Kadin Imbau Pengusaha Hindari PHK Menyusul Kenaikan UMP 6,5% di 2025

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie, mengimbau pengusaha agar menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan terkait dengan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Anindya menekankan bahwa PHK harus menjadi langkah terakhir yang diambil perusahaan, mengingat dampaknya yang bisa memperburuk kondisi ekonomi dan meningkatkan angka pengangguran.

Imbauan tersebut disampaikan Anindya dalam jumpa pers setelah menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024). “Kita tentu ingin mencoba dari perusahaan, dari Kadin mengimbau, (perusahaan) melakukan segala macam cara supaya tidak ada PHK,” kata Anindya, menambahkan bahwa PHK hanya akan menambah beban masyarakat yang kehilangan pendapatan.

Kadin juga memberikan perhatian pada rencana pemerintah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK. Anindya berharap Satgas ini dapat membantu perusahaan mencari solusi agar tidak terpaksa melakukan PHK akibat penyesuaian UMP. “Kami akan berkomunikasi dan melihat bagaimana Satgas ini bekerja sama dengan dunia usaha,” ujarnya.

Meskipun mengakui bahwa beberapa perusahaan mungkin menghadapi tekanan berat dalam menyeimbangkan kelangsungan bisnis dan kesejahteraan karyawan, Anindya tetap optimistis bahwa dengan pendekatan yang tepat, perusahaan bisa mengatasi tantangan tersebut tanpa harus mengurangi jumlah karyawan.

“Kami melihat cukup banyak upaya-upaya untuk mencegah dan mencari jalanlah supaya tidak kejadian (PHK),” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa pemerintah segera membentuk Satgas PHK, sebagai respons terhadap potensi PHK yang dapat terjadi setelah kenaikan UMP. Airlangga menyebut, pembentukan Satgas PHK untuk mempelajari fundamental industri yang terdampak.

Sekadar informasi, Keputusan terkait kenaikan UMP 2025 ini diumumkan langsung oleh Presiden  Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024). Presiden menyatakan bahwa kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen ini diambil setelah diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh. Kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, yang merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen.

Presiden Prabowo  menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja, sekaligus menjaga daya saing usaha. Keputusan ini juga diharapkan dapat menjadi jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama bagi mereka yang baru bekerja kurang dari 12 bulan.

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan dapat tercapai keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan usaha, sehingga tidak ada dampak negatif besar terhadap lapangan pekerjaan. (alf)

Menkeu Sebut Indonesia Berhasil Pertahankan Stabilitas Ekonomi Pasca Pandemi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan bahwa Indonesia berhasil mempertahankan stabilitas ekonomi meskipun menghadapi tantangan global pasca-pandemi. Hal itu dikatakannya pada pembukaan Annual International Forum of Economic Development and Public Policy (AIFED), Senin (2/12/2024).

Sri Mulyani menegaskan bahwa inflasi dan rasio utang pemerintah Indonesia tetap terkendali di level yang rendah, dan ia menyatakan Indonesia menjadikan negara yang relatif aman dari gejolak ekonomi global.

Bendahara negara ini menjelaskan, inflasi di Indonesia tercatat pada angka 2 persen dan bahkan saat ini berada di level 1,7 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan banyak negara dengan pendapatan tinggi yang masih berjuang menurunkan inflasi pasca-pandemi.

“Inflasi di Indonesia relatif lebih rendah, bahkan dibandingkan dengan banyak negara berpendapatan tinggi,” ujar Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pengelolaan fiskal yang hati-hati oleh pemerintah Indonesia telah membuat negara ini menjadi salah satu yang tercepat dalam proses konsolidasi fiskal pasca-pandemi. Defisit anggaran dijaga di bawah 3 persen, dan rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tetap relatif rendah.

Berdasarkan laporan kinerja APBN yang diterbitkan Kementerian Keuangan pada November 2024 mencatatkan rasio utang terhadap PDB Indonesia berada di kisaran 38,66 persen, jauh di bawah batas aman yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara yaitu 60 persen. Meskipun utang pemerintah tercatat mencapai Rp 8.560 triliun, proyeksi dari Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan bahwa rasio utang Indonesia diperkirakan akan tetap terkendali, dengan angka sekitar 40 persen pada akhir masa pemerintahan Presiden Prabowo di tahun 2029.

Ekonom dari Bright Institute, Awalil Rizky, menyatakan bahwa proyeksi rasio utang yang sedikit menurun menjadi 39,57 persen pada 2029 adalah sebuah skenario yang normal. “Namun, faktor eksternal seperti krisis atau kejadian tak terduga, seperti pandemi, bisa saja mempengaruhi angka rasio utang di masa mendatang,” kata Awalil.

Dengan pencapaian ini, Indonesia menunjukkan ketahanan ekonominya meskipun menghadapi tekanan global, dan tetap berada pada jalur yang stabil menuju pemulihan ekonomi jangka panjang. (alf)

 

 

Presiden Joe Biden Beri Pengampunan untuk Putranya

IKPI, Jakarta: Presiden AS Joe Biden memberikan pengampunan kepada putranya, Hunter Biden, yang telah dihukum karena membuat pernyataan palsu pada pemeriksaan latar belakang senjata api dan memiliki senjata api secara ilegal serta mengaku bersalah atas tuduhan pajak federal.

“Hari ini, saya menandatangani pengampunan untuk putra saya, Hunter. Sejak saya menjabat, saya mengatakan bahwa saya tidak akan mencampuri pengambilan keputusan Departemen Kehakiman, dan saya menepati janji saya meskipun saya telah melihat putra saya dituntut secara selektif dan tidak adil,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Gedung Putih dikutip dari Reuters pada Senin (2/12/2024).

Sebelumnya, Gedung Putih telah berulang kali mengatakan Biden tidak akan mengampuni atau meringankan hukuman putranya, seorang pecandu narkoba yang sedang dalam pemulihan dan menjadi incaran Partai Republik, termasuk Presiden terpilih Donald Trump.

“Tidak ada orang waras yang melihat fakta-fakta kasus Hunter yang dapat mencapai kesimpulan lain selain Hunter dipilih hanya karena dia adalah putra saya,” kata Biden.

Hunter Biden menghadapi hukuman atas pernyataan palsu dan dakwaan kepemilikan senjata pada hari Rabu. Pada bulan September, dia mengaku bersalah atas tuduhan federal karena tidak membayar pajak sebesar US$1,4 juta saat menghabiskan banyak uang untuk narkoba, pekerja seks, dan barang-barang mewah. Dia menghadapi hukuman dalam kasus itu pada 16 Desember.

“Saya telah mengakui dan bertanggung jawab atas kesalahan saya selama hari-hari tergelap kecanduan saya – kesalahan yang telah dieksploitasi untuk mempermalukan dan mempermalukan saya dan keluarga saya di depan umum demi kepentingan politik,” kata Hunter Biden dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa dia telah tetap sadar selama lebih dari lima tahun.

Dia mengatakan dalam pergolakan kecanduan, dirinya menyia-nyiakan banyak kesempatan dan keuntungan. Hunter mengatakan bahwa dirinya tidak akan pernah menganggap remeh pengampunan yang telah diberikan kepadanya hari ini

“Saya akan mengabdikan hidup yang telah saya bangun kembali untuk membantu mereka yang masih sakit dan menderita,” katanya.

Presiden Biden, yang putranya Beau meninggal karena kanker otak pada 2015, mengatakan lawan-lawannya telah berusaha menghancurkan Hunter dengan penuntutan selektif.

Dia mengatakan orang-orang hampir tidak pernah diadili atas tuduhan kejahatan atas cara mereka mengisi formulir kepemilikan senjata, dan mengatakan orang lain yang terlambat membayar pajak karena kecanduan tetapi membayarnya kembali dengan bunga dan denda karena putranya biasanya menerima “penyelesaian non-pidana” untuk kasus mereka.

Menurutnya, sudah jelas bahwa Hunter diperlakukan berbeda. Dakwaan dalam kasusnya muncul hanya setelah beberapa lawan politik Biden di Kongres menghasut mereka untuk menyerang dan menentang pemilihan dirinya.

“Dalam upaya menghancurkan Hunter, mereka telah mencoba menghancurkan saya, dan tidak ada alasan untuk percaya bahwa hal itu akan berhenti di sini. Sudah cukup,” jelasnya.

Biden mengatakan bahwa dia telah membuat keputusan tersebut selama akhir pekan. Presiden, istrinya, Jill Biden, dan keluarga mereka termasuk Hunter, menghabiskan liburan Thanksgiving di Nantucket, Massachusetts dan kembali ke Washington pada Sabtu malam.

Saat berjalan-jalan di pertokoan Nantucket pada Jumat sore, seorang pendukung berteriak kepada presiden dari seberang jalan agar mengampuni putranya.

“Inilah kebenarannya: Saya percaya pada sistem peradilan, tetapi saat saya bergumul dengan ini, saya juga percaya politik yang kasar telah mencemari proses ini dan menyebabkan ketidakadilan – dan begitu saya membuat keputusan ini akhir pekan ini, tidak ada gunanya menundanya lebih jauh,” kata Biden.

“Saya berharap warga Amerika akan mengerti mengapa seorang ayah dan seorang Presiden mengambil keputusan ini,” ucap Biden.

 

Pemeran Harry Potter Harus Lunasi Tagihan Pajak Rp36 Miliar

IKPI, Jakarta: Menguasai berbagai sihir dalam seri Harry Potter nyatanya tidak bisa membantu aktor Rupert Grint, pemeran karakter Ron Weasley yakni di serial Harry Potter untuk melunasi tagihan pajaknya sebesar US$ 2,3 juta setara Rp 36,42 miliar (asumsi kurs Rp 15.836 per US$).

Tagihan tersebut harus dibayarkan setelah ia kalah dalam pertarungan hukum dengan otoritas pajak.

Dilansir dari AP News, Grint diperintahkan untuk membayar tagihan pajak tersebut pada 2019 setelah H.M. Revenue and Customs, badan pajak Inggris, menyelidiki pengembalian pajaknya dari tujuh tahun lalu.

Badan tersebut mengatakan Grint telah salah menggolongkan 4,5 juta pound dalam bentuk sisa dari film-film tersebut yang berasal dari uang penjualan DVD, sindikasi TV, hak streaming, dan sumber-sumber lainnya.

Grint sendiri menjadikan uang tersebut sebagai aset modal, bukan pendapatan, yang dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.

Adapun, pengacara Grint mengajukan banding, tetapi setelah bertahun-tahun bergumul, hakim pengadilan memutuskan melawan aktor tersebut minggu ini.

Hakim Harriet Morgan mengatakan uang tersebut sebagai sebagian besar nilainya berasal dari aktivitas Grint dan dikenakan sebagai pajak pendapatan.

Rupert Grint membintangi semua delapan film Harry Potter yang rilis mulai tahun 2001 hingga 2011. Dari Harry Potter, dia diperkirakan memperoleh sekitar 24 juta pound lewat perannya sebagai Ron Weasley.

 

 

Melihat Dari Dekat Keseruan Suana Pelantikan dan Seminar IKPI Pengda Sumbagteng, Cabang Pekanbaru, dan Cabang Padang

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, melantik Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Tengah (Pengda Sumbagteng), serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru dan Cabang Padang di Pekanbaru, Riau, Sabtu (30/11/2024). Pada kesempatan tersebut, Ia menekankan pentingnya peran IKPI dalam menciptakan konsultan pajak yang profesional dan kompeten, serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di Indonesia.

Ia menyampaikan rasa syukur atas kesempatan untuk berkumpul di acara yang mengukuhkan pengurus baru, yang merupakan bagian dari rangkaian pelantikan pengurus di berbagai daerah.

Menurutnya, pelantikan ini adalah langkah penting untuk memperkuat struktur organisasi yang sudah memiliki lebih dari 7.000 anggota.

Ia menegaskan, sebagai asosiasi profesi konsultan pajak terbesar di Indonesia, tantangan IKPI adalah bagaimana terus mengelola organisasi ini dengan baik di tengah dinamika perkembangan teknologi dan peraturan perpajakan yang terus berubah. (Foto: Dok. IKPI Pengda Sumbagteng)

 

Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Administrasi Pajak Mengatasnamakan DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan administrasi pajak yang semakin marak. Modus penipuan ini sering kali mengatasnamakan DJP dan dilakukan melalui saluran komunikasi seperti telepon, WhatsApp, maupun email.

DJP melalui laman resminya mengungkapkan adanya berbagai teknik penipuan, salah satunya adalah phishing, di mana pelaku berusaha memperoleh data pribadi korban dengan mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau WhatsApp yang seolah-olah berasal dari DJP. Pesan tersebut biasanya berisi tautan untuk mengunduh aplikasi berbahaya atau meminta pembaruan data pribadi.

Selain itu, modus lain yang ditemukan adalah spoofing, di mana pelaku mengirimkan email palsu yang berisi tagihan pajak atau informasi lainnya terkait pajak dengan tampilan yang menyamar seperti email resmi dari DJP. Penipu juga menggunakan nomor telepon dan alamat email palsu yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP untuk meminta sejumlah data penting.

DJP mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengikuti beberapa langkah pencegahan, di antaranya:

  1. Periksa domain email: Pastikan email yang diterima berakhiran @pajak.go.id. Jika tidak, bisa dipastikan bahwa email tersebut bukan dari DJP.
  2. Jangan mengunduh file APK: DJP tidak pernah mengirimkan file berbentuk APK. Jika menerima pesan dengan file APK, abaikan dan jangan dibuka.
  3. Hati-hati dengan tautan mencurigakan: Beberapa tautan yang terindikasi digunakan oleh pelaku penipuan adalah:
    • djp.linepajak-go.com
    • pajak.xzgo.cc

Selain itu, DJP juga menemukan sejumlah nomor telepon yang terindikasi digunakan oleh pelaku penipuan, antara lain:

  • +6282118339033
  • +6289518182603
  • +6282258192334
  • +6283183738739
  • +6281367728313
  • +6281318762817
  • +6285361994929

Jika masyarakat menerima pesan atau permintaan mencurigakan terkait administrasi pajak, segera pastikan kebenaran dan validitas informasi tersebut dengan menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau saluran pengaduan resmi DJP, seperti Kring Pajak 1500200, email pengaduan @pajak.go.id, akun X DJP @kring_pajak, atau melalui situs pajak.go.id.

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk selalu berhati-hati dan melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan. (alf)

Presiden Prabowo Rencanakan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Anggito jadi Menterinya

IKPI, Jakarta: Adik dari Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo  mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo berencana membentuk Kementerian Penerimaan Negara yang akan dipimpin oleh Anggito Abimanyu. Hal ini diungkapkan Hashim dalam acara Rapimnas Kadin 2024 di Hotel Mulia Jakarta pada Minggu (1/12/2025) malam.

Hashim menjelaskan bahwa Anggito Abimanyu, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan membantu Sri Mulyani, akan diangkat sebagai Menteri Penerimaan Negara. Menurutnya, posisi wakil menteri yang saat ini diemban oleh Anggito merupakan jabatan sementara.

“Jadi itu nanti ditangani oleh Pak Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara yang baru,” ujar Hashim. Ia menjelaskan bahwa kementerian ini akan menangani berbagai hal, termasuk pajak, cukai, serta royalti dari sektor pertambangan dan hal-hal lain yang berhubungan dengan penerimaan negara.

Lebih lanjut, Hashim menyatakan bahwa pembentukan kementerian ini merupakan langkah strategis oleh Prabowo untuk memperbaiki penerimaan negara, khususnya dalam hal sistem perpajakan dan cukai. Kementerian ini juga akan berfokus untuk menanggulangi kebocoran anggaran negara.

“Kita juga akan nanti modal dari perbaikan sistem pajak, perpajakan, sistem cukai kita. Ada banyak program-program yang sedang dimulai, akan dimulai untuk menutup kebocoran-kebocoran,” lanjut Hashim.

Sebelumnya, pada bulan Oktober 2024, Hashim Djojohadikusumo sempat mengungkapkan wacana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara. Ia menyatakan bahwa rencana ini sudah tercantum dalam program kerja Asta Cita Prabowo. Dalam acara Diskusi Ekonomi bersama Pengusaha Internasional Senior pada 7 Oktober 2024, Hashim menjelaskan bahwa pembentukan kementerian ini akan menjadi bagian dari visi Prabowo untuk meningkatkan rasio penerimaan negara, yang ditargetkan mencapai 23 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, meski wacana ini sudah muncul sejak Oktober, rencana pembentukan kementerian tersebut sempat meredup setelah pengumuman kabinet pada 20 Oktober 2024. Dalam struktur Kabinet Merah Putih yang berjumlah 48 menteri, tidak terdapat posisi Menteri Penerimaan Negara.

Dengan keputusan untuk segera membentuk kementerian baru ini, Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka, yang akan menjabat sebagai Wakil Presiden, berharap dapat memperbaiki dan meningkatkan penerimaan negara demi stabilitas keuangan nasional. (alf)

Menteri UMKM dan Menkeu Sepakati Perpanjangan Pajak Penghasilan Final 0,5% untuk UMKM hingga Akhir 2024

IKPI, Jakarta: Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa telah tercapai kesepahaman dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, terkait usulan perpanjangan pajak penghasilan (PPh) final 0,5% bagi pelaku UMKM. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, diperkirakan akan berlaku hingga akhir tahun 2024.

Maman menjelaskan bahwa kedua kementerian, yaitu Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, saat ini tengah membahas lebih lanjut mengenai perpanjangan kebijakan tersebut. “Secara pembicaraan di level teknis sudah ada kesepahaman, tinggal nanti saya tindak lanjuti dengan Bu Sri Mulyani,” ujarnya kepada media di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Menteri UMKM itu menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM, terutama di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil. Dengan aturan ini, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar akan mendapatkan keringanan melalui tarif PPh final 0,5%. Maman menyatakan bahwa fokus pembicaraan antara kedua kementerian adalah agar kebijakan ini tidak memberatkan para pelaku usaha UMKM.

“Ini lagi dalam pembicaraan kok, pembicaraannya lagi berjalan, lagi kita detailkan lagi,” terang Maman.

Meski begitu, Maman belum bisa mengungkapkan kapan perpanjangan kebijakan ini akan diumumkan. Ia berharap agar kebijakan ini dapat terus berlangsung tanpa batas waktu. Namun, ia menyadari bahwa keputusan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, bukan hanya kepentingan UMKM semata. “Kalau saya sih pengennya pasti selama-lamanya, tapi kan kita harus melihat dari semua aspek,” ujar Maman.

Ia menegaskan bahwa yang terpenting saat ini adalah adanya kesepakatan antara Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi kebijakan yang pro terhadap kepentingan ekonomi rakyat. (alf)

Tunda Kenaikan PPN 12%, Pemerintah Fokus pada Stimulus Ekonomi untuk Masyarakat

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan menunda rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang semula direncanakan berlaku pada Januari 2025. Keputusan ini diambil karena pemerintah memutuskan untuk lebih dahulu memberikan kebijakan stimulus guna meningkatkan daya beli masyarakat yang tertekan oleh kondisi ekonomi.

Luhut menjelaskan bahwa penundaan ini bertujuan agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan stimulus yang akan diberikan, salah satunya berupa subsidi listrik. “Jadi ya hampir pasti diundur, biar jalan dulu yang ini (subsidi listrik),” ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (30/11/2024).

Sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah akan merumuskan insentif subsidi listrik yang ditargetkan akan berlangsung selama dua hingga tiga bulan. “Sebelum kenaikan tarif PPN berlaku, harus ada stimulus bagi rakyat yang ekonominya sedang susah. Mungkin dihitung dua bulan, tiga bulan,” ujar Luhut.

Dia juga memastikan bahwa subsidi listrik akan diberikan bukan dalam bentuk bantuan langsung tunai, melainkan dengan cara mengurangi biaya listrik bagi masyarakat yang kurang mampu. “Anggarannya cukup besar, dan kami yakin itu akan efektif,” tambahnya.

Luhut menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau daya beli masyarakat sebelum memutuskan apakah tarif PPN 12 persen akan diterapkan pada Januari 2025. “Pemerintah akan melihat jika ada pelemahan daya beli, kami akan menyesuaikan langkah-langkahnya,” ucapnya.

Meski demikian, Luhut menyatakan bahwa pembahasan mengenai opsi kebijakan untuk merespons rencana kenaikan PPN masih berlangsung intensif. Meskipun opsi-opsi tersebut belum diumumkan secara rinci, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kenaikan tarif PPN akan diputuskan oleh Presiden Prabowo setelah seluruh pembahasan selesai.

“Semua opsi sedang dibahas, dan kami sudah memiliki formatnya. Setelah rapat final, keputusan akan diambil,” tutup Luhut.

Dengan penundaan ini, pemerintah berfokus pada upaya memulihkan perekonomian masyarakat sebelum melakukan perubahan kebijakan perpajakan yang lebih signifikan. (alf)

Terkait Penundaan Kenaikan PPN 12%, DJP Ikut Keputusan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menanggapi kabar mengenai penundaan pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% yang diungkapkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan bahwa DJP akan mengikuti keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait hal tersebut.

“Seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemberlakuan PPN 12% dijadwalkan mulai 1 Januari 2025. Terkait hal tersebut, DJP senantiasa akan mengikuti keputusan pemerintah,” ujar Dwi Astuti di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa penerapan PPN 12% kemungkinan besar akan ditunda. Penundaan ini, menurut Luhut, bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi terlebih dahulu kepada masyarakat kelas menengah dan bawah yang terdampak.

“PPN 12% itu sebelum diberlakukan, harus ada stimulus bagi rakyat yang ekonominya sulit. Mungkin akan dihitung dalam dua sampai tiga bulan ke depan,” kata Luhut  kepada media, pekan lalu.

Menurut Luhut, kebijakan stimulus tersebut akan berfokus pada bantuan tarif listrik, yang bertujuan agar bantuan tidak disalahgunakan jika langsung diberikan kepada masyarakat. “Bantuan akan diberikan ke tarif listrik, karena jika langsung diberikan kepada masyarakat, takutnya disalahgunakan,” tambahnya.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, juga menjelaskan bahwa kebijakan terkait penundaan PPN 12% masih dalam tahap kajian lebih lanjut. “Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam kajian mendalam,” ujar Jodi.

Keputusan mengenai penundaan pemberlakuan PPN 12% dan bentuk stimulus yang akan diberikan masih menunggu finalisasi pemerintah dalam waktu dekat. (alf)

en_US