IKPI, Jakarta: Setoran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) pada dua bulan pertama tahun 2025 mencatatkan penurunan signifikan. Hingga Februari 2025, realisasi PPN DN hanya mencapai Rp 102,5 triliun, turun 9,53% dibandingkan periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp 113,3 triliun.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, mengungkapkan bahwa penerimaan PPN DN untuk Februari 2025 tercatat sebesar Rp 48,1 triliun, lebih rendah dibanding Januari 2025 yang mencapai Rp 54,4 triliun. Bahkan, penerimaan pada Desember 2024 mencapai Rp 95,4 triliun.
Anggito menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan pola musiman yang lazim terjadi di awal tahun. “Jadi ini juga mengikuti pola musiman yang kurang lebih sama, awal tahun Januari itu turun dibanding Desember tahun sebelumnya,” ujar Anggito dalam konferensi pers APBN di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Selain faktor musiman, Anggito juga menyebutkan adanya kebijakan relaksasi pembayaran PPN DN selama 10 hari sebagai faktor tambahan yang menekan setoran. Relaksasi ini memungkinkan PPN DN Januari 2025 dibayarkan pada 10 Maret 2025. Jika dampak relaksasi diperhitungkan, rata-rata penerimaan PPN DN periode Desember 2024 hingga Februari 2025 diperkirakan mencapai Rp 69,5 triliun, lebih tinggi dari rata-rata periode yang sama pada 2024 sebesar Rp 64,2 triliun.
Anggito menegaskan bahwa kondisi ini tetap mencerminkan tren positif. Ia menunjuk pada data penjualan kendaraan yang tumbuh positif per Februari 2025, dengan penjualan motor naik 4% secara tahunan dan mobil tumbuh 2,2%. “Kalau Anda lihat, kita hubungkan penerimaan pajak dengan PMI, indeks industri manufaktur, dan kita lihat dengan data ekonomi terkait penjualan kendaraan yang mulai tumbuh positif,” jelasnya.
Namun, pandangan Anggito ini bertolak belakang dengan sejumlah ekonom. Arif, seorang ekonom yang pernah menjadi staf khusus presiden bidang ekonomi era pemerintahan Joko Widodo, menilai bahwa penurunan setoran PPN DN lebih mencerminkan pelemahan daya beli masyarakat. Menurutnya, PPN merupakan cerminan konsumsi rumah tangga, yang erat kaitannya dengan daya beli. “Jika PPN menurun, hal ini dapat tercermin pula pada PPh Badan dan memberikan indikasi kondisi makro ekonomi, khususnya ketenagakerjaan,” jelas Arif.
Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Pembangunan Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, juga menilai bahwa penurunan 9% pada PPN DN mencerminkan tekanan pada konsumsi masyarakat. “Jika pemerintah terus menutup-nutupi masalah fundamental ekonomi, Indonesia berisiko terjebak dalam siklus defisit yang makin lebar, utang yang membengkak, dan daya beli masyarakat yang semakin melemah,” ujar Syafruddin.
Dengan perbedaan pandangan tersebut, isu penurunan setoran PPN DN terus menjadi sorotan, mencerminkan dinamika yang perlu dicermati baik dari sisi kebijakan pemerintah maupun perkembangan ekonomi masyarakat. (alf)