Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Pakai Speaker SPBU

IKPI, Jakarta: Kendaraan yang tercatat pajaknya belum dibayar pemilik bakal diumumkan statusnya melalui speaker saat unit yang bersangkutan sedang berada di SPBU. Ini adalah salah satu sanksi sosial dari Pemprov Lampung bagi para penunggak pajak kendaraan.

Penindakan itu bagian dari implementasi surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dari Pemprov Lampung ke setiap pemilik SPBU di provinsi ini.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu berisi empat instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Para petugas dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja sampai Satpol PP yang bertugas melaksanakan instruksi itu.

Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Lampung, mengatakan petugas akan mengecek satu per satu kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU menggunakan aplikasi perpajakan di ponsel.

“Nanti yang di SPBU misalnya akan langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak kendaraan, menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan,” kata Adi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/2023).

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri menjelaskan penindakan ini buat meningkatkan kesadaran publik melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Dia bilang sosialisasi taat bayar pajak ini digelar di lima SPBU di Bandarlampung.

“Sebagai tindak lanjut rapat teknis, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui edukasi dan sosialisasi,” ujarnya.

Menurut Jon sosialisasi di SPBU ini bukan yang pertama, sebelumnya pada September dikatakan sudah dilakukan pendataan wajib pajak di kantor pemerintah, instansi vertikal, BUMN, swalayan, pusat keramaian dan pasar sedangkan kali ini di SPBU.

Sosialisasi di SPBU itu bakal dilakukan di SPBU 24.352.127, SPBU 24.352.38, SPBU 24.351.125 , SPBU 24.351.126 dan SPBU 24.351.34.

“Dalam kegiatan tersebut kami akan mengimbau serta mengedukasi bukan penindakan ataupun penegakan hukum jadi lebih ke edukasi, karena di sana pasti banyak wajib pajak yang ingin mengisi bahan bakar. Dan nanti di sana kami akan sosialisasi sekaligus pemutakhiran data kendaraan,” kata dia. (bl)

Intip Keseruan Mahasiswa dari Berbagai Perguruan Tinggi se-Jabodetabek Saat Mengikuti Cerdas Cermat Perpajakan

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi, baru saja selesai menyelenggarakan Lomba Cerdas Cermat Perpajakan antar Universitas se_Jabodetabek beberapa waktu lalu. Keluar sebagai juara adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dengan skor akhir 142. Dalam grup sang juara diketahui, ada nama-nama talenta muda bidang perpajakan dari kampus tersebut seperti Cavin Valeri Nayotama, Muhammad Farhan Arfan, Muhamad Rizky.

Sedangkan untuk juara 2 adalah Universitas Indonesia dengan skor 102, yang diwakili Ahmad Fariz Sabili, Elfira Andara Aimannasyiah dan Qais Faturrahman.

Untuk juara 3 adalah Universitas Bina Nusantara dengan skor 75 yang diwakili, Cressha Dalvina Aditya, Nataniella Eva Kezia, dan Verena Jesselyn Utama.

Para juara ini berhasil menyingkirkan 39 grup dari berbagai kampus di Jabodetabek.

IKPI berharap, melalui lomba cerdas cermat perpajakan dapat meningkatkan edukasi perpajakan di tingkat mahasiswa dan mengenalkan profesi konsultan pajak yang belum terlalu populer di kalangan mahasiswa, sehingga konsultan pajak bisa menjadi salah satu opsi pilihan karier. (bl)

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).

Ini Alasan Capres Probowo Akan Pisahkan DJP dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto akan merombak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika menang dalam Pemilu 2024. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan dipisahkan dari Kemenkeu dan menjadi Badan Penerimaan Negara.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan oleh INDEF dan CNBC Indonesia, Rabu (8/11/2023)

“Memang kita terus saja kita ini sebagai negara sebagai bangsa kita perlu berani belajar dari pengalaman orang lain dan di banyak tempat dan negara maju memang agak dipisahkan anggaran policy making kementerian keuangan dan revenue collection,” katanya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, (8/11/2023).

Ide pendirian BPN ini sebenarnya bukan barang baru. Prabowo kini dalam proses pendalaman sekaligus perbandingan dengan negara lain.

“Ini suatu gagasan dan strategi dan terus menerus tim akan yg bantu saya terus menerus lakukan kajian lakukan simulasi dan melakukan studi banding sehingga tentunya kita berharap pada saatnya diberi mandat kita bisa segera kerja,” papar Prabowo.

Indonesia kini kalah dari Kamboja dalam hal penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB). Indonesia hanya 11,8% PDB, sementara Kamboja 18,1% PDB.

“Revenue ratio terhadap PDB kita melihat bahwa kita kalah dengan Kamboja,” kata Prabowo.

Tidak cuma itu, Prabowo menuturkan bahwa Indonesia juga kalah dari Malaysia, Thailand dan Vietnam. Menurutnya itu adalah sesuatu yang harus dicermati padahal Indonesia memiliki orang-orang hebat.

“Saya tanya sekarang sebagai putra putri Indonesia bedanya kita dengan orang Kamboja apa, bedanya kita dengan orang Vietnam apa-apa orang Indonesia lebih bodoh lebih gak becus, saya kira ini adalah masalah manajemen,” papar Prabowo. (bl)

Pajak Disebut Jadi Faktor Utama Penurunan Aset Transaksi Kripto

IKPI, Jakarta: Volume transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan dalam setahun terakhir. Pada 2021, volume transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. Namun, angka tersebut turun sebanyak 63% menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022, dan terus mengalami penurunan hingga September 2023, hanya menjadi Rp 94,4 triliun.

Robby Bun selaku ketua umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI), mengungkapkan bahwa pelaku usaha telah memproyeksikan penurunan ini sejak diberlakukannya pajak setahun lalu. “Hal ini mendorong investor aset kripto beralih ke platform exchange di luar negeri,” kata pria yang menjabat chief compliance officer (CCO) Reku, seperti dikutip dari Investor Daily, Rabu (8/11/2203).

Namun, platform exchange global yang menjadi tujuan investor kripto belum memiliki lisensi resmi di Indonesia, sehingga akan berdampak negatif bagi pelaku usaha, investor, dan ekosistem kripto secara keseluruhan. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tingginya pajak merupakan salah satu penyebab penurunan volume transaksi aset kripto,” kata  dia.

Robby menyoroti besarnya penerapan pajak di Indonesia dibandingkan negara lain, dengan besaran PPN final sebesar 1% dari tarif PPN umum atau 0,11%. Sementara itu, banyak negara, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Brasil tidak menerapkan PPN untuk aset kripto. “Tingginya beban pajak ini membuat investor beralih ke pasar global, mengakibatkan capital outflow yang signifikan,” kata dia.

Dalam menghadapi situasi ini, pelaku usaha yang tergabung dalam Aspakrindo-ABI siap untuk berkolaborasi tentang pajak dan keberadaan exchange ilegal.

Meski volume transaksi aset kripto menurun, para investor menunjukkan optimisme terhadap pasar dengan memilih menyimpan aset kripto, terutama Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), yang mengalami penurunan pasokan. Optimisme ini dapat menjadi modal penting bagi pasar kripto untuk memasuki fase bullish berikutnya.

Pasar saat ini ada spekulasi tentang keputusan ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh Franklin dan Hashdex dengan deadline pada 17 November, serta ETF Bitcoin Spot yang diajukan Global X dengan deadline kedua pada 21 November. Meskipun keputusan belum pasti, optimisme pasar terhadap ETF tersebut memperbesar peluang pada pasar kripto. (bl)

AOTCA Percayakan IKPI Bantu Siapkan Penyelenggaraan Tahun 2025 di Nepal

IKPI, Jakarta: Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) meminta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), membantu mempersiapkan penyelenggaraan AOTCA General Meeting dan International Tax Conference tahun 2025 yang akan diselenggarakan di Kathmandu, Nepal. Hal ini mengingat pengalaman IKPI yang dinilai sukses dalam penyelenggaraan kegiatan serupa di Bali Tahun 2022 yang lalu.

“Selain IKPI, AOTCA juga meminta Japan Federation of Certified Tax Accountant Association untuk ikut membantu penyelenggaraan di Nepal,” kata Ketua Delegasi IKPI untuk AOTCA Jepang, T Arsono dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Menurut Arsono, permintaan itu merupakan suatu kehormatan bagi IKPI yang dipercaya oleh pengurus AOTCA untuk membantu suksesnya acara di Kathmandu tersebut. “Kami akan memberikan bantuan seoptimal mungkin untuk menyukseskan AOTCA Kathmandu 2025. Tentunya, yang kami berikan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan AOTCA di Bali beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sekadar informasi, AOTCA General Meeting and International Tax Conference merupakan ajang pertemuan para konsultan pajak profesional yang berada di wilayah Asia dan Oceania yang dimaksudkan untuk saling bertukar pengetahuan terkait peraturan dan kebijakan perpajakan di masing-masing negara di mana anggota AOTCA berasal.

“General Meeting AOTCA 2023 yang diselenggarakan di Tokyo, Jepang ini menetapkan general meeting dan international tax conference 2024 akan diselenggarakan di Hangzhou (China) dan untuk tahun 2025 kegiatan yang sama akan diselenggarakan di Kathmandu (Nepal),” kata Arsono.

Adapun negara-negara yang menjadi anggota adalah: Australia, Indonesia, Singapore, Malaysia, Jepang, China, Hong Kong, China Taipei, Vietnam, Philipina dan lain-lain. (bl)

 

UIN Syarif Hidayatullah Juarai Cerdas Cermat Perpajakan se-Jabodetabek  

IKPI, Jakarta: Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, keluar sebagai pemenang lomba cerdas cermat perpajakan tingkat perguruan tinggi se-Jabodetabek yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi, baru-baru ini.Grup yang digawangi Cavin Valeri Nayotama, Muhammad Farhan Arfan dan Muhamad Rizky ini berhasil mematahkan lawan-lawannya mulai babak penyisihan hingga final.

Wakil Ketua Panitia Cerdas Cermat Yulia Yanto Anang, mengungkapkan pada babak penyisihan sebanyak 39 grup dari berbagai kampus di Jabodetabek menunjukan kemampuan mereka dalam ilmu perpajakan. Perlombaan yang dilaksanakan secara daring ini, terlihat sangat menarik karena seluruh peserta menjawab berdasarkan pemahaman yang mereka pelajari.

“Di babak penyisihan ini, kami hanya mengambil 9 grup untuk masuk kepada putaran semi final. Artinya, persaingan memang sangatlah ketat, karena akan ada 30 grup yang tersingkir pada babak ini,” kata Yulia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut Yulia mengatakan, pada babak semi final, perlombaan dilakukan secara luring yakni di Universitas Bhayangkara Bekasi. Dengan pemberian materi soal yang terdiri dari pilihan ganda, essay, & games pajak dengan tingkat kesulitan sebesar 70 persen, para peserta harus kembali bertarung untuk memperebutkan tempat yang hanya disediakan untuk tiga grup saja oleh panitia.

“Pada babak semifinal ini lebih seru lagi, karena selain perlombaan dilakukan secara luring, penonton, juri dan peserta bisa bertatap muka secara langsung. Ini membuat suasana di lokasi lomba jadi terasa menegangkan,” katanya.

Tingginya antusiasme perguruan tinggi untuk menyertakan mahasiswanya di dalam perlombaan ini, menurut Yuli itu menjadikan salah satu penyemangat untuk membuat kegiatan serupa di tahun berikutnya. “Mungkin lomba cerdas cermat ini akan dijadikan agenda rutin tahunan IKPI Bekasi,” katanya.

Harapan panitia melalui lomba cerdas cermat perpajakan dapat meningkatkan edukasi perpajakan di tingkat mahasiswa dan mengenalkan profesi konsultan pajak yang belum terlalu populer di kalangan mahasiswa, sehingga konsultan pajak bisa menjadi salah satu opsi pilihan karier. 

Selain itu kata dia, melalui lomba cerdas cermat perpajakan, Ikatan Konsultan pajak Indonesia Cabang Bekasi ikut mendukung program Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) DJP.(bl)

Berikut susunan pemenang Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Tingkat Universitas:

Juara 1 UIN Syarif Hidayatullah dengan skor 142

Cavin Valeri Nayotama

Muhammad Farhan Arfan

Muhamad Rizky

Juara 2 Universitas Indonesia dengan skor 102

Ahmad Fariz Sabili

Elfira Andara Aimannasyiah

Qais Faturrahman

Juara 3 Universitas Bina Nusantara dengan skor 75

Cressha Dalvina Aditya

Nataniella Eva Kezia

Verena Jesselyn Utama 

 

Pemprov Lampung Larang Pengisian BBM untuk Kendaraan Menunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera menerapkan aturan, soal larangan kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan aturan itu diberlakukan sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan pembayaran pajak kendaraan masyarakat.

“Memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak,” ujarnya seperti dikutip dari Lampost.co, Selasa (7/11/2023).

Fahrizal berharap upaya tersebut mampu memantik kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. Sebab pemprov Lampung telah memberikan berbagai layanan dalam mempermudah masyarakat membayar pajak.

“Mudah-mudahan orang segera membayar pajak,” kata dia.

Menurutnya Fahrizal, upaya-upaya yang dilakukan Pemprov Lampung untuk mempermudah masyarakat membayar pajak di antaranya keringanan pajak, pemasangan stiker di kendaraan menunggak pajak, dan mempermudah akses pembayaran secara online maupun e-samdes.

“Jadi upaya itu dinilai sudah cukup bahwa kita memberikan kemudahan untuk masyarakat. Bagi yang tetap belum membayar pajak itu perlu diingatkan,” jelasnya.

Aturan tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran yang menginstruksikan Tim Pembina Samsat yakni Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT. Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU yang ada di Provinsi Lampung.

Surat Edaran itu menjelaskan kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker atau pengeras suara. Selanjutnya petugas juga akan memasang stiker pemberitahuan bagi kendaraan yang menunggak pajak. (bl)

IKPI Catat Sejarah Sebagai Kepesertaan Terbanyak di Ajang AOTCA

IKPI, Jakarta: Ketua Delegasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) 2023 di Jepang T. Arsono, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota IKPI yang telah berpartisipasi dalam AOTCA General Meeting and International Tax Conference Jepang, beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan kelompok terbesar sepanjang sejarah kepesertaan IKPI di ajang AOTCA. Karena untuk AOTCA Jepang ini, IKPI tercatat mengirimkan 105 delegasinya ke acara tahunan pertemuan konsultan pajak se Asia-Oceania itu,” kata Arsono melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Pada AOTCA General Meeting and International Tax Conference yang diselenggarakan di Hilton Hotel & Resort, Tokyo Odaiba Jepang ini, IKPI yang salah satunya diwakilkan Arsono sebagai pembicara dalam forum tersebut memberikan pemaparan perpajakan dengan topik “future” tax treatment on cross border permanent establishment and subsidiary from perspective Indonesia.

“Topik sengaja saya sampaikan dengan mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai Presidency in Association of South East Asian Nations (“ASEAN”) atas mana dalam presidency Indonesia dalam ASEAN tersebut tekad yang ingin dicapai adalah ASEAN Matters : Epicentrum of Growth,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kegiatan AOTCA tidak saja dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan (kompetensi) perpajakan anggota IKPI di bidang perpajakan internasional, tetapi juga untuk mengetahui perkembangan pengaturan perpajakan terkini di masing-masing negara anggota AOTCA.

Selain itu, menurut Arsono kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membangun jaringan global (global net-working) sesama konsultan pajak profesional di wilayah regional Asia dan Oceania.

Dia mengungkapkan, kegiatan AOTCA selalu memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk saling berkenalan dengan anggota AOTCA dari wilayah Asia dan Oceania. “Gala Dinner sebagai puncak acara (misalnya) selalu dihiasi dengan atraksi performance budaya masing-masing negara. Ini bisa menjadi momentum yang cocok untuk ajang perkenalan, dan mengakrabkan diri sesama konsultan pajak,” katanya.

Sekadar informasi, pada AOTCA Jepang, Indonesia menampilkan beberapa lagu yang sedang hit seperti Rungkad, Cikini ke Gondangdia dan No Comments. “Lagu-lagu ini dinyanyikan oleh kelompok 4 yakni Ketua Umum IKPI Mr Ruston Tambunan Ketua Umum IKPI yang diiringi oleh Mrs. Dita Pardede (istri Ketua Umum) serta Pak Nuryadin (Ketua IKPI Cabang Depok) dan istri beliau” ujarnya.

Lagu yang dinyanyikan, menurut Arsono juga disertai dengan tarian khas Indonesia yang diikuti oleh seluruh peserta dari Indonesia. “Tampak pula peserta dari luar Indonesia juga turut larut dalam nyanyian dan tarian khas (joget) Indonesia tersebut. Inilah delegasi IKPI dalam setiap ajang AOTCA yang selalu mampu membuat suasana gala dinner menjadi lebih semarak dan lebih semangat yang mampu mengajak delegasi negara lain larut dalam suasana yang riang gembira,” kata Arsono. (bl)

 

 

Belum Punya NPWP? Ini Cara dan Syaratnya

IKPI, Jakarta: Bagi yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, Anda dapat membuatnya secara online. Pembuatan ini bahkan bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan ponsel yang Anda miliki.

NPWP sendiri digunakan untuk masyarakat melaporkan SPT tahunan. Data NPWP itu sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.

Sebelum Anda membuat NPWP, baiknya siapkan dulu beberapa syarat pembuatannya. Simak syarat yang harus Anda penuhi berikut ini:

  1. Fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Indonesia
  2. Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Indonesia.
  3. Surat Keterangan Bekerja
  4. Bagi wanita yang telah menikah dapat menyiapkan fotokopi NPWP Suami, Kartu Kelauarga, dan surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.

Cara membuat NPWP Pribadi

Sebagai informasi, NPWP yang telah dibuat nantinya akan dikirimkan langsung ke alamat wajib pajak. Pengiriman dilakukan melalui pos. Setelah NPWP selesai dibuat, Anda dapat membuat EFIN dan melaporkan SPT Tahunan.

Untuk membuat NPWP bagi pribadi secara online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Pendaftaran NPWP online dilakukan melalui laman resmi www.ereg.pajak.go.id.
  2. Siapkan NIK, KK dan email aktif
  3. Klik daftar akun, masukan email aktif dan kode captcha
  4. Tekan tombol daftar
  5. Anda akan menerima email berisi link verifikasi atau aktivasi.
  6. Tekan link. Di laman baru, isi data identitas a.l. jenis wajib pajak (orang pribadi), nama, nomor HP serta alamat email.
  7. Tekan daftar, kemudian cek email dan klik link aktivasi
  8. Login dengan email Anda
  9. Anda akan masuk ke dalam platform, kemudian pilih dan isi data wajib pajak terkait.
  10. Buat pernyataan, dengan mencentang pada kolom yang disediakan
  11. Jika Anda memiliki penghasilan usaha dengan nilai bruto kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun, Anda dapat memilih tarif sendiri
  12. Jika sudah selesai, Anda harus menekan tombol minta token dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
  13. Kode token akan dikirim ke email Anda. Salin kode token dan tempel di laman www.ereg.pajak.go.id.
  14. Tekan kirim. Selamat Anda sudah memiliki NPWP!

Di Forum AOTCA Jepang IKPI Tekankan Pentingnya Penataan Ulang Kebijakan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Internasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) T. Arsono, menyatakan perlu adanya penataan kembali kebijakan perpajakan terkait perlakuan perpajakan atas bentuk usaha tetap (PE = Permanent Establishment) dan anak perusahaan (subsidiary) baik yang inbound maupun outbound. Hal ini dimaksudkan agar ASEAN bisa mewujudkan cita-citanya sebagai Epicentrum of Growth di bidang ekonomi dan perdagangan.

Pernyataan itu diungkapkan Arsono di dalam Forum Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) General Meeting and International Conference yang diselenggarakan di Jepang, baru-baru ini.

Di hadapan ratusan peserta dari 17 negara anggota AOTCA, konsultan pajak sekaligus pengacara pajak (“tax attorney”) ini menegaskan, penataan kembali pengaturan perpajakan atas bentuk usaha tetap (PE) dan anak perusahaan (subsidiary) yang bersifat lintas-batas (cross-border) tersebut, dimaksudkan antara lain memberikan perlakuan perpajakan yang lebih adil kepada para pelaku usaha dengan tidak melupakan kepentingan negara dalam hak pemajakannya selaku penyedia jasa publik, sehingga Indonesia menjadi semakin menarik menjadi tujuan investasi (“investment destination country”).

Selain itu kata dia, penataan kembali kebijakan dan peraturan perpajakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong para pelaku usaha Indonesia lebih bergairah melakukan perluasan usahanya ke luar Indonesia.

“Hal ini merupakan salah satu upaya yang harus dilakukan pemerintah, sehingga tekad Indonesia dalam presidency ASEAN dalam mencapai ASEAN Matters : Epicentrum of Growth bisa terwujud,” kata Arsono dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut Arsono mengatakan, topik dan kebijakan yang dibahas dalam kegiatan AOTCA 2023 di Tokyo Jepang kali ini termasuk perkembangan terkini kebijakan perpajakan atas multinational companies termasuk Pillar 1 dan Pillar 2, sehingga pengalokasian hak pemajakan atas kegiatan ekonomi digital menjadi lebih adil sekaligus membatasi penggunaan instrumen kebijakan perpajakan sebagai instrumen menarik investasi ke suatu negara.

Dalam kesempatan itu, tidak ketinggalan pula dibahas perkembangan kebijakan perpajakan terkait lingkungan (tax and environmental issue); tax compliance dan perbandingan kebijakan perpajakan pajak pertambahan nilai. (bl)

 

en_US