Gaungkan Pentingnya UU Konsultan Pajak, IKPI Siap Bantu Pemerintah Amankan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Kecintaan konsultan pajak terhadap negaranya terus diperlihatkan, salah satunya oleh 6.700 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang tersebar di 42 cabang seluruh Indonesia. Ribuan anggota IKPI itu berkomitmen terus mengamankan pemasukan negara dari sektor perpajakan.

“Sebanyak 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia diperoleh dari sektor perpajakan. Selaku asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut bersama pemerintah mengamankan pendapatan itu,” kata Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Namun demikian lanjut Jan, ada hal yang tidak kalah penting yang harus hadir di tengah-tengah kebutuhan negara akan pemungutan pajaknya yakni payung hukum yang melindungi hak dari wajib pajak dan konsultan pajak sebagai profesi yang menjembatani antara wajib pajak dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Menurut Jan, beberapa waktu lalu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan bersama dengan pengurus pusat kembali memacu semangat para anggotanya agar RUU Konsultan Pajak bisa masuk lagi dalam jadwal Prolegnas DPR 2024.

“Sebagai ketua cabang, saya sangat mendukung rencana pembentukkan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak oleh Pak Ketum Ruston dan jajaran Pengurus Pusat IKPI. Selain untuk melindungi wajib pajak, kami konsultan pajak yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki izin praktek konsultan juga membutuhkan payung hukum yang kuat,” kata dia.

Sebagai profesi penunjang penerimaan negara, Jan menyatakan pembentukkan Tim Task Force RUU KP merupakan hal mendesak untuk penguatan kedudukan profesi konsultan pajak serta juga untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, atau orang yang berkedok sebagai konsultan pajak.

Diungkapkannya, selama ini dalam berbagai kesempatan baik resmi ataupun tidak, IKPI Cabang Semarang konsisten menyuarakan pentingnya UU Konsultan Pajak, baik itu kepada masyarakat, Kanwil DJP, perguruan tinggi dan Pengurus Pusat IKPI.

“UU Konsultan Pajak Ini adalah aspirasi dari ribuan konsultan pajak dan jutaan wajib pajak di Indonesia yang meminta hak perpajakannya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.

Terakhir, Jan Prihadi berharap kedepannya UU Konsultan Pajak segera terwujud. Hal ini tentunya dalam rangka penguatan profesi konsultan pajak sebagai pendukung penerimaan negara.

“UU Konsultan Pajak memberikan rasa keadilan. Apalagi, selama ini mereka berjuang untuk lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) supaya bisa memperoleh izin praktek konsultan pajak serta setiap tahun mempertahankan kompetensinya dengan kewajiban mengikuti seminar/PPL sesuai dengan tingkatannya. Ini juga yang diminta Ibu Menkeu Sri Mulyani agar profesi keuangan mempunyai kompetensi, dan itu telah dilakukan oleh seluruh anggota IKPI,” ujarnya.

Tentunya kata Jan, UU Konsultan Pajak kedepan juga akan membatasi orang-orang yang tidak memiliki kapasitas atau kompetensi konsultan pajak. “Jika konsultan pajak yang tidak memiliki kompetensi kemudian melakukan praktek, dipastikan perbuatannya akan merugikan konsultan pajak, dan tentunya bisa mengganggu penerimaan negara juga,” katanya. (bl)

 

 

IKPI Banjarmasin Sebut Tim Task Force Percepat Terbentuknya RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ribuan konsultan pajak di Indonesia bersama jutaan wajib pajak, yang selama ini tentu telah merindukan hadirnya undang-undang yang bisa melindungi hak-hak mereka di sektor perpajakan. Sebab, selain kewajiban, tentu ada hak yang harus dilindungi dari para konsultan dan wajib pajak yang sampai saat ini payung hukumnya masih terus diperjuangkan.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Banjarmasin Martha Leviana menyatakan, sebesar 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Tentunya pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara yang harus dilindungi.

“Tetapi perlindungan/pengamanan bukan hanya dilakukan kepada hasilnya (pungutan), tetapi kepada orang yang berkontribusi terhadap pajak seperti wajib pajak dan konsultan pajak, itu juga harus diamankan/dilindungi,” kata Martha melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Ditegaskan Martha, untuk mengimplementasikan hal itu, IKPI khususnya Cabang Banjarmasin siap bersama-sama dengan pengurus pusat dan cabang lainnya di seluruh Indonesia untuk konsisten menyuarakan penting Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Jadi, IKPI Banjarmasin setuju dan mendukung rencana pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak oleh pengurus pusat. Kami siap berkontribusi apapun agar RUU ini bisa kembali masuk dalam rencana Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Menurut Martha, kehadiran RUU Konsultan Pajak adalah suatu hal yang mendesak, mengingat kontribusi konsultan pajak dan wajib pajak terhadap negara sudah sangat besar, tetapi belum ada payung hukum yang melindungi hak mereka.

Lebih lanjut dia mengatakan, konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Selain itu, asosiasi konsultan pajak Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh IKPI adalah anggota dari asosiasi konsultan pajak internasional atau Asian Oceania Tax Consultants Association (AOTCA).

“Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha, tetapi pihak eksekutif dan legislatif di Indonesia ini belum mengakuinya pada level Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujarnya. (bl)

IKPI Jakpus, Pekanbaru dan Jambi Siap Perjuangkan Terbentuknya RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), nampaknya sudah menjadi hal mendesak untuk menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR untuk menginisiasinya. Pasalnya, undang-undang ini bukan hanya untuk sekadar melindungi hak dari konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak dan sekaligus melindungi penerimaan negara, di mana sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari sektor perpajakan.

Untuk merealisasikannya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah di seluruh Indonesia terus konsisten menyuarakan hal tersebut, baik kepada wajib pajak maupun akademisi.

Sebagai tindak lanjut dari keseriusan untuk melahirkan UU KP, baru-baru ini Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan merencanakan pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak. Nantinya, tim tersebut bertugas secara masif melakukan berbagai tugas antara lain menyempurnakan naskah akademik, acara FGD dan roadshow ke berbagai stakeholder terkait untuk menyampaikan sekaligus membahas pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

Menanggapi rencana itu, sejumlah Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat (Jakpus), Pekanbaru, dan Jambi menyatakan dukungannya atas rencana pembentukan Tim Task Force tersebut. Bahkan, mereka menyatakan siap mengirimkan perwakilan anggota cabangnya jika diperlukan untuk melengkapi tim tersebut.

Ketua IKPI Jakarta Pusat Hendrik Saputra mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh rencana tersebut. Menurutnya, UU Konsultan Pajak memang sudah sangat dibutuhkan berbagai pihak dan ini harus terus diperjuangkan.

Untuk menunjukan keseriusannya, Hendrik mengatakan bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menyosialisasikan pentingnya RUU Konsultan Pajak, dan itu dilakukan sebelum ada wacana pembentukan Tim Task Force. “Intinya kami siap berjuang bersama, untuk melahirkan UU Konsultan Pajak,” kata Hendrik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

Sementara Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen juga memberikan pernyataan serupa. Menurutnya keberadaan UU Konsultan Pajak merupakan hal yang mendesak.

“Urgensi lahirnya UU Konsultan Pajak adalah sebagai perlindungan bagi wajib pajak, di mana mereka sebagai pengguna jasa. Ini juga sebagai penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak maupun kewajibannya,” kata Lilisen.

Untuk itu kata dia, IKPI Pekanbaru mendukung kebijakan yang diambil IKPI Pusat dalam rencana pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak.

Ditegaskan Lilisen, ada tiga hal mengapa UU Konsultan Pajak sangat perlu:
Pertama, wajib pajak (WP) belum cukup mendapat perlindungan yang memadai, seperti halnya profesi lainnya yang sudah dilindungi dengan undang-undang. Dalam hal ini, WP juga perlu dilindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, banyak WP yang dirugikan karena ulah oknum konsultan pajak yang tidak jelas sertifikasinya. Dengan adanya UU KP dapat melindungi wajib pajak misalnya dari praktik para ‘konsultan pajak gelap’ yang sangat sulit dilakukan pengawasan dan penindakan oleh pemerintah.

Kedua, UU Konsultan Pajak bisa membuat prinsip kesetaraan terealisasi sesuai pokok pemikirannya. Dengan terwujudnya kesetaraan, bisa menunjukkan konsistensi pemerintah dalam hal keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum bagi investor. Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembayar pajak dan pemerintah di bidang perpajakan sangat penting, maka diperlukan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak

Ketiga, meningkatkan persepsi investor asing terhadap konsistensi pemerintah dalam kemudahan berusaha. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Di kancah internasional IKPI sudah diakui lembaga internasional sekaliber Asian Ocenia Tax Consultants Association (AOTCA). Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha tetapi pihak eksekutif dan legislatif di negeri ini belum mengakuinya pada level undang-undang.

Ketua IKPI Jambi Nurlena menyatakan pihaknya tegak lurus kepada instruksi Ketum IKPI/Pengurus Pusat. “Saya mendukung setiap langkah yang diambil oleh Ketum dan Pengurus Pusat, apalagi hal itu untuk kepentingan banyak pihak,” kata Nurlena.

Nurlena menyatakan bahwa dia dan anggotanya, juga terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya UU Konsulktan Pajak kepada stakeholder.

“Kami juga terus menggalang dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi lain, akademisi dan lainnya jika diperlukan demi segera terwujudnya RUU Konsultan Pajak,” ujarnya. (bl)

 

UU HPP Buka Ruang untuk Indonesia Terapkan Pajak Karbon

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) membuka ruang bagi Indonesia untuk menerapkan pajak karbon. Hal ini diungkapkannya dalam Acara Sustainability in Action Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia yang diselenggarakan oleh CIMB Niaga, Rabu (13/09/2023).

“Pajak karbon itu kita jadikan satu instrumen supaya pasar karbonnya bisa jalan, supaya instrumen pasar karbonnya bisa jalan. Jadi bagaimana? Settingnya yang mau kita bangun adalah dunia usaha itu harusnya memiliki opsi,” ungkap Wamenkeu seperti dikutip dari website resmi Kementerian Keuangan, Kamis (14/9/2023).

Opsi yang dimaksud yaitu dunia usaha dapat memilih untuk mengurangi emisi dengan membeli pengurangan emisi di pasar karbon atau membayar pajak kepada Pemerintah. Wamenkeu mengatakan, pajak karbon menjadi alat terpenuhinya Nationally Determined Contribution dengan menurunkan emisi gas sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan sampai dengan 43,20% dengan kerja sama internasional pada tahun 2023.

“Jadi kapan diterapkan pajak karbon? Kita akan lakukan pajak karbon sejalan dengan roadmap dari pasar karbon kita. Nanti kalau pajak karbonnya nggak ditetapkan, kemudian orang nggak mau membeli sertifikat pengurangan emisi di pajak karbon, saya katakan begini, sertifikat pengurangan emisi kita di pajak karbon itu nanti kita akan pastikan bahwa harusnya setiap sektor itu mengerti target sektor kita,” tandas Wamenkeu.

Sertifikat pengurangan emisi akan diperdagangkan di bursa karbon. Tidak hanya ditawarkan ke pasar Indonesia juga bagi pihak luar negeri.

“Jadi kita menawarkan, harusnya kita menawarkan likuiditas kita itu, pengurangan emisi karbon itu kepada dunia. Jadi jangan cuma kita yang ditawarin untuk listing di luar negeri. Kita ingin mencari juga pembeli-pembeli dari luar negeri. Silahkan cari di pasar kita,” pungkas Wamenkeu. (bl)

Pembentukan Tim Task Force Dianggap Mendesak, IKPI Sleman Siap Kerahkan SDM Golkan RUU KP

IKPI, Jakarta: Pembentukan Task Force Rancangan Undang Undang Konsultan Pajak (RUU KP), dinilai adalah sebagai suatu kebijakan yang mendesak dan harus segera diimplementasikan. Hal itu mengingat, pentingnya keberadaan UU KP untuk melindungi konsultan pajak dan wajib pajak sekaligus yang tidak kalah pentingnya adalah mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Demikian dikatakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman Hersona Bangunan, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut Hersona mengungkapkan, Task Force merupakan bentuk keseriusan dari pengurus pusat IKPI untuk kemudian berjuang bersama didalam menggolkan RUU KP dan kemudian ditetapkan menjadi UU. “Selama ini, kita di dalam organisasi yang selalu meminta bagaimana pusat bersama-sama dengan cabang dapat menyosialisasikan pentingnya konsultan pajak. Tetapi pada pelaksanaannya, belum ada tim khusus yang fokus bekerja kaitannya dengan adanya UU KP ini,” kata Hersona.

Diharapkan lanjut dia, dengan adanya Task Force pembentukan RUU KP ini menjadi lebih serius keinginan besar dari seluruh anggota di IKPI dan bentuk keseriusan dari pusat terkait penyelenggaraan UU KP. “Undang Undang KP bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi untuk kepentingan semua pihak termasuk wajib pajak dan negara,” katanya.

Hersona menegaskan, apabila IKPI tidak segera membentuk tim tersebut kemungkinan harapan kedepan untuk memperjuangkan lahir UU Konsultan Pajak akan semakin kecil. Karena bagaimanapun, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI harus bergerak secara serius, bekerja dan terus mencari dukungan dari berbagai pihak seperti asosiasi sejenis di luar IKPI, pemerintah, DPR, Akademisi dan wajib pajak.

Untuk IKPI Sleman kata dia, tentunya siap memberikan dukungan penuh dari sisi apapun, termasuk tenaga, pikiran dan mungkin materi. “Karena di Cabang Sleman, kami juga melakukan sosialisasi terkait dengan UU KP, baik itu melalui tempat mengajar maupun diskusi yang diselenggarakan dengan dosen maupun praktisi dan terutama pada kegiatan yang diselenggarakan cabang di ruang publik,” ujarnya.

Menurut Hersona, konsultan pajak adalah profesi yang mulia karena membantu negara dalam mengoptimalisasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak, melakukan edukasi, bahkan secara konsisten menyosialisasikan segala kebijakan perpajakan yang ada.

Dengan demikian, Hersona berharap tugas mulia ini bisa dilindungi oleh peraturan yang kuat seperti UU Konsultan Pajak. “Sebagai konsultan pajak, kita selalu dituntut untuk bisa menjaga sikap profesionalisme, integritas dan kemandirian dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Tentu ini tidak mudah, dan harus ada aturan yang jelas juga untuk melindungi profesi ini,” ujarnya.

Dikatakannya, selama ini IKPI Sleman terus menggaungkan pentingnya UU Konsultan Pajak seperti di ruang kuliah (kampus) maupun di ruang publik. “Saya bersama-sama dengan anggota memperkuat, mendukung dan siap mengerahkan seluruh sumber daya manusia (SDM) yang ada untuk menggolkan RUU Konsultan Pajak. (bl)

 

 

 

IKPI Palembang Dukung Pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang, menyatakan siap mendukung penuh rencana pembentukan Tim Task Force Rancangan Undang-Undangan (RUU KP) Konsultan Pajak oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan yang kabarnya akan segera direalisasikan.

“Rencana ini membangkitkan lagi semangat kami sebagai anggota IKPI di daerah, di mana memang UU KP memang suatu kebutuhan untuk memberikan payung hukun yang jelas bagi kami para konsultan pajak sekaligus perlindungan untuk wajib pajak,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Rabu (13/9/2023).

Dikatakan Andreas, RUU Konsultan Pajak merupakan amanat dari Kongres IKPI di Malang, Jawa Timur yang harus terus diperjuangkan oleh seluruh konsultan pajak. “UU Konsultan Pajak bukan hanya untuk kepentingan IKPI, tetapi ini untuk melindungi seluruh hak dari jasa profesi yang telah membantu negara dalam hal perpajakan,” katanya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa beberapa waktu lalu seluruh konsultan pajak sempat mendapatkan secercah harapan dengan masuknya RUU Konsultan Pajak ke Prolegnas DPR. Namun, sampai detik ini draft RUU itu malah hilang bagai ditelan bumi, karena tidak lagi muncul dan masuk dalam rencana pembahasan di DPR.

Andreas mengaku bahwa IKPI Palembang bukan hanya siap untuk menyuarakan pentingnya UU Konsulktan Pajak kepada wajib pajak badan, seluruh masyarakat khususnya di Palembang, tetapi dirinya juga siap jika ditunjuk sebagai bagian dari Tim Task Force tersebut.

“Kita butuh corong untuk menyuarakan RUU Konsultan Pajak ini. Untuk itu, IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, wajib menggandeng seluruh pihak untuk membantu agar RUU ini bisa gol dan sukses menjadi UU,” katanya.(bl)

Ini Penjelasan Menkominfo Mengenai Rencana Pemajakan Judi Online

IKPI, Jakarta: Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi buka suara soal saran penarikan pajak dari judi online. Saat ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah gencar memberantas judi online tersebut.

Budi menjelaskan penarikan pajak dari judi online hanyalah pikiran-pikiran semata. Ia menegaskan, semua pihak yang terlibat dalam perjudian online harus berhadapan dengan hukum.

“Itu kan (pajak dari judi online) pikiran (wacana). Sampai saat ini judi adalah tindakan ilegal di Indonesia. Semua yang melakukan tindakan judi harus berhadapan dengan hukum,” kata Budi kepada wartawan seperti dikutip dari Viva.co.id, Rabu (13/9/2023).

Dikatakan Budi, sampai saat ini pihaknya masih fokus memberantas judi online sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dia menyebut ada 3.000 situs judi online yang diberantas setiap harinya.

“Kita per hari memberantas 3.000 situs judi online, kita take down, dan memblokir. Yang penting tugas kita kan semua yang memberantas judi online. Tunggu saja,” jelasnya. (bl)

 

Ini Respon Kemenkeu Menanggapi Usul Pemajakan Judi Online

IKPI, Jakarta: Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo angkat bicara soal usulan pemungutan pajak judi online. Menurutnya, belum ada pembahasan itu karena judi online bertentangan dengan undang-undang.

“Terkait ini sama sekali belum pernah ada pembahasan. Bahkan Kemenkeu juga belum menerima usulan resmi maupun informal. Prinsipnya sesuai hukum positif judi kan dilarang. Maka perjudian jelas perbuatan yang melanggar hukum,” ungkap Prastowo seperti dikutip dari Tirto, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Prastowo menjelaskan, UU Pajak Penghasilan (PPh) penghasilan dari sumber apapun yang merupakan objek pajak. Artinya, hal itu menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang menerima penghasilan tanpa memperhatikan sumbernya.

Sementara itu, platform atau aplikasi online biasanya telah diatur aspek perpajakan terhadapPerdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, selama praktik perjudian online masih dilarang di Indonesia, Prastowo menilai pemungutan tak akan terjadi.

“Mengingat judi dilarang oleh UU, maka secara yuridis dan teknis mestinya praktik itu tidak terjadi di Indonesia dan kita berpegang pada ketentuan perpajakan yang berlaku saat ini,” pungkasnya.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menuturkan, ada usulan untuk menerapkan pajak judi online. Hal itu disampaikan Budi Arie saat rapat kerja di Komisi I DPR RI, Senin (4/9/2023) pekan lalu.

Dia bilang, Indonesia menjadi satu-satunya negara di ASEAN yang menganggap perjudian sebagai praktik yang ilegal. Hal itu karena proses pembasmian judi online dinilai sulit, karena pelaku kebanyakan tinggal di luar negeri.

“Polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap dia di Kamboja, di Kamboja legal lho judi, ditangkap di Thailand juga legal lho judi,” katanya.

“Jadi di ASEAN aja cuma kita doang yang enggak jelas. Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajaki aja, misalnya, dibuat terang, dipajaki’. Kalau enggak, kita juga kacau,” katanya.

Sementara itu, dia pun tidak mau menjadi sebagai pencetus legalisasi judi online. Dia menuturkan, judi online tetap ilegal maka berapa banyak devisa yang masuk ke negara lain.

“Sebagai bangsa, sebagai negara kita harus berpikir serius tentang masalah judi online ini karena kalau enggak 7-9 miliar dolar AS per tahun uang kita lari. Jadi isinya bukan judi online legal-ilegal, tapi bagaimana menyelamatkan devisa kita,” terangnya. (bl)

EY Indonesia: Konsultan Miliki Peran Penting Majukan Sektor Perpajakan Indonesia

IKP, Jakarta: Konsultan pajak memiliki beberapa peran penting dalam kemajuan sektor perpajakan di Indonesia, baik itu sebagai katalisator untuk peningkatan kepatuhan wajib pajak hingga membantu pemerintah dalam melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan.

Demikian dikatakan Iman Santoso salah satu narasumber dari Ernst & Young (EY) Indonesia dalam Bincang Profesi, yang sekaligus menutup rangkaian HUT Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-58 yang digelar di Ritz Carlton-Pacific Place baru-baru ini

Menurut Iman, konsultan pajak adalah intermediaries yang menjembatani kepentingan negara sebagai tax collector dengan kepentingan wajib pajak selaku tax player atau sebagai pembayar pajak.

Biasanya lanjut Iman, ujung dari permasalahan ini lebih kepada ke ekosistem keseimbangan. Artinya, wajib pajak juga tidak mau membayarkan pajak mereka dengan sebesar-besarnya.

“Sebagai konsultan pajak, kita akan menyarankan bayarlah sesuai dengan peraturan yang ada. Jadi over compliance itu juga nggak bagus,” katanya.

Dikatakan Iman, walaupun dia mengaku dalam beberapa kasus banyak para wajib pajak yang melakukan over compliance. Ini juga tak baik, karena semua itu sudah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

“Ada beberapa klien saya yang melakukan over compliance dari yang diatur oleh peraturan perpajakan. Alasan mereka membayar lebih juga beraneka ragam, ada takut diperiksa hingga salah hitung,” katanya.

Dengan demikian, disinilah peran konsultan pajak menjalankan fungsinya sebagai intermediaries. Mereka harus memberikan pemahaman kepada wajib mengenai hak dan kewajibannya.

Lebih lanjut Iman mengatakan, maksud dari peran konsultan pajak sebagai katalisator itu dikarenakan adanya proses wajib pajak mulai dari pendaftaran sampai dengan pembayaran pajak itu tidak lepas dari jasa konsultasi yang kita berikan.

“Jadi kita memberikan saran bagaimana sebaiknya perlakuan perpajakan dilakukan oleh klien, mulai dari penyiapan SPT, pemeriksaan bahkan kemudian melakukan pendampingan saat dilakukan audit pajak,” katanya.

Ternyata juga tugas konsultan pajak belum selesai sampai disitu, jika ada masalah keberatan oleh wajib pajak maka masih ada proses banding yang harus ditempuh hingga terakhir dilakukan proses Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Jadi kata dia, sebetulnya inilah yang dilakukan konsultan pajak untuk menjembatani kepentingan negara dan kepentingan wajib pajak.

“Nah kemudian yang kedua, kita juga membantu wajib pajak untuk mengelola pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya agar lebih efektif dan efisien sesuai. Tentunya sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan demikian, Iman mengungkapkan bahwa sesungguhnya banyak aturan-aturan pajak yang mungkin susah dipahami oleh wajib pajak. Disinilah peran konsultan pajak untuk memberikan pemahaman yang seharusnya kepada wajib pajak, sehingga regulasi itu bisa dijalankan di lapangan.

Lebih lanjut dia menyatakan, konsultan pajak juga menjalankan fungsi edukasi yang menyampaikan informasi perpajakan kepada wajib pajak. Kemudian mereka memberikan pemahaman, karena aturan hukum perpajakan itu sangat komplek.

Dengan demikian, penyampaiannya kepada wajib pajak bisa disederhanakan dan kemudian mereka bisa mengimplementasikannya, sehingga menjadi wajib pajak yang patuh.

Untuk mewujudkan konsultan pajak yang kompeten profesional dan berintegritas kata Iman, sudah jelas diperlukan latar belakang pendidikan yang relevan. “Pajak itu buka didominasi oleh disiplin ilmu hukum maupun akuntansi saja, tetapi multi disiplin ilmu,” ujarnya.

Apalagi, Iman mengungkapkan bahwa saat ini teknologi sudah semakin canggih jadi tax compliance sudah robotik/teknologi tinggi.

“Processing Jadi udah mulai menggunakan teknologi tinggi untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan itu di beberapa kasus seperti di konsultan-konsultan pajak yang besar sudah mulai merekrut pekerja yang memiliki basic pendidikan teknologi, komputer atau lainnya yang mengikuti perkembangan zaman,” katanya.

Menurutnya, hal itu juga sejalan dengan keinginan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang mengharapkan profesi di sektor keuangan itu harus kompeten, profesional dan berintegritas.

“Konsultan pajak syarat minimalnya harus menyelesaikan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Dan itu harusnya.menjadi syarat wajib yang tidak bisa ditawar saat seseorang memutuskan menjadi konsultan pajak,” katanya.

Diceritakan Iman, saat ini dirinya merupakan anggota dari asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Di dalam asosiasi itu mereka menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan sosialisasi dan edukasi peraturan perpajakan.

Terakhir, Iman berharap agar konsultan pajak dan wajib pajak memiliki payung hukum yang kuat untuk memberikan kepastian hukum terhadap mereka yakini berupa Undang-Undang Konsultan Pajak.

“RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam Prolegnas DPR beberapa tahun lalu, tetapi sekarang menghilang bagai ditelan bumi. Di HUT ke-58 IKPI ini, kami berharap keberadaan UU itu bisa segera diwujudkan dan 6.700 anggota IKPI di seluruh Indonesia akan terus menerapkannya,” kata dia.(bl)

 

Dirjen Kominfo Bantah Menterinya Usulkan Pajaki Judi Online

Seperti dikuti dari Medcom.id, Direktur Jenderal Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan, apa yang dibicarakan Menteri Kominfo bukan usulan memajaki judi online.

Dalam rapat tersebut, Budi tengah bercerita di ASEAN banyak negara yang melegalkan judi, baik secara parsial maupun keseluruhan.

“Misalnya Malaysia, masih dibolehkan di tempat tertentu. Di Malaysia, di Genting Highlands itu, dipajakin. Begitu juga di negara lain yang melegalkan judi. Pak Menteri cerita itu sebetulnya, cerita pajak di negara-negara ASEAN yang melegalkan judi,” kata Usman.

Memberantas judi online
Dalam pembicaraan tersebut, Budi hanya bercerita soal pajak judi dan bukan ingin mempromosikan atau mendorong legalisasi di Indonesia.

“Tidak (mempromosikan judi online), kata Pak Menteri. Tugas saya sebagai Menkominfo adalah memberantas judi online dengan melakukan take down,” ungkap Usman menirukan apa yang disampaikan Menkominfo.

Ia pun menegaskan, Indonesia melarang tegas judi dalam bentuk apapun. Hal itu sangat dipahami dan tidak akan melegalkannya dan menarik pajak dari judi online.

“Jadi itu konteksnya. Karena kalau mau ditarik pajak kan harus legal. Sementara di Indonesia judi dalam bentuk apa pun dilarang. Sehingga tidak mungkin ditarik pajak, baik online maupun online,” ucap Usman. (bl)

en_US