Realisasi Penerimaan Pajak 2023 Baru 88,89 Persen, Sri Mulyani Optimis Capai Target

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimistis target penerimaan pajak Rp 1.818,24 triliun pada tahun ini bisa tercapai. Adapun, dari data Kemenkeu, penerimaan pajak telah mencapai Rp 1.523,7 triliun per Oktober 2023.

Realisasi ini setara dengan 88,89% dari target sebelumnya yang dipatok Rp 1.718 triliun. Untuk mencapai target Rp 1.818,24 triliun, Sri Mulyani hanya memiliki waktu dua bulan lagi. Kendati demikian, dia tetap bertekad untuk mengenjot penerimaan pajak.

“Kami tetap mendorong dua bulan terakhir ini bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mencapai target yang ditetapkan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (29/11/2023).

Sri Mulyani pun menambahkan bahwa pihaknya optimistis pajak penghasilan (PPh) nonmigas dapat tumbuh dalam dua bulan terakhir.

“Untuk nonmigas dalam waktu dua bulan terakhir ini pasti akan terkejar dan Insyaallah mencapai 100%,” ungkapnya.

Dari catatan Kemenkeu, PPh nonmigas per Oktober tercatat Rp 836,79 triliun atau 95,87% dari target. Sementara itu, PPh migas mencapai Rp 58,99 triliun atau 96,01% dari target.

Selain PPh, penerimaan PPN dan PPnBM juga tercatat cukup baik. Realisasi per Oktober 2023 mencapai Rp 599,18 triliun atau 80,65% dari target.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan telah menyiapkan 3 strategi untuk mencapai target pajak dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023. Strategi pertama adalah dengan melakukan perbaikan dari sisi kebijakan perpajakan.

“Strategi kami untuk terus menjaga target penerimaan tahun ini dengan terus melakukan perbaikan dari sisi kebijakan perpajakan,” kata Sri di Kompleks DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu (21/9/2023).

Dia mengatakan juga akan terus memperbaiki tata laksana perpajakan. Menurut dia, perbaikan tata laksana itu akan dilakukan dengan menindak aparat pajak yang melanggar aturan. “Termasuk melakukan tindakan tegas kepada aparat pajak yang tidak baik,” kata dia.

Selain itu, Sri Mulyani menegaskan Kementerian Keuangan terus berbenah untuk meningkatkan kemampuan sistem perpajakan di Indonesia. Yaitu dengan membangun coretax system yang ditargetkan akan diluncurkan pada 2024. Coretax system diklaim akan menjadi sistem perpajakan canggih, salah satunya bisa mengisi SPT sendiri.

“Kami masih tetap optimis, namun waspada untuk penerimaan bisa tercapai,” ujarnya. (bl)

 

Pemerintah Segera Stadarisasi Tarif Pajak Film

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) ad interim Erick Thohir mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru mengenai industri film nasional.

Pria yang juga menjabat sebagai Menteri BUMN ini mengatakan pemerintah bakal menstandardisasi pajak film. Pemerintah juga berencana menaruh seluruh pungutan pajak bioskop pada satu dana (fund) khusus untuk film nasional.

“Pak Presiden akan mengumumkan sebuah kebijakan di mana kita sebagai negara berpihak kepada industri film nasional. Kita sebagai pemerintah menstandardisasi pajak film untuk di seluruh daerah,” ujar Erick, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (29/11/2023).

“Bahwa seluruh pungutan pajak, karcis bioskop itu sama di semua daerah. Nanti akan ditaruh satu fund untuk khusus film nasional,” sambung Erick.

Erick pun menyebut harus ada aturan melalui peraturan presiden (perpres) yang bisa memayungi seluruh ekosistem perfilman Tanah Air, termasuk dari segi perpajakan, perizinan, hingga pendanaan.

“Sehingga juga kita ada titik akhirnya bagaimana proses dari keuangan itu sendiri mesti clear and clean,” kata dia.

Melalui unggahannya itu, Erick merinci tiga masalah utama di industri perfilman; pembiayaan, pemasaran dan perizinan.

Oleh sebab itu, ia menyebut peran serta Perusahaan Film Negara (PFN) dibutuhkan untuk membantu para pembuat film mencari investor yang potensial.

“Sementara untuk perizinan, saya bersama kementerian dan lembaga lain akan berkoordinasi untuk memangkas regulasi agar produksi film bisa lebih efisien,” tulis Erick.

Dia menilai terobosan dalam perizinan akan memberikan dampak besar dalam pertumbuhan industri film nasional.

“Saat ini jumlah film yang tayang di bioskop didominasi film nasional, yakni 64 persen. Angka ini harus kita jaga kuantitas dan kualitasnya, agar film nasional tetap menjadi tuan rumah di negeri sendiri,” pungkasnya. (bl)

China Ringankan Pajak dan Biaya untuk Tingkatkan Ekonomi Riil

IKPI, Jakarta: China memperkuat sejumlah langkah keringanan pajak dan biaya untuk mendukung perkembangan bisnis dan meningkatkan ekonomi riil tahun ini, dikutip dari Antaranews.com, data resmi menunjukkan pada Senin (27/11/2023).

Menurut Administrasi Perpajakan Negara (State Taxation Administration/STA) China, langkah-langkah yang baru diterapkan menghasilkan pengembalian pajak, potongan dan penangguhan pajak dan biaya sebesar 1,66 triliun yuan dalam 10 bulan pertama 2023.

Para wajib pajak di sektor swasta menjadi penerima manfaat utama dari langkah-langkah keringanan pajak dan biaya ini, kata STA.

Hampir 1,24 triliun yuan pembayaran pajak dan biaya mendapatkan potongan, pengurangan, atau penangguhan untuk bisnis swasta China selama periode tersebut, yang mencakup hampir 75 persen dari total pembayaran pajak di negara itu.

Di antara semua sektor, manufaktur serta industri grosir dan retail terkait paling diuntungkan oleh langkah-langkah dukungan ini, tunjuk data. (bl)

Dihadapan Mahasiswa Vokasi UKI Ketum IKPI Tegaskan Pentingnya Berinovasi


IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, dalam sambutannya di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, pada Selasa (28/11/2023) menegaskan betapa pentingnya untuk terus mengasah keterampilan, berinovasi, dan terus belajar di dunia nyata.

“Anda memiliki pondasi yang kuat dari Fakultas Vokasi, dan sekarang saatnya untuk menerapkannya dengan percaya diri dan semangat yang tinggi di dunia kerja,” kata Ruston usai menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan antara IKPI dan UKI di kampus tersebut, Selasa (22/11/2023).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Ruston, Fakultas Vokasi tidak hanya memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis kepada mahasiswanya, tetapi juga mempersiapkan para lulusannya untuk menjadi pribadi yang siap bersaing dalam dunia profesi yang dinamis.

Adapun lanjut dia, keterampilan praktis yang diperoleh para lulusan ilmu vokasi disini bukanlah sekadar pengetahuan teori, tetapi juga penerapan langsung yang sangat bernilai.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kepada para lulusan, saya mengucapkan selamat atas kelulusannya. Saya percaya bahwa para lulusan dari Fakultas Vokasi in memiliki potensi besar untuk mencapai kesuksesan yang luar biasa kelak,” ujarnya.

Menurut Ruston, dengan pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki, itu akan memberikan kontribusi positif bagi profesi yang kelak mereka pilih masing-masing.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Secara khusus saya ingin menyampaikan pesan kepada lulusan Program Studi Manajemen Pajak Fakultas Vokasi UKI, kami dari IKPI ingin menggarisbawahi pentingnya kompetensi yang akan dibawa ke dunia kerja,” katanya.

Diungkapkannya, Fakultas Vokasi telah memberikan landasan yang kuat, namun keberhasilan Anda kelak dalam bidang Manajemen Pajak akan ditentukan oleh semangat belajar yang berkelanjutan, keterampilan interpersonal, dan integritas.

Dikatakannya, tantangan di dunia pajak terus berkembang. Peraturan perpajakan yang semakin kompleks dan sering berubah maka dari sinilah pekerja profesi disarankan untuk terus belajar, beradaptasi, dan mengembangkan pemahaman yang mendalam tentang regulasi pajak.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

 

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Inovasi Hulman Panjaitan mengatakan, bahwa dirinya sepakat dengan apa yang disampaikan Ketum IKPI agar kerja sama ini tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Ada banyak kegiatan yang bisa dilakukan antara IKPI bersama UKI, khususnya mengenai ilmu perpajakan,” kata Hulman.

Semetara itu Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari, menyatakan bahwa penandatangan kerja sama antara IKPI dan berbagai perguruan tinggi di Indonesia baik itu negeri maupun swasta sudah mencapai 47 perguruan tinggi dan UKI termasuk di dalamnya.

Diungkapkan Lisa, hingga November 2023 IKPI telah menandatangani kerja sama dengan 20 perguruan tinggi. “Rencananya, akhir tahun ini kami kembali akan melakukan penandatanganan kerja sama dengan satu perguruan tinggi lagi, dan kampusnya berada di Bali,” kata Lisa.

Lisa berharap, jalinan kerja sama antara IKPI dan perguruan tinggi semakin menambah wawasan ilmu perpajakan para mahasiswa, dan menjadi mahasiswa yang siap menghadapi dunia kerja khususnya profesi konsultan pajak.

“Karena, selain ikut memberikan teori ilmu perpajakan, IKPI juga memberikan para mahasiswa itu kesempatan untuk ikut praktek magang di kantor-kantor konsultan pajak yang merupakan anggota IKPI, dan itu ada di seluruh Indonesia,” kata Lisa. (bl)

 

 

DJP Tegaskan Tarif PPh Final 0,5 Persen Masih Berlaku, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Wajib pajak (WP) orang pribadi UMKM yang sudah memanfaatkan skema pajak penghasilan (PPh) final 0,5 persen sejak 2018 masih tetap bisa menggunakan skema yang sama hingga tahun pajak 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, tarif PPh final UMKM sebesar 0,5 persen dapat digunakan wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto dari usaha tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Namun, pengenaan tarif PPh final tersebut memiliki masa berlaku. Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022, jangka waktu pengenaan tarif PPh final 0,5 persen paling lama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan 3 tahun untuk WP badan perseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut terhitung sejak WP terdaftar bagi WP yang terdaftar setelah tahun 2018, atau sejak tahun 2018 bagi WP yang terdaftar sebelum tahun 2018.

“Jadi, misalnya Tuan A sebagai WP OP terdaftar tahun 2015, maka dia bisa menggunakan fasilitas tarif PPh final 0,5 persen mulai dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2024. Sementara misalnya Tuan B terdaftar tahun 2020, maka dia bisa memanfaatkan tarif PPh final 0,5 persen mulai tahun 2020 sampai dengan tahun 2026,” kata Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (27/11/2023).

Selain akibat telah berakhirnya masa berlaku tersebut, tarif PPh final 0,5 persen dapat juga berakhir apabila dalam suatu tahun pajak, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar atau WP dengan kemauan sendiri memilih untuk melakukan penghitungan normal menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh.

“Apabila dalam suatu tahun pajak berjalan, peredaran bruto WP telah melebihi Rp 4,8 miliar, WP tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5 persen sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya,” kata Dwi.

Lalu, bagaimana bila pengenaan tarif PPh Final 0,5 persen telah berakhir?

Dwi menjelaskan, WP wajib membuat pembukuan untuk dapat menghitung PPh terutang menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh. Namun demikian, apabila WP tersebut sampai dengan akhir masa berlakunya, masih memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, WP tersebut boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Dengan NPPN, WP perlu mengalikan peredaran bruto dengan norma atau persentase yang telah ditetapkan untuk setiap jenis usaha atau pekerjaan bebasnya. Selain itu, WP tersebut juga wajib membuat pencatatan.

“Tujuan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen tersebut adalah agar WP UMKM naik kelas dan berkembang menjadi WP yang lebih besar. Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” jelasnya.

Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.

Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5 persen atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun Pajak. (bl)

 

Beli Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Gratis PPN, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 yang diteken Sri Mulyani pada Selasa (21/11/2023).

Dalam pasal 2 disebut insentif PPN diberikan untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun. Adapun rumah tapak yang dimaksud adalah bangunan berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dipergunakan sebagai toko atau kantor.

Adapun syarat dan cara mendapat insentif PPN adalah sebagai berikut.

PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan setelah ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

Serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Berita acara serah terima paling sedikit memuat:

– Nama dan nomor pokok wajib pajak Pengusaha Kena Pajak penjual

– Nama dan nomor pokok wajib pajak atau nomor induk kependudukan pembeli

– Tanggal serah terima

– Kode identitas rumah yang diserahterimakan

– Pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima bangunan

– Nomor berita acara serah terima

Berita acara serah terima harus didaftarkan dalam aplikasi di Kementerian PUPR dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima.

Rumah tapak atau satuan rumah susun harus memenuhi dua kriteria.

Pertama, harga jual maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru tersebut juga harus telah mendapatkan kode identitas rumah, serta pertama kali diserahkan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual yang menyelenggarakan pembangunan rumah tapak atau satuan rumah susun dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

Jika rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan sebelum berlakunya aturan ini, maka tetap dapat mendapatkan insentif dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, dimulainya pembayaran uang muka atau cicilan pertama kali kepada Pengusaha Kena Pajak penjual paling cepat 1 September 2023. Kedua, pemenuhan ketentuan terkait akta jual beli dan berita acara serah terima dilakukan sejak 1 November 2023 sampai 31 Desember 2024.

Ketiga, PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan aturan tersebut.

Lebih rinci, pasal 7 menjelaskan PPN yang ditanggung pemerintah terbagi atas dua periode. Untuk periode 1 November 20023 hingga 30 Juni 2024, PPN 100 persen ditanggung pemerintah.

Sedangkan untuk periode 1 Juli 2024 sampai 31 Desember 2024, PPN hanya 50 persen ditanggung pemerintah. (bl)

Penerapan NIK Jadi NPWP Diterapkan Bersamaan Peluncuran Cortex

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan dijalankan bersamaan ketika sistem pajak canggih diluncurkan.

Rencananya, sistem pajak canggih bernama Coretax system ini akan diluncurkan pada pertengahan tahun depan. Artinya, implementasi secara penuh NIK-NPWP mundur menjadi pertengahan tahun depan, dari sebelumnya 1 Januari 2024.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utama mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar program reformasi perpajakan ini bisa berjalan optimal pada pertengahan 2024.

“Rencana implementasinya dapat kami sampaikan fully NIK-NPWP saat coretax terimplementasikan. Kami terus lakukan koordinasi dengan para pihak yang interoperable dengan sistem info DJP diantaranya beberapa stakeholder pembayaran yaitu perbankan dan K/L,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN KITA, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (24/11/2023).

Suryo bilang, saat ini para stakeholder terus melakukan penyesuaian sistem informasi yang dimiliki sehingga pada waktu implementasi coretax dijalankan, maka sistem-sistem yang seharusnya berkaitan tidak lagi mengalami hambatan.

Menurutnya, pengujian dan habituasi bagi wajib pajak ini dilakukan sehubungan dengan berbagai layanan administrasi pajak dan sistem inti dari pihak lain yang akan terdampak dengan implementasi NIK menjadi NPWP. (bl)

 

Mulai 2024 Skema Perhitungan PPh 21 Gunakan Tarif TER

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan berubah mulai Januari 2024. Skema penghitungan akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan landasan hukumnya seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan tinggal ditandatangani.

“Insya Allah beberapa saat ke depan akan ditandatangani dan diterbitkan,” kata Suryo dikutip dari keterangannya, Senin (27/11/2023).

Tarif efektif ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI. Lantas, bagaimana cara hitung PPh menggunakan TER?

Rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Dengan demikian, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Berdasarkan UU HPP, tarif PPh orang pribadi sendiri telah ditetapkan sebanyak 5 tarif dari yang sebelumnya dalam UU PPh 4 tarif. Penambahan satu lapisan tarif dalam UU HPP untuk penghasilan tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tari 35%.

Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Berikut ini, ilustrasi perbandingan perhitungan PPh Pasal 21 terbaru dan yang berlaku saat ini:

Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

1. Perhitungan PPh Saat Ini

Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln

Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00.

Wakil Dekan IPB Sebut Kerja Sama dengan IKPI untuk Kemajuan Kompetensi Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bersama IPB University, sepakat menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan. Penandatanganan dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Dekan Sekolah Vokasi IPB Rina Martini di Swiss-Bellin, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023).

Dalam kesempatan itu Ruston mengatakan, kerja sama di bidang pendidikan antara IKPI dengan kampus-kampus negeri dan swasta di seluruh Indonesia terus mereka lakukan, dan total sudah mencapai 46 institusi pendidikan termasuk lembaga kursus dan tax center.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Salah satu tujuannya adalah membekali mahasiswa dengan keterampilan atau kompetensi yang dibutuhkan dalam menapaki dunia kerja setelah lulus nanti. Kerja sama yang dilakukan bisa berupa magang di kantor konsultan pajak anggota IKPI, interview terkait pendalaman materi skripsi atau tulisan akhir mahasiswa,  pendidikan brevet pajak, penyediaan tenaga pengajar maupun peneitian bersama d bidang perpajakan ” kata Ruston di lokasi acara.

Karenanya Ruston menyatakan dirinya menyambut baik kerja sama dengan IPB ini, dan harapannya segera ada implementasi konkret. “Jadi bukan hanya tanda tangan MoU, terus macet tak ada kelanjutan. Harus segera ada implementasi, kira-kira kegiatan apa yang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Ruston mengatakan, dunia pendidikan sangat memerlukan asosiasi profesi untuk saling bekerja sama. Karena, sampai dengan saat ini tidak ada kurikulum pendidikan di perguruan tinggi yang secara spesifik ditujukan untuk menghasilkan profesi konsultan pajak.

“Jadi, secara teori mahasiswa bisa saja mendapatkan ilmunya dari perguruan tinggi. Tetapi secara praktik, harus ada kerja sama yang dilakukan dengan asosiasi profesi, dan itu seperti yang dilakukan IPB saat ini,” katanya.

“Menjadi konsultan pajak itu bukan hanya dibutuhkan knowledge base, tetapi juga keahlian atau kompetensi praktikal. Nah maka dari itu kerja sama seperti ini penting dilakukan,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pernyataan senada juga disampaikan Rina Martini. Dia mengaku sepakat untuk segera mengimplementasikan MoU tersebut menjadi sebuah kegiatan konkrit, untuk memberikan asupan ilmu kepada para mahasiswanya.

Menurut Rina, kerja sama itu dilakukan karena mahasiswa vokasi IPB tidak hanya dididik untuk sekadar memahami teori saja, tetapi mereka harus memahami praktik atas teori yang mereka pelajari. Berdasarkan hal itu, kerja sama dengan asosiasi merupakan hal yang tepat bagi IPB agar mahasiswa mereka mendapatkan pengalaman praktik.

Dia mengungkapkan, dalam rangka program merdeka belajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, kerja sama IPB dengan IKPI ini sangat berkorelasi sekali dengan kemajuan kompetensi dari mahasiswa. (bl)

Wakil Dekan IPB Sebut Kerja Sama dengan IKPI untuk Kemajuan Kompetensi Mahasiswa

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia bersama IPB University, sepakat menandatangani kerja sama bidang pendidikan perpajakan. Penandatanganan dilakukan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Wakil Dekan Sekolah Vokasi IPB Rina Martini di Swiss-Bellin, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/11/2023).

Dalam kesempatan itu Ruston mengatakan, kerja sama di bidang pendidikan antara IKPI dengan kampus-kampus negeri dan swasta di seluruh Indonesia terus mereka lakukan, dan total sudah mencapai 46 institusi pendidikan termasuk lembaga kursus dan tax center.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Salah satu tujuannya adalah membekali mahasiswa dengan keterampilan atau kompetensi yang dibutuhkan dalam menapaki dunia kerja setelah lulus nanti. Kerja sama yang dilakukan bisa berupa magang di kantor konsultan pajak anggota IKPI, interview terkait pendalaman materi skripsi atau tulisan akhir mahasiswa,  pendidikan brevet pajak, penyediaan tenaga pengajar maupun peneitian bersama d bidang perpajakan ” kata Ruston di lokasi acara.

Karenanya Ruston menyatakan dirinya menyambut baik kerja sama dengan IPB ini, dan harapannya segera ada implementasi konkret. “Jadi bukan hanya tanda tangan MoU, terus macet tak ada kelanjutan. Harus segera ada implementasi, kira-kira kegiatan apa yang bisa dilaksanakan dalam waktu dekat,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Ruston mengatakan, dunia pendidikan sangat memerlukan asosiasi profesi untuk saling bekerja sama. Karena, sampai dengan saat ini tidak ada kurikulum pendidikan di perguruan tinggi yang secara spesifik ditujukan untuk menghasilkan profesi konsultan pajak.

“Jadi, secara teori mahasiswa bisa saja mendapatkan ilmunya dari perguruan tinggi. Tetapi secara praktik, harus ada kerja sama yang dilakukan dengan asosiasi profesi, dan itu seperti yang dilakukan IPB saat ini,” katanya.

“Menjadi konsultan pajak itu bukan hanya dibutuhkan knowledge base, tetapi juga keahlian atau kompetensi praktikal. Nah maka dari itu kerja sama seperti ini penting dilakukan,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pernyataan senada juga disampaikan Rina Martini. Dia mengaku sepakat untuk segera mengimplementasikan MoU tersebut menjadi sebuah kegiatan konkrit, untuk memberikan asupan ilmu kepada para mahasiswanya.

Menurut Rina, kerja sama itu dilakukan karena mahasiswa vokasi IPB tidak hanya dididik untuk sekadar memahami teori saja, tetapi mereka harus memahami praktik atas teori yang mereka pelajari. Berdasarkan hal itu, kerja sama dengan asosiasi merupakan hal yang tepat bagi IPB agar mahasiswa mereka mendapatkan pengalaman praktik.

Dia mengungkapkan, dalam rangka program merdeka belajar yang digagas oleh Kementerian Pendidikan, kerja sama IPB dengan IKPI ini sangat berkorelasi sekali dengan kemajuan kompetensi dari mahasiswa. (bl)

en_US