Tim Task Force Harus Jadi Garda Terdepan Golkan RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Rencana pembentukan Tim Task Force Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU Konsultan Pajak) oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat disambut positif oleh 42 cabang IKPI di seluruh Indonesia. Diharapkan, tim itu bisa menjadi garda terdepan dalam menggolkan payung hukum yang telah lama dinantikan jutaan wajib pajak dan ribuan konsultan pajak di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang Hendri Manalu mengatakan, lahirnya UU Konsultan Pajak adalah hal mendesak yang harus segera diimplementasikan. Karena, wajib pajak dan konsultan pajak membutuhkan payung hukum yang kuat untuk membelah hak-hak mereka.

“Konsultan pajak dan wajib pajak masuk dalam garda sebagai orang yang mengamankan pemasukan negara dari sektor perpajakan. Jika tak ada payung hukum kuat yang melindungi mereka, maka segala bentuk keragu-raguan yang berdampak negatif akan terus menghantui,” kata Hendri melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Dikatakannya, sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Dengan demikian, jika garda terdepan berjalan tidak optimal, otomatis juga berdampak pada penurunan pendapatan negara dari sektor tersebut.

“Jadi memang harus ada UU Konsultan Pajak untuk memperkuat posisi keduanya,” kata Hendri.

Rangkul Asosiasi Sejenis

Hendri berharap, untuk memuluskan RUU Konsultan Pajak, Tim Task Force nantinya juga harus menggandeng konsultan pajak lainnya yang berada di luar IKPI. Sebab, masih ada tiga asosiasi serupa yang sebenarnya mempunyai kepentingan yang sama terhadap UU ini.

“Kita harus bersatu dan merangkul berbagai kalangan, seperti akademisi, pemerintah, DPR, maupun asosiasi sejenis untuk bersama memuluskan masuknya RUU Konsultan Pajak kedalam rencana Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Hendri menyatakan, hendaknya IKPI dan asosiasi lain sebaiknya juga memberikan model pelaporan yang secara standar (minimal terpenuhi) yakni standar pelaporan, standar kertas kertas kerja (agar pemangku jabatan dalam hal ini P2PK dapat menilai keseriusan asosiasi KP, pengarsipan data, dan lainnya. (bl)

Tak Ada Lembaga Perwakilan Rakyat, Pemerintah Terancan Tak Bisa Pungut Pajak di IKN

IKPI, Jakarta: Pemerintah terancam tak bisa menarik pajak dari investor Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara lantaran tak ada lembaga perwakilan rakyat di daerah itu.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) DPR RI Komisi II dengan para akademisi tentang Revisi UU IKN, Senin (18/9/2023).

“Akademisi memaparkan pemerintah tidak dibenarkan memungut pajak di pemerintahan itu tidak ada wakil rakyat,” kata Guspardi Gaus, anggota Komisi II.

Guspardi mencontohkan DKI Jakarta memiliki wakil rakyat berupa DPRD. Namun, dalam UU IKN, lembaga perwakilan rakyat semacam itu tidak ada.

“Oleh karena itu, saya mempertanyakan ini,” kata Guspardi.

Padahal, menurut Guspardi, revisi UU IKN antara lain bertujuan untuk menarik investor sebanyak mungkin. Jika investor sudah masuk, dia memastikan akan terkumpul dana dalam jumlah besar.

“Rugilah negara, rugilah rakyat, jika investor berdatangan, tetapi kita tidak bisa memungut pajak,” ujar Guspardi.

Revisi UU IKN, lanjut Guspardi, bertujuan untuk memperkuat IKN. Oleh karena itu, dia mempertanyakan solusi dan terobosan hukum yang mungkin diambil untuk mengatasi masalah tersebut.

“Ini belum dijawab. Saya minta kalau bisa ada jawaban pasti, paling tidak ada terobosan hukum bahwa negara dibenarkan pungut pajak aalaupun wakil rakyat tidak ada atau solusi-solusi lain,” kata Guspardi.

Bentuk pemerintahan di IKN Nusantara disebut adalah pemerintahan khusus dengan tata kelola yang berbeda dengan bentuk pemerintahan administratif di daerah lain.

Deputi Pengendalian Pembangunan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Thomas Umbu mengatakan Otorita IKN akan menjalankan peran pemerintah daerah khusus layaknya kewenangan pemerintah daerah pada umumnya. “Namun dengan kriteria kekhususan tertentu,” kata Thomas  seperti dikutip Antara. (bl)

Pemerintah Sepakati Defisit APBN 2024 Rp 522,82 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan menyepakati arsitektur APBN 2024 didesain ekspansif, terarah dan terukur.

Hal ini untuk mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan tetap mendorong pembiayaan yang inovatif, prudent dan berkelanjutan.

“Defisit APBN 2024 disepakati sebesar Rp 522,82 triliun atau 2,29% terhadap PDB dengan perkiraan PDB nominal 2024 sebesar Rp 22.830,8 triliun,” ujar Nurul Arifin, anggota Komisi II sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU P2 APBN 2024, dalam rapat Banggar DPR RI dan pemerintah, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (19/9/2023).

Defisit ini tidak berubah dari yang ditetapkan Presiden Joko Widodo dalam Buku Nota Keuangan beserta RAPBN 2024 Agustus lalu.

Sementara itu, belanja pemerintah pusat disepakati sebesar Rp 2.467,52 triliun, naik dari RAPBN 2024 sebesar Rp 2.446,54 triliuun.

Lebih lanjut, Nurul Arifin mengungkapkan penerimaan pajak 2024 dipatok Rp 2.309,85 triliun, naik dari Rp 2.307,85 triliun dan PNBP Rp 492 triliun, naik dari Rp 473,01 triliun

Pembiayaan anggaran pada tahun depan ditetapkan Rp 522,82 trilliun. Pembiayaan ini terdiri dari pembiayaan utang Rp 648,08 triliun, yakni Rp 666,44 triliun dari SBN dan Rp 18,36 dari pinjaman dalam dan luar negeri.

Catatan selanjutnya, alokasi subsidi energi tahun 2024 ditetapkan Rp 189,10 triliun. Lebih tinggi dari usulan RAPBN 2024.

Adapun rinciannya meliputi, subsidi BBM tertentu dan LPG tabung 3 Kg Rp 113,27 triliun dan subsidi listrik Rp 75,83 triliun. (bl)

DJP Jakarta Utara Berharap Hubungan Baik Dengan IKPI Terus Meningkat

IKPI, Jakarta: Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Utara Dodik Samsu Hidayat, berharap kerja sama dan hubungan baik yang telah terjalin dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara bisa terus ditingkatkan.

“Ini merupakan bagian dari komitmen IKPI guna membina kepatuhan wajib pajak, khususnya di wilayah Jakarta Utara,” kata Ketua IKPI Jakarta Utara Franky Foreson dalam keterangan tertulisnya, seraya mengungkapkan pesan yang disampaikan Dodik kepada jajaran pengurus IKPI Jakarta Utara.

Sekadar informasi, jajaran pengurus IKPI Jakarta Utara memenuhi undangan audiensi dengan Dodik Samsu Hidayat di lantai 15 Gedung Altira, Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.

Menurut Franky, dalam pertemuan itu Dodik juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran pengurus IKPI Jakarta Utara yang telah membantu memberikan edukasi wajib pajak, serta konsisten melakukan sosialisasi aturan perpajakan.

Dalam pertemuan ini kata Franky, hadir juga beberapa Kepala Bidang di Kanwil DJP Jakarta Utara. “Kami menyambut baik audiensi ini untuk mempererat silaturahmi dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, dan memperkenalkan jajaran pengurus IKPI Jakarta Utara yang hadir,” katanya.

Menurut Franky, pernyataan senada juga disampaikan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Utara Hendriyan. Dia berharap IKPI Jakarta Utara bisa terus menjadi mitra strategis mereka dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. (bl)

 

 

IKPI Sebut Sudah Saatnya Konsultan dan Wajib Pajak Dilindungi UU

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali fokus untuk mengangkat Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) sebagai isu sentral di sektor perpajakan. Kebijakan itu nantinya diyakini sebagai payung hukum kuat untuk melindungi hak wajib pajak dan konsultan pajak.

Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI terus memperjuangkan lahirnya UU tersebut. Dengan jumlah anggota yang sedikitnya mencapai 6.700 orang, mereka akan kembali menggaungkan pentingnya keberadaan UU KP ke berbagai kalangan di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Manado Yuli Rawun menyatakan, mereka sudah sangat lama menantikan lahirnya UU KP. “Beberapa tahun lalu RUU Konsultan Pajak pernah masuk dalam rencana Prolegnas DPR, tetapi kemudian menguap dan tidak ada kabarnya hingga saat ini. Sudah saatnya wajib pajak dan konsultan pajak dilindungi undang-undang,” kata Yuli melalui keterangan tertulisnya, Senin (18/9/2023).

Oleh karenanya, selaku Ketua IKPI Manado, Yuli bersama seluruh jajaran pengurus dan anggotanya menyatakan setuju dan mendukung rencana Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan jajaran pengurus pusat untuk membentuk Tim Task Force RUU Konsultan Pajak.

“Kami berharap tim ini bisa bergerak cepat, dan bisa menggolkan RUU Konsultan Pajak kembali masuk dalam rencana Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Menurut Yuli, keberadaan UU KP sudah sangat mendesak. Karena sebagaimana diketahui bersama, bahwa untuk organisasi profesi lain yang ada di Indonesia, mereka telah memiliki UU untuk profesinya masing seperti akuntan, advokat dan lainnya.

Sedangkan IKPI kata dia, organisasi kelas dunia yang sudah berdiri sejak 27 Agustus 1965 ini, sampai sekarang belum memiliki UU. Padahal, UU KP mengatur perlindungan bagi wajib pajak sebagai pengguna jasa, serta penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak maupun kewajibannya.

“Kami dari IKPI memberikan semangat, doa dan support bagi Tim Task Force untuk segala yang direncanakan oleh tim ini bisa berjalan dengan lancar, aman dan sukses,” ujarnya.

Selain itu, Yuli juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga selalu mendukung reformasi perpajakan yang kini tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan bersinergi bersama-sama dengan Kanwil DJP Suluttenggomalut serta KPP Pratama Manado untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dalam hal kewajiban perpajakan yang harus diketahui oleh semua wajib pajak baik orang pribadi maupun badan usaha yang ada di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara.

“Karena IKPI adalah mitra kerja dari DJP untuk membangun bangsa dan negara Indonesia tercinta ini,” katanya.

Menurutnya, ada tiga hal mengapa UU Konsultan Pajak sangat dibutuhkan keberadaannya. Pertama, wajib pajak (WP) belum cukup mendapat perlindungan yang memadai.

Seperti halnya profesi lainnya yang sudah dilindungi dengan undang-undang, WP juga perlu dilindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Banyak WP yang dirugikan karena ulah oknum konsultan pajak yang tidak jelas sertifikasinya.

Dengan adanya UU KP dapat melindungi wajib pajak misalnya dari praktik para ‘konsultan pajak gelap’ yang sangat sulit dilakukan pengawasan dan penindakan oleh pemerintah.

Kedua, UU Konsultan Pajak bisa membuat prinsip kesetaraan terealisasi sesuai pokok pemikirannya. Dengan terwujudnya kesetaraan, bisa menunjukkan konsistensi pemerintah dalam hal keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum bagi investor.

Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembayar pajak dan pemerintah di bidang perpajakan sangat penting, maka diperlukan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak

Ketiga, meningkatkan persepsi investor asing terhadap konsistensi pemerintah dalam kemudahan berusaha. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Di kancah internasional IKPI sudah diakui lembaga internasional sekaliber (Asian Oceania Tax Consultants Association (AOTCA).

“Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha tetapi pihak eksekutif dan legislatif di negeri ini belum mengakuinya pada level undang-undang,” ujarnya. (bl)

Hakim Tipikor Tolak Eksepsi Rafael Alun di Kasus Gratifikasi

IKPI, Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (18/9/2023).

Hakim menginstruksikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk tetap melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut.

“Memerintahkan pemeriksaan perkara ini perkara No.75/Pid.Sus-Tipikor/2023 PN Jakpus tetap dilanjutkan,” ujar Suparman.

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi akan digelar pada Senin (25/9) pekan depan. Rencananya, sidang akan digelar dua kali dalam sepekan yakni pada Senin dan Rabu.

Sebelumnya, Rafael bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Ernie adalah komisaris dan pemegang saham PT. Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri dan PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

“Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137,” ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (30/8).

Jumlah Gratifikasi senilai Rp16,6 miliar tersebut diduga diterima Rafael bersama istri melalui sejumlah perusahaan seperti PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal itu turut terkait dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Tindakan Rafael tersebut bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 1 angka 25 UU 16/2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-undang.

Dalam kasus ini Rafael pun didakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) I Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (bl)

Sebanyak 132 Pasar di DKI Dapat Diskon Pajak 50 Persen

IKPI, Jakarta: Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan keringanan pajak kepada pasar-pasar naungan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Total ada 132 pasar yang mendapatkan diskon pajak sebesar 50 persen.

Ketentuan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 555 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 atas Wajib Pajak Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

“Memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dan Tahun Pajak 2023 atas wajib pajak dan objek pajak sebesar 50 persen dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang harus dibayar,” demikian bunyi diktum kesatu Kepgub tersebut, seperti dikutip dari Tempo.co, Senin (18/9/2023).

Dalam lampiran Kepgub tercatat nilai PBB-P2 2022 yang harus dibayar 132 pasar mencapai Rp 55,57 miliar. Setelah didiskon, nilai pajak menurun menjadi Rp 27,78 miliar.

Pasar Tanah Abang termasuk dalam objek pajak yang memperoleh keringanan ini. Pasalnya, sejumlah pedagang Pasar Tanah Abang belakangan ini mengeluhkan sepinya pembeli yang berimbas pada penurunan pemasukan.

Berikut rincian Pasar Tanah Abang yang mendapatkan diskon pajak 2022:

– Pasar Tanah Abang Blok G dari Rp 574,01 juta menjadi Rp 287 juta

– Pasar Tanah Abang Bukit dari Rp 292,18 juta menjadi Rp 146,09 juta

– Pasar Tanah Abang Blok F dari Rp 3,04 miliar menjadi Rp 1,52 miliar

– Pasar Tanah Abang Blok A dari Rp 3,94 miliar menjadi Rp 1,97 miliar

– Pasar Tanah Abang Blok B dari 5,07 miliar menjadi Rp 2,53 miliar

Sementara itu, PBB-P2 2023 yang harus dibayar 132 pasar dari semula Rp 59,05 miliar menjadi Rp 29,52 miliar. Pasar Tanah Abang juga termasuk dalam 132 pasar tersebut dengan rincian yang sama seperti nilai PBB-P2 2022.

Keringanan pajak ini jatuh tempo pada 30 September 2023. Heru pun menghapus sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak 2022 dan 2023. Jika objek pajak tak kunjung membayar PBB-P2 yang sudah didiskon, maka ketentuan keringanan pajak dibatalkan.

“Tidak diberikan keringanan 50 persen dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” begitu bunyi diktum keempat.

Keputusan ini didasari atas dua pertimbangan. Pertama, Perumda Pasar Jaya telah mengajukan permohonan kepada Heru perihal pengajuan kembali permohonan pengurangan tarif PBB dan penghapusan piutang PBB pedagang di pasar-pasar milik BUMD DKI itu.

Direktur Utama Pasar Jaya mengajukan surat permohonan nomor 1336/1.713/2023 pada 24 Maret 2023. Heru Budi merespons permohonan tersebut dengan menerbitkan Kepgub 555/2023 pada 15 Agustus 2023.

Pertimbangan kedua adalah gubernur dapat memberikan keringanan pajak maksimal 50 persen dari dasar pengenaan pajak atau pokok pajak berdasarkan pertimbangan atau keadaan tertentu. Ketentuan ini diatur dalam Pasar 43 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. (bl)

Lindungi Hak Wajib Pajak, IKPI Yogyakarta Siap Perjuangkan RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Kehadiran Undang-Undang Konsultan Pajak rupanya telah mendesak. Sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, yakni dengan lebih dari 6.700 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui 42 cabang yang terdapat di berbagai wilayah di Indonesia terus menyuarakan agar Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak (RUU KP) bisa masuk dalam rencana pembahasan Prolegnas di DPR 2024.

Ketua IKPI Yogyakarta Albertus Santosa mengatakan, bahwa selain sebagai perlindungan kepada wajib pajak sebagai pengguna jasa dan penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak dari sisi hak dan kewajibannya, UU tersebut juga diperlukan untuk mencegah berkembangnya profesi lain yang berusaha mendudukkan profesinya secara setara dengan profesi konsultan pajak.

Dicontohkan Albertus, seperti profesi akuntan pajak, praktisi pajak, akademisi pajak dan teknisi pajak. “Mereka bukanlah konsultan pajak, dan untuk mendapatkan sertifikasinya jauh lebih mudah diperoleh dibandingkan konsultan pajak,” kata Albertus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan hal itu, IKPI Yogyakarta menyatakan mendukung penuh mengenai rencana yang digagas Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan beserta pengurus pusat dengan membentuk Tim Task Force RUU KP.

“Kami berharap, tim ini nantinya bisa fokus memperjuangkan RUU KP agar kembali masuk dalam pembahasan Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Albertus mengusulkan, hendaknya Tim Task Force nantinya bermaterikan konsultan pajak senior yang mempunyai pengalaman bagus, serta memiliki banyak jaringan baik itu DPR, pemerintahan, akademisi, maupun asosiasi sejenis lainnya.

“Untuk mempermulus masuknya RUU KP agar dibahas pada Prolegnas DPR, harus ada orang yang memiliki jaring-jaringan itu,” katanya.

Diungkapkannya, sejak dipublikasikan RUU KP pada 2018, IKPI Yogyakarta terus konsisten menyuarakan dan mendorong agar RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi UU. Karena, kehadiran UU itu menjadi semangat dan peningkatan derajat bagi seluruh konsultan pajak di Indonesia.

“Jadi UU Konsultan Pajak ini bukan hanya untuk kepentingan angota IKPI, tetapi seluruh konsultan pajak di asosiasi lain juga nantinya mempunyai payung hukum yang sama,” ujarnya. (bl)

 

 

Gaungkan Pentingnya UU Konsultan Pajak, IKPI Siap Bantu Pemerintah Amankan Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Kecintaan konsultan pajak terhadap negaranya terus diperlihatkan, salah satunya oleh 6.700 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang tersebar di 42 cabang seluruh Indonesia. Ribuan anggota IKPI itu berkomitmen terus mengamankan pemasukan negara dari sektor perpajakan.

“Sebanyak 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Indonesia diperoleh dari sektor perpajakan. Selaku asosiasi konsultan pajak terbesar di Indonesia, IKPI mempunyai tanggung jawab moral untuk ikut bersama pemerintah mengamankan pendapatan itu,” kata Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Namun demikian lanjut Jan, ada hal yang tidak kalah penting yang harus hadir di tengah-tengah kebutuhan negara akan pemungutan pajaknya yakni payung hukum yang melindungi hak dari wajib pajak dan konsultan pajak sebagai profesi yang menjembatani antara wajib pajak dan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.

Menurut Jan, beberapa waktu lalu Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan bersama dengan pengurus pusat kembali memacu semangat para anggotanya agar RUU Konsultan Pajak bisa masuk lagi dalam jadwal Prolegnas DPR 2024.

“Sebagai ketua cabang, saya sangat mendukung rencana pembentukkan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak oleh Pak Ketum Ruston dan jajaran Pengurus Pusat IKPI. Selain untuk melindungi wajib pajak, kami konsultan pajak yang telah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) dan memiliki izin praktek konsultan juga membutuhkan payung hukum yang kuat,” kata dia.

Sebagai profesi penunjang penerimaan negara, Jan menyatakan pembentukkan Tim Task Force RUU KP merupakan hal mendesak untuk penguatan kedudukan profesi konsultan pajak serta juga untuk melindungi wajib pajak dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, atau orang yang berkedok sebagai konsultan pajak.

Diungkapkannya, selama ini dalam berbagai kesempatan baik resmi ataupun tidak, IKPI Cabang Semarang konsisten menyuarakan pentingnya UU Konsultan Pajak, baik itu kepada masyarakat, Kanwil DJP, perguruan tinggi dan Pengurus Pusat IKPI.

“UU Konsultan Pajak Ini adalah aspirasi dari ribuan konsultan pajak dan jutaan wajib pajak di Indonesia yang meminta hak perpajakannya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat,” ujarnya.

Terakhir, Jan Prihadi berharap kedepannya UU Konsultan Pajak segera terwujud. Hal ini tentunya dalam rangka penguatan profesi konsultan pajak sebagai pendukung penerimaan negara.

“UU Konsultan Pajak memberikan rasa keadilan. Apalagi, selama ini mereka berjuang untuk lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) supaya bisa memperoleh izin praktek konsultan pajak serta setiap tahun mempertahankan kompetensinya dengan kewajiban mengikuti seminar/PPL sesuai dengan tingkatannya. Ini juga yang diminta Ibu Menkeu Sri Mulyani agar profesi keuangan mempunyai kompetensi, dan itu telah dilakukan oleh seluruh anggota IKPI,” ujarnya.

Tentunya kata Jan, UU Konsultan Pajak kedepan juga akan membatasi orang-orang yang tidak memiliki kapasitas atau kompetensi konsultan pajak. “Jika konsultan pajak yang tidak memiliki kompetensi kemudian melakukan praktek, dipastikan perbuatannya akan merugikan konsultan pajak, dan tentunya bisa mengganggu penerimaan negara juga,” katanya. (bl)

 

 

IKPI Banjarmasin Sebut Tim Task Force Percepat Terbentuknya RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ribuan konsultan pajak di Indonesia bersama jutaan wajib pajak, yang selama ini tentu telah merindukan hadirnya undang-undang yang bisa melindungi hak-hak mereka di sektor perpajakan. Sebab, selain kewajiban, tentu ada hak yang harus dilindungi dari para konsultan dan wajib pajak yang sampai saat ini payung hukumnya masih terus diperjuangkan.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Banjarmasin Martha Leviana menyatakan, sebesar 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Tentunya pajak menjadi tulang punggung pendapatan negara yang harus dilindungi.

“Tetapi perlindungan/pengamanan bukan hanya dilakukan kepada hasilnya (pungutan), tetapi kepada orang yang berkontribusi terhadap pajak seperti wajib pajak dan konsultan pajak, itu juga harus diamankan/dilindungi,” kata Martha melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/9/2023).

Ditegaskan Martha, untuk mengimplementasikan hal itu, IKPI khususnya Cabang Banjarmasin siap bersama-sama dengan pengurus pusat dan cabang lainnya di seluruh Indonesia untuk konsisten menyuarakan penting Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Jadi, IKPI Banjarmasin setuju dan mendukung rencana pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak oleh pengurus pusat. Kami siap berkontribusi apapun agar RUU ini bisa kembali masuk dalam rencana Prolegnas DPR 2024,” ujarnya.

Menurut Martha, kehadiran RUU Konsultan Pajak adalah suatu hal yang mendesak, mengingat kontribusi konsultan pajak dan wajib pajak terhadap negara sudah sangat besar, tetapi belum ada payung hukum yang melindungi hak mereka.

Lebih lanjut dia mengatakan, konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Selain itu, asosiasi konsultan pajak Indonesia yang dalam hal ini diwakili oleh IKPI adalah anggota dari asosiasi konsultan pajak internasional atau Asian Oceania Tax Consultants Association (AOTCA).

“Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha, tetapi pihak eksekutif dan legislatif di Indonesia ini belum mengakuinya pada level Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujarnya. (bl)

en_US