Pembubaran Kepanitian HUT IKPI ke-58, Toto Apresiasi Seluruh Pihak yang Terlibat

IKPI, Jakarta: Acara puncak HUT IKPI ke-58 yang diselenggarakan di Ritz Carlton-Pacific Place beberapa waktu lalu telah sukses dilaksanakan. Ribuan anggota IKPI dan tamu undangan dari berbagai kalangan, nampak mengikuti acara yang berlangsung meriah namun disertai unsur edukasi tentang profesi Konsultan Pajak yang dibungkus dalam kegiatan “Bincang Profesi”.

Namun demikian, kesuksesan acara itu tidak terlepas dari peran serta seluruh anggota IKPI yang mau menyumbangkan pikiran, waktu serta tenaganya untuk terjun langsung merancang suksesi puncak HUT ini. Terbukti, acara berjalan sukses dan belasan media massa dari online, Televisi, dan radio turut mempublikasi eksistensi asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-58 Toto, menyatakan dirinya merasa puas atas suksesnya penyelenggaraan kegiatan tersebut. Untuk itu, dia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua panitia yang terlibat dari awal hingga akhir pelaksanaan.

Namun demikian, Toto menyampaikan perlunya terus mempertahankan kesadaran bahwa dalam setiap pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan optimal.

“Perayaan Puncak HUT IKPI ke-58 memang harus dibuat secara terencana. Jadi bukan hanya dilakukan di hotel mewah, tetapi acara itu juga harus berjalan bagus dari mulai sesi kegiatan di dalamnya, serta pengelolaan tamu undangan juga harus benar-benar dipikirkan dan direalisasikan. Karena, dalam acara ini kita membawa nama baik dan reputasi organisasi di hadapan masyarakat umum,” kata Toto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).

Namun demikian, dipercaya oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan sebagai ketua panitia dalam acara tersebut, menurut Toto itu merupakan tantangan yang penuh ketegangan dan akhirnya bisa dituntaskan.

“Harus diakui, saat itu saya harus menikmati ketegangan demi ketegangan situasi, khususnya saat menunggu kepastian kehadiran para undangan dan narasumber yang hadir pada acara ini,” ujarnya.

Toto merasa beruntung, karena berkat dukungan Ketua Umum IKPI yang cukup cepat merespon dan arahan yang jelas, acara berjalan lancar dan narasumber menjadi lebih mudah dihubungi bahkan cepat merespon permohonan yang disampaikan panitia. Peran ketua umum juga menjadi salah satu faktor acara HUT IKPI ke-58 bisa berjalan sesuai rencana dan anggaran yang dikeluarkan juga lebih terkendali.

Lebih lanjut Toto menyampaikan, seiring dengan telah selesainya pelaksanaan HUT IKPI ke-58 maka dirinya selaku ketua panitia akan melakukan pembubaran kepanitian acara tersebut. Rencananya, kegiatan itu akan dilaksanakan di Restoran Batik Kuring, SCBD, Jakarta Selatan, pada Jumat (13/10/2023) pukul 18.00-21.00 WIB.

Dengan demikian, dia berharap seluruh anggota yang terlibat dalam kepanitian saat itu bisa hadir dalam acara itu. (bl)

Sri Mulyani hingga Gubernur BI Kumpul Bahas Pajak Daerah-Digitalisasi Keuangan

IKPI, Jakarta: Hari ini pemerintah menggelar Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (Rakornas P2DD) 2023 memberikan sejumlah arahan strategis untuk mengakselerasi digitalisasi transaksi Pemda dan mendukung akuntabilitas keuangan daerah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin yang juga mendorong Pemda untuk menetapkan regulasi pendukung pasca penetapan UU 1/2022 dan regulasi terkait penguatan P2DD. Lalu mendorong Inovasi dan Optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta belanja daerah. Lalu mengoptimalisasi Pemanfaatan Proyek Strategis Nasional (PSN) Satelit Satria untuk mendukung peningkatan jaringan.

“Lalu memperkuat Ekosistem Digital Bank Pembangunan Daerah dalam mendorong digitalisasi transaksi Pemda dan memperkuat Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan dan transaksi Pemda,” ujar dia dalam acara Rakornas P2DD di Hotel Grand Sahid Jaya, seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (3/10/2023).

“Presiden (Joko Widodo) menaruh harapan besar terhadap digitalisasi. Karena dengan inovasi tersebut, belanja daerah dan pendapatan asli daerah diharapkan lebih optimal dan akuntabel. Seluruh aspek ini akan berkontribusi pada percepatan bahkan lompatan kinerja pembangunan daerah,” ucap Wapres Ma’ruf.

Rakornas P2DD merupakan forum tertinggi antara pimpinan Kementerian/Lembaga anggota Satgas P2DD dan seluruh Kepala Daerah selaku Ketua TP2DD untuk sinkronisasi kebijakan strategis di level pusat dan daerah. Rakornas P2DD tahun kedua ini bertema”Sinergi Nasional Akselerasi Digitalisasi Daerah untuk Indonesia Maju.

Perhelatan ini dihadiri Menko Perekonomian sekaligus Ketua Pengarah Satgas P2DD, Airlangga Hartarto; Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo; Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati; Mewakili Mendagri, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno; Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa; Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi; dan Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Pada kesempatan itu,Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyampaikan tiga peran BI untuk mendukung dan mempercepat digitalisasi keuangan dan ekonomi daerah. Pertama, BI melakukan digitalisasi di bidang pembayaran, antara lain melalui QRIS yang telah mencapai 37 juta pengguna yang sebagian besar merchantnya adalah UMKM.

QRIS telah menyejahterakan rakyat, dan akan semakin lengkap melalui fitur baru tarik tunai, transfer dan setor tunai (TUNTAS), serta QRIS telah tersambung dengan Kartu Kredit Indonesia (KKI). Hal tersebut akan mempercepat elektronifikasi Pemda. Kedua, perluasan layanan Kartu Kredit Indonesia, yang tidak terlepas dari peran pengaturan tata kelola dari Kemendagri.

Untuk mendukungnya, BI terus melakukan mobilisasi dengan perbankan dan Penyedia Jasa Pembayaran. KKI bukan hanya tanpa biaya penggunaan, tetapi memiliki bunga yang sangat terjangkau bagi merchant.

Ketiga, dengan konsep satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa, BI melakukan digitalisasi end to end yang mencakup KKI, QRIS dan fast payment yang akan tersambung dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), sehingga berbagai kanal pembayaran akan lebih cepat difasilitasi secar real time. Di triwulan kedua 2023 ini, digitalisasi di layanan perbankan telah mencapai Rp 14 ribu triliun, sementara transaksi uang elektronik mencapai Rp111 triliun. “Mari kita terus bersinergi meningkatkan digitalisasi menuju Indonesia Maju,” jelas Perry. (bl)

Samsat DKI Jakarta Tetap Buka Layanan di Hari Libur

IKPI, Jakarta: Kabar terbaru dari Samsat DKI. Pemilik kendaraan yang hendak membayar pajak kendaraan bermotor di akhir pekan bisa dengan leluasa dilakukan di hari Sabtu.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hingga enam hari mulai Senin-Sabtu.

Jadwal dan jam operasional kantor Samsat DKI Jakarta untuk Senin-Jumat pukul 08.00 – 15.00 WIB, sementara itu Sabtu beroperasi mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB.

Menurut keterangan Pemprov DKI, langkah ini dilatarbelakangi banyaknya warga yang memilih waktu di akhir pekan untuk membayar pajak kendaraan.

Kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, dan ketentuan ini tidak termasuk layanan gerai dan Samsat keliling.

Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati menyampaikan, masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat juga dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal itu berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai 29 Desember 2023. (bl)

Rafael Alun Terima Rp 100 Juta dari PT ARME

Mulanya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Seno terkait dengan jenis jasa yang diberikan oleh PT ARME sebab ada berbagai macam komponen seperti penyusunan restitusi, pengajuan keberatan dan seterusnya.

“Saya ingin kroscek kepada saudara saksi angka senilai Rp 100 juta yang dibayarkan oleh PT Birotika Semesta kepada PT ARME itu atas jasa pembayaran untuk penyusunan PPH Pasal 21 yang sifatnya bulanan atau karena pada saat itu ada pemeriksaan dari petugas kantor pajak setempat?” tanya JPU kepada Seno seperti dikutip dari Berita Satu, Senin (2/10/2023).

“Itu terkait dengan adanya audit pajak, jadi bukan yang pembuatan SPT,” jawab Seno.

Kemudian, JPU kembali memastikan bahwa uang Rp 100 juta itu adalah untuk pembayaran atas jasa didampingi oleh PT ARME pada saat ada pemeriksaan kantor pajak.

“Uang Rp 100 juta itu adalah untuk pembayaran atas jasa didampingi oleh PT ARME pada saat ada pemeriksaan dari kantor pajak, begitu ya?” tanya JPU.

“Betul,” sebut Seno.

Demikian pula yang disampaikan oleh saksi lainnya, Teti Sulastri yang mengatakan bahwa dirinya mengetahui terkait dengan dana Rp 100 juta yang diterima dari PT Birotika Semesta saat dia menjadi bagian keuangan PT ARME sejak 2004.

“Tapi saksi tahu ya ada dana ini masuk ya dari pendampingan (Rp 100 juta),” tanya hakim ketua kepada Teti.

“Tahu, tahu,” jawab Teti.

Kendati demikian, Teti mengklaim tidak memahami makna dari pendampingan itu sendiri dilakukan seperti apa.

“Ya betul cuma seperti itu (cuma disuruh ngetik saja) tapi istilah ini (pendampingan) prosesnya seperti apa saya kurang paham,” tutur dia.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakpus kembali menggelar sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo. Dalam persidangan kali ini JPU menghadirkan dua saksi yakni mantan financial manager PT Birotika Semesta atau DHL Express, Seno Pranoto dan Admin Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME), Teti Sulastri.

Terkait pembuktian kasus ini, jaksa KPK mendalami peran, lalu lintas uang dari PT ARME dan bagaimana kedua perusahaan tersebut bekerjasama. Dalam perkara ini Rafael diduga menerima uang gratifikasi sebesar Rp 16,6 M bersama istrinya yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME. (bl)

Kemenparekraf Siapkan Sosialisasi Pungutan Pajak Wisman ke Bali

IKPI, Jakarta: Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak bagi wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150 ribu (10 dolar AS) yang akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.

Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, dalam kegiatan “Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing” yang berlangsung di Denpasar, Bali, mengatakan sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar dapat memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakukan pungutan pajak bagi wisman ke Bali yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

“Kegiatan hari ini adalah salah satu seri dari sosialisasi yang kita lakukan dalam rangka mendukung sosialisasi ini (Pungutan Pajak Wisman). Kami juga sedang membuat perencanaan komunikasi dalam roadshow kami ke berbagai negara pasar seperti Australia, Jepang, London, dan lainnya,” kata Made seperti dikutip dari website resmi Kemenparekraf/Baparekraf , Senin (25/9/2023).

Made menekankan sesuai arahan dari Menparekraf Sandiaga Uno, sosialisasi harus dilakukan dengan baik dalam bingkai narasi positif agar maksud dan tujuan dari peraturan daerah ini dapat diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali menuju pariwisata yang berkualitas berbasis budaya, bermartabat, dan berkelanjutan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Bali.

Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara namun justru menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik.

“Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat,” ujar Made.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kesempatan yang sama mengungkapkan kebijakan ini rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.

“Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh,” kata Pemayun.

Saat ini Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai.

Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik.

“Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean,” ujar Pemayun.

Selain di lokasi terminal kedatangan mancanegara, nantinya Pemprov Bali bersama pihak terkait juga akan menempatkan konter khusus di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai. Hal ini untuk mengakomodir wisman yang masuk dari sejumlah daerah di Indonesia.

“Termasuk di pintu masuk jalur laut,” kata Pemayun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Direktur Komunikasi Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Yohanes De Brito Titus Haridjati; serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani. (bl)

KPK Periksa 25 Pegawai DJP dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa 19 pegawai Ditjen Bea dan Cukai dan 6 pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Pemeriksaan ini masih terkait dengan laporan transaksi gelap Rp 395 triliun.

Hal ini diungkapkan oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan dalam diskusi soal manfaat LHKPN untuk memberantas korupsi, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (28/9/2023).

Pahala mengatakan total pegawai Bea Cukai yang diperiksa ada 6 orang, tetapi jumlahnya bertambah hingga 19 orang atas informasi yang diterima KPK.

“Ini kayaknya pajak sama Bea Cukai ini multiplier-nya besar. Waktu itu kan 6 orang, tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 orang (pejabat) Bea Cukai dan 6 orang pajak,” ujar Pahala Nainggolan, dalam diskusi tersebut, dikutip Sabtu (30/9/2023).

Efek multiplier besar dari tindak pidana korupsi dan penggelapan dana di Kementerian Keuangan. Pasalnya, korupsi di Kemenkeu ini bisa memicu kerugian negara yang diciptakan.

“Bahayanya kalau kasus ini di penerimaan negara karena multipliernya selalu besar. Mengapa kita tertarik sama laporan satgas 300 sekian triliun, karena kalau orang Bea Cukai disuap sepuluh perak, negara ruginya seratus. Pajak juga sama!,” ungkapnya.

Sayangnya, Pahala tidak membeberkan siapa saja pegawai bea cukai dan pajak yang diperiksa. Pahala juga tidak menyampaikan apakah pegawai pajak dan bea cukai tersebut merupakan laporan dari Satgas TPPU yang bertugas menyisir kasus transaksi gelap Rp 395 triliun. (bl)

IKPI Jakbar Usul Pelatihan Brevet Dilaksanakan Semua Cabang

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat (Jakbar) Tan Alim, memberikan masukkan, pelatihan Brevet dapat dilaksanakan oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Hal ini sekaligus untuk menambah keterampilan cabang dalam menggelar pelatihan, sarana untuk menambah pemasukan cabang dan pembekalan kepada peserta brevet berhasil dalam Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

“Saat ini kursus Brevet sudah dilakukan oleh beberapa cabang saja. Kami berharap kursus ini dilaksanakan di semua cabang, khususnya Jakarta Barat.,” kata Tan Alim di Jakarta, baru-baru ini.

Disamping bisa mendapatkan pemasukan/kas cabang dari penyelenggaraan kursus ini, Tan Alim juga menyatakan kegiatan tersebur sekaligus menambah ilmu dan pengalaman bagi anggota yang senang mengajar ataupun berbagi ilmu.

Menurutnya, secara sistem Pengurus Pusat IKPI sudah memiliki mekanisme dan infrastruktur untuk menyelenggarakan Brevet pajak.

Dengan demikian, hendaknya mekanisme itu disosialisasikan kepada pengurus cabang, agar mereka bisa ikut mengimplementasikan kegiatan itu di cabang masing-masing.

“Saya yakin jika pelatihan Brevet ini penyelenggaraannya dilakukan di seluruh cabang, masyarakat akan lebih mengenal IKPI dan banyaknya keberhasilan Ujian Sertifikasi konsultan Pajak dari peserta yang mengikuti Brevet di IKPI,” ujarnya.

Menurut dia, hal ini juga membuka pilihan bagi peserta ujian saat akan menjadi anggota asosiasi. Tidak menutup kemungkinan IKPI akan menjadi satu-satunya Asosiasi Konsultan Pajak yang menjadi pilihan mereka. (bl)

 

 

KPK Periksa LHKP Belasan Pejabat DJP dan Bea Cukai

IKPI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) curiga banyak pejabat nakal di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Atas dasar itu, tim Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) belasan pejabat Bea Cukai dan pajak.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, pihaknya telah memeriksa harta kekayaan 19 pegawai Bea Cukai dan 6 pegawai Ditjen Pajak. Harta mereka dipelototi tim lembaga antirasuah atas informasi yang diterima KPK.

“Ini kayaknya pajak sama Bea Cukai ini multi playernya besar, jadi kita secara khusus sekarang, waktu itukan 6 orang tapi atas informasi lain sekarang sudah 19 orang (pejabat) Bea Cukai dan 6 orang pajak,” ujar Pahala dalam keterangannya seperti dikutip dari Merdeka.com, Jumat (29/9/2023).

Pahala menyebut Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai rentan praktik rasuah terkait sejumlah urusan atau kepentingan. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan merugikan keuangan negara yang jauh lebih besar.

“Karena kalau orang Bea Cukai memberi masuk barang jadi misalnya (menerima) suap 10 perak negara mungkin ruginya 100 perak, kan selalu begitu, nah pajak juga sama,” kata Pahala.

Sayangnya, Pahala saat ini belum bersedia membongkar identitas pihak-pihak yang diperiksa harta kekayaannya itu. Pun termasuk, hasil dari pemeriksaan harta kekayaan tersebut.

“Hasilnya nanti akan kita update,” kata Pahala.

Pemeriksaan harta kekayaan yang dilakukan KPK ini disebut-sebut menjadi terobosan baru mengungkap skandal korupsi. Beberapa pejabat negara dijerat kasus oleh lembaga antirasuah lantaran kedapatan memiliki harta yang tak wajar.

Mereka diantaranya yakni mantan pejabat Pajak Rafael Alun, mantan Kepala Bea cukai Makassar Andhi Purnomo, dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (bl)

 

DPR Sebut TikTok Shop Belum Dikenakan Pajak E-Commerce

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi VI DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce.

Hal itu merespons keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang.

Menurut Awiek, TikTok Shop selama ini tidak dikenakan pajak, sementara pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dikenai pajak.

“Mereka (TikTok Shop) selama ini berjualan tapi tidak dikenai pajak, sementara yang pelaku UMKM dikenai pajak,” kata Awiek seperti dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (28/9/2023).

Sehingga, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap TikTok Shop merugikan negara.

“Karena seringkali itu tidak kena pajak dan negara dirugikan,” ujar Awiek.

Karenanya, Awiek sepakat dengan pemerintah menegakan aturan terhadap TikTok Shop

“Maka memang negara harus hadir untuk melindungi kepentingan UMKM,” ungkapnya.

Adapun larangan TikTok Shop berdagang setelah diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali melakukan promosi.

“Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja,” kata Zulhas di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (bl)

 

Pengurus Pusat IKPI Diminta Fasilitasi Kebutuhan Update Informasi Peraturan Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat Tan Alim, meminta Pengurus Pusat IKPI untuk memfasilitasi update informasi peraturan perpajakan dan terkait untuk kebutuhan seluruh anggota. Hal itu dirasakan sangat penting, mengingat sangat dinamisnya perubahan peraturan perpajakan dan terkait.

“Perubahan peraturan perpajakan sangat cepat, jika tidak segera mengupdate informasinya, maka sebagai konsultan pajak kami dinilai tidak mampu memberikan pelayanan terbaik untuk klien dan menunjukan ketidakprofesionalan seorang Konsultan Pajak,” kata Tan Alim di Jakarta, baru-baru ini.

Sebagai anggota dan juga ketua cabang, Tan Alim berharap di usia ke-58 ini IKPI bisa lebih memperhatikan kepentingan dan kebutuhan setiap anggotanya. “Memberikan update peraturan perpajakan memang terlihat sederhana, tetapi itu sangat penting dan berguna bagi seluruh konsultan pajak. Nah, hendaknya pengurus pusat bisa menyediakan fasilitas itu,” ujarnya.

Diungkapkannya, selama ini kebanyakan anggota IKPI mencari update peraturan perpajakan harus memiliki sumber berbayar, harus rajin mengexplore dan biasanya mendapatkan informasi dari website Ortax maupun DDTC.

Diharapkan, kedepan seluruh anggota bisa mendapatkan keterangan/update peraturan perpajakan dari Asosiasinya sendiri. “Ini memang menjadi satu beban baru bagi pengurus pusat, tetapi itu harus dilakukan karena memang update peraturan perpajakan sangat dibutuhkan anggota. Diharapkan, tahun depan hal itu bisa terealisasi,” katanya.

Tan Alim mengusulkan, mungkin ada bidang baru yang diberikan tugas khusus untuk mengumpulkan update peraturan perpajakan. “Apapun nanti namanya, intinya kedepan anggota tidak lagi kesulitan dalam mencari update peraturan perpajakan,” katanya.

Dia berharap, dengan memiliki ribuan anggota, IKPI bisa memfasilitasi mereka agar dipermudah mendapatkan updating peraturan perpajakan yang sumbernya dari IKPI itu sendiri. (bl)

 

en_US