Beli Mobil Listrik Hanya Dikenakan PPN 1%, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil listrik secara impor utuh (Completely Built-Up/CBU) dan terurai lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

PMK ini dirilis untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, meningkatkan produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri, dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, perlu dukungan pemerintah berupa kebijakan pemberian insentif fiskal.

Aturan ini telah diundangkan pada 12 Februari 2024. Pada Pasal 3 PMK No. 9 Tahun 2024 tersebut disebutkan PPnBM impor kendaraan berbasis listrik (KBL) CBU dan CKD roda empat ditanggung pemerintah sebesar 100% atau sepenuhnya. Namun, kebijakan ini hanya diberikan untuk masa pajak Januari-Desember 2024.

“PPnBM yang terutang atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah PPnBM yang terutang,” tulis PMK tersebut.

Beleid ini menegaskan bahwa insentif pajak diberikan kepada pengusaha yang memenuhi persyaratan, dibuktikan dengan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang investasi.

Pengusaha wajib membuat dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; dan laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.

Dokumen pemberitahuan impor barang wajib mencantumkan, nomor dan tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, c. merk, tipe dan varian, nomor rangka, dan kode Hannonized System (HS).

Untuk memahami aturan tersebut, berikut ini contoh perhitungan PPnBM untuk impor mobil listrik:

1. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu.

PT ABC adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan perusahaan yang mengimpor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). PT ABC mendapatkan insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% (nol persen) dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

– Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,00

– PPN Impor (11%) : Rp 3.300.000.000,00 (Pajak Masukan)

– PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

– Harga Impor : Rp33.300.000.000,00

2. Contoh penghitungan PPnBM yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

PT DEF adalah Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pabrikan KBL Berbasis Baterai yang telah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/ atau penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat dari Kementerian Investasi/BKPM.

Pada bulan Maret 2024, PT DEF melakukan penyerahan kepada distributor yaitu PT GHI berupa 100 (seratus) unit KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat kepada distributor PT GHI dengan harga jual Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).

PT DEF mendapatkan insentif PPnBM ditanggung Pemerintah atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat tertentu yang berasal dari produksi KBL Berbasis Baterai CKD Roda Empat.

Baca: Hadir di IIMS, United E-Motor Tawarkan Promo Menarik Ini

Penyerahan

Contoh tata cara penghitungan dan pembuatan Faktur Pajak:

PT. DEF selaku Pengusaha Kena Pajak menerbitkan Faktur Pajak, dengan ketentuan:

a. Memungut pajak pertambahan nilai kepada PT GHI dan membuat Faktur Pajak dengan kode transaksi O1 (nol satu) :

Faktur Pajak dibuat oleh PT DEF selaku Pengusaha Kena Pajak

Harga Jual (DPP) : Rp40.000.000.000,00

PPN (11 %) : Rp 4.400.000.000,00 (Pajak Masukan)

PPnBM (DTP) : Rp 0,00 (PPnBM DTP)

Nilai Faktur: Rp44.400.000.000,00

b. Mencantumkan keterangan pada kolom “Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak” yang memuat paling sedikit informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Contoh: PINUS#EV123#ST ANDART# 12345678901234567#

c. Mencantumkan keterangan pada kolom “Referensi” berupa “PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH SESUAI PMK NOMOR … TAHUN 2024”

Ekonom Sebut Menaikkan Pajak Bisa Perburuk Ekonomi Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mendorong pemerintah untuk mempertahankan kebijakan fiskal guna menjaga tingkat konsumsi rumah tangga tetap kuat.

Hal ini diharapkan dapat menjaga ketahanan ekonomi Indonesia di tengah perlambatan ekonomi yang dialami beberapa mitra dagang seperti China, Jepang, dan negara-negara Uni Eropa.

“Karena yang akan menjadi kekuatan Indonesia saat ini, di tengah bonus demografi adalah konsumsi rumah tangga yang besar. Jadi, konsumsi harus dijaga, terutama untuk kelas menengah, dengan kebijakan fiskal yang akomodatif,” kata Bhima pada Kamis (22/2/2024).

Pemerintah juga diminta untuk menghindari kebijakan kenaikan pajak yang signifikan, terutama yang berdampak pada kelas menengah dalam hal tarif.

Selain itu, penting untuk terus meningkatkan kebijakan subsidi dan bantuan sosial (bansos) sebagai alat penyerap dampak atau penangkal guncangan ekonomi dari luar negeri.

“Itu penting untuk dijaga,” ujar dia, seperi dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus digunakan sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat, baik dari risiko perlambatan ekonomi global maupun situasi ekonomi domestik.

Bansos merupakan salah satu intervensi APBN dalam upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah volatilitas harga pangan bergejolak, di mana anggarannya termasuk dalam program perlindungan sosial (perlinsos) bersamaan dengan kebijakan subsidi. Untuk 2024, anggaran perlinsos ditetapkan senilai Rp493,5 triliun.

Sri Mulyani mengatakan intervensi APBN dalam mengendalikan harga pangan bergejolak tidak hanya melalui program bansos. Intervensi juga dilakukan melalui anggaran ketahanan pangan, yang tercatat sebesar Rp104,2 triliun pada tahun lalu dan Rp114,3 triliun pada tahun ini. (bl)

Ramaikan Kongres ke-XII Bali, IKPI Depok Siapkan Subsidi Biaya Transportasi Anggota

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Depok Nuryadin Rahman, menyatakan pihaknya siap memeriahkan Kongres ke-XII IKPI yang akan digelar di Bali pada Agustus 2024.

“Saya juga akan memberikan subsidi biaya transportasi kepada anggota IKPI Depok yang mau berangkat ke kongres. Targetnya minimal kami bisa memberangkatkan 50 anggota,” kata Nuryadin di Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, IKPI adalah sebuah wadah organisasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia. Maka sangat wajar jika hajat lima tahunan itu dilakukan dengan meriah, semangat kekeluargaan, serta adil dalam pengambilan setiap keputusan.

Berkaca kepada pemilihan presiden 2024 kata Nuryadin, demokrasi di negeri ini terus mendapatkan tantangan yang berat, di mana para kontestan dan pendukung saling menjatuhkan dan bermusuhan khususnya pada saat penyampaian visi-misi dan debat terbuka.

“Debat, penyampaian argumen dan visi-misi boleh saja dilakukan dengan cara masing-masing. Tetapi jangan ada gesekan-gesekan pendukung yang nanti berakhir dengan permusuhan bahkan hingga perpecahan organisasi,” katanya.

Lahirnya organisasi baru konsultan pajak pajak pasca kongres, menurut Nuryadin sudahlah cukup menjadi pembelajaran untuk para anggota IKPI lebih bersikap dewasa dalam berpikir dan bijak menerima hasil kontestasi nanti.

Dengan demikian Nuryadin berharap pembukaan calon pasangan ketua dan sekretaris umum IKPI bisa dilakukan lebih awal. Artinya, para pemilih bisa melihat dan mengetahui lebih dahulu visi-misi dari pasangan calon yang akan berkontestasi.

“Jadi tidak semuanya harus dilakukan pada saat kongres, selain akan membutuhkan waktu yang cukup panjang dan menguras energi, pemilih juga tidak banyak waktu untuk menimbang siapa calon yang mereka anggap pantas untuk memimpin IKPI lima tahun kedepan,” kata Nuryadin.

Saat ditanya apakah dia akan mencalonkan diri dalam kontestasi nanti, Nuryadin hanya menjawab bahwa setiap kemungkinan itu ada. Artinya selama itu diperbolehkan dalam AD/ART dan adanya dukungan dari banyak anggota di Indonesia itu bisa saja terjadi.

“Jadi semuanya masih cair dan dinamis. Karena kemungkinan itu selalu ada,” ujarnya. (bl)

 

 

Pemerintah Kumpulkan Rp17,46 Triliun dari Pajak Netflix-Google

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengumpulkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari pelaku usaha yang termasuk dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Antara lain Google, Facebook dan Netflix.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan 153 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN sebesar Rp17,46 triliun. Ini merupakan total dari 2020 hingga saat ini.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp551,7 miliar setoran tahun 2024,” kata Dwi seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (21/2/2024)

DJP juga telah menambah daftar PMSE pada Januari 2024, yaitu Sandbox Interactive GmbH dan Zwift, Inc.

Selain dua penunjukan yang dilakukan, di bulan Januari pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Softlayer Dutch Holdings B.V. serta melakukan pencabutan pemungut PPN PMSE atas Unity Technologies ApS dan Tencent Mobility Limited.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan, dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (bl)

Pemerintah Lanjutkan Insentif PPN 100% untuk Pembelian Rumah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi melanjutkan insentif pajak bagi masyarakat yang membeli rumah tapak ataupun susun melalui pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100%.

Kelanjutan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024.

Artinya, bagi masyarakat yang ingin membeli rumah tapak atau susun akan mendapatkan harga lebih murah karena tidak perlu membayar pajak (PPN) sebesar 11 persen.

“PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” isi Pasal 5 PMK ini yang dikutip pada Selasa (20/2/2024).

PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan 100 persen untuk pembelian rumah pada periode 1 Januari sampai 30 Juni 2024. Sedangkan untuk pembelian pada 1 Juli-31 Desember 2024 PPN yang ditanggung hanya 50 persen atau 5,5 persen dari 11 persen dari harga jual.

Namun, PPN DTP diberikan jika memenuhi syarat yang ditetapkan pemerintah. Pertama, harga rumah Rp2 miliar hingga Rp5 miliar.

Kedua, rumah tapak atau susun yang dibeli sudah jadi (ready stock). Jika rumah yang dibeli belum jadi atau masih menunggu (inden), maka tidak bisa menggunakan insentif perumahan ini.

Insentif pajak sektor perumahan memang sudah diberikan pemerintah sejak covid-19. Tujuannya untuk membantu sektor konstruksi yang terdampak pandemi.

Saat ini, program kembali dilanjutkan dan berlaku sampai masa pajak akhir 2024. Diharapkan hal ini bisa membantu sektor konstruksi kembali bangkit. (bl)

Penerapan Opsen Pajak Dimulai 2025, Tarifnya 25-66%

IKPI, Jakarta: Pemerintah segera menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu pada 5 Januari 2025.  Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang menyebutkan opsen pajak berlaku tiga tahun setelah beleid tersebut diteken pada 5 Januari 2022.

Nantinya, pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Sementara pemerintah kab/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dikutip dari Bisnis.com, Rabu (21/2/2024). Pada dasarnya, pemerintah memberikan kewenangan pemungutan opsen pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu PKB, BBNKB, dan Pajak MBLB. Opsen atas PKB dan BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.

Harapannya, opsen dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP), karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Kebijakan ini juga memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.

Dalam penjelasan beleid disebutkan, penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi sebagai sumber penerimaan baru diharapkan dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Hal ini akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik.

Manfaat lainnya, opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik bagi pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan opsen juga telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.  Meski demikian, ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan ini juga perlu diatur melalui peraturan kepala daerah atau perkada.

Adapun terkait kesiapan regulasi di daerah dalam penerapan opsen ini, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni enggan untuk berkomentar.

Tarif Opsen Pajak 

Tarif opsen pajak dihitung dengan mengkalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak

-Opsen PKB: 66%

-Opsen BBNKB: 66%

-Opsen MBLB: 25%

Contoh:

Pada tanggal 13 Desember 2025, Wajib Pajak A membeli kendaraan bermotor baru dengan nilai jual Rp300 juta. Tarif BBNKB sebesar 8% dan tarif opsen BBNKB sebesar 66%.  Maka dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) BBNKB yang diterbitkan pemerintah daerah provinsi, ditagihkan jumlah pajak terutang sebagai berikut BBNKB terutang= 8% x Rp300 juta = Rp24 juta

Opsen BBNKB terutang= 66% x Rp24 juta = Rp15.840.000  Jadi, total Rp39.840.000 ditagihkan bersamaan dengan pemungutan BBNKB saat perolehan kepemilikan. Di mana BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah provinsi, dan opsen menjadi penerimaan kab/kota. (bl)

DJP Kembali Libatkan IKPI Dalam FGD RPMK dan Sosialisasi Probis Core Tax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai RPMK dan Sosialisasi Probis Core Tax di kantor pusat DJP, Jakarta, Senin (19/2/2024). Dalam kesempatan itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menjadi satu-satunya asosiasi konsultan pajak yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

“Kami merasa terhormat dan terima kasih kepada DJP, karena IKPI kembali dilibatkan dalam kegiatan penting ini dan menjadi satu-satunya asosiasi konsultan pajak yang diundang,” kata Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya, Selasa (20/2/2024).

(Foto: Departemen Litbang dan FGD PP-IKPI/Lani Dharmasetya)

Menurut Lani, dengan beranggotakan lebih dari 6.000 konsultan pajak di seluruh Indonesia, IKPI bukan hanya berperan membantu pemerintah dalam menyosialisasikan peraturan perpajakan serta mengedukasi wajib pajak. Tetapi, apa yang dilakukan IKPI juga secara langsung berkontribusi terhadap meningkatnya penerimaan pajak serta peningkatan kesadaran wajib pajak.

“Jadi, apa yang dilakukan DJP dalam melibatkan IKPI dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan peraturan perpajakan adalah langkah yang tepat,” kata Lani.

(Foto: Departemen Litbang dan FGD PP-IKPI/Lani Dharmasetya)

Selain membantu menyosialisasikan peraturan dan memberikan edukasi, Lani juga mengungkapkan bahwa IKPI juga sering dilibatkan untuk diminta tanggapannya/masukannya dalam pembuatan peraturan-peraturan perpajakan yang akan diterbitkan. “Ini sekaligus juga membuktikan bahwa IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang kredibel,” ujarnya.

Kembali ke pembahas FGD. Menurut Lani, ada hal menarik dalam RPMK yang akan diterbitkan DJP. Salah satunya adalah mempunyai semangat untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung besarnya cadangan piutang.

“Kebijakan itu sekaligus memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemudahan dalam menyelaraskan ketentuan pajak dengan ketentuan akuntansi,” kata Lani.

Namun demikian kata dia, ada beberapa hal yang dikritisi IKPI seperti:

1. Kriteria dari persentase kolektibilitas berdasarkan PMK 219/2012 cadangan dihitung dari tingkat persentase tertentu atau nilai pinjaman yang telah diatur di dalam PMK, seperti:

Berapa persentase tertentu penghitungan penghitungan CKPN

Besarnya nilai pinjaman adalah setelah dikurangi nilai agunan

CKPN dihitung pada setiap kualitas kredit berdasarkan kolektibilitas

Artinya, ada lima tahap penentuan kolektibilitas:

 

Kolektibilitas.                                PB/POJK

Kol 1 (lancar)                                    1%

Kol 2 (diperhatikan khusus)          5%

Kol 3 (kurang lancar)                      10%

Kol 4 (diragukan)                             50%

Kol 5 (macet)                                    100%

 

Sementara dalam RPMK permasalahan itu dibagi menjadi 3 tahapan/stage yakni:

 

Tahapan/Stage.                                RPMK

Tahapan/Stage 1 (baik)                    1,4%

Tahapan/Stage 2 (kurang baik)      23%

Tahapan/Stage 3 (buruk)                 71%

Berdasarkan hal itu, Lani menilai ada ketidakjelasan penilaian dalam RPMK terhadap status piutang seseorang/badan usaha.

Artinya lanjut Lani, jika di dalam PMK 219/2012 penilaian dengan predikat macet pada kolektibilitas 5 (100%) dan pada RPMK penilaian dilakukan dengan hanya 3 tahapan dan tahapan terakhir adalah dengan kualitas buruk (71%).

Jika aturan itu disahkan, maka predikat buruk untuk nasabah/badan usaha yang memiliki utang dengan predikat buruk menjadi dispute. “Kalau kredit macet, sudah jelas siapa penilaiannya dan kriteria nya (yakni 100%). Nah, kalau berganti sebutan dengan stage 3 (71%), bagaimana cara penilaiannya dan seperti apa penjabaran kategori buruk itu,” ujarnya.

2. Jika setiap perbankan diberi keluasan dalam membuat modelling kriteria pada masing masing wajib pajak akan berpotensi adanya dispute di kemudian hari pada saat dilakukan pemeriksaan.

“Jadi, kami berharap ada rewording beberapa definisi tentang metode cadangan sebaiknya diperjelas sehingga tidak menimbulkan dispute dikemudian hari,” ujarnya.

Terakhir, Lani juga menyampaikan pesan DJP dalam kegiatan tersebut mengenai pemahaman perihal core tax agar IKPI secepatnya mengadakan Training for Trainer agar semua anggotanya dapat memahami proses core tax yang akan berlaku pada Mei 2024.

Namun lanjut Lani, untuk RPMK DJP mengungkapkan masih akan ada proses smoothing beberapa pasal sehingga diharapkan peran serta IKPI untuk memberikan masukan atas kebijakan tersebut nantinya.

Sekadar informasi, dari IKPI hadir dalam pertemuan tersebut adalah: Sekretaris Umum Jetty, Ketua Departemen Litbang dan FGD Lani Dharmasetya dan Ketua Bidang FGD Dani Karim. (bl)

 

 

DJP Catat 3,78 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3,78 juta wajib pajak (WP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 18 Februari 2024.

“Sampai dengan tanggal 18 Februari 2024 pukul 23.42 WIB, SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan berjumlah 3,78 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada media di Jakarta, Senin.

Jumlah itu terdiri atas 124,7 ribu SPT Tahunan PPh Badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Menurut Dwi, capaian tersebut tumbuh negatif 3,3 persen bila dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Kami mengimbau wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” ujar Dwi.

Batas waktu pelaporan SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk wajib pajak badan pada 30 April 2024.

Adapun sistem pelaporan pada SPT kali ini masih menggunakan sistem pelaporan yang berlaku sebelumnya. Sebab, sistem inti perpajakan (core tax system) yang sedang dipersiapkan DJP baru akan berlaku pada 1 Juli 2024.

Core tax system atau pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) bertujuan untuk mengoptimalkan layanan dan pengawasan terhadap para wajib pajak.

Manfaat lain dari core tax system yakni terciptanya sebuah sistem yang terintegrasi sehingga mengurangi beban pekerjaan manual, mendorong lebih produktif, serta adanya peningkatan kapabilitas pegawai.

Progres pengembangan sistem inti perpajakan tengah berada pada tahap habituasi untuk pengujian sebelum diimplementasikan. DJP memastikan sistem perpajakan baru yang akan diterapkan nantinya sudah dalam kondisi kesiapan yang memadai. (bl)

Waktu Pelaporan SPT Pajak Akan Berakhir, Begini Cara Lapornya!

IKPI, Jakarta: Lapor surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak harus dilakukan seluruh wajib pajak setiap tahunnya. Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2024 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan pelaporan SPT Tahunan pajak semakin mudah dilakukan karena tidak perlu lagi datang ke kantor pajak. Pelaporan bisa dilakukan secara online dengan mengakses https://djponline.pajak.go.id/.

“Kami mengimbau agar wajib pajak segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” kata Dwi seperti dikutip dari Detik Finance, Selasa (20/2/2024).

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.

Perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk wajib pajak yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

Cara Lapor SPT Tahunan Pajak:

1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan

3. Jika sudah login, maka klik ‘Lapor’ dan pilih layanan “e-filing’

4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang sesuai dengan penghasilan per tahun

5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya

6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.

7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.

8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.

9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.

Sebelum itu, Anda harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia.

Jika belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili. Berikut cara mendapatkan EFIN secara online.

1. Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat dihttps://www.pajak.go.id/unit-kerja.

2. Tulis “Permintaan EFIN” di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email cantumkan data pendukung meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap semua, silahkan kirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

 

 

Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Bersumber dari Pajak dan Subsidi BBM

IKPI, Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengungkapkan rencana realisasi program makan siang gratis senilai Rp400 triliun akan berasal dari dua sumber dana. Salah satunya dengan memangkas anggaran subsidi energi dan BBM.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno, menyampaikan pemerintah akan berusaha mengerek penerimaan negara, dalam hal ini pajak.  “Pemerintah juga harus menutup celah-celah dalam pengumpulan pajaknya untuk menghasilkan lebih banyak pemasukan,” ungkapnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (19/2/2024).

Pasalnya, saat ini rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu yang terendah di antara negara-negara di Asia Tenggara.  Dirinya menyebutkan bahwa saat ini posisi tax ratio Indonesia di angka 10%, sementara negara tetangga seperti Malaysia hingga Thailand telah mencapai di rentang 12% hingga 16%.

Menurutnya, reformasi pajak akan membantu membebaskan dana untuk janji kampanye Prabowo dalam menyediakan makan siang dan susu untuk 80 juta anak sekolah di Indonesia.

Selain itu, juga membantu meningkatkan hasil kesehatan dan pendidikan, sambil menciptakan lapangan kerja bagi perempuan dan pengusaha.  Program makan siang gratis yang dibanggakan oleh Prabowo-Gibran diperkirakan akan menelan biaya Rp400 triliun, lebih besar dari seluruh defisit anggaran pada 2023 yang mencapai Rp347,6 triliun.

Bukan hanya memaksimalkan penerimaan negara, Eddy juga menyebutkan Prabowo akan memangkas subsidi energi, termasuk di dalamnya BBM, untuk mendanai program makan siang gratis senilai Rp400 triliun.  “Kami akan membiayai program ini [makan siang gratis] dengan memangkas subsidi yang tidak dibutuhkan,” tuturnya.

Eddy menjelaskan pasalnya saat ini 80% subsidi yang digelontorkan tidak tepat sasaran. Sebanyak 80% dari anggaran subsidi Rp350 triliun atau sekitar Rp280 triliun mengalir ke masyarakat kelas menengah hingga atas.  Dalam dokumen Visi, Misi, dan Program milik Prabowo-Gibran, tercatat terdapat 8 Program Hasil Terbaik Cepat yang dikawal langsung oleh Presiden dan Wakil Presiden dalam 5 tahun ke depan. Makan siang gratis menjadi program paling pertama yang akan dieksekusi oleh Prabowo setelah resmi dilantik sebagai Presiden RI.

Prabowo-Gibran akan memberi makan siang dan susu gratis di sekolah dan pesantren, serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.  Dia mengatakan kebijakan ini dapat menurunkan stunting yang menjadi masalah konkret dan mendesak yang harus segera ditangani secara langsung dan massal oleh pemerintah untuk memastikan tercapainya kualitas SDM dan kualitas hidup yang baik.

Makan siang harian ini akan diberikan kepada siswa pra-sekolah, sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan pesantren. Bantuan gizi diberikan kepada ibu hamil dan balita di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesehatan dan membantu ekonomi keluarga. Sebagai catatan, program ini akan berlangsung secara bertahap dan menargetkan lebih dari 80 juta penerima manfaat dengan cakupan 100% pada 2029. (bl)

en_US