Ini Simulasi Penghitungan Pajak Barang dan Jasa Tertentu

IKPI, Jakarta: Apakah kamu memiliki usaha di bidang makanan dan minuman? Jika ya, maka terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi lho, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman. Namun, sudahkah kamu mengetahui bagaimana menghitung PBJT makanan dan minuman?

Sesuai Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Dalam Pasal 51 ayat (1) huruf a Perda 1/2024 dijelaskan bahwa dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang dan jasa tertentu.

Hal tersebut meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman untuk PBJT atas makanan dan/atau minuman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, mengacu pada ketentuan tersebut, besaran pokok PBJT makanan dan/atau minuman yang terutang dapat dihitung dengan cara berikut.

Tarif PBJT makanan dan/atau minuman sebesar 10 persen dikalikan dengan dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman (jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman).

“Apabila terdapat potongan harga atas transaksi penjualan, maka pengenaan PBJT makanan dan/atau minuman adalah jumlah yang diterima oleh penyedia makanan dan/atau minuman setelah dikurangi potongan harga,” tuturnya, Minggu (8/9/2024).

Simulasi Perhitungan PBJT atas Makanan dan/atau Minuman

Berikut ini contoh perhitungan PBJT atas makanan dan minuman yang dapat kamu simak, agar tak kebingungan lagi.

Contoh:

Jaenab makan di restoran kemudian memesan sejumlah makanan dan minuman senilai Rp100.000, terdapat diskon sebesar 20 persen dan service charge yang dikenakan restoran ini sebesar 5 persen. Berapa nominal yang harus dibayarkan Jaenab saat membayar di kasir resto?

Cara Perhitungan I:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp80.000 X service charge 5 persen = Rp4.000

Rp(80.000+4.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.400

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+4.000+8.400) = Rp92.400

Cara Perhitungan II:

Rp100.000 – diskon 20 persen = Rp80.000 (Dasar Pengenaan PBJT Makanan dan/atau minuman setelah diskon)

Rp100.000 X service charge 5 persen = Rp5.000

Rp(80.000+5.000) X PBJT Restoran 10 persen = Rp8.500

Jadi, total tagihan yang dibayarkan Jaenab adalah sebesar Rp(80.000+5.000+8.500) = Rp93.500

Perlu diketahui, pengenaan service charge bergantung dari masing-masing restoran.

Nah, apakah sudah lebih paham dengan simulasi perhitungan di atas? Melalui penjelasan terkait dasar pengenaan PBJT atas makanan dan/atau minuman tersebut, Morris berharap, dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami kewajiban pajak atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu untuk makanan dan/atau minuman.

“Yuk, sama-sama berkontribusi untuk mendukung perekonomian daerah,” ujar Morris.

 

Panitia Tetapkan Lima Calon Ketua Cabang IKPI Tangkot Siap Berkontestasi

IKPI, Jakarta: Panitia Pemilihan Ketua Cabang dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tangerang Kota (Tangkot) menetapkan lima calon ketua cabang periode 2024-2029.

Putusan itu ditetapkan di dalam rapat anggota yang diselenggarakan di Fave Hotel, Cipondoh, Tangerang Kota, 5 September 2024.

Tintje Beby, salah satu panitia pada Pemilihan Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota mengatakan, pemilihan ketua cabang akan diselenggarakan pada 28 September 2024 di Narita Hotel, Cipondoh, Tangerang Kota.

“Rencananya pemilihan akan dilakukan secara manual dengan menggunakan surat suara. Artinya pemilih harus hadir di lokasi acara pada hari pencoblosan,” kata Beby di Jakarta, Minggu (8/9/2024).

Dia mengungkapkan, pada pemilihan kali ini Panitia Pemilihan meniadakan jadwal kampanye bagi para Calon Ketua.

Namun sebagai gantinya, Panitia akan menampilkan profil dari masing-masing kontestan yang akan berlaga pada pesta demokrasi lima tahunan ini.

“Sebelum acara pencoblosan, kami dari panitia akan menayangkan profil masing-masing calon ketua. Dengan demikian, hendaknya para calon menulis profil secara detail agar bisa merebut suara anggota,” ujarnya.

Beby menjelaskan, saat ini anggota IKPI Tangerang Kota berjumlah 207 orang. Diharapkan seluruhnya bisa hadir saat hari pemilihan tiba.

“Kami berupaya agar semua anggota bisa hadir dan berpartisipasi untuk menentukan siapa pemimpin IKPI Cabang Tangerang Kota untuk lima tahun ke depan,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, berikut nama-nama Calon Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota berdasarkan nomor urut :  

1. Noviyanti I Kardiman

2. Ng Husin

3. Edward Mias

4. Jose Andrew Ramos

5. Nurani Utami

Ini nama-nama Panitia pada Pemilihan Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota:

1.Tintje Beby

2.Noviyanti I Kardiman

3.Helny

4.Nuryati Kho

IKPI Cabang Depok Tetapkan Dua Kontestan di Pemilihan Ketua Cabang, Nuryadin: Kita Harus Jadi Contoh Positif bagi Cabang Lain

IKPI, Jakarta: Panitia Pemilihan Ketua Cabang dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok periode 2024-2029 telah menetapkan 2 (dua) calon yakni Hendra Damanik yang mendapatkan nomor urut (1) serta Bachtiar Dewantara nomor urut (2), untuk ikut berkontestasi dalam pemilihan ketua cabang yang akan diselenggarakan pada 28 September 2024.

Ketua Panitia Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok, Taslim Syahputra mengatakan, terpilihnya kedua kontestan tersebut berdasarkan aspirasi dari anggota IKPI Depok yang disampaikan melalui Google Form.

“Pak Hendra dan Pak Bachtiar lolos seleksi bakal calon Ketua Cabang, karena diminta oleh lebih dari 10 anggota untuk maju sebagai Calon Ketua. Sedangkan bakal calon lainnya yakni Pak Hary Suganda, anggota yang memintanya untuk maju sebagai kontestan kurang dari 10 orang. Berdasarkan peraturan, maka yang lolos sebagai Calon Ketua IKPI Depok 2024-2029, hanya dua kontestan,” kata Taslim di Sekretariat IKPI Depok, Jumat (6/9/2024).

Tahapan selanjutnya kata Taslim, adalah pada 9-15 September 2024, kedua kontestan akan mulai berkampanye. Adapun sarana kampanye bisa melalui media sosial WhatssApp Group IKPI Depok, atau mengirimkan pesan pribadi kepada setiap anggota tetap yang terdaftar.

Kami juga menghimbau, dalam masa kampanye, calon kontestan tidak diperbolehkan untuk menyerang ranah pribadi calon, namun mereka diperbolehkan mengkritisi visi, misi, dan program kerja yang disampaikan.

“Kami mau sistem demokrasi di IKPI berjalan dengan baik, dan Kongres XII IKPI di Bali sudah menunjukkan hal itu dan kami harus mencontohnya,” kata Taslim.

Sementara itu, Ketua Cabang IKPI Depok periode 2014-2019 dan 2019-2024, Nuryadin Rahman mengatakan bahwa IKPI Depok adalah salah satu cabang yang aktif di dalam membuat berbagai kegiatan, baik itu kegiatan sosial maupun kegiatan perpajakan lainnya.

Nuryadin berharap, IKPI Depok kedepannya tetap harus menjadi contoh bagi 41 cabang lainnya di Indonesia khususnya dalam keaktifan pelaksanaan kegiatan cabang.

“Saya berpesan kepada Ketua Cabang Terpilih nantinya agar aktif membangun IKPI Depok melalui berbagai kegiatan. Sebab, banyaknya kegiatan menunjukkan bahwa asosiasi yang kita naungi itu hidup dan dikenal oleh masyarakat luas,,” katanya.

Menurut Nuryadin, ada satu bidang yakni Litbang di masa kepemimpinannya yang harus terus diaktifkan kegiatannya. Saat ini, bidang Litbang telah melahirkan satu produk yang mengangkat mengenai seberapa penting Undang-Undang Konsultan Pajak bagi wajib pajak, konsultan pajak, dan penerimaan negara.

“Saya berharap Litbang di IKPI Depok ini terus diaktifkan, karena banyak sekali manfaat yang akan didapatkan oleh anggotanya khusus untuk pengalaman dan pengetahuan,” ujarnya.

Nuryadin juga berpesan kepada seluruh anggota cabang Depok untuk tetap menjaga soliditas yang sudah terbangun, sehingga IKPI Depok terus menjadi asosiasi yang berkembang dan dikenal khususnya oleh masyarakat Kota Depok. (bl)

Ketum Vaudy Mendorong Pembentukan Cabang Baru di periode 2024 – 2029

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, mendorong adanya pembentukan cabang baru di lingkungan IKPI. Hal selaras dengan Pasal 17 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI.

“Jadi apabila terdapat minimal 5 orang Anggota Tetap di wilayah kerja cabang baru dan cabang baru berkedudukan di kota/kabupaten, maka anggota tersebut bisa mengusulkan kepada Pengurus Pusat dalam hal ini ketua umum untuk memproses dan menerbitkan surat keputusan pengurus pusat setelah mendapat masukan dari pengurus cabang dan pengurus daerah tempat domisili pengusul terdaftar,” kata Vaudy di Jakarta, Jumat (6/9/2024).

Diungkapkan Vaudy, adapun tujuan pembentukan cabang baru adalah:

1. Aktivitas/kegiatan IKPI di cabang-cabang akan semakin banyak
2. ⁠Pengurus Cabang lama tidak terlalu berat dalam mengelola cabangnya
3. ⁠Mendorong anggota cabang lebih aktif
4. ⁠Anggota cabang tidak terlalu jauh untuk berkumpul jika pengurus cabang mengadakan kegiatan tatap muka.
5. ⁠Cerminan berkembangnya IKPI
6. ⁠Sesuai ART IKPI

Vaudy menegaskan, pembentukan cabang baru dan pemekaran cabang merupakan dua hal yang berbeda. Pembentukan cabang baru terjadi bilamana wilayah cabang eksisting merupakan gabungan kota dan/atau kabupaten, dan diusulkan minimal lima orang anggota tetap pada wilayah calon cabang baru tersebut. Hal ini di atur pada pasal 17 ayat (2) ART IKPI.

Kemudian lanjut Vaudy, pemekaran cabang adalah bilamana satu cabang yang ada di satu kota atau kabupaten sudah melebihi 200 anggota. “Saat ini yang kita dorong adalah pembentukan cabang baru dan bukan pemekaran,” ujarnya.

Ahli Kepabeanan ini juga menegaskan, Ketua Pengurus Daerah (Pengda) diharapkan aktif mendorong terbentuknya cabang baru, karena di dalam AD ART IKPI sangat memungkinkan untuk pembentukan cabang baru.

Berikut Bunyi Pasal 17 ART IKPI:

PENGURUS CABANG

(1) Ketentuan Umum tentang Pengurus Cabang sebagai berikut:

a. Pengurus Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.

b. Ketua Cabang dipilih dalam Rapat Anggota Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Pengurus Pusat terbentuk.

c. Pengurus Cabang terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.

d.Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b adalah 5 (lima) tahun sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut, termasuk periode jabatan adalah jabatan yang diperoleh karena pergantian antar waktu.

e. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf b, dan Pengurus Cabang yang baru wajib dilaporkan oleh Pengurus Cabang yang lama kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang yang baru, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat.

(2) Ketentuan tentang Pembentukan Cabang baru sebagai berikut:

a.Pembentukan Cabang baru dapat dilakukan dengan syarat:

1) Sekurang-kurangnya diusulkan 5 (lima) orang Anggota Tetap di wilayah kerja Cabang baru; dan

2) Cabang berkedudukan di tingkat kota/kabupaten.

b. Usulan pembentukan Cabang Baru sebagaimana dimaksud pada huruf a diajukan secara tertulis kepada Pengurus Pusat untuk diproses dan diterbitkan Surat Keputusan Pengurus Pusat setelah mendapat masukan dari Pengurus Cabang dan Pengurus Daerah tempat domisili pengusul terdaftar.

c. Cabang baru melaksanakan Rapat Anggota Cabang untuk memilih Ketua Cabang selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Surat Keputusan Persetujuan Pembentukan Cabang baru diterbitkan.

d. Pengurus Cabang baru terdiri dari sekurang-kurangnya seorang Ketua, seorang Sekretaris, dan seorang Bendahara yang berdomisili dalam wilayah kerja Cabang tersebut.

e.Masa jabatan Ketua Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c adalah sejak Surat Pengangkatan diterbitkan oleh Pengurus Pusat sampai dengan paling lambat 2 (dua) bulan setelah terbentuknya
Pengurus Pusat pada Kongres berikutnya.

f. Keputusan Rapat Anggota Cabang sebagaimana dimaksud pada huruf c dilaporkan oleh Pengurus Cabang terpilih kepada Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal terbentuknya Pengurus Cabang, untuk disahkan dan dilantik oleh Pengurus Pusat. (bl)

Wali Kota Jaksel Dukung Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin, mendukung lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP). Diharapkan, dengan adanya UU tersebut bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang kuat terhadap wajib pajak dan konsultan pajak di Indonesia.

Dikatakan Munjirin, sektor pajak merupakan urat nadi pendapatan pemerintah yang harus dicapai, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena, sekitar 85 persen anggaran pemerintah bersumber dari sektor pajak.

“Saya mendoakan kepemimpinan Bapak Vaudy Starworld dan Ibu Jetty sebagai Ketua Umun dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), keberadaan UU KP bisa terealisasi,” kata Munjirin di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Lebih lanjut, Munjirin mengatakan, amanah dan dukungan dari ribuan anggota IKPI kepada Vaudy-Jetty diyakini bisa menjadi motivasi ekstra bagi mereka untuk berjuang lebih keras lagi.

“Rangkul semua pihak yang berkepentingan, seperti akademisi, pemerintah, DPR, pelaku usaha, wajib pajak, hingga asosiasi sejenis untuk sama-sama memperjuangkan lahirnya UU KP,” ujarnya.

Lebih lanjut dia juga menyampaikan ucapan Selamat Hari Ulang Tahun kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang ke-59.

Munjirin mendoakan semoga diusia yang semakin matang ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bisa terus berkontribusi meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak, sehingga target penerimaan negara dari sektor perpajakan bisa tercapai.

“Saya juga mengucapkan selamat atas terpilihnya Bapak Vaudy Starworld dan Ibu Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia periode 2024-2029,” ujarnya.

“Semoga keduanya bisa menjalankan dengan amanah dan untuk IKPI Jaya Jaya Jaya,” ujarnya. (bl)

Tiga Bakal Calon Ketua Cabang IKPI Depok Siap Ikut Kontestasi, Nuryadin: Junjung Tinggi Asas Demokrasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, akan melakukan pemilihan ketua cabang yang pelaksanaannya dijadwalkan pada 28 September 2024. Namun demikian, saat ini sudah terdapat tiga kandidat anggota terbaik IKPI Depok yang namanya muncul sebagai bakal calon yakni, Hendra Damanik, Hary Suganda, dan Bachtiar Dewantara.

Ketua IKPI Depok 2014-2019 dan 2019-2024 Nuryadin Rahman, berharap proses pemilihan ketua cabang bisa mencontoh pelaksanaan Kongres XII IKPI yang berlangsung di Nusa Dua, Bali baru-baru ini yang berjalan sangat demokratis.

“Pada pelaksanaan kongres di Bali, suara peserta sangat didengar oleh pelaksana dalam hal ini pimpinan sidang kongres yang mengubah tata cara pemilihan dari E-voting menjadi pemungutan suara secara manual,” kata Nuryadin di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

Bijaknya pimpinan sidang yang menampung semua aspirasi yang disampaikan para peserta, menjadikan kongres ini terlihat sudah menjunjung tinggi asas demokrasi dan kedewasaan anggota IKPI dalam berorganisasi.

“Tidak ada ribut-ribut yang menimbulkan emosi tinggi para peserta, sehingga kongres berjalan lancar dan mendapatkan hasil baik tanpa ada perpecahan,” ujarnya.

Nuryadin menekankan, asas demokrasi pada pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok harus ditegakkan. Dengan demikian, jangan sampai pemilihan nantinya dilakukan secara aklamasi.

“Harus ada lebih dari satu calon, karena banyak sekali anggota IKPI Depok yang mempunyai potensi untuk menjadi pemimpin. Nah, sekarang tinggal bagaimana mereka bersedia mengabdikan dirinya untuk IKPI, atau tidak. Ini balik lagi ke hati nurani masing-masing Anggota,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok Taslim Syahputra, mengatakan pihaknya sudah membuat timeline pemilihan untuk pesta lima tahunan IKPI Depok ini.

3-5 September 2024 : Seleksi Calon Ketua Cabang IKPI Depok

6 September 2024: Pengambilan Nomor Urut Calon Ketua Cabang IKPI Depok

9-15 September: Masa Kampanye Calon Ketua Cabang IKPI Depok

28 September 2024: Penyampaian Visi-Misi dan Pemungutan Suara/Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok

Taslim berharap, sekiranya pada 200 anggota IKPI Depok terdaftar bisa menyalurkan aspirasi untuk memilih Ketua Cabang dari Pemilihan yang terbaik sebagai pemimpin, dan bisa bersama membangun IKPI untuk lebih besar dan lebih dikenal lagi.

“Dari anggota untuk IKPI Depok yang lebih maju. ‘Ayo Gais, Ramaikan dan Gelegarkan Pemilihan Ketua Cabang IKPI Depok Periode 2024-2029’,” kata Taslim mengimbau. (bl)

Ngobrol Santai Lintas Generasi IKPI Tangerang Kota di Balcony Cafe & Resto

IKPI, Jakarta: Belajar tidak mengenal usia, waktu dan tempat. Artinya hal itu bisa dilakukan siapa saja, dimanapun dan oleh siapapun di muka bumi ini.

Belum lama ini, sejumlah anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Tangerang Kota yang berasal dari lintas generasi melakukan pertemuan di Balcony Cafe & Resto, Pondok Cabe, Tangerang Selatan.

(Foto: Istimewa)

Dalam suasana cafe yang sejuk, tenang dan nyaman sekumpulan konsultan pajak itu terlibat obrolan seru seputar perpajakan yakni, dari mulai rencana pemilihan ketua cabang IKPI Tangerang Kota, hingga peraturan perpajakan di Indonesia yang perubahannya semakin dinamis.

Tidak ada sekat usia di dalam obrolan itu, mereka yang berjumlah sekira lima orang yakni, Paulus, Wisnu Sambhoro (tuan rumah), Ratri, Tintje Beby dan Roky Gentari Novan. Mereka kompak berbagi ilmu dan pengalaman di dalam menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak.

“Kami berdiskusi santai saja di Balcony Cafe. Tetapi di sana ada ilmu dan pengalaman yang disampaikan, sehingga obrolan menjadi lebih menarik dan berbobot,” kata Paulus yang juga merupakan Ketua Cabang IKPI Tangerang Kota periode 2014-2019 dan 2019-2024 di Jakarta, Kamis (5/9/2024).

(Foto: Istimewa)

Paulus juga menanggapi suasana cafe di sore hari yang sangat indah. Menurutnya, di lantai tiga cafe tersebut mestinya bisa menikmati indahnya sunset sambil ditemani dengan kopi dan jus buah segar, sayang belum dibuka oleh pak Wisnu.

Untuk menu makanan, cafe yang merupakan milik anggota IKPI Depok (Wisnu Sambhoro) Paulus merekomendasikan iga sapi bakar. Rasa yang lezat serta tekstur yang empuk menjadikan menu ini sebagai makanan favorit yang wajib dicoba saat main ke Balcony Cafe.

“Bukan hanya lezat, tetapi harganya juga sangat terjangkau yakni Rp40 ribu per porsi. Jadi Balcony Cafe ini layak direkomendasikan sebagai tempat kongkow-kongkow atau rapat pengurus bagi anggota IKPI di Jabodetabek,” ujarnya. (bl)

Pemerintah Swedia Hapus Pajak Penerbangan Turis

IKPI, Jakata: Pemerintah sayap kanan Swedia, Selasa (9/3/2024) mengatakan akan menghapuskan pajak penerbangan bagi para turis, dengan alasan untuk mempromosikan perjalanan udara domestik. Langkah ini dikecam oleh kelompok-kelompok lingkungan.

Pajak – yang jumlahnya ditentukan oleh lamanya penerbangan – diperkenalkan oleh pemerintah sayap kiri sebelumnya pada tahun 2018 sebagai pencegah untuk mengurangi dampak iklim yang disebabkan oleh penerbangan maskapai.

“Jika kita ingin melindungi kemampuan untuk memiliki koneksi penerbangan yang baik di Swedia, dan Swedia sebagai pusat internasional… kita harus memastikan bahwa kita tidak mendiskriminasi keunggulan persaingan yang dapat dimiliki Swedia,” kata Perdana Menteri Ulf Kristersson dalam sebuah konferensi pers.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan iklim jangka panjang … dan menjaga peluang perjalanan negara yang panjang,” tambah Kristersson.

Berbicara bersama Kristersson, Menteri Energi Ebba Busch menekankan bahwa “sebagian kecil negara di Uni Eropa memiliki pajak penerbangan.”

Pemerintah koalisi, yang didukung oleh sayap ekstrim kanan partai Demokrat Swedia , sebelumnya telah mempertimbangkan untuk mengurangi separuh dari pajak tersebut.

Namun pada hari Selasa, mereka mengatakan bahwa pajak tersebut akan dihapuskan sepenuhnya pada tanggal 1 Juli 2025.

Kelompok-kelompok lingkungan hidup telah memperingatkan bahwa penghapusan pajak tersebut akan meningkatkan perjalanan penerbangan dan emisi karbon.

“Ini benar-benar terbalik dan pemerintah menyerah sepenuhnya pada kebijakan iklim,” kata Daniel Kihlberg, direktur iklim di Swedish Society for Nature Conservation, kepada surat kabar Aftonbladet setelah pengumuman tersebut.

Pada bulan Maret, Dewan Kebijakan Iklim Swedia – sebuah panel ahli yang ditugaskan untuk meninjau kebijakan pemerintah – mengatakan bahwa langkah-langkah seperti pengurangan pajak bahan bakar menempatkan ambisi iklim dalam risiko, dan menyesalkan kurangnya langkah-langkah konkret dalam kebijakan lingkungan pemerintah.

Dewan tersebut dalam sebuah laporan mengatakan kebijakan pemerintah akan “meningkatkan emisi dan tidak mengarah pada pemenuhan tujuan iklim Swedia dan komitmen Uni Eropa pada tahun 2030”.

Penerbangan global bertanggung jawab atas sekitar 2,5 persen dari emisi karbon global, lebih besar dari jejak karbon tahunan gabungan Brasil dan Prancis.

Pj Gubernur DKI Apresiasi Kontribusi IKPI untuk Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mengapresiasi kontribusi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan di Indonesia.

Menurut Heru, profesionalitas anggota IKPI dalam memberikan pelayanan perpajakan kepada para wajib pajak menjadi salah satu faktor penting tercapainya target penerimaan pajak.

“Peran konsultan pajak dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak, menjadi salah satu penyebab tercapainya penerimaan pajak,” kata Heru di Jakarta, Rabu (3/8/2024).

Berdasarkan itu kata Heru, peran IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia sangat berperan penting dan strategis, khususnya dalam membantu pemerintah untuk berkontribusi di sektor perpajakan, baik itu dari sisi pemikiran maupun dari aksi-aksinya untuk terus meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak.

Heru juga berharap, IKPI terus berinovasi dan terus menjaga perannya terhadap pemerintah serta dalam mendukung kepatuhan perpajakan. “Kami juga mendorong agar IKPI bisa segera mewujudkan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak, dan terus berkontribusi untuk bangsa dan negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Heru juga mengucapkan Selamat HUT IKPI ke-59. Dia berharap di usia yang semakin matang, IKPI terus memberikan kontribusi positif untuk Indonesia.

Heru juga tidak lupa mengucapkan selamat atas terpilihnya Vaudy Starworld dan Jetty sebagai Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI periode 2024-2029. “Semoga di kepemimpinan Pak Vaudy dan Ibu Jetty, IKPI terus maju, semakin jaya dan mendunia. Yang terpenting terus berkontribusi untuk sektor perpajakan di Indonesia,” ujarnya. (bl)

Menkeu akan Evaluasi Insentif PPh Final 0,5% UMKM

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pihaknya akan mengevaluasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% untuk UMKM. Adapun, insentif PPh final 0,5% bagi UMKM ini akan selesai pada tahun ini.

“Jadi insentif pajak tetap tapi fasilitas untuk gunakan PPh final ini akan kita evaluasi apakah masih dibutuhakan atau kita melihat UMKM punya kapasitas untuk diperlakukan secara lebih adil,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/9/2024).

Dia mengungkapkan UMKM jika mendapatkan omzet Rp 4,8 miliar atau bahkan Rp 500 juta pertama per tahun, mereka tidak dikenakan pajak. Dia mengaku sering ditanya, apakah jika tukang bakso atau sate dengan omzet tidak sampai Rp 500 juta per tahun, tidak membayar pajak.

“Kalau omzet di atas setengah miliar itupun setengah persen dari total omzet tapi kan omzet itu tidak menggambarkan kesehatan UMKM karena yang harus dipajaki net profitnya,” ujar Sri Mulyani.

Dia pun memahami bahwa UMKM tidak memiliki pembukuan yang cukup baik, sehingga perhitungan lebih mudah menggunakan omzet.

“Bisa saja omzet Rp 600 miliar, tapi costnya gede sehingga dia mendekati impas atau rugi. Itu kan kalau tetap bayar pajak enggak adil,” katanya.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong UMKM tetap bayar pajak, tetapi lebih kecil. Namun, jika pembukaan mereka rugi, tidak perlu membayar pajak meskipun omzet di atas Rp 500 juta.

Sebagai catatan, skema tarif pajak penghasilan (PPh) Final 0,5% sejak tahun 2018 tetap bisa memanfaatkannya hingga tahun 2024.

 

 

en_US