Tingginya Tarif PPh di RI Perlambat Masuknya Investasi Asing

IKPI, Jalarta: Tingginya tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dinilai berdampak terhadap aliran penanaman modal asing alias foreign direct investment (FDI) yang masuk ke Indonesia.

Memang, Indonesia telah menurunkan tarif PPh Badan menjadi 22% pada tahun pajak 2022. Namun, tarif tersebut dinilai masih terlalu mahal dan kurang kompetitif jika dibandingkan negara lain.

Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan bahwa tarif PPh Badan masih kalah kompetitif jika dibandingkan dengan negara Singapore, Vietnam dan Thailand, meski masih lebih baik dari Malaysia.

Padahal, kata Eko, tarif PPh Badan yang lebih kompetitif dibutuhkan untuk mendukung iklim investasi tidak hanya Penanaman Modal Asing (PMA) namun juga Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

“Ini menggambarkan perlunya mengevaluasi PPh Badan dengan juga mempertimbangkan aspek dampak bagi fiskal APBN,” ujar Eko seperti dikutip dari  Kontan.co.id, Senin(27/5/2024).

Menurutnya, evaluasi kembali tarif PPh Badan akan sejalan dengan arah strategi Indonesia untuk menjadi negara yang terbaik di kawasan ASEAN.

“Setidaknya (tarif PPh Badan) bisa lebih kompetitif dari Vietnam dan Thailand,” katanya.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/Badan koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi PMA mencapai Rp 744 triliun atau 52,4% dari total investasi tahun 2023. Nilai ini tumbuh 13,7% atau melambat dibandingkan tahun 2022 yang mampu tumbuh 44,2%.

Sementara berdasarkan Riset KONTAN, tarif PPh Badan di Vietnam berada pada kisaran 15% hingga 17%, Singapore sebesar 17%, Thailand 20% dan Malaysia sebesar 33%.

Berbeda, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa pajak tidak menjadi faktor paling utama investor dalam mempertimbangkan berinvestasi di Indonesia. Namun faktor lainnya adalah kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB).

“UU Cipta Kerja hadir karena faktor EoDB yang diterbitkan secara rutin oleh Bank Dunia. Banyak investor asing lebih memilih negara tetangga Indonesia sebagai lahan investasi baru karena faktor kemudahan berusaha,” kata Prianto. (bl)

Perpres 56/2024 Izinkan RI Minta Bantuan Penagihan Pajak di 72 Negara Mitra

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus berupaya untuk mengejar tingkat kepatuhan pajak. Terbaru, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2024 untuk bisa memberikan dan meminta bantuan penagihan pajak dengan negara lain atau yurisdiksi mitra.

Beleid ini merevisi Perpres Nomor 159 Tahun 2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan).

Adapun revisi tersebut bertujuan agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters (MAAC) secara resiprokal dengan otoritas pajak negara atau yurisdiksi mitra.

Aturan dalam Perpres Nomor 159/2014 belum mengatur kerjasama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal. Aturan tersebut juga belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi.

Sejalan dengan revisi tersebut, jumlah negara yang dapat memberikan bantuan penagihan kepada Indonesia bertambah signifikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan kini Indonesia dapat meminta bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC kepada 72 negara.

“Sampai dengan tanggal 15 Mei 2024, jumlah negara/yurisdiksi yang dapat meminta dan memberikan bantuan penagihan pajak berdasarkan MAAC adalah 72 negara atau yurisdiksi,” ujar Dwi seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (26/5/2024).

Bila ditambah dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P2B) yang telah disepakati sebelumnya, maka secara keseluruhan terdapat 81 negara yang dimintai bantuan penagihan pajak oleh Indonesia.

Sebelum aturan tersebut direvisi, Indonesia hanya bisa memberikan atau meminta bantuan penagihan pajak dengan 13 negara mitra. Negara tersebut antara Aljazair, Amerika Serikat (AS), Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Jordania, Venezuela dan Vietnam.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa dengan adanya Perpres 56/2024 maka Otoritas Pajak dapat melakukan penagihan pajak secara aktif atas utang pajak Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) meskipun yang bersangkutan ada di luar negeri, termasuk keberadaan aset-asetnya.

“Ujungnya adalah penerimaan pajak dari sektor penagihan pajak dapat lebih dioptimalkan,” kata Prianto belum lama ini.

Sebagai informasi, merujuk pada declaration yang terlampir pada Perpres 56/2024 pemerintah menyatakan untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak atau penagihan terkait dengan denda administratif yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 Konvensi untuk seluruh pajak-pajak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G dan huruf b.iv Konvensi.

Pajak-pajak yang dimaksud adalah pph yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal, iuran jaminan sosial yang bersifat wajib, pajak warisan dan pajak hadiah, pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai serta pajak kendaraan bermotor.

Kemudian ada juga pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor, pajak-pajak lainnya dan pajak-pajak dalam huruf b.iii yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal.

Dengan begitu, pemerintah Indonesia bisa memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak sehubungan dengan PPh, PPN, pajak atas capital gains, pajak kekayaan bersih dan pajak atas aset tak bergerak. (bl)

Ketua IKPI Malang Apresiasi Anggotanya yang Rogoh Kocek Pribadi Beli Alat Kantor

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang Agus Sambodo, menyatakan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran pengurus dan anggotanya. Hal itu dikatakan Agus saat peresmian kantor sekretariat IKPI Cabang Malang di Jl. Danau Bratan Raya RT 01/RW 14, Madyopuro, Kedungkandang, Malang, Jawa Timur, baru-baru ini.

Bagaimana tidak kata Agus, untuk mengisi perlengkapan kantor sekretariat, para anggota rela mengeluarkan uang pribadi untuk dibelikan peralatan kantor.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

“Para anggota patungan untuk mengisi peralatan di kantor sekretariat IKPI Malang yang baru saja diresmikan Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan,” kata Agus.

Lebih lanjut dia mengungkapkan rasa bersyukurnya karena setelah bertahun-tahun berdirinya IKPI Malang, akhirnya pada 2024 ini telah resmi mempunyai kantor sekretariat sendiri.

“Semua ini berkat harapan dari para anggota yang sejak dulu menginginkan kantor sekretariat permanen. Selama ini, kantor sekretariat selalu menumpang di kantornya ketua IKPI Malang,” ujarnya.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Meskipun kecil kata Agus, kantor sekretariat permanen IKPI Malang ini sangat representatif.

Namun demikian, harapan pengurus dan anggota IKPI Malang sangatlah besar, semoga dengan adanya kantor sekretariat ini IKPI Malang bisa melayani anggota dengan maksimal dan bisa memberikan kontribusi dan edukasi kepada masyarakat dan wajib pajak di Malang.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Kedepannya, Agus berharap IKPI Malang semakin produktif dalam mengadakan sosialisasi dan pelatihan perpajakan , sebagai sumber pemasukan keuangan bagi organisasi.

Diungkapkannya, semua anggota IKPI Malang menyambut dengan sangat antusias bagi terwujudnya cita-cita memiliki kantor sekretariat permanen. Hal itu terlihat dari matangnya persiapan yang dilakukan oleh para anggota menjelang peresmian yang dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Malang)

Dalam peresmian kali ini, pengurus pusat IKPI yang hadir adalah Ketum Ruston Tambunan, Wakil Sekretaris Umum Toto, dan Ketua Departemen Hukum Edy Gunawan.

Kedepan, IKPI Malang juga akan mengundang perwakilan dari Kanwil DJP Jawa Timur dan jajaran di bawahnya untuk bersilaturahmi.

Hadir juga pada kesempatan tersebut Ketua IKPI Surabaya Zeti Arina beserta wakilnya Ali Yusman.

Agus mengatakan, dalam sambutannya Ruston berharap agar IKPI Malang lebih produktif dan proaktif dalam melakukan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat khususnya kepada perguruan tinggi di wilayah tersebut.

“Pak ketum berpesan agar IKPI Malang lebih intesif bekerja sama dengan perguruan tinggi. Harapannya, bisa ada kerja sama yang saling menguntungkan untuk kedua belah pihak,” ujarnya.

Contohnya memberikan pelatihan Brevet untuk mahasiswa. Kerja sama ini bisa dijadikan pemasukan untuk kas keuangan IKPI Malang.

Dalam kesempatan itu kata Agus, ketum berharap pencapian kepemilikan sekretariat permanen IKPI Malang bisa menjadikan motivasi bagi cabang IKPI lainnya untuk bekerja keras membangun IKPI di cabang masing-masing. Harapannya, kedepan setian cabang bisa memiliki kantor sekretariat permanen.

Kedepan, tantangan bagi IKPI cukup berat. Untuk itu diperlukan adanya kerja sama yang erat antara anggota, pengurus baik pusat maupun cabang. Dengan demikian, IKPI kedepan akan terus berkembang dan semakin jaya. (bl)

 

 

Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Dimulai 20 Mei-19 Desember

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan berbagai pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan para pemilik kendaraan. Berdasarkan informasi dari laman resminya, program ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember di seluruh Samsat di Jawa Tengah.

Dikutip dari akun Instagram Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, ada empat program yang diadakan untuk meningkatkan ketaatan membayar pajak kendaraan yakni:

1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, 20 Mei – 19 Desember

Gratis Bea Balik Nama dari dalam provinsi Jateng dan dari luar Jateng

2. Diskon Pajak Tahun Berkala, 20 Mei – 19 Desember

Diskon pajak kendaraan tahun berjalan sebelum jatuh tempo bagi yang taat membayar pajak kendaraan.

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif, 20 Mei – 19 Desember

Gratis bagi wajib pajak yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama

4. Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), 20 Mei – 20 Agustus

Potongan 10-50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, memberi penjelasan khusus untuk pemutihan BBNKB II yang dia katakan juga berlaku untuk kendaraan di luar Jateng.

“Pembebasan BBNKB kedua ini untuk balik nama kendaraan luar dan dalam daerah, misal dari Kalimantan masuk Jateng dulu ada biaya sekarang dihilangkan,” ucap Sonny dikutip dari detikJateng.

Selain membebaskan biaya BBNKB, Pemprov Jawa Tengah juga menghapus pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Selain itu, masyarakat yang terlambat membayar pajak juga mendapatkan potongan biaya sebesar 10 hingga 50 persen, dengan batas waktu keterlambatan antara 1 sampai 5 tahun.

Bagi Anda yang tidak ingin kehilangan kesempatan ini, dapat langsung mengunjungi semua Samsat yang ada di Jawa tengah selama program tersebut masih berlangsung.

AS Tak Dukung Penerapan Pajak Dunia untuk Miliarder

IKPI, Jakarta: Sebuah proposal yang tengah dipertimbangkan oleh beberapa anggota kelompok negara-negara maju G20 terkait pengenaan pajak di seluruh dunia terhadap aset-aset kelompok sangat kaya tidak mendapat dukungan dari pemerintahan Biden, kata Menteri Keuangan AS Janet Yellen pada hari Senin (20/5/2024).

Yellen mengatakan kepada The Wall Street Journal, Amerika Serikat mendukung perpajakan progresif, di mana orang kaya membayar bagian yang lebih besar dari pendapatan mereka, dibandingkan mereka yang berpenghasilan rendah. Namun, katanya, “gagasan mengenai pengaturan dunia yang umum untuk mengenakan pajak kepada miliarder dengan hasil yang didistribusikan kembali dalam beberapa cara – kami tidak mendukung proses untuk mencapai hal tersebut. Itu adalah sesuatu yang tidak bisa kami ikuti,” katanya.

Rencana itu berpeluang kecil untuk dilaksanakan tanpa dukungan AS, meskipun tampaknya mendapat dukungan dari para pemimpin negara-negara besar seperti Prancis dan Brazil.

Sikap AS terhadap pajak dunia bagi miliarder, berbeda dengan dukungannya atas pajak minimum dunia bagi bisnis internasional, di mana Yellen membantu menengahi perjanjian itu pada awal masa jabatan Presiden Joe Biden.

Tujuan penerapan pajak dunia atas kekayaan para miliarder adalah untuk mencegah kelompok ultra kaya itu menghindari pajak, dengan memindahkan uang mereka melintasi negara atau ke negara-negara yang bebas pajak (tax haven) yang tidak dapat dijangkau oleh otoritas pajak di negara asal mereka.

Menerapkan pajak terhadap jumlah kekayaan dan bukan pada penghasilan, yang biasanya menjadi fokus dari pajak, akan mencegah para miliarder untuk mengeksploitasi strategi investasi yang dapat membantu mereka meningkatkan kekayaan serta menghasilkan pajak penghasilan yang kecil.

Dalam pernyataannya di pertemuan Menteri Keuangan negara anggota G20 pada Februari, ekonom Zucman, yang juga direktur dari Lembaga Pemantau Pajak Uni Eropa, mengutip bukti yang menunjukkan bahwa situasi perpajakan terhadap para miliarder di seluruh dunia tengah mundur. Kondisi tersebut berarti nilai pajak efektif yang mereka bayarkan lebih kecil, dan bahkan terkadang jauh lebih kecil, dari nilai yang dibayarkan oleh para pembayar pajak pada umumnya.

“Walaupun banyak yang dapat dilakukan oleh masing-masing negara secara individu, cara terbaik untuk mengatasi kemunduran ini adalah dengan membuat standar minimum bersama melalui koordinasi internasional,” kata Zucman.

“Hal ini disebabkan tantangan utama dalam memajaki para kelompok yang sangat kaya adalah risiko di mana mereka dapat berpindah ke wilayah dengan nilai pajak yang kecil. Kompetisi internasional ini menciptakan tekanan pada desain dari sistem perpajakan secara global. Namun dengan koordinasi internasional, batasan yang mengikat dapat diterapkan untuk menetapkan nilai pajak bagi kelompok yang sangat kaya.”

Tingginya Angka Pengangguran Gen Z Potensi Kikis Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Tingginya jumlah pengangguran dari kalangan usia muda atau generasi Z (gen z) dikhawatirkan akan memberikan dampak ke penerimaan pajak.

“Memang generasi ini generasi yang beda, mereka suka pakai hand phone dan bekerja dari situ. Sementara, sektor ekonomi kita belum siap untuk memberikan pekerjaan yang seperti ‘permanen’, tetapi bekerja dari rumah,” kata Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede dalam acara “DBS Asian Insight Conference 2024” di Hotel Mulia Jakarta, Rabu (22/5/2024) seperti dikutip dari Investor Daily.

Berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 tercatat ada 9,8 juta orang dengan rentang usia 15-24 tahun tidak bersekolah, tidak bekerja, dan tidak sedang mengikuti pelatihan.

Raden mengungkapkan untuk menyerap tenaga kerja, sektor ekonomi harus diperkuat dengan teknologi. Langkah tersebut dilakukan agar industri bisa menyesuaikan dengan generasi muda saat ini yang kerap menjalankan bekerja secara remote atau tanpa harus ke kantor. Pada saat yang sama, pembenahan harus dilakukan dari sisi ketenagakerjaan agar menghasilkan tenaga kerja yang sesuai kebutuhan industri.

“Sektor-sektor kita tidak bisa lagi hanya bekerja dengan labour intensive. Ini adalah tantangan dunia sekarang dari yang muda-muda dan banyak memakai teknologi, maka sektor produksi harus dilengkapi dengan itu,” ungkap Raden.

Dengan tingginya pengangguran dari generasi Z, maka penerimaan pajak akan terganggu. Sebab saat ini tenaga kerja lebih banyak bekerja di sektor informal yang tidak bisa dikenakan pajak. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2024, penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 84,13 juta orang (59,17%), sedangkan yang bekerja pada kegiatan formal sebanyak 58,05 juta orang (40,83%). BPS juga mengungkapkan bahwa hampir 10 juta penduduk Indonesia generasi Z berusia 15-24 tahun ternyata pengangguran.

“Kalau terlampau banyak sektor informal, berdasarkan studi yang saya lakukan, umumnya penerimaan pajak lebih rendah. Berdampak juga terhadap tabungan dan BPJS. Kalau dia bekerja di sektor informal dia tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Jadi dampaknya akan menjadi problem semakin jauh ke belakang,” terang Raden. (bl)

Jasa Raharja Sebut Jual Beli Kendaraan Pajak Mati Ilegal

IKPI, Jalarta: Kepemilikan atas suatu barang tertentu, baik dalam bentuk fisik maupun intelektual di Indonesia dilindungi oleh Negara. Termasuk di antaranya, kendaraan bermotor baik roda dua, tiga, hingga empat atau lebih.

Pada konteks tersebut, perlindungan kepemilikan kendaraan salah satunya melalui Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan diperkuat oleh aturan turunan lainnya seperti UU 28/2009 soal Pajak dan Retribusi Daerah.

Sebagai bukti atas kepemilikan kendaraan ini, dimilikinya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang terus diperbarui secara periodikal. Tanpanya, bisa dibilang kendaraan terkait ilegal.

Sayangnya, sampai sekarang masih banyak masyarakat yang mengabaikan ataupun meremehkan kepemilikan atas kendaraan. Terbukti dari masih banyak perilaku jual-beli kendaraan dengan kondisi pajak mati secara terang-terangan.

“Cuma di Indonesia, muncul di OLX misalnya (situs jual-beli online), jual mobil pajak mati tiga tahun. Kok tenang ya? Kan sebenarnya itu ilegal,” kata Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono dalam program JADI BEGINU: Filosofi Proses dan Perbaikan di Jasa Raharja, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya karena ketika terjadi sesuatu pengguna dari kendaraan dimaksud tidak akan bisa mendapatkan perlindungan dari negara seperti santunan kecelakaan.

“Kejadian, ketika ada kasus tertentu pemilik kendaraan bukanlah pemiliknya (data di STNK berbeda). Sampai kecelakaan terakhir, di KM 58, yang punya kendaraan tidak merasa bahwa itu kendaraannya. Jadinya (pemberian santunan) rumit,” ucap Rivan.

“Itulah makanya data kendaraan harus diperbaiki karena banyak kendaraan yang tidak sama kepemilikkan kendaraannya karena tidak balik nama hingga menghindari pajak progresif,” kata dia.

Untuk diketahui, Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Perusahaan menyediakan dua jenis asuransi, yakni Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga Sehingga pada dasarnya semua penumpang kendaraan mendapatkan perlindungan dari negara.

Apabila mengalami kecelakaan, maka keluarga yang bersangkutan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 500.000 sampai Rp 50 juta tergantung kondisi pasca-insiden. (bl)

 

 

DJP Riau Sita Rp 9,2 Miliar Harta Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau melakukan penyitaan serentak harta pengemplang pajak di wilayah setempat senilai Rp9,2 miliar pada periode kedua pada 15 Mei 2024.

“Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak. Penyitaan ini guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau Bambang Setiawan di Pekanbaru, seperti dikutip dari Antara News.com, Selasa (21/5/2024).

Ia mengatakan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan penyitaan di wilayah kerja masing-masing. KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita rekening senilai Rp6,7 miliar.

KPP Pratama Dumai menyita dua unit ekskavator dengan nilai taksiran Rp1,9 miliar. KPP Pratama Rengat menyita rekening senilai Rp39,7 juta.

Kemudian, KPP Pratama Pekanbaru Tampan menyita mobil dan rekening dengan total nilai sekitar Rp185,7 juta. KPP Madya Pekanbaru menyita mobil dengan taksiran Rp240 juta.

Selanjutnya, KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran Rp80 juta. KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta.

KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan taksiran nilai Rp70 juta. Total nilai taksiran aset yang berhasil diamankan Kanwil DJP Riau sebesar Rp9,2 miliar.

Barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita pajak untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Wajib Pajak diberikan waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Apabila jangka waktu tersebut telah terlewati, kami berhak untuk melanjutkan ke tahap penjualan barang sitaan. Penjualan barang sitaan dilaksanakan melalui penjualan secara lelang dan untuk barang sitaan,” ucap Bambang.

Selain untuk memberikan efek jera (deterrent effect), melalui kegiatan sita serentak ini diharapkan agar seluruh wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa menunggu dilakukan tindakan penagihan aktif oleh juru sita pajak. Kanwil DJP Riau tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan dalam pelaksanaan penagihan pajak.

Ini Jawaban Kemenkeu Kenapa Pajak Tas Enzy Storia Lebih Tinggi dari Harga Barang

IKPI, Jakarta: Enzy Storia baru-baru ini mengatakan bahwa dirinya sengaja tak menebus tas yang dikirim dari luar negeri karena pajaknya lebih besar dari harga barangnya. Cuitan ini pun mencuri perhatian publik dan menyoroti Bea dan Cukai.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan mulanya pengirim tas tersebut menuliskan harga di bawah yang sebenarnya dari ritel atau toko tas tersebut.

Berdasarkan penelusuran Bea dan Cukai, harga tas itu lebih tinggi dari yang dicantumkan. Itu sebabnya pajak lebih mahal dari harga tas yang dicantumkan pengirim.

“Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan harga di bawah yang sebenarnya. Hal ini menimbulkan tambah bayar,” kata Prastowo dalam cuitannya di X, seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (20/5/2024).

Karena pajaknya jadi lebih tinggi, Enzy memutuskan untuk tidak menebusnya dan meminta jasa pengiriman mengembalikan barang tersebut ke pengirim.

“Namun mengingat tidak ada mekanisme tersebut, maka barang tersebut sampai saat ini masih tersimpan dengan baik di gudang PJT, bukan dikuasai Bea Cukai,” ungkapnya.

Keterangan ini merupakan tindak lanjut cuitan dari Enzy Storia di media sosial X. Ia mempertanyakan nasib tasnya yang tidak ditebus karena pajak yang mesti dibayar lebih mahal dari harga tas itu sendiri. Ia pun mempertanyakan apakah tas tersebut sudah dikirim balik ke pengirim.

“Penasaran tas yang nggak gue tebus karena mahalan harga pajak daripada harga tasnya udah dikirim balik belum ya ke pengirim,” tulis Enzy seperti dikutip Jumat (17/5/2024). (bl)

DJP Jabar III Serahkan Tersangka Pemalsu SPT ke Kejaksaan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Wajib pajak berinisial SBR itu disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 1,06 miliar.

SBR diduga memalsukan laporan Surat Pemberitahuan (SPT). Ia juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut. Akibatnya perbuatannya selama Januari sampai dengan Desember 2016, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.063.041.261.

Kanwil DJP Jawa Barat III bersama Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) berhasil membekuk SBR di wilayah Pondok Kelapa Jakarta Timur pada 22 April lalu.

Kepala Kanwil DJP Jabar III Romadhaniah mengatakan, keberhasilan dalam menangani tindak pidana perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik dengan aparat penegak hukum lain seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Upaya penegakan hukum ini dilaksanakan dalam rangka menimbulkan efek jera kepada wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Romadhaniah, dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detik Finance, Senin (20/5/2024).

Tindak pidana yang dilakukannya melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf d dan huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

SBR terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Kena Sanksi Rp 4,2 M

Dalam proses penyidikan, SBR telah diberi kesempatan mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP. Penghentian penyidikan dapat dilakukan setelah SBR melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi administratif.

Adapun sanksi yang diberikan berupa denda sebesar tiga kali jumlah kerugian pada pendapatan negara, dengan jumlah sebesar Rp 4.252.165.044. Namun sampai dengan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, SBR tidak memanfaatkannya.

“Kegiatan penyerahan tersangka SBR menunjukkan bahwa kegiatan penegakan hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam upaya pembinaan terhadap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajibannya. Pada prinsipnya salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara melalui pajak untuk digunakan dalam membiayai pembangunan Indonesia,” ujarnya. (bl)

en_US