Amankan Penerimaan PPh, Ditjen Pajak Monitor Pergerakan Harga Komoditas

IKPI, Jakarta: Kinerja penerimaan pajak pada tahun ini masih akan menghadapi berbagai tantangan. Hal ini dikarenakan penurunan harga komoditas masih akan menjadi salah satu tantangan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajak pada tahun ini.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan bahwa pihaknya akan memonitor pergerakan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan pajak, khususnya pajak penghasilan (PPh) Badan.

“Kami terus memonitor pergerakan harga komoditas terkait dengan sektor-sektor yang sangat sensitif dengan harga komoditas di antaranya sektor pertambangan dan sektor industri pengolahan,” ujar Suryo dalam seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (1/4/2024).

Di sisi lain, DJP Kemenkeu juga akan terus melakukan pengawasan untuk sektor-sektor yang memang tidak terpengaruh langsung dari harga komoditas.

“Tadi Menkeu (Sri Mulyani) sudah sampaikan, selain industri pengolahan, sektor pertambangan, sektor-sektor yang lain untuk pajak penghasilan masih membutuhkan performance yang bagus di tahun 2023 dan insyallah juga di 2024 ini,” katanya.

Sebagai informasi, realisasi PPh Badan hingga 15 Maret 2024 telah mencapai Rp 55,91 triliun. Sayangnya, penerimaan ini turun 10,6% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.

Penurunan PPh Badan ini disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada tahun 2023 yang berakibat pada peningkatan restitusi pada 2024.

“Untuk PPh Badan mengalami koreksi yang cukup tajam karena tadi mereka melakukan restitusi karena ada masalah komoditas tadi,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Namun, di luar restitusi, secara bruto PPh Badan masih tumbuh 7,5%. Oleh karena itu, pihaknya akan terus mewaspadai penurunan harga komoditas yang berdampak kepada penerimaan pajak.

“Ini yang harus kita waspadai komposisi penerimaan negara dan tekanan terhadap penerimaan dari koreksi harga komoditas,” katanya.

Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa pelemahan sektoral perkebunan dan pertambangan akibat melemahnya harga komoditas membuat Wajib Pajak membutuhkan cashflow agar perusahaan memiliki likuiditas yang cukup.

“Ini lah yang kemudian mendorong perusahaan mengajukan permohonan restitusi,” kata Fajry. (bl)

Menkeu Sebut 98% Wajib Pajak Lapor SPT Via Daring

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar peninjauan kegiatan asistensi pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak akhir pekan ini.

Kegiatan pada hari terakhir masa pelaporan wajib pajak orang pribadi yang jatuh pada 31 Maret 2024 itu ia lakukan di KPP Madya Kota Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, serta Mal Summarecon Bekasi.

Dari hasil peninjauan Sri Mulyani mengatakan, mayoritas wajib pajak melaporkan SPT Tahunan Pajak 2023 nya melalui layanan daring atau online, yakni layanan e-filing atau e-form, dan sisanya masih datang ke kantor pajak.

“Masih setengah juta yang masih ingin dibimbing dan mendapatkan penjelasan maupun untuk mengisi SPT mereka, sehingga kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia bahkan membuka pelayanan di berbagai tempat,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari akun media sosialnya, Senin (1/4/2024).

Sri Mulyani mengatakan, hingga pukul 10.00 WIB pada 31 Maret 2024, atau 13 jam sebelum batas akhir masa pelaporan pada pukul 23.59 WIB, sudah ada 12.603.000 wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT. Angka itu naik 4,46% dibanding tahun lalu.

Sebanyak 98% nya atau sekitar 12.350.940 wajib pajak melaporkan SPT Tahunan secara daring, sedangkan sisanya, yakni sekitar 252.060 wajib pajak masih mendatangani kantor-kantor pajak untuk memperoleh layanan pelaporan SPT Tahunan.

“Ini merupakan kewajiban kita sebagai warga yang mampu, bagi anda yang tidak mampu tentu tidak membayar pajak dan ini merupakan wujud keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ucap Sri Mulyani.

Wajib pajak (WP) orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan diluar batas waktu pelaporan akan dikenakan sanksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sebab, pelaporan SPT dianggap terlambat.

Ketentuan terkait sanksi administrasi bagi wajib pajak yang telat melaporkan SPT tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Pasal 7 ayat 1 UU KUP menyebutkan, sanksi administrasi berupa denda ialah sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.

Selain denda, juga ada ketentuan pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tidak secara benar dan tidak lengkap sehingga merugikan negara. Ini sebagaimana tertuang dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Pidana yang ditetapkan ialah penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar. (bl)

Sri Mulyani Ucapkan Terima Kasih Kepada Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh pembayar pajak di Indonesia yang telah menunaikan kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.

“Saya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pembayar pajak di Indonesia,” ujar Sri Mulyani di KPP Pratama Bekasi Barat, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (1/4/2024).

“Kewajiban membayar pajak diatur oleh Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dan ini adalah merupakan kewajiban kita sebagai warga negara yang mampu. Bagi anda yang tidak mampu tentu tidak membayar pajak. Dan ini adalah wujud keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui instrumen pajak,” lanjutnya.

Hingga pukul 10 pagi ini, jumlah SPT yang sudah diserahkan tercatat mencapai 12,6 juta. Jumlah tersebut tumbuh 4,46% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sebanyak 98% penyerahan SPT dilakukan melalui e-Filing dan e-Form secara digital tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

“Namun hampir setengah juta yang sebetulnya masih ingin dibimbing dan mendapatkan penjelasan maupun untuk mengisi SPT mereka sehingga kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia bahkan membuka kantor-kantor pelayanan di berbagai tempat untuk memudahkan para wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak,” ungkap Sri Mulyani.

Dalam kunjungannya ke KPP Madya Bekasi, KPP Pratama Bekasi Barat, dan Pojok Pajak di Summarecon Mall Bekasi, Menkeu juga menyempatkan berbincang dengan para wajib pajak untuk mendengarkan beberapa masalah yang dihadapi. Sejumlah wajib pajak menuturkan bahwa pelayanan yang diberikan kantor pajak sudah sangat baik.

Tak ketinggalan, Menkeu juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang telah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk di hari libur.

“Saya juga berterima kasih kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak yang saya tahu bekerja sangat keras hingga nanti malam. Meyakinkan seluruh sistem tetap bisa memberikan pelayanan pada hari-hari di mana jumlah pembayar pajak meningkat secara baik,” kata Sri Mulyani. (bl)

Sosialisasi Kongres XII IKPI, Panitia Pemilihan Rencanakan Buat Film Pendek Animasi

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Pemilihan untuk acara Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Edy Gunawan, mengajak seluruh anggota IKPI se-Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam hajatan demokrasi lima tahunan bagi asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia. Harapannya, kegiatan yang dihelat di Bali pada 18-20 Agustus 2024 mendatang ini berjalan sukses dan bisa diikuti ribuan anggota dari seluruh Indonesia.

Namun demikian, untuk memberikan informasi dan menarik minat ribuan anggota untuk hadir, panitia akan mengemas ajakan tersebut melalui karya film animasi pendek berdurasi sekitar 10 menit.

“Jadi, seiring dengan terus berkembangnya teknologi, kami mencoba untuk menyampaikan informasi dengan membuat ajakan itu dalam bentuk film pendek animasi. Mungkin kalau ajakan hanya melalui tulisan, bentuk ketertarikan anggota untuk berpartisipasi hanya terbatas. Diharapkan melalui tayangan film animasi, ketertarikan anggota bisa menyeluruh semua anggota,” kata Edy melalui sambungan seluler nya, Rabu (27/3/2024) malam.

Diungkapkan Edy, panitia pemilihan telah sepakat untuk membuat satu media komunikasi yang bisa membuat tayangan video/film animasi pendek yang berisi harapan terhadap penyelenggaraan Kongres XII IKPI.

Nantinya kata Edy, di dalam film pendek itu bisa menceritakan apa itu Kongres IKPI, apa saja aktivitas yang dilaksanakan, dan siapa pesertanya. “ dengan alur cerita dari event kongres yang terjadi dengan alur cerita mundur bagaimana proses sampai terjadinya kongres,” ujarnya.

Tentunya dalam animasi tersebut menceritakan ketentuan normatif yang diatur dalam AD/ART IKPI, dilanjutkan sampai terbentuknya sejumlah panitia Kongres, Panitia Pemilihan dan Panitia Pengawas, sampai pada acara Kongres sendiri 18-20 Agustus 2024 di Bali.

Edy mencontohkan, di dalam film tersebut nanti akan dijabarkan apa saja yang sudah dilakukan oleh panitia pemilihan. Saat ini,  sudah ada draft peraturan kampanye yang segera dirilis.

“Nah draft itu bersifat monoton, karena berisi narasi tulisan. Diharapkan dengan film animasi bisa menarik para anggota untuk hadir dalam kongres tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut Edy mengungkapkan, adapun tujuannya dari pembuatan film animasi ini adalah untuk menginformasikan kepada seluruh anggota IKPI se-Indonesia untuk hadir dalam hajat besar lima tahunan asosiasi.

Edy mengungkapkan, ide pembuatan film animasi pendek untuk Kongres IKPI berawal dari iklan sosialisasi Pemilu yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemilihan presiden-wakil presiden serta legislatif.

“Karena saya lihat ide itu menarik, maka nantinya akan diimplementasikan juga untuk video sosialisasi kongres yang akan dilakukan oleh panitia pemilihan IKPI,” katanya.

Selain itu, nantinya panitia juga akan memintakan catatan visi dan misi para calon untuk kemudian bisa diputar dalam film animasi tersebut. (bl)

 

 

Ini Sanksi Denda yang Harus Dibayar jika Wajib Pajak Lupa Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap wajib pajak (WP). Bagi WP Pribadi batas pelaporan paling lambat terhitung tanggal 31 Maret 2023 dan WP badan pada 30 April 2023.

Mengingat pelaporan SPT bersifat wajib, maka jika terlambat melapor atau tidak melapor sama sekali, WP dapat dikenakan sanksi administrasi dan pidana.

Adapun, sanksi administrasi tersebut diantaranya sanksi denda dan sanksi kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar. Selain itu, WP yang kedapatan tidak melaporkan SPT dengan benar, maka dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Lebih lanjut, sanksi pidana diatur dalam Pasal 39. Pasal tersebut menyatakan setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Sedangkan dendanya paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” dikutip dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu, Kamis (28/3/2024).

Untuk itu, bagi Anda yang terlambat atau belum melaporkan SPT, segera bayar denda Anda agar sanksinya tidak bertambah. Pembayaran denda tersebut dapat dilakukan secara online.

Melansir dari laman Indonesia.go.id, berikut langkah-langkahnya:

1.Dapatkan surat tagihan pajak (STP) terlebih dahulu. STP ini adalah lembaran besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian wajib pajak.

Jika belum mendapat STP, Anda bisa mendatangi kantor pelayan pajak (KPP) terdekat.

2. Yang perlu diperhatikan pada STP

– Cek nomor ketetapan pada surat tagihan pajak. Misal 01234/105/14/529/17. Angka 105 adalah kode wajib pajak pribadi, sedangkan 14 adalah tahun pajak

– Cek tahun pajak yang tertera pada STP

– Cek jumlah tagihan denda (untuk denda SPT tahunan pribadi adalah Rp 100.000)

3. Pastikan Anda sudah mempunyai akun DJP Online untuk membuat kode billing bayar pajak secara online.

Akun DJP online bisa Anda buat dengan mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.

Petunjuk saat registrasi:

– Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).

– Dapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau di KPP terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.

– Klik tombol verifikasi untuk lanjut ke tahap selanjutnya.

– Buka website djponline.pajak.go.id/account/login. Masukkan NPWP Anda, password, dan kode keamanan yang tertera, lalu klik login.

– Selanjutnya, klik menu e-billing, lalu klik isi SSE atau Create Electronic Tax Payment Slip atau Surat Setoran Elektronik.

– nSetelah itu, akan muncul daftar isian. Nama dan NPWP akan muncul secara otomatis.

– Isi jenis pajak dengan 411125-PPh Pasal 25/29 OP

– Isi jenis setoran dengan 300-STP

– Masa pajak pilih Januari s.d Desember

– Isi tahun pajak

– Nomor ketetapan, silakan isi dengan yang ada dalam STP.

– Isi jumlah setor. Misalnya, Rp 100.000. Kemudian, isi terbilang. Contohnya, seratus ribu rupiah

– Isi uraian: STP Denda SPT tahunan orang pribadi

– Selanjutnya, klik simpan

– Akan muncul pertanyaan, apakah data yang diisikan sudah benar? Silakan ketik ya.

– Selanjutnya, akan muncul notifikasi rekam SSP berhasil dengan nomor transaksi yang tertera dalam notif tersebut.

– Setelah itu, akan muncul pilihan “ubah SSP” jika Anda ingin mengubah, atau klik “Kode Billing” jika tak ada yang diubah.

– Lalu, akan muncul pembuatan kode billing sukses.

– Untuk mencetak, klik cetak kode billing. Lalu, akan muncul hasil pencetakan kode billing tersebut.

Langkah berikutnya, silahkan membayar di bank persepsi yang ditunjuk. Data bank bisa dilihat di www.pajak.go.id/bank_persepsi. Untuk memudahkan Anda membayar denda pajak, terdapat kemudahan membayarnya melalui layanan mobile-banking.

Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan, berikut cara membayar denda pajak melalui m-banking mandiri:

1. Masuk ke alamat https://www.bankmandiri.co.id

2. Pilih menu mandiri online dan klik tombol login

3. Masukkan user iD dan password mandiri online

4. Pilih menu payment, kemudian klik penerimaan negara

5. Pilih source of fund/ rekening tabungan, service provider, pajak/ PNBP/ cukai, masukkan 15 (lima belas) digit kode billing

6. Klik CONTINUE untuk melanjutkan

7. Muncul halaman konfirmasi transaksi, klik CONFIRM jika transaksi sudah sesuai

8. Muncul Bukti Penerimaan Negara (BPN) pada layar

9. Klik download untuk menyimpan BPN dalam format pdf

10. Klik DONE untuk kembali ke menu Home

DJP Jabarkan Simulasi Potongan Pajak THR dengan Penghitungan TER

IKPI, Jakarta: Masyarakat yang berprofesi sebagai karyawan swasta dengan status pegawai tetap akan terkena potongan pajak penghasilan pasal 21 atau PPh Pasal 21 lebih besar saat menerima tunjangan hari raya (THR).

Ini merupakan konsekuensi dari skema perhitungan potongan PPh Pasal 21 yang sejak 1 Januari 2024 menggunakan skema tarif efektif rata-rata atau TER. Skema itu memperhitungkan potongan PPh berdasarkan penghasilan yang diterima pada masa pajak selain masa pajak terakhir, yakni Januari-November.

Demikianlah dikatakan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti. Menurutnya jumlah pajak yang dipotong pada bulan diterimanya THR lebih besar dibandingkan bulan lainnya karena komponen penghasilan yang diterima pegawai bertambah.

“Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (28/3/2024).

Meski begitu, Dwi menegaskan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Hal itu karena TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari-November.

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November. Dengan begitu beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.

Ia mencontohkan, untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER, maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR. Sedangkan dengan penerapan TER, pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER.

Simulasi Skema Baru Pajak

Untuk lebih jelasnya, Ditjen Pajak atau DJP telah membuat contoh, sebagaimana berikut:

Seorang pegawai tetap yang bekerja penuh selama setahun memiliki gaji Rp 5 juta dan mendapatkan beberapa penghasilan lain seperti THR, bonus, dan uang lembur.

Pegawai itu menerima THR pada April sebesar Rp 5 juta, lalu uang lembur Rp 500 ribu pada Februari, Mei dan November. Premi JKK dan JKM tiap bulannya ialah Rp 40 ribu, sehingga total penghasilan bruto adalah sebesar Rp 71,98 juta.

Dari total itu, dihitung pajaknya menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) sesuai tabel dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 jo. PMK 168/2023. Dengan demikian, saat penghasilannya hanya berupa gaji, potongan pajaknya Rp 0 karena penghasilan brutonya tak terkena tarif TER.

Namun, ketika seperti pada April mendapatkan THR, menyebabkan penghasilan brutonya menjadi Rp 10.040.000, termasuk premi JKK dan JKM, maka masuk kategori tarif TER sebesar 2%, sehingga potongan pajaknya menjadi Rp 200.800.

Namun, untuk akhir masa pajak atau Desember diperhitungkan sesuai dengan ketentuan pasal 17 UU PPh jo UU Ciptakerja dikurangi akumulasi TER Januari-November.

Dengan demikian, total penghitungannya ialah penghasilan bruto setahun Rp 71,98 juta dikurangi biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimum Rp 6 juta sehingga senilai Rp 3.599.000, lalu dikurang iuran pensiun 1.200.000. Dengan begitu penghasilan neto setahun Rp 67.181.000.

Penghasilan neto setahun itu lalu dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak PTKP sesuai tabel kawin dan tanggungan, untuk memperolah penghasilan kena pajaknya yang senilai Rp 8,68 juta.

Setelah itu dikurangi dengan perhitungan lapisan PPh Pasal 21 terutang setahun untuk dikalikan dengan penghasilan kena pajak. Lapisan tarif pegawai itu masuk ke dalam golongan tarif 5%, sehingga 5% x Rp 8.681.000 sehingga total PPh Pasal 21 terutang setahun Rp 434.050.

Adapun PPh Pasal 21 terutang dari Januari sampai dengan November adalah Rp 443.150, sehingga PPh Pasal 21 terutang khusus untuk Desember ada lebih bayar Rp 9.100. (bl)

DJP Jelaskan Soal PPh 21 untuk THR Dengan Skema TER

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan cara penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya (THR) dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Seperti dikutip dari AntaraNews.com, Rabu (27/3/2024) Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.

“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” ujar Dwi.

Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.

Bila metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, pada pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.

Komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.

Sebagai contoh, seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, maka penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1 persen.

Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR. Maka, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen.

Dwi menggarisbawahi penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak. Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November.

Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama. (bl)

Menkeu Ungkap Penyebab Anjloknya Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, penerimaan pajak terkontraksi hingga 3,7% per 15 Maret 2024. Penerimaan pajak hanya mencapai Rp 342,9 triliun, sementara periode yang sama tahun lalu senilai Rp 356,2 triliun.

Sri Mulyani mengatakan, tekanan terhadap penerimaan pajak ini disebabkan dampak dari anjloknya harga-harga komoditas. Di antaranya harga gas yang turun 34% dan batubara yang turun hingga 12,8% secara tahun berjalan atau year to date sejak Januari 2024 hingga Maret 2024.

“Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga-harga komoditas yang turun mulai tahun lalu. Ini berarti perusahaan-perusahaan mereka meminta restitusi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan jenis pajaknya, yang anjlok drastis kata Sri Mulyani adalah pajak penghasilan (PPh) Badan yang terkontraksi 10,6% menjadi hanya Rp 55,91 triliun dengan kontribusi ke total penerimaan pajak sebesar 16,31%. Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri turun 25,8% menjadi Rp 65,03 triliun dengan kontribusi ke penerimaan pajak terbesar, yakni 18,97%.

Ia menekankan, penurunan PPh Badan, dan PPN Dalam Negeri terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas pada 2023, yang berakibat pada peningkatan restitusi pada pada 2024.

“Di luar restitusi, pertumbuhan bruto PPh Badan dan PPN Dalam Negeri masing-masing masih tumbuh 7,5% dan 6,9%,” ungkap Sri Mulyani.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, total restitusi pada Januari dan Februari 2024 senilai Rp 57,5 triliun, terdiri dari restitusi pada Januari sebesar Rp 30,9 triliun dan Februari Rp 26,6 triliun. Khusus untuk hingga 15 Maret 2024 senilai Rp 13,1 triliun.

“Jadi inilah perkembangan restitusi dari beberapa bulan terakhir dengan tanggal 15 Maret ini, yang betul karena dampak komoditas PPh-nya mengalami penurunan, akan dilaporkan di SPT tahun 2023 dan juga pada waktu tahun 2022 kemarin dilaporkan di 2023 ada sebagian yang sudah mengajukan restitusi,” tegas Suryo.

Berdasarkan definisi dari Ditjen Pajak, restitusi ialah pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dalam dilakukan berdasarkan dua kondisi, pertama saat wajib pajak membayar pajak padahal seharusnya tidak terutang, dan ketika wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang semestinya.

Ketentuan terkait restitusi ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 209 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. (bl)

IKPI, Pemda dan Asosiasi UMKM Depok Kolaborasi Gelar Bimtek Pengisian SPT UMKM

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok bersama Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok, berkolaborasi memberikan bimbingan teknis (Bimtek) Pengisian SPT Badan kepada sedikitnya 50 UMKM di Balai Kota Depok, Selasa (26/3/2024) siang.

Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman mengatakan, terciptanya kolaborasi ini merupakan bentuk harmonisasi yang terjalin baik antara Pemda Kota Depok, Asosiasi UMKM dengan IKPI.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Depok)

“Selain untuk menciptakan keparuhan wajib pajak. Kegiatan ini sebagai bentuk kontribusi nyata IKPI Depok dalam membantu Pemda memberikan target pencapaian penerimaan pajak yang diinginkan,” kata Nuryadin di lokasi acara.

Menurut Nuryadin, kedatangan puluhan pelaku UMKM ini juga wajib mendapatkan apresiasi. Karena di tengah kesibukan mereka berdagang pada Ramadan ini, ternyata masih menyempatkan waktu untuk mengikuti Bimtek yang diselenggarakan IKPI.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Depok)

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil wawancara dengan pelaku UMKM yang hadir pada kegiatan itu, sebanyak 100 persen mereka belum pernah melaporkan SPT Pajak, baik itu pribadi maupun badan.

Dikatakan Nuryadin, hal itu terjadi bukan karena mereka tidak mau melaporkan SPT, melainkan karena ketidak tahuan bagaimana mengisi SPT dan cara melaporkannya.

“Jadi, melalui Bimtek SPT UMKM ini kami memberikan bimbingan mengenai tata cara melaporkan SPT hingga membuat laporan keuangan dengan baik dan benar,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Depok)

Dia berharap, selain meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bintek SPT UMKM ini semakin menguatkan perekonomian baik ditingkat daerah maupun nasional. Karena, UMKM di Indonesia merupakan penopang perekonomian terkuat disaat negara ini mengalami pelemahan perekonomian.

Hadir dalqm kesempatan tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Depok Mohammad Thamrin, dan Kepala KPP Pratama Cimanggis Eko pandoyo Wisnu Bawono. (bl)

 

Menkeu Minta Masyarakat Segera Lapor SPT

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mengingat peran pajak yang menjadi komponen penting dalam fiskal negara.

“Kita lihat bahwa pajak menjadi komponen yang sangat penting untuk menjalankan kegiatan bernegara, terutama bagi masyarakat yang mendapatkan banyak dukungan dari pemerintah. Saya mengimbau penyerahan SPT untuk disampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari AntaraNews.com, Selasa (26/3/2024).

Khususnya, lanjut Sri Mulyani, untuk seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP), mengingat penutupan lapor SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi tinggal lima hari lagi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo melaporkan jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan per 24 Maret 2024 pukul 23.00 WIB mencapai 10,16 juta, tumbuh 8,24 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 9,38 juta SPT.

Jumlah SPT yang dilaporkan melalui e-filling mencapai 8,94 juta, naik dari tahun lalu sebanyak 8,15 juta. Sementara Sedangkan yang dilaporkan melalui e-form sebanyak 970.169 SPT dan manual 246.826 SPT.

“Jadi, relatif sebagian besar SPT disampaikan melalui e-filling,” ujar Suryo.

Untuk mengoptimalkan penyampaian SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan terus membuka layanan di luar kantor, meski ketika hari libur.

DJP juga memperkuat saluran-saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi, salah satunya melalui email.

Namun, Suryo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan upaya penipuan yang mengatasnamakan DJP.

“Tolong abaikan pesan yang tidak berasal dari djp.go.id atau pajak.go.id. Ini yang mungkin wajib pajak sering mendapat informasi yang tidak sesuai, kami khawatir ini adalah penipuan,” kata dia. (bl)

en_US