Empat Senior IKPI Cerita Pengalaman Membentuk Partnership Ideal

IKPI, Jakarta: Kebiasaan melakukan kegiatan dalam suatu kerja bersama (kerja tim) di lapangan ternyata juga memberikan banyak pelajaran sebagai bahan pertimbangan untuk pengembangannya.

Walaupun hal ini jarang atau tidak pernah dibahas dalam penilaian atau evaluasi, jarang disentuh dalam indikator kinerja setiap aktivitas organisasi maupun perusahaan, namun aspek yang disebut chemistry kiranya layak untuk dibincangkan.

Secara umum, chemistry seringkali atau hanya didiskusikan untuk membangun hubungan yang harmonis baik itu dalam rumah tangga maupun dengan rekan kerja. Tentunya hal itu dilakukan untuk mencapai satu tujuan, yakni kesuksesan.

Untuk membahas bagaimana bisa membangun chemistry dengan rekan kerja, sehingga bisa membangun partnership ideal dalam bisnis konsultan pajak, empat senior dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yakni Ketua IKPI Cabang Medan Barry Kusuma, Ketua Departemen Litbang dan FGD PP IKPI Lani Dharmasetya, Ketua Bidang Kerja sama Dengan Pihak Ketiga, Departemen Pendidikan, PP IKPI Hung Hung Natalya, dan Ketua IKPI Pengda Bali Ketut Alit Adi Krisna, menceritakan semuanya dalam acara Bincang Profesi dengan tema ” Mencari Bentuk Partnership Ideal Pada Bisnis Konsultan Pajak”.

Acara yang dilakukan secara online pada 3 Maret 2023 ini, diikuti sebanyak 820 peserta yang merupakan anggota IKPI dari seluruh Indonesia. Kegiatan rutin yang diselenggarakan Departemen PPL PP IKPI kali ini, dimoderatori oleh Jemmi Sutiono yang juga merupakan Pengurus Pusat IKPI.

Dalam kesempatan ini, Adi Krisna menceritakan bagaimana dirinya mulai membangun kantor konsultan pajak. Awal membangun kantor konsultan pajak, Adi mengaku bekerja sendirian dari mulai membuat laporan pajak secara manual, hingga mengurus administrasi kantor semuanya dilakukan secara mandiri.

Namun, dengan terus berkembangnya teknologi yang disertai dengan kebijakan pemerintah dalam aturan perpajakan. Maka semuanya sekarang bisa menjadi lebih mudah dan efisien, karena pelaporan pajak saat ini bisa dilakukan secara online, tanpa harus berkunjung ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Adi menjalani profesi konsultan pajak sejak tahun 2002, dan sampai saat ini bisnis konsultan pajak yang dijalaninya semakin berkembang.

Dia menceritakan, memang tidak mudah mencari rekan kerja atau pegawai yang loyal terhadap perusahaan. Karena, beberapa rekan kerja yang pernah bersama-sama Adi, memutuskan untuk membuka kantor konsultan sendiri atau-pun bekerja sebagai konsultan pajak diperusahaan besar.

“Jadi memang untuk membangun chemistry itu tidak bisa dipaksakan atau pura-pura cocok, karena seleksi alam akan membuktikan apakah mereka cocok menjadi partner atau sebaliknya,” kata Adi.

Hal berbeda dikatakan Lani Dharmasetya. Dia mengaku dari awal berkarir sudah sebagai konsultan pajak. Awalnya dia bekerja sebagai konsultan pajak di Arthur Andersen dan kemudian berpindah kerja di PB Taxand.

“Jadi kalau saya, memang mulai berkarir sebagai konsultan. Jadi begitu lulus langsung masuk di konsultan tidak pernah ke perusahaan lain,” kata Lani.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, ada filosofi yang mengatakan bahwa jika kita mengerjakan sendiri sebuah pekerjaan, bagaikan sapu lidi berdiri sendiri. Artinya tidak ada yang bisa dilakukan jika lidi hanya berdiri sendiri, tetapi ketika sebatang lidi itu menjadi sapu, maka banyak hal positif yang bisa dikerjakan.

Jadi yang saya mau katakan kata Lani, sebagai konsultan pajak dirinya tidak bisa berdiri sendirian melainkan harus membuat persekutuan, sehingga pekerjaan akan terasa lebih mudah untuk dilakukan. Namun, memang harus mencari partner kerja yang mempunyai chesmistry yang sama, sehingga langkah atau kebijakan yang diambil dalam sebuah persekutuan bisa seirama.

Sementara itu, Barry Kusuma dalam kesempatan tersebut juga menceritakan bagaimana dia membangun dan membesarkan kantor konsultan pajak dengan para senior yang juga merupakan para senior IKPI.

Namun demikian, karir konsultan Barry dimulai dari membuka kantor konsultan pajak sendiri. Selama beberapa waktu dia berjibaku membesarkan kantornya secara mandiri.

Namun perjalanan hidup berkata lain. Dia dipertemukan dengan Kim pada saat mengikuti ujian Brevet C di Jakarta. Kebetulan saat itu mereka mengambil kelas intensif yang sama.

“Disitulah ibu Kim mengajak saya untuk membuat partnership, dan kemudian mengajak pak Soebakir untuk bergabung bersama setelah beliau pensiun dari Ditjen Pajak. Nah inilah asal muasal berdirinya persekutuan SBK,” kata Barry.

Bergabunganya Soebakir kata Barry, menambah kekuatan persekutuan yang mereka bentuk. Dengan pengalamannya sebagai pejabat Ditjen Pajak, Soebachir diyakini memiliki jaringan yang luas sehingga bisa lebih menambah posisi tawar mereka di mata klien.

Barry mengatakan, kebetulan kedua partner kerjannya itu sangat cocok sekali dengan dirinya. Chemistry kerja sudah terbangun, karena memang sebelumnya mereka adalah teman dan sering melakukan komunikasi sebelum terbentuknya SBK.

Awal persekutuan ini terbentuk kata Barry, pada tahun 2023 mereka menyewa kantor di Gedung Adi Graha, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Namun, rupanya setelah pensiunpun Soebakir belum bisa aktif di SBK karena dia masih diminta penjadi penasehat oleh Dirjen Pajak saat itu dijabat Hadi Purnomo. Namun, karena Soebakir yang sudah pensiun sebagai pejabat di Ditjen Pajak, dia diperbolehkan mendirikan persekutuan oleh dirjen pajak.

Dari situlah ketiganya terus mengembangkan SBK, hingga akhirnya mampu membeli kantor di Menara Kuningan lantai 12. Saat itu, luas kantor yang mereka beli luasannya mencapai 137 m2.

Kekompakan mereka, berimbas pada semakin berkembangan SBK dan akhirnya merekapun memutuskan untuk membeli kantor di Kota Casablanca, Jakarta Timur.

Barry juga menjelaskan, bahwa persekutuan yang mereka buat adalah semacam perseroan terbatas (PT). “Jadi, konsepnya kami bertiga melakukan setor modal. Jadi semua yang dikeluarkan bisa terukur,” katanya.

Tidak kalah menarik, Hung Hung Natalya juga menceritakan bagaimana dirinya membangun persekutuan.

Menurutnya, sebagai orang lapangan dia tidak pernah membuat perencanaan yang rumit dalam membentuk persektuan. Artinya kata, semua itu harus bisa dilaksanakan dengan mudah, baik dari sisi perizinin ataupun permasalahan lainnya.

Berdasarkan hal itu, Hung Hung memilih untuk mendirikan CV sebagai badan usaha. “Saya berpikiran pendirian CV prosesnya sangat cepat, dan kami bisa langsung beroperasi,” katanya.

Namun demikian kata dia, hal itu akan disesuaikan dengan kebutuhan di mana nantinya bisa saja CV itu berubah menjadi PT jika memang hal itu dibutuhkan.

Dia menjelaskan, persekutuan mempunyai gerak yang lebih terbatas dibadingkan dengan perusahaan berbadan hukum (PT atau CV). Karena, jika bentuknya hanya persekutuan maka mereka tidak akan bisa melakukan pembelian kantor.

“Jadi kalau ada CV atau PT, semua aset yang dimiliki akan tercatat dengan jelas. Jadi itu alasannya kenapa persekutuan juga harus memiliki PT atau CV,” katanya.

Hung Hung juga menjelaskan bagaimana dia memilih partner kerja di kantor persekutuan mereka. “Saya orangnya gak banyak mikir. Karena saya dan partner kerja, kebetulan pernah kerja di perusahaan yang sama. Karena saya merasakan chemistry sudah terjalin, maka hingga sekarang kita tetap menjadi partner kerja,” katanya. (bl)

IKPI Bogor Bedah Plus-Minus PP 55/2022

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) tentang Pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh) rupanya masih menjadi pembahasan seksi bagi para konsultan pajak. Dengan segala plus minus dari setiap pasal/poin yang tertuang dalam aturan tersebut, para konsultan yang tergabung dalam Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor, membedah aturan ini melalui diskusi perpajakan yang diselenggarakan pekan lalu di Awal Mula Cafe, Bogor, Jawa Barat.

Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta menjelaskan, tema PP 55/2022 tentang pelaksanaan Pajak Penghasilan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dalam peraturan tersebut diatur poin-poin :

a. Terkait dengan objek PPh dan Pengecualian dari objek PPh.

b. Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

c. Penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud

d. Perlakuan Perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura

e. Instrumen pencegahan pajak berganda

f. Bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh

g. PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu

h. Penurunan tarif PPH bagi WP dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

Dikatakan Pino, ada beberapa poin menarik dari diskusi kali ini, seperti terkait filosofi dan latar belakang dari PP 55/2022 yang terkesan terburu-buru. Apalagi terbitnya peraturan ini juga relatif terlambat, walaupun UU HPP menyatakan terkait pajak penghasilan berlaku mulai tahun pajak 2022.

Selain itu, terkait dengan perlakukan perpajakan atas imbalan dalam bentuk natura, konsultan pajak sepakat bahwa prinsip taxable deductible untaxable undeductible merupakan suatu hal yang menjadi pedoman dalam memberikan advice kepada klien.

Dalam diskusi ini kata dia, peserta juga mengungkapkan adanya kesan diskriminasi antara wajib pajak dalam negeri (WNI) yang dikenakan world wide income sedangkan wajib pajak dalam negeri (WNA) hanya atas penghasilan yang diterima di dalam negeri (walaupun dibatasi waktu selama 4 tahun), sehingga ada perbedaan perlakukan terkait dengan penghasilan yang dipajaki.

Namun demikian kata Pino lagi, para konsultan pajak beranggapan belum diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai pelaksanaan PP 55/2022 akan membebani wajib pajak. Karena, nantinya saat PMK ini diterbitkan, mungkin saja wajib pajak diharuskan melakukan pembetulan SPT sehingga menambah kewajiban wajib pajak.

Lebih jauh Pino mengungkapkan. Selain membahas PP 55/2022, pada kegiatan tersebut juga dilakukan sosialisasi pemadanan atau validasi NIK untuk wajib pajak orang pribadi, karena sesuai amanah efektif 1 Januari 2024 NPWP akan digantikan dengan NIK.

“Sosialisasi dilakukan oleh tim dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III. Setelah sosiliasasi kemudian dilanjutkan dengan forum tanya jawab antara peserta dan tim sosialisasi,” ujarnya.

Pernyataan senada juga disampaikan Bendahara IKPI Cabang Bogor Andi Deswanta, hal yang menarik dalam perbincangan adalah adanya ketentuan yang berlaku surut (asas retroaktif) dari salah satu ketentuan perpajakan tersebut, tepatnya adalah ketentuan PPh atas natura/kenikmatan yang berlaku mulai 1 Januari 2022.

“Ini mengikuti tahun buku pemberi naturan/kenikmatan dan kewajiban bagi wajib pajak yang menerima natura/kenikmatan yang tidak dipotong PPh, wajib di hitung dan dibayar sendiri PPh terutangnya serta dilaporkan di SPT PPh penerima,” kata Andi.

Dijelaskannya, PP 55 Tahun 2022 di tetapkan dan di undangkan pada 20 Desember 2020. Hal ini dipandang oleh sebagian konsultan pajak tidak memenuhi rasa keadilan.

Karena lanjut dia, sebagaimana diketahui bersama tujuan penerbitan peraturan itu di latar belakangi oleh prinsip kepastian hukum, kemudahan dan keadilan bagi Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Dia mengungkapkan, ada poin menarik dari hasil diskusi tersebut seperti adanya masukan dari salah satu anggota IKPI Bogor yang menyoroti masalah kesiapan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengaplikasikan peraturan yang telah terbit.

“Kesiapan yang dimaksud adalah, proses sosialiasi dari peraturan yang telah di terbitkan dan kesiapan penerbitan aturan pelaksananya, atau tepatnya untuk mendukung pelaksanaan dari peraturan tersebut,” kata Andi.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, permasalahan tersebut sebenarnya hanya masalah komunikasi di mana sebagai konsultan pajak, mereka sangat memahami bahwa prinsip di bentuknya ketentuan peraturan perpajakan adalah untuk kemudahan dan keadilan bagi wajib pajak.

“Seperti ini yang disinggung di awal, contoh nya adalah keberlakuan peraturan yang bersifat surut yang di anggap tidak memenuhi unsur rasa keadilan bagi wajib pajak,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, jalan keluarnya adalah antisipasi ke depan saat dilakukan perencanaan, penyusunan rancangan, penetapan sampai dengan pengundangan peraturan lebih mendengarkan serta melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi konsultan pajak.

Namun demikian lanjut Andi, apa pun konsekuensi dari terbitnya peraturan tersebut, IKPI wajib mendukung karena mereka meyakini peraturan tersebut di bentuk mempunyai tujuan akhir yang mulia, yakni untuk mengisi kas negara.

Dia juga menyoroti adanya pasal yang memberatkan pada PP 55/2022 ini yakni pasal 73 mengenai perlakuan perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pasal ini mengatur tentang keberlakuan dari pemungutan PPh, mewajibkan pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai sebelum 1 Januari 2022.

“Jadi aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2022, dan bagi pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang menyelenggarakan pembukuan tahun buku 2022 dimulai tanggal 1 Januari 2022 atau setelahnya,” katanya.

Dengan demikian berdasarkan pengalaman kata Andi, sampai saat ini dirinya belum menemui kendala yang berkaitan secara langsung, mengingat peraturan ini di tetapkan dan di undangankan pada Desember 2022.

“Kita masih perlu mempelajari aturan pelaksananya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Seiring waktu tentunya kendala-kendala bisa saja muncul,” ujarnya.

Andi mengimbau kepada para konsultan pajak, walau pun peraturan tersebut penuh dengan warna warni, dinamika dan bahkan dapat menjadi bahan perdebatan, hendaknya dinamika tersebut jangan menjadi penghambat dari tujuan mulia diterbitkan peraturan pajak tersebut, yakni mengisi kas negara.

Tentunya sebagai praktisi perpajakan kata dia, seluruh konsultan wajib memberikan masukan dan bahkan kritik yang membangun atas peraturan perpajakan yang diterbitkan. Dengan demikian, ke depan proses pemungutan pajak dapat dilakukan dengan cara dan mekanisme yang mengusung konsep berkeadilan, kepastian hukum, kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Sekadar informasi, bincang pajak ini dihadiri 50 peserta yang berasala dari IKPI Bogor, Bekasi dan masyarakat umum. Semua peserta terlihat sangat antusias mengikuti diskusi ini, dan itu bisa disaksikan dengan keaktifan peserta untuk terus melemparkan pertanyaan demi pertanyaan kepada narasumber. (bl)

 

 

INACA Ungkap Akan Ada Kenaikan Tiket Pesawat

IKPI, Jakarta: Asosiasi maskapai Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengungkapkan akan ada kenaikan harga tiket pesawat dalam waktu dekat.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja mengatakan hal ini sejalan dengan pembahasan perubahan tarif batas atas (TBA) yang sedang didiskusikan dengan Direktorat Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Menurutnya, TBA angkutan udara seharusnya disesuaikan setiap tiga bulan sekali, sesuai dengan cost yang dikeluarkan maskapai. Namun, perubahan terakhir terjadi pada pandemi tahun lalu.

“Kalau lihat di aturan pemerintah, tuslah (biaya tambahan) berlaku tiga bulan. Setelah lewat harus ada pembicaraan lagi. Waktu itu, tuslah yang berlaku tiga bulan itu harus menjadi penyesuaian tarif, waktu itu avtur naik,” ujar Denon dikutip dari Detikcom, Jumat (3/3/2023).

Karenanya, ia menilai saat ini sudah saatnya kembali dilakukan penyesuaian tarif TBA. Dengan kebijakan ini, mau tidak mau akan menyebabkan kenaikan harga tiket pesawat. Apalagi, ada kemungkinan suplai avtur akan turun di masa mendatang. Artinya, harganya akan lebih tinggi.

“Saya nggak tahu bakal turun atau naik, tapi kalau melihat mekanisme pasar dengan suplai berkurang, biasanya harganya jadi naik,” imbuhnya.

Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto menilai memang sudah waktunya penyesuaian TBA dilakukan. Hal ini sesuai dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

“Ya karena memang policy-nya harus ada tarif batas atas ya penyesuaiannya harus secepat mungkin atau fleksibel penyesuaiannya,” pungkas Bayu. (bl)

BI Catat Rp 38,44 Triliun Dana Asing Masuk Indonesia

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) mencatat aliran modal asing masuk (inflow) ke Indonesia sejak awal tahun sampai Kamis (2/3/2023) mencapai Rp38,44 triliun.

Berdasarkan data BI, Jumat (3/3/2023), inflow tersebut terdiri dari non-resident beli neto sebesar Rp38,41 triliun di pasar Surat Berharga Negara (SBN) dan beli neto sebesar Rp30 miliar di pasar saham.

Sedangkan, transaksi pada periode 27 Februari-2 Maret 2023, terjadi dana keluar asing (outflow) dari pasar keuangan domestik sebesar Rp1,38 triliun. Jumlah ini terdiri dari jual neto sebesar Rp4,67 triliun di pasar SBN dan beli neto sebesar Rp3,29 triliun di pasar saham.

Kemudian, premi Credit Default Swap (CDS) Indonesia 5 tahun turun menjadi 89,96 bps per 2 Maret dari 95,31 bps pada 24 Februari.

Sementara itu, BI juga mencatat nilai tukar rupiah dibuka pada level (bid) Rp15.280 per dolar AS, melemah dari penutupan di level (bid) Rp15.275 per dolar AS pada Kamis (2/3/2023).

Untuk yield SBN 10 tahun, tercatat naik ke level 6,99 persen pada pembukaan hari ini, yang lebih tinggi dibandingkan penutupan sebesar 6,93 persen pada hari sebelumnya.

“Dalam upaya menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan guna mendukung pemulihan ekonomi lebih lanjut, Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah dan otoritas terkait serta mengoptimalkan strategi bauran kebijakan,” ujar Direktur Departemen Komunikasi BI Fadjar Majardi dalam keterangan tertulis.(bl)

Tak Terpengaruh Pemberitaan, Animo Masyarakat Melapor SPT Tetap Tinggi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, animo masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tetap tinggi. Orang tak terpengaruh dengan adanya pemberitaan gaya hidup mewah pejabat pajak.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, jumlah wajib pajak (WP) yang telah melaporkan SPT tahun pajak 2022 hingga 28 Februari 2022, mencapai 5,32 juta.

Jumlah WP yang sudah melaporkan SPT tersebut naik 23,4% jika dibandingkan dengan periode 28 Februari 2021 yang tercatat sebesar 4,3 juta pelapor.

“Sampai semalam progress penyampaian SPT kita kumpul 5,32 juta,” Suryo dalam konferensi pers beberapa hari lalu, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (3/3/2023).

Adapun batas pelaporan SPT sendiri akan berakhir pada 31 Maret 2023 untuk WP pribadi dan akhir April 2023 untuk WP badan.

Suryo berharap masyarakat tetap patuh melaporkan SPT nya. Dia juga berharap kasus Rafael tidak lantas membuat masyarakat malas membayar pajak.

“Ini adalah satu kasus kita yang akan kita sikapi dan tindaklanjuti tapi dari sisi lain bayar pajak kewajiban berbangsa dan bernegara kita laksanakan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Berdasarkan catatan DJP, jumlah WP yang melaporkan SPT pada 2022 (untuk tahun pajak 2021) mencapai 15,87 juta. Artinya, tingkat kepatuhan mencapai 83,2%.

Tingkat kepatuhan tersebut lebih rendah dibandingkan 2021. Pada 2021, jumlah WP yang melaporkan SPT tahun pajak 2020 tercatat 15,97 juta atau tingkat kepatuhannya mencapai 84,07%.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada 1 Maret 2023, Suryo juga turut menanggapi perihal mantan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj yang mengajak warga untuk tidak membayar pajak dan melaporkan SPT.

Said Aqil menyampaikan himbauan tersebut sebagai buntut kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kepada David anak petinggi GP Ansor.

Menanggapi ajakan Said Aqil tersebut, Suryo menerangkan, bahwa semua masyarakat harus membedakan antara kasus yang dilakukan oknum tertentu dengan kewajiban sebagai warga negara.

Suryo menegaskan, membayar pajak tidak melewati pegawai pajak, tetapi melalui institusinya untuk masuk ke negara. Menurut dia, jika ada yang membayar pajak melalui petugas atau pejabat pajak, berarti ada masalah.

“Harus pisahkan mana kasus mana kewajiban. Kejadian ini (kasus RAT) adalah kasus, Kalau bayar pajak melalui petugas pajak berarti ada kesalahan dalam sistem pembayaran, pajak tidak melalui pejabat atau anggota pajak,” jelas Suryo. (bl)

 

Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP, IKPI Pekanbaru Kolaborasi dengan Dua KPP Pratama

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan. Kali ini, kolaborasi asosiasi pajak terbesar di Indonesia dengan 2 KPP Pratama Pekanbaru itu dalam rangka melakukan asistensi pengisian SPT Orang Pribadi dan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP.

Kegiatan yang berlangsung di Novotel Pekanbaru, Kamis (2/3/2023) ini dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Ronny Johanes Purba, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi.

“Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru,” kata Lilisen melalui pesan Whatsapp, kepada IKPI.or.id, Kamis (2/3/2023).

Selain itu kata Lilisen, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi tahunan 2022 serta sosialisasi pemadanan NIK-NPWP pada wajib pajak.

Menurutnya, selama ini IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru.

“Ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dijalankan IKPI Cabang Pekanbaru. Tahun 2022 kita menggandeng organisasi sosial seperti PSMTI Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan kali ini kita menggandeng dua KPP di Pekanbaru yaitu KPP Pekanbaru Senapelan dan KPP Pekanbaru Tampan,” ujarnya.

Lilisen berharap, ditahun 2023 ini pertisipasi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Ronny Johanes Purba mengapresiasi kegiatan yang rutin dilaksanakan IKPI Cabang Pekanbaru dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Apalagi, setiap orang yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak jika sudah memenuhi syarat. Disampaikan juga bahwa nantinya NIK akan menjadi NPWP mulai tahun 2024.

“Kami menjadi penyambung informasi, NPWP nantinya akan digantikan dengan NIK, maka dari itu akan dilakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.

Pertama wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

“Kolaborasi ini sudah berkali-kali dilakukan yang tujuannya memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak di Pekanbaru. Apalagi kepatuhan pelaporan wajib pajak terjadi peningkatan berkisar 20 persen di KPP Pekanbaru Senapelan dan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dan DJP Riau,”katanya.

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi juga menambahkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pekanbaru Tampan juga Ikut mengalami peningkatan sebesar 20 persen ditahun 2023 ini.

Dirinya berharap dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan para wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi bisa segera melaporkan kewajibannya.

” Kami meminta dukungan wajib pajak untuk membantu dengan sama-sama menjaga integritas saat ini dan kedepannya,”ujarnya. (bl)

Kemenkeu Tolak Pengunduran Diri Rafael Trisambodo

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak surat pengunduran diri pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penolakan dilakukan dengan pertimbangan; Rafael sekarang ini tengah berkasus terkait harta kekayaan Rp56 miliar miliknya yang terlapor di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ia juga tengah disorot terkait kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor dan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satrio.

Suahasil mengatakan karena masalah tersebut, kini Rafael sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian keuangan.

“Berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017, kemudian Peraturan BKN Nomor 3 tahun 2020, maka pegawai yang sedang dalam proses pemeriksaan tidak dapat mengundurkan diri. Maka pengajuan pengunduran diri saudara RAT ditolak,” kata Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (1/3/2023).

Rafel Alun Trisambodo belakangan ini menjadi sorotan masyarakat. Sorotan diberikan terkait dua masalah.

Pertama, terkait penganiayaan keji dan sadis yang dilakukan oleh Mario Dandy Strio anaknya, terhadap putra petinggi GP Ansor. Penganiayaan dipicu oleh masalah perempuan.

Akibat penganiayaan tersebut, David harus dirawat di ruang ICU karena tak sadarkan diri sampai beberapa hari.

Selain masalah penganiayaan, kedua, Rafael juga disorot oleh gaya hidup mewah yang dipamerkan anaknya. Ia juga disorot terkait jumlah hartanya yang berdasarkan data LHKPN tembus Rp56 miliar.

Menkeu Sri Mulyani menyatakan harta Rafael tersebut tak masuk akal.

“Terhadap yang bersangkutan (Rafael) ini doesn’t make sense, kami juga tahu itu gak make sense. Saya bilang ke irjen untuk sampaikan ke publik, selama ini anda kontrol itu,” kata Sri Mulyani dalam CNBC Indonesia Economic Outlook, Selasa (28/2/2023). (bl)

Seruan Boikot Pajak, Suryo Minta Masyarakat Pisahkan Kasus dan Kewajiban

IKPI, Jakarta: Beberapa waktu terakhir ramai seruan untuk tidak membayar pajak maupun laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari berbagai pihak. Hal ini efek dari kasus yang menimpa Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Apa tanggapan Dirjen Pajak Suryo Utomo?

“Pertama terkait seruan atau bahasa tidak bayar pajak barang kali kami melihatnya kita harus pisahkan antara kasus dan kewajiban,” ungkap Suryo dalam seperti dikutip dari CNBC Indonesia dalam konferensi pers, Rabu (1/3/2023)

Kasus Rafael kini tengah dalam proses pemeriksaan dan diharapkan hasilnya keluar dalam waktu dekat. Sementara kewajiban warga negara sebagai wajib pajak juga harus tetap berjalan.

“Sistemnya kalau bayar pajak kan ke negara tidak ke petugas pajak. Masuk ke negara baru redistribusi kembali ke masyarakat,” paparnya.

Suryo menambahkan, tugas yang dijalankan oleh Ditjen Pajak diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, hal tersebut tidak akan bisa dihentikan.

“Kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan dan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat untuk pembangunan APBN dan pajak pilar besar sumber penerimaan negara,” ujarnya.(bl)

Ketum IKPI Imbau Anggotanya Tetap Jaga Integritas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Ruston Tambunan, mengimbau untuk seluruh konsultan pajak menjunjung tinggi integritas dengan berpegang kepada kode etik dan standar profesi yang semuanya telah tertuang di dalam aturan asosiasi.

Menurut Ruston, sebagai pihak yang membantu wajib pajak (WP) dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, antara konsultan pajak dan wajib pajak dalam praktiknya bisa saling memengaruhi.

“Jadi, tingkat kepatuhan WP sangat bisa dipengaruhi oleh konsultan pajak dan sebaliknya intergritas wajib pajak juga dapat dipengaruhi oleh mereka sendiri. Untuk itu pentingnya menjaga integritas oleh kedua belah pihak,” kata Ruston melalui pesan Whatsapp yang dikirimnya, Rabu (1/3/2023)

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan, sesuai dengan salah satu butir MoU IKPI dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai mitra sangat berharap, bisa mewujudkan dan melaksanakan secara konsisten pertemuan forum komunikasi untuk mengoordinasi, serta mengevaluasi dan menyamakan persepsi dalam implementasi ketentuan perundang-undangan peraturan perpajakan dan peraturan terkait.

Menurut Ruston, Hal tersebut sangat penting agar IKPI dapat memberikan kepastian kepada masyarakat wajib pajak. “Jadi, kami berharap bisa terus membantu pemerintah dalam mencerahkan wajib, salah satunya mensosialisasikan peraturan perpajakan yang terkesan bersifat ambigu dan multi tafsir,” katanya.

Selain itu, Ruston yang menghadiri undangan Kepala KPP Pratama Jakarta Pulogadung sebagai narasumber di acara Tax Gathering, meminta seluruh undangan yang hadir tetap menjaga integritas.

“Dalam acara tersebut, ada pemberian penghargaan bagi WP orang pribadi dan WP badan yang berkontribusi sebagai pembayar pajak terbesar di KPP Pratama Jakarta Pulogadung,” katanya.

Selain itu, tidak lupa juga dia menyampaikan kepada seluruh Cabang IKPI di berbagai daerah untuk selalu proaktif melakukan sosialisasi peraturan-peraturan perpajakan kepada masyarakat Wajib Pajak.

“Tentu saya selaku ketua umum, mengharapkan semua Pengda/Pengcab IKPI tanpa terkecuali ikut berperan aktif menyosialisasikan setiap peraturan-peraturan perpajakan terbaru yang diterbitkan pemerintah,” ujarnya.

Ditegaskannya, kesadaran masyarakat akan kewajibannya membayar pajak akan meningkat jika terus diberikan pemahaman mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan negara.

Selanjutnya, peningkatan pemahaman akan peraturan perpajakan diharapkan berdampak signifikan terhadap meningkatkan kepatuhan wajib pajak.(bl)

 

Sri Mulyani Kecewa Dituding Seluruh Harta Anak Buahnya Hasil Korupsi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani kecewa dengan tudingan masyarakat yang menyebut seluruh harta anak buahnya hasil korupsi. Terutama, jika anak buahnya memiliki harta yang cukup fantastis nilainya.

Padahal, katanya harta dan kenaikan yang dilaporkan dalam LHKPN bisa berasal dari melonjaknya harga aset yang dimiliki pegawai.

“Saya tanya ke Pak Suryo (Dirjen Pajak) kenaikannya karena apa? Kenaikan karena harga tanah, itu tiba-tiba dianggap semuanya korupsi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (28/2/2023).

Sri Mulyani tak menampik ada pengkhianat di Kemenkeu dan Ditjen Pajak. Tapi, ia merasa masih banyak anak buahnya yang jujur.

Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak belakangan ini menjadi sorotan usai terkuaknya kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo imbas kasus penganiayaan yang dilakukan putranya terhadap anak petinggi Ansor.

Pasalnya, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), jumlah harta Rafael Rp56 miliar. Sri Mulyani mengatakan harta Rafael tersebut tak masuk akal.

“Terhadap yang bersangkutan (Rafael) ini doesn’t make sense, kami juga tahu itu tidak make sense. Saya bilang ke irjen untuk sampaikan ke publik, selama ini anda kontrol itu,” kata Sri Mulyani dalam CNBC Indonesia Economic Outlook, Selasa (28/2/2023). (bl)

 

 

en_US