Bersiap Hadapi Implementasi Coretax 2025, IKPI Cabang Medan dan Pematangsiantar Hadiri Undangan Edukasi Kanwil DJP Sumut I

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan dan Pematangsiantar memenuhi undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) I, di Aula Istana Maimun, Medan, Kamis (21/11/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan implementasi Coretax serta memperkenalkan sistem yang akan diberlakukan pada Januari 2025.

Sekadar informasi, kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari pengurus daerah IKPI Sumatera Bagian Utara, Cabang Medan, dan Pematangsiantar. Narasumber yang hadir dalam acara ini, mewakili Kanwil DJP Sumut I, antara lain Tengku Amiliza, Muan Ridhani Panjaitan, dan Nazri Syafitri Naza. Mereka menyampaikan materi terkait pengenalan dan implementasi Coretax serta pentingnya peran Konsultan Pajak dalam menyampaikan informasi ini kepada Wajib Pajak.

Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kanwil DJP Sumut I atas inisiatif dan fasilitasi yang diberikan sehingga kegiatan edukasi ini dapat berjalan dengan sukses. Ia berharap agar informasi yang diperoleh dari kegiatan ini dapat diteruskan kepada seluruh Konsultan Pajak yang tergabung dalam IKPI dan pada akhirnya dapat bermanfaat bagi Wajib Pajak.

Ia mengungkapkan, kegiatan edukasi mengenai Coretax ini diprediksi akan terus berlanjut, mengingat proses penyempurnaan sistem perpajakan yang masih berlangsung. Kolaborasi antara DJP dan IKPI diharapkan dapat mempercepat adaptasi masyarakat terhadap perkembangan sistem perpajakan di Indonesia, serta memberikan informasi yang selalu mutakhir dan relevan.

((Foto: IKPI Cabang Medan dan Cabang Pematangsiantar)

Menurutnya, edukasi Coretax ini adalah kesempatan yang sangat berharga untuk anggota IKPI yang memang merupakan sebagai konsultan pajak. Karena pada kesempatan ini mereka mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai Coretax, sistem perpajakan yang akan membawa perubahan besar dalam cara kita bekerja.

Diungkapkan Ebenezer, dengan pengetahuan yang diperoleh akan semakin siap untuk mendampingi Wajib Pajak dalam menghadapi sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan ini.

Ebenezer juga menambahkan bahwa sebagai bagian dari IKPI, pihaknya merasa memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa informasi yang diperoleh selama kegiatan ini dapat disampaikan dengan jelas dan akurat kepada seluruh anggota IKPI yang tersebar di berbagai daerah.

“Kami di IKPI selalu berusaha untuk menjaga kualitas informasi yang kami berikan kepada klien, terutama dalam hal perpajakan. Kami berharap kegiatan edukasi ini dapat dilanjutkan secara berkala untuk memastikan bahwa seluruh konsultan pajak di Indonesia, khususnya yang tergabung dalam IKPI, terus mendapatkan pemahaman yang mutakhir tentang perkembangan sistem perpajakan yang ada,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan harapannya agar kolaborasi antara DJP dan IKPI dapat terus diperkuat, karena menurutnya, kolaborasi yang erat antara kedua pihak sangat krusial dalam menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks.

“Kami melihat adanya sinergi yang sangat positif antara DJP dan IKPI dalam usaha memperkenalkan perubahan-perubahan besar dalam dunia perpajakan. Dengan kerja sama ini, kami yakin dapat membantu masyarakat, khususnya Wajib Pajak, dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi seperti Coretax,” kata Ebenezer.

Ebenezer menegaskan bahwa IKPI akan terus mendukung setiap inisiatif yang dapat mempermudah Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya dengan lebih baik. “Kami berharap dengan adanya edukasi seperti ini, Wajib Pajak tidak hanya memahami sistem yang baru, tetapi juga merasa lebih percaya diri dalam menggunakan teknologi perpajakan yang semakin canggih. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk selalu berada di garis depan dalam memberikan layanan terbaik bagi Wajib Pajak, serta mendukung upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak di Indonesia,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebanyak 20 anggota IKPI yang hadir adalah sesuai quota undangan yang telah ditetapkan oleh Kanwil DJP Sumut 1 sebagai Training of Trainer (ToT)

Acara dihadiri pengurus Pengda sumbagut diwakili Sekretaris Lai Han Wie dan Ketua Cabang Pematangsiantar Christine Loist. (bl)

 

Di Hari Guru, Pengurus IKPI Bicara Pentingnya Pelajari Ilmu Perpajakan Sejak SMP

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Guru yang jatuh pada tanggal 25 November, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyampaikan pandangannya terkait pentingnya memperkenalkan ilmu perpajakan sejak dini kepada para pelajar, mulai Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga tingkat universitas. Tujuannya, untuk mengenalkan konsep perpajakan sejak usia muda merupakan langkah strategis untuk menciptakan generasi muda yang tidak hanya cerdas dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki kesadaran dan pemahaman yang kuat mengenai kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demikian dikatakan Pengurus Pusat IKPI Dr. Nuryadin Rahman yang juga merupakan Dosen di Universitas Persada Indonesia YAI, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Menurut Nuryadin. , pajak adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan negara, dan merupakan sumber utama pendanaan untuk berbagai program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, tidak semua orang menyadari betapa pentingnya peran pajak dalam kehidupan sehari-hari.

Untuk itu Nuryadin menekankan pentingnya edukasi perpajakan yang lebih luas, terutama di kalangan generasi muda. “Pajak bukan hanya soal kewajiban membayar. Lebih dari itu, pajak adalah kontribusi nyata kita sebagai warga negara dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Sebaiknya, hal itu bisa diperkenalkan melalui kurikulum pendidikan di jenjang SMP,” ujarnya.

Ia meyakini bahwa dengan mengenalkan konsep pajak sejak SMP, Indonesia dapat mencetak generasi yang memiliki kesadaran pajak yang tinggi di masa depan. Edukasi perpajakan yang diterima sejak usia muda diyakini akan membentuk pemahaman yang lebih mendalam dan tanggap terhadap hak dan kewajiban sebagai warga negara.

“Kita sering mendengar keluhan masyarakat yang kurang memahami mengapa pajak harus dibayar, dan bagaimana penggunaan pajak itu sendiri. Jika pemahaman ini bisa diajarkan sejak SMP, generasi muda kita akan tumbuh menjadi individu yang tidak hanya tahu tentang kewajiban membayar pajak, tetapi juga bangga untuk berkontribusi melalui pajak,” kata Nuryadin.

(Foto: Dok. Pribadi)

Pengurus IKPI lainnya yang juga merupakan Dosen Ilmu Perpajakan di Universitas Pelita Harapan, Dr. Irwan Wisanggeni juga mengusulkan agar materi tentang pajak dapat dikemas secara menarik dan mudah dipahami, misalnya dengan memberikan simulasi bagaimana pajak digunakan untuk berbagai program sosial, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur.

Menurut Irwan, melalui pendekatan yang lebih menyentuh kehidupan sehari-hari, diharapkan siswa dapat lebih mengerti pentingnya peran pajak dalam kehidupan mereka.

Dalam perayaan Hari Guru tahun ini, IKPI juga mengajak seluruh guru untuk berperan aktif dalam mengedukasi siswa mengenai pentingnya pajak. Menurut Irwan, guru memegang peranan penting dalam membentuk karakter dan pola pikir siswa. Dengan menggandeng para pendidik, IKPI berharap agar generasi muda yang lebih melek pajak dapat tercipta.

“Para guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa yang membimbing dan mendidik generasi penerus bangsa. Dengan menyematkan pemahaman tentang pajak dalam kurikulum, para guru turut berperan dalam menciptakan kesadaran pajak yang lebih baik, yang pada gilirannya dapat mendukung pembangunan nasional,” ujarnya.

Sekadar informasi, sebagai bentuk dukungan, IKPI berencana mengadakan berbagai pelatihan dan seminar mengenai perpajakan untuk para guru di seluruh Indonesia. Pelatihan ini bertujuan untuk memberi bekal pengetahuan dan keterampilan agar para guru dapat mengajarkan topik perpajakan dengan cara yang lebih menarik dan sesuai dengan tingkat pemahaman siswa.

Selain sebagai pengetahuan praktis, Irwan juga melihat pajak sebagai salah satu aspek dalam pendidikan karakter. Dengan memahami konsep pajak, siswa tidak hanya belajar tentang kewajiban sebagai warga negara, tetapi juga tentang disiplin, tanggung jawab, dan rasa memiliki terhadap negara.

“Pendidikan karakter sangat penting, dan pajak bisa menjadi bagian dari itu. Siswa yang memahami pentingnya pajak akan belajar bahwa kontribusi kepada negara adalah bagian dari tanggung jawab mereka sebagai bagian dari masyarakat yang lebih besar,” katanya.

Dengan adanya edukasi pajak di tingkat SMP, diharapkan siswa akan semakin paham mengenai hak dan kewajiban perpajakan, serta semakin memahami betapa besar manfaat pajak bagi negara dan masyarakat. IaI berharap hal ini dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan masyarakat Indonesia yang lebih sadar pajak, sehingga di masa depan, pajak bisa menjadi bagian dari kehidupan yang diterima dengan lapang dada. (bl)

Pembentukan Cabang Buleleng Diharapkan Tingkatkan Peran IKPI di Indonesia

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperluas jaringan dan meningkatkan peran organisasi, Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld resmi membentuk IKPI Cabang Buleleng, Bali. Pembentukan cabang ke 43 IKPI ini dihasilkan dari rapat pleno Pengurus Pusat yang digelar baru-baru ini.

Dalam kunjungannya bersama jajaran Pengurus Pusat IKPI ke Cabang Buleleng, Vaudy berharap berharap cabang Buleleng dapat menjadi sarana untuk lebih mendekatkan IKPI kepada masyarakat, khususnya para wajib pajak.

Ia juga mengingatkan pentingnya mengadakan kegiatan yang melibatkan Wajib Pajak dan asosiasi bisnis di daerah tersebut sebagai bentuk kontribusi langsung IKPI.

“Untuk mendukung kegiatan-kegiatan awal, Pengurus Pusat (PP) berencana menyediakan narasumber yang akan dibiayai langsung oleh PP, guna memperkaya pengalaman dan pengetahuan anggota cabang baru,” ujarnya.

Setelah pelantikan Pengda Bali Nusra, Pengcab Denpasar, dan Pengurus Mataram; Pengurus Pusat, Pengurus Daerah Bali Nusra, anggota Dewan Kehormatan I Kadek Sumadi langsung menuju Buleleng untuk bertemu dengan anggota di Buleleng. (Foto: Istimewa)

Sekadar informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Pengurus Pusat, Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra, serta anggota Kehormatan, yang turun langsung untuk mendengar kesiapan anggota-anggota cabang Buleleng.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Pengda Bali Nusra, Kadek Agus Ardika, menyambut positif pembentukan cabang baru ini. Hal ini tentunya diharapkan dapat memperkuat eksistensi dan memperluas pengaruh organisasi di seluruh wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Anggota Kehormatan, Kadek Sumadi, juga memberikan apresiasi terhadap langkah pembentukan cabang ini.

Sekadar informasi Pengurus Pusat yang hadir dalam acara tersebut antara lain Ketum Vaudy Starworld, Waketum Jetty, Wasekum Nova Tobing, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Nuryadin Rahman, Ketua Departemen Pendidikan Sundara Ichsan, Ketua Departemen Hubungan Masyarakat Jemmi Sutiono, dan Ketua Departemen FGD Suwardi Hasan.

Dalam kunjungan tersebut juga dihadiri sejumlah pengurus dari Pengda Bali Nusra, di antaranya I Kadek Agus Ardika, Sagung Widya, I Ketut Suastika, Anak Agung Ngurah Setiawan, Ida Bagus Md Utama, Luh Citra Wirya Astuti, dan Peter. Dari pihak Pengcab Buleleng, hadir juga Galih Masari, Wira Widiana, dan Putra P. (bl)

IKPI Jakarta Utara bersama Kanwil DJP Jakarta Utara Bahas Sinergi dalam Penerapan Pajak yang Berkeadilan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara Wansepta Nirwanda di Kanwil DJP Jakarta Utara, Rabu, (30/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda pengenalan pengurus baru IKPI Jakarta Utara periode 2024-2029.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson mengatakan, audiensi ini juga menjadi wadah diskusi untuk memperkuat sinergi antara IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara, guna mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih berkeadilan.
Dengan didampingi sejumlah pengurus, kedatangan Franky dan rombongan diterima langsung oleh Wansepta Nirwanda dan jajarannya.

“Pak Wansepta Nirwanda menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran IKPI dan menyambut baik upaya pengurus baru IKPI untuk lebih aktif dalam membangun hubungan yang konstruktif dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak. Harapannya, kolaborasi ini dapat memperkuat peran konsultan pajak dalam mendukung pelaksanaan kebijakan perpajakan di Indonesia, yang pada gilirannya akan membawa dampak positif terhadap kepatuhan pajak yang lebih baik di seluruh masyarakat,” kata Franky di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Utara)

Pada kesempatan itu lanjut Franky, Wansepta juga menekankan pentingnya penerapan pajak yang berkeadilan, yang menjadi salah satu fokus utama dalam kebijakan perpajakan pemerintah. Ia menyampaikan, pajak yang adil akan memastikan distribusi beban pajak yang merata, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para wajib pajak.

“Menurutnya, kerja sama antara IKPI dan Kanwil DJP Jakarta Utara dapat menjadi salah satu kunci untuk memperlancar proses penerapan kebijakan perpajakan tersebut, khususnya dalam upaya mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan mereka,” ujar Franky.

Sebagai mitra strategis DJP, Franky mengatakan bahwa ada pesan khusus yang disampaikan Wansepta dalam pertemuan itu yakni IKPI diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan pemahaman kepada klien wajib pajak terkait dengan berbagai peraturan terbaru yang diterapkan dalam sistem perpajakan.
“Salah satu topik utama yang dibahas adalah mengenai implementasi Coretax, sistem perpajakan baru yang saat ini tengah dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Coretax diharapkan dapat menyederhanakan dan mempermudah proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak, serta meningkatkan akurasi data perpajakan di Indonesia,” kata Franky.

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Utara):

Sebagai langkah konkret untuk mendukung kebijakan ini kata Franky, Kanwil DJP Jakarta Utara mengharapkan dukungan penuh dari IKPI dalam menyosialisasikan sistem Coretax kepada klien wajib pajak. “Dengan adanya sistem Coretax yang lebih canggih dan terintegrasi, kami membutuhkan peran serta IKPI dalam menyampaikan informasi yang jelas dan tepat kepada para wajib pajak, agar mereka dapat memahami dan memanfaatkan sistem ini dengan maksimal,” ujarnya seraya menyampaikan permintaan Wansepta kepada anggota IKPI Jakarta Utara.

Dalam audiensi ini, Franky juga mengungkapkan komitmennya untuk mendukung kebijakan ini. “Kami, sebagai bagian dari komunitas konsultan pajak, siap untuk memberikan dukungan penuh dalam upaya menyosialisasikan Coretax kepada wajib pajak, serta meningkatkan pemahaman mereka mengenai kewajiban perpajakan. Selain itu, kami juga akan fokus pada penguatan kepatuhan pajak melalui berbagai program edukasi yang melibatkan anggota IKPI,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya tidak hanya akan fokus pada pengembangan profesionalisme di bidang perpajakan, tetapi juga akan mengintensifkan kegiatan sosial peduli lingkungan.

Menurutnya, kolaborasi antara profesi konsultan pajak dengan inisiatif sosial merupakan salah satu cara untuk menunjukkan bahwa peran konsultan pajak bukan hanya terbatas pada bidang perpajakan, tetapi juga mencakup kontribusi terhadap kepentingan masyarakat luas.

“IKPI Jakarta Utara berkomitmen untuk mendukung kegiatan-kegiatan sosial yang dapat membantu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di masyarakat, serta mendukung keberlanjutan lingkungan hidup. Kami berharap dengan semakin eratnya hubungan kami dengan Kanwil DJP Jakarta Utara, kami dapat bekerja sama dalam mencapai tujuan tersebut,” katanya.

Audiensi ini berakhir dengan kesepakatan untuk menjalin kerja sama yang lebih erat antara IKPI Jakarta Utara dan Kanwil DJP Jakarta Utara, guna mendukung penerapan sistem perpajakan yang lebih adil, serta menciptakan kepatuhan pajak yang lebih baik di kalangan masyarakat. (bl)

KPP Pratama Denpasar Barat Ajak IKPI Bali Kolaborasi Kejar Target Penerimaan Pajak 2024

IKPI, Jakarta: Puluhan anggota dan pengurus dari Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra, Pengurus Cabang (Pengcab) Denpasar, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melakukan audiensi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat, Kamis (21/11/2024). Mereka diterima langsung oleh Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori F beserta jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, kedua mitra strategis ini membahas berbagai isu perpajakan salah satunya adalah bagaimana menangani wajib pajak di wilayah KPP Denpasar Barat.

(Foto: IKPI Pengda Bali)

Aris Riantori memberikan paparan terkait pencapaian penerimaan pajak yang masih belum mencapai target pada tahun 2024.

Ia juga menyampaikan harapan besar agar kolaborasi antara pihaknya dan para konsultan pajak dapat membantu mengatasi kekurangan penerimaan ini, mengingat pentingnya peran konsultan pajak dalam memberikan pemahaman dan kepatuhan perpajakan kepada wajib pajak di Bali.

Sementara itu, Ketua IKPI Pengda Bali Nusra I Kadek Agus Ardika juga menekankan pentingnya independensi para konsultan pajak dalam menjalankan tugasnya sebagai perantara antara fiskus dan wajib pajak.

(Foto: IKPI Pengda Bali)

Menurutnya, sebagai bagian dari sistem perpajakan Indonesia, konsultan pajak diharapkan mampu mengedukasi dan memberikan solusi bagi wajib pajak agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan baik, sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan negara.

Masih belum tercapainya target penerimaan pajak 2024, menurut Agus menjadikan KPP Pratama Denpasar Barat meminta dukungan aktif dari para konsultan pajak, khususnya anggota IKPI untuk mengoptimalkan pengawasan dan penanganan wajib pajak di Bali.

“Kami siap mendukung KPP Denpasar Barat dalam upaya pencapaian target penerimaan pajak dengan mengedukasi dan mendorong wajib pajak untuk taat membayar pajak tepat waktu,” katanya.

(Foto: IKPI Pengda Bali)

Diungkapkan Agus, salah satu agenda penting dalam pertemuan ini adalah membahas penyelesaian atas surat permintaan penjelasan atas data atau keterangan (SP2DK). Bahwa proses penanganan SP2DK harus diselesaikan secepat mungkin agar tidak berlarut-larut dan dapat segera ditutup di tahap Account Receivable (AR). Langkah ini diharapkan mencegah agar kasus pajak tidak berkembang lebih lanjut menjadi masalah yang lebih kompleks seperti pemeriksaan pajak atau sengketa.

Pada kesempatan itu, Agus juga menyinggung isu penipuan yang marak terjadi, di mana oknum-oknum tidak bertanggung jawab mencoba menipu masyarakat dengan mengatasnamakan pihak pajak melalui berbagai saluran komunikasi seperti pesan singkat, email, telepon, hingga media sosial. Penipuan ini menjadi semakin meresahkan, terutama karena beberapa di antaranya disertai dengan surat yang diduga berasal dari kantor pajak dengan dalih adanya kebocoran data.

“Untuk mencegah penipuan ini, KPP Pratama Denpasar Barat menghimbau agar setiap wajib pajak yang menerima komunikasi mencurigakan segera mengkonfirmasi kebenarannya melalui Kring Pajak di nomor 1500200 atau menghubungi helpdesk resmi di kantor pajak terdekat,” ujarnya.

Menurutnya, untuk memperbaiki saluran komunikasi dan menghindari penipuan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan akun WhatsApp resmi yang terverifikasi untuk memberikan informasi terkait pajak. Diimbau agar masyarakat tidak terjebak dengan akun-akun yang tidak resmi dan selalu memverifikasi sumber informasi yang diterima.

Pada pertemuan tersebut, KPP Pratama Denpasar Barat juga menyampaikan perkembangan sistem Coretax, yang saat ini sudah berjalan hampir 95%. Sistem ini diharapkan dapat sepenuhnya beroperasi pada 1 Januari 2024, dan diharapkan dapat memberikan kemudahan dan transparansi dalam administrasi perpajakan. Pada tahap 2 dan 3, KPP Denpasar Barat sudah mulai mengadakan kelas pajak secara rutin setiap minggu untuk membantu wajib pajak memahami penggunaan sistem baru ini.

Sekadar informasi, acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pengurus IKPI Pengda Bali Nusra, yang turut memberikan dukungan dan masukan dalam upaya meningkatkan kualitas layanan pajak di Bali.

Selain Ketua Pengda Bali Nusra, I Kadek Agus Ardika, hadir pula beberapa pengurus IKPI lainnya, di antaranya Riza Edwindra (Wakil Ketua I Bali), Anak Agung Sagung Widya Jayanti (Sekretaris), I Ketut Suastika (Bidang Pengembangan Profesional), Anak Agung Ngurah Setiawan (Bidang Hubungan Masyarakat), dan Peter (Bidang Teknologi Informasi). Dari Pengurus IKPI Cabang Denpasar, juga hadir Ida Ayu Niki Safitri dan I Gusti Ketut Wira Widiana yang mewakili cabang setempat. (bl)

Empat Ketum Asosiasi Konsultan Pajak Konsolidasi Bahas Lahirnya UU KP

IKPI, Jakarta: Pada Kamis, 21 November 2024 siang, di Hotel Le Meridien, Jakarta, empat Ketua Umum (Ketum) dari asosiasi konsultan pajak, yaitu Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, Ketum  Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh dan Ketum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI) Gilbert Rely, dan Ketum Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Susi Suryani, melakukan konsolidasi untuk membahas lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP) dan isu hangat perpajakan lainnya.

Salah satu hal yang menjadi fokus utama dalam pertemuan ini adalah rencana untuk mengadakan kegiatan bersama berupa Focus Group Discussion (FGD), yang membahas lebih mendalam mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak dan RUU Pengampunan Pajak.

“Untuk RUU Pengampunan Pajak, saat ini sedang hangat diperbincangkan di kalangan praktisi perpajakan dan pemerintah. Para ketua umum sepakat bahwa FGD ini akan menjadi sarana yang efektif untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak terkait guna memperbaiki dan menyempurnakan RUU tersebut sebelum diterapkan,” kata Vaudy di Jakarta, Kamis (21/11/2024).

Selain itu lanjut Vaudy, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk bersama-sama mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP). Dalam hal ini, para ketua umum sepakat bahwa keberadaan UU KP sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta meningkatkan profesionalisme para konsultan pajak di Indonesia.

Mereka menilai keberadaan UU ini diharapkan dapat memfasilitasi perkembangan profesi konsultan pajak, mengatur standar etika dan praktik kerja, serta memperkuat posisi konsultan pajak dalam membantu pemerintah dan wajib pajak.

Sekadar informasi, pertemuan ini diinisiasi oleh IKPI sebagai langkah konkret untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara asosiasi profesi konsultan pajak serta para pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah dan lembaga-lembaga lainnya yang bergerak di sektor keuangan dan perpajakan.

Para Ketum asosiasi ini berharap kolaborasi ini dapat menjadikan sektor perpajakan Indonesia terus berkembang dengan lebih transparan, efisien, dan adil bagi semua pihak.

Lebih lanjut Vaudy mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan ini diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat antara profesi konsultan pajak, pemerintah, serta asosiasi profesi keuangan lainnya, dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

“Untuk pembahasan lebih mendalam, keempat asosiasi Konsultan Pajak sepakat akan mengundang Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi; Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (P2PK), Sekretariat Jenderal, Kementerian Keuangan Erawati; dan para ketua umum asosiasi di sektor keuangan,” kata Vaudy. (bl)

Puluhan Anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat Ikuti Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat mengikuti seminar edukasi yang bertajuk “Edukasi Coretax” yang diselenggarakan di aula Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat pada Selasa (19/11/2024). Seminar ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan para konsultan pajak dalam memanfaatkan teknologi terbaru dalam sistem perpajakan.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat, Eddi Wahyudi, dan Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, yang turut memberikan dukungan dan apresiasi terhadap acara tersebut. Selain itu, seminar ini juga diikuti oleh 26 peserta yang merupakan anggota dari IKPI Cabang Jakarta Pusat.

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani mengatakan, salah satu tujuan utama dari kegiatan edukasi ini adalah untuk memberikan wawasan mendalam tentang Coretax, sebuah sistem perpajakan terintegrasi yang saat ini menjadi salah satu yang terbesar di dunia.

Menurutnya, kolaborasi seperti ini sangat penting dalam membantu para konsultan pajak untuk memahami perkembangan teknologi yang ada dalam dunia perpajakan.
“Kolaborasi yang sangat membantu untuk memahami perkembangan teknologi pada perpajakan,” ungkap Suryani di Jakarta, Jumat (22/11/2024).

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia juga mengungkapkan bahwa kegiatan ini penting tidak hanya untuk pengembangan pengetahuan para konsultan pajak, tetapi juga untuk membekali generasi muda dengan sistem dan teknik perpajakan yang lebih baik, sehingga sistem perpajakan di Indonesia dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman.

Suryani menegaskan pentingnya seminar perpajakan seperti ini sebagai sarana untuk mewariskan wawasan kepada generasi muda, yang nantinya akan menjadi bagian penting dalam memajukan sistem perpajakan tanah air. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang teknologi perpajakan, diharapkan para konsultan pajak bisa memberikan kontribusi yang lebih besar dalam dunia perpajakan Indonesia.

Sebagai bentuk apresiasi, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat juga menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Pusat yang telah mendukung penuh acara ini. “Terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Pusat yang telah berperan aktif dalam mensukseskan Edukasi Coretax kepada anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat,” ujar Suryani.

(Foto: IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Ia berharap kegiatan edukasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh peserta, khususnya bagi para konsultan pajak yang hadir.

Diharapkan, para peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan yang diperoleh dalam seminar ini untuk lebih meningkatkan kualitas layanan perpajakan di Indonesia, serta mendukung kemajuan teknologi perpajakan yang semakin berkembang. (bl)

Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Tak Adil Bagi Masyarakat Kelas Menengah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun depan akan tetap dilaksanakan. Sri Mulyani menyebutkan, kenaikan pajak ini merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang sebelumnya telah disusun oleh DPR bersama dengan pemerintah.

Kenaikan PPN dari semula 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 ini dinilai oleh banyak kalangan merugikan rakyat, khususnya kelas menengah ke bawah. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi saat ini masyarakat telah tertekan dari segala sisi. Kenaikan PPN hanya akan memperburuk keadaan.

“Kalau tarif (PPN) naik terlalu tinggi, imbasnya justru konsumsi menurun, mempengaruhi pemasukan pajak lainnya. Secara agregat rasio pajaknya turun, bukan naik,” kata Bhima seperti dikutip dari Tempo.co, Jumat (22/11/2024).

Bhima menilai, kenaikan PPN ini sangat tidak adil bagi masyarakat kelas menengah. Ia bahkan menyebutkan, masyarakat kelas menengah justru dihadapkan dengan 10 tambahan pungutan dan pajak baru di tahun 2025.

Kesepuluh pungutan tersebut yang pertama adalah kenaikan PPN 12 persen. Kemudian berakhirnya pajak UMKM 0,5 persen dan pemberlakuan asuransi kendaraan wajib (third party liabilities). Lalu, ada iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) serta wacana Dana Pensiun Wajib. Selain itu, juga akan ada wacana pemberlakuan harga tiket KRL yang disesuaikan dengan NIK.

Kemudian, penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang akan diganti Bantuan Langsung Tunai (BLT). Ada juga kemungkinan naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa serta iuran BPJS Kesehatan serta yang terakhir, penerapan cukai minuman berpemanis.

“Ditekan atas bawah dan kanan kiri. Berat jadi kelas menengah di republik ini,” ucap Bhima.

Di sisi lain , DPR malah merumuskan regulasi baru terkait pengampunan pajak atau tax amnesty. DPR baru saja memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Bila jadi diberlakukan, maka ini akan menjadi tax amnesty ketiga kalinya yang dilakukan oleh pemerintah.

Hal ini juga belum ditambah dengan wacana penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 22 persen ke 20 persen serta beragam bebas pajak (tax holiday) yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan-perusahaan.

“Kelas atas dapat banyak preferensi. Tarif PPh badan bakal turun jadi 20 persen, tax amnesty berkali-kali, sampai perusahaannya dapat tax holiday. Ini tidak fair,” ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh ekonom Segara Institute, Piter Abdullah. Ia menyoroti kontrasnya perlakuan pemerintah terhadap kelompok masyarakat ekonomi atas, dengan kelompok masyarakat ekonomi menengah. Ia bahkan menyebut tax amnesty merupakan bukti pemerintah sudah kehabisan akal untuk menambah pendapatan negara.

“Kelompok menengah ini bantuan sosial? Nggak. Dibantu pajaknya? Nggak. Dibebani pajak? Iya. Jadi, di satu sisi memberikan (kelas atas) kelonggaran pajak, di sisi lainnya menambah beban pajak (kelas menengah),” ujar Piter ketika dihubungi pada Kamis, 21 November 2024.

DPR Sebut Pemerintah akan Kehilangan Potensi Penerimaan Rp50 Triliun jika PPN 12% Dibatalkan

IKPI, Jakarta: Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto belum berencana untuk mengubah kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 seperti yang tertera pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Wakil Ketua Komisi XI Dolfie AFP menjelaskan, apabila pemerintah mengubah kebijakan tersebut maka konsekuensinya akan terlihat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). PPN 12% masuk dalam potensi penerimaan negara.

“Karena kalau itu diturunkan menjadi 11% aja misalnya, maka pemerintah kehilangan pendapatan Rp50 triliunan kira-kira,” jelasnya seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (21/11/2024).

Menurut Dolfie, hal ini sudah sempat dibahas ketika rapat dengan pemerintah mengenai RAPBN 2025. Komisi XI sudah mempertanyakan rencana implementasi PPN 12%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kala itu berpandangan, keputusan PPn harus menunggu pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden.

Berganti pemerintah, menurut Dolfie belum ada tanda-tanda perubahan aturan. Padahal tidak perlu ada perubahan UU.

“Undang-undang pajaknya enggak perlu dirubah. Karena di undang-undang itu sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR,” ujarnya.

Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI tidak menutup mata atas protes publik mengenai pemberlakuan PPN 12% pada 2025 mendatang. Apabila tetap diberlakukan pada 2025 maka diharapkan sektor yang berhubungan publik tetap tidak dikenakan.

“Cuma catatannya yang berhubungan dengan publik nggak boleh dinaikkan. Tadi saya sampaikan apa itu Kesehatan, pendidikan, sembako transportasi. Ini berhubungan dengan publik langsung dan masyarakat langsung,” ungkap Fauzi.

 

Ini Daftar Barang yang Dikenakan Pajak 12 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan dilakukan dengan dalih melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR memang menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Melansir situs Kementerian Keuangan, secara umum umum pengenaan PPN dikenakan atas objek berikut:

– Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya barang elektronik yang dibeli di pusat perbelanjaan.

-Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: layanan streaming film dan musik.

– Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP

– Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan. Misalnya, PPN atas bangunan.

– Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Adapun Barang Kena Pajak (BKP) merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN yang kini diubah dengan n UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pengaturan cakupan BKP bersifat “negative list”, dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh barang merupakan BKP, kecuali ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN.

Kenaikan PPN akan membuat barang dan jasa yang biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Beberapa contoh barang yang terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, hingga kosmetik.

Selain itu, jasa layanan streaming film dan musik yang biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN.

en_US