Celios Desak Presiden Prabowo Terbitkan Perppu untuk Evaluasi Kenaikan PPN

IKPI, Jakarta: Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Zakiul Fikri, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna membatalkan atau mengevaluasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Desakan ini terutama ditujukan untuk meninjau ulang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Menurut Zakiul, penerbitan Perppu sangat penting karena pemerintah tidak dapat mengubah kebijakan PPN secara langsung tanpa dasar hukum baru. “Pemerintah wajib menganulir Pasal 7 Ayat 1 Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 melalui Perppu,” jelas Zakiul dalam keterangan pers, Jumat (27/12/2024).

Ia menambahkan, upaya menurunkan atau membatalkan kenaikan PPN harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 dan Ayat 4 UU HPP. “Prosesnya akan panjang, rumit, dan memakan waktu lama,” katanya.

Zakiul juga menyoroti ketiadaan aturan rinci dalam UU HPP terkait penentuan besaran PPN. Ia menyebut kondisi ini berpotensi menciptakan kekacauan hukum jika pemerintah mencoba menerapkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 3.

“Norma dalam ayat tersebut ambigu dan tidak memberikan parameter jelas untuk menentukan angka 5 persen hingga 15 persen,” paparnya.

Ia pun mendorong Presiden Prabowo untuk tidak ragu menerbitkan Perppu, mengingat regulasi serupa kerap digunakan dalam situasi mendesak. “Dalam 10 tahun terakhir, sudah ada 8 Perppu diterbitkan dengan alasan mendesak di bawah pemerintahan sebelumnya,” ujar Zakiul.

Menurutnya, langkah ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan kebijakan perpajakan yang lebih adil serta tidak membebani masyarakat secara berlebihan. (alf)

PMK 81/2024, Pemerintah Tetapkan Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP

IKPI, Jakarta: Menteri Keungan Sri Mulyani, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Bab IV, Pasal 31-50 menetapkan prosedur pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, badan usaha, serta Warisan Belum Terbagi. Regulasi baru ini mengacu pada peraturan perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan administrasi dan kemudahan bagi Wajib Pajak.

Pendaftaran Wajib Pajak

Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan NPWP paling lambat satu bulan setelah pewaris meninggal. Pendaftaran dilakukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. Kepala KPP wajib menerbitkan NPWP dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap.

Untuk Wajib Pajak Badan, pendaftaran harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah pendirian perusahaan. Kepala KPP juga diwajibkan memproses penerbitan NPWP dalam waktu satu hari kerja setelah dokumen diterima.

Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP dapat dilakukan apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, seperti dalam kasus berikut:

1. Warisan sudah selesai dibagi.

2. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau menghentikan usahanya di Indonesia.

Proses penghapusan NPWP memerlukan dokumen pendukung, seperti akta likuidasi atau dokumen lain yang relevan. Kepala KPP wajib memberikan keputusan terkait permohonan penghapusan dalam jangka waktu 6 hingga 12 bulan, tergantung pada kategori Wajib Pajak.

Penghapusan Secara Jabatan

Jika Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan penghapusan, DJP berhak melakukan penghapusan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan administrasi atau data yang dimiliki. Penghapusan ini juga berlaku untuk Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh DJP.

Pengawasan Administrasi

Regulasi baru ini juga mengatur tata cara perubahan data Wajib Pajak, termasuk perubahan tempat kegiatan usaha atau alamat kedudukan. Kepala KPP wajib memproses perubahan data paling lambat lima hari kerja setelah dokumen diterima lengkap.

Dengan diterbitkannya peraturan ini, pemerintah berharap Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih transparan dan akuntabel. (alf)

DJP: Dengan Coretax Wajib Pajak Tak Bisa Lagi Menghindar dari Kewajiban Perpajakannya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap meluncurkan sistem perpajakan baru (Coretax), mulai Januari 2025. Sistem ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan, kepatuhan sukarela Wajib Pajak, dan optimalisasi penerimaan pajak negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, DJP Dwi Astuti, baru-baru ini menjelaskan bahwa Coretax merupakan upaya modernisasi administrasi perpajakan yang bertujuan mendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan secara lebih efektif.

“Coretax merupakan upaya DJP untuk meningkatkan kualitas layanan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dengan sistem ini, kami berharap kepatuhan sukarela meningkat sehingga terjadi optimalisasi penerimaan pajak,” ujar Dwi.

Sistem ini dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pelayanan internal DJP tetapi juga untuk berkolaborasi dengan sistem lain di luar Kementerian Keuangan. Langkah ini merupakan bagian dari implementasi program Satu Data Indonesia, yang bertujuan menciptakan data perpajakan yang lebih lengkap, valid, dan mutakhir.

“Dengan kolaborasi ini, data perpajakan akan lebih lengkap, valid, dan selalu terupdate, sehingga layanan dapat disesuaikan dengan profil masing-masing Wajib Pajak,” ujarnya.

Teknologi Canggih untuk Administrasi Pajak

Menurutnya, Coretax hadir dengan teknologi canggih yang mengedepankan otomatisasi dan integrasi data yang lebih baik. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses administrasi pajak, sekaligus menutup celah penghindaran pajak.

“Mulai 2025, tidak ada lagi ruang bagi siapa pun untuk menghindar dari kewajiban pajak. Sistem ini memastikan transparansi dan efisiensi dalam administrasi perpajakan,” kata Dwi.

Peluncuran Coretax diharapkan membawa Indonesia memasuki era baru dalam perpajakan, di mana pengelolaan pajak menjadi lebih modern, akuntabel, dan berbasis data. Dengan demikian, pemerintah optimistis penerimaan pajak negara akan semakin maksimal, mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. (alf)

Ekonom Sarankan Kenaikan PPN 12% Ditunda hingga Ekonomi Membaik

IKPI, Jakarta: Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 menuai tanggapan kritis dari Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti. Dalam diskusi di Jakarta baru-baru ini, Esther menekankan bahwa kenaikan ini sebaiknya dilakukan ketika kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sudah stabil.

Menurut Esther, kebijakan ini dapat berdampak negatif terhadap faktor-faktor pembentuk Produk Domestik Bruto (PDB) jika diterapkan tanpa mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang lesu.

“Dalam Teori Laffer, pertumbuhan ekonomi harus diutamakan agar penerimaan pajak meningkat. Tidak sebaliknya, tarif pajak dinaikkan dengan harapan ekonomi tumbuh,” katanya.

Esther menyarankan agar pemerintah realistis dalam menyikapi kondisi ekonomi saat ini dan prospek ke depan. Jika setelah evaluasi, kenaikan tarif PPN dianggap kurang tepat, maka lebih baik kebijakan tersebut ditunda. “Kondisi ekonomi saat ini kurang bergairah, sehingga kenaikan tarif PPN perlu dipertimbangkan dengan matang,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pengalaman Malaysia bisa menjadi pelajaran penting. Malaysia sempat menaikkan tarif PPN, namun kemudian menurunkannya kembali setelah dampaknya terhadap ekspor dan perekonomian terasa signifikan.

Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Undang-undang ini dirancang sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19.

Meski demikian, implementasi kebijakan ini mendapat perhatian khusus karena berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat dan inflasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga barang dan jasa hanya sebesar 0,9%. Namun, para ahli menilai dampak psikologis dan struktural terhadap ekonomi perlu diperhitungkan.

Pemerintah berencana menerapkan kebijakan afirmatif untuk mengurangi dampak kenaikan tarif ini, seperti pajak 0% untuk bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat kelas bawah. Sementara itu, kenaikan tarif lebih ditujukan untuk barang-barang mewah yang menjadi konsumsi kalangan atas.

Namun, Esther menegaskan bahwa stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat harus menjadi prioritas utama sebelum kebijakan ini diberlakukan. “Political will pemerintah sangat penting dalam memastikan kebijakan ini tidak memperburuk kondisi ekonomi,” ujarnya.

Pemerintah dan DPR akan membahas mekanisme ini lebih lanjut dalam RAPBN Penyesuaian/Perubahan jika diperlukan, guna menyeimbangkan kebutuhan fiskal dengan kondisi ekonomi yang ada. (alf)

Pemerintah Tingkatkan Anggaran Tax Holiday untuk Dorong Investasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus meningkatkan alokasi anggaran untuk belanja perpajakan melalui skema tax holiday atau diskon pajak korporasi guna mendorong pertumbuhan investasi di sektor industri pionir.

Berdasarkan Laporan Belanja Perpajakan 2022, nilai belanja perpajakan diproyeksikan terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan. Pada tahun 2024, anggaran ini diperkirakan mencapai Rp 5,63 triliun, naik dari Rp 5,18 triliun pada 2023. Angka tersebut kemudian diproyeksikan melonjak menjadi Rp 6,06 triliun pada 2025 dan Rp 6,54 triliun pada 2026.

“Estimasi belanja perpajakan merupakan nilai Pajak Penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah dan dilaporkan wajib pajak melalui pemanfaatan fasilitas tax holiday pada Induk SPT Tahunan PPh Badan,” tulis pemerintah dalam laporan tersebut.

Insentif ini diberikan kepada 18 kelompok industri pionir dengan skema pengurangan PPh Badan sebesar 50% hingga 100%. Jangka waktu pemberian insentif berkisar antara 5 hingga 20 tahun, tergantung pada nilai investasi, dengan investasi minimal Rp 100 miliar.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat iklim investasi nasional. Namun, pemerintah juga menyadari potensi risiko terhadap pendapatan negara. “Pengurangan atau pembebasan PPh Badan merupakan deviasi terhadap definisi umum basis pajak PPh serta berpotensi mengurangi pendapatan negara,” lanjut laporan tersebut.

Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis mampu menarik investasi baru dan memperkuat daya saing sektor industri strategis di tengah persaingan global yang semakin ketat. (alf)

Ini Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak di PMK Nomor 81 Tahun 2024

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, khususnya di Bab IV, Pasal 15-30 menetapkan aturan baru mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak. Aturan ini mencakup persyaratan, prosedur pendaftaran, hingga penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak

1. Kewajiban Pendaftaran:

Setiap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan subjektif (sebagai subjek pajak) dan objektif (menerima penghasilan atau melakukan pemotongan/pemungutan pajak) wajib mendaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili atau tempat kedudukannya.

2. Jenis Wajib Pajak:

Aturan ini mencakup Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dan instansi pemerintah sebagai pemotong atau pemungut pajak.

3. Penggunaan NPWP:

Untuk penduduk, NPWP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diaktivasi.

Untuk bukan penduduk, NPWP berbentuk nomor unik 16 digit yang dihasilkan oleh sistem Direktorat Jenderal Pajak.

4. Batas Waktu Pendaftaran:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftar maksimal 1 bulan setelah usaha dimulai.

Wajib Pajak yang menerima penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus mendaftar paling lambat akhir bulan berikutnya setelah menerima penghasilan tersebut.

Sanksi dan Ketentuan Tambahan

Wajib Pajak yang tidak memenuhi kewajiban pendaftaran akan dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Penghapusan NPWP dapat dilakukan jika Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, seperti meninggal dunia tanpa meninggalkan warisan, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Kemudahan Administrasi

Proses pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak diatur agar lebih cepat dan transparan, dengan batas waktu penerbitan keputusan maksimal 1-5 hari kerja tergantung jenis permohonan.

Aturan ini bertujuan memperkuat administrasi perpajakan, mendukung integrasi data NIK sebagai NPWP, dan meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia. (alf)

Jelang Akhir Tahun, IKPI Cabang Pekanbaru Gelar Aksi Sosial di Dua Panti Asuhan 

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru, pada Kamis (26/12/2024), mengadakan kunjungan ke dua panti asuhan sebagai bagian dari aksi sosial yang diinisiasi oleh bidang sosial kepengurusan IKPI. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua IKPI Cabang Pekanbaru, Rubialam S Pane, dan dikomandoi oleh Ketua Bidang Sosial, Rita Lisnayati.

Menurut Rubi (sapaan akrab Rubialam) kunjungan ini dilakukan sebagai ungkapan syukur menjelang akhir tahun 2024 sekaligus menyambut tahun baru 2025. Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa simpati, kepedulian sosial, dan berbagi dengan sesama yang membutuhkan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Pada kesempatan ini, IKPI Cabang Pekanbaru mengunjungi Yayasan Rumah Pengharapan Amuri, yang dikelola oleh Riduanas Duha, serta Panti Asuhan Insan Permata di bawah pengelolaan Adriana Sandra Linda Keles.

Rubi menyampaikan, aksi sosial ini merupakan wujud nyata kepedulian kami sebagai bagian dari masyarakat. Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat mempererat hubungan persaudaraan dan membangun rasa empati di antara sesama anggota serta masyarakat.

Ditegaskannya, aksi sosial ini juga melibatkan kolaborasi dengan sejumlah wajib pajak, seperti PT Sukses Riau Permata, yang menyumbangkan 35 karung beras masing-masing seberat 5 kg. Selain itu, bantuan dana dari rekan-rekan wajib pajak digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan panti.

Diceritakannya, selama kunjungan, anak-anak panti asuhan memberikan penampilan terbaik mereka, termasuk bernyanyi duet, vokal grup, dan bernyanyi bersama. Total ada sekitar 68 anak di Yayasan Rumah Pengharapan Amuri dan 50 anak di Panti Asuhan Insan Permata yang turut memeriahkan acara.

Acara berlangsung dari pukul 08.30 hingga 12.00 WIB, diisi dengan ramah tamah, canda tawa, kuis interaktif, dan diakhiri dengan sesi pantun.

“Kegiatan ini akan menjadi agenda rutin setiap tahunnya, tidak hanya di akhir tahun, tetapi juga pada momen hari besar keagamaan seperti Tahun Baru Imlek dan Ramadan menjelang Hari Raya Idul Fitri,” kata Rita Lisnayati.

Dengan semangat kebersamaan, IKPI Cabang Pekanbaru berharap aksi sosial ini membawa manfaat bagi semua pihak yang terlibat dan memberikan berkah di tahun mendatang. (bl)

PMK 81/2024, Digitalisasi Perpajakan: Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Secara Elektronik

IKPI, Jakarta: Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, mengeluarkan aturan baru terkait tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dituangkan dalam Pasal 11 hingga Pasal 14. Peraturan ini menegaskan penggunaan dokumen elektronik dalam proses administrasi perpajakan.

Pasal 11 di PMK ini menjelaskan bahwa Menteri, Direktur Jenderal Pajak, dan pejabat tertentu memiliki kewenangan menerbitkan keputusan elektronik.

Keputusan ini meliputi:

1. Surat Tagihan Pajak (STP).

2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

4. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

5. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

6. Dokumen lain seperti surat keberatan, pengurangan sanksi, atau pembetulan.

Semua dokumen elektronik ini dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi atau Segel Elektronik tersertifikasi yang memiliki kekuatan hukum setara dengan dokumen fisik.

Di Pasal 12 mengatur mekanisme pengiriman dokumen kepada wajib pajak, yaitu:

1. Dokumen elektronik dikirimkan melalui akun wajib pajak, email resmi, atau dalam bentuk fisik jika diminta oleh wajib pajak.

2. Tanggal pengiriman elektronik dianggap sebagai tanggal resmi pengiriman dan penerimaan dokumen.

3. Dalam hal terdapat lebih dari satu saluran pengiriman, tanggal yang berlaku adalah yang tercatat lebih dahulu.

Pasal 13 berbunyi untuk mendukung pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, Menteri Keuangan dapat bekerja sama dengan:

1. Instansi pemerintah lain.

2. Lembaga, asosiasi, atau pihak swasta.

Kerja sama ini mencakup:

1.Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

2.Konfirmasi status wajib pajak.

3.Penyelenggaraan faktur pajak elektronik.

4.Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik.

Terakhir yakni Pasal 14 menegaskan Menteri Keuangan dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk:

1. Menunjuk Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

2. Melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

3. Melimpahkan kewenangan lebih lanjut kepada pejabat di Direktorat Jenderal Pajak.

Penerapan dokumen elektronik ini diharapkan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan. Dengan adanya digitalisasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan cepat. (alf)

Mulai 2024 Kemenkeu Resmi Naikkan Cukai Hasil Tembakau hingga Rokok Elektrik

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar rata-rata 10% mulai awal tahun 2024. Kenaikan ini juga mencakup tarif rokok elektrik sebesar rata-rata 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL) sebesar 6%. Kebijakan ini merupakan bagian dari regulasi multiyears yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 dan 192 Tahun 2022.

Kebijakan ini bertujuan mendukung pengendalian konsumsi, menjaga keberlangsungan industri, meningkatkan penerimaan negara, serta memberantas peredaran rokok ilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan 2024.

Selain itu, pengawasan terhadap rokok ilegal akan terus diperketat. Hingga Oktober 2023, Bea Cukai telah menindak peredaran 641 juta batang rokok dengan pita cukai palsu, yang sebagian besar ditemukan di Jawa Timur.

“Penerapan kebijakan ini mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi sekaligus upaya untuk terus meningkatkan kontribusi terhadap penerimaan negara,” ujar Askolani.

Ia menambahkan, berdasarkan studi, pemberantasan rokok ilegal mampu meningkatkan produksi resmi hingga 5,3% dan kontribusi penerimaan negara sebesar 0,3%.

Selain itu, dalam PMK Nomor 143/PMK/2023, diatur bahwa sedikitnya 50% dari penerimaan pajak rokok harus digunakan untuk mendukung program kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan dan penegakan hukum.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini telah dirancang sejak 2022 dan akan berlaku tahunan hingga 2027. “Setiap tahun, kenaikan rata-rata 15% untuk rokok elektrik dan 6% untuk HTPL akan terus diberlakukan selama lima tahun ke depan,” kata Sri Mulyani.

Kenaikan tarif cukai ini diharapkan dapat memberikan efek positif, baik dari sisi kesehatan masyarakat maupun penerimaan negara. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memantau dan menindak tegas peredaran rokok ilegal. (alf)

en_US