Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak 2024 Rp Rp 1.988,9 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2014 sebesar Rp 1.988,9 triliun. Target ini tumbuh 9,4% dibandingkan perkiraan realisasi 2023 yang mencapai Rp 1.818,2 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan bisa bertumbuh dan didukung oleh kebijakan pajak yang optimal.

“Penerimaan pajak tahun 2024 diharapkan tumbuh meningkat dibandingkan tahun 2023 sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan didukung oleh berbagai kebijakan pajak yang optimal,” jelas Dwi dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Bila melihat pada tahun ini, penerimaan pajak pada periode Januari – September 2023 masih berkembang terutama didukung dengan kinerja kegiatan ekonomi yang baik. Pada realisasinya mencapai Rp 1.387,78 triliun (80,78% dari target) atau tumbuh sebesar 5,9%.

Penyokongnya adalah PPh Non Migas memberikan kontribusi sebesar Rp 771,75 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 536,73 triliun, PBB dan Pajak Lainnya sebesar Rp 24,99 triliun, serta PPh Migas sebesar Rp 54,31 triliun. Keempat kelompok pajak tersebut terlihat tumbuh positif, dengan pengecualian PPh Migas yang mengalami kontraksi akibat moderasi harga minyak bumi dan gas alam.

Patut disadari, kinerja penerimaan melambat dibanding tahun lalu, penyebab utamanya dari penurunan yang signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kedepannya, penerimaan pajak akan mengikuti fluktuasi variabel ekonomi makro, terutama harga komoditas, konsumsi dalam negeri, belanja pemerintah, aktivitas impor dan variabel lainnya.

Pertumbuhan penerimaan pada akhir tahun (5,9 persen) pun diperkirakan akan lebih rendah dibandingkan realisasi pertumbuhan Januari s.d. Agustus 2023 (6,4 persen). Hal ini disebabkan

oleh penurunan harga komoditas, penurunan nilai impor, serta tidak berulangnya kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Di saat yang sama, sederet permasalahan-seperti tensi geopolitik yang semakin memanas, perang Rusia dan Ukraina yang belum selesai, disambung oleh perang Israel dan Hamas-menjadi tantangan bagi upaya dalam mencapai target pajak pada tahun depan. Ketegangan Amerika Serikat (AS) dan China pun patut dicermati karena akan memberikan pengaruh terhadap perdagangan global.

Tantangan lain yang muncul di antaranya adalah dampak perubahan iklim yang sudah terlihat sekarang dengan kekeringan di mana-mana dan memicu krisis pangan dalam jangka waktu lama. Perkembangan digitalisasi yang teramat cepat juga menjadi tantangan untuk mencapai target tahun depan.

Namun demikian, penerimaan pajak diperkirakan bisa mencapai realisasi lebih besar dari tagert APBN 2023 Rp 1. 718 triliun. Hal ini disebabkan pertumbuhan ekonomi yang stabil dan spillover effecti dari kenaikan harga komoditas tahun 2022. Profit tahun 2022 pada SPT Tahunan yang disampaikan dan dibayarkan PPh terutang pada April 2023 pun turut memberi dampak positif.

Di akhir tahun 2023, pertumbuhan penerimaan terutama ditopang oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), yang diperkirakan tumbuh 10,9 persen menjadi Rp811,4 triliun sejalan dengan peningkatan konsumsi. Kemudian Pajak Penghasilan juga diproyeksikan tumbuh 8,6 persen menjadi Rp 1.139,8 triliun. Sementara PBB dan Pajak Lainnya diperkirakan tetap Rp 37,7 triliun.

Selain itu, strategi pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur juga diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi. (bl)

Penandatanganan Kerja Sama IKPI-Universitas Pelita Harapan Bidang Pendidikan

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menandatangani kerja sama di bidang pendidikan dengan Universitas Pelita Harapan (UPH). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Penandatanganan kerja sama ini disaksikan Guru Besar Ilmu Hukum UPH Prof. Agus Budianto dan Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari.

Hadir dalam acara tersebut pengurus pusat IKPI, ketua cabang IKPI se-Jabodetabek, dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UPH. (bl)

 

(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)
(Foto: Departemen Humas PP- IKPI/Bayu Legianto)

IKPI dan Fakultas Hukum UPH Tandatangani Kerja Sama Bidang Pendidikan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Universitas Pelita Harapan (UPH) di bidang pendidikan. Kali ini, kerja sama dilakukan oleh Fakultas Hukum UPH yang ditandatangani oleh Felyana Tanaya sebagai Dekan Fakultas Hukum UPH dan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Senin (13/11/2023).

Menanggapi perluasan kerja sama bidang pendidikan dengan UPH ini, Ruston sangat mengapresiasi dan menyambut baik hal itu.

Bahkan, Ruston menawarkan bahwa IKPI siap menyediakan kebutuhan Fakultas Hukum UPH, termasuk tenaga pengajar yang memang berkompeten di bidangnya.

“DI IKPI banyak sekali tenaga pengajar yang mempunyai spesialisasi perpajakan, tentunya IKPI dapat membantu memenuhi kebutuhan itu,” kata Ruston di lokasi acara.

Selain itu kata Ruston, IKPI juga siap membantu apabila dalam penulisan tesis mahasiswa UPH butuh wawancara mendalam. Sebagaimana diperlukan dalam penelitian kualitatif,  IKPI juga siap mendukung dan membantu.

“Jadi sebenarnya banyak yang bisa dikerja samakan antara IKPI-UPH. Semoga kerja sama ini bisa segera di konkretkan, sehingga acara penandatanganan ini tidak hanya menjadi sekadar ceremony, melainkan ada aksinya yang diwujudkan oleh kedua belah pihak,” kata Ruston.

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UPH Velliana Tanaya, menyampaikan terima kasihnya kepada IKPI yang bersedia bekerja sama dengan UPH, khususnya untuk mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Saya percaya, dengan penandatanganan kerja sama ini banyak hal yang bisa dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ujarnya.

Lebih lanjut Velliana mengungkapkan, perjanjian tersebut tentunya ditandatangani di level fakultas. “Jadi, di dalam Fakultas Hukum Memiliki UPH memiliki 7 Prodi, dan itu tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Saya berharap IKPI bisa membantu kami,” ujarnya.

Sekadar gambaran, Fakultas Hukum UPH berdiri sejak 1996. Fakultas Hukum UPH sendiri terbagai kedalam 7 Prodi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, karena penandatanganan ini dilakukan oleh tingkatan fakultas, mereka berharap IKPI bisa berkontribusi kepada seluruh Prodi di Fakultas Hukum UPH.

“Kami berharap IKPI bisa memberikan pengembangan ilmu kepada kampus UPH di daerah, seperti di Surabaya dan Medan. Untuk di Surabaya, UPH ada jenjang studi SI dan S2, sedangkan di Medan baru ada SI saja,” katanya.

Menurutnya, Tri Dharma ini penting sekali untuk diketahui dan diamalkan oleh para mahasiswa dan lulusan UPH. Karena Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah hal integral buat kami. Karena kami mau menciptakan mahasiswa dan lulusan yang tidak hanya teori saja, tetapi mereka harus siap dengan praktek, terutama pajak.

“Dahulu ketika saya belajar hukum pajak saat dibangku kuliah memang terlihat agak membingungkan. Karena saya orang hukum, tetapi mengapa harus belajar hitung-hitungan. Saya rasa gambaran itu masih ada pada mahasiswa-mahasiswa. Tanpa mereka mengetahui konsep dari perpajakan dan konsep hukum pajak itu apa,” ujarnya.

Dikatakannya, mengapa pajak related dengan hukum dan kenapa pajak integral di negara dan apa peran mahasiswa hukum dan lulusannya terhadap dunia perpajakan?. “Ini yang jembatannya menurut saya agak terputus dan IKPI bisa menjadi penyambung atas masalah tersebut,” ujarnya.

Dengan demikian kata dia, mahasiswa di level S1-S3 masih belum menangkap poinnya. Nah oleh karena itu, kalau dengan teori saja mereka percaya mahasiswa dan masyarakat bisa mendapatkannya hanya dengan membaca buku.

Namun, jika itu yang dilakukan, jadinya hanya bisa hitungan-hitungan saja. “Karena, kalau secara teori, saya juga bisa menghitung kewajiban PPh 21, tetapi untuk lebih mendalam menggali permasalahan atas PPh 21 itu, tentu saya belum bisa,” ujarnya.

Berdasarkan hal itu, minat mahasiswa untuk mempelajari hal itu harus ada. Sehingga ketika mereka terjun ke masyarakat sudah siap untuk berpraktek.

Bukan itu saja lanjut Velliana, mahasiswa bersama IKPI juga bisa menyuarakan kepada masyarakat, pemerintah dan DPR mengenai pentingnya keberadaan konsultan pajak dan hukum perpajakan di Indonesia.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI juga pernah menandatangani MoU kerja sama di bidang pendidikan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UPH pada beberapa waktu lalu.

Diketahui, penandatanganan MoU IKPI-UPH disaksikan Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari dan Guru Besar Ilmu Hukum UPH Prof. Agus Budianto.

Hadir juga dalam acara tersebut, sejumlah Pengurus Pusat IKPI dan Ketua Cabang IKPI se-Jabodetabek. (bl)

Jangan Takut! Ini yang Harus Dilakuka Wajib Pajak Saat Terima SP2DK

IKPI, Jakarta: Para wajib pajak jangan takut atau khawatir jika menerima surat dari kantor pajak, terutama Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan Keterangan (SP2DK).

SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada dalam rangka pelaksanaan P2DK. Biasanya, surat ini diberikan atas dugaan belum terpenuhinya kewajiban pajak oleh wajib pajak. Maka dari itu, wajib pajak yang menerima surat itu cukup merespons dengan data dan fakta yang dimiliki.

“Kamu cuma perlu menanggapi dengan tenang berdasarkan data-data yang kamu miliki,” kata Ditjen Pajak dari melalui akun Instagram resmi (@ditjenpajakri), dikutip Sabtu (11/11/2023).

Melalui surat tersebut, Ditjen Pajak memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk melapor atau melakukan perbaikan atas laporan pajaknya sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.

Umumnya, Kantor Pajak memberikan surat ini melalui pos, jasa ekspedisi, faksimili, atau menyampaikan langsung melalui kunjungan ke lokasi wajib pajak, maupun melalui daring atau video conference.

Sebagai catatan, tanggapan terhadap surat itu pun bisa langsung atau secara tertulis.

“Jika memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak account representative yang disediakan (tertera dalam SP2DK),” jelas Ditjen Pajak.

Jika SP2DK tidak ditanggapi maka Ditjen Pajak akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan. Adapun, pemeriksanya adalah ASN di lingkungan Ditjen Pajak ataupun tenaga ahli yang ditunjuk Ditjen Pajak.

“Selama tanggapan atau klarifikasi mu berdasarkan data dan bukti konkret yang menunjukkan bahwa kewajiban pajakmu sudah dilaksanakan dengan benar, tentu tidak ada pajak yang harus dibayar,” kata Ditjen Pajak. (bl)

IKPI Apresiasi Suksesnya Penyelenggaraan AOTCA Jepang 2023

IKPI, Jakarta: Ketua umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan General Meeting dan International Tax Conference, AOTCA Jepang 2023 yang diselenggarakan di Hilton & Resorts, Tokyo Odaiba, Jepang 31 Oktober hingga 3 November 2023.

Sebagai Deputy President Asia Oceania Tax Consultants Association (AOTCA), Ruston menilai bahwa penyelenggaraan AOTCA Jepang sudah dilaksanakan dengan baik, dan kegiatan tersebut adalah yang ke-20 kali diselenggarakan di berbagai negara anggota sejak AOTCA berdiri tahun 1992.

(Foto: Istimewa)

“Kegiatan ini merupakan agenda tahunan AOTCA dengan dua acara utama yaitu General Meeting dan International Tax Conference,” kata Ruston melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, General Meeting dihadiri oleh seluruh asosiasi konsultan pajak anggota AOTCA yang membahas Laporan keuangan dan laporan kegiatan AOTCA 2022.

(Foto: Istimewa)

Selain itu lanjut Ruston, dalam kegiatan tersebut juga disampaikan laporan interim hingga September 2023, budget dan rencana kegiatan 2024, penetapan tuan rumah  tahun 2024 yaitu China Certified Tax Agents Association (CCTAA) yang akan diselenggarakan di Hangzhou International Conference Center tanggal 22 – 25 Oktober 2024.

Ruston juga mengapresiasi 105 anggota IKPI yang ikut berpartisipasi di dalam AOTCA Jepang 2023. “Kehadiran ratusan delegasi IKPI dalam kegiatan ini, tentunya sangat diapresiasi panitia AOTCA Jepang. Hebatnya, IKPI mencatatkan sejarah sepanjang mengikuti AOTCA dengan  memberangkatkan 105 anggota dan ini yang terbanyak,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Tentunya, minat itu diyakini Ruston didasarkan atas visi IKPI yang bertekad menjadi asosiasi kelas dunia.

“AOTCA penting bagi anggota IKPI yang mengikuti kegiatan ini. Selain meningkatkan pemahaman akan isu-isu perpajakan internasional terkini, event ini dapat dimanfaatkan untuk menjalin networking dengan konsultan pajak dari 21 organisasi profesi yang berasal dari berbagai negara Asia Pasifik, dan bisa sekalian liburan,” ujarnya.

Diungkapkan Ruston. Dalam presentasi di Sesi 1 tentang Digital Tax, Pillar 2,  sama seperti Indonesia, beberapa negara AOTCA Members telah dan sedang menyiapkan aturan domestiknya ketika Pillar 2  pada waktunya nanti sepakat untuk diterapkan secara global.

Sedangkan Pillar 2 dimaksudkan untuk mencegah isu Base Erosion Profit Shifting (BEPS) selain ekonomi digital dan untuk mengeliminasi kompetisi tarif Corporate Income Tax (PPh Badan) dengan menerapkan adanya global minimum tax. Hal itu untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan multinasional besar membayar pajak dengan tarif 15%.

Dikatakannya, penerapan Pillar 2 berdampak pada kebijakan tax incentive suatu negara yang dapat berakibat dimana Perusahaan Multinasional yang beroperasi di negara sumber (source country) membayar pajak dengan tarif pajak efektif (Effective Tax Rate/ETR) dibawah 15%.

“Menariknya ada negara seperti Singapura yang tetap menjalankan kebijakan pemberian Tax Incentive. Sayang narasumber dari Singapura tidak mengelaborasi lebih jauh bagaimana regim Tax Incentive dijalankan dalam konteks adanya Global Minimum Tax sebesar 15% dalam Pillar 2,” ujarnya. (bl)

 

 

Anggaran Program Makan Siang Gratis dari Prabowo Diambil dari Pajak

IKPI, Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Maju pengusung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan sumber anggaran program makan siang gratis jika terpilih dalam kontestasi Pilpres 2024.

Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Panji Irawan, mengatakan anggaran akan bersumber dari pungutan pajak. Anggaran yang dibutuhkan diperkirakan mencapai ratusan triliun.

“”Pak Prabowo has a dream mau ngasih makanan dan gizi susu kepada anak kecil, ibu hamil. Tentu saja itu perlu biaya. Kita sudah menghitung. Jadi memang angkanya bisa mencapai mungkin ratusan triliun, tetapi kita juga sudah menghitung bahwasanya di dalam kita punya koleksi dari tax (pajak) masih banyak kebocoran,” kata Panji dalam Debat Tim Capres di Graha CIMB Niaga, seperti dikutip dari Detikcom, Kamis (9/11/2023).

Untuk memaksimalkan penerimaan pajak, Panji mengatakan Prabowo-Gibran akan membentuk badan penerimaan negara.

“Pak Prabowo-Gibran ada satu program prioritas yang namanya penyempurnaan sistem penerimaan negara dengan membentuk badan penerimaan negara. Ini masih banyak yang bisa diotak-atik dari sisi revenue, tidak hanya tax tetapi juga penerimaan non-pajak,” katanya.

Tak hanya itu, tim Prabowo-Gibran melihat ada banyak sektor informal yang bisa didorong menjadi sektor formal sehingga menghasilkan pajak.

“Jadi yang tadinya sektor informal, bisa digeser ke sektor formal. Ini potensi buat pajak, syaratnya mereka bisa dapat untung,” katanya.

Prabowo berjanji akan memberikan makan siang gratis dan bantuan gizi kepada 82,9 juta orang jika terpilih dalam kontestasi Pilpres 2024.Jumlah itu berasal dari beberapa daftar golongan masyarakat.

Pertama, untuk 74,2 juta anak sekolah alias murid. Kedua, untuk 4,3 juta santri. Ketiga, untuk 4,4 juta ibu hamil.

Prabowo mengatakan program makan siang gratis dan bantuan gizi merupakan strategi jangka panjang untuk memperbaiki sumber daya manusia (SDM). Program ini diharapkan bisa menekan angka stunting dan meringankan beban rakyat miskin. (bl)

Swiss Segera Hapus Keringanan Pajak Impor Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Dewan Federal Swiss secara resmi telah mengumumkan bahwa mereka akan menghapus keringanan pajak impor sebesar 4 persen untuk kendaraan listrik, yang berlaku sejak tahun 1997 seperti dikutip dari AntaraNews, Jumat (10/11/2023).

Alasan keputusan tersebut diambil berasal dari tingkat adopsi kendaraan listrik yang merajalela di negara tersebut. Saat ini, terdapat 23 persen dari semua mobil yang diimpor adalah kendaraan listrik.

Turunnya harga rata-rata kendaraan listrik adalah alasan lain yang dikemukakan oleh pemerintah Swiss untuk menghapus keringanan pajak tersebut.

Saat ini, pemerintah Swiss juga tengah berupaya untuk memperbaiki sistem transportasi umum dan jalan raya, sehingga penghapusan kredit sebesar 4 persen akan meningkatkan sejumlah dana tambahan untuk proyek-proyek.

Pemerintah memperkirakan pendapatan tambahan setidaknya 2,05 euro hingga 3,08 euro per tahunnya. Impor tahunan kendaraan listrik antara tahun 2018 dan 2022 telah meningkat enam kali lipat dan mencapai puncaknya pada 45.000 unit pada tahun lalu.

Namun, diIer mobil Swiss mengatakan mereka menentang kesepakatan tersebut dari sudut pandang finansial dan meragukan upaya Dewan Federal dalam mengurangi emisi CO2. (bl)

KPK Tetapkan Dua Pegawai DJP Tersangka Gratifikasi

IKPI, Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mendalami potensi menetapkan tersangka korporasi dalam kasus gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

“Apakah perusahaan-perusahaan yang terlibat kemudian diwakilkan konsultan itu akan dijadikan tersangka, termasuk pihak manajemen? Nanti akan dilihat apa bukti-bukti yang diperoleh dari penyidik,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari AntaraNews, Kamis (9/11/2023).

Dalam perkara gratifikasi pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tersebut terdapat beberapa tersangka yang merupakan konsultan pajak yang mewakili korporasi.

“Konsultan pajak itu atas nama perusahaan, ya harusnya korporasi terlibat kan begitu. Kan enggak mungkin juga konsultan pajak memberikan uang dengan uang-nya sendiri. Jadi uang itu juga bagian dari fee atau apa pun yang diberikan perusahaan,” kata Alex.

Untuk diketahui, KPK pada Kamis (9/11/2023) menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap anggota tim pemeriksa pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Yulmanizar (YMR) dan Febrian (FB) atas keterlibatan dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pemeriksaan perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2016-2017.

Alex menerangkan penetapan tersangka terhadap keduanya adalah bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji (APA).

Ada tujuh tersangka lain dalam perkara yang menjerat Angin Prayitno yakni Kasubdit Kerja sama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Wawan Ridwan (WR), Ketua Tim Pemeriksa Pajak pada DJP Alfred Simanjuntak (AS).

Selanjutnya, Konsultan Pajak PT Gunung Madu Plantation Ryan Ahmad Ronas (AHR), Konsultan Pajak Gunung Madu Plantation Aulia Imran Maghribi (AIM), Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo (AS), Kuasa Wajib Pajak PT Bank Pan Indonesia Veronika Lindawati (VL). Putusan perkara para tersangka tersebut, saat ini telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam proses penyidikan perkara Angin Prayitno dan kawan-kawan, ditambah dengan munculnya berbagai fakta hukum selama proses persidangan yang diperkuat dengan putusan majelis hakim, KPK menemukan adanya keterlibatan YMR dan FB dengan bukti yang memadai hingga dinyatakan layak untuk dijadikan tersangka.

Adapun konstruksi perkara yang menjerat Yulmanizar dan Febrian berawal saat keduanya menjadi anggota tim pemeriksa pajak dan ditugaskan melakukan rekayasa penghitungan kewajiban pembayaran pajak sesuai dengan perintah dan arahan berjenjang dari APA, DR, WR, dan AS atas permintaan dari para wajib pajak.

Agar keinginan wajib pajak dapat disetujui, APA dan DR mensyaratkan adanya pemberian sejumlah uang dan yang melakukan “deal” dengan wajib pajak di lapangan adalah YMR dan FB.

Wajib pajak yang memberikan uang di antaranya PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.

Atas pengondisian penghitungan perpajakan untuk tiga wajib pajak di maksud, APA, DR, WR, AS, YMR dan FB menerima sejumlah sekitar Rp15 Miliar dan 4 juta dolar Singapura.

Selain itu YMR dan FB bersama-sama dengan APA, DR, WR dan AS diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti permulaan sejumlah sekitar miliaran rupiah dan masih terus dilakukan pendalaman.

Atas perbuatannya. Yulmanizar dan Febrian dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (bl)

SMAN 1 Tambun Selatan dan SMKN 8 Kota Bekasi Sabet Juara Olimpiade Akuntansi & Perpajakan

IKPI, Jakarta: Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Tambun Selatan (skor 155) dan SMKN 8 Kota Bekasi (skor 122), sukses menyabet juara pertama Olimpiade Nasional Akuntansi & Perpajakan yang diselenggarakan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bekasi dan STIE Tri Bhakti, baru-baru ini. Grup yang digawangi Erdizah Ghodi Al Haidar, Bintang Tahta Handika dan Ginting Aldyansyah Putra (SMAN 1 Tambun Selatan) dan Arjun, Ratu Saskya Safitri, serta Tania (SMKN 8 Kota Bekasi) berhasil menyingkirkan 42 peserta lainnya yang bertarung dari mulai babak penyisihan.

Wakil Ketua Panitia Olimpiade Yulia Yanto Anang, yang juga sebagai anggota IKPI Bekasi mengungkapkan, gelaran olimpiade ini diikuti oleh sejumlah sekolah dengan total 42 grup. Rinciannya, 16 grup dari SMA dan 26 grup dari SMK.

“Satu sekolah bisa mengirimkan lebih dari satu grup, dan beberapa sekolah melakukan itu,” kata Yulia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/11/2023).

Diceritakan Yulia, pada babak penyisihan olimpiade dilakukan secara daring. Nampak keseruan dan antusiasme para peserta terlihat dari layar Aplikasi Zoom untuk adu cepat menjawab pertanyaan dari para juri yang memang juga kompeten dan profesional dibidang akuntansi dan perpajakan.

“Para peserta sangat aktif dan menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan baik, dan lugas. Tetapi, untuk masuk ke babak selanjutnya yakni semifinal, dewan juri hanya memilih 9 group terbaik dari SMA dan 9 group dari SMK. Jadi total ada 18 grup yang maju ke semifinal,” katanya.

Untuk memperebutkan peringkat 1-3 terbaik, 18 grup yang masing-masing dibagi menjadi dua grup yakni SMAN dan SMKN harus bertarung dengan sangat ketat di semifinal hingga mereka bisa sampai di babak final.

Situasi pada lomba pada babak final yang dilakukan secara luring di Universitas Bhayangkara Bekasi, menurut Yulia terlihat jauh lebih seru dan mendebarkan. Selain karena harus bertemu secara langsung, setiap sekolah yang masuk ke babak final juga membawa suporter untuk memberikan semangat kepada kawan mereka yang sedang bertanding.

“Sukses dua acara yang kami gelar, yakni Lomba Cerdas Cermat Perpajakan tingkat perguruan tinggi dan Olimpiade Nasional Akuntansi dan Perpajakan menjadi semangat baru untuk kami di IKPI Bekasi untuk terus mencerdaskan generasi muda, melalui lomba-lomba seperti ini. Dan perlombaan ini akan menjadi kalender tahunan di IKPI Bekasi,” ujarnya.

Dia berharap melalui Olimpiade Nasional Akuntansi & Perpajakan Tingkat SMA & SMK dapat menumbuh kembangkan minat pada mata pelajaran Akuntansi & Perpajakan bagi para pelajar yang sebagian mungkin harus langsung memasuki dunia kerja.

Selain itu kata Yulia, melalui lomba Olimpiade Nasional Akuntansi & Perpajakan Tingkat SMA & SMK, IKPI Bekasi ikut mendukung program DJP Pajak Bertutur (Patur) yang merupakan upaya mengkampanyekan program Inklusi kesadaran pajak dalam pendidikan utamanya bagi generasi muda. (bl)

Berikuti 3 juara terbaik Olimpiade Nasional Akuntansi dan Perpajakan

Untuk SMA :
Juara 1 SMAN 1 Tambun Selatan dengan skor 155

– Erdizah Ghodi Al Haidar
– Bintang Tahta Handika
– Ginting, Aldyansyah Putra

Juara 2 SMAN 18 Bekasi dengan skor 112

– Adiba Khanza Aleyna Putri
– Izra Rabbani Manaf
– Steven Timotius Parulian Simanjuntak

Juara 3 MAN 1 Bekasi dengan skor 90

– Laode Razzaq Rahman Putra
– Erlangga Permana Putra
– Muhammad Nur Ikhsan

Untuk SMK :

 Juara 1 SMAKN 8 Kota Bekasi dengan skor 122

– Arjun
-Ratu Saskyia Safitri
-Tania

 Juara 2 SMK Travina Prima dengan skor 116

-Sri Rejeki Lestari Manalu
-Adelia Salsabila Ramadhani
-Alya Citra Lestari

Juara 3 SMK Gema Karya Bahana dengan skor 111.5

-Cressha Dalvina Aditya
-Nataniella Eva Kezia
-Verena Jesselyn Utama

Kemenkeu Sarankan Pemda Lirik Pajak Belanja Makanan Online

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyarankan pemerintah daerah (pemda) melirik pajak belanja makanan online.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan upaya ini bisa ditempuh asal ada sinkronisasi data pemerintah pusat dan pemda.

“Misal kita ngomong belanja makanan saja itu sudah banyak menggunakan online, melalui platform-platform tertentu. Sekarang ada jaminan atau kepastian restoran itu tidak dipungut pajak? Kalaupun misalnya dipungut, teman-teman pemda punya tidak informasi itu? Itu kan yang harus kita gali bersama. Kita di DJPK akan concern ke sana,” kata Sandy dalam diskusi di kanal YouTube MUC Consulting, Selasa (7/11/2023).

“Jadi, lebih kepada bagaimana pertukaran data sebenarnya. Kita tahu bahwa ada transaksi terjadi, transaksi tertentu ini terkena pajak misalkan. Sudah dipungut atau disetor belum? Itu yang mungkin perlu kita gali, itu masih banyak potensi yang kita gali bersama-sama bapak/ibu,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menyebut pihaknya punya semangat serupa dengan pemerintah pusat dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ia menegaskan DKI tegak lurus dengan UU HKPD.

Kendati demikian, Lusiana berharap adainovasi dalam implementasi beleid tersebut.

“Mohon mungkin dalam penyusunan peraturan daerah (perda) kita jangan terlalu menyimpang dari UU HKPD supaya nanti kalaupun ada hal-hal pelaksanaan itu fleksibilitas kita dalam pemungutan diatur dalam peraturan kepala daerah (perkada),” jelas Lusiana.

“Saya mencoba memahami apa yang terkandung dalam UU HKPD seperti yang tadi disampaikan Pak Sandy bahwa itu untuk mendorong optimalisasi pajak atau pendapatan asli daerah (PAD). Maka kita coba bagaimana mengoptimalkan regulasi yang ada dengan melakukan terobosan dan inovasi,” sambungnya.

Ia lantas merinci beberapa aspek terobosan yang bisa diperhatikan pemda.

Pertama, regulasi yang sesederhana mungkin. Kedua, meningkatkan transformasi teknologi untuk mempercepat pelayanan.

Ketiga, memiliki database wajib pajak (WP) agar lebih mudah menentukan potensi pendapatan dalam rangka perencanaan penganggaran. (bl)

en_US