Pemerintah Targetkan Rp 2.490 Triliun Penerimaan Pajak 2025.

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto wajib mengejar target setoran perpajakan sebesar Rp 2.490 triliun pada 2025. Target perpajakan itu tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang baru saja disahkan oleh DPR.

Merujuk pada salinan RUU APBN 2025 yang telah disahkan, penerimaan perpajakan bersumber dari pendapatan pajak dalam negeri dan perdagangan internasional.

Untuk pajak dalam negeri, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 2.433 triliun. Sementara untuk pendapatan perdagangan internasional dipatok Rp 57,4 triliun.

Berikut ini merupakan target penerimaan perpajakan di tahun pertama Prabowo.

Pendapatan Pajak Dalam Negeri

-Pajak penghasilan Rp 1.209 triliun

-Pajak pertambahan nilai barang dan jasa, serta pajak penjualan atas barang mewah Rp 945 triliun

-Pajak bumi dan bangunan Rp 27,1 triliun

-Pendapatan cukai Rp 244 triliun

-Pendapatan pajak lainnya Rp 7,7 triliun

Pendapatan Pajak Perdagangan Internasional

-Bea masuk Rp 52 triliun

-Bea keluar Rp 4,4 triliun

Momen Perayaan HUT IKPI ke-59 dan Pelantikan Pengurus Pusat Periode 2024-2029

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) merayakan HUT ke- 59 di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/9/2024). Selain merayakan HUT, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld 2024-2029 juga melantik Pengurus Pusat.

Dihadapan ribuan anggota IKPI dan tamu undangan yang hadir, Vaudy menegaskan bahwa di usia yang semakin matang, Vaudy menginginkan jajaran pengurus baik di tingkat pusat, pengda, dan cabang seluruh Indonesia bergandengan tangan bersatu untuk bersama-sama bahu membahu untuk membawa IKPI dan anggotanya maju bersama.

Selain itu, Vaudy menginginkan IKPI menjadi asosiasi yang bermanfaat bukan hanya bagi anggotanya, tetapi juga berguna untuk masyarakat, dan negara. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

IKPI Komitmen Bantu Pemerintah Tingkatkan Angka Kepatuhan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) genap berusia 59 Tahun pada 27 Agustus 2024. Di usia yang semakin matang, saat ini asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini, telah memiliki pemimpin baru yakni Vaudy Starworld (Ketua Umum) dan Jetty (Wakil Ketua Umum untuk periode 2024-2029.

Pasangan ini terpilih secara demokratis melalui pemilihan langsung lima tahunan (Kongres XII) yang dilaksanakan di Nusa Dua, Bali 18-20 Agustus 2024. Terpilihnya ahli kepabeanan yang berpasangan dengan mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pimpinan tertinggi ini, tentunya sekaligus mengubah struktur Pengurus Pusat IKPI dari sebelumnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Dengan menggaungkan tagline “IKPI dan Anggota Maju Bersama”, tentu Vaudy harus memutar otak dan bekerja keras bagaimana hal itu bisa diwujudkan. Untuk itu pada kesempatan ini di perayaan HUT ke-59 yang diselenggarakan di Hotel JW Marriot, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/9/2024) Vaudy memanfaatkan momentum ini untuk melantik jajaran Pengurus Pusat IKPI yang telah menyatakan siap menyisihkan waktu sibuknya untuk memajukan asosiasi dan anggota.

Sesuai dengan tema HUT IKPI Ke-59, Vaudy menginginkan jajaran pengurus baik di tingkat pusat, pengda, dan cabang seluruh Indonesia bergandengan tangan bersatu untuk bersama-sama bahu membahu untuk membawa IKPI dan anggotanya maju bersama.

Selain itu lanjut Vaudy, IKPI harus menjadi asosiasi yang bermanfaat bukan hanya bagi anggotanya, tetapi juga berguna untuk masyarakat, dan negara. “Jadi IKPI bukan hanya Sekadar ada atau hadir di Indonesia, tetapi manfaatnya juga harus dirasakan. Itu salah satu tujuan mulia dari terbentuknya asosiasi ini,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Peran Konsultan Pajak sangat melekat dengan upaya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Profesi Konsultan Pajak semakin dibutuhkan oleh masyarakat Wajib Pajak dan semakin diminati oleh masyarakat sebagai profesi, hal ini terlihat dari peningkatan jumlah anggota IKPI yang meningkat secara drastis dalam 4(empat) tahun terakhir ini.

“Saat ini anggota IKPI sudah mencapai lebih dari 7.000 di seluruh Indonesia dan tersebar di 12 pengda dan 42 cabang,” kata Vaudy.

Lebih lanjut Vaudy menegaskan, sebagai intermediaries dari DJP, Kemenkeu, IKPI mempunyai kewajiban moril untuk membantu pemerintah mewujudkan target penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Beberapa hal yang dilakukan IKPI untuk mewujudkan hal tersebut adalah meningkatkan angka kepatuhan Wajib Pajak. Caranya dengan melakukan edukasi dan sosialisasi, membantu pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan/UMKM dan Wajib Pajak lainnya yang merupakan klien dari ribuan anggota IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Diungkapkan Vaudy, IKPI juga hadir untuk memberikan pemikiran-pemikirannya kepada pemerintah khususnya yang menyangkut peraturan perpajakan. “Kami selalu diminta untuk memberikan buah pikir sebelum Kemenkeu mengeluarkan peraturan menteri keuangan atau DJP mengeluarkan peraturan dirjen pajak. Dan kami selalu bersedia untuk itu,” katanya.

Namun demikian, ditengah peningkatan kebutuhan masyarakat serta peningkatan minat masyarakat untuk profesi konsultan pajak, maka saat ini adalah saat yang tepat negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan Konsultan Pajak yang berkompeten, profesional, dan berintegritas, sekaligus memberikan kepastian hukum untuk tata laksana profesi Konsultan Pajak dalam bentuk Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Kami berharap di hari jadi ke 59 ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan bisa menginisiasi lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Ini harapan terbesar dari Wajib Pajak dan Konsultan Pajak seluruh Indonesia, dan kami bersama-sama akademisi, Wajib Pajak, politisi akan terus memperjuangkan lahirnya Undang-Undang ini,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Sekadar informasi, dikutip dari website resmi Kemenkeu, dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Senin (09/09/2024) Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas A. M. Djiwandono menyampaikan bahwa rencana kerja program pengelolaan penerimaan negara tahun 2025 bertujuan untuk menghasilkan penerimaan negara yang optimal. Sasaran program dicapai melalui pelaksanaan lima kegiatan utama yakni pelayanan, komunikasi, dan edukasi; pengawasan dan penegakan hukum; ekstensifikasi penerimaan negara; penanganan keberatan/banding/gugatan; dan perumusan kebijakan administratif.

Sasaran program ini guna mendukung tercapainya target pendapatan negara dari tahun ke tahun yang terus meningkat. Postur sementara RAPBN 2025, tercatat target pendapatan negara adalah Rp3.005,1 T atau 12,32% PDB, sementara rasio cost of collection terhadap pendapatan negara relatif rendah dibawah 1% pada 3 tahun terakhir.

Optimalisasi pendapatan negara dilakukan dengan tetap menjaga iklim investasi. Di bidang penerimaan pajak dengan penguatan implementasi coretax system, pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kompatibel dengan digital dan sistem perpajakan global, insentif fiskal untuk akselerasi investasi, optimalisasi kegiatan joint audit, joint analysis, joint investigation, joint collection, dan joint intelligence, serta penataan organisasi dan wajib pajak di kantor pelayanan pajak.

Di bidang pendapatan kepabeanan dan cukai, optimalisasi dilakukan melalui penguatan CEIS, pengembangan klafisikasi barang yang adaptif dalam mendukung industri dan perdagangan, penguatan dan pengembangan pengawasan, dan penguatan layanan ekspor. Sementara di bidang Penerimaan Negara Buka Pajak, optimalisasi melalui reformasi pengelolaan SDA dan BMN, pengembangan automatic blocking system dan simbara, serta penyempurnaan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang PNBP. (bl)

 

 

 

Andi Deswanta Pimpin IKPI Cabang Bogor 2024-2029

IKPI, Jakarta: Hari ini Rabu 18 Sepetember 2024, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor telah memiliki ketua baru. Melalui pemilihan yang sangat demokratis, Andi Deswanta terpilih sebagai Ketua IKPI Cabang Bogor periode 2024-2029.

Sekadar informasi, suara pemilih Andi sebanyak 49 mengungguli pesaingnya yakni Hijrah Hafiddudin dengan 13 suara. Dengan selisih suara yang cukup jauh tersebut, Andi dinyatakan menang mutlak atas pesaingnya.

Ketua IKPI Cabang Bogor periode 2019-2024 Pino Siddharta mengatakan, bahwa total anggota IKPI Cabang Bogor yang mempunyai hak suara sekira 110 orang. Sedangkan anggota yang hadir pada pemilihan sebanyak 67 anggota.

“Jadi pemilihan ini sudah sangat kuorum, karena jumlahnya sudah melebihi 50 persen anggota yang memiliki hak suara,” kata Pino, di Bogor, Rabu (18/9/2024).

Dikatakan Pino, hasil pemilihan hari ini sudah langsung dilaporkan kepada Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

“Beliau memberikan selamat kepada ketua terpilih dan selamat juga atas kelancaran proses pemilihan,” katanya. (bl)

Ketum IKPI akan Evaluasi Kerja Sama Penyelenggaraan Brevet Pajak Guna Tingkatkan Kualitas

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld menyambut baik berbagai kerja sama yang dilakukan oleh IKPI dan lembaga pendidikan untuk pelaksanaan kursus Brevet Pajak. Namun demikian, hal itu akan dievaluasi ulang agar kerja sama yang dilakukan bisa mempunyai bobot yang lebih baik, baik dari sisi kualitas materi maupun pengajar.

Demikian dikatakan Ketum Vaudy usai melakukan kunjungan ke PT Jurnal Bijak Indonesia (JBI) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, baru-baru ini.

Dikatakan Vaudy, dinamisnya peraturan perpajakan di Indonesia menuntut konsultan pajak profesional harus terus mengupdate seluruh peraturan yang berlaku. Hal itu tidak terkecuali dengan para pengajar Brevet dan siswa yang dibimbingnya. Untuk itulah evaluasi kerjasama dengan berbagai pihak sangat diperlukan.

Lebih lanjut Vaudy mengatakan, kursus Brevet yang diselenggarakan oleh cabang nantinya akan menjadi salah satu sumber pemasukan dana bagi IKPI cabang, tentunya selain kegiatan PPL yang memang menjadi pemasukan yang pasti.

Untuk itu, Vaudy menghimbau agar bentuk kerjasama dan pengelolaan kelas Brevet antara IKPI dengan perguruan tinggi dan pihak swasta lainnya harus dilakukan secara bijak dan saling menguntungkan apabila hal itu dikerjasamakan.

“Kemungkinan akan ada evaluasi kerjasama secara menyeluruh pada tahun 2025 mendatang,” kata Vaudy.

Sekedar informasi, pada saat kunjungan ke IKPI Bantul Ketum Vaudy diajak oleh Direktur Utama PT JBI Edy Wahyudi berkunjung ke kantornya.

Menurut Edy, kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama antara IKPI dengan lembaga pendidikan yang dipimpinnya agar kedepannya bisa meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan Brevet Pajak bagi para anggota IKPI.

“Kerja sama ini dilakukan sejak 28 April 2023 dan berakhir 27 April 2025,” kata Edy.

Dia berharap, dalam upaya menghadirkan inovasi dalam dunia pendidikan pajak, IKPI dan perusahaannya bisa terus berkolaborasi untuk menghasilkan berbagai program pelatihan yang memanfaatkan teknologi terkini, seperti pembelajaran online interaktif dan simulasi kasus perpajakan terkini.

Tujuannya adalah untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih menarik dan efektif bagi para peserta pelatihan Brevet Pajak A dan B Terpadu.

Menurutnya, pelatihan brevet ini selain belajar tentang ketentuan formal dan material perpajakan juga tambahan peserta dilatih praktik langsung pembukuan online bersasis website.

“Harapannya, kami dapat memberikan pelatihan Brevet Pajak dengan biaya terjangkau namun tetap dengan kualitas terbaik baik dari sisi pengajar yang berasal dari anggota IKPI, Fiskus, akademisi dan praktisi perpajakan yang bereputasi dibidangnya,” ujar Edy.

PT JBI juga meminta IKPI sebagai penyedia e-modul selalu mengupdate dan power point pengajaran dapat disediakan oleh IKPI Pusat. (bl)

Mau Jadi Relawan Pajak di DJP? Cek Syarat dan Pendaftarannya 

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Republik Indonesia (RI) buka pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2024. Program ini dibuka untuk mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia.

Renjani merupakan wadah bagi seluruh relawan pajak untuk melakukan edukasi perpajakan bagi masyarakat secara sukarela. Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2024 melalui laman https://edukasi.pajak.go.id/renjani.

Berminat untuk mendaftar? Dikutip dari laman resmi Edukasi Pajak, Jumat (13/9/2024) berikut informasinya:

Relawan pajak adalah sosok yang secara sukarela memberikan kontribusi dan waktu untuk membantu masyarakat dalam kegiatan pelaporan dan pengurusan pajak. Bantuan yang bisa diberikan seperti panduan pengisian formulir pajak, penjelasan mengenai aturan pajak, hingga membantu seseorang dalam memahami hak dan tanggung jawab mereka dalam hal perpajakan.

Ada tiga kegiatan utama relawan pajak, yakni:

  1. Asistensi SPT

Kegiatan asisten SPT (surat pemberitahuan tahunan) oleh relawan pajak merujuk pada dukungan dan bimbingan yang diberikan mahasiswa kepada masyarakat. Terutama dalam hal pengisian dan pelaporan SPT.

Pada kegiatan ini, relawan berperan sebagai fasilitator untuk membantu masyarakat dalam memahami proses perpajakan dan persyaratan yang berkaitan dengan SPT.

  1. Pendampingan BDS

Pendampingan BDS (Business Development Services) bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Kegiatan ini akan memberikan pembinaan dan pelatihan kepada wajib pajak terutama pelaku UMKM.

  1. Kehumasan

Kegiatan kehumasan berkaitan dengan upaya mengomunikasikan informasi, membangun hubungan yang baik, dan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak secara tepat dan benar.

Keuntungan Ikut Program Renjani

Setidaknya ada empat keuntungan yang akan diperoleh mahasiswa dalam mengikuti program Renjani, yakni:

  1. Pengetahuan: mahasiswa akan mendapat pemahaman yang lebih baik tentang undang-undang pajak dan regulasi yang berlaku. Mahasiswa juga akan terlibat langsung dalam proses pelaporan pajak sehingga memperoleh pengalaman praktis yang berharga.
  2. Keterampilan: mahasiswa akan mengembangkan keterampilan yang berguna di kehidupannya. Seperti pemecahan masalah, komunikasi, analisis data, dan pemahaman keuangan.
  3. Jaringan: mahasiswa mendapat kesempatan untuk terhubung dengan profesional pajak dan anggota masyarakat lain yang memiliki minat serupa.
  4. Karir: bila mahasiswa memiliki minat dalam bidang keuangan atau pajak, mengikuti renjani bisa menjadi langkah awal yang baik. Hal ini dapat membuka pintu bagi peluang karir di masa depan.

Cara Daftar Program Renjani

Siap mendaftar? Berikut beberapa tahapan yang bisa dilalui:

  1. Kunjungi situ Renjani pada tautan https://edukasi.pajak.go.id/renjani.
  2. Klik tombol “Daftar” yang ada di sebelah kanan atas.
  3. Isikan data diri dan unggah esai/link video lalu klik “Submit”. Ketentuan esai/video dapat diakses melalui tautan bit.ly/Renjani2024.
  4. Sistem akan mengirimkan e-mail pemberitahuan untuk mengaktifkan akun. Lakukan reset password pada link aktivasi yang dikirimkan melalui e-mail.
  5. Login ulang dengan password baru dan akun Renjani siap digunakan.

Renjani telah terintegrasi dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kemendikbudristek. Tetapi untuk informasi lebih lanjut, mahasiswa bisa langsung bertanya ke Tax Center di kampusmu ya!

Demikianlah informasi tentang pendaftaran Relawan Pajak program Direktorat Jenderal Pajak 2024.

 

Ini Beda Retribusi dan Pajak Parkir Menurut Bapenda DKI Jakarta

IKPI, Jakarta: Kebutuhan akan lahan parkir di perkotaan membuat pemerintah perlu mengambil peran terkait pengaturan dan pengelolaan, antara lain dengan pengklasifikasian pajak parkir sebagai bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny menegaskan bahwa pajak parkir dan retribusi parkir merupakan dua hal yang berbeda.

“Antara retribusi parkir dan pajak parkir terdapat perbedaan yang signifikan, baik dari segi objek maupun ketentuan pengecualiannya,” kata Morris seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (17/9/2024).

Adapun PBJT adalah pajak yang dibayarkan konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, sesuai Pasal 1 ayat (35) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pasal yang sama menetapkan bahwa Jasa Parkir adalah pajak atas jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan terkait pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Dengan merujuk Pasal 48 Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, jasa parkir yang dikenakan PBJT mencakup penyelenggaraan tempat parkir, dan/atau termasuk tempat parkir yang dimiliki oleh pemerintah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI,dan pemerintah daerah lainnya, yang penyelenggaraan dan/atau pengelolaannya diserahkan kepada pihak swasta.

Lalu, penyediaan tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran, yang hanya digunakan oleh karyawan sendiri dengan dipungut bayaran. Jasa parkir yang dikenakan PBJT itu juga termasuk pelayanan memarkirkan kendaraan (parkir valet), yang merupakan jenis objek pajak baru dalam UU HKPD dan Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Morris mengingatkan, tak semua penyelenggaraan parkir dikenai PBJT atas Jasa Parkir. Pasal 48 Ayat (3) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pengecualian tersebut meliputi jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemprov DKI, serta jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.

Pengecualian juga diberikan pada jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor berkapasitas sampai 10 kendaraan roda empat atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua; dan penyelenggaraan tempat parkir yang hanya digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Retribusi Parkir

Adapun jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu, dengan retribusi parkir digolongkan sebagai jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum.

Pasal 67 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemprov DKI, dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Retribusi Jasa Umum adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan,” kata Morris.

Pada saat bersamaan, retribusi parkir juga masuk dalam jenis pelayanan objek Retribusi Jasa Usaha, seperti tercantum pada Pasal 74 ayat (1) Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Pelayanan itu adalah penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, yang merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemprov DKI.

Secara khusus, tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan, seperti tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemprov DKI, misalnya di rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan/atau sarana umum lainnya.

Sementara, Retribusi Jasa Usaha adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah, terkait pemberian izin kepada individu atau badan yang menggunakan pelayanan jasa usaha.

Dengan demikian, retribusi adalah pemasukan daerah yang berasal dari usaha pemerintah daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana guna memenuhi kepentingan masyarakat, baik individu, badan maupun korporasi.

“Dengan tersedianya sarana dan prasarana tersebut, maka masyarakat, baik individu maupun badan atau korporasi diwajibkan memberikan pengganti berupa uang sebagai pemasukan kas daerah,” kata Morris.

Morris menjelaskan, retribusi parkir antara lain bertujuan memaksimalkan pengaturan lahan parkir, di mana saat ini hampir setiap individu atau keluarga memiliki kendaraan. Fungsi retribusi parkir sendiri adalah serupa pajak, yaitu sebagai sumber tambahan pendapatan daerah.

Beda PBJT atas Jasa Parkir dan Retribusi Parkir

PBJT Jasa Parkir adalah pungutan atas penyediaan atau pengadaan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau layanan parkir valet, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor yang dikelola oleh pihak swasta.

Sementara itu, Retribusi Parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan pemerintah daerah, misalnya pelayanan parkir di tepi jalan umum, atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki pemerintah.

Tujuan retribusi parkir adalah untuk mengatur lahan parkir dan meningkatkan pendapatan daerah, dengan pengecualian yang lebih sedikit dibandingkan PBJT Jasa Parkir. Adapun tempat parkir yang dikenai PBJT Jasa Parkir antara lain pelataran parkir, gedung parkir, penitipan kendaraan bermotor, serta garasi kendaraan yang memungut pembayaran, atau tempat usaha yang berkaitan dengan pokok usaha.

Di sisi lain, tempat parkir yang dikenai retribusi parkir misalnya parkir di tepi jalan umum, dan di tempat khusus parkir yang disediakan pemerintah daerah.

Morris menyampaikan, PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir memiliki dasar hukum, tujuan, objek, dan pengecualian yang berbeda, dengan kesamaan dalam fungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan instrumen mengatur penggunaan lahan parkir.

Melalui pemahaman di atas, Bapenda DKI berharap masyarakat mendukung upaya pemerintah mengelola lahan parkir di perkotaan, sehingga masyarakat bisa mendapatkan sistem parkir yang teratur dan efisien.

 

Ini Kata Jubir Kemenkeu Soal PPN Pembangunan Rumah

IKPI, Jakarta: Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo buka suara soal pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang membangun rumah. Ia mengatakan pengenaan pajak yang saat ini tarifnya 2,2 persen itu tak berlaku untuk semua orang. 

Pajak 2,2 persen hanya dikenakan jika memenuhi syarat tertentu. Syarat yang dimaksud adalah luas bangunan minimal 200 meter persegi. “Artinya, jika luas bangunan kurang dari jumlah itu tak akan dikenakan PPN KMS sebesar 2,2 persen,” Yustinus lewat akun Twitternya, Senin (16/9/2024).

“PPN KMS (bangun rumah sendiri) dikenakan 2,2 persen jika luas bangunan 200 m2 atau lebih. Artinya yang di bawah 200 m2 bebas PPN,” tambahnya.

Yustinus pada kesempatan itu sekaligus menegaskan bahwa pengenaan pajak itu menjadi bukti pemerintah berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Pasalnya, pajak hanya berlaku untuk masyarakat kaya.

Di sisi lain, masyarakat menengah ke bawah justru dibantu pemerintah dengan sejumlah fasilitas supaya bisa memiliki rumah. Fasilitas itu antara lain insentif PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP saat mereka membeli rumah susun atau tapak.

Menurut Yustinus, insentif PPN DTP tersebut hanya berlaku bagi pembelian rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

“Bukankah ini menguntungkan semua segmen konsumen kecil-menengah? Iya karena yang mewah harus bayar PPN dan PPnBM 20 persen jika harga di atas Rp 30 miliar,” katanya.

Sementara, untuk masyarakat kelompok kelas menengah dengan penghasilan sampai dengan Rp8 juta, Yustinus mengatakan pemerintah memberikan bantuan berbentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program itu untuk memberi bantuan KPR rumah untuk kredit 20 tahun.

“Selain bebas PPN juga mendapat jaminan bunga KPR maksimal 5 persen, jangka waktu kredit sampai dengan 20 tahun, subsidi DP Rp 4 juta,” katanya.

Pajak membangun rumah sendiri tanpa kontraktor akan naik dari saat ini sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.

Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Tarif PPN sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 UU HPP.

Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Dalam beleid itu, besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, apabila PPN naik menjadi 12 persen di 2025, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” tulis beleid tersebut.

Kegiatan membangun yang dimaksud dalam aturan ini, termasuk perluasan bangunan lama, bukan hanya yang baru. Namun, tak semua dikenakan PPN, hanya yang memenuhi syarat saja, yakni:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja;
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang ingin membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu khawatir karena tak akan dikenakan PPN.

 

IKPI Cabang Bantul Sambut Hangat Kunjungan Ketum Vaudy, Edy: Beliau Ketum Pertama yang Berkunjung

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bantul menerima kunjungan Ketua Umum (Ketum) IKPI Vaudy Starworld baru-baru ini. Dalam kunjungan ke kantor sekretariat yang beralamatkan di Ruko Villa Harmony Banguntapan, Jalan Raya Pleret KM 2,5 Bantul D.I. Yogyakarta (DIY), disambut oleh perwakilan Pengurus Cabang Periode 2020-2024, yang diwakili Wakil Ketua Edy Wahyudi dan Sutomo (anggota).

Kunjungan ke IKPI Cabang Bantul ini sekaligus menegaskan bahwa kepemimpinan Vaudy Starworld adalah sosok Ketua Umum yang merangkul anggota dan terjun langsung melihat situasi dan kondisi cabang.

Menurut Edy Wahyudi, kunjungan ini sangat berkesan bagi mereka. Bagaimana tidak, di tengah waktu pribadinya ke DIY, Ketum Vaudy rela menyisihkan waktunya untuk asosiasi yakni dengan mengunjungi IKPI Cabang Bantul.

Menurut Edy, ada beberapa perbincangan menarik pada kunjungan tersebut seperti pemberian insight oleh Ketum Vaudy yang menumbuhkan semangat keanggotaan pada semua anggota IKPI yang ada di DIY.

Pada kesempatan itu lanjut Edy, Ketum Vaudy juga memberikan penegasan kembali terkait visi-misi IKPI dan rencana strategis organisasi dalam jangka panjang, serta membahas perkembangan terkini dalam regulasi perpajakan dan memberikan pandangan tentang bagaimana hal itu akan mempengaruhi profesi konsultan pajak dan apa yang harus dipersiapkan anggota.

Pada kesempatan itu, ⁠Ketum Vaudy juga menjelaskan langkah-langkah IKPI dalam menjalankan dan memperjuangkan kepentingan konsultan pajak di ranah kebijakan. ⁠Bahkan hingga membahas kesejahteraan anggota IKPI.

“Pak ⁠Ketum Vaudy juga membuka forum untuk menerima masukan, pertanyaan, tanggapan, dan saran dari anggota,” kata Edy, Senin (16/9/2024).

Pada kesempatan itu, Edy bersama anggotanya juga menyampaikan harapan agar ada peningkatan kolaborasi antara pengurus pusat dan cabang. “ Kami berharap IKPI pusat secara kontinuitas dapat memfasilitasi kolaborasi antar caban-cabang IKPI, termasuk Bantul agar menambah insight bagi anggota, sharing pengalaman dan pengetahuan yang inovatif, up to date,” ujarnya.

Selain itu, Edy juga menyampaikan perlunya penguatan kapasitas professional. Artinya IKPI pusat dapat membuat suatu forum diskusi seperti Forum Group Discussion untuk meningkatkan kompetensi anggota dalam menghadapi perubahan regulasi dan perkembangan teknologi.

Ada juga tentang pengembangan teknologi informasi. Diharapkan, IKPI dapat mengaplikasikan platform digital yang bisa digunakan untuk semua anggota guna mempermudah akses informasi terbaru, seperti update pemberitaan perpajakan eksternal, kegiatan IKPI cabang, info seminar/webinar/workshop/talkshow, diskusi online antar anggota, dan sebagainya.

Dia juga berharap ada penguatan jaringan dan kemitraan. Maksudnya, pengurus pusat diharapkan dapat membantu membangun networking yang lebih kuat dengan berbagai lembaga/institusi seperti IKPI goes to campuss, agar lebih dikenal di masyarakat luas dan kolaborasi lintas industri.

“Kami juga berharap pengurus pusat dapat memberikan strategi yang efektif dan menarik agar minat profesional pajak untuk bergabung menjadi anggota IKPI semakin tinggi, serta mempertahankan anggota melalui program-program yg menarik, seperti rutin menyelenggarakan Mukernas atau IKPI Gathering setiap tahun,” ujarnya. (bl)

Silaturahmi Ketum IKPI ke Rumah Mantan Ketua Cabang, Vaudy: Kami Butuh Pemikiran Para Senior

IKPI, Jakarta: Besar dan terkenalnya suatu asosiasi atau organisasi perkumpulan pastinya ada tangan dingin seorang pemimpin yang berperan, di belakangnya. Apalagi organisasi itu terbilang baru terbentuk disuatu daerah, dan belum familiar di telinga masyarakat.

Ini yang dialami IKPI Cabang Yogyakarta. Cabang di wilayah ini terbentuk sekitar tahun 2000, dengan Ketua Cabang pertama saat itu adalah Drs. Hendarto.

Dahulu, sangat sedikit masyarakat Yogyakarta yang mengetahui IKPI, bahkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya tidak terlalu tinggi.

(Foto: Istimewa)

Peran Drs. Hendarto terhadap berkembangnya IKPI di Kota Pelajar itu sangatlah besar, sehingga pada kepemimpinannya, dia berhasil memperkenalkan IKPI bahkan berperan membantu pemerintah dalam meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak.

Kemudian, tampuk kepemimpinan IKPI Yogyakarta berganti kepada A Setiawan dan Albertus Santosa. Di tangan pemimpin pemimpin hebat ini IKPI Yogyakarta semakin maju, dikenal dan dibutuhkan masyarakat serta pemerintah.

Ketiga pemimpin ini telah berhasil membesarkan IKPI di Yogyakarta, sehingga jumlah anggota semakin banyak. Besarnya jumlah anggota yang tersebar di berbagai wilayah Yogyakarta, menjadikan IKPI membentuk cabang baru sekitar tahun 2020, yakni cabang Sleman dan Bantul. Di tangan Ketua Cabang Albertus Santosa inilah pembentukan cabang baru dilakukan.

Hal ini untuk memudahkan anggota dalam melakukan koordinasi, edukasi, dan sosialisasi, karena masuk di dalam satu wilayah kabupaten/kota.

Tentu jasa besar pemimpin-pemimpin cabang itu tidak bisa dilupakan. Karena di tangan merekalah IKPI di berbagai wilayah di Indonesia menjadi berkembang lebih besar dan dikenal masyarakat.

Tak akan menjadi “kacang yang lupa kulitnya”, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld tetap memberikan tempat spesial terhadap orang-orang yang berjasa dalam membesarkan IKPI. Pemikiran para senior tersebut sangatlah dibutuhkan untuk kemajuan asosiasi.

Pada kesempatan itu, Vaudy yang ditemani Edy Wahyudi, Sutomo (IKPI Bantul) dan Antonius Soegiarto (IKPI Sleman) melakukan silaturahmi ke kediaman Hendarto. Vaudy berharap diusia 79 tahun ini, Drs. Hendarto masih berkenan memberikan pemikirannya untuk kemajuan IKPI.

“Pengalaman dan pemikiran para senior ini sangat kita butuhkan. Jadi kami akan rangkul dan tetap berharap para mantan Ketua Cabang masih berperan dalam mengembangkan dan memajukan IKPI,” kata Vaudy di Jakarta, Minggu (15/9/2024).

Dalam kunjungan itu, Hendarto berpesan kepada Ketum Vaudy, agar IKPI menjadi asosiasi yang dinamis dan berkembang jaya, meskipun sebagai konsultan pajak dengan anggota terbanyak di Indonesia.

Selain itu, Hendarto juga menghimbau agar seluruh pengurus IKPI, baik ditingkat pusat maupun cabang, agar mempertahankan hubungan kemitraan secara baik dengan pemerintah. (bl)

en_US