DJP Ungkap Modus Penipuan Berkedok Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap upaya penipuan dengan modus baru dengan mengatasnamakan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan modus itu dilakukan penipu dengan berpura-pura menjadi pegawai DJP. Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak.

“Komunikasi dilakukan dengan mengirim pesan melalui surat elektronik dan pesan dalam jaringan (daring). Isi komunikasinya adalah menyampaikan pesan bahwa terdapat tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut,” ujar Dwi dalam pernyataan resminya yang dikeluarkan di Jakarta, Sabtu (21/9/2024) .

Setelah itu, pelaku akan meminta wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakannya melalui penipu dengan cara mengirim sejumlah uang.

Dwi meminta masyarakat untuk tidak tertipu dengan modus ini.

“Pelunasan tunggakan pajak hanya dilakukan ke kas negara melalui pembayaran kode billing, bukan ke rekening milik perorangan atau lembaga,” tegas Dwi.

Pembayaran billing pajak dilakukan ke rekening Kas Negara melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, mesin EDC, mobile banking, agen branchless banking, atau pada loket bank/pos persepsi.

Selain modus itu, modus penipuan lain yang juga berkembang di masyarakat di antaranya pishing situs resmi DJP dan pengiriman file berekstensi apk lewat WhatsApp atau email.

Bila menerima pesan WhatsApp, masyarakat bisa memeriksa nomor whatsapp di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Tautan seluruh KPP dapat dilihat di pajak.go.id/unit-kerja.

Sedangkan bila menerima email imbauan, tagihan pajak, atau tautan terkait perpajakan, pastikan domain email berakhiran @pajak.go.id. “Apabila domain tersebut bukan @pajak.go.id, maka kami pastikan email tersebut bukan dari DJP,” tambah Dwi.

Sementara bila menerima pesan bermuatan file berekstensi apk dan mengatasnamakan DJP, harap diabaikan. Dwi menegaskan DJP tidak pernah mengirim file berekstensi apk.

IKPI Berikan Pandangan Terkait RPOJK Profesi Penunjang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menghadiri undangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 September 2024. Undangan tersebut terkait Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Profesi Penunjang (RPOJK Profesi Penunjang).

Dalam undangan yang dihadiri oleh beberapa asosiasi sektor keuangan lainnya, OJK meminta pandangan kepada asosiasi mengenai RPOJK tersebut.

Ketua Departemen Litbang IKPI Pino Siddharta mengatakan, dengan dilibatkannya IKPI sebagai salah satu asosiasi sektor keuangan yang dimintakan pandangannya atas RPOJK tersebut menunjukkan adanya pengakuan, bahwa asosiasi ini merupakan asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia yang berkompeten serta layak untuk dimintai pertimbangan.

Diungkapkan Pino, RPOJK ini sebagai amanah dari Undang-undang No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam UU No 4 Tahun 2023, disebutkan beberapa profesi penunjang sektor keuangan yang terdiri dari :

1. Akuntan Publik

2. Penilai Publik

3. Notaris

4. Konsultan Hukum

5. Akuntan Berpraktek

6. Aktuaris / Konsultan Aktuaris

7. Konsultan Pajak

8. Ahli Syariah Jasa Keuangan

9. Profesi lain yang ditetapkan oleh kementerian lembaga, atau otoritas pembina dan pengawas profesi terkait.

Bahwa setiap profesi penunjang tersebut sebelum dapat memberikan jasa bagi industri sektor keuangan wajib untuk :

a. terlebih dahulu memperoleh ijin dari kementerian, lembaga atau otoritas pembinaan dan pengawasan profesi terkait.

b. Terdaftar pada

1) OJK untuk profesi penunjang sektor keuangan yang bergerak di sektor pasar modal, industri perbankan, dan/atau industri keuangan non bank

2) BI untuk profesi penunjang sektor keuangan yang bergerak di Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan penyelenggara jasa pembayaran di bawah kewenangan BI.

Berdasarkan hasil diskusi dalam dengar pendapat tersebut maka dapat disimpulkan sbb :

1. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi penunjang jasa keuangan.

2. Konsultan pajak sementara ini tidak termasuk salah satu profesi penunjang yang dipersyaratkan bagi pengguna jasa keuangan, sehingga KP sementara ini tidak wajib terdaftar di OJK.

3. Konsultan Pajak tetap boleh memberikan jasanya kepada lembaga (jasa keuangan), dan tetap diakui sebagai salah satu profesi penunjang jasa keuangan.

4. Semua pihak masih diberikan kesempatan sampai dengan tanggal 27 September 2024 untuk memberikan usulan dan/atau tanggapan tertulis.

Sekadar informasi, hadir pada pertemuan tersebut anggota Departemen Litbang IKPI;

Nur Hidayat,

Andry Dermawanto,

Agustina Mapaddang

Enggan Nursanti akan Tingkatkan Kompetensi Anggota IKPI Cabang Surabaya

IKPI, Jakarta: Pengalaman menjadi Konsultan Pajak dan berorganisasi selama puluhan tahun membuat Enggan Nursanti matang ditempa pengalaman di lapangan. Namun, saat ini dia merasa apa yang didapatkan untuk dirinya secara pribadi sudahlah cukup, dan akan membagi ilmu dan pengalamannya kepada para anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) khususnya di cabang Surabaya.

Enggan menuturkan, sebagai Konsultan Pajak tentunya dibutuhkan kompetensi yang baik dalam menjalankan profesinya. Namun, dengan dinamisnya peraturan perpajakan di Indonesia, kompetensi itu harus terus diasah baik dengan literasi maupun pengalaman di lapangan, pergaulan, dan sebagainya.

Niat baik itulah yang mendorong Enggan untuk mau dicalonkan oleh teman-temannya sebagai Ketua IKPI Cabang Surabaya periode 2024-2029 yang pemilihannya akan dilaksanakan tidak lama lagi.

Dikatakannya, IKPI Cabang Surabaya banyak anggota Konsultan Pajak yang baru-baru walaupun ada juga yang sepuh. “Nah, saya berpikir bahwa anggota itu tidak boleh dikotak-kotakkan dengan yang senior dan yang junior, karena semuanya mempunyai kompetensi dan itu harus terus diasah,” katanya baru-baru ini.

Enggan mengajak semua anggota IKPI Cabang Surabaya untuk belajar bersama demi meningkatkan kompetensi masing-masing.

“Itu sebabnya saya ingin semua Konsultan Pajak di Surabaya ini nantinya, memiliki kompetensi yang terus-menerus berkembang melalui organisasi,” ujarnya.

Namun demikian, Enggan mengakui memang tidak mudah mengajak anggota untuk aktif di organisasi. Dengan 588 jumlah anggota IKPI Cabang Surabaya, harus ada pendekatan- pendekatan personal yang baik agar mereka mau aktif.

“Sebagai ketua cabang, nantinya kita harus memiliki hubungan yang baik dengan banyak pihak, baik itu IKPI Pusat maupun Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan demikian nantinya sebagai ketua cabang bisa menjadi fasilitator bagi anggota yang membutuhkannya. Ini salah satu pendekatan yang akan saya lakukan,” ujarnya.

Enggan pun menyatakan bahwa hubungannya dengan Pengurus Pusat IKPI, Kanwil DJP dan KPP sangatlah baik. Dengan demikian, dia meyakini hubungan baiknya itu bisa membantu memfasilitasi anggota IKPI Cabang Surabaya jika dibutuhkan.

“Kalau kita gak punya hubungan yang baik dengan IKPI Pusat gimana kita mau menjembatani masalah anggota. Karena ini organisasi kita gak bisa jalan sendiri. Cabang Surabaya tidak bisa jalan sendiri, dan harus tunduk kepada Pengurus Pusat, karena kita gak bisa bikin aturan sendiri atau bermain sendiri,” katanya. (bl)

Agung Satryo Wibowo Izinkan Sekretariat IKPI Surabaya jadi Kantor Virtual Anggota

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya Agung Satryo Wibowo, menyatakan akan memfasilitasi anggota IKPI cabang yang tidak memiliki kantor fisik konsultan pajak. Artinya, anggota bisa menjadikan Kantor Sekretariat IKPI Cabang Surabaya sebagai kantor virtual.

“Masih banyak anggota cabang Surabaya yang tidak memiliki kantor, bahkan tidak memiliki klien. Kedepan, jika saya terpilih menjadi ketua cabang, sebagai bentuk respect dan perhatian IKPI terhadap anggota, saya akan mempersilakan kantor sekretariat bisa digunakan sebagai alamat kantor virtual, dan mereka bisa menggunakannya sesekali untuk menerima klien,” kata Agung lewat sambungan Zoom, Sabtu (21/9/2024).

Agung mengatakan, tidak semua anggota IKPI Cabang Surabaya memiliki keberuntungan yang bagus. Sebab masih banyak dari mereka yang tidak memiliki klien, bahkan tidak memiliki kantor. Berdasarkan hal itu, seharusnya kantor Sekretariat IKPI Surabaya bisa menjadi rumah bersama.

Bukan hanya itu, Agung juga berencana menggratiskan biaya PPL untuk anggota kurang mampu. “Klien saja mereka tidak punya, tetapi PPL adalah suatu syarat wajib yang harus dipenuhi Konsultan Pajak, dari mana mereka bisa membayar. Disinilah dibutuhkan kebijakan pengurus dalam memperhatikan anggota kurang mampu,” ujarnya.

Harus ada terobosan-terobosan pelaksanaan PPL agar bisa menekan biaya, sehingga semua anggota bisa mengikuti dan tidak menjadi beban ekonomi mereka. “Kalau pelaksanaan PPL daring, saya rasa biayanya bisa jauh lebih murah,” kata Agung.

Lebih lanjut Agung menyampaikan, keinginannya maju sebagai calon ketua cabang didasari atas dorongan sahabatnya sesama anggota IKPI Cabang Surabaya. Mereka berharap Agung bisa mewujudkan apa yang menjadi keluhan anggota dan belum dapat diimplementasikan oleh kepengurusan sebelumnya.

Namun demikian, dia menegaskan bahwa IKPI Cabang Surabaya merupakan salah satu yang terbaik dari 42 cabang IKPI se-Indonesia. Dengan total 588 anggota terdaftar, IKPI Cabang Surabaya masuk dalam cabang yang aktif menggelar berbagai kegiatan, dan anggotanya juga dikenal kompak.

Namun demikian, Agung bertekad agar anggota IKPI Cabang Surabaya untuk lebih peduli lagi terhadap organisasi. Caranya mungkin bukan hanya mengumpulkan mereka dalam kegiatan PPL saja, tetapi ada gelaran kegiatan yang menarik minat anggota untuk mengikutinya.

“Anggota itu adalah aset organisasi, makanya mereka butuh dirangkul sampai mempunyai kepedulian kuat terhadap organisasi,” ujarnya. (bl)

Ini kata Kepala Kanwil DJP Jabar III Mengenai Pentingnya Peran IKPI bagi Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Jawa Barat (Ka Kanwil Jabar III) Romadhaniah menyatakan pentingnya peran Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di dalam pencapaian target penerimaan negara dari sektor perpajakan. Karena, pemerintah dalam hal ini DJP tidak akan mungkin bisa menjangkau seluruh Wajib Pajak di Indonesia tanpa bantuan konsultan pajak dalam hal ini, IKPI.

“DJP dan asosiasi konsultan pajak memang harus bersinergi. Karena sebagai intermediaries, IKPI adalah mitra strategis dari DJP kepada para Wajib Pajak di Indonesia,” kata Romadhaniah saat menghadiri PPL IKPI Cabang Bogor baru-baru ini.

(Foto: Departememen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Romadhaniah, IKPI sebagai asosiasi Konsultan Pajak terbesar di Indonesia, tentunya mempunyai peran penting untuk membantu pemerintah dalam melakukan pencapaian target perpajakan.

Dia mengatakan, bisa dibilang IKPI adalah mitra strategis dari pemerintah untuk menyadarkan Wajib Pajak akan pentingnya pembayaran pajak mereka bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Jumlah pegawai DJP tidak akan mampu untuk mengcover jutaan Wajib Pajak di Indonesia. Untuk itu, peran IKPI sangat dibutuhkan agar mereka mempunyai kesadaran mengenai pentingnya membayar pajak,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Romadhaniah mengatakan bahwa dirinya juga setuju dengan adanya UU KP apalagi jika nantinya UU itu memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang kuat bagi Wajib Pajak dan Konsultan Pajak. “Dengan senang hati saya akan coba baca draft RUUnya dan nanti salam Pak Vaudy akan saya sampaikan ke Pak Dirjen Pajak,” katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia PPL IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta mengatakan bahwa pada kegiatan PPL kali ini, pihaknya berkolaborasi dengan Institut Bisnis dan Informatika Kesatuan (IBIK) Bogor, dan Kanwil DJP Jawa Barat III untuk memaparkan terkait dengan Cortex System.

Menurut Pino, tentunya Cortex System ini merupakan salah satu dari fasilitas atau sistem yang akan digunakan oleh DJP yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025 dengan tujuan memudahkan dan juga membuat Setiap data yang selama ini ada di beberapa aplikasi digabungkan menjadi satu.

Tentunya lanjut Pino, aplikasi atau pelatihan terkait dengan konteks ini sangat dibutuhkan oleh konsultan pajak karena di lapangan banyak wajib pajak yang sudah diundang untuk diberikan sosialisasi dan pelatihan teknis.

“Mungkin kebutuhan dari konsultan pajak adalah juga mengimbangi informasi yang nanti akan dimintakan oleh seluruh kliennya pada konsultan pajak,” ujarnya.

Sekadar informasi, kegiatan PPL IKPI Cabang Bogor juga dihadiri Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI (Vaudy Starworld dan Jetty). Pada kesempatan itu, Ketum Vaudy mengapresiasi kolaborasi yang terjalin baik tersebut. (bl)

IKPI akan Gandeng Kanwil DJP se-Indonesia untuk Sosialisasikan Aplikasi Coretax

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI) Vaudy Starworld, menyatakan akan menggandeng Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) se-Indonesia untuk menyosialisasikan penggunaan aplikasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax System) yang rencananya akan dijalankan bertahap mulai Oktober sampai Desember 2024.

“Melalui 42 cabang IKPI diseluruh Indonesia, kami akan bekerja sama dengan Kanwil DJP/KPP untuk sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax dan selanjutnya diteruskan kepada Wajib Pajak/klien dari masing-masing Konsultan Pajak,” kata Ketum Vaudy disela kegiatan edukasi Coretax System di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Dikatakan Vaudy, mengenai Coretax System saat ini DJP sedang pada tahap sosialisasi sebelum aplikasi ini dijalankan pada Januari 2025. “Coretax System ini adalah sistem administrasi layanan perpajakan dari DJP yang diklaim memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak,” ujarnya.

Dikatakan Vaudy, tujuan utama dari pembangunan Coretax System adalah modernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini dengan cara antara lain mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan.

Adapun manfaat Coretax System lanjut Vaudy, adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, peningkatan kualitas pelayanan, dan peningkatan kemampuan analisis data.

Sebagai ketua umum asosiasi konsultan pajak yang menahkodai lebih dari 7.000 anggota, Vaudy berharap Coretax System mampu untuk:

1. Meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak sehingga berdampak pada penerimaan negara dari sektor perpajakan.
2. User-friendly khususnya bagi Wajib Pajak sehingga memudahkan Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Memperluas basis perpajakan sehingga diharapkan setiap Wajib Pajak telah terdata dalam sistem.
4. Terdatanya underground economy sehingga bisa masuk pada sistem perpajakan.
5. Memudahkan bagi Konsultan Pajak sebagai intermediary antara otoritas perpajakan dengan Wajib Pajak. (bl)

Ketum Vaudy Bersama Ratusan Anggota IKPI se-Jabodetabek Hadiri Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Sekira 100 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memenuhi undangan edukasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor pusat DJP, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/9/2024).

Hadir pada kesempatan ini, Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum IKPI (Vaudy Starworld dan Jetty) Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman, Ketua Departemen FGD Pino Siddharta, serta pengurus dan anggota IKPI dari berbagai cabang di Jabodetabek.

Dalam kesempatan itu, DJP memberikan simulasi penggunaan fitur-fitur pada aplikasi Coretax kepada para konsultan yang hadir. Tujuannya, ketika diberlakukan pada Januari 2025 nantinya, konsultan pajak sudah memahami dan bisa menerapkan hal itu kepada klien dan bahkan mengajarkan kepada rekan konsultan pajak lainnya yang belum mengerti penggunaan aplikasi tersebut. (Foto/Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

   

Pentingnya Melakukan Tax Diagnostic Review untuk Mitigasi Risiko

IKPI, Jakarta: Maraknya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), Pemeriksaan Pajak, dan Produk berupa Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang diterima oleh para Wajib Pajak akhir-akhir ini, sepertinya harus memerlukan perhatian khusus. Hal ini dilakukan untuk melakukan mitigasi risiko melalui review mandiri terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Demikian dikatakan Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi, saat memberikan tanggapan mengenai alasan menggelar PPL dengan mengangkat tema “Tax Diagnostic Review: SP2DK, Pemeriksaan, Pembatalan SKP, dan Keberatan” di Odua Weston Jambi Hotel, Sabtu (21/9/2024).

(Foto: Istimewa)

Hadir sebagai pembicara kunci, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, narasumber Sempurna Bahri dan Edi Kurniawan sebagai moderator pada acara tersebut.

Dikatakan Nurlena, pada PPL terstruktur ini hadir sebanyak 49 peserta yang merupakan anggota IKPI Cabang Jambi. “Mereka sangat antusias mendengarkan sekaligus aktif bertanya kepada narasumber,” kata Nurlena.

Lebih jauh Nurlena mengungkapkan, mengapa tema PPL ini menjadi menarik untuk dibahas lebih mendalam?. Menurutnya, Tax Diagnostic Review merupakan salah satu jasa yang dapat ditawarkan oleh Konsultan Pajak, khususnya Konsultan Pajak Anggota IKPI Cabang Jambi kepada wajib pajak di Provinsi Jambi dan sekitarnya yang ingin melakukan review terhadap potensi kekurangan pembayaran pajak selama lima tahun terakhir.

(Foto: Istimewa)

Karena lanjut Nurlena, bilamana Wajib Pajak belum mempunyai sumber daya manusia (SDM) bidang perpajakan, maka Wajib Pajak tersebut dapat menggunakan jasa Konsultan Pajak profesional khususnya dari IKPI Cabang Jambi untuk membantu permasalahan pelaporan perpajakannya.

Sekadar informasi, hadir dalam PPL IKPI Cabang Jambi, Ketum Vaudy Starworld, Waketum Jetty, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Nuryadin Rahman, dan Ketua Pengda Sumatera Bagian Selatan Rudy Gani bersama Sekretaris Pengda M Ridwan.

Sekadar informasi, selain menghadiri PPL, Ketum Vaudy beserta jajaran Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah IKPI Sumbagsel, Pengurus IKPI Cabang Jambi, anggota IKPI Jambi melakukan kunjungan ke KPP Pratama Jambi Telanaipura dalam rangka silaturahmi dan audiensi dengan Kepala KPP Pratama Jambi Telanaipura Edi Sihar Tambunan dan Kepala KPP Pratama Jambi Pelayangan Subandiyono yang diwakili Kasi Pelayanan Maulana Marzuki dan Kasi Pengawasan Heru. (bl)

Teten Dharmawan Kembali Pimpin IKPI Cabang Lampung Periode 2024-2029

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung, kembali memilih Teten Dharmawan sebagai ketua cabang periode 2024-2029, pada Sabtu (21/9/2024). Sebanyak 17 anggota yang hadir sepakat memilih Dharmawan kembali menjadi ketua, sehingga pemilihan dilakukan secara aklamasi.

Menanggapi kepemimpinannya di periode kedua ini, Dharmawan menyatakan akan bersinergi dengan berbagai pihak seperti DJP Kanwil Lampung dan Kanwil Bengkulu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), hingga Pemerintah Provinsi Lampung dan Bengkulu.

(Foto: Istimewa)

“Kami akan bersinergi dengan melakukan berbagai kolaborasi kegiatan perpajakan,” kata Dharmawan, Minggu (22/9/2024).

Lebih lanjut Dharmawan mengatakan, tujuan dari kolaborasi itu nantinya bukan hanya untuk membantu pemerintah meningkatkan target penerimaan pajak, tetapi juga untuk membumikan IKPI di Provinsi Lampung.

“IKPI Cabang Lampung juga akan berperan aktif untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, seperti menyosialisasikan pengisian SPT Tahunan, dan kegiatan lainnya,” kata Dharmawan.

(Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, penjaringan calon ketua cabang dilakukan oleh panitia pemilihan dengan menggunakan Google Form, dan diikuti 30 pemilih dari total 40 anggota cabang Lampung.

Pada penjaringan itu, Dharmawan memperoleh 21 suara, sedangkan kontestan lainnya yakni Endang Rusyana 3 suara, Eddy Lelono 2 suara, Henry K Yuza 1 suara, Bambang S 1 suara, dan kotak kosong 2 suara.

Namun demikian, pada saat pemilihan yang dilaksanakan di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung pada Jumat 20 September 2024, anggota yang hadir hanya 17 dan sepakat meminta Dharmawan untuk kembali memimpin IKPI Cabang Lampung.

Berikut susunan panitia pemilihan IKPI Cabang Lampung:

1.Ketua Panitia Bambang S,

2.Sekretaris 1 Elda Tambara

3.Sekretaris 2 Heltati.

(bl)

Moot Court Pengadilan Pajak Ajari Peserta tentang Beracara Sesungguhnya

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI Cabang Jakarta Pusat) menggelar PPL Moot Court Pengadilan Pajak di Hotel Ibis Harmoni, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024). Acara ini dihadiri oleh 108 peserta, yang terdiri dari para Konsultan Pajak dan masyarakat umum.

Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono yang mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld pada kegiatan tersebut mengatakan, pelaksanaan kegiatan PPL Moot Court dalam kegiatan IKPI Cabang Jakarta Pusat sangatlah baik, mengingat tidak semua konsultan pajak atau calon konsultan pajak pernah beracara di Pengadilan Pajak.

(Foto: Istimewa)

“Kegiatan ini akan memberikan pengalaman nyata bagi peserta, mengingat materi dan situasi dibuat persis seakan berada diruang persidangan dengan kehadiran Majelis Hakim, Panitera Pengganti, Pemohon Gugatan/Banding, dan Tergugat/Terbanding. Dan disini juga peserta bisa belajar beracara dengan proses dan mekanisme persidangan,” kata Jemmi di Jakarta, Minggu (22/9/2024).

Dengan mendatangkan narasumber berkompeten, yakni Dr. Drs. Hariyasin, Ak. CA, SH, MH, yang juga merupakan salah satu Anggota Dewan Kehormatan IKPI, kegiatan PPL Moot Court ini diyakini menjadi pilihan tepat untuk menambah ilmu konsultan pajak, khususnya saat menghadapi sengketa perpajakan dan/atau kepabeanan baik upaya hukum gugatan maupun banding di pengadilan.

(Foto: Istimewa)

“PPL ini sangat bagus, baik dari sisi penyelenggaraan maupun tema yang diambil. Saya menyampaikan pesan dari Pak Ketum Vaudy Starworld, yang meminta seluruh anggotanya bersatu bersama membangun IKPI,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat 2019-2024 Hendrik Saputra mengatakan, acara Moot Court kali ini mengusung konsep yang menarik dalam bentuk workshop, dan sesi interaktif dari Hariyasin yang merupakan pakar pajak dan penulis buku “Praktik Beracara pada Pengadilan Pajak di Indonesia (Banding-Gugatan).

(Foto: Istimewa)

Keahliannya dalam menyampaikan materi, kata Hendrik, membuat peserta aktif berpartisipasi dalam diskusi, menggali berbagai aspek praktik beracara di Pengadilan Pajak.

Menurutnya, penyelenggaraan moot court ini dilatarbelakangi oleh masukan dari para anggota IKPI Jakarta Pusat yang mengungkapkan bahwa banyak di antara mereka yang belum memiliki pengalaman beracara di Pengadilan Pajak.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang prosedur dan praktik di Pengadilan Pajak, serta mempersiapkan diri untuk menghadapi tantangan dalam profesi Konsultan Pajak.

(Foto: Istimewa)

Sebagai Konsultan Pajak kata Hendrik, pemahaman mengenai Moot Court sangat penting. Hal ini karena dalam praktik profesi, Konsultan Pajak bertugas untuk memperjuangkan keadilan dan menegakkan hak-hak perpajakan Wajib Pajak.

Proses yang dilalui mulai dari pemeriksaan pajak, keberatan, hingga banding, dan gugatan di Pengadilan Pajak membutuhkan pemahaman mendalam tentang aturan dan prosedur. Dengan memahami Moot Court, Konsultan Pajak dapat lebih siap dalam mewakili klien mereka di Pengadilan.(bl)

en_US