Kanwil DJP Banten Geledah Rumah Tersangka Manipulasi Pajak

IKPI, Jakarta: Sebuah rumah milik tersangka kasus manipulasi pajak berinisial ASS yang berlokasi di Bekasi Selatan, Jawa Barat digeledah Tim Penyidik Kanwil DJP Banten, Senin.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Moch. Solikhun dalam keterangan tertulis yang diterima di Serang, Senin, menjelaskan penggeledahan rumah tersebut terkait dengan perkara perpajakan yang dilakukan oleh tersangka ASS melalui PT ARP.

Adapun modus yang digunakan ASS yakni dengan PT ARP telah menerbitkan dan melaporkan faktur pajak keluaran yang merupakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FP TBTS) dalam SPT Masa PPN. Setelah faktur pajak tersebut jadi, pelaku menjualnya pada empat wajib pajak yaitu PT BNU, PT JDEL, CV YA, dan CV AR.

Faktur pajak tersebut dipergunakan oleh keempat perusahaan sebagai kredit pajak PPN. Selain itu PT ARP juga tidak menyetorkan PPN atas sebagian penjualan selama periode tahun pajak 2020 hingga 2021.

“Tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka ASS melalui PT ARP tersebut mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp2,6 miliar,” ucapnya.

Penggeledahan pada tempat kediaman tersangka ini dilakukan untuk mendapatkan barang bukti yang disangka ada relevansinya dengan tindak pidana perpajakan.

“Tujuan Penggeledahan ini dilakukan demi kepentingan penyidik perkara tindak pidana di bidang perpajakan, agar masalah menjadi lebih jelas dan harus dilakukan dengan cara-cara menurut Undang-Undang sesuai dengan kepentingan untuk itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Banten Moch. Solikhun menjelaskan, kegiatan penggeledahan ini merupakan kerja sama antara tim penyidik Kanwil DJP Banten dengan Korwas Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Keberhasilan Kanwil DJP Banten dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten,” imbuhnya.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.

 

Pemerintah Kaji Pungutan Pajak Ekonomi Bawah Tanah

IKPI, Jakarta: Aktivitas ekonomi bawah tanah atau yang dikenal underground economy maupun shadow economy tengah dikaji pemerintah untuk tercakup ke dalam administrasi perpajakan.

Underground economy dan shadow economy adalah kegiatan ekonomi yang tidak tercatat secara statistik atau tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah kini tengah berusaha supaya aktivitas ekonomi itu bisa secara jelas dilihat dan tak lagi mengemplang setorannya ke penerimaan pajak.

“Ya kita kan mengharapkan tidak ada lagi shadow economy, kan semakin resmi semakin bagus, karena itu dari segi perpajakan dan lain kan akan termonitor,” kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (29/10/2024).

Dalam Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia Volume 2 No. 1 Oktober 2020 berjudul Shadow Economy, AEOI, dan Kepatuhan Pajak yang ditulis Muhammad Dahlan dari Ditjen Pajak, shadow economy didefinisikan usaha yang dilakukan oleh

individu, rumah tangga, dan/atau perusahaan dalam menghindari atau tidak melaporkan transaksinya kepada pemerintah.

Transaksi shadow economy di Indonesia dalam jurnal itu setara dengan 8-19% dari produk domestik bruto (PDB). Shadow economy, dalam jurnal itu juga sering disebut juga dengan istilah underground, informal, atau parallel economy.

Airlangga mengatakan, untuk bisa memasukkan shadow atau underground economy itu, pemerintah tengah merancang strategi. Namun, ia belum bisa mengungkapkan secara detail untuk memungut penerimaan pajak dari aktivitas ekonominya. “Upaya nanti kita lihat,” ujarnya.

Wakil Menteri Keuangan III Anggito Abimanyu juga telah menekankan underground economy yang menjadi bidikan pengenaan pajak itu di antaranya judi online yang dilakukan masyarakat Indonesia di luar negeri, seperti judi dalam pertandingan sepak bola.

“Waduh, jumlahnya sudah banyak sekali, onshore dan offshore, yang melakukan betting kepada sepak bola di Inggris itu orang Indonesia banyak sekali. Banyak banget,” kata kata dia dalam acara Orasi Ilmiah Dies Natalis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (28/10/2024).

“Dia melakukan online betting gitu, sudah enggak bayar, sudah enggak kena denda, dianggap tidak haram, eggak bayar pajak lagi. Padahal kan dia menang itu. Kalau dia dapat winning itu kan nambah PPh (pajak penghasilan) mestinya. Tapi kan enggak mungkin dia melaporkan penghasilan yang berasal dari judi, nggak mungkin,” kata Anggito.

Anggito mengatakan, meski sudah menjadi bidikan pemerintah, skema pengenaan pajak penghasilan (PPh) terhadap aktivitas ekonomi bawah tanah itu kini tengah diformulasikan, termasuk untuk pengenaan pajak game online yang menghasilkan keuntungan dalam kompetisi di ranah internasional.

“Jadi teman-teman pajak mesti pintar itu untuk mencari bahwa ada tambahan super income yang berasal dari underground economy. Coba gaming juga berapa, gaming online, yang online, offshore, itu kalau dia menang, mendapatkan tambahan penghasilan, enggak kena pajak,” tuturnya.

Sebetulnya, aktivitas ekonomi underground economy ini telah diteliti oleh para ahli dari Universitas Indonesia. Mereka mencatat, aktivitas underground economy nilainya cukup fantastis, sekitar Rp1.968 triliun.

Angka itu diperoleh dari kisaran maksimum persentase nilai aktivitas underground economy hasil riset yang dilakukan Kharisma & Khoirunurrofik (2019).

Hasil riset pada periode penelitian 2007 – 2017 menyimpulkan, nilai underground economy di Indonesia berkisar antara 3,8-11,6% dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dengan rata-rata 8% per provinsi per tahun.

Nilai Rp1.968 triliun adalah 11,6% dari nilai Produk Domestik Bruto (PDB) harga berlaku Indonesia pada 2021. Rasio ini tidak jauh berbeda dengan estimasi Badan Pusat Statistik yang menyebut persentase-nya antara 8.3-10% dari PDB.

 

 

IKPI Siapkan Peta Jalan Pendidikan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) telah merancang peta jalan untuk menata profesi konsultan pajak, termasuk pembentukan program pendidikan profesi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi konsultan pajak di Indonesia.

Demikian diungkapkan Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) IKPI, Suwardi Hasan pada acara Talk Show yang disiarkan secara langsung oleh Radio MNC Trijaya FM, Senin (28/10/2024) sore.

Suwardi menjelaskan, adapun tujuan utama program ini adalah untuk memenuhi kebutuhan Konsultan Pajak yang profesional.

Menurutnya, dalam sistem perpajakan yang kompleks penting bagi Konsultan Pajak untuk memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai peraturan perpajakan dan sanksinya. “Program pendidikan ini diharapkan dapat menjamin kompetensi dan profesionalisme dalam praktik perpajakan,” ujarnya.

https://www.instagram.com/p/DBsUpgxzG4B/?igsh=N3AxeTA2bGZkYTA5

Ia menegaskan, selama ini Konsultan Pajak hanya mengikuti kursus sertifikasi tanpa adanya pendidikan formal yang memadai. Suwardi menyoroti bahwa regulasi yang ada, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111 juncto 175, masih kurang mengatur kewajiban pendidikan profesi sebelum ujian sertifikasi.

Dalam mengembangkan program ini, IKPI berencana untuk bekerja sama dengan perguruan tinggi dan asosiasi terkait. Suwardi menekankan pentingnya pendidikan formal dan sertifikasi agar konsultan pajak dapat beroperasi secara sah dan terdaftar, sehingga dapat mengurangi praktik Konsultan Pajak yang tidak terdaftar.

Dengan adanya program pendidikan profesi yang jelas, Suwardi berharap Konsultan Pajak dapat diakui secara resmi oleh negara, serta menghindari penyalahgunaan gelar yang sering terjadi saat ini.

https://www.facebook.com/share/p/uzJZPjLgWuqLCExN/?mibextid=WC7FNe

(bl)

IKPI Sampaikan Keluhan Anggota Mengenai Gangguan Sistem Pendaftaran USKP ke PPPK

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang dijadwalkan Senin 28 Oktober 2024 menghadapi kendala serius. Sejak pukul 08.00 WIB, anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari berbagai daerah di Indonesia melaporkan adanya gangguan pada sistem pendaftaran, yang mengakibatkan mereka gagal untuk mendaftar.

Menanggapi keluhan anggota ini, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld telah mengirimkan surat pemberitahuan resmi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan, sebagai Ketua Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak, Senin 28 Oktober 2024, pagi. Surat permohonan konfirmasi gangguan resmi itu dikirimkan melalui email. Bahkan pada pertemuan online dengan PPPK, keluhan tersebut sudah disampaikan secara langsung.

Dalam surat resmi Vaudy mencatat tingginya tingkat frustasi di kalangan anggota IKPI akibat masalah teknis ini. Anggota yang berusaha mendaftar melaporkan berbagai kesulitan, termasuk pesan kesalahan yang tidak jelas dan ketidakmampuan untuk mengakses portal pendaftaran.

Vaudy meminta secara resmi penjelasan mengenai penyebab gangguan ini dan berharap adanya langkah cepat untuk memperbaiki masalah. “Kami ingin memberikan informasi yang jelas kepada anggota agar mereka tidak merasa bingung dan dapat mengatasi situasi ini dengan baik,” kata Vaudy.

Menurutnya, gangguan ini muncul pada waktu yang tidak tepat, mengingat pentingnya USKP bagi para konsultan pajak yang ingin meningkatkan kompetensi dan kredibilitas mereka di industri. Sertifikasi ini merupakan syarat penting untuk praktik yang lebih profesional di bidang perpajakan.

Dikatakannya, IKPI juga mengingatkan bahwa gangguan ini dapat mempengaruhi kepercayaan anggota terhadap sistem dan prosedur yang ada. Oleh karena itu, mereka meminta pihak terkait untuk segera memberikan solusi dan informasi yang transparan.

Sekadar informasi, sampai berita ini diturunkan sudah ada pemberitahuan resmi melalui web KP3SKP dari Komite Pelaksana Penyelenggara Sertifikasi Konsuktan Pajak terkait masalah ini. IKPI berharap pihak berwenang dapat segera menangani gangguan sistem agar pendaftaran USKP dapat dilanjutkan tanpa kendala lebih lanjut. (bl)

Pemprov DKI Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif untuk menarik minat masyarakat menggunakan kendaraan listrik.

Salah satu peraturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023, yang antara lain mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik atau Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

“Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny.

Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut adalah sejumlah insentif yang diberikan Pemprov DKI:

1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKB 0 Persen untuk kendaraan listrik

Salah satu poin penting dalam Pergub ini adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

Artinya, kendaraan listrik yang dimiliki oleh perorangan atau perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk angkutan orang dan barang.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan yang dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan yang mengalami konversi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan bermotor biasa.

Penghapusan pajak progresif

Insentif selanjutnya adalah penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.

Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu individu atau entitas. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu khawatir tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan listrik yang dimiliki.

Bebas BBNKB untuk kendaraan listrik

Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga mendapat insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, transaksi jual-beli atau perpindahan kepemilikan kendaraan listrik yang terjadi tidak akan dikenakan biaya BBNKB.

Diharapkan, kebijakan ini membuat kepemilikan kendaraan listrik jadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.

Melalui beragam insentif itu, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.

Perlunya Undang-Undang Konsultan Pajak untuk Melindungi Wajib Pajak di Indonesia

Dalam sistem perpajakan Indonesia yang menganut “self-assessment system”, Wajib Pajak diharapkan untuk secara mandiri menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilannya. Namun, dinamika peraturan perpajakan yang kompleks sering kali menyulitkan Wajib Pajak untuk fokus pada bisnis mereka.

Di sinilah peran Konsultan Pajak teregister menjadi krusial. Konsultan Pajak tidak hanya berfungsi sebagai penghubung dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga sebagai sumber edukasi mengenai regulasi yang terus berubah.

Satu masalah yang perlu dihadapi adalah rasio yang tidak seimbang antara petugas pajak dan Wajib Pajak. Jumlah Wajib Pajak yang terus meningkat, sementara jumlah petugas pajak terbatas, menciptakan tantangan dalam mencapai peningkatan penerimaan pajak.

Dalam konteks ini, Konsultan Pajak berperan penting dalam memberikan edukasi dan sosialisasi mengenai peraturan perpajakan, membantu Wajib Pajak memahami hak dan kewajiban mereka.

Namun, status profesi Konsultan Pajak saat ini masih diatur oleh Peraturan Menteri, yang membuatnya tampak kurang independen. Berbeda dengan profesi Advokat, yang memiliki regulasi yang lebih kuat terkait independensi, proses sertifikasi dan perizinan Konsultan Pajak cenderung tidak transparan. Hal ini menimbulkan potensi penyalahgunaan, di mana Wajib Pajak rentan terhadap tindakan oknum yang mengaku sebagai Konsultan Pajak, termasuk penipuan dan penghindaran pajak.

Kasus-kasus yang merugikan Wajib Pajak sering kali berakar dari kelalaian atau kesengajaan, tetapi masalah terbesar adalah ketidakpahaman dan ketidakpercayaan terhadap jasa Konsultan Pajak. Ketika Konsultan Pajak tidak dapat dipertanggungjawabkan, Wajib Pajak berisiko kehilangan uang setoran pajak dan bahkan terjebak dalam praktik penghindaran pajak yang ilegal.

Oleh karena itu, dibutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak yang jelas dan tegas untuk melindungi kepentingan Wajib Pajak. Dengan undang-undang ini, setiap Wajib Pajak yang menggunakan jasa Konsultan Pajak teregister akan mendapatkan perlindungan dan rasa aman akan perlakuan profesionalnya, bahwa mereka dilayani oleh seorang profesional yang berlisensi.

Namun, jika Konsultan Pajak melanggar etika atau hukum, Wajib Pajak harus mendapatkan kepastian untuk bisa melaporkan pelanggaran tersebut kepada asosiasi terkait dan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

Undang-undang ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap jasa Konsultan Pajak, tetapi juga mendorong praktik bisnis yang lebih transparan dan akuntabel. Melindungi Wajib Pajak berarti menciptakan iklim perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan, yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara.

Dengan demikian, perlunya undang-undang yang mengatur dan melindungi Konsultan Pajak menjadi sangat mendesak. Hal ini akan memastikan bahwa Wajib Pajak tidak hanya mendapatkan kepastian hukum, tetapi juga dukungan yang memadai untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa kehilangan fokus pada usaha dan bisnis yang mereka jalani.

Penulis adalah Ketua Departemen Advokasi & Bantuan Hukum, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia  (IKPI)

Andreas Budiman

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis.

Prabowo Kejar Pengusaha Nakal Pengemplang Pajak hingga Rp 600 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Prabowo Subianto bakal mengejar kebocoran uang pemerintah dari beberapa sektor, diantaranya pengusaha sawit yang nakal tidak membayar pajak, kredit karbon hingga kebocoran anggaran lainnya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo yang juga adik Prabowo menyebut nilai yang bisa dikejar mencapai Rp 660 triliun.

“Kita ada program dapat uang dari pengusaha nakal, ada carbon credit, kebocoran-kebocoran dunia maya dan sebagainya akan kita tutupi, termasuk kegiatan-kegiatan yang tidak baik akan kita tutup, itu kita hitung bisa dapat tambahan 2-3% GDP. 1% GDP sama dengan Rp 2.200 triliun, GDP kita Rp 22.000 triliun, 2% itu Rp 440 triliun, 3% itu 660 triliun. Dengan beberapa langkah bisa dapat 2% dan saya yakin 3-4% di tahun depan 2025, dengan itu bisa pump in stimulus ekonomi kita untuk growth,” kata Hashim di Menara Kadin, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (25/10/2024).

Salah satu sumber dana itu berasal dari pengusaha kelapa sawit yang nakal, yakni membuka perkebunan sawit ilegal sehingga pajak dari aktivitas perkebunan itu tidak masuk ke kantong negara.

“Ada kabar baik sumber dana luar biasa kemarin saya dengar Jaksa Agung siap, Jaksa Agung Muda siap menindak pengusaha nakal, ada 300 lebih, beberapa ngga punya NPWP ada 25, 15 ga punya rekening bank di Indonesia. Ini sudah dikasih laporan ke pak Prabowo, segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat, dan waktu lebih lama, tapi tahun depan bisa tambah Rp120 triliun lagi. Sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” kata Hashim.

Sumber dana dari karbon kredit menurut assesment Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) nilainya dari hutan bisa mencapai 577 juta ton, Ia akan menawarkan ke negara seperti Arab Saudi dan negara Timur Tengah lain sebagai penghasil emisi dengan nilai minimal 10 USD per ton.

“Berarti itu US$ 5,8 miliar anggaran. Saya sudah cek dengan Tommy Djiwandono, Wakil Menteri Keuangan, maaf, keponakan saya, dia sudah konfirmasi di APBN, itu tidak dihitung. Berarti apa, kita bisa dapat tambahan Rp90 triliun kurang lebih dana baru,” kata Hashim.

Dengan beberapa sumber pendapatan itu, maka pemerintah bisa mendapatkan banyak sumber dana untuk mewujudkan banyak program unggulan seperti makan siang gratis dan lainnya.

“Berarti apa, kita dari pengusaha nakal Rp190-Rp300 triliun, yang karbon kita bisa dapat Rp190 triliun, (minimal) itu sudah Rp400 triliun kurang lebih dana baru,” ujar Hashim.

 

BPK Temukan Potensi Penerimaan Pajak Rp 5,82 Triliun yang Belum Disetor ke Negara

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya potensi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun yang belum disetor ke kas negara.

Dalam laporannya, transaksi penerimaan pajak pada Modul Penerimaan Negara tidak ditemukan dan/atau terindikasi memiliki nilai berbeda dengan Surat Pemberitahuan (SPT), Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terindikasi kurang disetor, serta potensi sanksi administrasi belum dikenakan.

“Akibatnya, terdapat potensi dan/atau indikasi kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp 5,82 triliun dan sanksi administrasi sebesar Rp 341,8 miliar,” tulis BPK dalam dokumen Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2024, dikutip dari Kontan, Kamis (24/10/2024).

Untuk itu, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar mengevaluasi dan menyempurnakan sistem informasi perpajakan sehingga terdapat keterhubungan antar subsistem dan menghasilkan data yang valid.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 1.869,2 triliun atau 108,8% terhadap target APBN atau 102,8% terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2023.

Penerimaan pajak tersebut berhasil melampaui target yang telah ditetapkan selama tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2021. Capaian tersebut meningkat signifikan sebesar 8,9% dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp 1.716, 8 triliun.

Peningkatan penerimaan pajak didukung kondisi ekonomi domestik yang terjaga dan adanya peningkatan kepatuhan Wajib Pajak sebagai dampak peningkatan aktivitas pengawasan, seperti pengawasan pasca pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Hashim Sebut Negara Berpotensi Dapat Rp 300 Miliar dari Pengemplang Pajak Sawit

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim S Djojohadikusumo, yang juga adik Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa negara akan mendapat potensi pemasukan hingga Rp300 triliun dari pengusaha sawit, yang mengemplang pajak atau tidak membayar pajak.

Menurut dia, dalam waktu dekat para pengusaha tersebut akan menyetor Rp189 triliun untuk tahap pertama.

“Sudah dikasih laporan ke Pak Prabowo, yang segera bisa dibayar Rp189 triliun dalam waktu singkat. Tapi, tahun ini atau tahun depan, bisa tambah Rp120 triliun lagi, sehingga Rp300 triliun itu masuk ke kas negara,” ujar Hashim di Jakarta, Rabu.

Hashim juga menyampaikan para pengusaha yang melanggar pajak tersebut, tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tidak memiliki rekening di Indonesia.

Terdapat setidaknya 25 pengusaha yang tidak memiliki NPWP dan 15 pengusaha yang tidak mempunyai rekening bank yang berada di tanah air.

“Jaksa Agung Muda sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha nakal, yang mudah-mudahan nggak ada di Kadin, ada 300 lebih yang nakal,” ujarnya.

Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) siap memberi penjelasan kepada pemerintahan baru mengenai persoalan industri kelapa sawit hingga duduk persoalan tudingan pengusaha kelapa sawit yang belum membayar pajak.

Ketua Gapki Eddy Martono mengatakan, pihaknya berharap segera menghadap Presiden Prabowo untuk menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya, hingga muncul isu tersebut.

“Bukan hanya persoalan ini saja, kami juga akan menjelaskan kepada Presiden (Presiden Prabowo Subianto) secara keseluruhan tantangan yang dihadapi industri sawit baik di dalam maupun di luar negeri,” katanya.

Eddy mengatakan bahwa Gapki selalu mendengarkan berbagai masukan dari pemerintah termasuk tudingan adanya pengusaha sawit nakal yang merugikan keuangan negara Rp300 triliun.

Karena itu, Gapki berharap segera bisa menghadap Prabowo untuk menjelaskan berbagai potensi strategis, tantangan termasuk tudingan dugaan kebocoran keuangan di industri kepala sawit tersebut.

Menurut Eddy, isu kebocoran ini sebenarnya merupakan kasus keterlanjuran adanya lahan perkebunan sawit di kawasan hutan. Lalu terbitlah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan UU tersebut pemerintah akhirnya membentuk Tim Satuan Tugas untuk mempercepat penanganan tata kelola industri kelapa sawit, khususnya yang berada di kawasan hutan.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 110A, disebutkan perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Ada pula Pasal 110B berisi ketentuan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

Ketum IKPI: Terpilihnya Ruston Tambunan Sebagai Presiden AOTCA Bukti Kompetensi Anggota IKPI Mumpuni

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi mengucapkan selamat kepada Ketua Umum IKPI (2022-2024) Ruston Tambunan yang terpilih sebagai Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) untuk periode 2025-2026.

Vaudy menekankan, ini untuk pertama kalinya Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi Presiden AOTCA juga membuktikan eksistensi IKPI di lingkungan AOTCA semakin dipercaya. Disamping itu Vaudy menekankan, dengan terpilihnya Ruston sebagai Presiden AOTCA adalah bukti nyata bahwa IKPI memiliki sumber daya manusia yang memiliki kompetensi mumpuni di sektor perpajakan. Ini juga merupakan pengakuan internasional atas profesionalisme dan kemampuan anggotanyai dalam menghadapi tantangan perpajakan global.

Menurutnya, Ruston memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam dunia konsultan pajak. Berdasarkan hal itu, Ia meyakini bahwa di bawah kepemimpinan Ruston AOTCA, bisa menjadi organisasi yang semakin diperhitungkan di tingkat global.

“Kami percaya bahwa di bawah kepemimpinan Pak Ruston, AOTCA akan mampu menghadapi tantangan yang ada dan mendorong inovasi yang diperlukan dalam praktik perpajakan. Kami berharap Ia dapat membawa perspektif baru dan solusi yang relevan bagi anggotanya.” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Vaudy menegaskan, IKPI juga berkomitmen untuk mendukung setiap langkah Ruston dalam menjalankan amanah ini. Prestasi ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi semua anggota IKPI untuk terus meningkatkan kompetensi dan berkontribusi dalam pengembangan dunia perpajakan di Indonesia dan internasional.

“Selamat kepada Pak Ruston Tambunan! Semoga sukses dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diemban, serta membawa dampak positif bagi IKPI di tingkat internasional,” ujarnya. (bl)

en_US