Kemenkeu Dukung IKPI Jadi Asosiasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mempunyai tugas yang sangat berat dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sebagaimana diketahui, hampir 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia bersumber dari pajak.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan, tugas berat ini tentunya tidak bisa di pikul sendiri baik itu di DJP maupun di Kementerian Keuangan.

Artinya kata Nufransa, semua ini harus dilakukan secara berkolaborasi dengan para stakeholder, terutama dalam hal ini adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Menurutnya, Dengan pegawai DJP yang hanya berjumlah 45 ribu rasanya tak cukup untuk menangani sebanyak 45 juta wajib pajak terdaftar.

“Tentu saja peran dari IKPI sebagai intermediaries, sangat diharapkan untuk bisa membantu DJP melakukan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak di seluruh Indonesia,” kata Nufransa dalam sambutannya yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada perayaan puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, pekan lalu.

Sebagai asosiasi konsultan pajak yang ingin menjadi kelas dunia, Nurfansa mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan selalu mendukung langkah IKPI terlebih cita-cita itu positif.

“Sebagai mitra strategis, kami mendukung langkah IKPI untuk terus bergerak maju. Karena, selama ini, peran IKPI terhadap sektor perpajakan juga sangat dirasakan manfaatnya,” kata dia.

Lebih lanjut Nufransa mengungkapkan,  pada 2024 Kementerian Keuangan akan Core Tax System (Pengembangan Sistem Administrasi Perpajakan) PSIAP. “Kami berharap, IKPI bisa menjadi partner strategis dalam memberikan edukasi tentang bagaimana nanti pengelolaan pajak dan juga administrasi perpajakan kedepannya kepada para wajib pajak, baik badan usaha maupun orang pribadi,” ujarnya.

Menurut Nufransa, Core Tax System ini sangat berkaitan erat dengan kompetensi. Karenanya, konsultan pajak juga melek informasi teknologi (IT) agar bisa memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang bagaimana memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Core Tax System.

“Ini tentu saja tidak mudah, bahkan Kementerian Keuangan sendiri harus mendidik dan melatih serta mengedukasi para pegawai DJP untuk menjalankan Core Tax System ini, dan pelatihannya akan dimulai pada bulan ini,” ujarnya.

Namun demikian, yang paling penting untuk mendapatkan edukasi adalah wajib pajak itu sendiri. Bagaimana nantinya mereka bisa siap menghadapi Core Tax System ini.

“Sistem ini akan memberikan segala kemudahan dan transparansi kepada wajib pajak. Karena, nantinya DJP akan memberikan semacam akun yang dapat diakses dan dilihat oleh wajib pajak itu sendiri,” ujarnya.

Artinya kata dia, wajib pajak bisa melihat sendiri catatan perpajakannya pada akun yang nanti diberikan. “Wajib pajak bisa mengecek apakah sudah membayar kewajibannya, bahkan jika mereka akan mendapatkan SP2DK juga akan tercatat oleh akun tersebut,” katanya.

Dengan demikian, Nufransa meyakikan kepada seluruh wajib pajak bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh pegawai DJP terhadap mereka, semuanya akan tercatat di dalam akun yang telah diberikan. Hal ini tentunya akan menunjukan rasa keadilan dan transparansi bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Garda Terdepan Integritas

Dia berharap, nantinya IKPI bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, serta terus membantu mendorong kepatuhan para wajib pajak.

Nufransa juga menyampaikan permohonan maaf, terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak yang menyeret profesi konsultan pajak.

“Dengan adanya kasus itu kita semua harus kembali berbenah untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak, baik kepercayaan terhadap DJP maupun konsultan pajak,” katanya.

Dengan demikian, kita harus sama-sama menjaga integritas, dimulai dari Kemenkeu DJP, dan konsultan pajak. “Integritas adalah harga mati dan ini harus kita jaga, supaya reputasi kita tetap terjaga dan juga bisa terus memelihara kepercayaan dari masyarakat, sehingga mereka dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dapat memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Nufransa.

Dalam sambutannya, Nufransa mengutip apa yang dikatakan Menkeu Sri Mulyani dalam acara Profesi Keuangan Expo 2023 beberapa waktu lalu.

Menurut Sri Mulyani, profesi keuangan sangat menentukan kondisi perekonomian suatu negara. Apakah profesi keuangan siap dan terus mengawal perekonomian Indonesia.

Namun demikian, mengawal bukan untuk menjadi fasilitator tindak kejahatan, dan mengkondisikan ketidak kompetenan yang akan menimbulkan malapetaka besar bagi masyarakat dan negara.

“Mengawal berarti, profesi keuangan harus memiliki kompetensi, serta memiliki integritas yang tinggi sehingga semua diikat dengan etika dan kemampuan untuk menjaga integritas,” ujarnya seraya mengulang ucapan Menkeu.

Dikatakannya, kompetensi dan integritas sudah jelas tidak dapat dipisahkan, sementara profesionalisme adalah kemampuan untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi teknik kita dibandingkan dengan kebutuhan ekonomi.

“Saya rasa ini bermakna sangat dalam sekali, sehingga hal ini bisa dijadikan acuan dalam bekerja, baik itu di Kemenkeu, DJP, maupun konsultan pajak, sehingga apa yang diharapkan Kemenkeu dalam kegiatan adalah menjunjung tinggi sikap dan etika,” ujarnya.

Tentu lanjut dia, semua harus dijalankan dengan kerja sama yang baik, karena untuk mencapai semua itu tidak mungkin dilakukan seorang diri. “Jadi semua pihak harus menjaga kehormatan dan mematuhi apa yang telah diamanatkan UU di dalam pengelolaan penerimaan negara melalui sektor perpajakan,” katanya.

“Sebagai penutup, saya menyampaikan selamat atas bertambahnya usia IKPI. Semoga di usia ke-58 ini, IKPI menjadi organisasi yang Profesional, Kompeten, Berintegritas, sebagaimana yang menjadi Tagline HUT kali ini. IKPI JAYA JAYA JAYA,” kata Nufransa. (bl)

 

 

 

Bangun Rumah Dinas, Pagu Anggaran DJP Ditambah Rp 56,47 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan terdapat pergeseran antar program dalam pagu anggaran Kementerian Keuangan di 2024 yang berjumlah Rp 48,35 triliun. Salah satu yang berubah adalah adanya kenaikan anggaran pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sri Mulyani mengatakan usulan awal dalam pagu indikatif untuk DJP hanya Rp 6,19 triliun. Dari jumlah itu ditambah Rp 56,47 miliar sehingga total anggaran DJP di 2024 menjadi Rp 6,25 triliun.

“Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas di daerah yang kondisinya sudah dalam kondisi sangat memprihatinkan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (4/9/2023).

Tak hanya di DJP yang mendapatkan tambahan anggaran. Sri Mulyani menyebut Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga mendapatkan tambahan dana Rp 16,02 miliar untuk pemenuhan rumah dinas dan peningkatan infrastruktur TIK.

“DJKN ada tambahan dari Rp 709,94 miliar, ditambah Rp 16,02 miliar yaitu untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara sehingga menjadi Rp 725,976 miliar,” beber Sri Mulyani.

Kemudian anggaran Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) ditambah Rp 13,40 miliar dari usulan awal sehingga menjadi Rp 70,31 miliar. Tambahan anggaran itu untuk sosialisasi UU HKPD dan peningkatan infrastruktur TIK untuk memperbaiki hubungan pusat dan daerah.

Di sisi lain, anggaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Keuangan diturunkan dari usulan awal Rp 30,13 triliun menjadi Rp 30,05 triliun. Lalu Lembaga National Single Window (LNSW) juga turun dari Rp 92,26 miliar menjadi Rp 90,12 miliar.

Sisanya tidak ada pergeseran pagu indikatif dari usulan awal di mana Inspektorat Jenderal (Itjen) tetap Rp 60,18 miliar, Ditjen Anggaran (DJA) tetap Rp 63,82 miliar, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) tetap Rp 2,84 triliun, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) tetap Rp 108,81 miliar, Ditjen Perbendaharaan (DJPb) tetap Rp 7,33 triliun, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) tetap Rp 680,38 miliar, dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) tetap Rp 73,92 miliar.

Semua pergeseran antar program dan pagu anggaran Kementerian Keuangan di 2024 ini telah disetujui Komisi XI DPR RI.

“Komisi XI DPR RI menyetujui pagu anggaran Kemenkeu dalam RAPBN Tahun Anggaran 2024 setelah pergeseran pagu anggaran antar program sebesar Rp 48.353.424.381.000,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat membacakan kesimpulan rapat. (bl)

Core Tax System Ditargetkan Beroperasi 1 Mei 2024

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati menargetkan akan merampungkan proyek core tax system alias Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) awal tahun depan atau tepatnya 1 Mei 2024. Lewat sistem ini, wajib pajak akan mendapatkan prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT) dengan data yang sudah tersaji secara otomatis.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pembuatan sistem core tax saat ini sudah mencapai tahap akhir. “Insya Allah rolling out dilakukan tahun 2024,” kata Suryo seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (4/9/2023).

Suryo mengatakan hingga 2022, proses pembangunan, pengembangan dan desain sistem informasi itu sudah selesai 100%. Di tahun yang sama, kata dia, Kemenkeu juga melakukan functional utility test dan mulai melakukan migrasi data.

“Persiapan data migrasi di 2022 sampai akhir tahun selesai dengan porsi 90%,” ujarnya.

Suryo mengatakan pada 2023, pihaknya akan melakukan tes lanjutan, yakni internal test dan integration test. Tahapan itu akan dilanjutkan dengan tes keamanan dan operational acceptance test.

“sebelum kita lakukan deployment dari sistem yang kita bangun Insya Allah id tahun ini paling tidak beberapa tes akan terus kami lakukan,” tambah Suryo.

Dia mengatakan Ditjen Pajak masih akan melakukan pelatihan terhadap pegawainya untuk operasional sistem tersebut. Kemudian pihaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bila semua test itu sudah dilakukan, Suryo mengatakan core tax system akan siap meluncur di triwulan pertama 2024.

Suryo menambahkan untuk membangun sistem ini Kemenkeu telah merogoh kocek Rp 654 miliar selama 2022. Adapun total anggaran yang disiapkan untuk membangun sistem pajak canggih ini totalnya adalah Rp 1,39 triliun.

Dia mengatakan akan sangat berhati-hati saat melakukan tes integrasi. Sebab, kata dia, core tax akan menggabungkan 20 sub-aplikasi yang ada di sistem inti perpajakan dan memasukannya hanya dalam satu aplikasi. “Karena yang ada adalah sekitar 20 sistem sub-aplikasi yang ada di sistem inti perpajakan mulai dari pendaftaran layanan, pengawasan sampai dengan penagihan dan data manajemen ada di dalam sistem yang sedang dibangun,” kata dia.

Pasca Pemilu

Staf Ahli menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi memastikan akan mengoperasikan penuh teknologi perpajakan super canggih, core tax system, pada 1 Mei 2024 atau tepatnya setelah Pemilihan Presiden 2024.

Core tax administration system adalah pembaruan sistem teknologi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas DJP. Pembaruan sistem administrasi perpajakan juga akan meliputi organisasi, sumber daya manusia, peraturan perundang-undangan, proses bisnis, dan teknologi informasi dan basis data.

“So far 1 Mei 2024. Karena 1 Mei 2024 PPh Badan sudah masuk. Soalnya PPh Badan agak sedikit njelimet,” kata Iwan kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (30/8/2023).

Faktor kedua, lanjutnya, implementasi core tax system per 1 Mei 2024 dilakukan dalam rangka menghindari noise atau kebisingan di masa Pemilu 2024 yang jatuh di bulan Februari.

Saat ini, Iwan menuturkan pihaknya masih terus melakukan uji coba (testing). Ditjen Pajak harus memastikan modul dari 21 fungsi bisnis dalam core tax system berjalan dengan baik dan benar.

“Modulnya dites, ada yang kurang dibenerin. Sekarang baru per modul. Mulai dites apa ada fungsi yang kurang. Ini lagi di enrichment,” paparnya. (bl)

 

 

Pemerintah Bebaskan Pajak Perusahaan Asing di IKN

IKPI, Jakarta: Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono menjelaskan tentang berbagai insentif yang disediakan oleh pemerintah kepada para investor di IKN Nusantara.

Seperti dikutip dari Suara.com, salah satu insentif yang disebutkan adalah dalam bidang perpajakan. Sebagai contoh, terdapat fasilitas pembebasan pajak (tax holiday) yang berlaku selama 30 tahun untuk sektor infrastruktur.

Agung menjelaskan bahwa biasanya, untuk mendapatkan tax holiday di sektor infrastruktur perumahan di Indonesia, investor harus menginvestasikan setidaknya Rp100 miliar.

Namun, di IKN, investor sudah cukup menginvestasikan Rp10 miliar saja untuk memenuhi syarat tax holiday. Hal ini diungkapkan oleh Agung kepada para delegasi ASEAN yang hadir dalam acara ASEAN Investment Forum di Jakarta pada Minggu (3/9/2023).

Selain itu, perusahaan asing yang ingin memindahkan kantor mereka ke IKN Nusantara juga akan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan hingga 100 persen. Fasilitas perpajakan ini akan berlaku selama 10 tahun pertama. Setelah masa tersebut berakhir, insentif pengurangan pajak akan berkurang menjadi 50 persen dan berlaku lagi selama 10 tahun berikutnya.

Fasilitas pajak ini akan diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi tiga syarat, yaitu memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia, memiliki substansi ekonomi di Ibu Kota Nusantara, dan membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan.

Agung menekankan bahwa pemerintah akan menanggung pajak penghasilan bagi mereka yang bersedia berinvestasi.

Selain insentif-insentif yang telah disebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga memberikan berbagai insentif lainnya kepada para investor di IKN.

Semua insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dalam peraturan ini, Jokowi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) kepada investor selama 95 tahun dalam satu siklus, yang bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Dengan demikian, investor dapat berbisnis di IKN selama total 190 tahun.

Perpanjangan waktu berbisnis dalam satu siklus ini dibagi menjadi beberapa tahap, termasuk pemberian hak selama 35 tahun, perpanjangan hak selama 25 tahun, dan pembaruan hak selama 35 tahun. Perpanjangan dan pembaruan HGU dapat diberikan setelah lima tahun HGU digunakan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Selain itu, Jokowi juga memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk satu siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Properti yang dapat dibangun termasuk rumah tapak yang dapat ditingkatkan menjadi hak milik, dan rumah susun yang diberikan hak milik atas satuan rumah susun tersebut. Jangka waktu HGB ini juga memiliki beberapa tahapan, termasuk pemberian hak selama 30 tahun, perpanjangan hak selama 20 tahun, dan pembaruan hak selama 30 tahun. Seperti HGU, perpanjangan dan pembaruan HGB dapat diberikan setelah lima tahun digunakan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. (bl)

 

 

Waketum KADIN Sebut IKPI Miliki Peran Penting Dalam Perpajakan Nasional

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum (Waketum) KADIN Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Suryadi Sasmita, menyebutkan bahwa Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memiliki peran penting dalam perpajakan nasional. Sebagai mitra strategis dari Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), IKPI menjadi jembatan kuat yang menghubungkan antara wajib pajak dan pemerintah.

“Sebagai jembatan yang menghubungkan wajib pajak dengan DJP, IKPI harus kokoh. Karena jika tidak, apa yang dilakukan bisa menjerumuskan semuanya (DJP, Konsultan Pajak, dan Wajib Pajak) ke dalam permasalahan hukum,” kata Suryadi dalam sambutannya di HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Tentu saja lanjut Suryadi, tema HUT IKPI kali ini “Profesional, Kompeten, Berintegritas” sangat luar biasa dan menyentuh. Karenanya, langkah positif IKPI ini harus juga didukung oleh berbagai pihak terkait untuk memajukan perpajakan Indonesia.

Diungkapkan Suryadi, sebagai stakeholder DJP, tentunya IKPI mempunyai hubungan yang sangat erat. Dengan demikian, bersinergi dalam setiap kebijakan merupakan hal yang wajib dilakukan keduanya.

Diungkapkannya, DJP mempunyai jumlah pegawai dan anggaran terbatas untuk menyosialisasikan setiap kebijakan yang dikeluarkan serta mengajak wajib pajak untuk patuh kepada kewajibannya.

“Disinilah peran IKPI dengan 6.700 anggota yang tersebar di seluruh Indonesia, bisa menjadi tangan pemerintah untuk menyampaikan setiap kebijakan yang dikeluarkan,” katanya.

Menurut Suryadi, IKPI merupakan harapan pemerintah bahkan pengusaha (wajib pajak) untuk membantu menyelesaikan permasalahan perpajakan. Sebab, banyaknya peraturan perpajakan tidak memungkinkan wajib pajak untuk mengerjakan permasalahan perpajakannya sendiri. Untuk itu, dibutuhkan peran konsultan pajak yang profesional, kompeten dan berintegritas.

“Nah kami yakin anggota IKPI memiliki ketiga moto itu, di mana hari ini moto itu menjadi tema besar pada perayaan HUT IKPI ke-58,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini masih banyak wajib pajak yang jika diperiksa petugas DJP dan ditemukan kesalahan-kesalahan dalam pelaporan perpajakannya.

“Saya bermimpi sekaligus berharap ini jadi kenyataan, di mana seluruh anggota IKPI bisa menjaga wajib pajak pada posisi aman. Jadi kedepan tidak ada lagi wajib pajak yang takut menghadapi pemeriksaan,” ujarnya.

Artinya kata Suryadi, jika laporan perpajakan suatu perusahaan ditangani oleh anggota IKPI, maka pimpinan perusahaan seharusnya bisa duduk tenang. “Istilahnya, wajib pajak bisa enak makan dan nyenyak tidur walaupun terjadi pemeriksaan, karena mereka telah memberikan laporan yang benar,” katanya.

Menurut Suryadi, saat ini banyak wajib pajak yang tak enak tidur setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK). “Wajib pajak harus diberikan pengertian bahwa surat itu hanya sebagai imbauan. Jangan sampai kedatangan surat itu malah menyebarkan ketakutan kepada mereka,” ujarnya.

Terakhir, Suryadi juga berharap seluruh pengusaha bisa bekerja sama dengan IKPI dalam membantu menyelesaikan permasalahan perpajakannya. (bl)

 

Andreas Budiman Sebut Bincang Profesi Jadi Penutup Sempurna Perayaan Puncak HUT IKPI ke-58

IKPI, Jakarta: Puncak perayaan HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta pada Kamis (31/8/2023) ditutup sempurna dengan Bincang Profesi. Kegiatan yang dilakukan secara Hybrid ini, dihadiri lebih dari 1.500 anggota IKPI dari seluruh Indonesia,

Ketua IKPI Cabang Palembang Andreas Budiman yang hadir langsung menyaksikan puncak perayaan itu bersama dengan jajaran pengurusnya, Mickie Octatianus Gujana , (Sekretaris) dan Eddy R (anggota senior) menyatakan bahwa puncak perayaan HUT IKPI tahun ini ditutup dengan sangat sempurna.

Menurut Andreas, kehadiran Bincang Profesi menunjukan bahwa IKPI selalu mengajak seluruh anggotanya untuk menambah pengetahuan dari berbagai sumber, dan salah satunya dari kegiatan tersebut.

Diceritakan Andreas, pada sesi pertama Bincang Profesi mengangkat tema “Posisi Kuasa Hukum Konsultan Pajak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 26 Tahun 2023” dengan menghadirkan narasumber Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial, Mahkamah Agung Dr. Triyono Martanto, S.H, S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A dan Ketua Umum IKPI Dr. Ruston Tambunan, Ak, CA, SH, Msi., M.Int.Tax dan: Dr. Heru R. Hadi, Ak, SH., MH., CA, CPA, CPI (Moderator)

“Narasumber yang dihadirkan bukanlah ‘kaleng-kaleng’. Mereka semua praktisi dan memahami benar apa dan bagaimana efek dari keluarnya putusan MK tersebut kepada konsultan pajak,” kata Andreas di lokasi acara perayaan HUT IKPI ke-58.

Semakin sore kata dia, Bincang Profesi semakin menarik dengan hadirnya Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M. (Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan), Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia) – Drs. Iman Santoso S.H., M.Si. (Tax Partner Ernst & Young) dan Dr. Lani Dharmasetya S.Sos., S.H., MM., MH (moderator), pada sesi kedua.

Dengan mengambil tema “Penguatan Peran Konsultan Pajak Sebagai Intermediaries” semakin menambah bobot acara perayaan HUT ini. “Kegiatan ini juga sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan pekerja di sektor profesi keuangan memiliki kompetensi yang baik. Nah IKPI melakukan hal itu,” ujarnya.

Menurutnya, IKPI adalah asosiasi konsultan pajak yang berkomitmen terus meningkatkan kompetensi anggotanya melalui berbagai kegiatan, baik itu berupa seminar maupun PPL yang rutin diselenggarakan.

Dengan demikian kata dia, IKPI sebagai mitra strategis pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak bukan hanya sekadar membantu menyosialisasikan peraturan perpajakan kepada para wajib pajak. Bahkan, dengan kompetensi yang dimiliki, IKPI juga selalu dilibatkan dalam membuat rumusan-rumusan peraturan perpajakan.

Diungkapkan Andreas, HUT IKPI ke-58 ini memang sudah terlihat menarik sedari awal pelaksanaan, yang dimulai dengan rangkaian Fun Walk yang dilaksanakan cabang IKPI seluruh Indonesia.

Terakhir, dia berharap komitmen IKPI untuk bersama pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak juga diikuti dengan penguatan posisi asosiasi ini.

Sebagai asosiasi tertua dan terbesar dengan anggota mencapai lebih dari 6.700an di seluruh Indonesia, IKPI berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bisa segera menginisiasi untuk lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak,

“Undang-undang itu nantinya bukan hanya untuk kepentingan konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak dan bisa berpengaruh signifikan terhadap pendapatan pajak, di mana hampir 80 persen APBN Indonesia berasal dari pajak,” ujarnya. (bl)

Staf Ahli Menkeu Singgung Sulitnya Jadi Konsultan Pajak di Jepang, IKPI: Jangan Obral Sertifikat Kelulusan

IKPI, Jakarta: Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyinggung sulitnya menjadi konsultan pajak di Jepang. Dibutuhkan kompetensi yang cukup. Karena untuk bisa lulus, mereka harus berjuang keras untuk mengalahkan peserta ujian lainnya.

Dikatakan Nufransa, berdasarkan informasi yang didapatkan semasa dirinya berkuliah di Jepang, untuk dapat lulus ujian konsultan pajak seseorang bisa melakukannya hingga 2-3 kali ujian.

“Ujiannya pun hanya diselenggarakan sekali dalam setahun. Jadi memang profesi konsultan pajak di Negeri Sakura ini sangat terhormat, dan menjadi salah satu profesi tujuan mahasiswa setelah menyelesaikan kuliahnya,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Menurutnya, ini menjadi tantangan untuk IKPI dalam menyosialisasikan profesi konsultan pajak kedepannya. Karena kalau kita lihat profesi ini memang tidak setenar akuntan, pengacara, dokter dan lainnya.

“Kompeten, profesional dan berintegritas bisa menjadi value utama dalam memperkenalkan profesi ini kepada masyarakat luas,” kata Nufransa yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di acara puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Kamis (31/8/2023).

Menanggapi pernyataan itu, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan bahwa untuk menjadi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia tidaklah mudah.

Di Jepang memang sangat sulit mengikuti ujian sertifikasi menjadi konsultan pajak. “Dua bulan lalu kami undang asosiasi konsultan pajak Jepang dan mereka menginfokan kalau tingkat kelulusan ujian sertifikasi hanya 2 persen. Jadi dari 100 orang yang ikut ujian, yang lulus hanya 2,” kata Ruston kepada wartawan di acara Puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Diungkapkannya, di Indonesia rata-rata angka kelulusan hampir mencapai 20 persen. Namun, mengingat angka wajib pajak di negara ini berbanding jauh dengan jumlah konsultan pajak, maka berbagai pemikiran dari berbagai kalangan-pun masuk meminta kelulusan konsultan pajak agar lebih banyak lagi.

“Nah ini yang saya maksud jangan di obral. Sebaiknya, kita mengutamakan kualitas dibandingkan kuantitas. Karena jika berkaca dari Jepang, angka kelulusan ujian konsultan pajak di Indonesia sudah jauh lebih besar,” ujarnya.

Ruston juga menyinggung bahwa di Jepang UU Konsultan Pajak sudah ada sejak 72 tahun lalu. “Kalau di Indonesia baru masuk rencana Prolegnas DPR beberapa tahun lalu. Tetapi kini RUU itu menghilang bagai ditelan bumi,” katanya.

Untuk itu lanjut Ruston, harus ada niat dari pemerintah dan DPR agar UU Konsultan Pajak ini bisa terealisasi.

“Karena, pembentukan UU itu atas inisiatif pemerintah, DPR, dan atau inisiatif dari keduanya,” kata Ruston lagi.

Dia berharap Kementerian Keuangan bisa ikut membantu menggolkan UU tersebut. Karena dalam UU itu berbagai unsur kepentingan masuk, baik pemerintah, konsultan pajak, maupun wajib pajak. (bl)

DJP, KADIN Hingga APINDO Hadiri Puncak Perayaan HUT IKPI ke-58

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sistomo, resmi menutup rangkaian acara HUT IKPI ke-58 yang telah dilaksanakan di 42 Cabang IKPI se-Indonesia sejak 20 Agustus 2023.

Hari ini, dengan dihadiri ribuan anggota dari pusat dan daerah serta tamu undangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia serta beberapa asosiasi profesi lainnya juga turut hadir menyaksikan puncak acara HUT IKPI ke-58 ini.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 Toto mengatakan, dirinya berterima kasih kepada seluruh pengurus dan anggota baik dari pusat maupun cabang yang telah melaksanakan Fun Walk dan kegiatan hiburan lainnya untuk memeriahkan HUT kali ini.

“Semua rangkaian kegiatan HUT IKPI di berbagai daerah berjalan lancar. Meskipun ada keterbatasan waktu persiapan, teman-teman pengurus bisa melaksanakannya dengan sangat baik dan Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh cabang yang melaksanakan kegiatan ini,” ujarnya.

Toto juga menilai bahwa gelaran acara puncak HUT ini tergolong menggembirakan, karena hampir semua tamu undangan bisa ikut menghadiri semarak kemeriahan hari jadi IKPI.

Lebih lanjut Toto mengungkapkan, dengan makin matangnya usia IKPI diharapkan asosiasi ini bisa terus menjadi mitra strategis pemerintah yang kompeten, profesional dan berintegritas.

“Terakhir, kami berharap seluruh pihak bisa membantu untuk ikut berperan dalam melahirkan Undang-Undang Konsultan Pajak. Karena UU ini bukan hanya untuk melindung konsultan pajak, tetapi juga perlindungan terhadap wajib pajak dan bisa membantu pemerintah untuk pencapaian target penerimaan pajak,” katanya. (bl)

 

 

Sejalan Dengan Pernyataan Menkeu, IKPI Siap Wujudkan Konsultan Pajak Kompeten dan Berintegritas

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada 27 Agustus 2023 genap berusia 58 tahun. Beberapa rangkaian acara sudah dilakukan 42 Cabang IKPI di seluruh Indonesia, dan puncaknya dilaksanakan di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Dalam sambutannya di hadapan ribuan anggota IKPI se-Indonesia dan tamu undangan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia serta beberapa asosiasi profesi lainnya yang hadir dalam acara itu, Ruston menegaskan bahwa akan menjadikan IKPI sebagai asosiasi yang menjunjung tinggi kompetensi dan integritas.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Hal ini sejalan juga dengan permintaan Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kami akan terus menekankan pentingnya anggota IKPI memiliki dua hal tersebut,” kata Ruston di lokasi acara.

Ditegaskannya, terkait dengan tema acara pada puncak HUT kali ini, adalah terinspirasi dari apa yang disampaikan menteri keuangan pada kegiatan Profesi Keuangan Expo beberapa waktu lalu.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Di hadapan ratusan orang yang hadir, Menteri Keuangan menunjukkan pentingnya profesionalisme, kompetensi dan integritas dalam menjalankan profesi ini,” kata Ruston, seraya mengulang ucapan Menkeu saat itu.

Dijelaskannya, profesionalitas tentunya berkaitan erat dengan integritas. “Jadi memang kami berharap di HUT ke-58 ini Menkeu bisa hadir, tetapi ternyata ada kegiatan lain di DPR yang harus dihadiri,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Tadinya kita mau dengar Ibu Menteri berbicara tegas di hadapan ribuan anggota IKPI tentang kompetensi dan integritas konsultan pajak,” ujarnya.

Terkait profesionalisme, kompetensi dan integritas, Ruston juga menyampaikan bahwa kalimat itu tidak henti-hentinya disampaikan kepada seluruh anggota pada setiap kesempatan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ditegaskannya, integritas dan kompetensi adalah suatu sifat yang harus sejalan. Artinya konsultan pajak memang harus memiliki dua hal itu, karena tidak mungkin mereka berjalan dengan hanya memiliki kompetensi atau integritas saja.

“Kalau salah satunya mereka tidak diterapkan, maka semuanya pasti akan berantakan dan banyak permasalahan yang menunggu di depannya,” kata Ruston.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ruston menyatakan jika konsultan pajak memiliki kedua hal itu, maka bisa dipastikan mereka juga bisa menyelesaikan setiap permasalahan yang dialami oleh wajib pajak.

Namun demikian, Ruston juga menegaskan bahwa konsultan pajak harus berani menolak untuk melanggar aturan, walaupun permintaan itu datang dari wajib pajak yang mereka bantu.

“Kita harus berani menolak, jika ada wajib pajak yang meminta konsultannya menyimpang dari aturan perpajakan yang ada,” ujarnya.

Begitu juga jika permintaan pelanggaran itu datang dari otoritas pajak, dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Kedepan, janganlah kasus-kasus pajak yang melibatkan konsultan pajak dengan otoritas pajak terulang kembali,” kata Ruston. (bl)

 

 

 

Konsultasi Pajak Hingga Pemadanan NIK Gratis Tutup Rangkaian Fun Walk IKPI Surakarta

IKPI, Jakarta: Sedikitnya puluhan pengunjung mendatangi stand konsultasi pajak gratis, pembuatan NPWP gratis serta sinkronisasi NIK menjadi NPWP yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta menjadi tempat primadona warga yang berada di area Car Free Day Surakarta pada Minggu (27/8/2023).

Sebab, selain menjalankan rangkaian kegiatan di HUT IKPI ke-58 (Fun Walk), IKPI Surakarta juga menginginkan ada kegiatan perpajakan yang bisa dirasakan masyarakat saat itu.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Surakarta)

“Sebagai asosiasi konsultan pajak, kiranya Fun Walk kali ini bisa juga dijadikan momentum untuk mengenalkan IKPI dan membantu masyarakat untuk memberikan konsultasi gratis dan pengetahuan pajak lainnya,” kata Sekretaris Fun Walk IKPI Surakarta Umatun Markhumah, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).

Diceritakan Umatun, perayaan HUT IKPI oleh cabang Surakarta pertama kalinya adalah Fun Walk yang kami adakan di Car Free Day Surakarta dengan start di depan Solo Grand Mall dan finish di depan CIMB Niaga / Depan Batari Surakarta, selanjutnya diadakan senam bersama seluruh peserta dan tamu undangan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Surakarta)

Untuk memeriahkan kegiatan kata Umatun, panitia juga mengadakan games menarik dengan ratusan hadiah.

Diungkapkannya, acara ini didukung dan di hadiri oleh Pemerintah Kota Surakarta. “Awalnya Mas Wali Kota Gibran Rakabuming Rakha memyatakan bisa hadir. Namun karena ada kegiatan lain, maka di wakilkan oleh bapak Ir. Gatot Sutanto, M. Si sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Surakarta dan juga Kepala KPP Pratama Surakarta serta Perwakilan KPP di eks Karesidenan Surakarta,” ujarnya.

Umatun juga menyampaikan apresiasinya kepada seluruh peserta, masyarakat dan tamu undangan yang turut memeriahkan kegiatan tersebut.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Surakarta).

“Pesan dari Wali Kota Surakarta untuk seluruh wajib pajak dan masyarakat pada umumnya untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang resmi,” ujarnya.

Dia juga berharap dan berdoa agar di usia ke-58 ini IKPI lebih dikenal masyarakat, dan juga menjadi wadah konsultan pajak yang resmi/ beregister sehingga akan terus Jaya Jaya Jaya selamanya,” katanya..

Tidak lupa juga lanjut Umatun, bahwa dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Surakarta mengucapkan Selamat Ulang Tahun untuk IKPI yang ke-58. “Jayalah IKPI dan semoga UU Konsultan Pajak bisa segera dilahirkan,” ujarnya. (bl)

 

 

 

en_US