India Pertahankan Pajak Transaksi Kripto Sebesar 30%

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menyampaikan anggaran tahunan pemerintah untuk mempertahankan kebijakan pengurangan pajak di sumber (TDS) yang kontroversial untuk transaksi kripto.

Dikutip dari Liputan6.com, banyak pihak berekspektasi akan ada perubahan pajak, tetapi tidak ada perubahan pajak pada transaksi kripto, termasuk pajak keuntungan sebesar 30% dan TDS sebesar 1% pada semua transaksi.

Hal ini terjadi meskipun ada upaya dari industri kripto dalam negeri dan studi dari lembaga yang berusaha keras untuk mengurangi TDS. Kurangnya perubahan pada kebijakan TDS sangat mengecewakan bagi industri kripto, mengingat hal ini telah menjadi masalah besar sejak diperkenalkan dua tahun lalu.

Pertukaran kripto India telah berjuang untuk bertahan hidup, dengan banyak yang terpaksa memperluas landasannya sebagai respons terhadap TDS 1%.

Ketua Bharat Web3 Association, Dilip Chenoy, badan kebijakan yang mengadvokasi sektor Web3 India, menyatakan optimisme yang hati-hati, dengan menyatakan mereka tidak mengharapkan perubahan signifikan dalam anggaran sementara namun sangat menantikan perubahan setelah pemilu.

Chenoy menyoroti dampak negatif dari tingginya TDS dan tarif pajak penghasilan, yang menyebabkan pembuat dan konsumen pindah dari India, sehingga mempengaruhi prospek Web3 di negara tersebut.

Sebuah studi oleh Esya Center mengungkapkan pajak pemerintah telah mendorong sebanyak lima juta pedagang kripto untuk memindahkan transaksi mereka ke luar negeri, sehingga merugikan potensi pendapatan pemerintah sebesar USD 420 juta atau setara Rp 6,6 triliun sejak Juli 2022.

Meskipun pemerintah belum mengurangi pajak dalam dua tahun terakhir, baru-baru ini pemerintah mengambil tindakan terhadap bursa kripto luar negeri, yang pada gilirannya membawa aktivitas kripto kembali ke bursa India. (bl)

 

 

MK Tolak Permohonan Pemisahan DJP dari Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Sangap Tua Ritonga, seorang konsultan pajak. Sidang Pengucapan Putusan Nomor 155/PUU-XXI/2023 ini digelar di MK pada Rabu (31/01/2024).

Dikutip dari Website resmi MK, Sangap Tua Ritonga (Pemohon) menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU KN).

Menurut Pemohon, penempatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU KN, bertentangan dengan UUD 1945. Oleh karena itu, menurut Pemohon, perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945. Hal dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review. Terlebih, terkait dengan pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undangundang, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, in casu Presiden secara kelembagaan oleh DPR.

Bagi Mahkamah, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan apalagi merupakan mandat dari rumusan norma pasal UUD 1945 maka, tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 sebagaimana petitum Pemohon.

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kementerian Keuangan sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU 39/2008 dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU 17/2003 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kementerian Keuangan adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Daniel. (bl)

Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, IKPI-Untar Tandatangani MoU Bidang Pendidikan

IKPI, Jakarta: Komitmen Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk mewujudkan berbagai program asosiasi yang selaras dengan Tri Dharma perguruan tinggi terus direalisasikan. Salah satu cara yang gencar dilakukan pleh IKPI adalah dengan menjalin kerja sama di bidang pendidikan terhadap berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Pada Selasa (30/1/2024) IKPI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Universitas Tarumanagara (Untar) Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan dan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untar Prof Sawidji Widoatmodjo.

Dalam sambutannya di acara tersebut, Ruston mengungkapkan bahwa dirinya sangat antusias atas MoU yang dilakukan dengan Untar ini. Menurutnya, Untar merupakan universitas besar dan terkenal. Maka untuk menunjukan rasa bangga dan keseriusan bekerja sama, Ruston datang dengan membawa rombongan pengurus IKPI pusat dan IKPI Cabang Jakarta Barat di mana kampus ini berdomisili.

“Kami juga sudah banyak menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia, dan hal itu selalu kami konkretkan dengan membuat berbagai kegiatan,” kata Ruston di acara tersebut.

Dia mengungkapkan, bahwa IKPI sangat menyambut baik ajakan Prof Sawidji untuk segera mengimplementasikan MoU ini dalam bentuk kegiatan kampus seperti memberikan kuliah, seminar, mahasiswa magang dan sebagainya. “Karena MoU tanpa value juga tidak ada artinya apabila tidak di konkretkan,” kata Ruston.

Diungkapkan Ruston, apa yang menjadi Tridharma perguruan tinggi sesungguhnya sudah diwujudkan oleh IKPI. Pertama terkait pendidikan, IKPI di berbagai daerah rutin menyelenggarakan pendidikan (Brevet dan Kepabeanan) dengan berbagai perguruan tinggi. “Kedepan, kami juga akan menyelenggarakan pendidikan khusus lainnya terkait sektor perpajakan,” kata Ruston.

Yang kedua adalah, IKPI juga melakukan penelitian yang pelaksanaannya dijalankan oleh Departemen FGD dan Litbang di bawah kepemimpinan Lani Dharmasetya sebagai Ketua Departemen.

Melalui departemen tersebut, IKPI selalu terlibat secara aktif dalam memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, baik untuk evaluasi undang undang (UU) yang berlaku maupun rancangan UU, rancangan peraturan pemerintah, dan rancangan peraturan menteri keuangan terkait dengan perpajakan.

Menurutnya, setiap ada rancangan UU, PP maupun PM, IKPI selalu menjadi peserta utama bahkan anggotanya pasti dimintai tanggapan oleh pemerintah, baik itu dari Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan khususnya Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.

Ketiga adalah pengabdian masyarakat. IKPI juga memiliki departemen khusus yakni Departemen Sosial dan Pengabdian Masyarakat.

“Jadi IKPI sangat inline dengan Tri Dharma perguruan tinggi. Karena itu, kami merasa yakin dan bangga bisa bekerja sama dengan Untar untuk membangun IKPI dan Untar menjadi lebih besar,” ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Prof Sawidji. Dalam sambutannya dia mengungkapkan bahwa di dalam dunia perpajakan, Untar cukup aktif memberikan perannya kepada masyarakat dan pemerintah. “Karena kampus ini juga memiliki tax center, serta aktif terlibat dalam kegiatan relawan pajak seperti membantu masyarakat melakukan pengisian SPT maupun konsultasi permasalahan perpajakan lainnya, relawan biasanya dikirimkan pada Maret setiap tahunnya,” katanya.

Prof Sawidji berharap, kedepannya banyak hal yang bisa dikerja samakan oleh kedua lembaga ini, dari dunia akademisi dan praktisi. “Kolaborasi akademisi dan praktisi yang dijalankan dengan baik akan memperkuat IKPI dan Untar,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Departemen Pendidikan IKPI Lisa Purnamasari menegaskan MoU antara IKPI dan Untar merupakan tindak lanjut dari kegiatan kerja sama IKPI dan perguruan tinggi di Indonesia yang dijalankan oleh Departemen Pendidikan IKPI.

“Tentunya dengan telah ditandatangani MoU IKPI dan Untar menambah deretan kampus yang telah melakukan kerja sama dengan IKPI,” ujarnya.

Untuk implementasi kerja sama dengan Untar kata Lisa, dalam waktu dekat direncanakan akan digelar kegiatan praktisi mengajar agar mahasiswa mendapat pengetahuan yang lengkap baik dari aspek teori maupun praktek dalam bidang perpajakan khususnya.

“Jadi nantinya mahasiswa bukan hanya mendapatkan teori saja, tetapi bisa juga langsung praktek karena IKPI juga membuka kesempatan magang bagi para mahasiswa,” katanya.

Lebih lanjut Lisa mengatakan, pada awal 2024 selain Untar ada juga perguruan tinggi lainnya yang akan menandatangani kerja sama serupa pada Februari dengan Politeknik Negeri Balikpapan dan sebelum memasuki Ramadhan akan ada juga MoU dengan Universitas Atmajaya Yogyakarta.

“Selama 2023 IKPI sudah melakukan kerja sama pendidikan dengan puluhan perguruan tinggi se-Indonesia. Untuk 2024 ini, kami di Departemen Pendidikan IKPI juga masih akan melakukan hal yang sama tetapi belum mengetahui jumlah persis berapa kampus yang akan menjalin kerja sama tersebut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

 

IKPI Minta Pemerintah Bantu Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta pemerintah untuk membantu mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Hal ini mengingat perlu adanya payung hukum yang kuat, untuk melindungi wajib pajak dan konsultan pajak sebagai profesi yang berkontribusi membantu pemerintah dalam mencapai target penerimaan pajak.

Demikian dikatakan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan, saat menerima kunjungan Senior Advisor Australian Taxation Office (ATO)- Prospera Grant Leader di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan Ruston, sebanyak 80% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diperoleh dari sektor perpajakan. Artinya, seharusnya pemerintah ikut melindungi orang-orang yang memang berkontribusi terhadap penerimaan negara tersebut, termasuk dalam hal ini profesi Konsultan Pajak.

“Caranya ya ikut serta mendorong lahirnya UU Konsultan Pajak. Apalagi selama tiga tahun berturut (2021, 2022 dan 2023) perolehan pajak selalu melampaui dari target APBN. Kami berharap tahun ini UU tersebut bisa direalisasikan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dalam pertemuan itu Ruston yang didampingi oleh sejumlah pengurus pusat IKPI juga menyampaikan, bahwa sudah waktunya UU Konsultan Pajak itu hadir untuk melindungi Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya serta memperkuat profesi Konsultan Pajak yang lebih mandiri dan profesional dalam membantu Wajib Pajak. Karena, profesi lainnya seperti advokat, akuntan, notaris, dokter dan bahkan profesi perawat pun telah mempunyai UU profesi yang melindungi profesi mereka.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, bahwa inti kunjungan perwakilan ATO ke IKPI adalah melihat dan mengkaji bagaimana meningkatkan peran konsultan pajak di Indonesia, sebagai intermediaries. Karena, sebelum kunjungan ke IKPI Grant sudah berdikusi juga dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan PPPK, Kemenkeu.

“Grant dari ATO mengunjungi IKPI sebagai organisasi profesi konsutan pajak terbesar untuk mengetahui lebih jauh, apa yang diinginkan dan dilakukan oleh IKPI sebagai organisasi profesi,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu kata Ruston, Grant juga banyak bertanya bagaimana IKPI menegakkan kode etik organisasi, dia juga meminta tanggapan kita bagaimana mengenai kuasa pajak, nah kemudian kita sampaikan pendapat IKPI seperti yang selama ini kita suarakan bahwa kuasa itu harus dalam “lapangan” yang sama artinya tidak boleh ada diskriminasi atau pembedaan perlakuan.

Jika hak semua Kuasa Wajib Pajak dalam membantu Wajib Pajak sama, maka kewajiban , persyaratan, pengawasan terhadap Kuasa Pihak Lain yang non konsultan pajak juga harus sama, seperti memiliki izin praktik, memberikan laporan tahunan konsultan pajak, mengikuti kegiatan program Pengembangan Profesi Berkelanjutan (PPL) dan sebagainya.

“Jadi kalau kewenangannya disamakan, seharusnya pemerintah juga menyamakan persyaratan dan kewajiban dari kuasa konsultan pajak dan non-konsultan pajak. Saya katakan sekali lagi, jangan ada diskriminasi dalam kebijakan dan pengaturan,” kata Ruston.

Ruston juga mempertanyakan, siapa yang melakukan pengawasan terhadap seseorang yang non-konsultan pajak?. Kuasa Wajib pajak ada aturannya, dan ada juga lembaga yang mengawasinya, baik itu pemerintah maupun organisasi profesi.

“Setiap konsultan pajak diwajibkan untuk mengikuti PPL untuk memastikan kompetensinya tetap terjaga.” Peraturan Perpajakan sangat dinamis dan sering berubah mengikuti perkembangan proses bisnis dan kebijakan perpajakan sehingga mengikuti PPL menjadi kewajiban bagi Konsultan Pajak.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik kunjungan Grant yang salah satunya ingin mengetahui tata kelola konsultan pajak ataupun kuasa wajib pajak.

Dengan pertemuan ini tentu diharapkan, Undang-undang Konsultan Pajak yang kita perjuangkan untuk wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dan pada saat yang bersamaan juga memberikan kepastian hukum bagi profesi Konsultan pajak, bisa tercapai. Salah satu yang harus diatur adalah mengenai kuasa wajib pajak yang harus diperjelas setingkat Undang-undang.

Menurut Henri, saat ini terdapat ketidakjelasan di dalam pengaturan maupun pelaksanaannya. “Permasalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan sudah kita ungkapkan kepada Grant, kita harapkan Grant dapat memberikan masukan kepada pemerintah, dalam hal ini DJP dan PPPK,” katanya. (bl)

 

 

IKPI Usulkan Asosiasi Konsultan Pajak Miliki Satu Kode Etik Profesi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan seluruh asosiasi konsultan pajak di Indonesia hanya memiliki satu kode etik profesi. Dengan demikian, tidak ada tumpang tindih dan perbedaan perlakuan dalam menegakan kode etik terhadap profesi.

“Walaupun asosiasi yang menaungi konsultan pajak berbeda-beda, tetapi seharusnya kode etiknya tetap sama. Karena, berdasarkan kode etik tersebut, seluruh konsultan pajak di Indonesia harus tunduk dan menjalani ketentuan yang sama juga,” kata Ketua Departemen Keanggotaan dan Pembinaan Robert Hutapea usai menerima kunjungan perwakilan Komisi Pengawas Perpajakan (Komwasjak) di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/2/2024).

(Foto: Sekretariat IKPI)

Dalam pertemuan tersebut kepada Komwasjak, Robert yang didampingi Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, menekankan pentingnya asosiasi mengatur kode etik dan standar profesi yang sama.

Dalam pertemuan tersebut, Robert juga menyampaikan terkait dengan kebijakan pemerintah yang membolehkan seseorang di luar konsultan pajak bisa menjadi kuasa bagi wajib pajak.

(Foto: Sekretariat IKPI)

“Kami berharap Komwasjak bisa memberikan masukan kepada menteri keuangan, dan kemudian dilanjutkan dengan perubahan kebijakan yang lebih baik,” ujarnya.

Sekadar informasi, hadir dari Komwasjak adalah: Kepala Bagian Pengaduan dan Mediasi Saifudin, Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi Teguh Budiono, dan Dodik Kurnianto sebagai pelaksana. (bl)

Dewan Minyak Sawit Usul Naikkan Pajak Impor Katalis

IKPI, Jakarta: Kemandirian industri pengolahan minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) dapat didukung dengan subtitusi impor katalis sebagai bahan pendukung olahan. Selama ini, Indonesia masih 100% ketergantungan impor katalis.

Untuk diketahui, katalis merupakan zat kimia yang dapat mempercepat proses pengolahan reaksi kimia sehingga produksi lebih cepat dan menghasilkan nilai ekonomis.

Plt. Ketua Umum Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga mengatakan impor katalis dapat digunakan untuk berbagai industri kimia dasar, termasuk oleokimia hingga bahan bakar.

Pada 2023, kata Sahat, nilai impor katalis mencapai US$190 juta atau setara dengan Rp2,85 triliun pada 2023.

“Kalau memang kita mau maju dan bisa mandiri, sebaiknya pajak impor untuk katalis itu ditingkatkan, dan dana itu bisa dipakai untuk penelitian,” kata Sahat seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (1/2/2024).

Adapun, impor katalis berasal dari negara-negara Eropa, Amerika Serikat (AS), dan China. Sahat menyesalkan kondisi ini, menurut dia, Indonesia memiliki kemampuan untuk memulai subtitusi impor zat kimia tersebut.

Untuk itu, dia meminta pemerintah untuk menaikkan pajak impor katalis yang saat ini berada dikisaran 5-6% dari harga jual. Hasil pajak ini dapat digunakan untuk research and development (R&D) di laboratorium penelitian dalam negeri.

“[Pajak naik] bisa hemat devisa dan kemapanan industri, kalau mereka setop itu ekspor katalis, selesai kita,” ujarnya.

Sahat juga menyebut potensi pengembangan katalis oleh PT Katalis Sinergi Indonesia yang dalam waktu dekat akan meresmikan pabrik katalis pertama di Indonesia. Olahan katalis merupakan hasil dari para peneliti dari Kelompok Keahlian Rekayasa Katalisis dan Sistem Pemroses Institut Teknologi Bandung (ITB).

Lebih lanjut, dia mewanti-wanti praktik dumping yang dilakukan negara asal impor jika Indonesia mulai memproduksi katalis. Menurut dia, harga impor katalis bisa lebih murah 30-35% dari harga awal.  Kepala Laboratorium Teknik Reaksi Kimia dan Katalisis ITB, Melia Laniwati Gunawan menyampaikan peran katalis penting karena dibutuhkan 90% industri kimia.

“Di negara lain, mereka bikin katalis untuk keseluruhan industri kimia. Kalau mereka berhenti ekspor, maka industri kimia yang ada di Indonesia akan mati,” ujarnya.

Salah satu penggunaan katalis yang telah berhasil diujicobakan pihaknya yaitu bensin sawit (Bensa) dan bioavtur. Adapun, bensa yang diproduksi memiliki RON sekitar 110-115 dan berhasil digunakan untuk bahan bakar motor, meskipun belum dikomersialkan.

Adapun, Kelompok penelitian ini memiliki kapasitas produksi 1.000 liter CPO per hari yang dapat menghasilkan 500 liter bensa per hari.  “Kami pernah coba 3 bulan 24 jam, kemarin dapat 200 liter. Bisa lebih, tapi ini penelitian jadi banyak di kotak-katik, bukan produksi,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Kelompok Keahlian Rekayasa Katalisis dan Sistem Pemroses ITB, IGBN Makertihartha mengatakan nilai ke-ekonomian bensin sawit masih tinggi yakni dikisaran Rp20.000 per liter.

“Tetapi, itu bisa kita rancang. Bensa dengan RON tinggi ini dicampur dengan naphta berkualitas rendah dengan RON 70 dari olahan rakyat, itu bisa naik RON 90 setara pertalite, jadi yang tadi harga nya Rp20.000 per liter, bisa jadi lebih murah,” pungkasnya.  (bl)

Pemerintah Perpanjang Gratisan Pajak Rumah Rp5 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar bakal diperpanjang tahun ini.

“Jadi proses insentif fiskal PPN DTP perumahan yang sudah dijalankan 2023 akan diteruskan untuk 2024 sesuai pengumuman tahun lalu,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (1/2/2024).

Ia pun mengatakan saat ini aturan mengenai kebijakan itu tengah disusun. Adapun aturan itu akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Karena ini pindah tahun anggaran, kami perlu Peraturan Menteri Keuangan yang sedang diselesaikan dan akan segera dikeluarkan. Sedang dalam proses pengundangan,” tutur Sri Mulyani.

Insentif PPN DTP mulanya hanya berlaku hingga Desember 2023. Selain itu, per November tahun lalu batasan harga rumah yang dapat insentif juga dinaikkan dari Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar.

Dalam kesempatan terpisah, Sri Mulyani mengatakan fasilitas PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli satu rumah per satu NIK atau satu NPWP.

Langkah pemerintah memberikan insentif PPN DPR dilakukan demi mendorong sektor properti. Pasalnya, data pemerintah menunjukkan kontribusi sektor perumahan terhadap PDB belakangan ini hanya 0,67 persen.

Pemerintah berharap upaya itu bisa membantu menggairahkan sektor properti lagi. Apalagi data pemerintah menunjukkan bahwa sektor tersebut membuka lapangan kerja bagi 13,8 juta orang dan memiliki kontribusi terhadap penerimaan pajak sampai 9,3 persen.

Sektor tersebut juga berkontribusi pada pendapatan asli daerah sampai dengan 31,9 persen. (bl)

Meski Bayar Pajak Tinggi, Masyarakat Finlandia Dinobatkan Sebagai Negara Paling Bahagia

IKPI, Jakarta: Finlandia punya kebijakan pajak yang paling tinggi di Eropa dan tertinggi kedua di dunia. Negara di Eropa utara tersebut menerapkan sistem pajak progresif. Semakin besar pendapatan seseorang, semakin tinggi persentase pajak yang mereka bayarkan.

Seorang penduduk Finlandia bisa membayar pajak hingga 56.95% jika masuk dalam kategori pendapatan tertinggi. Meski persentase pajaknya luar biasa besar, faktanya orang Finlandia senang menjalani kehidupan mereka. Bahkan, Finlandia dinobatkan sebagai negara paling bahagia di dunia. World Happiness Report menempatkan negara kecil berpenduduk 5,6 juta tersebut di ranking pertama dalam indeks yang mengukur kebahagiaan selama enam tahun berturut-turut!

Timo Viherkenttä, profesor hukum dan pajak dari Aalto University, Finlandia menilai ada dua faktor yang menjadi kontributor utama dalam kebahagiaan masyarakat Finlandia: pendidikan dan kesehatan. Dan dua hal tersebut bisa terwujud karena pajak yang mereka bayar.

“Konsensus di masyarakat adalah meskipun penduduknya membayar pajak lebih tinggi, mereka juga mendapatkan banyak program sosial yang meningkatkan kesehatan, kebahagiaan, dan kualitas hidup yang lebih baik sebagai imbalannya. Program-program sosial yang didanai publik ini tersedia bagi semua orang, terlepas dari apakah Anda kaya atau miskin,” ujarnya, seperti dikutip CNBC Indonesia dari laman resmi universitas.

‘Saya pikir kesehatan adalah faktor utama dalam kebahagiaan. Di Finlandia selalu ada diskusi hangat mengenai cara meningkatkan sistem layanan kesehatan dan pendidikan – kami memprioritaskan inisiatif-inisiatif utama ini agar tidak ketinggalan,” jelas Viherkentta.

Finlandia unggul dalam bidang pendidikan dibanding banyak negara lain di dunia. Dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi dan universitas, seluruh sistem pendidikan di Finlandia adalah salah satu struktur sosial yang paling banyak didanai pemerintah, namun sebagian besar tetap gratis bagi masyarakatnya.

Lalu ada layanan kesehatan universal, yang juga didanai pemerintah. Di negara ini, setiap warganya berhak mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, meski ada juga beberapa layanan kesehatan berbayar untuk sejumlah kondisi khusus yang lebih serius, seperti konsultasi dengan dokter jantung dan sebagainya.

Pada prinsipnya, penduduk Finlandia tak masalah dengan kebijakan pajak tinggi karena uang yang mereka bayarkan dapat dinikmati dalam benefit layanan kesehatan dan pendidikan yang berkualitas, bahkan uang pensiun yang jelas terukur. Pajak di Finlandia jelas berkontribusi dalam menciptakan kehidupan yang berkualitas yang pada akhirnya membuat penduduknya bahagia.

Kondisi ini mungkin sulit ditemui di negara dengan jaminan sosial yang buruk dan tingkat korupsi tinggi. Di negara yang seperti itu, penduduknya cenderung menolak membayar pajak karena mereka skeptis uang tersebut akan ditilep oleh para koruptor. (bl)

Berkas Gugatan Regulasi Kenaikan Pajak Hiburan akan Dimasukan Minggu Depan

IKPI, Jakarta: Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) akan mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Berkas gugatan regulasi yang mengatur tentang kenaikan tarif pajak hiburan 40-75% itu akan masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK) minggu depan.

“Saya rasa minggu ini tidak terkejar, mungkin awal minggu depan. Kalau tidak Senin, Selasa. Kita mau omongkan secara terbuka saat daftar ke MK agar publik bisa melihat,” kata Ketua GIPI, Hariyadi Sukamdani, seperti dikutip dari Detik Finance, Rabu (31/1/2024).

Hariyadi kemudian menjelaskan, bahwa pihaknya sedang melakukan drafting alias perbaikan untuk berkas tuntutan tersebut. Pihaknya menerima banyak masukan dari pengusaha dan masyarakat yang bergerak di sektor pariwisata.

Kendati demikian, Hariyadi mengungkap pihaknya akan fokus pada satu gugatan, yakni pembatalan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Pasal itu mengatur mengenai pengenaan tarif pajak hiburan yang berkisar di angka minimal 40% dan maksimal 75%.

“Kita fokus (pasal) itu saja karena masalahnya di situ. Tujuan kita membatalkan,” ungkapnya.

Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan siap menghadapi judicial review yang diajukan oleh para pengusaha hiburan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini dilakukan menyusul kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atau pajak hiburan menjadi 40-75%.

PBJT 40-75% berlaku untuk jasa hiburan atas diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Aturan baru ini pun menuai protes dari para pelaku usaha, termasuk penyanyi dangdut Inul Daratista.

“Nanti akan kita hadapi,” kata Tito seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (29/1/2024).

Adapun Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan telah menerima surat terkait Judicial Review yang diajukan pengusaha spa ke MK.

“Maka kami menghormati hak semua warga negara, proses hukum dan juga Kemenkeu akan hadir dalam proses hukum tersebut dan menyampaikan penjelasan yang diperlukan,” kata Lydia dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU), dikutip dari siaran langsung YouTube Kemenparekraf, Senin (22/1/2024).

Lydia juga mengingatkan proses penetapan peraturan Kepala Daerah (Perkada) menyangkut pajak hiburan ini cukup singkat, yakni hanya perlu dilaporkan ke DPRD setempat tanpa proses pembahasan lagi. Artinya, kebijakan tambahan bisa langsung diterapkan.

“Artinya jika nanti teman-teman dari asosiasi atau yang memiliki bisnis mandi uap dan spa ini sambil menunggu JR, kepala daerah boleh menetapkan terkait Perkada-nya, pemberian, pengurangan, peringanan, atau penghapusan terlebih dulu, silahkan. Maknai SE dari Kemendagri itu dengan sebaik-baiknya dengan tetap menjaga tata kelola,” terang Lydia. (bl)

Gaji Turun, Akun Ditjen Pajak Diserbu Netizen

IKPI, Jakarta: Masyarakat Indonesia yang berstatus pegawai tengah kebingungan. Pasalnya, besaran gaji yang diterima untuk dibawa pulang atau take home pay berbeda dari yang biasanya.

Hal ini dipicu oleh potongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Orang Pribadi yang kini menggunakan metode tarif efektif bulanan atau TER. Kebijakan TER ini membuat beberapa karyawan di Indonesia mengalami penurunan gaji bulanan.

Melalui skema TER, penghasilan karyawan yang terpotong pajak pada Januari-November agak berbeda dari penghitungan sebelumnya, namun pada Desember akan kembali normal atau malah bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. Dengan demikian ketika dirata-ratakan dalam setahun, potongannya tak berbeda dari potongan PPh 21 selama ini.

Namun, masih banyak masyarakat yang belum paham dan tidak menerima kebijakan ini. DJP pun menegaskan bahwa TER bukan jenis pajak baru dan tidak ada tambahan beban pajak baru. Ternyata, postingan DJP @DitjenPajakRI ini menuai banyak komentar dari netizen.

“Dapat disimpulkan bahwa pada akhir tahun PPh Pasal 21 terutang tetap sama besarannya, antara saat berlakunya TER dengan sebelum berlakunya TER. Dengan demikian tidak ada tambahan pajak baru,” tulis DJP, dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (31/1/2024).

DJP mengingatkan akan ada kondisi bahwa PPh Pasal 21 terutang pada bulan Desember lebih besar daripada PPh 21 terutang bulanan sebelumnya berlaku TER. DJP mengunggah simulasi perhitungan TER. Komentar pun mengalir dari netizen.

Akun @G_Juna*** menilai TER membuat susah orang yang menghitung pajaknya karena harus ulang lagi nanti akhir tahun.

“Tambah-tambahin kerjaan. Padhal cara lama udah langsung tinggal nerusin worksheet yang sudah ada. Ga tahu kan kesulitan yang ngerjain??” ujarnya.

Kemudian, akun @Ramadhanri*** mengungkapkan bahwa kebijakan ini tidak memunculkan tambahan pajak baru. Namun, hal ini memaksa wajib pajak lebih bayar di masa awal untuk dibalikin di tahun depan dengan bunga 0%.

“Cerdas, sebutuh banget cash flow buat IKN,” paparnya.

Kemudian, akun @jiunne*** mengatakan: “Gak naik tapi cashflow turun tiba-tiba. DJP mau bayarin cicilan bulanan KPR? Terus saya bisa bilang ke bank gitu, tenang aja pak dalam setahun sama ko…Ko ya agak gimana kalian ini…”

Adapula netizen @ZuryaRedDe***yang mempertanyakan bagaimana jika dirinya mendapat bonus tahunan di bulan Januari. Bonusnya lumayan besar. Dia pun mempertanyakan keadilan perhitungan pajaknya dalam setahun.

“Kalau casenya begini min, perusahaan gw di bulan Januari dapat bonus tahunan, terus gw lagi banyak lemburan, otomatis di bulan Januari gaji gw lebih dari biasanya, terus adilkah lu menyetahunakan pajak gw di bulan itu? Padahal bulanan gw gak segede di bulan tersebut? Gimana tanggapannya?” ujarnya.

en_US