IKPI Ajak Masyarakat Tolak Seruan Boikot Pajak

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak bisa diibaratkan sebagai aliran “darah” yang menghidupi detak jantung ekonomi bangsa Indonesia. Saat ini, sekitar 70% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari penerimaan pajak. Jadi, bisa dibayangkan jika pajak sebagai sumber yang menghidupi perekonomian negara itu hilang atau berkurang maka pengaruhnya sangat besar bukan saja kepada perekonomian, melainkan juga kehidupan sosial.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, melakukan wawancara siaran langsung melalui sambungan telepon yang disiarkan Radio Sonora (Kompas Gramedia Grup) pada Selasa (14/3/2023) pukul 12.35, membahas manfaat pajak bagi perekonomian negara dan kehidupan sosial.

Dalam siaran itu Ruston menegaskan, pajak itu diibaratkan darah bagi tubuh. Dengan demikian, jika darah tidak mengaliri jantung maka bisa berhenti berdenyut, tangan bisa tidak dapat digerakkan, dan akhirnya bisa menyebabkan kematian.

Jadi kata Ruston, istilah itu sangat melekat dengan pentingnya penerimaan pajak bagi kehidupan bangsa. Karena manfaat pajak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha.

“Kalau ada seruan boikot bayar pajak dan itu terlaksana, maka tidak butuh waktu lama untuk melihat hancurnya pilar ekonomi bangsa yang tentunya sangat berdampak luas bagi banyak hal,” kata Ruston.

Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia dan dunia usaha untuk sama-sama menolak seruan boikot pajak, dan mengarahkan masyarakat untuk mencintai bangsanya dengan menjadi wajib pajak yang patuh terhadap undang-undang.

Dia menjelaskan, penerimaan pajak yang diperoleh negara diantaranya digunakan untuk menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan, bantuan sosial, subsidi BBM dll.

“Kalau kita berhenti membayar pajak sama dengan kita menyetop roda pemerintahan, negara berhenti berdenyut, bantuan berhenti, BBM naik, ekonomi tidak bergerak, layanan kepada masyarakat berhenti akibatnya lebih parah dari yang dibayangkan,” katanya.

Menurut Ruston, membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan adalah tanggung jawab pribadi wajib pajak kepada negara yang sifatnya dipaksakan melalui undang-undang untuk bahu membahu, gotong royong mewujudkan tujuan negara.

Ruston berpesan, jangan karena ada oknum yang memperkaya diri sendiri melalui korupsi uang pajak berimbas pada stabilitas negara. “Biar yang salah mendapatkan hukumannya sendiri dari aparat penegak hukum. Sedangkan wajib pajak, tetap menjalankan kewajiban perpajakannya seperti biasa,” ujarnya. (bl)

 

Polisi Minta Pemda Hapus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

IKPI, Jakarta: Polisi minta pemutihan denda pajak kendaraan dihapuskan oleh pemerintah daerah. Polisi punya solusi lain agar data kendaraan menjadi solid.

Dir Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sinkronisasi data kendaraan sangat penting. Menurut dia, saat ini data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh kepolisian, jasa Raharja dan dirjen Kemendagri berbeda.

“Data polisi ada 153 juta kendaraan bermotor yang ada di Indonesia, data kendaraan di Kemendagri 122 juta, dan data yang ada di jasa Raharja 113 juta. Nah, ini timpang berbeda,” ucap Yusri di Hotel Trans Luxury Bandung, Senin (13/3/2023).

Yusri ingin validasi data kendaraan, agar data yang masuk di Polri, Jasa Raharja maupun Kemenhub sama. Banyak kendaraan bermotor yang tertabrak dan hancur atau dicuri. Dalam aturan, pemilik kendaraan dapat meminta untuk menghapus data kendaraan. Karena jika tidak, pajak akan jalan terus.

Saksi APA Mulai ‘Bernyanyi’, Kubu Mario Dandy: Cerita Awal Dari Dia
Di sisi lain, saat penegakan hukum tilang menggunakan ETLE, penindakannya rumit seiring dengan budaya membeli kendaraan bekas.

Saat terjadi pelanggaran, pembeli kendaraan bekas belum melakukan pembaruan data. Sehingga yang terkena tilang adalah pemilik sebelumnya.

“Datanya enggak valid. Makanya diminta tolong balik nama semua kendaraan (tanpa ada biaya agar meringankan masyarakat),” jelas dia.

“Makanya kami minta ayo pak gubernur BBN II dihilangkan saja karena orang enggak mau bayar pajak sekarang, karena mahal. Pajaknya motor 250 bayar BBN Rp1,5 juta. Harga motor cuma Rp2 juta. Ini contoh loh. Sehingga orang enggak
mau bayar pajak,” jelas dia lagi.

Yang memiliki kewenangan dalam aturan ini adalah Gubernur dengan Pergub. Sedangkan untuk penghapusan pajak progresif, Yusri menjelaskan tujuannya agar tidak terlalu banyak kendaraan bermotor.

Saat ini, banyak masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun data kepemilikannya menggunakan kerabat atau asisten rumah tangga untuk menghindari pajak progresif.

“Mobil kedua pakai nama pembantu, pakai nama tetangga dan keempat pakai nama saudara, kan akhirnya enggak valid datanya. Makanya kami harapkan sudahlah pajak progresif hilangkan saja supaya valid data. Ini kita harapkan single data terjadi, data polisi, jasa Raharja dan Dispenda semuanya sama,” terang dia.

“Enggak usah pakai pemutihan, itu bukan hal yang bagus, contohnya tahun ini pemutihan pak gubernur. Makanya tolong sampaikan ke pak gubernur biar punya pajak PAD naik. Jadi kapan? Kita harapkan secepatnya tergantung pak gubernur,” tegas dia.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menjelaskan, penghapusan BBNKB II ini berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022. Dalam aturan itu juga tertuang bahwa kepala daerah itu mempunyai kewenangan untuk menghapus kemudian memberikan keringanan pajak apapun.

“Agar masyarakat betul-betul memberikan data yang akurat atau masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor segera membalikkan atas namanya sendiri untuk lebih tertib administrasi,” terang dia.

“Pembahasan kedua juga daerah agar juga menghapus pajak progresif, tujuannya adalah agar satu atau dua orang tidak menyimpan dan membeli kendaraan yang banyak. Maka pajak progresif bisa dihapuskan sehingga kendaraan itu yang dimiliki itu betul-betul atas nama orang yang memiliki, bukan atas nama orang lain yang tidak terdaftar,” ujar dia.

Pendataan yang baik bisa berdampak pada kemudahan pelayanan sekaligus memetakan potensi pendapatan. Dalam rakor tersebut dijelaskan mengapa perlu ditiadakan program pemutihan, karena hal itu bisa membuat masyarakat berleha-leha membayarkan kewajibannya. (bl)

Pengamat: Penerapan Tax Holiday Tak Relevan Dengan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, salah satunya adalah fasilitas tax holiday.

Namun, tebaran insentif pajak tersebut memang bertentangan dengan semangat dari konsensus perpajakan global yakni Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) yang mulai berlaku di tahun depan. Oleh karena itu, pemberian fasilitas tax holiday sudah tidak relevan lagi dilakukan.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono sepakat, memang fasilitas tax holiday kurang relevan untuk diterapkan ketika pemerintah Indonesia sudah menerapkan Pilar Dua, khususnya penerapan global minimum tax.

Hanya saja, pemerintah dapat mencari celah dari penerapan perjanjian internasional tersebut ketika Pilar Dua sudah diterapkan. Salah satunya adalah dengan penerapan Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT).

Prianto menjelaskan, QDMTT merupakan pajak minimum domestik yang diperkenankan untuk dikenakan oleh yurisdiksi sesuai dengan Pilar Dua. Melalui QDMTT ini, Indonesia sebagai negara sumber dapat langsung mengenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang kurang dipajaki sebelum negara domisili menerapkan top-up tax atas penghasilan tersebut.

“Dengan demikian, tax policymakers di Indonesia masih menelaah dan menganalisis dampak penerapan QDMTT terhadap fasilitas tax holiday yang sudah diatur di UU PPh dan peraturan pelaksananya,” ujar Prianto seperti dikutip dari Kontan.co.id, Minggu (12/3/2023).

Untuk diketahui, dalam Pilar Dua: Global Anti Base Eresion (GloBE) tersebut mensyaratkan penerapan pajak penghasilan (PPh) korporasi dengan tarif minimum sebesar 15%. Pajak minimum tersebut akan diterapkan pada perusahaan multinasional dengan penerimaan di atas EUR 750.

Mengutip dari laporan yang berjudul Tax Incentives and the Global Minimum Corporate Tax: Reconsidering Tax Incentives after the GloBE Rules, akan ada dua kerugian yang dialami ketika penerapan pajak minimum global tersebut mulai berlaku.

Pertama, negara atau yurisdiksi tersebut tetap harus mengelola pemberian insentif yang tidak bermanfaat. Kedua, negara tersebut akan kehilangan potensi penerimaan pajak, sementara negara lain akan mendapatkan manfaat pajak dari pemberlakuan top-up tarif pajak dari ketentuan global tersebut.

Oleh karena itu, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyarankan negara-negara berkembang termasuk Indonesia untuk segera mengevaluasi pemberian pembebasan pajak atau tax holiday saat pajak minimum global tersebut mulai diterapkan. (bl)

 

 

 

 

 

 

500 Anggota IKPI Ikuti Webinar Pentingnya Miliki Rencana Bisnis

IKPI, Jakarta: Dalam menjalankan sebuah korporasi, berbagai perangkat dan peraturan (rencana bisnis) harus dipersiapkan secara matang. hal ini untuk mengetahui kearah mana perusahaan tersebut akan dibawa, dan apa saja yang diperlukan agar membawa perusahaan tersebut berkembang dan maju.

Motivator Haryo Ardito, dalam bincang “Perencanaan Bisnis” melalui aplikasi Zoom yang menghadirkan 500 peserta dari Ikatan Konsoltan Pajak Indonesia (IKPI), pada Jumat (10/3/2023) memberikan rumusan bagaimana konsultan pajak bisa meraih kesuksesan sehingga bisa membesarkan kantor yang dimilikinya.

Dalam kesempatan itu, pertama-tama Haryo mengatakan kalau kesuksesan itu didahului oleh niat dan keyakinan seseorang. Berdasarkan niatan itu, tentunya seseorang dapat menjalankan apa yang telah diyakini secara serius.

Tentunya, hal ini menjadi motivasi mereka yang ingin sukses untuk berbuat lebih dalam menggapai kesuksesannya, seperti melakukan pekerjaan lebih giat dan sebagainya.

Haryo menjelaskan, perencanaan bisnis biasanya dilakukan pada akhir tahun berjalan yakni setiap pekan ke empat Desember. Artinya, bisnis yang akan dijalankan pada tahun 2023 pembahasan rencana akhirnya (kick of meeting) harus dibahas pada akhir tahun 2022.

Dengan demikian, setelah dilakukan finalisasi (kick of meeting) maka kemudian para pelaksana mulai melakukan ekskusi dari strategi yang sudah direncanakan sesuai deadline yang telah ditetapkan. Tentunya dalam eksekusi ini harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan pimpinan di kantor/perusahaan itu.

Menurut Haryo, dalam menjalankan membuat konsep atau rencana bisnis haruslah tertuang dalam sebuah tulisan/catatan, ini untuk menghindari sifat manusia yang pelupa. Jadi, apabila rencana itu tercatat maka perjalanan bisnis bisa tidak akan keluar dari jalur yang telah ditetapkan, dan hal berbeda akan terjadi jika rencana bisnis hanya ditaruh pada pikiran, maka semuanya bisa berantakan karena rencana bisnis yang disusun dalam pikiran hilang/lupa.

Dia mencontohkan, katakan pada Januari pelaksanaan bisnis sudah selesai, kemudian pada awal Februari laporan target versus realisasi itu sudah harus sudah terbit. Namun ada juga laporan kinerja yang molor dengan berbagai alasan dan kendala, dengan demikian hal-hal ini harus cepat dan terus diantisipasi mengingat teknologi saat ini sudah memungkinkan seseorang membuat pelaporan kinerja dengan waktu yang singkat.

Setelah ada pelaporan, di bulan yang sama perusahaan juga harus melakukan review dari kinerja perusahaan, di mana semua target yang dicantumkan di dalam rencana kerja di bahas secara menyeluruh. Jadi, apapun hasil yang didapatkan harus dibahas untuk jadi bahan evaluasi dan peningkatakan kinerja perusahaan.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, semua perusahaan besar yang berdiri saat ini semuanya diawali dengan konsep dan pemikiran jangka panjang. Di mana pemilik perusahaan yakin bahwa usaha yang mereka dirikan akan menuai sukses, dan karena itu mereka sedari awal mengkosep bisnis yang dijalankan dengan sedetail mungkin.

“Jadi, orang-orang sukses itu adalah orang yang mempunyai nyali dan mempunyai mimpi besar. Untuk itu jangan pernah takut untuk bermimpi besar, karena bukan tidak mungkin semua itu menjadi kenyataan jika dibarengai dengan doa, usaha dan kerja keras,” kata Haryo.

Dalam membangun suatu perusahaan/kantor seseorang juga harus memiliki visi dan misi. Dengan demikian, cita-cita atau tujuan yang akan dicapai menjadi jelas dan sesuai dengan apa yang diingikan oleh pendiri/pemilik.

Selain itu, sosok leader/pemimpin ideal juga sangat dibutuhkan untuk menjalankan dan memajukan suatu usaha. Karena, seorang leader bukan hanya memerintah bawahannya, tetapi mereka harus cepat dan tepat mengambil keputusan untuk kepentingan bisnis perusahaan.

“Yang harus diingat, seorang leader pantang mengucapkan kata ‘terserah’. Karena kata-kata seperti itu hanya keluar dari mulut seorang pengikut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sikap IKPI Tentang Dugaan Peran Konsultan Pajak Dibalik Kasus RAT

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), menyampaikan rasa turut prihatin atas penganiayaan yang dialami ananda David Latumahina, dan mendoakan semoga David dikuatkan, segera pulih dan dapat berkumpul kembali dengan keluarga.

Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anak eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak telah memicu perhatian publik terhadap gaya hidup pelaku dan berujung pada permintaan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari ayah pelaku yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT). Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik, pejabat serta otoritas terkait secara serius serta telah ditindaklanjuti oleh KPK ke tahap penyelidikan.

Sebagaimana yang telah disampaikan oleh KPK, bahwa dibalik kasus RAT, diduga terdapat peran beberapa profesi dan tenaga profesional termasuk Konsultan Pajak. Hal ini telah menimbulkan berbagai berbagai persepsi masyarakat yang bukan tidak mungkin menggerus kepercayaan masyarakat kepada profesi Konsultan Pajak.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan menjelaskan, konsultan pajak adalah profesi mulia yang memberikan jasa konsultasi kepada Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan bukanlah hal yang mudah untuk dipahami oleh masyarakat Wajib Pajak karena sering berubah dan semakin kompleks seiring dengan perubahan serta perkembangan proses bisnis dalam negeri dan internasional.

Oleh karena itu peran Konsultan Pajak Profesional untuk membantu Wajib Pajak sangat penting dan vital, apalagi sejak Indonesia menganut sistim self-assessment dimana Wajib Pajak menghitung sendiri, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri kewaiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, saat ini jumlah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia per tanggal 09 Maret 2023 tercatat mencapai 6.685 orang Konsultan Pajak yang tersertifikasi, terdiri dari 5.301 orang yang telah memiliki izin praktek Konsultan Pajak dan sisanya 1.384 orang sedang dalam proses pengajuan Izin Praktek. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa seluruh Konsultan Pajak yang terdaftar di IKPI adalah Konsultan Pajak profesional yang tersertifikasi dan terdaftar di Kementerian Keuangan.

IKPI yang akan berusia 58(lima puluh delapan) tahun bulan Agustus tahun ini, telah  sejak lama mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik dan Standar Profesi yang menjadi landasan setiap Anggota IKPI dalam menjalankan profesinya. IKPI mempunyai program Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) secara terukur dan terstruktur untuk menjaga dan memastikan pemerataan keahlian dan profesionalisme seluruh Konsultan Pajak yang terdaftar di IKPI dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Keuangan (i.e DJP. BKF dll), praktisi, akademisi lokal maupun internasional.

“Setiap hari kami (IKPI) mengadakan seminar atau yang dikenal dengan istilah PPL secara daring maupun luring, untuk Anggota IKPI tetapi terbuka untuk  masyarakat umum Wajib Pajak. Kegiatan ini bukan saja terkait dengan perkembangan terbaru peraturan dan perundang-undangan perpajakan namun juga pelatihan softskill anggota untuk meningkatkan kompetensi dan pelayanan Konsultan Pajak Anggota IKPI kepada Wajib Pajak,” kata Ruston dalam keterangan persnya kepada wartawan di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan. bersama jajaran pengurus IKPI pusat usai memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan dari media online dan televisi di Gedung IKPI, Pejaten, Jumat (10/3/2023). (Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Dia menegaskan, IKPI dengan dukungan seluruh konsultan pajak yang terdaftar sebagai anggota IKPI, selalu menjadi yang terdepan dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, berinteraksi langsung dengan masyarakat melakukan edukasi dan pelatihan bahkan memberikan layanan probono dalam membantu: mengisi dan melaporkan SPT Tahunan oleh Anggota IKPI dibawah koordinasi Pengurus Cabang IKPI di seluruh Indonesia.

Untuk tahun ini kami akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2022 Secara Nasional untuk UMKM, secara serentak. Sebanyak 12 (dua belas) Pengurus Daerah dan 42 (empat puluh dua) Pengurus Cabang yang menaungi 6.685 Anggota IKPI akan bergerak serentak mulai awal April 2023 nanti.

Kegiatan IKPI yang secara kontinu menyelenggarakan pelatihan bagi anggota adalah merupakan langkah konkrit asosiasi untuk menjaga profesionalisme, kualitas dan integritas anggota. Selain itu karena terbuka juga untuk umum, kegiatan tersebut juga sekaligus merupakan wujud nyata kontribusi IKPI sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan sosialisasi peraturan perpajakan, mengedukasi Wajib Pajak dalam upaya peningkatan kepatuhan, serta memberi masukan terhadap peraturan perpajakan yang telah berlaku dan akan diterbitkan.

Kemitraan dengan DJP telah terjalin dengan baik bahkan telah diwujudkan dalam bentuk Kesepakatan Bersama antara DJP dengan IKPI yang telah berjalan 5 (lima) tahun dan telah diperbaharui pada tanggal 24 Februari 2023 yang lalu.

Menurutnya, sebagai asosiasi profesi terbesar, kami selalu mengingatkan agar anggota kami memegang teguh Kode Etik yang merupakan kaidah moral dan perilaku yang menjadi pedoman bagi anggota IKPI dalam berpikir, bersikap dan bertindak dalam menjalankan profesi sebagai Konsultan Pajak serta Standar Profesi IKPI berupa batasan kemampuan profesional minimal yang harus dikuasasi oleh anggota IKPI dalam   melakukan kegiatan profesinya secara mandiri.

Namun demikian kami tidak memungkiri kemungkinan adanya Konsultan Pajak yang tidak berintegritas. Oleh karena itu setiap perilaku anggota yang nyata-nyata merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik dalam menjalankan profesinya, kami selalu konsisten dan akan mengenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap sebagai Anggota IKPI sesuai dengan AD-ART dan Kode Etik IKPI.

Pada kesempatan ini, kami mengajak masyarakat Wajib Pajak untuk melihat secara jernih kasus yang sedang bergulir. Bahwa faktanya lebih 70% APBN kita didanai dari penerimaan pajak, APBN digunakan untuk belanja negara dalam menjalankan roda pemerintahan, membiayai pembangunan, membiayai bantuan sosial kepada masyarakat serta layanan publik yang dapat dirasakan oleh masyarakat, semakin hari semakin baik.

Pada jaman modern ini, bentuk perjuangan kita adalah melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Membayar pajak merupakan wujud gotong royong, bahu membahu dalam mewujudkan tujuan luhur negara untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ketidakwajaran perilaku dan gaya hidup oknum pejabat negara dan dugaan keterlibatan oknum konsultan pajak menjadi pekerjaan rumah dan tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan kompetensi dan integritas Konsultan Pajak yang bernaung dibawah asosiasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.

IKPI mengajak mari kita semua Wajib Pajak, Konsultan Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak untuk sama-sama menjaga integritas. (bl)

 

 

 

Ini Alasan Kemenkeu Tak Copot Suryo Sebagai Dirjen Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tak akan mencopot Dirjen Pajak Suryo Utomo karena kinerjanya bagus, meskipun banyak yang menuntut agar Suryo hengkang dari posisinya imbas kasus Rafael Alun Trisambodo.

Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan pihaknya masih terus mengamati dan memantau isu yang berkembang. Namun, ia menegaskan Kemenkeu bekerja sesuai UU dan aturan, termasuk soal copot-mencopot Suryo.

“Pak Suryo kan dua tahun berturut-turut mencapai penerimaan, kinerjanya bagus. Jangan sampai kita juga tidak fair, ada isu seperti ini lalu ditimpakan kesalahan secara personal,” katanya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (10/3/2023).

Prastowo menegaskan tidak adil jika Suryo harus dicopot imbas rentetan kasus di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu. Ia menegaskan Kemenkeu bakal terus mendukung Suryo agar bisa menuntaskan reformasi dengan baik.

Di lain sisi, ia menghormati dan terbuka dengan aspirasi masyarakat yang menuntut pencopotan Dirjen Pajak Suryo Utomo. Namun, Prastowo mengatakan ada mekanisme khusus terkait pencopotan tersebut.

“Boleh saja orang usul mencopot atau mengangkat, itu kan hak masing-masing orang, tapi kan mekanismenya juga ada menurut UU bagaimana seorang pejabat eselon I atau dirjen itu diangkat dan diberhentikan, semua ada mekanismenya,” tutur Prastowo.

Prastowo mengatakan menerima dengan baik aspirasi tersebut dan berharap bisa berdialog langsung. Menurutnya, momen ini menjadi langkah baik menyerap masukan dari berbagai lapisan masyarakat.

Ia mengatakan aspirasi dalam demo buruh tersebut akan dipelajari Kemenkeu. Namun, semua tuntutan tidak bisa langsung dieksekusi.

“Kita juga mesti objektif, jangan sampai ada satu kasus dikait-kaitkan dan dibebankan sebagai tanggung jawab pribadi. Justru kita mesti fair. Kalau ini kesalahan pribadi, ya mari kita dukung penyelesaian kepada yang bersangkutan, baik pidana, tipikor, dan lain-lain,” tandasnya. (bl)

Suahasil Nazara Persilahkan Penegak Hukum Periksa Pegawai Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mempersilakan aparat penegak hukum untuk memeriksa para pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dicurigai terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ini dilakukan guna merespons dugaan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu yang terindikasi melakukan pencucian uang.

“Kami dari Kemenkeu akan memberikan komitmen lanjutkan dan membuka kerja sama kalau ada upaya TPPU. Kalau diperlukan pemeriksaan pajak dan kepabeanan, bukan hanya individu pegawai, tapi wajib pajak dan wajib bayar di Indonesia,” kata Suahazil seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (10/3/2023).

Dugaan TPPU di lingkup Kemenkeu ini diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia mengungkap ada temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di kementerian yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani, terutama di DJP dan DJBC.

Mahfud mengatakan transaksi janggal ini berbeda dengan transaksi dari rekening pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo beserta keluarganya, yang sebesar Rp500 miliar.

“Saya juga sudah menyampaikan laporan lain di luar yang Rp500 miliar (temuan PPATK),” kata Mahfud di Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, Rabu (8/3/2023) lalu.

“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai,” imbuhnya.

Mahfud mengaku sudah menyerahkan informasi itu kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani serta Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

“Kemarin ada 69 orang (pegawai Kemenkeu berharta tak wajar) dengan nilai hanya enggak sampai triliunan. Hanya ratusan, ratusan miliar. Sekarang hari ini sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun, harus dilacak,” ujarnnya. (bl)

 

 

 

Geser Elon Musk, Bernard Arnault jadi Orang Terkaya di Dunia

IKPI, Jakarta: Bloomberg kembali merilis daftar orang terkaya di dunia. Elon Musk tak lagi berada di posisi pertama.

Berdasarkan Bloomberg Billionaires Index per 9 Maret 2023, posisi pertama orang kaya di dunia diduduki oleh pengusaha Prancis Bernard Arnault dengan total kekayaan US$187 miliar atau setara Rp2.805 triliun (asumsi kurs Rp15 ribu per dolar AS).

Arnault adalah pemimpin perusahaan barang mewah dunia, LVMH. Ini adalah perusahaan induk merek fesyen mewah dunia seperti, Louis Vuitton, Dior, Sephora, Tiffany & Co, Fendi, Celine, Bulgari, Givenchy, Marc Jacobs, dan lainnya.

Sementara itu, Musk cukup puas berada di posisi kedua dengan kekayaan US$170 miliar atau Rp2.550 triliun. Terpaut cukup jauh dari total kekayaan yang dimiliki Arnault.

Musk, tercatat kehilangan kekayaannya sekitar US$3,71 miliar atau Rp55,6 triliun dibandingkan sebelumnya. Sedangkan, pundi-pundi Arnault hanya berkurang US$981 juta atau Rp14,71 miliar.

Posisi ketiga, ada Jeff Bezos dengan total kekayaan mencapai US$117 miliar atau Rp1.755 triliun. Jumlah ini bertambah US$142 juta atau Rp2,1 miliar dibandingkan posisi sebelumnya. (bl)

 

 

 

 

Sri Mulyani Sebut Tak Tahu Soal Transaksi Janggal 300 Miliar di Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tidak tahu menahu soal transaksi janggal senilai Rp 300 Triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Temuan tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD Rabu (8/3/2023) kemarin.

Ani, sapaan akrabnya, mengatakan kantornya sudah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait laporan tersebut pagi tadi. Hanya saja ia tidak menemukan angka Rp300 triliun seperti yang disampaikan Mahfud.

“Mengenai Rp300 triliun terus terang saya tidak lihat. Di dalam surat itu nggak ada angkanya. Jadi saya nggak tahu juga 300 triliun itu dari mana. Jadi aku nggak bisa komentar mengenai itu dulu,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Ani mengakui surat dari PPATK tersebut belum ia baca secara tuntas. Pasalnya, surat tersebut baru ia terima saat perjalanan menuju Kota Solo bersama Presiden Joko Widodo.

“Karena saya baru terbang ke sini, jadi saya belum liat suratnya,” katanya.

Menurutnya, surat yang dikirim PPATK tersebut sama sekali tidak mencantumkan angka.

“Karena di dalam surat yang disampaikan ke saya, dalam hal ini lampirannya ada 36 halaman, itu nggak ada satupun angka,” katanya.

Kendati demikian, Ani memastikan Kemenkeu akan segera berkomunikasi dengan Mahfud dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengenai temuan tersebut. Ia ingin mengetahui lebih lengkap mengenai laporan PPATK yang disinggung Mahfud.

“Nanti kalau saya kembali lagi ke Jakarta saya akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan juga Pak Ivan, angkanya itu dari mana, cara menghitungnya gimana, datanya seperti apa,” katanya.

Lebih lanjut, Ani mengatakan PPATK secara rutin menginformasikan adanya transaksi janggal di Kementeriannya. (bl)

 

 

 

 

Yustinus Prastowo Ditunjuk jadi Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani menunjuk Yustinus Prastowo untuk mengisi posisi pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Komunikasi dan Informasi (KLI) (Kemenkeu).

Jabatan tersebut sebelumnya dipegang oleh Rahayu Puspasari. Namun, pada 10 Februari 2023, Sri Mulyani merombak jajaran pejabat Kemenkeu, dan Puspa dipindah tugaskan menjadi Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA).

Berdasarkan surat beredar Nomor ND-268/SJ.6/2023, Yustinus yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Keuangan sudah menjalankan tugasnya sebagai Plt Kabiro KLI Kemenkeu.

“Saya diminta menjadi Plt Kepala Biro KLI sampai dengan terpilih pejabat definitif. Ini dikarenakan Bu Puspa (Rahayu Puspasari) menjadi Direktur PNBP DJA dan penggantinya sedang dalam proses,” ujar Yustinus seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/3/2023).

Yustinus juga menerangkan wewenang Plt terbatas hanya administrasi sehari-hari. Ia juga tidak menerima tunjangan/honorarium tambahan.

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah menjadi sorotan imbas terkuaknya harta kekayaan para jajarannya yang bernilai fantastis. Sebut saja, mantan pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo, hingga mantan Kepala Kantor DJBC Yogyakarta Darmanto.

Dalam penanganan kasus tersebut, Yustinus memang terlihat sangat sibuk menjadi moderator dalam semua konferensi pers yang dilakukan Kemenkeu.

Bahkan, hartanya yang tercatat di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) juga sempat menjadi sorotan. (bl)

 

 

 

en_US