Pengusaha Sebut Impor Pakaian Bekas Rugikan Negara Rp 19 Triliun

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan pakaian impor bekas tak hanya memukul industri tekstil tapi juga merugikan negara. Potensi kehilangan pendapatan negara bahkan mencapai Rp19 triliun sepanjang 2022.

Menurut Redma, potensi Rp19 triliun tersebut berdasarkan impor pakaian bekas yang tak tercatat sebanyak 320 ribu ton. Sebab, impor tersebut tak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen, Bea Masuk (BM) 20 persen, dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sebesar 25 persen.

“Pelaku usahanya juga tak bisa dipungut PPh (pajak penghasilan). Jadi pemerintah kehilangan pendapatan sampai Rp19 triliun di 2022 dari impor ilegal pakaian bekas ini,” ujarnya seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (31/3/2023).

Selain itu, impor pakaian bekas ilegal ini juga membuat potensi serapan tenaga kerja hilang sebanyak 545 ribu orang secara langsung dan 1,5 juta orang secara tidak langsung.

Padahal jika diproduksi di dalam negeri, industri tekstil tetap tumbuh, penerimaan negara bertambah dan tenaga kerja bisa terserap lebih banyak lagi. Sehingga, dengan larangan pemerintah ini diharapkan industri tekstil yang saat ini sakit bisa bangkit.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan pemerintah tak akan ragu-ragu membasmi impor ilegal pakaian bekas. Menurutnya, ini harus dilakukan untuk melindungi industri tekstil menengah ke bawah.

Ia menilai pakaian produk lokal sebenarnya tak kalah saing dengan baju bekas impor. Kualitas dari sisi kesehatan juga lebih terjamin.

“Kalau nanti ditutup sama sekali nggak ada pakaian bekas selundupan dan dikhawatirkan ganggu rezeki pedagang pakaian bekas, tidak usah khawatir karena produsen lokal siap isi pakaian bekas ilegal tersebut,” pungkas Teten. (bl)

 

 

 

 

 

 

Awas Penipuan! DJP Tegaskan Pembuatan EFIN Gratis

IKPI, Jakarta: Setiap wajib pajak yang ingin mengakses layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak, yakni DJP Online, harus memiliki EFIN. EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

EFIN dibutuhkan ketika melaporkan SPT melalui pajak.go.id. Selain itu, apabila wajib pajak ingin mengubah alamat email, lupa password atau hendak melakukan reset password di laman tersebut, EFIN juga akan diperlukan.

Momentum peningkatan permintaan EFIN ini ternyata dimanfaatkan pihak tertentu untuk melakukan penipuan. Beredar kabar bahwa ada beberapa pihak yang meminta bayaran ketika seorang wajib pajak ingin membuat EFIN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menegaskan semua pelayanan yang dilakukan DJP tidak dipungut biaya alias gratis. Termasuk dalam pembuatan EFIN. Untuk itu, apabila ada yang meminta bayaran saat pembuatan EFIN hal tersebut jelas sebuah penipuan.

“Nggak ada bayar-bayar mana ada, semua pelayanan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak itu tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, berhati-hatilah bila ada yang mengatakan bahwa layanan DJP itu berbayar,” kata Dwi mengingatkan dalam Podcast Cermati Episode 11 di youtube Direktorat Jenderal Pajak, dikutip Kamis (30/3/2023).

“Tidak ada yang namanya bayar. Walaupun misalnya yang bayar-bayar itu ya udah pasti keliru ya atau mungkin ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan situasi. Oleh karena itu teman-teman pajak hati-hati terkait hal ini,” tegasnya.

Dwi mengatakan sistem layanan pajak baik secara online melalui www.pajak.go.id maupun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tidak pernah berbayar. Bahkan ia mengatakan pembayaran pajak tidak dilakukan di KPP namun langsung ke bank untuk masuk ke rekening kas negara.

“Apalagi kalau teman-teman langsung mengakses sistem kita mana ada bayar, nggak ada. Bahkan bayar pajak itu bukan ke kantor pajak loh, bayar pajak itu ke bank,” jelasnya.

“Jadi salah kalau ada yg menawarkan ‘oh bayar pajak ke saya aja atau transfer ke saya aja’ itu tidak benar. Bayar pajak itu pakai e-billing kan langsung ke bank masuk ke rekening kas negara” lanjutnya.

Selain itu, apabila wajib pajak lupa nomor EFIN-nya, wajib pajak dapat langsung menelpon layanan kring pajak di 1500 200 atau melalui DJP Online.

“Jadi tidak pernah dalam hal ini DJP menerima pembayaran pajak, termasuk EFIN tadi, EFIN semua gratis,” tegasnya. (bl)

 

KPK Tetapkan Mantan Pejabat DJP Tersangka Gratifikasi

IKPI, Jakarta: KPK menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka gratifikasi.

Lembaga anti rasuah itu mengaku telah menemukan dua alat bukti permulaan indikasi korupsi.

Rafael diduga menerima gratifikasi dalam kapasitasnya sebagai pemeriksa pajak pada DJP Kementerian Keuangan dalam kurun waktu 2011-2023.

“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip dari Fajar.co.id, Kamis (30/3/2023).

Namun Ali belum mau merinci identitas yang menjadi tersangka. Ia hanya memastikan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan.

“Teman-teman sudah tahu konstruksi singkat perkara ini sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya dan namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud,” tuturnya.

Meski demikian, Penyidik KPK telah menemukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan juga menemukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sebelumnya, KPK menyatakan perkara Rafael Alun telah naik ke tahap penyelidikan. (bl)

Tak Lapor SPT, Wajib Pajak Ini Deseret ke Pengadilan

IKPI, Jakarta: Kasus tindak pidana perpajakan kembali terjadi. Kali ini, tersangka berinisial TB telah melakukan pelanggaran pidana melalui Wajib Pajak PT Uniflora Prima (UP) dengan sengaja tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2014.

Pada tahun tersebut PT UP menjual aset dengan nilai US$ 120 juta, hasil penjualan sebagian besar dilarikan ke luar negeri. Atas penjualan aset tersebut tidak dilaporkan oleh PT UP dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2014 hingga menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 317 miliar.

Atas perbuatannya, TB dijerat pasal 39 ayat 1 c juncto. 43 ayat 1 UU sebagaimana diubah terakhir UU 16 tahun 2009. TB terancam pidana penjara 3 tahun dengan denda sebesar Rp317,5 miliar dikali 2 dengan subsider tiga bulan penjara.

“Terhadap tersangka TB selain dikenakan pasal pidana di bidang perpajakan juga disangkakan melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sejumlah aset milk tersangka TB berupa tanah bangunan, kendaraan, obligasi, dan uang dalam rekening bank telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan guna pemulihan kerugian negara,” jelas Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam keterangan resminya, Rabu (29/3/2023).

Kakanwil Jakarta Pusat Yunirwansyah saat konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023), menyampaikan bahwa nilai kerugian tersebut merupakan salah satu kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP.

Di kesempatan yang sama, Kajari Jakarta Pusat Hari Wibowo menyampaikan bahwa tersangka TB merupakan salah satu pihak penerima manfaat (Beneficial Owner/BO) dari PT UP. Dia melakukan pengalihan aset bersama tersangka lainnya yang berinisial IS dan HS yang statusnya sudah meninggal dunia.

Adapun penyerahan tersangka TB ke Kejaksaan ini dilakukan setelah sebelumnya diserahkan tersangka LS yang telah diadili terlebih dahulu dalam berkas perkara terpisah dan telah divonis bersalah sesuai dengan keputusan kasasi di Mahkamah Agung pada tahun 2022. (bl)

Acuhi Perubahan Iklim, BI Perkirakan Ekonomi Global Bisa Tergerus Hingga 14 Persen

IKPI, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memperkirakan ekonomi global bisa tergerus 11-14 persen dalam 50 tahun jika negara-negara acuh pada perubahan iklim.

Menurut Perry, dampak perubahan iklim tidak bisa dianggap enteng karena bisa membuat kerusakan alam dan ancaman terhadap perekonomian pun lebih tinggi dari pandemi.

Tak heran, sambungnya, perubahan iklim akan menimbulkan dampak negatif dan sosial baik secara sosial maupun ekonomi jika tidak disikapi dengan baik dan diantisipasi sejak dini.

“Saat ini, PDB (Pendapatan Domestik Bruto) global bisa berkurang 11 hingga 14 persen dalam setengah abad,” kata Perry seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (30/3/2023).

Ia pun menyebut jika negara-negara dunia mampu mewujudkan komitmen dalam Persetujuan Paris, yakni mencapai nol emisi pada 2060 atau lebih cepat, setidaknya penurunan PDB global hanya 4 persen dalam 50 tahun.

“Ini banyak dampak ekonomi dan sosial serta untuk ekonomi inklusif dan pertumbuhan di dunia kita,” imbuh Perry.

Oleh karena itu, Perry mengatakan dalam keketuaan ASEAN 2023, Indonesia menjadikan isu iklim dan pembiayaan berkelanjutan menjadi salah satu pilar Priorities Economic Deliverables, khususnya pada poin keberlanjutan (sustainability).

BI mencatat, sebagai kawasan yang paling terdampak oleh bencana alam dan risiko terkait iklim, ASEAN perlu merapatkan barisan guna mempersiapkan dan mengarah ke tujuan yang sama dalam kaitan transisi menuju ekonomi hijau.

Upaya itu diantaranya melalui penyusunan ASEAN Taxonomy on Sustainable Finance dan Study on the Role of Central Banks in Managing Climate and Environment-Related Risk. (bl)

 

 

 

 

 

Penerimaan Pajak di Manokwari Tumbuh 49,58 Persen

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, Papua Barat melaporkan kinerja penerimaan pajak dari Januari-Februari 2023 mengalami pertumbuhan 49,58 persen (year on year) dibandingkan periode yang sama 2022.

“Penerimaan pajak kurang lebih Rp200 miliar atau 13,79 persen dari target Rp 1,5 triliun lebih,” kata Kepala KPP Pratama Manokwari Anung Singgih Subagyo, seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (28/3/2023).

Ia menjelaskan realisasi pajak penghasilan non-minyak dan gas (PPh nonmigas) khususnya PPh Pasal 21 mencapai 13 persen, PPh final konstruksi dan lainnya 16 persen, PPh Pasal 25 dan 29 mengalami perlambatan 7 persen.Kemudian, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 14 persen, pajak bumi dan bangunan (PBB) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) khusus sektor kehutanan baru mencapai 5,58 persen.

Peningkatan penerimaan, kata dia, ditopang oleh berbagai kegiatan seperti pengawasan kepatuhan material (PKM) dan pengawasan pembayaran masa (PPM) wajib pajak yang ditingkatkan, sehingga berdampak positif terhadap realisasi Januari-Februari 2023. “Pembayaran pajak nantinya dikembalikan ke daerah masing-masing dalam bentuk dana bagi hasil (DBH),” kata Anung.

Ia mengakui bahwa kinerja positif penerimaan pajak tersebut dipengaruhi aktivitas yang bersifat multiyears, artinya masih terdapat pembayaran pajak tahun sebelumnya dan tahun berjalan. Oleh sebab itu, KPP Pratama Manokwari terus memitigasi agar tren penerimaan pajak yang positif dapat berlanjut hingga masa mendatang.

Pada sisi lain, 60 persen penerimaan pajak yang dihimpun KPP Pratama Manokwari berasal dari kegiatan pemerintahan seperti belanja pegawai, dan belanja operasional. “40 persen sisanya disumbang dari sektor perdagangan, konstruksi, dan sebagainya,” ujar dia lagi.

Anung menerangkan, rampungnya proyek pembangunan train 3 (kilang lepas pantai) pada LNG Tangguh di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat berpotensi terhadap penerimaan PPh Pasal 21 mulai mengalami penurunan. Penyebabnya, ribuan tenaga kerja train 3 yang dikontrak oleh BP Tangguh dan vendor mulai dikembalikan secara bertahap ke daerah asal masing-masing.

“Kemungkinan Mei 2023 semakin kecil, karena dari 14 ribu pegawai sekarang tinggal 6 ribu saja,” kata dia.

Kendati demikian, katanya pula, KPP Pratama Manokwari berkomitmen mencari sumber penerimaan PPh Pasal 21 yang baru sebagai pengganti dari proyek pembangunan kilang lepas pantai di LNG Tangguh. Misalnya meningkatkan kegiatan kewilayahan dengan menyambangi (canvassing) sejumlah entitas wajib pajak guna mengecek status wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, dan memberikan penyuluhan kewajiban pajak yang perlu dipatuhi.

Selain itu, KPP Pratama Manokwari nantinya akan mengoptimalkan pendampingan terhadap satuan kerja (satker) pengelola anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) termasuk dana desa, sehingga setiap transaksi belanja dapat dikenakan pajak. Kemudian, sinergi dengan Bea Cukai Manokwari ditingkatkan guna memaksimalkan penerimaan pajak dari setiap aktivitas perdagangan.

Pihaknya mendorong satuan kerja pengelola APBN mempercepat penyerapan, guna menjaga tren positif penerimaan pajak. “Kami komitmen mengintensifikasi kegiatan penerimaan pajak,” kata dia pula.

Terkait pelaporan SPT, Anung mengungkapkan, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) wajib pajak dari Januari-Februari 2023 mencapai 84 persen dari target kuartal I 2023. Ia mengapresiasi kepedulian dari seluruh wajib pajak baik pribadi maupun kelembagaan yang telah menyelesaikan pelaporan tersebut.

“Sisanya 16 persen belum melaporkan. Kami harap bisa segera menyelesaikan,” ujar Anung.

Pelaporan STP, kata dia, dapat dilakukan melalui e-Filing pada laman resmi www.pajak.go.id atau mendatangi langsung Kantor KPP Pratama. Selain itu, pihaknya bersedia melakukan jemput bola apabila ada permintaan dari pihak perusahaan dengan jumlah wajib pajak yang banyak.

“Karena pelaporan SPT tidak bisa diwakilkan,” kata dia lagi. (bl)

Sri Mulyani akan Evaluasi Tunjangan PNS Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, pihaknya tengah dalam proses mengevaluasi tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Termasuk PNS di Direktorat Jenderal Pajak yang diketahui mendapat tukin dalam jumlah besar.

Evaluasi itu dilakukan Kemenkeu bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

“Itu memang kami dengan MenPAN-RB sedang melakukan berbagai evaluasi dan juga beberapa program desain yang dibuat MenPAN. Kami sedang bersama sama Menpan RB berbagai tukin itu,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.tv, Senin (27/3/2023).

Pernyataan Sri Mulyanu itu untuk menjawab kritik yang dilontarkan Anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy.

Vera menyebut tukin PNS di Kemenkeu lebih besar dari kementerian lain sehingga bisa menimbulkan kecemburuan.

“Sangat tidak adil. Sehingga kasus-kasus ini menimbulkan kecemburuan sosial di Kementerian/Lembaga lainnya,” ujar Vera.

Ia pun membandingkan tukin Ditjen Pajak Kemenkeu dengan tukin PNS DPR. Adapun tukin yang diterima PNS DPR sebesar Rp 1,5 juta yang terendah dan tertinggi Rp 11 juta.

Sedangkan tukin PNS Pajak yang terendah Rp5,3 juta dan tertinggi Rp117 juta.

“(itu) dari sekian dari total hanya 3 ribu PNS. Sementara di jajaran Ibu (Kemenkeu) ada 44.602 PNS,” ucap Vera.

Berikut adalah daftar tukin PNS Pajak sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800

Puluhan Warga Depok Antusias Kunjungi Pojok Pajak IKPI

IKPI, Jakarta: Puluhan masyarakat Kota Depok, terlihat antusias melakukan pengisian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) orang pribadi di ITC Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoranmas, Selasa (28/3/2023). Di dalam pusat perbelanjaan itu, pengunjung mall dengan sengaja menghampiri stand Pojok Pajak IKPI yang memang sengaja dibuka Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok,  sejak Sabtu 25 Maret 2023 hingga 31 Maret 2023.

“Pojok Pajak ini memang kegiatan rutin tahunan IKPI Depok. Tujuannya untuk melayani masyarakat yang mau melaporkan SPT tahunan orag pribadi. Dan kami berikan layanan ini secara gratis,” kata Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman, kepada IKPI.or.id, di lokasi acara, Selasa (28/3/2023).

Nuryadin berharap, kedepannya Pojok Pajak ini bukan hanya sekadar membantu mempermudah masyarakat Kota Depok dalam melaporkan SPT orang pribadi, melainkan mengubah pemikiran negatif tentang pajak. Dengan demikian, masyarakat Depok bisa menjadi wajib pajak yang patuh sebagaimana telah ditetapkan undang-undang.

(Foto: IKPI/ Bayu Legianto)

Menurut Nuryadin, memang pajak itu sifatnya memaksa kepada setiap warga negara untuk dapat memenuhinya. Namun demikian, masyarakat juga harus tahu jika pajak yang dibayarkan oleh pemerintah digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan menyejahterakan masyarakatnya.

“Uang pajak dari masyarakat dan dunia usaha itu digunakan untuk dana pendidikan, kesehatan, pembangunan dan menjalankan roda pemerintah. Jadi semua pajak yang dibayarkan, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha,” kata Nuryadin.

Dia juga menyinggung adanya seruan boikot membayar pajak yang ramai berseliweran di media sosial. Menurutnya, hal itu merupakan tindakan yang salah, karena jika dilakukan maka perbuatan itu menentang undang-undang dan dampaknya juga akan sangat buruk terhadap perekonomian bangsa.

(Foto: IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Nuryadin mengungkapkan, lewat gelaran Pojok Pajak IKPI yang digelar di tempat umum, masyarakat dapat melaporkan SPT nya sambil bersantai. Apalagi, bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan, sehingga mereka dapat menunggu waktu buka puasa sambil melaporkan SPT.

“Dalam rangka pengabdian masyarakat IKPI cabang Depok, kami menjemput bola yaitu di mal-mal. Saat ini, di ITC Depok jadi orang tidak takut lagi melaporkan pajaknya, sambil belanja, sambil jalan-jalan atau sambil buka puasa juga bisa,” katanya.

Diceritakan Nuryadin, kegiatan Pojok Pajak IKPI sempat terhenti selama dua tahun ke belakang. Sebabnya, pemerintah telah menerbitkan aturan pembatasan sosial akibat, pandemi Covid-19.

Selain Lapor SPT kata Nuryadin, pihaknya juga membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melaporkan pajaknya dalam setahun. Hal itu telah tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

(Foto: Dok IKPI Depok)

Dalam aturan itu kata dia, pelaku UMKM dengan penghasilan dibawah Rp500 juta tidak perlu membayarkan pajak. Namun, mereka diwajibkan untuk melaporkan keuntungannya pada tahun tersebut.

“Kalau untuk yang diatas Rp500 juta kita bisa bantu untuk menghitungnya disini, kita langsung online darisini,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IKPI Cabang Depok Bachtiar Dewantara mengungkapkan, program tahunannya itu mendapatkan antusias yang luar biasa dari masyarakat. Pada hari pertama, setidaknya ada 50 orang yang telah mendaftarkan diri lewat Whatsapp maupun email.

“Kami adakan kegiatan ini selama lima hari, bagi masyarakat yang ingin dibantu mengisi laporan SPT atau pembayaran pajak, bisa langsung datang ke lokasi dan kami akan membantu,” ujar Bachtiar. (bl)

 

Diamanatkan Presiden, Srimulyani Perbaiki Layanan dan Sikap Pegawai DJP dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku diamanatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperbaiki layanan dan sikap pegawai publik, terutama soal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kementeriannya.

Ani, sapaan akrabnya, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI. Ia mengaku perbaikan terus dilakukan, terutama yang menjadi sorotan Presiden Jokowi.

“Berbagai aspirasi maupun juga kritik dan masukan akan terus kami respons, termasuk dari sisi yang paling penting, Bapak Presiden (Jokowi) minta kami terus memperbaiki pelayanan publik,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (27/3/2023).

“Kualitas pelayanan publik karena menyangkut banyak hal yang sering tidak menyenangkan, berhubungan dengan pajak (DJP) dan bea cukai (DJBC). Anda melihat mereka saja (petugas Kemenkeu) banyak khawatir, takut, ngeri. Jadi kami perlu terus memperbaiki layanan,” imbuh Ani.

Ia mengatakan beberapa perbaikan terus dilakukan Kemenkeu, antara lain pelayanan dalam sisi konsultasi, pengaduan masyarakat, hingga memperbaiki frontliner.

Selain itu, Ani secara tidak langsung menyinggung sorotan terhadap viral petugas Bea Cukai yang mengacak-acak barang putri sulung Presiden Indonesia ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Alissa Wahid.

“Kami menyadari Bea Cukai terus memperbaiki dari sisi pelayanan, jangan sampai barang semua orang diadul-adul, membuat orang marah. Jadi terus dilakukan monitoring agar pelayanan bagus. Ini memang tugas tidak ringan, tapi kita tahu harus tetap melayani,” tegas Ani.

Alissa Wahid menuliskan di Twitter soal pengalaman buruk dari pegawai Bea Cukai. Ia mengaku kopernya pernah diacak-acak petugas di bandara setelah pulang dari konferensi di Taiwan.

Ia menuturkan bahwa saat dirinya membuka koper kemudian menyodorkan paspor kepada petugas, malah dicecar petugas tentang berapa lama ia di Taiwan dan pekerjaannya di sana.

“Saya buka koper sambil dia minta paspor. Saya: ‘cuma tiga hari di Taiwan’, petugas: ‘kerja apa tiga hari di Taiwan? Kok bawaannya koper gede? Beli apa saja? Emang dibayar berapa? ‘Saya: ‘konferensi’ Petugas: ‘kok kamu bisa belanja & bawa barang banyak? Kamu kerja apa?’ Ndedes…,” tulis Alissa.

Setelah memeriksa paspor Alissa, akhirnya petugasnya itu mengizinkannya lewat.

“Petugas: ‘sering ya ke luar negeri?’ Saya: ‘ya. Bisa lihat di paspor, Mbak. Dia buka-buka paspor. Petugas: ‘kok sering ke luar. Kerja apa?’ Saya: ‘LSM’ Petugas menengok, tampangnya agak kecut, lalu kembalikan paspor: ‘Silakan’. Saya beberes koper yang sudah dia aduk-aduk…” ujarnya. (bl)

Pemkab Tangerang Gencarkan Perolehan Pajak Hotel dan Restoran

IKPI, Jakarta: Pemkab Tangerang menggencarkan perolehan pajak dari beberapa sektor untuk meningkatkan pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Perolehan dari sektor hotel dan restoran juga tengah diintensifkan.

Kepala Bidang Pajak Daerah Non PBB­P2 dan BPHTB, Achmad Dadang Suhendar mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi serta akan memberikan kemudahan kepada para pengusaha atau para wajib pajak untuk selalu taat dan tepat waktu dalam membayar pajak.

“Kami akan terus dorong para wajib pajak khususnya kepada para pengusaha untuk selalu taat membayar pajak, mengingat melalui pajak ini nantinya juga dapat mendorong pertumbuhan serta pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang juga,” ujarnya seperti dikutip dari bantennews.co.id, Senin (27/3/2023).

Ia menyampaikan, kondisi ekonomi saat ini menunjukkan tren pemulihan yang sangat signifikan. Menurutnya, tren peningkatan ekonomi ini juga dapat dilihat dari tingkat konsumsi masyarakat yang terus tumbuh, hal tersebut juga tercermin dari perolehan pajak dari beberapa sektor seperti Hotel dan Restoran yang semula tumbang dihantam pandemi dan kini mulai menunjukkan kebangkitannya.

“Alhamdulillah dari sektor pajak hotel dan restoran pada tahun 2022 mengalami pertumbuhan pendapatan. Untuk pajak Hotel sendiri di tahun 2022 melebihi target sebanyak 126,90 persen dan untuk restoran 108,37 persen,” ucapnya.

Ia mengatakan, realisasi pajak Kabupaten Tangerang pada TA 2022 mencapai Rp2,8 triliyun. Capaian tersebut, menurut Dadang, tak luput dari peran pajak hotel dan restoran yang turut serta ikut mendongkrak. Sebagai catatan, realisasi pendapatan pajak restoran pada tahun 2022 sudah melebihi target mencapai 418 Miliar dan pajak hotel mencapai 38 Miliar.

Dirinya juga mengucapkan terimakasih atas kerja keras rekan-rekan di Bapenda Kabupaten Tangerang atas keberhasilan merealisasikan target pajak tahun 2022 lalu. Kerja keras tersebut diharapkan Dadang dapat dilanjutkan pada tahun 2023 ini. Ia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada para wajib pajak yang telah mematuhi peraturan dengan taat dalam membayar pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang telah melaporkan dan membayarkan pajaknya demi pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujarnya. (bl)

 

en_US