Pemprov DKI Jadikan Toko Online Pengantar Makanan Sebagai Pemungut Pajak

IKPI, Jakarta: Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta akan menjadikan toko online atau marketplace penyedia jasa antarmakanan menjadi pemungut pajak untuk jenis pajak restoran. Aturan ini dimasukkan sebagai ketentuan baru mengenai pajak dan retribusi daerah.

“Saya setuju ini harus dipajakin, perlu ada diskusi lagi, ini sudah diatur dalam perda, jenis pajaknya pajak restoran, dipungut 10 persen,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam rapat dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (8/11/2023).

Lusiana mengatakan Bapenda DKI masih perlu mendalami proses bisnis di masing-masing toko daring atau online shop yang menyediakan jasa antarmakanan sebagai pemungut pajak.

Salah satu yang didalami, yakni berapa persen komisi yang bisa diatur. Nantinya poin tersebut akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Keuangan terkait mekanisme pemungutan pajak.

Bapenda DKI, kata dia, tidak bisa berjalan sendiri untuk mengawasi seluruh mitra yang ada di toko daring sehingga perlu menunjuk pihak lain sebagai pemungut pajak.

Sebagai contoh, saat pelanggan berada di Jakarta namun membeli makanan di luar kota untuk orang lain maka restoran atau tempat transaksi lainnya di Jakarta inilah yang perlu dipungut pajaknya.

“Kami akan coba bertemu mereka sebagai wajib pungut pajak, sedangkan kami sebagai wajib pajak agar lebih mudah,” katanya.

Harapan Lusiana, Pemerintah Provinsi DKI mampu menyerap pendapatan dari aplikasi online tersebut dan dapat membawa dampak positif bagi retribusi daerah.

Anggota DPRD DKI Jakarta Lukmanul Hakim menyarankan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lebih cermat dalam menentukan objek pajak agar optimal dalam menentukan retribusi daerah.

“Jadi kita mengatur isi aturannya, untuk Bapenda DKI mengoptimalkan hasil retribusi daerah untuk pembangunan daerah. Ini yang perlu digaskan,” ujar Lukmanul.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng operator jasa dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam pembahasan regulasi pengenaan pajak dari layanan ojek online atau ojol dan toko daring atau online shop.

Lusiana mengatakan pemprov DKI mengundang operator jasa dan juga menghubungi Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk berkoordinasi lebih lanjut tentang usulan pungutan pajak di online shop dan ojek online ini. (bl)

Realisasi Rasio Pajak RI Kalah dari Kamboja Hingga Vietnam , Prabowo: Ini Harus Diperbaiki

IKPI, Jakarta: Bakal calon presiden Prabowo Subianto menyoroti rasio pendapatan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia yang masih kalah dari negara-negara tetangga.

“Kalau kita lihat penerimaan sebagai rasio dari PDB kita ya, government revenue rasio terhadap PDB, kita melihat bahwa kita kalah dengan Kamboja. Government revenue to GDP kita sekarang berada di 11,8 persen, (sementara) Kamboja 18 persen. Sebenarnya data terakhir yang saya terima sudah mendekati 20 persen,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (8/11/2023).

Sementara, berdasarkan data Prabowo, rasio perpajakan Indonesia saat ini baru 9,1 persen. Sementara Kamboja sudah 16,4 persen.

Tak hanya Kamboja, Prabowo mengatakan realisasi rasio perpajakan dan rasio pendapatan Indonesia juga kalah dari Malaysia, Vietnam, hingga Thailand.

Ia pun bertanya-tanya mengapa hal itu bisa terjadi. Menurut dia, hal ini perlu diperbaiki sebab kondisi ekonomi Indonesia dengan negara-negara tersebut tak jauh berbeda.

“Sebagai putra-putri Indonesia, bedanya kita sama orang Kamboja apa? Bedanya kita sama orang Vietnam apa? Apa orang Indonesia lebih bodoh? Lebih tidak becus? Saya kira ini adalah masalah manajemen, ini adalah masalah will,” tegas Prabowo.

Oleh sebab itu, ia mengatakan angka tersebut bisa membaik jika manajemen yang baik juga diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Penerimaan kita perbaiki dengan IT dengan komputerisasi dan sebagainya. Kita bisa hitung 8 persen dari US$1.500 miliar peningkatannya cukup signifikan,” tutur Prabowo.

“Sudah sekalian ratusan miliar dolar. Dengan itu kita bisa investasi. Kita bukan hanya bisa swasembada pangan, tapi jadi lumbung pangan dunia,” sambung dia. (bl)

Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Pakai Speaker SPBU

IKPI, Jakarta: Kendaraan yang tercatat pajaknya belum dibayar pemilik bakal diumumkan statusnya melalui speaker saat unit yang bersangkutan sedang berada di SPBU. Ini adalah salah satu sanksi sosial dari Pemprov Lampung bagi para penunggak pajak kendaraan.

Penindakan itu bagian dari implementasi surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dari Pemprov Lampung ke setiap pemilik SPBU di provinsi ini.

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu berisi empat instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Para petugas dari Samsat, Polisi, Jasa Raharja sampai Satpol PP yang bertugas melaksanakan instruksi itu.

Adi Erlansyah, Kepala Bapenda Lampung, mengatakan petugas akan mengecek satu per satu kendaraan yang sedang antre mengisi BBM di SPBU menggunakan aplikasi perpajakan di ponsel.

“Nanti yang di SPBU misalnya akan langsung kita umumkan di situ kendaraan dengan nomor polisi sekian belum membayar pajak kendaraan, menurut saya itu sanksi sosial yang perlu juga diterapkan,” kata Adi seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/2023).

Sekretaris Bapenda Provinsi Lampung Jon Novri menjelaskan penindakan ini buat meningkatkan kesadaran publik melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu. Dia bilang sosialisasi taat bayar pajak ini digelar di lima SPBU di Bandarlampung.

“Sebagai tindak lanjut rapat teknis, pemerintah daerah saat ini tengah melakukan optimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah melalui pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui edukasi dan sosialisasi,” ujarnya.

Menurut Jon sosialisasi di SPBU ini bukan yang pertama, sebelumnya pada September dikatakan sudah dilakukan pendataan wajib pajak di kantor pemerintah, instansi vertikal, BUMN, swalayan, pusat keramaian dan pasar sedangkan kali ini di SPBU.

Sosialisasi di SPBU itu bakal dilakukan di SPBU 24.352.127, SPBU 24.352.38, SPBU 24.351.125 , SPBU 24.351.126 dan SPBU 24.351.34.

“Dalam kegiatan tersebut kami akan mengimbau serta mengedukasi bukan penindakan ataupun penegakan hukum jadi lebih ke edukasi, karena di sana pasti banyak wajib pajak yang ingin mengisi bahan bakar. Dan nanti di sana kami akan sosialisasi sekaligus pemutakhiran data kendaraan,” kata dia. (bl)

Intip Keseruan Mahasiswa dari Berbagai Perguruan Tinggi se-Jabodetabek Saat Mengikuti Cerdas Cermat Perpajakan

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi, baru saja selesai menyelenggarakan Lomba Cerdas Cermat Perpajakan antar Universitas se_Jabodetabek beberapa waktu lalu. Keluar sebagai juara adalah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dengan skor akhir 142. Dalam grup sang juara diketahui, ada nama-nama talenta muda bidang perpajakan dari kampus tersebut seperti Cavin Valeri Nayotama, Muhammad Farhan Arfan, Muhamad Rizky.

Sedangkan untuk juara 2 adalah Universitas Indonesia dengan skor 102, yang diwakili Ahmad Fariz Sabili, Elfira Andara Aimannasyiah dan Qais Faturrahman.

Untuk juara 3 adalah Universitas Bina Nusantara dengan skor 75 yang diwakili, Cressha Dalvina Aditya, Nataniella Eva Kezia, dan Verena Jesselyn Utama.

Para juara ini berhasil menyingkirkan 39 grup dari berbagai kampus di Jabodetabek.

IKPI berharap, melalui lomba cerdas cermat perpajakan dapat meningkatkan edukasi perpajakan di tingkat mahasiswa dan mengenalkan profesi konsultan pajak yang belum terlalu populer di kalangan mahasiswa, sehingga konsultan pajak bisa menjadi salah satu opsi pilihan karier. (bl)

(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).
(Foto: Dok. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi).

Ini Alasan Capres Probowo Akan Pisahkan DJP dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto akan merombak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jika menang dalam Pemilu 2024. Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan dipisahkan dari Kemenkeu dan menjadi Badan Penerimaan Negara.

Hal ini disampaikan Prabowo dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan oleh INDEF dan CNBC Indonesia, Rabu (8/11/2023)

“Memang kita terus saja kita ini sebagai negara sebagai bangsa kita perlu berani belajar dari pengalaman orang lain dan di banyak tempat dan negara maju memang agak dipisahkan anggaran policy making kementerian keuangan dan revenue collection,” katanya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, (8/11/2023).

Ide pendirian BPN ini sebenarnya bukan barang baru. Prabowo kini dalam proses pendalaman sekaligus perbandingan dengan negara lain.

“Ini suatu gagasan dan strategi dan terus menerus tim akan yg bantu saya terus menerus lakukan kajian lakukan simulasi dan melakukan studi banding sehingga tentunya kita berharap pada saatnya diberi mandat kita bisa segera kerja,” papar Prabowo.

Indonesia kini kalah dari Kamboja dalam hal penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB). Indonesia hanya 11,8% PDB, sementara Kamboja 18,1% PDB.

“Revenue ratio terhadap PDB kita melihat bahwa kita kalah dengan Kamboja,” kata Prabowo.

Tidak cuma itu, Prabowo menuturkan bahwa Indonesia juga kalah dari Malaysia, Thailand dan Vietnam. Menurutnya itu adalah sesuatu yang harus dicermati padahal Indonesia memiliki orang-orang hebat.

“Saya tanya sekarang sebagai putra putri Indonesia bedanya kita dengan orang Kamboja apa, bedanya kita dengan orang Vietnam apa-apa orang Indonesia lebih bodoh lebih gak becus, saya kira ini adalah masalah manajemen,” papar Prabowo. (bl)

Pajak Disebut Jadi Faktor Utama Penurunan Aset Transaksi Kripto

IKPI, Jakarta: Volume transaksi perdagangan aset kripto mengalami penurunan dalam setahun terakhir. Pada 2021, volume transaksi aset kripto mencapai Rp 859,4 triliun. Namun, angka tersebut turun sebanyak 63% menjadi Rp 306,4 triliun pada 2022, dan terus mengalami penurunan hingga September 2023, hanya menjadi Rp 94,4 triliun.

Robby Bun selaku ketua umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia-Asosiasi Blockchain Indonesia (Aspakrindo-ABI), mengungkapkan bahwa pelaku usaha telah memproyeksikan penurunan ini sejak diberlakukannya pajak setahun lalu. “Hal ini mendorong investor aset kripto beralih ke platform exchange di luar negeri,” kata pria yang menjabat chief compliance officer (CCO) Reku, seperti dikutip dari Investor Daily, Rabu (8/11/2203).

Namun, platform exchange global yang menjadi tujuan investor kripto belum memiliki lisensi resmi di Indonesia, sehingga akan berdampak negatif bagi pelaku usaha, investor, dan ekosistem kripto secara keseluruhan. “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tingginya pajak merupakan salah satu penyebab penurunan volume transaksi aset kripto,” kata  dia.

Robby menyoroti besarnya penerapan pajak di Indonesia dibandingkan negara lain, dengan besaran PPN final sebesar 1% dari tarif PPN umum atau 0,11%. Sementara itu, banyak negara, seperti Malaysia, Singapura, Thailand, Australia, dan Brasil tidak menerapkan PPN untuk aset kripto. “Tingginya beban pajak ini membuat investor beralih ke pasar global, mengakibatkan capital outflow yang signifikan,” kata dia.

Dalam menghadapi situasi ini, pelaku usaha yang tergabung dalam Aspakrindo-ABI siap untuk berkolaborasi tentang pajak dan keberadaan exchange ilegal.

Meski volume transaksi aset kripto menurun, para investor menunjukkan optimisme terhadap pasar dengan memilih menyimpan aset kripto, terutama Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH), yang mengalami penurunan pasokan. Optimisme ini dapat menjadi modal penting bagi pasar kripto untuk memasuki fase bullish berikutnya.

Pasar saat ini ada spekulasi tentang keputusan ETF Bitcoin Spot yang diajukan oleh Franklin dan Hashdex dengan deadline pada 17 November, serta ETF Bitcoin Spot yang diajukan Global X dengan deadline kedua pada 21 November. Meskipun keputusan belum pasti, optimisme pasar terhadap ETF tersebut memperbesar peluang pada pasar kripto. (bl)

AOTCA Percayakan IKPI Bantu Siapkan Penyelenggaraan Tahun 2025 di Nepal

IKPI, Jakarta: Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) meminta Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), membantu mempersiapkan penyelenggaraan AOTCA General Meeting dan International Tax Conference tahun 2025 yang akan diselenggarakan di Kathmandu, Nepal. Hal ini mengingat pengalaman IKPI yang dinilai sukses dalam penyelenggaraan kegiatan serupa di Bali Tahun 2022 yang lalu.

“Selain IKPI, AOTCA juga meminta Japan Federation of Certified Tax Accountant Association untuk ikut membantu penyelenggaraan di Nepal,” kata Ketua Delegasi IKPI untuk AOTCA Jepang, T Arsono dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Menurut Arsono, permintaan itu merupakan suatu kehormatan bagi IKPI yang dipercaya oleh pengurus AOTCA untuk membantu suksesnya acara di Kathmandu tersebut. “Kami akan memberikan bantuan seoptimal mungkin untuk menyukseskan AOTCA Kathmandu 2025. Tentunya, yang kami berikan berdasarkan pengalaman penyelenggaraan AOTCA di Bali beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sekadar informasi, AOTCA General Meeting and International Tax Conference merupakan ajang pertemuan para konsultan pajak profesional yang berada di wilayah Asia dan Oceania yang dimaksudkan untuk saling bertukar pengetahuan terkait peraturan dan kebijakan perpajakan di masing-masing negara di mana anggota AOTCA berasal.

“General Meeting AOTCA 2023 yang diselenggarakan di Tokyo, Jepang ini menetapkan general meeting dan international tax conference 2024 akan diselenggarakan di Hangzhou (China) dan untuk tahun 2025 kegiatan yang sama akan diselenggarakan di Kathmandu (Nepal),” kata Arsono.

Adapun negara-negara yang menjadi anggota adalah: Australia, Indonesia, Singapore, Malaysia, Jepang, China, Hong Kong, China Taipei, Vietnam, Philipina dan lain-lain. (bl)

 

UIN Syarif Hidayatullah Juarai Cerdas Cermat Perpajakan se-Jabodetabek  

IKPI, Jakarta: Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, keluar sebagai pemenang lomba cerdas cermat perpajakan tingkat perguruan tinggi se-Jabodetabek yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi, baru-baru ini.Grup yang digawangi Cavin Valeri Nayotama, Muhammad Farhan Arfan dan Muhamad Rizky ini berhasil mematahkan lawan-lawannya mulai babak penyisihan hingga final.

Wakil Ketua Panitia Cerdas Cermat Yulia Yanto Anang, mengungkapkan pada babak penyisihan sebanyak 39 grup dari berbagai kampus di Jabodetabek menunjukan kemampuan mereka dalam ilmu perpajakan. Perlombaan yang dilaksanakan secara daring ini, terlihat sangat menarik karena seluruh peserta menjawab berdasarkan pemahaman yang mereka pelajari.

“Di babak penyisihan ini, kami hanya mengambil 9 grup untuk masuk kepada putaran semi final. Artinya, persaingan memang sangatlah ketat, karena akan ada 30 grup yang tersingkir pada babak ini,” kata Yulia melalui keterangan tertulisnya, Selasa (7/11/2023).

Lebih lanjut Yulia mengatakan, pada babak semi final, perlombaan dilakukan secara luring yakni di Universitas Bhayangkara Bekasi. Dengan pemberian materi soal yang terdiri dari pilihan ganda, essay, & games pajak dengan tingkat kesulitan sebesar 70 persen, para peserta harus kembali bertarung untuk memperebutkan tempat yang hanya disediakan untuk tiga grup saja oleh panitia.

“Pada babak semifinal ini lebih seru lagi, karena selain perlombaan dilakukan secara luring, penonton, juri dan peserta bisa bertatap muka secara langsung. Ini membuat suasana di lokasi lomba jadi terasa menegangkan,” katanya.

Tingginya antusiasme perguruan tinggi untuk menyertakan mahasiswanya di dalam perlombaan ini, menurut Yuli itu menjadikan salah satu penyemangat untuk membuat kegiatan serupa di tahun berikutnya. “Mungkin lomba cerdas cermat ini akan dijadikan agenda rutin tahunan IKPI Bekasi,” katanya.

Harapan panitia melalui lomba cerdas cermat perpajakan dapat meningkatkan edukasi perpajakan di tingkat mahasiswa dan mengenalkan profesi konsultan pajak yang belum terlalu populer di kalangan mahasiswa, sehingga konsultan pajak bisa menjadi salah satu opsi pilihan karier. 

Selain itu kata dia, melalui lomba cerdas cermat perpajakan, Ikatan Konsultan pajak Indonesia Cabang Bekasi ikut mendukung program Renjani (Relawan Pajak untuk Negeri) DJP.(bl)

Berikut susunan pemenang Lomba Cerdas Cermat Perpajakan Tingkat Universitas:

Juara 1 UIN Syarif Hidayatullah dengan skor 142

Cavin Valeri Nayotama

Muhammad Farhan Arfan

Muhamad Rizky

Juara 2 Universitas Indonesia dengan skor 102

Ahmad Fariz Sabili

Elfira Andara Aimannasyiah

Qais Faturrahman

Juara 3 Universitas Bina Nusantara dengan skor 75

Cressha Dalvina Aditya

Nataniella Eva Kezia

Verena Jesselyn Utama 

 

Pemprov Lampung Larang Pengisian BBM untuk Kendaraan Menunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan segera menerapkan aturan, soal larangan kendaraan yang menunggak pajak untuk mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan aturan itu diberlakukan sebagai upaya pemerintah dalam menertibkan pembayaran pajak kendaraan masyarakat.

“Memang ke depan, SPBU itu tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak,” ujarnya seperti dikutip dari Lampost.co, Selasa (7/11/2023).

Fahrizal berharap upaya tersebut mampu memantik kesadaran masyarakat untuk tertib membayar pajak. Sebab pemprov Lampung telah memberikan berbagai layanan dalam mempermudah masyarakat membayar pajak.

“Mudah-mudahan orang segera membayar pajak,” kata dia.

Menurutnya Fahrizal, upaya-upaya yang dilakukan Pemprov Lampung untuk mempermudah masyarakat membayar pajak di antaranya keringanan pajak, pemasangan stiker di kendaraan menunggak pajak, dan mempermudah akses pembayaran secara online maupun e-samdes.

“Jadi upaya itu dinilai sudah cukup bahwa kita memberikan kemudahan untuk masyarakat. Bagi yang tetap belum membayar pajak itu perlu diingatkan,” jelasnya.

Aturan tersebut juga telah tertuang dalam surat edaran yang menginstruksikan Tim Pembina Samsat yakni Bapenda Provinsi Lampung, Ditlantas Polda Lampung, dan PT. Jasa Raharja Cabang Lampung bersama Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU yang ada di Provinsi Lampung.

Surat Edaran itu menjelaskan kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker atau pengeras suara. Selanjutnya petugas juga akan memasang stiker pemberitahuan bagi kendaraan yang menunggak pajak. (bl)

IKPI Catat Sejarah Sebagai Kepesertaan Terbanyak di Ajang AOTCA

IKPI, Jakarta: Ketua Delegasi dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA) 2023 di Jepang T. Arsono, mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota IKPI yang telah berpartisipasi dalam AOTCA General Meeting and International Tax Conference Jepang, beberapa waktu lalu.

“Ini merupakan kelompok terbesar sepanjang sejarah kepesertaan IKPI di ajang AOTCA. Karena untuk AOTCA Jepang ini, IKPI tercatat mengirimkan 105 delegasinya ke acara tahunan pertemuan konsultan pajak se Asia-Oceania itu,” kata Arsono melalui keterangan tertulisnya, Senin (6/11/2023).

Pada AOTCA General Meeting and International Tax Conference yang diselenggarakan di Hilton Hotel & Resort, Tokyo Odaiba Jepang ini, IKPI yang salah satunya diwakilkan Arsono sebagai pembicara dalam forum tersebut memberikan pemaparan perpajakan dengan topik “future” tax treatment on cross border permanent establishment and subsidiary from perspective Indonesia.

“Topik sengaja saya sampaikan dengan mempertimbangkan posisi Indonesia sebagai Presidency in Association of South East Asian Nations (“ASEAN”) atas mana dalam presidency Indonesia dalam ASEAN tersebut tekad yang ingin dicapai adalah ASEAN Matters : Epicentrum of Growth,” ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kegiatan AOTCA tidak saja dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan (kompetensi) perpajakan anggota IKPI di bidang perpajakan internasional, tetapi juga untuk mengetahui perkembangan pengaturan perpajakan terkini di masing-masing negara anggota AOTCA.

Selain itu, menurut Arsono kegiatan ini juga dimaksudkan untuk membangun jaringan global (global net-working) sesama konsultan pajak profesional di wilayah regional Asia dan Oceania.

Dia mengungkapkan, kegiatan AOTCA selalu memberikan kesempatan kepada seluruh peserta untuk saling berkenalan dengan anggota AOTCA dari wilayah Asia dan Oceania. “Gala Dinner sebagai puncak acara (misalnya) selalu dihiasi dengan atraksi performance budaya masing-masing negara. Ini bisa menjadi momentum yang cocok untuk ajang perkenalan, dan mengakrabkan diri sesama konsultan pajak,” katanya.

Sekadar informasi, pada AOTCA Jepang, Indonesia menampilkan beberapa lagu yang sedang hit seperti Rungkad, Cikini ke Gondangdia dan No Comments. “Lagu-lagu ini dinyanyikan oleh kelompok 4 yakni Ketua Umum IKPI Mr Ruston Tambunan Ketua Umum IKPI yang diiringi oleh Mrs. Dita Pardede (istri Ketua Umum) serta Pak Nuryadin (Ketua IKPI Cabang Depok) dan istri beliau” ujarnya.

Lagu yang dinyanyikan, menurut Arsono juga disertai dengan tarian khas Indonesia yang diikuti oleh seluruh peserta dari Indonesia. “Tampak pula peserta dari luar Indonesia juga turut larut dalam nyanyian dan tarian khas (joget) Indonesia tersebut. Inilah delegasi IKPI dalam setiap ajang AOTCA yang selalu mampu membuat suasana gala dinner menjadi lebih semarak dan lebih semangat yang mampu mengajak delegasi negara lain larut dalam suasana yang riang gembira,” kata Arsono. (bl)

 

 

en_US