiasi konsultan pajak tertua dan terbesar di Indonesia dengan 7.200 anggota aktif,” tegasnya.

Diketahui, pada babak Final LCC Perpajakan Nasional ini berlomba tiga tim terbaik dari Universitas Indonesia (UI) dan Politeknik Negeri Bali. Mereka akan memperbutkan gelar juar 1,2, dan 3 dengan penilaian dari tiga dewan juri yang juga merupakan anggota IKPI.

Sementara itu, Ketua Panitia HUT ke-60 IKPI, Nuryadin Rahman, menilai LCC Perpajakan Nasional merupakan salah satu rangkaian kegiatan penting dalam perayaan enam dekade IKPI. Ia berharap kehadiran para finalis bisa menginspirasi mahasiswa lain untuk lebih peduli terhadap dunia perpajakan.

“LCC ini bukan hanya lomba, tapi juga media pembelajaran yang menyenangkan. Kami ingin para finalis dan seluruh peserta membawa semangat ini ke kampus masing-masing, sehingga semakin banyak generasi muda yang tertarik mendalami perpajakan. Harapan kami, mereka kelak bisa menjadi bagian dari komunitas konsultan pajak Indonesia,” ungkap Nuryadin.

Dengan semangat kebersamaan, IKPI optimistis bahwa LCC Perpajakan Nasional tidak hanya mencetak juara, tetapi juga melahirkan generasi muda yang berdaya saing, berintegritas, dan sadar pajak. (bl)

 

Kanwil DJP Jakbar Gelar Kelas Pajak Coretax untuk Guru SMK

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat menyelenggarakan “Kelas Pajak Edukasi Coretax” di aula kantor setempat, Selasa (15/7/2025). Sebanyak 45 guru Akuntansi dari SMK Wilayah II Jakarta Barat hadir sebagai peserta untuk memperdalam pemahaman tentang sistem administrasi perpajakan terbaru.

Kegiatan ini dibawakan langsung oleh tim penyuluh Kanwil DJP Jakbar. Materi yang diberikan mencakup pengenalan sistem Coretax DJP, platform digital terintegrasi yang kini digunakan dalam pelayanan hingga pengawasan pajak, serta pembaruan aturan perpajakan sesuai kebijakan terkini.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar menuturkan, pemilihan guru Akuntansi SMK sebagai peserta bukan tanpa alasan. Mereka memiliki peran penting dalam menanamkan pemahaman dasar perpajakan kepada siswa, sehingga generasi muda dapat mengenal kewajiban pajak sejak dini.

“Dengan membekali guru, kami berharap pembelajaran pajak di sekolah menjadi lebih kontekstual dan relevan dengan praktik terbaru di lapangan,” ujarnya.

Salah satu peserta, Warno, guru Akuntansi dari SMKN 13 Jakarta, memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut. “Terima kasih Kanwil DJP Jakbar atas ilmu yang diberikan. Semoga semakin bermanfaat bagi para pendidik dan bisa kami teruskan ke siswa,” ungkapnya.

Program ini juga menjadi wujud sinergi antara otoritas pajak dan dunia pendidikan dalam membangun budaya sadar pajak. Coretax diperkenalkan bukan hanya sebagai sistem baru DJP, tetapi juga sebagai contoh nyata transformasi digital yang bisa dijadikan bahan ajar di kelas.

Ke depan, Kanwil DJP Jakarta Barat berencana memperluas cakupan kegiatan serupa agar lebih banyak guru terlibat, sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk mencetak generasi muda yang melek teknologi sekaligus patuh pajak.(alf)

 

Pemkot Tangerang Kasih Diskon Pajak 20%, Hanya Hanya Sampai 31 Agustus 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), warga bisa menikmati potongan 20% hingga 31 Agustus 2025.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan kebijakan ini dihadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan pajak.
“Warga cukup melunasi 80% dari nilai pajak. Momentum bulan kemerdekaan ini kami jadikan kesempatan untuk memberi keringanan sekaligus meningkatkan kesadaran pajak,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan program tersebut tidak hanya berlaku untuk tahun berjalan, tetapi juga meliputi penghapusan denda PBB-P2 periode 1990–2024. Sementara itu, untuk BPHTB, diskon 20% dapat dimanfaatkan masyarakat dalam berbagai program pemerintah seperti Prona, PTSL, dan PTKL.

Untuk semakin memudahkan wajib pajak, pembayaran dapat dilakukan baik secara daring maupun luring. Sejumlah kanal digital yang bisa digunakan antara lain Tokopedia, Shopee, Ovo, Livin, LinkAja, Gopay, bjb DIGI, QRIS, Pospay, Blibli, Bukalapak, hingga aplikasi resmi Pemkot “Tangerang LIVE”.

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, juga mendorong masyarakat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. “Baik di gerai offline maupun online, diskon ini bisa langsung dirasakan oleh wajib pajak,” katanya.

Tahun ini, Pemkot Tangerang menargetkan penerimaan dari PBB-P2 mencapai Rp610 miliar dan dari BPHTB sebesar Rp650 miliar. Program keringanan diharapkan menjadi jalan tengah antara optimalisasi penerimaan daerah dengan memberi napas lega bagi masyarakat.(alf)

 

Tax Goes To School DJP Ajak Siswa SMK Belajar Pajak Sambil Main Kuis

IKPI, Jakarta: Belajar pajak ternyata bisa seru. Itu yang dirasakan puluhan siswa SMK Al-Falah Jakarta saat mengikuti program Tax Goes To School yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I pada Selasa (22/7/2025).

Sebanyak 88 siswa kelas XI dan XII antusias mengikuti kegiatan yang menghadirkan Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) dari Politeknik Bisnis Pasar dan Pasar Modal (BCM College). Selain mendapat pemahaman mengenai konsep dasar perpajakan dan perannya dalam pembangunan negara, para peserta juga diajak menjawab kuis berhadiah yang membuat suasana semakin meriah.

“Belajar pajak sambil ketemu kakak-kakak dari kantor pajak seru, banyak hadiahnya,” kata Hanifah, siswi kelas XI, dikutip dari pajak.go.id, Senin (25/8/2026).

Kepala Sekolah SMK Al-Falah, Masruroh, S.Ag., M.Pd., menyampaikan harapannya agar para siswa benar-benar memahami pentingnya pajak. “Kelak ketika kalian bekerja, pengetahuan ini menjadi dasar agar sadar akan kewajiban membayar pajak,” ujarnya.

Sementara itu, penyuluh pajak dari Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Djohan Arianto, menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menanamkan kesadaran pajak sejak dini. “Kami ingin memperkenalkan pajak kepada generasi muda, karena merekalah calon pembayar pajak di masa depan,” ungkapnya.

Materi inti disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Edwin Widiatmoko dan Wanda Rahma, dengan tema “Pajak dan Pembangunan Negeri”. Agar tidak monoton, sesi materi dilengkapi dengan tanya jawab, kuis, hingga kesempatan bagi siswa untuk menyampaikan kesan dan pesan.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I memastikan program edukasi seperti ini akan terus digelar sebagai upaya membangun budaya sadar pajak sejak bangku sekolah. (alf)

 

Tarif PBB-P2 Kota Bogor Disamakan Menjadi 0,25 Persen, Aturan Sedang Disiapkan

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut dari disahkannya perubahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Aturan baru ini menetapkan tarif tunggal sebesar 0,25 persen.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Bogor, Deni Hendana, menjelaskan bahwa Perwali akan menjadi instrumen penting untuk mengatur pengenaan pajak secara lebih berjenjang. Mekanisme tersebut dilakukan agar tarif tunggal 0,25 persen dapat diaplikasikan secara adil berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Ini bukan penambahan beban pajak, hanya perubahan komposisi. Dari yang sebelumnya multi-tarif dengan satu dasar pengenaan, kini menjadi satu tarif dengan multi dasar pengenaan. Hasil hitungan tetap sama,” ujar Deni, Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, sistem lama mengenakan tarif berbeda-beda: mulai dari 0,10 persen untuk NJOP Rp100 juta–Rp250 juta, hingga 0,225 persen untuk NJOP Rp5 miliar–Rp10 miliar. Dalam rancangan Perwali baru, pengenaan tarif akan dipecah ke dalam tujuh tingkatan, yakni 40 persen untuk NJOP Rp100–250 juta, 50 persen untuk Rp250–500 juta, 60 persen untuk Rp500 juta–Rp1 miliar, 70 persen untuk Rp1–2 miliar, 80 persen untuk Rp2–5 miliar, 90 persen untuk Rp5–10 miliar, dan 100 persen untuk NJOP di atas Rp10 miliar.

Dengan skema ini, Pemkot Bogor memastikan bahwa kebijakan tarif tunggal tidak serta-merta membuat masyarakat harus membayar lebih tinggi. Menurut Deni, Perda perubahan PBB telah resmi disetujui DPRD pada Rapat Paripurna 15 Agustus lalu dan kini tinggal menunggu penomoran. Sementara Perwali sedang difinalisasi dan akan segera diterbitkan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, sebelumnya juga membenarkan adanya penyesuaian tarif PBB-P2 tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memperkuat basis penerimaan pajak.

“Benar ada kenaikan tarif PBB dalam Perda baru. Selain itu, kami juga sedang menyiapkan strategi intensifikasi pendapatan dari sektor lain, seperti Pajak Pembangunan 1 (PB1) yang meliputi restoran, kafe, hiburan, hotel, hingga perparkiran,” kata Dedie.

Melalui regulasi baru ini, Pemkot Bogor berharap struktur pajak daerah bisa lebih sederhana, adil, dan berkelanjutan dalam menopang kebutuhan pembangunan kota. (alf)

 

IKPI Malang Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian untuk Sesama

IKPI, Malang: Suasana ramai terasa di Sekretariat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang pada Sabtu (23/8/2025). Sejak pagi, puluhan peserta dari berbagai kalangan mulai berdatangan untuk mengikuti kegiatan donor darah yang digelar IKPI Kota Malang bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Malang.

Kegiatan ini diikuti oleh 78 peserta, namun setelah melalui pemeriksaan kesehatan, tercatat 45 orang berhasil mendonorkan darahnya. Meski jumlah kantong darah yang terkumpul tidak sebanyak pendaftar.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menegaskan bahwa setiap tetes darah yang disumbangkan memiliki arti yang sangat besar bagi orang lain.

“Setetes darah mungkin kecil bagi kita, tetapi bisa menjadi penentu hidup bagi mereka yang sedang berjuang melawan penyakit. Itulah makna kemanusiaan yang ingin kita hadirkan melalui kegiatan ini,” ujar Dahlan, Minggu (24/8/2025).

Peserta yang hadir bukan hanya dari kalangan anggota IKPI, tetapi juga dosen, mahasiswa, hingga masyarakat umum. Banyak di antara mereka datang bersama teman maupun keluarga, sehingga kegiatan ini terasa seperti sebuah pertemuan besar yang sarat dengan rasa kebersamaan. Salah seorang peserta bahkan mengaku baru pertama kali donor darah, namun merasa bangga bisa ikut berkontribusi.

Menurut Dahlan, kegiatan donor darah ini menjadi cerminan bahwa profesi konsultan pajak tidak hanya bergerak di bidang perpajakan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. “Kami ingin menegaskan bahwa konsultan pajak bukanlah profesi yang bekerja dalam ruang sempit angka-angka. Kami adalah bagian dari masyarakat, yang ikut peduli, berbagi, dan hadir ketika dibutuhkan,” katanya.

Selain membantu kebutuhan stok darah di PMI Kota Malang, acara ini juga menjadi ajang silaturahmi antaranggota IKPI dengan masyarakat. Tidak sedikit peserta yang saling bertukar cerita dan pengalaman, sehingga suasana yang tercipta bukan sekadar kegiatan sosial, melainkan juga wadah mempererat hubungan.

Ia berharap donor darah ini dapat menjadi agenda rutin IKPI Malang. Baginya, semakin banyak masyarakat yang sadar pentingnya donor darah, semakin besar pula harapan bagi pasien-pasien yang membutuhkan bantuan di rumah sakit. “Kami ingin menjadikan ini sebagai tradisi kebaikan. Semoga di tahun-tahun mendatang jumlah peserta semakin banyak dan dampaknya semakin luas,” ungkapnya.

Dahlan mengungkapkan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-60 IKPI. Dengan mengusung semangat kebersamaan, IKPI Malang ingin menunjukkan bahwa pengabdian tidak melulu soal profesi, tetapi juga tentang memberi manfaat nyata bagi nusa dan bangsa. (bl)

IKPI 60 Tahun: Donor Darah Massal sebagai Wujud Kebersamaan untuk Nusa Bangsa

Ulang tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bukan hanya perayaan simbolis sebuah organisasi profesi. Lebih dari itu, momen ini menjadi refleksi mendalam tentang apa arti kehadiran organisasi di tengah masyarakat. IKPI memilih jalan yang tidak biasa untuk memperingati enam dekade kiprahnya dengan menggelar donor darah massal serentak di 45 cabang, dengan target awal 5.000 kantong darah. Sebuah langkah yang bukan sekadar seremoni, melainkan aksi nyata kepedulian sosial.

Donor darah memiliki makna filosofis yang sejalan dengan profesi konsultan pajak. Seorang konsultan pajak adalah figur yang bekerja dalam senyap, mendampingi wajib pajak, membantu mereka memenuhi kewajiban, sekaligus menjaga agar negara memperoleh haknya. Peran ini, meskipun jarang terlihat, memberi dampak besar bagi keberlangsungan sistem fiskal negara. Sama halnya dengan donor darah: kontribusi yang sederhana, tak selalu terlihat, tetapi menjadi penentu bagi kehidupan orang lain.

Ada titik temu yang menarik di sini. Jika darah adalah sumber kehidupan bagi tubuh manusia, maka pajak adalah darah bagi kehidupan negara. Keduanya sama-sama menopang keberlanjutan, menjaga vitalitas, dan memastikan kelangsungan hidup—baik bagi individu maupun bangsa.

Dengan memilih donor darah sebagai perayaan ulang tahun, IKPI seakan mengirim pesan simbolik bahwa profesinya bukan hanya berbicara tentang angka-angka, tetapi juga tentang denyut kehidupan yang lebih luas.

Langkah IKPI juga menunjukkan bahwa organisasi profesi memiliki tanggung jawab sosial di luar batas keanggotaan. Masyarakat seringkali memandang asosiasi profesi sebagai kelompok eksklusif, sibuk dengan urusan internal atau regulasi teknis.

Namun, melalui kegiatan donor darah massal, IKPI justru membuka diri, melebur bersama masyarakat, dan menunjukkan bahwa keberadaannya menyentuh aspek kemanusiaan. Ini adalah pelajaran penting: profesi apapun, sejatinya, memiliki panggilan untuk memberi manfaat bagi lingkungannya.

Donor darah massal ini juga merupakan wujud solidaritas kolektif. Tidak ada satu pun dari kita yang tahu kapan akan membutuhkan darah. Hari ini kita memberi, esok bisa jadi kita yang menerima. Spirit saling menopang ini selaras dengan semangat kebersamaan dalam pajak.

Wajib pajak membayar, konsultan mendampingi, negara mengelola, lalu manfaatnya kembali kepada masyarakat luas. Inilah lingkaran solidaritas yang jika dijalankan dengan tulus, akan menguatkan fondasi bangsa.

Dalam usia 60 tahun, IKPI membuktikan bahwa organisasi profesi bukan sekadar forum advokasi kepentingan anggotanya. Lebih dari itu, IKPI menjelma sebagai bagian dari kekuatan sosial bangsa.

Apa yang dilakukan melalui donor darah massal adalah simbol transendensi: profesi pajak yang teknis dan kerap dianggap rumit, ternyata bisa menghadirkan pesan kemanusiaan yang sederhana namun kuat—menjaga kehidupan.

Opini ini juga mengingatkan kita bahwa keberhasilan sebuah organisasi tidak hanya diukur dari seberapa besar pengaruhnya dalam ranah profesi, melainkan seberapa dalam jejak manfaat yang ditinggalkan bagi masyarakat.

Dengan ribuan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, IKPI memiliki potensi besar untuk terus menghadirkan aksi-aksi sosial yang berdampak. Donor darah hanyalah awal; dari sini lahir harapan akan program-program lain yang menyentuh langsung kebutuhan rakyat.

Kita juga patut mengapresiasi cara IKPI menyeimbangkan identitas profesi dengan nilai kemanusiaan. Di satu sisi, konsultan pajak adalah bagian dari sistem perpajakan yang kompleks, menuntut keahlian teknis dan integritas tinggi.

Di sisi lain, mereka juga manusia yang berkomunitas, berempati, dan berperan aktif dalam membangun kehidupan sosial. Perpaduan dua sisi ini—profesionalisme dan kemanusiaan—menciptakan wajah baru profesi konsultan pajak yang lebih membumi dan relevan.

Pada akhirnya, donor darah massal dalam rangka HUT ke-60 IKPI menjadi sebuah refleksi yang lebih luas: bahwa setiap profesi, apapun bentuknya, memiliki ruang untuk memberi makna lebih bagi bangsa.

Pajak memang penting untuk pembangunan, tetapi solidaritas sosial adalah perekat yang menjaga kebersamaan kita. IKPI telah menunjukkan bahwa keduanya bisa berjalan beriringan.

Usia 60 tahun bukanlah titik akhir, melainkan awal dari babak baru. Dengan semboyan “Bersama, Hadir, dan Bermanfaat untuk Nusa Bangsa”, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus melangkah, tidak hanya sebagai mitra strategis negara dalam bidang perpajakan, tetapi juga sebagai sahabat masyarakat dalam hal kemanusiaan. Donor darah hanyalah satu langkah, namun dampaknya akan selalu dikenang sebagai simbol cinta dan kepedulian anak bangsa.

 

Penulis Ketua Departemen Litbang dan Pengkajian Kebijakan Fiskal IKPI

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

Donor Darah di Kantor Pusat IKPI Berjalan Sukses, 500 Pendonor Antusias Ambil Bagian

IKPI, Jakarta: Rangkaian HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) masih terus berjalan. Kali ini, Minggu 24 Agustus 2025, sebanyak 500 orang memadati halaman Kantor Pengurus Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta. Mereka beramai ramai mendaftarkan diri kepada panitia, untuk ikut mendonorkan darahnya.

Koordinator donor darah HUT ke-60 IKPI, Rizky Darma, memgungkapkan. Sayangnya, dari jumlah tersebut hanya 375 pendonor berhasil diambil darahnya, sementara sekitar 125 peserta lainnya belum dapat melanjutkan proses donor karena faktor kesehatan, seperti kadar hemoglobin dan tekanan darah yang tidak sesuai dengan ketentuan medis.

Rizky menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan kegiatan ini. “Alhamdulillah, pelaksanaan aksi donor darah di kantor pusat IKPI berjalan dengan lancar dan baik sebagaimana mestinya. Terima kasih kepada PMI DKI Jakarta, PMI Sukabumi, dan PMI Jakarta Selatan yang telah membantu penuh jalannya kegiatan,” ujarnya di lokasi acara.

Lebih lanjut, Rizky menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian besar donor darah yang digelar serentak oleh pengurus daerah dan cabang IKPI di seluruh Indonesia. Aksi sosial ini juga menjadi upaya bersama untuk mencatatkan sejarah dengan meraih penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI).

“Untuk total pendonor yang dilaksanakan puluhan cabang IKPI se-Indonesia selama Agustus 2025. Lebih dari 5.000 pendonor kkut ambil bagian, dan target ini yang kami daftarkan untuk mendapat rekor MURI,” ujarnya.

Ia menegaskan, kegiatan ini tidak hanya sekadar memperingati ulang tahun, tetapi juga wujud nyata kepedulian IKPI bagi masyarakat luas. Antusiasme para pendonor adalah kado istimewa untuk HUT IKPI ke-60,” tambah Rizky.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan perannya tidak hanya dalam bidang perpajakan, tetapi juga dalam aksi sosial yang membawa manfaat bagi bangsa. (bl)

en_US