Penerimaan Pajak Digital Capai Rp 33,73 Triliun Hingga Februari 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp 33,73 triliun hingga akhir Februari 2025. Jumlah tersebut diperoleh dari beberapa jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), serta pajak dari transaksi melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti, pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Hingga saat ini, sebanyak 188 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp 26,18 triliun.

“Jumlah tersebut terdiri dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, Rp 8,44 triliun setoran tahun 2024, dan Rp 830,3 miliar setoran tahun 2025,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (14/3/2025).

Selain itu, penerimaan pajak kripto mencapai Rp 1,39 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 393,12 miliar tahun 2023, Rp 620,4 miliar tahun 2024, dan Rp 126,39 miliar penerimaan pada tahun 2025. Rincian pajak kripto mencakup Rp 560,61 miliar dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 825,75 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Sementara itu, pajak fintech (P2P lending) menyumbang Rp 3,23 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun tahun 2023, Rp 1,48 triliun tahun 2024, dan Rp 196,49 miliar penerimaan tahun 2025.

Pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar Rp 832,59 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp 720,74 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,68 triliun.

Adapun penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp 2,94 triliun. Rinciannya meliputi Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, dan Rp 93,93 miliar pada 2025. Pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 199,96 miliar dan PPN sebesar Rp 2,74 triliun.

“Pemerintah akan terus menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital, termasuk pajak kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah,” pungkas Dwi. (alf)

 

PNBP Februari 2025 Capai Rp76,4 Triliun, Terkontraksi 4,5 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp76,4 triliun hingga Februari 2025. Jumlah tersebut setara 14,9 persen dari target APBN yang ditetapkan sebesar Rp513,6 triliun. Realisasi ini mengalami kontraksi sebesar 4,5 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan rekor pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp80 triliun.

“Realisasi PNBP konsisten dengan kondisi ekonomi,” ujar Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Maret 2025, di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Rincian Penerimaan PNBP

• Sektor Sumber Daya Alam (SDA) Migas

• Penerimaan: Rp17,5 triliun (15,5 persen dari target APBN)

• Terjadi kontraksi 1,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

• Penurunan ini disebabkan oleh turunnya harga minyak mentah Indonesia (ICP) serta penurunan produksi gas bumi akibat penyusutan alami.

• Sektor SDA Nonmigas

• Penerimaan: Rp16,3 triliun (16,8 persen dari target APBN)

• Terkontraksi 7,2 persen akibat turunnya harga dan produksi batu bara.

• Komponen Kekayaan Negara Dipisahkan (KND)

• Penerimaan: Rp10,9 triliun (12,1 persen dari target APBN)

• Tumbuh signifikan sebesar 60,7 persen, didorong oleh setoran dividen interim dari BUMN perbankan.

• PNBP dari Badan Layanan Umum (BLU)

• Penerimaan: Rp8,4 triliun (10,8 persen dari target APBN)

• Mengalami kontraksi sebesar 16,9 persen akibat penurunan tarif pungutan ekspor kelapa sawit.

• PNBP Lainnya

• Penerimaan: Rp23,3 triliun (18,3 persen dari target APBN)

• Terkontraksi 16 persen yoy akibat penurunan penjualan hasil tambang serta PNBP dari kementerian/lembaga.

Kinerja Pendapatan dan Belanja Negara

Secara keseluruhan, pendapatan negara hingga akhir Februari 2025 mencapai Rp316,9 triliun atau 10,5 persen dari target APBN 2025 yang sebesar Rp3.005,1 triliun. Dari total pendapatan tersebut, penerimaan perpajakan menyumbang Rp240,4 triliun (9,7 persen dari target), terdiri atas:

• Penerimaan pajak: Rp187,8 triliun

• Penerimaan dari kepabeanan dan cukai: Rp52,6 triliun

Sementara itu, belanja negara tercatat mencapai Rp348,1 triliun atau 9,6 persen dari target APBN sebesar Rp3.621,3 triliun.

Dengan realisasi tersebut, APBN Februari 2025 mengalami defisit sebesar Rp31,2 triliun atau setara 0,13 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). (alf)

 

DPR Dorong MA Segera Bentuk Kamar Khusus Pajak 

IKPI, Jakarta: Komisi III DPR mendorong Mahkamah Agung (MA) untuk segera membentuk kamar khusus pajak guna mengoptimalkan peran MA dalam membantu keuangan negara. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR, Stevano Rizki Adranacus, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Sekretaris dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA.

Stevano menyoroti bahwa dari sedikit hakim TUN yang ada, hanya satu atau dua hakim yang memiliki latar belakang keuangan dan pajak. Padahal, dari total 8.000 sengketa TUN yang ditangani, sebanyak 7.200 kasus terkait persoalan pajak.

Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan banyak disparitas putusan atas permasalahan yang sama, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

Stevano mencontohkan kasus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PGN dengan nilai sengketa sekitar Rp6 triliun. Dalam kasus ini, sebagian keputusan memenangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sementara sebagian lainnya memenangkan pihak lawan.

Selain itu, Stevano menilai pembentukan kamar khusus pajak sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto dalam mencari pemasukan negara untuk melaksanakan program-program bagi rakyat. Ia pun mengapresiasi kinerja MA pada 2024 yang berhasil menyumbangkan Rp15 triliun dan US$85 juta ke kas negara melalui putusan pajak yang memenangkan pemerintah.

“Angka tersebut tampak fantastis, namun jika dilihat lebih dalam, dari 7.200 sengketa pajak, pemerintah hanya memenangkan 4 persen atau sekitar 288 putusan, sedangkan sisanya, sebanyak 6.912 putusan, dimenangkan oleh pihak swasta,” kata Stevano.

Ia menambahkan bahwa data ini menimbulkan kecurigaan, namun menegaskan perlunya objektivitas dalam melihat kondisi hakim pajak di MA yang saat ini belum memiliki kamar khusus terkait pajak.

Untuk itu, Stevano meminta pimpinan Komisi III DPR agar mendesak MA segera membentuk kamar khusus pajak yang diisi oleh hakim berlatar belakang hukum serta keuangan atau pajak. Menurutnya, langkah ini akan menjadi pencapaian konkret yang luar biasa bagi Komisi III DPR RI.

“Saya yakin dengan dibuatnya kamar khusus pajak, optimalisasi penerimaan negara bisa tercapai melalui kesatuan putusan dan percepatan penyelesaian sengketa pajak dengan minim disparitas putusan,” ujar Stevano.

Stevano juga optimistis bahwa Presiden Prabowo akan mendukung pembentukan kamar khusus pajak tersebut. “Saya yakin Pak Presiden pasti akan mendukung ini. Dengan kontribusi MA yang sudah luar biasa, penyelematan uang negara bisa semakin optimal melalui putusan pajak yang lebih efektif,” katanya. (alf)

 

Pemerintah Resmi Berlakukan Insentif Pajak untuk Kendaraan Hybrid

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan telah mengumumkan pemberlakuan regulasi baru yang memberikan insentif pajak bagi kendaraan hybrid. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang diundangkan pada 4 Februari 2025 dan mulai berlaku pada tanggal tersebut.

Aturan ini mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai roda empat tertentu dan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai bus tertentu. Selain itu, PMK ini juga mengatur Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan kendaraan bermotor roda empat emisi karbon rendah listrik tertentu yang ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2025.

Insentif untuk Kendaraan Hybrid

Salah satu poin utama dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 adalah pemberian insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid atau yang dikenal dengan istilah Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). Insentif ini berlaku untuk tiga jenis kendaraan hybrid, yaitu:

• Full Hybrid Electric Vehicle (FHEV): Kendaraan yang memiliki fitur seperti idling stop (mesin mati otomatis saat berhenti sejenak), regenerative braking (pengereman regeneratif), motor listrik sebagai alat bantu gerak, dan mampu bergerak sepenuhnya menggunakan motor listrik untuk waktu atau kecepatan tertentu.

• Mild Hybrid Electric Vehicle (MHEV): Kendaraan yang memiliki fitur idling stop, regenerative braking, dan motor listrik sebagai alat bantu gerak.

• Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV): Kendaraan yang memiliki minimal satu motor listrik atau motor generator serta minimal satu motor bakar, dan dilengkapi dengan sistem pengisian daya dari luar (eksternal charging).

Ketentuan dan Masa Berlaku Insentif

Untuk mendapatkan insentif ini, kendaraan hybrid harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021.

Insentif yang diberikan berupa PPnBM DTP sebesar 3% dari harga jual kendaraan hybrid yang memenuhi ketentuan tersebut. Insentif ini berlaku untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga Masa Pajak Desember 2025.

“Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam P ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis aturan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia serta mendukung upaya pengurangan emisi karbon secara nasional. (alf)

 

Pajak Pariwisata Diusulkan untuk Menyaring Wisatawan ke Bali

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR Bane Raja Manalu, mengusulkan penerapan pajak pariwisata bagi wisatawan berkualitas yang berkunjung ke Bali. Usulan ini bertujuan untuk mengatasi masalah over tourism yang kini semakin mengkhawatirkan di Pulau Dewata.

“Untuk mengatasi over tourism ini, bisa juga melalui pengenaan pajak pariwisata sehingga turis yang datang adalah turis berkualitas. Pajak pariwisata ini bisa juga digunakan untuk promosi, perbaikan fasilitas, dan lain sebagainya,” ujar Bane dalam rapat Panja RUU Kepariwisataan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Meski demikian, Bane tidak merinci secara jelas seperti apa kriteria wisatawan berkualitas yang dimaksud. Menurutnya, kondisi Bali saat ini telah dipenuhi wisatawan yang membuat situasi semakin memburuk.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sepanjang 2024 mencapai 6,3 juta kunjungan, naik dari 5,2 juta kunjungan pada tahun 2023.

“Ketika Bali sudah over tourism, sudah tidak sesuai dengan Tri Hita Karana, sampah dan kemacetan menjadi persoalan, lalu masalah sosial lainnya,” kata Bane.

Ia juga menyoroti fenomena wisatawan yang sering membuat resah masyarakat setempat.

Kondisi tersebut, lanjut Bane, berpotensi diperparah dengan beroperasinya Bandara Buleleng yang dirancang untuk melayani penerbangan dengan biaya rendah atau low cost carrier.

Menurutnya, bandara ini akan menarik lebih banyak wisatawan yang tidak memberikan dampak ekonomi positif.

“Kenapa harus ada bandara dengan tujuan penerbangan low cost carrier yang akan mendatangkan lebih banyak lagi turis-turis yang tidak kita harapkan? Turis yang tidak membawa dampak ekonomi,” jelas Bane.

Oleh karena itu, Bane berharap agar pengelolaan pariwisata di Indonesia bisa lebih baik melalui RUU tentang Kepariwisataan yang saat ini sedang dibahas di parlemen. RUU tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menetapkan kebijakan pajak pariwisata demi menarik wisatawan yang lebih berkualitas. (alf)

 

Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu Harapkan Kerja Sama dengan IKPI Semakin Efektif

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung mengadakan audiensi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung pada Senin, (10/3/2025). Acara ini membahas berbagai hal terkait perpajakan dan peran konsultan pajak.

Kepala Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu Rosmauli menekankan bahwa IKPI merupakan mitra DJP yang berperan penting dalam membantu peningkatan penerimaan pajak. Ia berharap kerja sama ini dapat memperkuat edukasi dan layanan kepada Wajib Pajak (WP).

Rosmauli juga menyampaikan bahwa Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu berhasil mencapai peringkat kedua terbaik secara nasional dalam pencapaian target penerimaan pajak tahun 2024, dengan capaian sebesar 102%. Mengingat target yang meningkat pada tahun 2025, kerja sama dengan IKPI diharapkan semakin efektif.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Lampung, Teten Dharmawan, menyampaikan bahwa IKPI Lampung memiliki total 49 anggota, meskipun hanya sekitar 20 orang yang berdomisili di Lampung.
Dalam sesi diskusi, Supi selaku Kabid PEP mengingatkan bahwa IKPI berperan penting sebagai perpanjangan tangan DJP untuk membantu WP yang belum memahami peraturan perpajakan.

Pada sesi diskusi, anggota IKPI Lampung, Bambang Setiawan mengajukan pertanyaan terkait kriteria dan syarat keringanan sanksi atau denda. Pertanyaan tersebut dijawab perwakilan Kanwil DJP, Benikto yang menjelaskan bahwa pemberian keringanan sanksi mengikuti aturan yang berlaku secara umum.

Lebih lanjut Rosmauli menambahkan bahwa keputusan terkait keringanan atau penghapusan denda harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena dapat memengaruhi pemeriksaan dan audit internal.
Isu terkait perpanjangan PPh Final 0,5% juga turut dibahas dalam audiensi ini.
Diakhir audiensi, Rosmauli menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mencapai target penerimaan pajak tanpa kepentingan pribadi. Ia juga berpesan agar semua pihak tidak memberikan hadiah atau tanda terima kasih kepada jajarannya, guna menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Audiensi ini menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu dengan IKPI Cabang Lampung dalam mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2025.

Peserta Audiensi Dari pihak Kanwil DJP Lampung dan Bengkulu, hadir:
• Rosmauli – Kakanwil DJP Bengkulu Lampung
• Supi – Kabid PEP
• Benito – Kabid KBP
• Ismail – Kabid DP3
• Bapak Ishak – Penyuluh
• Edi – Kabid Umum
• Fuad – Penyuluh
• Bapak Endartana – Kasie Bimbingan dan Pelayanan
Dari IKPI Cabang Lampung, hadir:
• Teten Dharmawan – Ketua IKPI Cabang Lampung
• Henry K Yuza – Wakil Ketua
• Heltati – Sekretaris
• Heriyanto – Bendahara
• Bambang Setiawan – Humas
• Endang Rusyana – Bidang PPL
• Yuli Rahayu
• Agoes M
• Handi Sutanto
• Khamid Nur
• Mustopa
• Muhamad Fikri
• Krista Purnama Sari
(bl)

IKPI dan Kementerian UMKM Rencanakan Kerja Sama Bantu Pelaku Usaha di Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyatakan rencana kerja sama strategis dengan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka memberikan pendampingan kepada para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Vaudy menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM dalam menghadapi berbagai tantangan perpajakan dan permasalahan hukum khususnya bidang perpajakan yang mereka hadapi. “Kami memahami bahwa banyak pelaku UMKM yang mengalami kesulitan dalam mengisi SPT tahunan pajak atau menghadapi permasalahan hukum terkait perpajakan. Oleh karena itu, kami siap memberikan pendampingan yang komprehensif,” ujar Vaudy di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Ia menjelaskan, program pendampingan ini mencakup beberapa aspek penting, seperti:

• Pembimbingan Pengisian SPT Tahunan Pajak: IKPI akan menyediakan konsultan pajak untuk membantu para pelaku UMKM memahami tata cara pengisian dan pelaporan pajak tahunan dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku.

• Pendampingan Hukum: Pelaku UMKM yang menghadapi masalah hukum terkait dengan perpajakan akan mendapatkan bimbingan langsung dari konsultan pajak guna mencari solusi terbaik.

• Edukasi Perpajakan: IKPI akan menggelar berbagai seminar, workshop, dan program edukasi guna meningkatkan pemahaman pelaku UMKM tentang kewajiban perpajakan mereka.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama ini, para pelaku UMKM tidak lagi merasa khawatir dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka dan bisa lebih fokus dalam mengembangkan usaha,” kata Vaudy.

Rencana kerja sama ini diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat dan menjangkau UMKM di seluruh wilayah Indonesia, baik di perkotaan maupun pedesaan. Dengan langkah ini, IKPI dan Kementerian UMKM berkomitmen untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan patuh terhadap regulasi pajak di Indonesia.

Sementara itu, Deputi Pembiayaan dan Investasi, Kementerian UMKM Ali Mansur, menyatakan pihaknya tengah merancang program baru untuk memberikan konsultasi dan advokasi pajak bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih berkelanjutan bagi para pelaku usaha tersebut.

“Sebenarnya ini program yang reguler, tiap tahun ada,” ujar Ali Mansur.

Namun, menurut Ali, program sebelumnya hanya berbentuk sosialisasi terkait pajak kepada UMKM. Melalui pengembangan program yang tengah dirancang ini, mekanisme baru akan diterapkan agar dampaknya lebih signifikan dan berkelanjutan.

“Cuma tahun-tahun sebelumnya bentuknya itu kita laksanakan hanya semacam sosialisasi ke UMKM kaitan dengan pajak. Kita mau coba kembangkan program ini sehingga mekanismenya itu harapannya memberi manfaat yang lebih berkelanjutan,” kata Ali saat melakukan audiensi dengan jajaran Pengurus Pusat IKPI yang dipimpin Ketua Umum Vaudy Starworld di kantornya, Rabu (12/3/2025).

Ali juga mengungkapkan bahwa pola program ini akan mengacu pada layanan bantuan hukum yang sudah diterapkan untuk usaha mikro kecil. Melalui pola tersebut, Kemenkop UKM akan bekerja sama dengan para konsultan pajak di daerah yang nantinya akan mendampingi pelaku usaha mikro kecil yang mengalami kendala atau masalah terkait perpajakan.

“Kami sedang memikirkan untuk merancang bagaimana program konsultasi dan advokasi pajak ini polanya seperti layanan bantuan hukum. Di sana itu bekerja sama dengan konsultan pajak di daerah. Ketika ada usaha mikro kecil yang sedang mengalami masalah pajak, konsultan pajak mitra kita itu yang akan diterjunkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ali menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan agar program tidak hanya bersifat sosialisasi, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi para pelaku UMKM.

“Daripada hanya sosialisasi, tapi manfaatnya itu tidak melanjutan. Kalau program seperti itu, lebih beneficial lah buat usaha mikro kecil khususnya,” kata Ali.

Kementerian UMKM juga berencana untuk memasukkan regulasi terkait program ini jika pola tersebut terbukti efektif dan memberikan dampak positif. Saat ini, pihaknya tengah mengumpulkan masukan dari berbagai praktisi perpajakan dalam hal ini IKPI untuk menyusun panduan yang tepat guna program ini.

Dengan adanya program ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, sekaligus mendapatkan pendampingan yang efektif saat menghadapi permasalahan hukum terkait pajak. (bl)

Kebijakan TER Sebabkan Lebih Bayar PPh 21 Rp 16,5 Triliun 

IKPI, Jakarta: Kebijakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) yang mulai berlaku sejak Januari 2024 menimbulkan dampak signifikan pada penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Akibat penerapan kebijakan tersebut, terjadi lebih bayar PPh 21 sebesar Rp 16,5 triliun pada tahun 2024.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar pada Kamis (13/3/2025), mengungkapkan bahwa kelebihan pembayaran tersebut dapat memengaruhi penghitungan penerimaan pajak tahun ini.

“Pada 2024 ada lebih bayar sebesar Rp 16,5 triliun. Jika lebih bayar tersebut diklaim kembali atau dinormalisasi pada Januari dan Februari 2025, sebetulnya penerimaan PPh 21 tahun ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” jelas Anggito.

Lebih bayar pajak ini umumnya terjadi ketika perusahaan atau pemberi kerja membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya dibayarkan oleh karyawan mereka. Dengan adanya kebijakan TER yang berlaku sejak awal 2024, perhitungan pajak yang sebelumnya mengacu pada tarif yang lebih rendah kini mengalami penyesuaian, yang menyebabkan pembayaran pajak menjadi lebih besar.

Anggito menambahkan bahwa meski lebih bayar ini terjadi, kondisi tersebut seharusnya tidak diartikan sebagai penurunan kinerja penerimaan pajak.

“Jika kita lihat dampak penyesuaian tersebut secara keseluruhan, justru penerimaan PPh 21 tahun ini memperlihatkan peningkatan yang signifikan,” ujar Anggito.

Kementerian Keuangan juga menyoroti pentingnya sosialisasi terkait kebijakan TER agar wajib pajak memahami mekanisme penghitungan baru ini. Selain itu, pihaknya akan berupaya mempercepat proses pengembalian kelebihan bayar bagi perusahaan yang mengajukan klaim pada awal 2025.

Pemerintah berharap kebijakan TER ini dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang. (alf)

 

Wamenkeu Anggap Wajar Penurunan Penerimaan Pajak Awal Tahun 2025: Faktor Musiman dan Kebijakan Baru  

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak pada awal tahun 2025 merupakan hal yang wajar. Faktor utama yang memengaruhi penurunan ini adalah hilangnya efek musiman dari perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta perlambatan harga komoditas seperti batu bara, nikel, dan minyak bumi.

Anggito menegaskan bahwa data penerimaan pajak Januari 2025 tidak dapat sepenuhnya dibandingkan dengan tahun sebelumnya karena adanya kebijakan baru, salah satunya penerapan relaksasi PPN Dalam Negeri (PPN DN) selama 10 hari juga memengaruhi penerimaan pajak awal 2025.

Dengan kebijakan ini, pembayaran PPN DN untuk Januari dapat dilakukan hingga 10 Maret 2025. Anggito menyatakan bahwa jika dinormalisasi, rata-rata penerimaan PPN pada periode Desember 2024-Februari 2025 mencapai Rp 69,5 triliun, tumbuh 8,3% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 64,2 triliun.

Penurunan penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh perlambatan setoran PPh Pasal 25 Badan, yang terjadi seiring dengan penurunan harga komoditas. Meski demikian, Anggito menegaskan bahwa kondisi ini masih dalam batas normal dan tidak menunjukkan anomali.

“Setoran PPh 25 masih mengikuti pola normal meskipun sedikit melambat karena faktor eksternal penurunan harga-harga komoditas,” kata Anggito dalam pemaparan APBN KiTa di kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga Februari 2025 mengalami kontraksi signifikan sebesar 30%, mencapai Rp 187,8 triliun atau 8,6% dari target yang ditetapkan. Angka ini lebih rendah dibandingkan penerimaan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp 269,02 triliun.

Meskipun terjadi penurunan, pemerintah menilai kondisi ini masih dalam batas wajar dan dipengaruhi oleh faktor musiman serta kebijakan fiskal baru yang diterapkan. (alf)

 

 

Anggota IKPI Diimbau Segera Sampaikan Laporan Tahunan 2024: Hindari Sanksi Pencabutan Izin

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea, mengimbau seluruh konsultan pajak untuk segera mempersiapkan dan menyampaikan Laporan Tahunan Tahun 2024. Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya Pengumuman Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Nomor PENG-3/PPPK/2025 tentang Imbauan dan Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Takwim 2024.

Pengumuman tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Robert Hutapea meminta agar seluruh anggota IKPI untuk menyebarluaskan informasi ini agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

Diungkapkan Robert, adapun kewajiban penyampaian laporan tahunan meliputi:

a. Daftar Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan;

b. Daftar realisasi Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;

c. Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan;

d. Surat keterangan bekerja bagi konsultan pajak yang bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Batas Waktu Penyampaian

Sesuai dengan PMK Konsultan Pajak Pasal 25 ayat (3), laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024 wajib disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 30 April 2025. PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan.

Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan

Saat ini, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) baru mengakomodasi penyampaian daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak diharuskan mengisi formulir tambahan di alamat [https://bit.ly/LTKP2024](https://bit.ly/LTKP2024). Formulir tersebut mencakup:

a. Daftar wajib pajak yang telah disampaikan melalui SIKOP;

b. Daftar realisasi PPL (bagi konsultan pajak yang wajib mengikuti PPL);

c. KTA asosiasi yang masih berlaku;

d. Surat keterangan bekerja (jika berlaku).

Robert menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini. “Kami memohon bantuan seluruh anggota untuk menyebarluaskan pengumuman ini agar tidak ada yang terlambat memenuhi kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Untuk informasi lebih lanjut atau bantuan teknis, konsultan pajak dapat menghubungi:

– Email: kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

– WhatsApp Center: 0813-1000-4134

Robert juga mengingatkan bahwa kepatuhan dalam penyampaian laporan tahunan tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas sebagai konsultan pajak.

“Jika tidak patuh dengan regulasi, maka ancaman terberatnya adalah pencabutan izin praktek. Untuk menghindari hal itu, kami minta anggota mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Robert. (bl)

en_US