Mulai Besok Layanan Aplikasi Pajak Berbasis Internet Tak Bisa di Akses

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan seluruh aplikasi pajak berbasis internet tidak bisa diakses pada Sabtu (9/9/2023), mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Pengumuman itu disampaikan melalui laman resmi DJP. Waktu henti (downtime) layanan elektronik perpajakan disebut dilakukan untuk peningkatan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis pengumuman DJP di laman resminya, Jumat (8/9/2023).

Melalui pengumuman yang sama, DJP turut mengumumkan bahwa aplikasi e-faktur dan e-registration tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB sampai 16.00 WIB. Serta aplikasi e-faktur web tidak dapat diakses mulai pukul 10.00 WIB sampai 12.00 WIB.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” ucapnya.

Selama ini downtime memang dilakukan DJP secara berkala dengan pengumuman terlebih dahulu. Ketika periode downtime berakhir, seluruh layanan elektronik DJP dapat diakses kembali.

Layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online di www.pajak.go.id. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.

Aplikasi DJP juga melayani wajib pajak terkait bukti potong (e-bupot) unifikasi, e-bupot PPh Pasal 23/26, layanan e-PHTB, sampai layanan lain yang berkaitan dengan validasi data perpajakan. (bl)

IKPI Terima Kunjungan Asosiasi Pengusaha Logistik, Ruston: Akan Ada Kerja Sama Saling Menguntungkan

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, bersama dengan sejumlah pengurus harian menerima kunjungan jajaran pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan Kamis (7/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut Ruston mengatakan, pihaknya menyambut baik kunjungan Klub Logindo yang mengajak IKPI untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

“Bagi kami, keuntungan yang didapat adalah kehadiran Klub Logindo bisa menjadi jembatan untuk memperkenalkan IKPI kepada dunia profesi yang lain seperti para pengusaha di sektor logistik yang tergabung di Klub Logindo,” kata Ruston di sela pertemuan itu.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Ruston, pihaknya akan menginformasikan kepada Klub Logindo bahwa di IKPI banyak resources yang bisa dimanfaatkan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi permasalahan perpajakan khususnya di sektor logistik. “Banyak hal yang bisa dikerja samakan seperti pendidikan (kursus Brevet) maupun Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dan Focus Group Discussion (FGD),” ujarnya.

Artinya kata dia, IKPI siap menjadi narasumber/penyelenggara pendidikan, PPL maupun FGD bagi Klub Logindo. Dalam kerja sama nanti, bisa juga digelar FGD mengenai treatment perpajakan khususnya untuk jasa logistik, yang berdasarkan keterangan pengurus Klub Logindo bahwa masih ada permasalahan pada bagian ini dan harus segera dicarikan solusinya.

“Nah salah satu butir Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, antara lain adalah membahas hal-hal yang seperti ini,” kata Ruston.

Dengan demikian, menurut Ruston ini adalah momentum IKPI untuk memberikan masukan  DJP mengenai peraturan perpajakan yang ideal sesuai dengan proses bisnis Jasa Logistik ddalam praktiknya. Karena ini merupakan bagian dari tugas IKPI sebagai mitra strategis DJP. 

Diungkapkannya, pertemuan dengan Klub Logindo ini adalah salah satu contoh bahwa keberadaan IKPI ada di tengah atau intermediaries yang membantu wajib pajak sekaligus DJP.

(Foto:Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Nah, jadi saya kira kita sangat senang dengan kunjungan mereka ke Kantor Pusat IKPI. Tentu pertanyaannya, kenapa mereka tidak datang ke asosiasi konsultan pajak lain?. Saya berpendapat, Klub Logindo memandang bahwa IKPI adalah sebuah asosiasi konsultan pajak yang bukan hanya besar, tetapi juga kredibilitas diakui dan merupakan mitra strategis yang dipercaya oleh pemerintah,” ujarnya.

Potensial Klien

Menurut Ruston, pengurus dan anggota Klub Logindo ini juga merupakan anggota dari beberapa asosiasi pengusaha dan bahkan sebagian besar dari mereka adalah pengusaha jasa logistik. “Ini merupakan potensial klien bagi para anggota IKPI. Jadi, nantinya antara kedua belah pihak memang akan saling membutuhkan dan tidak menutup kemungkinan melakukan kerja sama bisnis perorangan,” katanya.

Lebih lanjut Ruston mengungkapkan kerja sama seperti ini akan terus dikembangan kepada asosiasi lain, seperti Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). “Mereka juga sudah sempat membicarakan secara lisan untuk melakukan kerja sama dengan IKPI untuk sosialisasi dan edukasi perpajakan,” ujarnya. 

Sementara, dari sisi lain Ruston juga mengungkapkan bahwa IKPI juga bisa belajar kepada MAPPI tentang bagaimana cara-cara penilaian yang profesional. Karena, ketika dilakukan pemeriksaan perpajakan, anggota IKPI tidak awam lagi dengan cara-cara penilaian itu. Sebab saat ini, DJP sudah memiliki kewenangan menggunakan keahlian mereka untuk menilai suatu transaksi atau aset.

“Jadi saya kira singkatnya seperti itu, ada hubungannya dengan PPL ketika kerja sama itu berupa kegiatan workshop khusus mengenai jasa logistik dan ada hubungannya dengan pendidikan ketika membuat brevet yang khusus untuk anggota jasa logistik,” ujarnya.

Untuk kerja sama pendidikan, mereka tertarik untuk membuat kalender tahunan Klub Logindo. “Nah di kalender tahunan pendidikan organisasi mereka IKPI hadir, kan itu luar biasa,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Klub Logindo Mustajab Susilo Basuki menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi sambutan atas kunjungan mereka oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus hariannya.

“Kami datang dengan persiapan yang tidak formal, tetapi disambut dengan sangat baik dan formal oleh IKPI. Ini merupakan penghormatan yang sangat luar biasa bagi saya dan khususnya pengurus Klub Logindo yang hadir pada pertemuan itu,” ujarnya.

Menurut Mustajab, nama besar IKPI-lah yang menuntun mereka untuk melakukan penjajakan kerja sama saling menguntungkan. “Banyak hal yang kami inginkan atas kerja sama ini nantinya, mulai dari pendidikan, FGD, maupun seminar yang berkaitan dengan pajak logistik untuk mengedukasi para pengusaha logistik yang berada di bawah bendera Klub Logindo,” ujarnya.

Dia berharap kedepannya, kerja sama IKPI dan Klub Logindo bisa membantu mencerahkan para pengusaha logistik mengenai permasalahan perpajakan yang mereka alami selama ini. “Banyak hal yang ingin kami wujudkan dalam kerja sama ini,” kata Mustajab. 

Sekadar informasi, hadir di dalam pertemuan itu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus harian, Sekretaris Umum Jetty, Wakil Sekretaris Umum Toto, Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi, Ketua Departemen Pendidikan Lisa Purnamasari dan Jemmy Sutiono dari Departemen PPL. (bl)

 

Komwasjak: Jadikan Pilpres 2024 Sebagai Pintu Masuk Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Zainal Arifin Mochtar menyarankan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), untuk menjadikan Pilpres tahun 2024 ini sebagai pintu masuk melalui partai politik dan calon presiden untuk melahirkan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak.

“Saya dengar IKPI sudah memiliki draft undang-undangnya. Nah, bawa itu sebagai bahan untuk kemudian melakukan kontrak politik dengan para calon presiden,” kata Zainal dalam Bincang Profesi di puncak perayaan HUT IKPI ke-58 di Jakarta baru-baru ini.

Dikatakannya, untuk membuat undang-undang memang harus melibatkan banyak pihak guna membantu memuluskan jalannya. “Kita harus bisa menjelaskan secara detail, mengapa negara membutuhkan UU Konsultan Pajak ini, dan penjelasannya harus diuraikan secara gamblang,” katanya.

Selain itu, IKPI juga bisa menemui Ketua DPR RI dan DPD RI untuk meminta dukungan yang sama. Karena, membuat UU ini akan jauh lebih ketika pihak terkait melakukan advokasi baik secara formal maupun informal.

“Saat ini semua mesin politik sudah dipanaskan, silahkan untuk teman-teman IKPI untuk melakukan lobi politik kepada capres-capres yang namanya sudah terpampang jelas,” katanya.

Yang tidak kalah pentingnya lanjut Zainal, IKPI bisa.membawa draft RUU Konsultan Pajak tersebut ke dalam kampus untuk kemudian didiskusikan dengan teman-teman di perguruan tinggi, masyarakat sipil serta unsur-unsur organisasi lainnya yang berkaitan dengan dunia perpajakan.

“Kalau dilakukan secara masif, dan ada urgensinya untuk segera melahirkan undang-undang tersebut, saya kira sekarang merupakan waktu yang tepat untuk mendorongnya,” kata Zainal.

Dia juga menyarankan, agar berbagai pihak terus memunculkan isu pentingnya kehadiran undang-undang ini di tengah-tengah masyarakat di media massa dan media sosial.

“Jadi segala lini harus dimasuki, agar para pengambil kebijakan mengetahui bahwa keberadaan UU Konsultan Pajak itu penting,” katanya.

Sebagai Wakil Ketua Komwasjak, Zainal mengakui bahwa peran konsultan pajak sangat besar di dalam ekosistem perpajakan nasional. Mereka dinilai membantu wajib pajak dalam menyelesaikan administrasi perpajakannya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, membantu pemerintah melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan dan banyak lagi.

Sekadar informasi, IKPI juga membantu pemerintah memberikan pemikiran dan masukan strategis di dalam membuat peraturan perpajakan baik itu undang-undang maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK). (bl)

 

Mahkamah Konstitusi Tunda Sidang Uji Aturan Pajak Faskes

IKPI, Jakarta: Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (5/9/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor Nomor 67/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan seorang karyawan swasta.

Leonardo menguji Pasal 4 ayat (1) huruf a UU HPP yang menyatakan, “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;”

Sejatinya, agenda siding hari ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah. Namun majelis hakim menyatakan persidangan ditunda karena pada persidangan kali ini Pemohon diwakili kuasanya yaitu Michael Stevenaro Justin Nainggolan dan Heriyansyah. Padahal dalam permohonan yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, Pemohon tidak mencantumkan kuasa.  

Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Pemohon prinsipal hadir di persidangan untuk menjelaskan apakah Pemohon betul-betul memberikan kuasa. “Oleh karena itu nanti disempurnakan kalau anda jadi pemegang kuasa permanennya,” kata Saldi seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, kuasa Pemohon, Heriyansyah mengatakan Pemohon prinsipal berhalangan hadir dikarena ada kebutuhan khusus yang tidak bisa ditinggalkan. “Lalu dikuasakan kepada kami berdua dengan surat kuasa yang sudah disampaikan pertanggal empat,” tegas Heriyansyah.

Selanjutnya, Ketua MK Anwar Usman menginformasikan sidang ditunda pada Selasa, 19 September 2023 pukul 11.00 WiB. Agenda siding tetap sama, yakni mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah.

Sebagai tambahan informasi, permohonan Nomor 67/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Leonardo Siahaan yang merupakan seorang karyawan swasta. Leo mengujikan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyatakan, “penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;”

Dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (10/7/2023), Leo mengatakan fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan telah diasuransikan oleh perusahaan. Dulunya, fasilitas kesehatan atau biaya pengobatan menjadi tanggungan perusahaan dan karyawan tidak bisa untuk membayar hal ini sebagai objek pajak dan bukan dikategorikan objek pajak.

Leo mendalilkan gaji yang diterimanya akan terkuras karena membayar pajak seperti itu. Menurutnya, fasilitas kesehatan dan biaya pengobatan itu merupakan hak dari pekerja. Namun sekarang dijadikan sebagai objek pajak.

“Bahayanya di situ, yang dulu sebetulnya bukan sebagai objek pajak sekarang dikenakan sebagai objek pajak. Bayangkan saja, Yang Mulia, misal saya mempunyai gaji 2 juta kemudian itu pun belum dipotong lagi oleh objek karena ada masalah fasilitas kesehatan atau biaya perobatan. Tentu potongan itu akan merugikan pemohon sendiri, yang mana sebelumnya 2 juta menjadi mungkin 1 juta,” terangnya.

Leonardo mempertanyakan mengapa fasilitas kesehatan dimasukkan ke dalam objek pajak penghasilan. “Saya juga tidak mengerti mengapa pemerintah memasukkan fasilitas kesehatan ke dalam kategori objek pajak,” tegas Leo. (bl)

Sidang Mediasi, Mitra Pengemudi Tolak Bukti Potong yang Diajukan Grab Indonesia

IKPI, Jakarta: Kasus gugatan yang dilayangkan Danny Stephanus, seorang mitra pengemudi ojek daring terhadap PT Grab Teknologi Indonesia (Grab Indonesia) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/9/2023).

Kuasa hukum Danny Stephanus, Andry Christian menyatakan bahwa pihaknya menolak bukti potong Pajak Penghasilan (PPh 21) yang dibawa oleh Grab. Penolakan itu dilakukan lantaran DJP tidak memberikan surat pengantar atas lampiran-lampiran yang Grab berikan.

“Hasil mediasi tadi kami menolak dan untuk mediasi selanjutnya kami meminta kepada tim mediator untuk bisa memberikan lampiran-lampiran yang sudah dibawa Grab tetapi dengan surat pengantar dari Ditjen Pajak, dimana kami akan memberikan balasan atas lampiran yang mereka berikan,” katanya seperti dikutip dari  Gatra.com.

Di samping itu, Andry juga meminta DJP untuk melakukan verifikasi bukti potong PPh 21 yang diberikan Grab kepada kliennya.

“Ditjen Pajak pada saat mediasi masih belum bisa memberikan jawaban, tetapi kami meminta kepada tim mediator untuk nanti Ditjen Pajak melakukan verifikasi,” kata Andry.

Sementara penggugat, Danny Stephanus mengungkapkan keprihatinannya karena mitra pengemudi begitu sulit untuk mendapatkan bukti potong PPh 21 yang sejatinya menjadi hak mereka.

“Kami sebagai pengemudi ojek online, untuk meminta hak kami, bukti potong pajak dari tahun 2017 saja sampai harus melalui proses hukum seperti ini. Masa untuk menghadapi tukang ojek seperti saja harus dengan lawyer sebegitu banyaknya. Aneh juga buat saya,” ungkap Danny.

Menyoal bukti potong PPh 21 Rp0 yang dilampirkan oleh Grab, Danny mengaku siap membuktikan bahwa ia benar-benar mengalami pemotongan.

“Saya jelas punya bukti bahwa saya dipotong. Bukan cuma saya, semua teman-teman itu punya bukti.” ujarnya.

Diketahui, gugatan bermula dari Danny Stephanus yang merasa janggal atas pemotongan saldo di akun Grab Driver miliknya sepanjang tahun 2017-2019. Ia pun menyebut pada notifikasi pemotongan tersebut tertera sebagai Pajak Penghasilan atau PPh 21.

Danny Stephanus menegaskan hanya ingin meminta bukti bukti pemotongan PPh Pasal 21 sepanjang tahun 2017-2018 yang disebut telah dilaporkan kepada negara melalui DJP.

“Kami berulang-ulang kali meminta tergugat untuk memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) kepada tergugat, baik melalui Aplikasi, telepon sampai datang langsung ke Kantor Grab Driver Center (GDC),” tuturnya.

Sementara Grab saat dikonfirmasi Gatra.com, menyatakan bahwa selama periode tersebut pihaknya tidak melakukan pemotongan lantaran pendapatan Danny Stephanus sebagai mitra pengemudi Grab masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

“Sehingga tidak dilakukan pemotongan pajak Pph 21 (nol Rupiah) sepanjang tahun 2017-2018 sesuai dengan Peraturan perundang-undangan perpajakan,” pungkasnya. (bl)

Menkominfo Sebut Ada Usulan Pajaki Judi Online

IKPI, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkap ada usulan untuk menerapkan pajak buat judi online di kala dirinya menggencarkan pembasmian praktek tersebut.
Hal itu disampaikan Budi saat ia dicecar pertanyaan oleh Anggota Komisi I DPR RI Christina Ariyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, di Jakarta, Senin (4/9/2023).

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, mulanya Budi diminta komitmenya untuk memuat aturan larangan perjudian online itu ke dalam Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Budi kemudian menceritakan hasil diskusi dirinya dengan sejumlah pihak yang menyarankan judi online untuk ‘dipajaki’.

“Bisa saya minta komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?” tanya Christina saat raker, Senin (4/9/2023).

“Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya,” jawab Budi.

“Ini soal transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama,” lanjutnya.

“Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajakin aja’, misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau'” sambung Budi.

Budi tak menjelaskan dengan rinci apa maksud dari obrolan itu. Namun ia hanya menegaskan kalau “saya bukan dalam posisi itu”.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari menyebut, memajaki judi online yang disebut Budi itu hanya alternatif.

“Enggak, itu hanya alternatif-alternatif tapi enggak ada yang setuju kok. Beliau sendiri juga menyampaikan, di Indonesia secara undang-undang itu dilarang,” kata dia kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/9/2023).

Abdul Kharis menilai komentar Budi itu hanya sebagai kiasan bahwa hanya Indonesia yang melarang operasi judi. Sementara, negara ASEAN lainnya seperti Kamboja melegalkan judi bahkan memungut pajak dari judi.

“Semua sepakat dilarang, titik. Jadi yang berkembang adalah bagaimana melarangnya ini, karena judi online itukan ditutup seribu, tumbuh sepuluh ribu. Biar efektif cara nutupnya,” tuturnya.

Larangan bermain dan mempromosikan judi sendiri termuat dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP.

Dalam konteks judi online, Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang transmisi konten yang mengandung perjudian.

Sebelumnya, pemberantasan judi online diklaim jadi janji pertama dan utama Budi Arie usai diangkat jadi Menkominfo.

“Kominfo akan berantas tuntas judi online,” ujarnya, dalam pertemuan dengan beberapa pemimpin redaksi media nasional pada Selasa (18/7/2023), atau sehari setelah pelantikan.

“Kita akan serius, Kominfo akan serius,” cetus mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi itu. (bl)

Guru Besar UI Sebut UU Konsultan Pajak Diperlukan, Pihak Terkait Diimbau Konsisten Menyuarakan

IKPI, Jakarta: Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, berpendapat bahwa sudah waktunya Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak. Hal itu mengingat, saat ini sekira 80 persen APBN berasal dari sektor perpajakan. Dengan demikian, segala hal yang berkaitan dengan sektor tersebut haruslah diperkuat payung hukumnya.

Namun demikian, Hikmahanto menyatakan memang tidak mudah dalam membuat UU karena harus ada inisiasi dari DPR maupun pemerintah. “Saya rasa, karena ini profesi tertentu mungkin saja akan lebih efektif kalau misalnya dilakukan penjajakan DPR,” kata Hikmahanto di acara Bincang Profesi yang diselenggarakan Ikatan konsultan Pajak Indonesia di Ritz Carlton-Pacific Place, baru-baru ini.

Dia mengungkapkan, jika memakai jalur DPR sebagai lembaga yang menginisiasi UU tersebut, maka harus diyakinkan jika UU Konsultan Pajak itu adalah sesuatu yang harus dan dibutuhkan oleh masyarakat/wajib pajak. “Jadi harus ada sosialisasi atau komunikasi yang masif dari konsultan pajak, dalam hal ini IKPI untuk meyakinkan DPR bahwa UU ini memang diperlukan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, penerbitan tulisan di media sosial dan media massa mengenai pentingnya hal ini juga sangat diperlukan. Harapannya, DPR bisa menangkap apa yang telah disampaikan secara masif upaya-upaya itu. “Karena memang tugas dari DPR adalah menangkap aspirasi rakyat. Jadi, jika keinginan membuat UU Konsultan Pajak itu terus disuarakan, maka sudah menjadi kewajiban DPR untuk mengimplementasikannya,” kata Hikmahanto.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua di Komisi Pengawasan Pajak (Komwasjak) ini juga mengaku, dirinya pernah mendengar bahwa RUU Konsultan Pajak pernah masuk di dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, namun kemudian hilang bagai ditelan bumi.

“Draft RUU sudah ada, ini akan sedikit lebih meringankan. Ajak semua pihak yang berkepentingan seperti seluruh asosiasi konsultan pajak, perguruan tinggi, pemerintah, dan media untuk terlibat mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak ini,” kata dia.

Dikatakannya, saat ini keberadaan konsultan pajak hanya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan. “Tetapi kan kita bicara jangan sampai terlalu banyak intervensi dari pemerintah. Kalau misalnya intervensi pemerintah itu sangat-sangat kental, orang bilang mana independensinya kira-kira seperti itu. Nah makanya keberadaan konsultan pajak perlu diatur dalam bentuk undang-undang,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun sudah ada draft RUU Konsultan Pajak, namun perlu diadakan kajian-kajian ulang lebih mendalam bahwa buat UU ini bukan hal yang aneh. Contohnya seperti UU Advokat, UU Akuntan Publik dan lainnya yang telah lahir lebih dulu. 

“Saya yakin UU Konsultan Pajak ini bisa dilahirkan. Untuk waktunya, tergantung seberapa besar upaya yang dilakukan pihak-pihak terkait untuk memperjuangkannya,” kata Hikmahanto. (bl)

Ini Lima Kota Dengan Pajak Properti Tertinggi di Dunia

IKPI, Jakarta: Pajak properti dapat menjadi pengeluaran besar bagi rumah tangga, dan beberapa faktor dapat mempengaruhi besarnya tagihan, menurut penelitian. Retribusi ini, yang biasanya mendanai layanan publik, seperti pendidikan K-12, polisi dan pemadam kebakaran, mungkin sulit untuk dibandingkan antar yurisdiksi.

Namun ada empat alasan utama perbedaan tersebut: ketergantungan pada pajak properti, nilai properti, belanja daerah dan klasifikasinya, menurut laporan baru dari Lincoln Institute of Land Policy dan Minnesota Center for Fiscal Excellence.

“Di beberapa komunitas, penduduk lokal bersedia membayar pajak lebih tinggi namun mengharapkan pengeluaran lebih tinggi untuk hal-hal seperti taman umum dan jaringan transportasi umum yang kuat,” kata Katherine Loughead, analis kebijakan senior di Pusat Kebijakan Pajak Negara di Tax Foundation.

“Di komunitas lain, warga kurang tertarik pada biaya fasilitas umum namun ingin membayar pajak lebih rendah.”

Pajak properti “sangat berperan” sebagai sumber pendapatan daerah, namun Loughead menekankan bahwa setiap komunitas memiliki prioritas dan tujuan penganggaran yang berbeda.

Mengutip dari CNBC, Kamis (31/8/2023), berikut adalah lima tarif pajak properti efektif tertinggi untuk rumah dengan nilai median pada tahun 2022:

1.Detroit: 3,21%
2.Newark, New Jersey: 3,20%
3.Aurora, Illinois: 3,04%
4.Bridgeport, Connecticut: 3,04%
5.Portland, Oregon: 2,59%

Tarif pajak efektif rata-rata untuk rumah dengan nilai median adalah 1,32% pada tahun 2022, berdasarkan analisis laporan kota terbesar di setiap negara bagian.

Tentu saja, kota-kota dengan tarif pajak efektif yang tinggi masih dapat memiliki tagihan pajak properti yang relatif rendah, berdasarkan nilai rumah.

Misalnya, Los Angeles dan Wichita, Kansas, memiliki tarif pajak efektif yang serupa, yaitu sekitar 1,16%. Namun pemilik rumah di Los Angeles memiliki tagihan pajak properti yang jauh lebih tinggi karena nilai median rumah yang jauh lebih tinggi. (bl)

Juru Sita Pajak Jadi Garda Terdepan Amankan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Penerimaan negara yang optimal bermanfaat bagi kelancaran program pembangunan dan layanan publik. Pada kenyataannya, upaya mengumpulkan penerimaan negara dihadapkan pada banyak tantangan, misalnya penghindaran pajak dan penyembunyian aset.

Untuk mengamankan penerimaan diperlukan usaha keras. Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 mengatur tentang upaya penagihan bagi mereka yang mengelak dari kewajiban perpajakannya. Dialah Juru Sita Pajak, sang eksekutor tindakan penagihan pajak.

“Juru Sita Pajak sebenarnya merupakan penegak hukum khusus di bidang perpajakan,” ungkap Ely Murdoko, seorang Juru Sita Pajak yang kini bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik, seperti dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan RI.

Pria yang telah mengemban tugas sebagai Juru Sita Pajak sejak sembilan tahun lalu tersebut menyadari sedari awal bahwa profesinya bukanlah pekerjaan mudah. Sekilas terdengar simpel, yakni melakukan penagihan pajak.

Namun, penagihan pajak merupakan rangkaian dari berbagai tindakan. Tindakan penagihan dilakukan agar penanggung pajak yang mangkir mau melunasi utang pajaknya, mulai dari menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan, memberitahukan surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan yang disebut sebagai Surat Paksa, mengusulkan pencegahan keluar negeri, melaksanakan penyitaan, penyanderaan, bahkan menjual barang yang disita.

Dari berbagai jenis tindakan yang perlu dilakukan, Ely menyebut penyanderaan atau gijzeling sebagai tindakan yang paling menantang. Menurut undang-undang tentang penagihan pajak, gijzeling adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Penanggung pajak dapat dimasukkan ke rutan sampai ia melunasi kewajibannya.

“Gijzeling itu yang paling mendebarkan, bikin tidak bisa tidur. Tapi ada kepuasan ketika utang pajaknya lunas, itu golnya,” ungkap Ely. (bl)

Kemenkeu Dukung IKPI Jadi Asosiasi Kelas Dunia

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mempunyai tugas yang sangat berat dalam mengumpulkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Sebagaimana diketahui, hampir 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia bersumber dari pajak.

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menyatakan, tugas berat ini tentunya tidak bisa di pikul sendiri baik itu di DJP maupun di Kementerian Keuangan.

Artinya kata Nufransa, semua ini harus dilakukan secara berkolaborasi dengan para stakeholder, terutama dalam hal ini adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Menurutnya, Dengan pegawai DJP yang hanya berjumlah 45 ribu rasanya tak cukup untuk menangani sebanyak 45 juta wajib pajak terdaftar.

“Tentu saja peran dari IKPI sebagai intermediaries, sangat diharapkan untuk bisa membantu DJP melakukan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak di seluruh Indonesia,” kata Nufransa dalam sambutannya yang mewakili Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada perayaan puncak HUT IKPI ke-58 di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, pekan lalu.

Sebagai asosiasi konsultan pajak yang ingin menjadi kelas dunia, Nurfansa mengatakan bahwa Kementerian Keuangan akan selalu mendukung langkah IKPI terlebih cita-cita itu positif.

“Sebagai mitra strategis, kami mendukung langkah IKPI untuk terus bergerak maju. Karena, selama ini, peran IKPI terhadap sektor perpajakan juga sangat dirasakan manfaatnya,” kata dia.

Lebih lanjut Nufransa mengungkapkan,  pada 2024 Kementerian Keuangan akan Core Tax System (Pengembangan Sistem Administrasi Perpajakan) PSIAP. “Kami berharap, IKPI bisa menjadi partner strategis dalam memberikan edukasi tentang bagaimana nanti pengelolaan pajak dan juga administrasi perpajakan kedepannya kepada para wajib pajak, baik badan usaha maupun orang pribadi,” ujarnya.

Menurut Nufransa, Core Tax System ini sangat berkaitan erat dengan kompetensi. Karenanya, konsultan pajak juga melek informasi teknologi (IT) agar bisa memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang bagaimana memenuhi kewajiban perpajakannya melalui Core Tax System.

“Ini tentu saja tidak mudah, bahkan Kementerian Keuangan sendiri harus mendidik dan melatih serta mengedukasi para pegawai DJP untuk menjalankan Core Tax System ini, dan pelatihannya akan dimulai pada bulan ini,” ujarnya.

Namun demikian, yang paling penting untuk mendapatkan edukasi adalah wajib pajak itu sendiri. Bagaimana nantinya mereka bisa siap menghadapi Core Tax System ini.

“Sistem ini akan memberikan segala kemudahan dan transparansi kepada wajib pajak. Karena, nantinya DJP akan memberikan semacam akun yang dapat diakses dan dilihat oleh wajib pajak itu sendiri,” ujarnya.

Artinya kata dia, wajib pajak bisa melihat sendiri catatan perpajakannya pada akun yang nanti diberikan. “Wajib pajak bisa mengecek apakah sudah membayar kewajibannya, bahkan jika mereka akan mendapatkan SP2DK juga akan tercatat oleh akun tersebut,” katanya.

Dengan demikian, Nufransa meyakikan kepada seluruh wajib pajak bahwa setiap langkah yang dilakukan oleh pegawai DJP terhadap mereka, semuanya akan tercatat di dalam akun yang telah diberikan. Hal ini tentunya akan menunjukan rasa keadilan dan transparansi bagi para wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Garda Terdepan Integritas

Dia berharap, nantinya IKPI bisa menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas, serta terus membantu mendorong kepatuhan para wajib pajak.

Nufransa juga menyampaikan permohonan maaf, terhadap kasus yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak yang menyeret profesi konsultan pajak.

“Dengan adanya kasus itu kita semua harus kembali berbenah untuk mengembalikan kepercayaan wajib pajak, baik kepercayaan terhadap DJP maupun konsultan pajak,” katanya.

Dengan demikian, kita harus sama-sama menjaga integritas, dimulai dari Kemenkeu DJP, dan konsultan pajak. “Integritas adalah harga mati dan ini harus kita jaga, supaya reputasi kita tetap terjaga dan juga bisa terus memelihara kepercayaan dari masyarakat, sehingga mereka dengan tingkat kepatuhan yang tinggi dapat memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Nufransa.

Dalam sambutannya, Nufransa mengutip apa yang dikatakan Menkeu Sri Mulyani dalam acara Profesi Keuangan Expo 2023 beberapa waktu lalu.

Menurut Sri Mulyani, profesi keuangan sangat menentukan kondisi perekonomian suatu negara. Apakah profesi keuangan siap dan terus mengawal perekonomian Indonesia.

Namun demikian, mengawal bukan untuk menjadi fasilitator tindak kejahatan, dan mengkondisikan ketidak kompetenan yang akan menimbulkan malapetaka besar bagi masyarakat dan negara.

“Mengawal berarti, profesi keuangan harus memiliki kompetensi, serta memiliki integritas yang tinggi sehingga semua diikat dengan etika dan kemampuan untuk menjaga integritas,” ujarnya seraya mengulang ucapan Menkeu.

Dikatakannya, kompetensi dan integritas sudah jelas tidak dapat dipisahkan, sementara profesionalisme adalah kemampuan untuk mengidentifikasi tingkat kompetensi teknik kita dibandingkan dengan kebutuhan ekonomi.

“Saya rasa ini bermakna sangat dalam sekali, sehingga hal ini bisa dijadikan acuan dalam bekerja, baik itu di Kemenkeu, DJP, maupun konsultan pajak, sehingga apa yang diharapkan Kemenkeu dalam kegiatan adalah menjunjung tinggi sikap dan etika,” ujarnya.

Tentu lanjut dia, semua harus dijalankan dengan kerja sama yang baik, karena untuk mencapai semua itu tidak mungkin dilakukan seorang diri. “Jadi semua pihak harus menjaga kehormatan dan mematuhi apa yang telah diamanatkan UU di dalam pengelolaan penerimaan negara melalui sektor perpajakan,” katanya.

“Sebagai penutup, saya menyampaikan selamat atas bertambahnya usia IKPI. Semoga di usia ke-58 ini, IKPI menjadi organisasi yang Profesional, Kompeten, Berintegritas, sebagaimana yang menjadi Tagline HUT kali ini. IKPI JAYA JAYA JAYA,” kata Nufransa. (bl)

 

 

 

en_US