Tak Ingin Pecat Pekerja, Pengusaha Hiburan Tetap Terapkan Tarif Pajak Lama

IKPI, Jakarta: Kalangan pengusaha menilai aturan pajak hiburan 40%-75% berisiko menghambat investasi dan kontraproduktif terhadap pertumbuhan sektor pariwista.

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani, mengatakan, penerapan pajak yang terlalu tinggi secara jangka panjang akan membuat industri hiburan semakin redup.

Bahkan, dia menyebut risiko terburuk dari kenaikan pajak hiburan yang signifikan bisa membuat investor hengkang dari Indonesia.

“Secara alamiah dia [investor] akan hilang sendiri. Kalau kita mau dorong pariwista itu [pajak hiburan terbaru] sangat kontraproduktif,” ujar Hariyadi seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (12/2/2024).

Di sisi lain, pengenaan pajak hiburan sebesar 40%-75%, kata Hariyadi, juga berisiko menimbulkan praktik usaha ilegal hingga penyimpangan di kalangan aparat penegak hukum.

Padahal, selama ini para pelaku usaha di sektor hiburan yang terdampak pajak terbaru UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yakni bar, klub malam, deskotek, spa, dan karaoke telah menjalankan bisnis dengan tertib aturan.

“Makanya sekarang jangan sampai negara buat aturan yang bisa bikin orang menyimpang,” tuturnya.

Oleh karena itu, para pelaku usaha sektor hiburan ramai-ramai mengajukan uji materil atau judicial review pasal 58 ayat 2 UU HKPD terkait dengan pajak hiburan 40%-75% ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mereka minta MK agar membatalkan pasal tersebut karena dianggap diskriminatif dan tidak berdasar. Seiring gugatan tersebut, Hariyadi menekankan bahwa para pengusaha tetap konsisten untuk tidak membayar pajak sesuai aturan yang dianggap bermasalah tersebut.

“Kita akan ngeyel, karena ini kan udah perkara hidup matinya perusahaaan. Kalau pemerintah baik tidak ingin masyarakatnya kehilangan pekerjaan jadi kita enggak ngemplang kita tetap bayar dengan tarif lama supaya bisa survive semua,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, menyebut ada tiga kementerian yang diperintahkan Presiden sebagai kuasa negara dalam menghadapi gugatan pengusaha hiburan di MK, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

“Sekarang sudah ada surat kuasa dari Presiden atas nama pemerintah Indonesia dan tiga Kementerian untuk menghadapi gugatan di MK,” kata Sandiaga.

Meskipun digugat oleh pengusaha, Sandiaga menuturkan pemerintah telah mengambil sikap untuk mengizinkan pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal terhadap pelaku usaha yang keberatan atas pajak hiburan terbaru itu sesuai dengan pasal 101 UU HKPD.

“Beberapa daerah seperti di Bali dan Labuan Bajo sudah melakukan penyesuaian,” ungkap Sandiaga. (bl)

Bantu Perangi Stunting, Ekonom Minta Pemerintah Beri Insentif Pajak Pelaku Bisnis

IKPI, Jakarta: Ekonom Senior INDEF Aviliani menyatakan pemerintah perlu memberikan insentif pajak kepada para pelaku bisnis guna meningkatkan partisipasi mereka dalam mengatasi stunting (tengkes) dan mengurangi beban biaya kesehatan akibat penyakit bawaan.

“Kalau pemerintah yang mengimplementasikan sendiri, sebagian anggarannya habis digunakan untuk proses birokrasi. Jadi, saya lebih setuju pemberian insentif potongan pajak sehingga pemerintah tidak perlu mengeluarkan uang, walaupun tentunya mengurangi penerimaan pajak” ujar Avilianiseperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (7/2/2024).

Ia menuturkan bahwa insentif pajak tersebut dapat diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan program pemberdayaan masyarakat terkait pengentasan stunting dan pencegahan penyakit bawaan.

Menurutnya, skema ini dapat meningkatkan kesehatan masyarakat dengan lebih efektif karena biasanya upaya pengawasan yang dilakukan oleh suatu perusahaan terhadap program-program mereka lebih menyeluruh.

“Karena pengusaha tidak mau rugi kalau mereka sudah membiayai pelaksanaan suatu program, maka pasti diawasi dengan baik,” ucap Aviliani.

Selain dengan melibatkan pelaku bisnis, ia mengatakan bahwa upaya penurunan prevalensi stunting dan pencegahan penyakit bawaan dapat ditingkatkan dengan pengalihan anggaran.

Misalnya, anggaran pendidikan yang cukup besar, yaitu mencapai 20 persen dalam APBN 2024, dapat dialihkan sebagian untuk penanganan stunting dengan memenuhi kebutuhan nutrisi ibu hamil serta anak-anak.

Walaupun keduanya merupakan aspek yang penting bagi perkembangan anak, Aviliani menyatakan bahwa sektor kesehatan lebih penting daripada sektor pendidikan.

Menurutnya, anak yang mengalami stunting memiliki kemampuan berpikir yang lebih rendah dibandingkan anak normal sehingga penggunaan anggaran yang besar untuk menyediakan subsidi pendidikan pun tidak efektif mengatasi akar permasalahan yang menghambat pertumbuhan anak.

“Mungkin anggaran pendidikan perlu ditinjau kembali apakah efektif atau tidak karena menurut saya, anak bisa mendapatkan beasiswa kalau dia pintar. Kalau dia tidak pintar dan tidak bisa memahami dengan baik, walaupun diberikan pendidikan gratis, tetap tidak akan meningkatkan kualitasnya,” katanya.

Aviliani juga menyoroti diperlukannya pengalihan anggaran untuk upaya pencegahan penyakit agar dapat mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan pemerintah untuk BPJS Kesehatan.

“Pak (Menteri Kesehatan) Budi Sadikin menyampaikan bahwa sebenarnya ia juga lebih setuju dengan upaya preventif. Apalagi Kementerian Kesehatan berencana menggunakan tes DNA untuk mengetahui penyakit apa yang berpotensi diderita oleh seseorang,” ujarnya. (bl)

Ini yang Harus Dilakukan Jika Lupa EFIN

IKPI, Jakarta: Pada masa lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, wajib pajak sering kali terkendala lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi kini tidak bisa dilakukan melalui pesan singat di kun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan akun Kring Pajak di X atau yang sebelumnya dikenal dengan Twitter tidak lagi dapat melayani keluhan lupa EFIN bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai 5 Januari 2024.

“Mulai 5 Februari 2024, layanan lupa EFIN beralih dari X/Twitter Kring Pajak ke email,” kata DJP di Instagram @ditjenpajakri, dikutip Rabu (7/2/2024).

Sebagai gantinya wajib pajak orang pribadi bisa melakukan permohonan lupa EFIN melalui email lupa.efin@pajak.go.id.

Jangan lupa juga bahwa satu email berlaku untuk satu permohonan layanan lupa EFIN.

Permohonan lupa EFIN ini harus dilengkapi PORO. Jadi, ketika Anda mengirimkan email ke KPP, Anda wajib menyertakan dokumen di bawah ini:

  • Scan formulir permohonan EFIN, dan beri centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulirnya dapat Anda unduh langsung di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif.
  • Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
  • Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
  • Swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Apabila seluruh data sesuai, maka petugas akan mengirim pemberitahuan EFIN lewat email.

Kemenparekraf Dukung Usulan Pengurangan 10% Pajak Pariwisata

IKPI, Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno memaparkan hasil kajian sementara dari kementerian yang dipimpinnya terkait dampak kenaikan pajak hiburan bagi sektor pariwisata.

Sandiaga mengatakan bahwa kajian sementara ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dari hasil kajian, Menparekraf menyatakan pihaknya mendukung usulan Kemenko Perekonomian atas pertimbangan pengurangan pajak sebesar 10% dari PPh untuk sektor pariwisata .

“Dari sisi pemerintah sudah menyampaikan rekomendasi yaitu pemberian insentif, pentingnya menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event,” kata Menparekraf seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (7/2/2024).

Ia juga menyampaikan, Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Perkada.

“Dan mudah-mudahan disusul yang lain, Labuan Bajo juga sudah, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten dan kota setempat dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” kata Menparekraf Sandiaga.

Ia pun mendukung agar usaha spa dikeluarkan dari klasifikasi industri hiburan. “Karena kita ke spa untuk kebugaran bukan untuk hiburan, itu yang kita harapkan, jadi teman-teman mohon dukungannya,” tutup Menparekraf. (bl)

 

Ngobrol Simplikasi Pemotongan PPh 21 di Podcast IKPI Bareng Penyuluh DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menggelar Podcast di Studio Mohamad Soebakir, Fatmawati, Jakarta Selatan, pekan lalu. Kali ini, tema yang dibahas adalah Simplikasi Pemotongan PPh 21 (Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023).

Podcast yang mengedukasi seputar dunia perpajakan ini dibawakan oleh dua pembawa acara yakni Ketua Bidang III, Departemen Humas PP IKPI Novia Artini dan anggota Departemen PPL IKPI Riyanto Abimail.

Hadir sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni Penyuluh Pajak Ahli Muda Giyarso dan  Penyuluh Pajak Ahli Pertama Muhammad Iqbal Rahadian.

Dalam Podcast edukasi perpajakan itu, Giyarso menjelaskan bagaimana latar belakang terbitnya PP 58/2023 dan PMK 168/2023, yang telah berlaku mulai 1 Januari 2024. 

“Aturan itu bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPH 21 yang lama ini dinilai sangat rumit, sehingga pemerintah melakukan penyederhanaan,” katanya dalam podcast tersebut..

Dia mengungkapkan, pemberi kerja sering salah saat melakukan pemotongan PPh pada pegawai tetap. maka dengan aturan baru ini pemerintah lebih mempermudah cara penghitungannya dan lebih disederhanakan.

Menurutnya, dengan aturan baru ini tidak ada tambahan pajak baru, jadi masih seperti yang lama besaran pemotongannya. Tetapi hanya cara penghitungannya saja yang berubah menjadi lebih sederhana.

Penghitungan ini juga tentunya akan memberi kemudahan juga bagi pemotong. Yakni tarif efektif rata-rata (TER) bulanan x tarif x penghasilan bruto. Dengan adanya aturan ini, pihak yang dipotong juga dapat mengetahui hitung-hitungan yang dibuat secara sederhana.

Ini juga menimbulkan efek transparansi kepada pekerja. “Jadi diharapkan pekerja sudah tidak bingung dan curiga lagi mengenai besaran potongan pajak yang dilakukan,” katanya.

Kemudian latar belakang dari peraturan ini adalah, terciptanya pengaturan dibidang perpajakan yang mendukung kemudahan berusaha. “Kemarin sudah ada UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020  untuk mendukung kemudahan berusaha yang kemudian didukung  dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.

“Berdasarkan UU tersebut, DJP kembali menyederhanakan penghitungan PPh 21 agar wajib pajak bisa dengan mudah menjalankan bisnisnya,” ujarnya.

Untuk penghitungan pemotongan PPh 21 dengan metode TER hanya dilakukan Januari-November dan pada Desember penghitungan dilakukan dengan menggunakan PPh Pasal 17.

Sementara itu, Muhammad Iqbal Rahadian menjelaskan bahwa nantinya DJP akan menyediakan aplikasi penghitungan pemotongan PPh 21. “Aplikasi ini berbasis web, jadi hanya ada di website resmi DJP saja,” ujarnya.

Menurut Iqbal, untuk menjaga kerahasiaan data karyawan penggunaan aplikasi tersebut hanya diberikan kepada orang-orang yang ditunjuk oleh perusahaan masing-masing. “Jadi hal itu untuk menghindari kebocoran data pribadi karyawan,” ujarnya.

Iqbal berharap, aplikasi tersebut sudah dapat dipergunakan pada akhir Januari 2024. Dengan demikian, perusahaan akan lebih mudah lagi menjalankan urusan bisnisnya tanpa harus dipusingkan dengan penghitungan pemotongan pajak penghasilan yang rumit. (bl)

Untuk mengetahui isi lengkap diskusi ini, silahkan saksikan Youtube IKPI di bawah ini:

 

 

Eks Dirjen Pajak Ungkap Penyebab Tax Ratio Sulit Naik

IKPI, Jakarta: Mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2001-2006 Hadi Poernomo, mengungkapkan penyebab rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia yang sulit meningkat pesat.

Penyebabnya adalah tidak berjalannya aturan yang mewajibkan semua data mengenai perpajakan dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal itulah yang membuat rasio pajak dalam negeri masih rendah dibanding negara lain.

“Di sinilah yang menjadi persoalan,” kata Hadi Poernomo  seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (6/2/2024).

Kendati begitu, kata Hadi, sebenarnya Pemerintah memiliki instrumen untuk membuka rahasia pajak melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

“Data yang dimiliki pajak itu seharusnya di atas yang dimiliki PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujarnya.

Menurutnya, dengan data tersebut maka Pemerintah melalui Ditjen Pajak bisa melakukan analisis link and match, untuk membentuk transparansi.

“Dengan adanya data ini harusnya kita bisa melakukan analisis link and match, sehingga terbentuk transparansi, kalau transparansi terbentuk Indonesia terpaksa jujur,” jelasnya.

Jika aturan tersebut dilaksanakan, iya meyakini bahwa rasio pajak di Indonesia bisa meningkat sebesar 0,3 persen per tahun.

“Naiknya harusnya tinggi, UU perpajakan yang ada sekarang ini setingkat dengan negara lain, karena semua pihak monitoring perpajakan,” ujarnya.

Sebagai informasi, rasio perpajakan alias tax ratio Indonesia masih rendah dibandingkan negara lain. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, tax ratio Indonesia masih 10,21 persen pada 2023. (bl)

Insentif Pajak Tak Pengaruhi Angka Penjualan Real Estate

IKPI, Jakarta: Kinerja sektor real estat terbilang stagnan, meskipun pemerintah telah menggelontorkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan sejak November 2023.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), real estat, tumbuhnya hanya 2,18% secara tahunan atau year on year (yoy) dengan sumbangannya terhadap PDB hanya 2,41% pada kuartal IV-2023. Pada kuartal III-2023, pertumbuhannya 2,21% dengan kontribusi ke PDB 2,40%.

Sepanjang tahun lalu atau secara kumulatif (cumulative to cumulative/ctc), real estat bahkan hanya tumbuh 1,43% dengan distribusi 2,42%. Padahal, pada 2022 lalu, secara kumulatif tumbuhnya mencapai 1,72% dengan distribusi 2,49%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kondisi kinerja sektor real estat itu dipengaruhi ketersediaan pasokannya yang memang juga belum mampu memenuhi permintaanya.

“Kalau real estate itu basisnya stock, stock dari rumah yang sudah dibangun. Kembali pada saat kita berikan (insentif), stock perumahannya juga relatif terbatas,” kata Airlangga seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (6/2/2024).

Ia pun menilai, jika insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bisa diberikan lebih cepat pada tahun lalu, mungkin kinerja pertumbuhan sektor real estat bisa lebih baik dari realisasi pada 2023.

“Karena fasilitas itu tidak kita berikan sejak awal tahun. Kita harap ini kita harus bisa mendorong menghabiskan stok dan mendorong pembangunan perumahan yang baru,” tuturnya.

Sebagai informasi, penyediaan rumah di Indonesia memang masih mengalami defisit atau backlog. Backlog ini merupakan istilah yang merujuk kepada jumlah rumah atau unit perumahan yang belum selesai dibangun atau belum tersedia untuk dihuni.

Backlog perumahan bisa diibaratkan antrian panjang bagi orang-orang yang membutuhkan rumah tetapi rumahnya belum tersedia atau belum dibangun. Artinya semakin banyak backlog maka akan menyebabkan banyak orang kekurangan rumah.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), selama lima tahun terakhir angka backlog perumahan hanya berkurang 1,66 juta unit, sehingga pada penghujung 2022 berada di 10,51 juta unit rumah.

Kalkulasi pemerintah memperkirakan untuk menekan Indonesia bebas backlog diperlukan kebutuhan rumah baru sekitar 820.000 hingga 1 juta rumah per tahunnya. Sementara itu, realitanya dalam lima tahun hanya berkurang 1,66 juta unit rumah atau pengembang hanya mampu membangun kurang lebih 300.000 – 400.000 unit per tahun.

Adapun insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 120/202 dan mulai berlaku pada 21 November 2023. Insentif itu berlaku untuk pembelian rumah baru sampai Rp5 miliar. (bl)

Menparekraf Rekomendasi Kepala Daerah Beri Insentif Ringankan Pajak Hiburan

IKPI, Jakarta: Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merekomendasikan para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal untuk meringankan pajak hiburan tertentu paling lambat pertengahan Februari 2024.

Tarif pajak hiburan tertentu yang naik menjadi mulai 40 persen hingga paling tinggi 75 persen mayoritas berisi kegiatan hiburan malam atau hiburan dewasa. Jasa hiburan yang dikenakan kenaikan tarif itu yakni diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

“Agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi tiap daerah, kabupaten, dan kota, dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024,” ujar Sandiaga Uno seperti dikutip dari Republika.co.id, Selasa (6/2/2024).

Ia berharap, para pemerintah daerah untuk segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan di tengah masyarakat. Untuk daerah yang menerapkan Pajak Hiburan Tertentu sebesar 40 persen, pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal sebesar 30 persen.

“Jadi, cashback-nya 30 persen,” kata dia.

Sandiaga khawatir, apabila tidak ada langkah cepat dalam pemberian insentif fiskal guna menekan Pajak Hiburan Tertentu, dapat terjadi penutupan usaha yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja atau (pemutusan hubungan kerja) PHK.

“Itu rekomendasi kami kepada pemerintah daerah, dan ada pemerintah daerah di Bali sudah menerapkannya,” ucap Sandiaga.

Pemberian insentif tersebut dapat berdasarkan pada prinsip kemudahan berinvestasi dan penyelenggaraan event. Pernyataan Sandiaga selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu, yang diterbitkan pada 19 Januari 2024.

Dikutip dari surat edaran tersebut, terdapat pernyataan bahwa kepala daerah memiliki peluang untuk memberikan insentif fiskal sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Peraturan tersebut mengamanatkan, dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya.

“Kebijakannya ada di pemerintah daerah,” kata Sandiaga.

Sebelumnya, pada Jumat (26/1/2024), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pengusaha hiburan bisa mendapatkan insentif yang dapat membuat mereka tidak perlu membayar pajak sebesar 40-75 persen. Kemudian, pemerintah juga menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.

Untuk sektor pariwisata, pemerintah akan memberikan pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen. (bl)

Sebanyak 4.000 Anggota Hadiri Sosialisasi Proses Bisnis Core Tax, DJP: Terima Kasih IKPI

IKPI, Jakarta: Sebanyak 4.000 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) se-Indonesia menghadiri “Sosialisasi Proses Bisnis Core Tax yang berdampak pada Wajib Pajak kepada Anggota IKPI” yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (5/2/2024). Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui dari melalui aplikasi Zoom Meeting.

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP, Kementerian Keuangan Dwi Astuti, serta Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan ini dimaksudkan agar anggota IKPI menjadi orang pertama yang bisa membantu DJP dalam melakukan edukasi dan sosialisasi core tax kepada para kliennya.

Dalam sambutannya Dwi Astuti mengatakan, dirinya tidak akan pernah bosan mengucapkan terima kasih kepada IKPI atas kiprahnya selama ini dalam membantu DJP. Karena, bagaimanapun sebagaimana keberhasilan Direktorat Jenderal Pajak dalam mencapai penerimaan pajak khususnya selama tiga tahun berturut (2021, 2022, 2023) tidak terlepas dari peranan IKPI yang telah membantu pemerintah dalam memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan para klien untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.

Oleh karena itu kata Dwi, DJP akan selalu berkolaborasi, bekerja sama, berkoordinasi secara terus menerus dan berkelanjutan dengan IKPI. Karena bagaimanapun DJP tidak akan pernah bisa berjalan sendirian dan pasti membutuhkan bantuan dari pihak ketiga yang salah satunya adalah IKPI.

Terkait reformasi perpajakan yang hari ini akan disampaikan informasinya kata Dwi, recent development dari perkembangan reformasi perpajakan yang sedang dilakukan oleh DJP. Sebetulnya sebagaimana yang tadi telah disampaikan bahwa reformasi ini adalah sebuah proses yang terus berkelanjutan.

“Paling tidak sejak tahun 1983, reformasi yang masif itu dilakukan di DJP, mulai dari struktur organisasi, peraturan perundang-undangannya. Karena memang lima pilar reform yang selama ini mendasari reformasi di DJP, SDM, Organisasi, proses Bisnis, IT, Database dan regulasi perpajakan itu akan terus berkembang,” katanya.

Jadi kata dia, reformasi adalah sebuah keniscayaan, karena itu merupakan proses perubahan yang tidak akan pernah ada habisnya. “Karena bagaimanapun people change organisasi terus harus menyesuaikan, karena organisasi juga terus bertumbuh, dan kita juga harus menyesuaikan digitalisasi yang sekarang dirasakan karena DJP juga harus menyesuaikannya dengan regulasi yang dibuat DJP puluhan tahun lalu karena sudah tidak valid dengan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan,” ujarnya.

Menurutnya, hal itulah sebenarnya yang melatarbelakangi DJP melakukan reformasi pilar ke-4 terkait IT, data base dan juga proses bisnis yang sekarang sedang dibangun dengan nama core tax. “Rencananya core tax ini akan diimplementasikan penuh pada Juli 2024. Mudah-mudahan dengan dukungan IKPI implementasi core tax di pertengahan tahun ini bisa dilaksanakan,” katanya.

Diungkapkannya, banyak prasyarat yang harus dilakukan oleh DJP agar core tax ini bisa dapat diimplementasikan dengan baik. Misalnya dari penyiapan SDM, regulasi, dan tentunya dari sisi kesiapan wajib pajak sebagai pengguna.

“Perlu kesiapan itu, mulai dari kesiapan sistemnya, pemadanan NIK menjadi NPWP itu juga merupakan prasyarat bisa diterapkannya core tax secara benar. Selain itu juga masih banyak sistem yang harus disesuaikan, karena bagaimanapun sistem yang selama ini kita kita jalankan itu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan situasi dunia, sehingga perlu ada pemutakhiran,” ujarnya.

Dia mengatakan, oleh karena itu DJP ingin membangun sebuah sistem yang sesuai dengan international best practices yang kedepannya akan banyak memberikan kemudahan termasuk otomasi hampir semua layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Karena bagaimanapun bahwa otomasi ini tidak sekadar membatasi pertemuan antara fiskus dengan wajib pajak, yang itu ditengarai menjadi cikal bakal terjadinya pelanggaran integritas, tetapi tentunya juga lebih disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Menurutnya, bagaimanapun digitalisasi di dunia sudah luar biasa, tentu saja jika DJP tidak mengembangkan diri pasti akan ketinggalan. Oleh karena itu, kita juga harus mereform semua itu.

“Sekali lagi kami berharap bantuan IKPI untuk melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pelaksanaan core tax ini,” kata Dwi.

Sementara itu, Ketua Departemen Humas IKPI Henri PD Silalahi menjelaskan, core tax adalah sistem teknologi informasi yang akan meningkatkan layanan perpajakan secara signifikan.

Artinya, administrasi perpajakan akan dilayani dalam sistem informasi digital, layanan akan semakin terbuka dan tidak dibatasi ruang dan waktu. Karenanya Wajib Pajak akan lebih mudah menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, tentu diharapkan penerimaan negara juga akan semakin meningkat.

Henri menambahkan, IKPI mengapresiasi modernisasi layanan berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh DJP secara terus menerus dan semakin hari semakin baik. Pada kesempatan ini, IKPI mendapat kehormatan untuk menjadi yang pertama mendapatkan pemaparan dari DJP Pusat tentang Proses Bisnis Core Tax DJP sebagaimana kita dengarkan hari ini melalui media online zoom meeting.

Dia menegaskan, IKPI siap untuk bersama-sama dengan DJP melakukan sosialisasi kepada masyarakat, apalagi waktunya sangat singkat menuju waktu implementasi pada bulan Juli 2024 yang akan datang.

“IKPI siap melakukan edukasi kepada masyarakat khususnya Wajib Pajak agar sistem teknologi informasi yang diyakini akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan yang direncanakan,” kata Henri. (bl)

Bangkitkan Pariwisata, Pemerintah Rencanakan Kurangi Tarif Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Indonesia ingin mengurangi besaran pajaknya seperti negara lain.

Airlangga bilang, negara-negara ASEAN sudah mulai mengurangi pajaknya. Hal ini dibutuhkan agar sektor pariwisata bisa bangkit dan pulih dari pandemi.

“Berbagai negara di ASEAN mereka mengurangi pajak dan mereka ingin agar sektor pariwisata segera recover. Dan kita mungkin bisa memanfaatkan momentum itu karena mereka sudah berada dalam regional,” ujar Airlangga seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (2/5/2024).

Oleh karena itu, pemerintah tengah menyiapkan insentif untuk sektor pariwisata agar bisa bangkit seperti negara lain. Insentif yang dimaksud adalah pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP).

Nantinya, insentif akan diberikan sebesar 10% dari pajak penghasilan (PPh) Badan, sehingga PPh Badan yang tadinya sebesar 22% akan menjadi 12% saja.

Airlangga melanjutkan, insentif tersebut masih dibahas secara teknis dan sedang dibicarakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Masih dibahas secara teknis, kita sedang mempersiapkan dan berbicara dengan Menkeu,” imbuh Airlangga. (bl)

en_US