Bali Resmi Berlakukan Tarif Pajak Masuk Wisatawan Asing Rp150.000

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Bali pada Rabu (14/2/2024) secara resmi memberlakukan pajak sebesar Rp150.000 kepada turis asing sebagai upaya untuk melestarikan budaya ‘Pulau Dewata’, kata para pejabat.

“Pungutan ini ditujukan untuk melindungi budaya dan lingkungan di Bali,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya seperti dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (15/2/2024).

Biaya tersebut harus dibayar secara elektronik melalui portal online “Love Bali” dan akan berlaku untuk wisatawan asing yang memasuki Bali dari luar negeri atau dari daerah lain di Indonesia, menurut sebuah siaran pers.

Namun, pungutan tersebut tidak akan berlaku untuk wisatawan domestik.

Hampir 4,8 juta wisatawan mengunjungi Bali antara Januari dan November 2023, menurut data resmi.

Bali berkomitmen untuk menegakkan aturan bagi para wisatawan yang berperilaku tidak pantas.

Kejadian-kejadian dalam beberapa tahun terakhir ini melibatkan turis asing yang berpose tanpa busana di tempat-tempat suci dan di jalanan.

Tahun lalu, pemerintah setempat menerbitkan panduan etika bagi wisatawan yang ingin mengunjungi Bali setelah didesak oleh kantor imigrasi pulau tersebut. (bl)

Pemprov DKI Jakarta Tetap Pungut Pajak Hiburan 40%

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tetap memungut pajak sesuai dengan tarif yang telah ditentukan dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Pusat Data dan Informasi Badan Pendapatan Daerah (Pusdatin Bapenda) DKI Jakarta menyampaikan, pengenaan tarif pajak akan disesuaikan dengan bisnis jasa usaha.

Misalnya, penjualan makanan dan minuman akan dikenakan tarif pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT untuk kelab malam, bar, diskotek, dan mandi uap/spa sebesar 40%, sebagaimana tercantum dalam pasal 53 ayat (2) beleid itu.

Sementara, tarif PBJT atas makanan dan minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan dipatok sebesar 10% dalam Pasal 53 ayat (1).

“Sejauh ini, itulah kebijakan Bapenda DKI Jakarta yang diterapkan kepada Wajib Pajak Hiburan di Provinsi DKI Jakarta,” kata Pusdatin Bapenda seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (15/2/2024).

Pusdatin Bapenda menyampaikan, pihaknya beberapa waktu lalu telah mengundang para pengusaha WP hiburan dan Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk membahas penyesuaian tarif pajak hiburan.

Dalam pertemuan tersebut, Pusdatin Bapenda telah menjelaskan bahwa  pengenaan tarif pajak disesuaikan dengan bisnis jasa usahanya. Dengan demikian, pemprov DKI Jakarta akan mengenakan sanksi kepada pengusaha yang terlambat ataupun lalai dalam pembayaran pajak daerah.

“Sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) sebelumnya menginstruksikan para pengusaha jasa hiburan dalam hal ini diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa untuk membayar pajak hiburan dengan tarif lama, sembari menunggu putusan uji materiil atas Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 091/DPP GIPI/II/02/2024 tentang Pajak Hiburan. “Hal ini dilakukan agar dapat menjaga keberlangsungan usaha hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa terhadap kenaikan tarif yang akan berdampak pada penurunan konsumen,” tulis Ketua Umum Gipi Hariyadi B. S. Sukamdani dalam surat edaran yang diterima Bisnis.com.

Gipi pada Rabu (7/2/2024) telah mendaftar ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pengujian materiil atas UU HKPD, khususnya pasal 58 ayat (2). Pasal itu mengatur bahwa khusus tarif pajak barang dan jasa tertentu atau PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Melalui permohonan uji materiil atas regulasi tersebut, Hariyadi mengharapkan MK mencabut pasal 58 ayat (2) UU No. 1/2022. Dengan begitu, penetapan PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan sama seperti sebelumnya, antara 0%-10%.

“Dengan dicabutnya pasal 58 ayat 2 pada UU No. 1/2022, tidak ada lagi diskriminasi penetapan besaran pajak dalam usaha jasa kesenian dan hiburan,” ujar Hariyadi. (bl)

Cetak Bukti Potong Pajak Karyawan Semakin Mudah Melalui Aplikasi e-Bupot

IKPI, Jakarta: Pemerintah mempermudah pembuatan bukti potong pajak penghasilan karyawan baik PPh Pasal 21 ataupun Pasal 26 melalui aplikasi e-Bupot 21/26.

Kemudahan pembuatan itu telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 yang diterbitkan sejak 19 Januari 2024.

Ketentuan yang mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024 ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengatakan, PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26.

“Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi Seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (15/2/2024).

Pokok pengaturan yang tertuang dalam peraturan itu di antaranya terkait aplikasi pelaporan, yakni adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).

Lalu, bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Selain itu, SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak, serta Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.

Di samping aplikasi pelaporan yang berubah, bentuk formulirnya juga berubah karena adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.

Bukti potong nya pun berubah karena adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur. Kemudian, bukti pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa PPh Pasal 21/26 bisa dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.

Demikian juga untuk bentuk dan tanda tangan. Bukti Pemotongan PPh Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap, sedangkan dokumen elektronik ditandatangani secara elektronik dengan tanda tangan elektronik. (bl)

Pemerintah Catat 3,07 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah 3,07 juta wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per 11 Februari 2024. Realisasi itu tumbuh 2,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi seperti dikutip dari Detik Finance, Kamis (15/2/2024).

Dari 3,07 juta wajib pajak yang sudah lapor SPT Tahunan, 2,96 juta orang di antaranya berasal dari wajib pajak orang pribadi dan sisanya 107,9 ribu orang merupakan wajib pajak badan.

Adapun jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing yaitu sebesar 2,77 juta yang terdiri dari 5,1 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 2,7 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

“Terkait target pelaporan SPT Tahunan, saat ini sedang dalam pembahasan internal,” ucapnya.

Untuk diketahui, SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2024. Pelaporan dilakukan melalui laman djponline.pajak.go.id.

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak alias dalam hal ini 31 Maret 2024. Sementara untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (bl)

Empat Perusahaan Swasta Gugat UU Pengadilan Pajak ke MK

IKPI, Jakarta: UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak digugat empat perusahaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai Pasal 78 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan konstitusi dan UUD 1945 karena multitafsir.

Keempat perusahaan itu adalah PT Adonara Bakti Bangsa, PT Central Java Makmur Jaya, PT Gan Wan Solo, dan PT Juma Berlian Exim. Mereka menggugat Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, yang berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.

“Menyatakan frasa ‘peraturan perundang-undangan’ dalam Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘undang-undang’,” demikian petitum pemohon dalam berkas yang dilansir website MK, Selasa (13/2/2024).

Latar belakang mengajukan gugatan karena para pengusaha itu ingin mencari keadilan ke MK atas putusan-putusan Pengadilan Pajak yang selama ini dianggap tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tersebut bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945,” kata kuasa hukum para pemohon, Cuaca Teger dan Timbul Siahaan seperti dikutip dari Detik.com, Selasa (13/2/2024).

Pasal 23A UUD 1945 berbunyi:

Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Berdasarkan UUD 1945, putusan pengadilan pajak harusnya hanya mendasarkan pada UU, bukan peraturan perundang-undangan.

“Sering kali putusan Pengadilan Pajak hanya berdasarkan peraturan di bawah UU, misalnya peraturan Menteri Keuangan atau bahkan berdasarkan keputusan Dirjen Pajak, padahal menurut konstitusi, seharusnya berdasarkan Undang-Undang Perpajakan,” ucap Cuaca Teger.

Irah-irah putusan pengadilan pajak berbunyi ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’. Namun pertimbangan hakim sering kali hanya berdasarkan peraturan menteri atau keputusan Dirjen pajak.

“Banyak putusan Pengadilan Pajak didasarkan atas pertimbangan keyakinan hakim sendiri tanpa dukungan dasar hukum undang-undang. Keyakinan hakim diterjemahkan secara bebas,” ujar Cuaca Teger.

Pajak itu bersifat memaksa, makanya perlu persetujuan rakyat dalam bentuk UU. Sesuai falsafah ‘No Taxation Without Representation’ dan ‘Taxation Without Representation is Roberry’.

“Pertimbangan hakim Pengadilan Pajak yang tidak berdasarkan UU akan merugikan wajib pajak pencari keadilan. Karena itu, di dalam petitum, kami minta MK memutus agar hakim memutus sengketa perpajakan berdasarkan UU. Dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak diharapkan betul-betul diputuskan sesuai irah-irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” tutup Cuaca Teger.

Permohonan ini sudah didaftarkan ke MK dan sedang diproses oleh kepaniteraan MK. (bl)

Pengusaha Pariwisata Ikut Gugat Kenaikan Pajak Hiburan ke MK

IKPI, Jakarta: Setelah tempat karaoke keluarga Happy Puppy menggugat kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK), kini gugatan datang kembali. Kali ini diajukan oleh sejumlah pelaku industri pariwisata di Indonesia.

“Menyatakan UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 58 ayat 2 yang berbunyi ‘Khusus tarif PBJT (pajak barang dan hiburan tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen’ bertentangan dengan UU 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi permohonan pelaku pariwisata sebagaimana tertuang dalam salinan permohonan yang dilansir website MK, Senin (12/2/2024).

Dikutip dari Detik.com, DPP Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI). Organisasi ini merupakan induk organisasi industri pariwisata di Indonesia yang memiliki asosiasi sektoral yang merupakan anggota GIPI. Misalnya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) yang memiliki anggota 2.471 hotel, 830 restoran, 59 lembaga pendidikan, dan lain-lain.

PT Kawasan Pantai Indah yang memiliki sektor bisnis jasa menyajikan makanan dan minuman di tempat, jasa kesenian panggung, dan usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman alkohol dan nonalkohol.

CV Puspita Nirwana, yang bergerak dalam bisnis penyediaan jasa layanan minum yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukan lampu, serta pramuria.

PT Serpong Abadi Sejahtera, distributor yang bergerak dalam bisnis usaha distribusi minuman nonalkohol.

CV Citra Kreasi Terbaik, yang bergerak dalam bidang usaha pertunjukan kesenian.
PT Serpong Kompleks Berkarya, yang bergerak dalam bidang usaha pertunjukan kesenian.

“Frase ‘pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa’ dengan reklasifikasi yang keliru, ambigu, dan tidak otentik sebagai kualitas jasa hiburan khusus, namun adalah nama jenis usaha bersifat umum yang tidak identik diklaim bersifat mewah (luxury) dan dituduh yang perlu dikendalikan,” urainya.

Menurut para penggugat, pasal yang digugat bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan Pasal 28I ayat 2 UUD 1945.

“Akibatnya, para pemohon mengalami perlakukan diskriminatif dalam pengenaan tarif pajak hiburan tertentu sehingga melanggar hak konstitusional pemohon atas pengakuan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil,” ucapnya.

Pemohon juga menilai pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28H ayat 1 UUD 1945. Termasuk juga bertentangan dengan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

“Norma objek uji materiil a quo keliru mengidentifikasi kenyataan empiris dan konsep hukum pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa yang diasumsikan sebagai jasa hiburan yang sifatnya mewah/luxury dan sifatnya perlu dikendalikan,” tegasnya.

Permohonan ini sudah didaftarkan di MK dan sedang diproses kepaniteraan. (bl)

Ini Cara Buat dan Lapor Bukti Potong PPh 21

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26.

Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.

PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. “Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi seperti dikutip dari Liputan6.com.

Adapun pokok pengaturan PER-2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:

  • Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis  desktop (e-spt)  ke aplikasi berbasis web  (e-Bupot21/26).
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk DokumenElektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
  • SPT  Masa  Pajak  Penghasilan  Pasal  21/26  dalam  bentuk Dokumen   Elektronik   yang   telah   ditandatangani   secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:
  1. Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak
  2. Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
  • Adanya  penyesuaian  bentuk  formulir  untuk  mengadopsi kebutuhan  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor  168  Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
  • Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan sebelumnya belum diatur.
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPTMasa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkandalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
  • Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPTMasa  Pajak  Penghasilan  Pasal  21/26  yang  dibuat  dalam bentuk:
  1. Formulir  kertas ditandatangani  Pemotong Pajak  dandibubuhi cap
  2. Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.

Ketentuan mengenai PPh lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. (bl)

IKPI Palembang Bahas Pemilihan Ketua Cabang hingga Kongres ke-XII

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang menggelar rapat anggota di Hotel Swarna Dwipa, Kambang Iwak, Palembang, Senin (12/2/2024). Dalam rapat tersebut para pengurus dan puluhan anggota yang hadir banyak berdiskusi dan beradu argumentasi mengenai penyewaan kantor kesekretariatan hingga persiapan pemilihan ketua cabang untuk masa bakti 2024-2029.

Ketua IKPI Palembang Andreas Budiman mengatakan antusiasme peserta rapat sangat tinggi, khususnya saat membahas mengenai persiapan pemilihan ketua cabang IKPI Palembang periode 2024-2029. “Tadi disosialisasikan persyaratan untuk ikut berkontestasi menjadi ketua cabang dan pengurus cabang sesuai AD/ART IKPI Kongres Malang. Yang terpenting Calon Ketua Cabang Harus Loyal dan aktif terhadap Kegiatan kegiatan IKPI .Ternyata antusiasme anggota sangat besar,” kata Andreas melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/2/2024).

(Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Andreas berharap, dalam pemilihan ketua cabang nanti seluruh anggota IKPI Palembang bisa ikut berpartisipasi dan menentukan pilihan mereka. “Partisipasi dan pilihan anggota kepada calon ketua cabang sangat menentukan eksistensi IKPI selama lima tahun kedepan, khususnya di wilayah Palembang,” ujarnya.

Dalam hajatan besar, kongres nanti IKPI Palembang ini kata Andreas, di dalam rapat tersebut juga diputuskan bahwa peserta Kongres harus berpenampilan menarik. Dengan demikian, nantinya seluruh peserta kongres di bawah Pengda Sumabgsel Babel akan menggunakan seragam batik. “Untuk urusan pengadaan seragam, kami telah menunjuk ibu Natalia, ibu lenny , ibu Isnaini, ibu Hermaini sebagai PIC seragam pengda,” katanya.

Lebih lanjut Andreas mengatakan bahwa masa penyewaan kantor kesekretariatan IKPI Palembang akan habis pada 28 Februari 2024. “Ada beberapa opsi yang ditawarkan, tetapi kami menyarankan agar kantor kesekretariatan tetap ada,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Palembang)

Andreas juga menyatakan bahwa jajaran pengurus dan anggota IKPI Palembang sangat mencintai organisasi yang mereka naungi tersebut. “Untuk menunjukan kecintaan kami kepada IKPI, Cabang Palembang menargetkan 55 anggota bisa ikut berpartisipasi dalam Kongres ke-XII IKPI di Bali pada Agustus tahun ini,” ujarnya.

Optimisme bisa menghadirkan puluhan orang itu disampaikan Andreas adalah berkaca dari Kongres IKPI di Malang lima tahun lalu, di mana IKPI Palembang mampu menghadirkan 33 anggotanya untuk ikut berpartisipasi dalam hajatan besar lima tahunan tersebut.

“Untuk Kongres ke-XII, IKPI Palembang akan memberikan kejutan. Sedangkan untuk pemilihan ketua cabang, saya berharap ada figur calon ketua yang bisa melanjutkan program ketua cabang lama”, ujarnya. (bl)

Jelang Kongres IKPI, Partisipasi Anggota Tentukan Masa Depan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tidak lama lagi akan menggelar Kongres ke-XII di Pulau Dewata, Bali pada Agustus 2024. Hajatan besar lima tahunan ini, nantinya akan memilih pasangan ketua umum dan wakil ketua umum untuk periode 2024-2029.

Koordinator Seksi Humas, Publikasi, dan Dokumentasi Kongres ke-XII IKPI Hijrah Hafiduddin mengatakan, dalam waktu enam bulan jelang pelaksanaan kongres seluruh panitia sedang mempersiapkan seluruh acara kegiatan. “Persiapan enam bulan ini kami lakukan agar mendapatkan hasil yang maksimal saat hari pelaksanaan,” kata Hijrah melalui keterangan tertulisnya, Senin (12/2/2024).

Hijrah berharap dalam kongres nanti sedikitnya 1.500 peserta bisa ikut berpartisipasi untuk menggunakan hak pilihnya. “Partisipasi anggota ini menentukan masa depan IKPI. Jadi kami berharap kehadirannya untuk menyukseskan kongres ini,” kata Hijrah.

Sekedar informasi, saat ini IKPI dipimpin oleh Ruston Tambunan sebagai Ketua Umum dan Jetty sebagai Sekretaris Umum.

Lebih lanjut Hijrah mengungkapkan, untuk melaksanakan Kongres ke-XII Pengurus Pusat IKPI telah membentuk kepanitiaan pada 5 Desember 2023 yang ditetapkan melalui KEP PP Nomor: KEP-10/PP.IKPI/XII/2023. “Kami di kepanitiaan terus marathon melakukan rapat untuk menyukseskan kongres ini,” kata Hijrah.

Berikut susunan kepanitian Kongres ke-XII IKPI:

 

Mulai 14 Februari Bali Berlakukan Pajak Pariwisata Hijau untuk Wisman

IKPI, Jakarta: Mulai tanggal 14 Februari 2024, setiap wisatawan manca negara (wisman) yang melakukan perjalanan ke Bali diwajibkan membayar pajak yang berkontribusi terhadap pelestarian budaya dan lingkungan alam Bali.

Seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (12/2/2024), Love Bali, menyarankan wisatawan untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 150.000 atau ekuivalen 9,60 dollar AS per orang, sebelum kedatangan mereka di Bali untuk memfasilitasi proses perjalanan yang lebih lancar.

Wisatawan dapat mengunjungi situs resmi Love Bali atau mengunduh aplikasinya dengan tautan berikut ini https://lovebali.baliprov.go.id atau Love Bali dari Playstore atau Appstore. Masukkan informasi dan pembayaran. Kemudian berikan nomor paspor, nama, email, dan tanggal kedatangan, lalu pilih metode pembayaran.

Selanjutnya, wisawatan akan menerima voucher retribusi melalui alamat email yang dikirimkan. Saat tiba di Bali, wisatwan tinggal memindai voucher tersebut di pos pemeriksaan atau menunjukkan voucher retribusi untuk dipindai di pos pemeriksaan.

Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, retribusi wisata internasional ini tidak hanya akan digunakan untuk melaksanakan inisiatif berkelanjutan tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas Bali. Mencakup pengelolaan pariwisata yang lebih baik, mempertahankan budaya dan tradisi, membersihkan lingkungan untuk menjaga keindahannya, meningkatkan kebersihan, ketertiban, kenyamanan dan keamanan di Bali.

Kemudian meningkatkan prasarana dan sarana transportasi umum, meningkatkan pelayanan informasi pariwisata budaya, dan layanan manajemen bencana di Bali. Baca juga: BCA Perkuat Pariwisata Berkelanjutan lewat Desa Bakti BCA Love Bali sendiri merupakan gerakan yang dimulai oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan baru yaitu Rencana Pembangunan Menyeluruh.

Tujuannya untuk menjaga keutuhan dan keseimbangan alam Bali, masyarakatnya, dan budayanya. Melestarikan alam dan budaya Bali Retribusi Wisatawan Mancanegara Atas Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian alam dan budaya Bali.

Love Bali juga terus melakukan berbagai upaya progresif dan inovasi terkait peningkatan kualitas alam dan budaya melalui pelestarian, konservasi, dan revitalisasi. Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan, keamanan, dan kenyamanan wisatawan, dengan mengembangkan infrastruktur darat, laut, dan udara secara terpadu dan terkoneksi.

Wisatawan Diminta Ikut Peduli Love Bali secara formal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Retribusi Bagi Wisatawan Mancanegara Dalam Rangka Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Dikuatkan melalui Peraturan Gubernur (PErgub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Retribusi Bagi Wisatawan Mancanegara. (bl)

en_US