IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia segera menggelar Kongres XII di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Kawasan ITDC Nusa Dua, pada 18-20 Agustus 2024. Hajatan lima tahunan asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia ini diharapkan berjalan sukses dan bisa diikuti ribuan anggota dari seluruh Indonesia.
“Kami targetkan sebanyak 1.200 anggota bisa ikut berpartisipasi dalam kongres ini. Tapi semoga jumlahnya bisa melampaui target,” kata Ketua Panitia Kongres XII IKPI Lisa Purnamasari melalui keterangan tertulis, Selasa (5/3/2024).
Penetapan target peserta bukan tanpa perhitungan. Menurut Lisa, angka itu mengacu pada Kongres XI IKPI di Batu, Jawa Timur lima tahun silam.
“Kalau di Batu Jawa Timur bisa hampir 1.100 peserta, In shaa allah di Bali jumlahnya bisa jauh lebih besar mengingat jumlah anggota IKPI yang terus bertambah serta antusiasme anggota terhadap asosiasi sangat tinggi,” ujarnya.
Menurut Lisa, persiapan pelaksanaan kongres saat ini sudah mencapai 20%, salah satunya dengan telah ditetapkannya venue dan waktu pelaksanaan kongres .
“Selanjutnya, masing masing seksi dalam di kepanitiaan akan bergerak secara paralel sesuai tupoksinya,” kata Lisa.
Lebih lanjut Lisa mengatakan, dalam kongres kali ini selain ada panitia kongres ada juga yang namanya Panitia Pemilihan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta Calon Ketua Pengawas, yang dipimpin oleh Edy Gunawan serta Panitia Pengawas Pemilihan Calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum serta Calon Ketua Pengawas yang dipimpin oleh Kadek I Sumadi.
“Jadi, dalam Kongres XII IKPI ini Pengurus Pusat dan Pengawas telah membentuk tiga kepanitiaan dengan tugas yang berbeda sesuai amanat Pasal 26 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga” ujarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan sebulan jelang batas lapor pajak 2024 atau per 28 Februari 2024 sebanyak 5,41 juta Wajib Pajak (WP) sudah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Seperti dikutip dari Bisnis.com, Selasa (5/3/2024) Jumlah wajib pajak yang melapor SPT 2024 ini tumbuh 1,63% dari periode yang sama tahun lalu atau secara year-on-year (yoy).
Secara perinci, penyampaian SPT untuk WP Orang Pribadi tercatat sebanyak 5,24 juta SPT. Sementara WP Badan tercatat sebanyak 166.266 yang telah menyampaikan kewajiban tahunannya. (bl)
IKPI,Jakarta: Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto meminta usulan nama Dirjen Pajak kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo hingga Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. Apa alasan Prabowo?
“Pak Erick, Pak Darmawan, Pak Kartiko, Pak Chatib tolong beri saya rekomendasi siapa yang akan jadi Dirjen Pajak,” ungkap Prabowo di Mandiri Investment Forum 2024 di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Prabowo bercerita rasio pajak Indonesia saat ini masih sekitar 10%. Sementara itu negara tetangga Indonesia seperti Thailand dan Malaysia sudah di angka 16%.
Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto meminta usulan nama Dirjen Pajak kepada Menteri BUMN Erick Thohir, Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo hingga Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri. Apa alasan Prabowo?
“Pak Erick, Pak Darmawan, Pak Kartiko, Pak Chatib tolong beri saya rekomendasi siapa yang akan jadi Dirjen Pajak,” ungkap Prabowo seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (5/3/2024).
Prabowo bercerita rasio pajak Indonesia saat ini masih sekitar 10%. Sementara itu negara tetangga Indonesia seperti Thailand dan Malaysia sudah di angka 16%. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jakarta Utara menggelar kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema “Manajemen Perpajakan dan Update Peraturan Terbaru”, di Hotel Double Tree, Jakarta, Senin (4/3/2024). Sebanyak 65 anggota IKPI dari berbagai cabang di Jabodetabek, juga ikut meramaikan kegiatan tersebut.
Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, PPL kali ini juga dihadiri oleh pengurus pusat IKPI yakni Ketua Departemen Humas Henri PD Silalahi (mewakili Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan yang berhalangan hadir), Ketua Departemen PPL Vaudy Starworld, serta Wakil Sekretaris Umum Toto.
(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Utara)
Diungkapkannya, peserta PPL terlihat sangat antusias mengikuti kegiatan yang menghadirkan Michael sebagai narasumber.
“Dalam usia muda, Michael sangat sarat dengan pengalaman dalam menghadapi permasalahan perpajakan. Hal ini tentunya dapat membekali konsultan pajak khususnya anggota IKPI Jakarta Utara dalam masalah masalah serupa,” kata Franky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).
(Foto: Dok. IKPI Cabang Jakarta Utara)
Menurut Franky, pemilihan tema PPL kali mempertimbangkan kebutuhan pengetahuan/update peraturan perpajakan. Karena, selayaknya konsultan pajak yang menjadi tumpuan bagi klien klien yang diperlukan untuk memahami peraturan perpajakan dan menerapkannya pada bisnis mereka, maka perlu mengasah diri tentang aturan pajak terbaru.
Lebih lanjut Franky mengatakan, antusiasme peserta juga terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan kepada narasumber. Bahkan, banyaknya pertanyaan menjadikan waktu pelaksanaan acara menjadi lebih lama dari yang dijadwalkan.
“Terima kasih atas partisipasi teman-teman IKPI yang telah ikut PPL cabang Jakarta Utara. Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk terus mengupgrade kemampuan ilmu perpajakan seluruh anggota,” ujarnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Munculnya pengaturan perpajakan kepada industri kripto di Indonesia menandakan sudah matangnya pertumbuhan industri kripto di Indonesia. Hal itu disepakati oleh Indodax, Bappebti dan Aspakrindo.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengungkapkan, pemberlakuan pajak ini memberikan beban finansial yang sangat berat bagi para investor kripto. Total jumlah pajak yang harus disetorkan setiap bulan disebutnya bahkan melebihi pendapatan para pelaku industri.
“Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia yaitu PPh sebesar 0.10 persen, PPN sebesar 0.11 persen, dan tambahan 0.02 persen untuk biaya bursa, deposito, dan kliring,” ujar Oscar seperti dikutip dari Liputan6.com, Senin (4/3/2024).
“Terlebih lagi, jika bertransaksi menggunakan stablecoin seperti USDT, akan dikenakan penggandaan pajak. Banyaknya jenis pajak yang dikenakan, membuat jumlah total pajak yang harus dibayarkan oleh investor menjadi mahal dan berpotensi dapat mematikan industri kripto di Indonesia,” bebernya.
Maka dari itu, menurut Oscar, industri ini membutuhkan sebuah trigger atau pemicu untuk merangsang pertumbuhannya. Salah satu cara yang paling efektif dengan melakukan peninjauan kembali besaran nominal pajak kripto di Indonesia melalui penghapusan besaran PPn dan hanya dikenakan PPh.
“Karena dalam waktu dekat industri kripto dari Bappebti akan dialihkan ke OJK. Artinya kripto akan menjadi bagian dari industri keuangan. Maka dari itu, tidak tepat jika masih dikenakan PPn dan diharapkan pajaknya bisa menjadi 0,1 persen,” imbuh dia.
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Bappebti, Tirta Karma Senjaya, mengatakan jika lebih dari 50 persen pajak fintech dihasilkan oleh pajak kripto.
“Memang adanya pengenaan pajak di industri kripto dapat menambah pendapatan negara kurang lebih Rp 259 miliar. Pajak kripto pun berkontribusi lebih dari 50 persen dalam industri fintech. Regulasi ini lahir untuk mengatur, bukan mengekang ataupun menghambat,” ungkapnya.
“Namun ternyata adanya regulasi ini dalam implementasinya berdampak di pasar dan menambah biaya yang harus dibayarkan oleh investor,” ia menambahkan. (bl)
IKPI, Jakara: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Hal tersebut menjadi salah satu proses yang dilakukan setelah wajib pajak membayar pajak mereka, yakni melaporkannya ke negara.
Bagi WP Pribadi batas pelaporan paling lambat terhitung tanggal 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.
Patut diingat pelaporan SPT bersifat wajib, maka jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.
Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP yang kedapatan tidak melaporkan SPT dengan benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni
1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan
Sedangkan sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.
“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, dikutip Senin (4/3/2024).
Kini, pelaporan SPT bisa dilakukan secara online. Berikut ini, cara Lapor SPT Tahunan Online Lewat Handphone (HP):
– Buka laman djponline.pajak.go.id melalui browser HP
– Login dengan masukan NPWP, password, dan isi kode keamanan atau captcha yang muncul
– Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi dengan memasukan NPWP dan EFIN.
– Jika sudah login, klik lapor dan pilih e-filing, kemudian pilih Buat SPT.
– Ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
– Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap.
– Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.
– Kemudian, lakukan isi data SPT sesuai dengan status.
– Setelah selesai mengisi data SPT, isi Kode Verifikasi yang telah dikirimkan melalui e-mail/SMS.
– Klik Submit. Selesai.
– Nantinya, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirimkan ke alamat e-mail Anda. (bl)
IKPI, Jakarta: Batas lapor pajak 2024 untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) periode 2023 ditutup pada akhir Maret 2024.
Bukan hanya sekadar melaporkan penghasilan rutin ataupun bukti potong, WP OP juga harus mengisi daftar harta yang dimiliki dalam SPT Tahunan. Setidaknya terdapat enam kategori harta yang WP wajib laporkan dalam SPT Tahunan.
Keenam kategori tersebut meliputi harta kas dan setara kas, harta berbentuk piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak, dan harta tidak bergerak. Per 28 Februari 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat telah ada 5,41 juta WP yang sudah menyampaikan laporan pajaknya.
Hingga bulan lalu, DJP mencatat terdapat 73,2 juta Wajib Pajak (WP) yang perlu memadankan NIK dengan NPWP, di mana 61,5 juta diantaranya sudah padan. Masih terdapat sekitar 11,6 juta WP yang belum dipadankan karena memang sudah tidak akfit, sudah meinggal dunia, keluar dari Indonesia, ataupun memang tidak perlu dipadankan.
Sementara DJP telah mengirimkan email blast kepada 25 juta WP sebagai pengingat masa pelaporan wajib pajak yang akan berakhir pada penghujung bulan ini bagi WP OP dan 30 April bagi WP Badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan, tidak semua WP dikirimkan email pengingat.
“Dalam administrasi kami itu ada 73 juta [WP] ini ada profiling mereka, yang datanya lengkap, kepatuhannya juga, yang sudah jelas ada sekitar 11 juta sekian tidak perlu kita kirim email. Sebanyak 25 juta kita kirim email dulu,” ujar Dwi seperti dikutip dari Bisnis.com, Senin (4/3/2024).
Berikut daftar harta yang wajib dilaporkan dalan SPT Tahunan
1. Harta Kas dan Setara Kas Uang tunai Tabungan Giro Deposito Setara kas lainnya
2. Harta Piutang Piutang Piutang afiliasi Persediaan usaha Piutang lainnya
3. Investasi Saham yang dibeli untuk dijual kembali Saham Obligasi perusahaan Obligasi pemerintah Indonesia (ORI, SBSN, dll) Surat utang lainnya Reksadana Instrument Derivatif Penyertaan modal Investasi lainnya
4. Alat Transportasi Sepeda Sepeda motor Mobil Alat transportasi lainnya
5. Harta Bergerak Logam mulia (emas Batangan, emas perhiasan, logam mulia lainnya) Batu mulia (intan, berlian, dan lainnya) Barang seni dan antik Kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan olah raga khusus Perlatan elektronik, furnitur (PC, laptop, smartphone) Harta bergerak lainnya
6. Harta Tidak Bergerak Tanah dan/ atau bangunan untuk tempat tinggal Tanah dan/ atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, Gudang) Tanah atau lahan untuk usaha (pertanian, perkebunan) Harta tidak bergerak lainnya. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Bank OCBC berkolaborasi melaksanakan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur dengan tema Tarif Efektif Rata-rata (TER PPh Pasal 21) di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/2/2024).
Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta mengatakan kegiatan tersebut merupakan pilot project yang jika hasilnya bagus, nantinya akan diperluas ke seluruh cabang OCBC di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan kegiatan serupa dapat juga dilaksanakan dengan menggandeng seluruh cabang IKPI yang ada di Indonesia.
Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto. (Foto: Dok. IKPI Cabang Bogor)
“Jadi, kegiatan kolaborasi ini merupakan implementasi dari MoU yang dilakukan IKPI Pusat dengan OCBC untuk memperkaya ilmu tentang perpajakan bagi nasabah Bank OCBC dan meningkatkan peran serta anggota IKPI dalam berbagi pengetahuan,” kata Pino melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
Menurut Pino, peserta dalam hal ini nasabah merasa sangat terbantu dengan adanya seminar perpajakan ini, dan mereka sangat mengapresiasi OCBC dan juga IKPI selaku asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia.
(Foto: Dok. IKPI Cabang Bogor)
Dia mengungkapkan, adapun tema yang dipilih merupakan permintaan dari OCBC. Alasannya tema tersebut masih hangat dan diperlukan oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan mungkin berdasarkan pertimbangan dan masukan dari seluruh nasabah nya.
Dikatakan Pino, sebagai tuan rumah kegiatan dirinya menyambut baik implementasi kerja sama IKPI Pusat dan OCBC yang memang sudah lama terjalin tersebut.
Tentunya kata dia, kegiatan seminar ini merupakan langkah awal dari kesepakatan yang sudah terjalin, karena kesepakatan ini pastinya menguntungkan kedua belah pihak, baik Bank OCBC, IKPI Pusat, maupun seluruh anggota IKPI yang ada diseluruh Indonesia.
“Langkah selanjutnya OCBC bekerja sama dengan IKPI akan membuka Tax Clinic yang akan diadakan setiap hari kamis, dimulai tanggal 29 Februari 2024 dan akan berlangsung sampai dengan akhir maret 2024. Pihak IKPI Cabang Bogor sebagai cabang lokasi diminta oleh IKPI Pusat untuk melanjutkan dalam kerjasama Tax Clinic ini dengan mempersiapkan anggotanya untuk memberikan konsultasi kepada nasabah premier OCBC,” ujarnya.
Lebih lanjut Pino berharap kegiatan ini akan terus berlanjut baik dalam bentuk seminar-seminar pajak, tidak hanya dalam kaitan dengan nasabah OCBC, namun dengan seluruh masyarakat, sesuai dengan AD ART IKPI yang menyebutkan setiap anggota mempunyai kewajiban untuk memberikan sosialisasi perpajakan kepada seluruh lapisan masyarat yang membutuhkannya.
Diungkapkannya, jumlah peserta yang hadir sebanyak 52 orang dan kesemuanya merupakan nasabah premier Bank OCBC NISP. “Berdasarkan informasi dari Ibu Dinna Fajrina selaku Kepala Cabang Utama OCBC Pajajaran-Bogor sebenarnya jumlah peserta yang berminat turut serta sangat banyak, namun karena keterbatasan tempat maka dibatasi, peserta kegiatan berasal dari daerah Bogor, Cileungsi, Cibubur,” katanya.
Namun demikian, ada kemungkinan cabang-cabang Bank OCBC akan membuat seminar yang berlokasi di setiap cabang disesuaikan dengan nasabah-nasabah OCBC.
Selain itu, Pino juga berharap kerja sama yang baik antara IKPI Pusat dengan IKPI Cabang diharapkan terus ditingkatkan secara maksimal, karena salah satu garda terdepan di dalam berhubungan dengan masyarakat adalah IKPI Cabang.
Dengan kerja sama yang baik, bahu membahu maka nama baik IKPI sebagai organisasi Konsultan Pajak yang tertua, dengan jumlah anggota terbanyak, semakin harum.
Sekadar informasi, hadir dan memberikan sambutan dalam acara itu Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, yang mewakili Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan karena berhalangan hadir. (bl)
IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Bank OCBC berkolaborasi melaksanakan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) terstruktur dengan tema Tarif Efektif Rata-rata (TER PPh Pasal 21) di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (25/2/2024).
Ketua IKPI Cabang Bogor Pino Siddharta mengatakan kegiatan tersebut merupakan pilot project yang jika hasilnya bagus, nantinya akan diperluas ke seluruh cabang OCBC di seluruh Indonesia, sehingga diharapkan kegiatan serupa dapat juga dilaksanakan dengan menggandeng seluruh cabang IKPI yang ada di Indonesia.
Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto. (Foto: Dok. IKPI Cabang Bogor)
“Jadi, kegiatan kolaborasi ini merupakan implementasi dari MoU yang dilakukan IKPI Pusat dengan OCBC untuk memperkaya ilmu tentang perpajakan bagi nasabah Bank OCBC dan meningkatkan peran serta anggota IKPI dalam berbagi pengetahuan,” kata Pino melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/2/2024).
Menurut Pino, peserta dalam hal ini nasabah merasa sangat terbantu dengan adanya seminar perpajakan ini, dan mereka sangat mengapresiasi OCBC dan juga IKPI selaku asosiasi Konsultan Pajak terbesar dan tertua di Indonesia.
(Foto: Dok. IKPI Cabang Bogor)
Dia mengungkapkan, adapun tema yang dipilih merupakan permintaan dari OCBC. Alasannya tema tersebut masih hangat dan diperlukan oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan mungkin berdasarkan pertimbangan dan masukan dari seluruh nasabah nya.
Dikatakan Pino, sebagai tuan rumah kegiatan dirinya menyambut baik implementasi kerja sama IKPI Pusat dan OCBC yang memang sudah lama terjalin tersebut.
Tentunya kata dia, kegiatan seminar ini merupakan langkah awal dari kesepakatan yang sudah terjalin, karena kesepakatan ini pastinya menguntungkan kedua belah pihak, baik Bank OCBC, IKPI Pusat, maupun seluruh anggota IKPI yang ada diseluruh Indonesia.
“Langkah selanjutnya OCBC bekerja sama dengan IKPI akan membuka Tax Clinic yang akan diadakan setiap hari kamis, dimulai tanggal 29 Februari 2024 dan akan berlangsung sampai dengan akhir maret 2024. Pihak IKPI Cabang Bogor sebagai cabang lokasi diminta oleh IKPI Pusat untuk melanjutkan dalam kerjasama Tax Clinic ini dengan mempersiapkan anggotanya untuk memberikan konsultasi kepada nasabah premier OCBC,” ujarnya.
Lebih lanjut Pino berharap kegiatan ini akan terus berlanjut baik dalam bentuk seminar-seminar pajak, tidak hanya dalam kaitan dengan nasabah OCBC, namun dengan seluruh masyarakat, sesuai dengan AD ART IKPI yang menyebutkan setiap anggota mempunyai kewajiban untuk memberikan sosialisasi perpajakan kepada seluruh lapisan masyarat yang membutuhkannya.
Diungkapkannya, jumlah peserta yang hadir sebanyak 52 orang dan kesemuanya merupakan nasabah premier Bank OCBC NISP. “Berdasarkan informasi dari Ibu Dinna Fajrina selaku Kepala Cabang Utama OCBC Pajajaran-Bogor sebenarnya jumlah peserta yang berminat turut serta sangat banyak, namun karena keterbatasan tempat maka dibatasi, peserta kegiatan berasal dari daerah Bogor, Cileungsi, Cibubur,” katanya.
Namun demikian, ada kemungkinan cabang-cabang Bank OCBC akan membuat seminar yang berlokasi di setiap cabang disesuaikan dengan nasabah-nasabah OCBC.
Selain itu, Pino juga berharap kerja sama yang baik antara IKPI Pusat dengan IKPI Cabang diharapkan terus ditingkatkan secara maksimal, karena salah satu garda terdepan di dalam berhubungan dengan masyarakat adalah IKPI Cabang.
Dengan kerja sama yang baik, bahu membahu maka nama baik IKPI sebagai organisasi Konsultan Pajak yang tertua, dengan jumlah anggota terbanyak, semakin harum.
Sekadar informasi, hadir dan memberikan sambutan dalam acara itu Wakil Sekretaris Umum IKPI Toto, yang mewakili Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan karena berhalangan hadir. (bl)
IKPI, Jakarta: Ratusan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengikuti Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Non-Struktural secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Jumat (1/3/2024). Kegiatan dengan tema “Rahasia Menciptakan Perubahan Perilaku Kepemimpinan yang Permanen dengan Melibatkan para Stakeholder di Sekitar Kita” tersebut menghadirkan Kent Kurniawan Handi sebagai narasumber dan Nih Luh Putu Ayu Rediastuti (anggota IKPI Cabang Bogor) sebagai host/moderator.
Dalam kesempatan tersebut, sebagai narasumber Kent menyampaikan betapa pentingnya perubahan perilaku kepemimpinan oleh seseorang, khususnya untuk menggapai kesuksesan berkelanjutan baik itu secara karir maupun ekonomi.
(Foto: Tangkapan layar Zoom)
Menurut Kent, ada satu masalah krusial yang biasanya dimiliki oleh hampir semua orang sukses khusus yang pernah ditemuinya dalam melakukan perubahan perilaku kepemimpinan.
Dia mencontohkan, seseorang akan merasa tidak ada yang salah dengan perilaku kepemimpinannya apalagi di saat bisnis yang mereka jalankan sukses. “Karena, mereka menganggap perilaku/pola kepemimpinan yang dijalankannya sudah mampu membuat mereka sukses. Ini dibuktikan dengan bisa menggaet perusahaan-perusahaan multinasional dan sebagainya,” kata Kent.
(Foto: Tangkapan layar Zoom)
Dengan demikian menurut Kent, kebanyakan orang berpikiran dengan cara membangun kehidupan/karir yang selama ini dijalani pola kerja/kepemimpinan yang mereka jalankan itu sudah cukup baik. Buktinya, mereka bisa sukses menjalankan karir dan mengangkat perekonomian dengan pola yang dikerjakan saat ini.
“Tetapi ternyata sebenarnya tidak demikian. Saya menganalogikan jika seseorang memimpin organisasi dengan jumlah anggota 20 orang tentunya berbeda dengan memimpin organisasi dengan anggota yang hanya terdiri dari lima orang. Karena, semakin banyak sumber daya manusia di dalam satu kelompok/organisasi maka akan semakin banyak juga pemikiran yang keluar dari masing-masing orang. Karenanya, pola kepemimpinan itu juga bisa menentukan hasil dari pemikiran-pemikiran tersebut,” katanya.
(Foto: Tangkapan layar Zoom)
Dia menegaskan, bentuk kepemimpinan di masa lalu tidak akan mungkin bisa disamakan dengan masa depan, karena di masa depan seseorang maupun bisnisnya sudah mengalami perubahan atau menjadi lebih maju dengan memiliki SDM yang lebih banyak. “Mungkin jika pola kepemimpinan itu tetap dijalankan di organisasi yang sudah menjadi besar, maka akan banyak hal/kebijakan yang sudah tidak cocok diterapkan,” ujarnya.
Namun demikian, Kent mengatakan bahwa masalahnya untuk orang sukses itu tidak gampang melihat kondisi tersebut. Karena mereka berpendapat apa yang sudah dilakukan selama ini sudah membawa dirinya dalam kesuksesan. Jadi, mereka akan berpikiran jika hal itu tetap diterapkan maka akan terus membawanya kepada kesuksesan yang berkelanjutan.
(Foto: Tangkapan layar Zoom)
“Saya rasa pola pikir seperti itu salah. Karena dalam sebuah kepemimpinan pasti ada beberapa kasus yang mengharuskan adanya penyempurnaan atau perubahan cara kepemimpinan. Jadi perubahan perilaku itu memang perlu dilakukan untuk mengatasi kondisi-kondisi tertentu,” katanya.
Dalam pemaparannya, Ken mencontohkan gambar Burung Phoenix sebagai lambang transformasi perubahan. Sebenarnya setiap orang mengerti kalau mereka ingin melakukan perubahan pada diri masing-masing, tentunya ke arah yang lebih positif. Tetapi entah kenapa seringkali ketika dijalankan mengalami kegagalan dan inkonsistensi dalam melakukan perubahan tersebut.
(Foto: Tangkapan layar Zoom)
“Apa sih sebenarnya masalahnya yang merintangi seseorang untuk melakukan perubahan untuk menjadi lebih baik?,” kata Kent seraya bertanya kepada peserta PPL..
Diungkapkannya, hasil studi ilmiah menunjukan perubahan perilaku pada orang dewasa adalah hal tersulit untuk dilakukan di muka bumi ini. “Jadi, kenyataannya memang berubah itu tidak semudah yang dibayangkan dan sebenarnya adalah masalah itu ada pada diri sendiri,” ujarnya.
Menurutnya, ada beberapa fakta yang bisa ditemukan apa saja penghambat/halangan bagi seseorang untuk melakukan perubahan. Alasan pertama biasanya seseorang tidak bisa mengakui bahwa dirinya itu perlu melakukan perubahan perilaku, karena mereka biasanya menganggap apa yang sudah dilakukan selama ini itu baik-baik saja.
(Foto: Tangkapan layar Zoom)
“Nah jika kondisinya seperti ini, maka akan sangat sulit untuk melakukan perubahan. Kecuali keinginan itu datang langsung dari diri orang tersebut,” katanya.
Kedua, perubahan perilaku biasanya dilakukan berdasarkan kepercayaan diri seseorang. “Jadi untuk kasus ini, biasanya orang tersebut sudah memahami masalah sekaligus cara menyelesaikannya. Tetapi untuk melakukan perubahan perilaku seperti itu, tetapi dibutuhkan kemauan dari orang tersebut,” katanya.
Dia mencontohkan, seseorang mengetahui kalau dirinya mengalami kurang tidur karena sibuk dengan pekerjaan atau hal lainnya. Padahal, secara sadar dia mengetahui kondisi itu tidak sehat bagi dirinya, tetapi hal itu terus dilakukan setiap hari.
(Foto: Tangkapan layar Zoom)
Ketiga, seseorang mempunyai kemauan yang kuat tetapi selalu kalah dengan godaan yang selalu datang menghampiri. Contohnya, seseorang sudah berniat untuk hidup sehat dengan melakukan perubahan pola makan. Tetapi, saat itu mau dilakukan ada saja godaan yang datang untuk menggagalkan niatnya seperti kembali memakan makanan yang digoreng atau makanan yang dianggap tidak sehat lainnya. (bl)