Harga Batu Bara Global Tertekan, Indonesia Jadi Korban Revisi Pajak India

IKPI, Jakarta: Harga batu bara dunia kembali melandai seiring langkah India merevisi aturan perpajakannya. Kebijakan terbaru itu membuat batu bara lokal India semakin kompetitif, sementara permintaan impor termasuk dari Indonesia diperkirakan menyusut.

Merujuk data Refinitiv, harga batu bara pada perdagangan Kamis (4/9/2025) ditutup di level US$109,75 per ton, terkoreksi 0,09% setelah sehari sebelumnya sempat menguat tipis 0,14%.

Penurunan harga dipicu keputusan pemerintah India yang menaikkan pajak konsumsi batu bara dari 5% menjadi 18%.

Namun di saat yang sama, pemerintah menghapus pungutan karbon tetap sebesar INR 400 (US$4,57) per ton metrik. Revisi ini membuat biaya batu bara domestik lebih rendah meski pajak konsumsi naik, sehingga memukul daya tarik impor.

“Kami memperkirakan permintaan batu bara lokal akan meningkat karena penghapusan pungutan karbon membuat harga lebih murah,” ujar Ashis Kumar Pradhan, analis senior Wood Mackenzie, dikutip Reuters.

Perhitungan Reuters menunjukkan harga batu bara dari Coal India, perusahaan yang memasok tiga perempat kebutuhan nasional turun 8,1% hingga 19,8% bagi pembangkit listrik, dan 5,6% hingga 16,7% bagi industri lain seperti peleburan logam. ICRA, unit riset Moody’s, bahkan memperkirakan biaya produksi listrik berbahan batu bara bisa dipangkas INR 0,12 per kWh.

Kondisi ini menjadi angin segar bagi Coal India yang sebelumnya tertekan lesunya permintaan akibat maraknya energi terbarukan. Wakil Ketua Asosiasi Produsen Listrik India, Ashok Khurana, menyebut kebijakan ini berpotensi menekan biaya pembangkitan, meski dampaknya bagi konsumen akan sangat tergantung pada kebijakan perusahaan distribusi listrik.

Dampak ke Indonesia

Sebagai pemasok utama India, Indonesia diproyeksikan paling merasakan imbas revisi pajak tersebut. Batu bara Tanah Air kini diperkirakan 3,5% lebih mahal dibanding produk lokal India. Situasi ini membuat utilitas listrik dan industri di India berpotensi memangkas ketergantungan pada impor.

India sendiri merupakan importir batu bara terbesar kedua dunia setelah Tiongkok. Penurunan permintaan dari pasar strategis ini jelas memberi tekanan tambahan pada harga global yang sudah bergerak turun dalam beberapa bulan terakhir. (alf)

 

DJP Perketat Pengawasan Wajib Pajak Strategis Lewat SE-05/2022

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas langkah pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak melalui penerbitan Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Regulasi ini menjadi pedoman bagi unit vertikal DJP dalam memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakannya secara konsisten.

Berdasarkan beleid tersebut, pengawasan diartikan sebagai serangkaian kegiatan pembinaan sekaligus penelitian atas pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang sudah, belum, maupun akan dilakukan oleh wajib pajak. Untuk mempermudah pengawasan, DJP membagi dua kategori besar, yakni wajib pajak strategis dan wajib pajak lainnya.

Kriteria Wajib Pajak Strategis

Dalam SE-05/2022, terdapat dua kelompok yang dikategorikan sebagai wajib pajak strategis. Pertama, seluruh wajib pajak yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya. Kedua, wajib pajak dengan NPWP pusat di KPP Pratama yang memiliki kontribusi penerimaan pajak terbesar atau memenuhi kriteria tertentu sesuai penetapan Kepala Kanwil DJP.

Mekanisme Pengawasan

Pengawasan atas wajib pajak strategis dilakukan secara lebih mendalam melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM).

  • PPM difokuskan pada penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo di tahun berjalan serta kepatuhan material di tahun pajak yang sama.
  • PKM menitikberatkan pada kepatuhan formal dan material untuk tahun-tahun pajak sebelumnya, dengan analisis data, laporan keuangan, hingga aspek transfer pricing.

Seluruh proses pengawasan ini mencakup Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta jenis pajak lain yang menjadi kewenangan DJP.

Penetapan dan Evaluasi

Penetapan wajib pajak strategis dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP berdasarkan usulan Kepala KPP Pratama. Keputusan ini harus diterbitkan paling lambat tujuh hari kerja sejak usulan diterima dan berlaku efektif setiap 2 Januari. Status wajib pajak strategis berlaku selama satu tahun, namun dapat diperbarui bila terdapat perubahan kebijakan Dirjen Pajak.

Selain itu, KPP Pratama juga dapat mengajukan penambahan wajib pajak lain untuk masuk ke kategori strategis dengan mempertimbangkan hasil evaluasi. Tata cara penetapan ini diatur secara rinci dalam lampiran SE-05/2022.

Dengan mekanisme ini, DJP menegaskan komitmennya menjaga kepatuhan dan meningkatkan penerimaan negara melalui pengawasan yang lebih sistematis terhadap wajib pajak strategis. (alf)

 

Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp4,8 Miliar dari 15 Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau berhasil mengeksekusi aksi sita serentak terhadap wajib pajak yang menunggak, Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Riau dan berhasil mengamankan 16 aset dengan total nilai taksiran mencapai Rp4,8 miliar.

Dari hasil operasi tersebut, aparat pajak menyita 10 unit kendaraan dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar serta enam rekening bank senilai Rp2,1 miliar.

Seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur penagihan aktif, mulai dari penyampaian surat teguran hingga penerbitan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Untuk aset rekening bank, proses penyitaan didahului dengan pemblokiran.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki, menegaskan bahwa sebelum sampai pada langkah tegas berupa penyitaan, otoritas pajak terlebih dahulu mengedepankan upaya persuasif. Namun karena wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya, tindakan sita terpaksa dijalankan.

“Dengan adanya penyitaan ini, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika utang tidak segera dilunasi beserta biaya penagihan, maka barang sitaan dapat dilelang atau rekening yang diblokir akan dipindahbukukan ke kas negara,” kata Ardiyanto dikutip, Jumat (5/9/2025).

Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh petugas pajak yang terlibat dalam operasi tersebut. Menurutnya, penegakan hukum seperti ini penting untuk menjaga penerimaan negara sekaligus memberi efek jera bagi penunggak pajak.

“Tindakan ini diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak bahwa DJP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyitaan atas tunggakan pajak,” tegasnya. (alf)

 

IKPI Terbitkan Pedoman SIT Sebagai Pegangan Dokumen Legal dan Kepastian Hukum Dalam Jasa Layanan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) semakin melangkah maju dalam memperkuat dan memperjelas profesionalisme anggotanya dengan menerbitkan pedoman resmi berupa Surat Ikatan Tugas (SIT) yaitu surat perikatan (engagement letter) dalam pemberian jasa layanan perpajakan kepada klien. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor: KEP-09/PP.IKPI/IX/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dan Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Donny Rindorindo, pada 1 September 2025 di Jakarta.

Dalam keterangannya, Donny menegaskan bahwa keberadaan SIT sangat penting sebagai dokumen perjanjian resmi yang mengikat secara hukum antara konsultan pajak dan klien. SIT tidak hanya berfungsi untuk memperjelas ruang lingkup pekerjaan, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara lebih rinci dan berimbang.

Dengan demikian lanjut Donny, konsultan pajak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai acuan jika di kemudian hari muncul sengketa atau perselisihan dengan klien. “Pedoman SIT ini merupakan bentuk keseriusan IKPI dalam menerapkan standar profesi sekaligus melindungi anggotanya dalam menjalankan praktik sebagai konsultan pajak profesional dan berintegritas kepada klien. Melalui perjanjian yang tertulis dan jelas, hubungan kerja akan lebih transparan, profesional, dan terukur,” kata Donny, Jumat (5/9/2025).

(Foto: DOK. Pribadi)

Ia menambahkan, meskipun penggunaan SIT sangat dianjurkan oleh perkumpulan, namun penerapannya bersifat fleksibel yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan lingkup pekerjaan masing-masing anggota dalam pemberian jasa layanan pajak kepada kliennya. Namun, sangat disarankan agar konsultan pajak menggunakan SIT sebagai acuan untuk mempertegas hak dan tanggung jawab, menghindari kesalahpahaman, serta memperkuat posisi hukum dalam menjalankan penugasan.

Dengan Surat Keputusan ini, IKPI sebagai perkumpulan juga mempertegas komitmennya untuk senantiasa mendukung anggotanya dengan memberikan pedoman, arahan dan aturan internal yang adaptif. Dengan adanya SIT, diharapkan konsultan pajak dalam naungan IKPI semakin dipercaya oleh masyarakat serta mampu memberikan layanan pajak yang berkualitas dan bertanggung jawab sesuai dengan kode etik dan standar profesi yang berlaku.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam kesempatan yang sama menilai bahwa pedoman SIT akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan organisasi profesi konsultan pajak. “Kami ingin seluruh anggota IKPI memiliki pegangan yang jelas dalam melaksanakan tugas. Transparansi dan kepastian hukum adalah hal yang sangat krusial, baik untuk melindungi konsultan pajak maupun klien yang dilayani,” ungkap Vaudy.

Ia menegaskan, IKPI melihat kebutuhan akan adanya pedoman SIT semakin relevan di tengah kompleksitas aturan perpajakan dan meningkatnya tuntutan profesionalisme dari masyarakat. SIT dinilai akan membantu konsultan pajak menghadapi berbagai tantangan, sekaligus mendorong terciptanya praktik yang lebih tertib dan sesuai aturan hukum.

“Kami juga akan melakukan sosialisasi intensif agar seluruh anggota memahami secara mendalam fungsi dan manfaat SIT. Selain itu, organisasi akan terus mengevaluasi serta memperbarui pedoman ini sesuai dengan dinamika praktik perpajakan dan perkembangan regulasi di Indonesia,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya pedoman SIT, IKPI tidak hanya menegaskan perannya sebagai organisasi profesi yang menaungi ribuan konsultan pajak di seluruh Indonesia, tetapi juga sebagai penjaga integritas dan martabat anggota dalam hubungan kerja antara konsultan pajak dan wajib pajak.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan untuk nusa bangsa. Dan, kita harapkan IKPI yang tahun ini menginjak usianya yang ke-60 kedepan semakin jaya. (bl)

IKPI Bali-Nusra Bersama Kanwil DJP Komitmen Kolaborasi Pulihkan Kepercayaan Wajib Pajak

IKPI, Denpasar: Ketua Pengda IKPI Bali-Nusra, Agus Ardika, menegaskan bahwa edukasi perpajakan menjadi kunci dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Menurutnya, pasca demonstrasi 25 Agustus 2025 di Jakarta yang menyoroti penggunaan dana pajak untuk tunjangan pejabat, tingkat kepercayaan wajib pajak mengalami penurunan yang berpotensi memengaruhi kepatuhan.

“Kepercayaan wajib pajak sangat menentukan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan. IKPI berkomitmen hadir langsung ke masyarakat untuk memberikan edukasi yang bermanfaat, sekaligus mendampingi mereka menghadapi era baru pelaporan pajak dengan Coretax pada 2026,” ujar Agus Ardika dalam kegiatan Coffee Morning di Kanwil DJP Bali, Kamis (4/9/2025).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali-Nusra)

Agus menekankan bahwa konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah. Dengan komunikasi yang intensif, konsultan pajak tidak hanya membantu wajib pajak memahami aturan yang semakin kompleks, tetapi juga menjadi jembatan yang dapat memulihkan rasa percaya publik terhadap sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menyambut baik komitmen IKPI untuk mendukung DJP dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ia menegaskan bahwa Kanwil DJP Bali membuka ruang kolaborasi, baik dengan asosiasi profesi maupun akademisi, guna memperkuat strategi penerimaan pajak di daerah.

“IKPI lebih memahami dinamika di lapangan. Karena itu, masukan dari mereka sangat penting. Fokus kami pada 2026 adalah implementasi Coretax dalam pelaporan SPT Tahunan, sehingga kerja sama dengan konsultan pajak menjadi sangat krusial dalam mendukung transisi ini,” kata Darmawan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Bali-Nusra)

Ia menambahkan, DJP akan melakukan pendekatan lebih humanis untuk meningkatkan kedekatan dan kepercayaan wajib pajak. Dengan demikian, proses administrasi maupun pelaksanaan kebijakan perpajakan dapat berjalan lebih lancar dan transparan.

Diskusi dalam Coffee Morning ini juga membahas berbagai isu strategis, mulai dari kejelasan data dalam penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), tantangan administrasi perpanjangan sertifikat elektronik, hingga potensi pajak dari sektor pariwisata yang masih perlu digali lebih dalam. Seluruh pihak sepakat bahwa membangun kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Acara tersebut dihadiri jajaran Kanwil DJP Bali, antara lain Darmawan (Kepala Kanwil DJP Bali), Janita Sunarsasi (Kabid P2Humas), Nyoman Ayu Ningsih (Kepala KPP Madya Denpasar), Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana (Kepala KPP Pratama Badung Selatan), Moch. Faisol (Kepala KPP Pratama Denpasar Timur), dan Budi Hartono (Kepala KPP Pratama Badung Utara).

Dari IKPI Bali-Nusra, hadir Agus Ardika (Ketua Pengda Bali-Nusra), Anak Agung Sagung Widya Jayanti (Sekretaris Pengda), Peter (Bidang IT, Dokumentasi dan Publikasi), Ida Bagus Made Utama (Bidang Keanggotaan Advokasi), I Made Sujana (Ketua Cabang Denpasar), I Gusti Ketut Wira Widiana (Sekretaris II Cabang Denpasar), Anak Agung Gde Sedana Putra (Bidang Hubungan Antar Anggota), Ni Made Galih Masari (Bidang Hubungan Antar Lembaga), I Gusti Agung Bagus Putra Prameswara (Bidang Pendidikan dan Pelatihan), serta I Nyoman Artha (Bendahara Cabang Denpasar). (bl)

CELIOS Desak Revisi Total Regulasi Pajak, PPN Diminta Turun Jadi 8 Persen

IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti kebijakan perpajakan yang berlaku saat ini dan menilai regulasi tersebut justru semakin membebani masyarakat. Karena itu, CELIOS meminta Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan revisi total atas sistem perpajakan nasional.

Dalam tuntutannya, CELIOS mendesak pembatalan kenaikan tarif pajak tertentu serta penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 8 persen. Menurut mereka, kebijakan fiskal yang terlalu menekan konsumen hanya akan memperlambat daya beli dan menambah ketimpangan ekonomi.

Tak hanya itu, CELIOS juga mendorong agar pemerintah segera memberlakukan Pajak Kekayaan sebagai instrumen pemerataan, serta mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Keduanya dinilai penting untuk memperluas basis penerimaan negara tanpa membebani lapisan masyarakat kecil.

“Pajak seharusnya menjadi instrumen keadilan sosial, bukan sekadar alat fiskal yang menggerus daya beli rakyat,” tulis CELIOS dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui akun Instagram, Kamis (4/9/25).

Lembaga riset ini menegaskan, arah reformasi perpajakan harus berpihak pada masyarakat bawah dengan menekan pungutan konsumsi dan memperbesar kontribusi dari kelompok berpenghasilan tinggi. (alf)

 

Temui DPR, GMNI Tolak Kenaikan Pajak dan Dorong Optimalisasi BUMN serta Pengesahan RUU Krusial

IKPI, Jakarta: Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendatangi Gedung Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Dalam audiensi tersebut, Ketua Umum GMNI Muhammad Risyad Fahlefi menyuarakan Pancatura atau lima tuntutan rakyat, salah satunya mendesak DPR dan pemerintah tidak menaikkan tarif pajak.

Risyad menegaskan, pemerintah masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa harus menambah beban pajak masyarakat. Ia mencontohkan optimalisasi kinerja BUMN serta penegakan hukum tegas terhadap koruptor melalui Undang-Undang Perampasan Aset.

“Alternatif ini bisa mengisi kas negara tanpa membebani rakyat. Negara harus berani mengambil langkah-langkah strategis ketimbang terus menambah tekanan fiskal pada masyarakat,” ujar Risyad, Kamis (4/9/2025).

Selain isu pajak, GMNI menuntut DPR memperhatikan kesejahteraan elemen masyarakat, termasuk guru, veteran, dan kelompok profesi lain. Mereka juga mendorong percepatan pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tertunda selama lima tahun terakhir, seperti RUU Perampasan Aset, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Masyarakat Adat, RUU TNI-Polri, dan RUU KUHAP.

Menurut Risyad, mandeknya pembahasan berbagai RUU tersebut telah memicu gelombang aksi mahasiswa yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.

“DPR kurang mengakomodasi aspirasi rakyat. Ini yang menjadi alasan mahasiswa turun ke jalan,” tambahnya.

Menanggapi kritik itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan permohonan maaf atas kekurangan kinerja parlemen. Ia berjanji DPR akan segera melakukan evaluasi menyeluruh.

“Sebagai pimpinan DPR, kami memohon maaf atas kekurangan kami dalam mewakili aspirasi rakyat. Evaluasi akan kami lakukan agar DPR lebih responsif,” ujar Dasco.

Dasco menambahkan, DPR sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan mahasiswa, termasuk terkait pembentukan tim investigasi dugaan makar dan percepatan pembahasan UU Perampasan Aset.

“Besok (4/9/2025) pemerintah juga akan menerima kawan-kawan mahasiswa. Ada sejumlah hal yang memang harus dibahas bersama, seperti pengurangan pajak, pembentukan UU, hingga evaluasi kebijakan strategis,” jelasnya.

Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah anggota DPR, antara lain Cucun Ahmad Syamsurijal dari PKB dan Saan Mustopa dari Partai NasDem. (alf)

 

Tingkat Kelulusan USKP 2025 Merosot, Hanya 5% Peserta Tingkat B yang Lolos

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi merilis hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2025 melalui pengumuman Nomor PENG-14/KP3SKP/IX/2025, yang ditetapkan pada 3 September 2025.

Ujian yang digelar pada 19–21 Agustus 2025 ini diikuti ribuan peserta untuk Tingkat A dan Tingkat B. Hasilnya menunjukkan, angka kelulusan masih cukup rendah, terutama di tingkat menengah.

Untuk USKP Tingkat A, dari total 1.999 peserta, hanya 417 orang (20,86%) yang berhasil menuntaskan seluruh mata ujian. Sebagian besar, yaitu 1.266 peserta (63,33%), dinyatakan mengulang, sementara 316 peserta lainnya (15,81%) tidak lulus. Sementara di USKP Tingkat B, persentase kelulusan lebih kecil lagi.

Dari 700 peserta, hanya 38 orang (5,43%) yang dinyatakan lulus. Sebanyak 468 peserta (66,86%) harus mengulang, sedangkan 194 peserta (27,71%) dinyatakan tidak lulus.

KP3SKP memastikan peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat konsultan pajak dalam bentuk digital yang dapat diunduh melalui akun resmi USKP. Panitia juga mengingatkan agar peserta segera memeriksa kesesuaian data pribadi di aplikasi pendaftaran sebelum batas waktu 8 September 2025.

Adapun peserta yang berstatus mengulang diberi kesempatan mengikuti ujian kembali pada periode berikutnya, sedangkan peserta tidak lulus dapat mendaftar ulang sebagai peserta baru.

Hasil ini sekaligus menegaskan bahwa USKP tetap menjadi salah satu ujian profesional yang menantang, dengan tingkat kelulusan yang rendah dari tahun ke tahun. (alf)

 

KPP Pratama Bengkulu Satu Sosialisasikan Coretax ke Dunia Pendidikan

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu hadir dalam kegiatan Bimbingan Teknis Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Tahun 2025 yang berlangsung di Ballroom Hotel Mercure, Bengkulu, Rabu (16/7/2025).

Acara ini diikuti 40 peserta, terdiri dari kepala sekolah dan bendahara dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP.

Fokus kegiatan adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mulai diterapkan tahun ini.

Dua penyuluh pajak, Sriyana dan Syamris, memandu jalannya sosialisasi. Materi yang disampaikan mencakup langkah-langkah praktis, mulai dari pengajuan sertifikat digital, impersonate PIC, pembuatan kode billing, pengisian deposito, hingga pembuatan bukti potong dan pelaporan SPT.

“Sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sekolah. Dengan adanya Coretax DJP, para bendahara perlu mengetahui tata cara penggunaannya agar dapat melaksanakan kewajiban dengan benar,” jelas Sriyana saat membuka kegiatan.

Selama sesi diskusi, sejumlah bendahara aktif mengajukan pertanyaan untuk memperdalam pemahaman teknis terkait sistem baru tersebut. Di penghujung acara, Syamris menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta.

“Kami berterima kasih kepada panitia atas undangan ini, dan kepada seluruh peserta yang telah mengikuti dengan penuh perhatian. Semoga materi ini bermanfaat dalam mendukung kelancaran administrasi perpajakan sekolah,” ujarnya.

KPP Pratama Bengkulu Satu berharap sosialisasi ini dapat membantu bendahara sekolah lebih siap menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan, sehingga kewajiban dapat dipenuhi secara tepat waktu dan efisien. (alf)

 

 

Masyarakat Global Dukung Pengenaan Pajak Orang Superkaya

IKPI, Jakarta: Ketimpangan ekonomi yang kian melebar mendorong munculnya tuntutan agar orang-orang terkaya di dunia membayar pajak lebih besar. Sebuah studi terbaru yang digagas Oxfam dan Greenpeace menunjukkan mayoritas publik di berbagai negara mendukung kebijakan tersebut, dengan Filipina tercatat sebagai negara dengan dukungan tertinggi.

Hasil survei lintas 13 negara mulai dari Amerika Serikat, Inggris, Jerman, hingga Italia, menunjukkan bahwa sebagian besar responden sepakat pajak terhadap orang superkaya dapat memperkuat layanan publik, dari kesehatan, pendidikan, hingga upaya melawan perubahan iklim.

Di Eropa, Italia menjadi yang terdepan dengan 94% warganya mendukung pengenaan pajak kekayaan untuk memperbaiki layanan kesehatan. Dukungan serupa juga kuat di Spanyol (91%), Prancis (90%), Inggris (89%), dan Jerman (85%). Selain itu, mayoritas responden juga mendorong pemerintah menutup celah hukum agar para miliarder dan korporasi tidak lagi mengalihkan aset ke surga pajak. Meski dukungan tinggi, alasan penggunaan pajak untuk energi terbarukan atau peningkatan isolasi rumah masih menuai perdebatan.

Di Jerman, misalnya, sekitar 18% responden menolak gagasan tersebut, meskipun 75% lainnya setuju.

Laporan Eurobarometer turut memperkuat tren serupa. Delapan dari sepuluh warga Uni Eropa mendukung penerapan pajak minimum bagi perusahaan multinasional, sementara hampir dua pertiga mendukung pajak tambahan bagi individu terkaya.

Oxfam menegaskan, saat ini 3.000 miliarder dunia telah mengakumulasi kekayaan sekitar USD 6,5 triliun dalam satu dekade terakhir. Karena itu, usulan G20 untuk mengenakan pajak minimum tahunan sebesar 2% bagi individu dengan kekayaan di atas USD 1 miliar mendapat momentum baru.

Spanyol dan Brasil bahkan sudah membentuk koalisi global untuk mendorong penerapan pajak progresif bagi miliarder dunia. PBB menyebut langkah tersebut sebagai “kenyataan pahit” bahwa 1% populasi terkaya kini menguasai lebih dari 95% kekayaan global. (alf)

 

en_US