Google, Microsoft hingga Meta Dipastikan Menjadi Objek Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Indonesia resmi menerapkan aturan pajak minimum global sebesar 15% mulai tahun pajak 2025. Aturan ini, yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, bertujuan untuk mengatasi praktik penghindaran pajak dan mengurangi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat antar negara.

Peraturan tersebut, yang diterbitkan pada 31 Desember 2024, dipastikan akan berdampak pada perusahaan-perusahaan multinasional (MNE) dengan pendapatan konsolidasi global lebih dari 750 juta Euro atau sekitar Rp 12,7 triliun. Perusahaan-perusahaan besar seperti Google, Microsoft, dan Meta dipastikan akan menjadi objek utama dari kebijakan ini.

Pajak minimum global merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang dikenal dengan nama Pilar Dua yang diinisiasi oleh G20 dan didukung oleh lebih dari 140 negara, termasuk Indonesia. Sejak kesepakatan ini tercapai pada tahun 2021, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan ketentuan ini, dengan mayoritas negara berencana menerapkan kebijakan serupa pada tahun 2025.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, pajak minimum global ini bertujuan untuk menanggulangi praktik penghindaran pajak yang kerap dilakukan melalui penggunaan tax haven atau negara dengan tarif pajak rendah. “Inisiatif ini bertujuan untuk menghindari kompetisi tarif pajak yang tidak sehat dan memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang layak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh,” ujar Febrio pada Jumat (17/1/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berdampak bagi wajib pajak individu atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Penerapan pajak minimum global dipandang sebagai langkah positif untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dan transparan.

Pajak minimum global adalah sebuah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan tarif pajak minimum yang harus dibayar oleh perusahaan internasional. Ini dilakukan untuk mencegah perusahaan mengalihkan laba mereka ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan nihil. Dalam kerangka kesepakatan ini, terdapat dua mekanisme penting: tingkat pajak minimum dan top-up tax.

Tingkat pajak minimum global ditetapkan sebesar 15%. Jika sebuah perusahaan membayar pajak di negara dengan tarif pajak lebih rendah dari 15%, negara tempat perusahaan tersebut beroperasi dapat mengenakan pajak tambahan (top-up tax) untuk memastikan tarif pajak yang dibayar mencapai tingkat minimum yang disepakati.

Dampak bagi Indonesia dan Negara Berkembang

Penerapan pajak minimum global ini diharapkan dapat menciptakan keadilan antara negara asal perusahaan dan negara tempat perusahaan beroperasi. Hal ini memungkinkan negara-negara dengan pasar besar, seperti Indonesia, untuk meningkatkan penerimaan pajak dan memperbaiki kapasitas fiskal mereka. Namun, terdapat potensi tantangan bagi Indonesia dan negara berkembang lainnya, terutama dalam hal pengaruh terhadap insentif fiskal yang telah diberikan kepada investor asing.

Dengan pajak minimum global yang dipatok pada 15%, berbagai insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax yang selama ini diterapkan untuk menarik investasi asing bisa menjadi kurang efektif. Meski demikian, kebijakan ini diyakini akan mendongkrak kepatuhan perpajakan secara global dan memberikan harapan untuk sistem perpajakan yang lebih berkelanjutan dan adil. (alf)

Ketum IKPI akan Optimalisasi Penguatan Peran Pengurus Daerah

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi, peran Pengurus Daerah (Pengda) akan dioptimalkan selama periode 2024-2029. Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang menyoroti pentingnya penguatan struktur dan tanggung jawab Pengda sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 16 Ayat 10.

Menurut Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, optimalisasi peran Pengda adalah kunci dalam meningkatkan keberlanjutan program organisasi. “Pengda bukan hanya perpanjangan tangan pengurus pusat, tetapi juga ujung tombak dalam menyukseskan program hingga ke tingkat cabang. Kami ingin memastikan bahwa setiap Pengda memiliki kapasitas untuk menjalankan tugas mereka secara maksimal,” ujar Vaudy di sela Rapat Koordinasi (Rakor) IKPI di Jambuluwuk Resort, Bogor, Jawa Barat.

Ia menegaskan bahwa salah satu prioritas ke depan adalah mewajibkan Pengda untuk mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) setelah setiap agenda pusat. “Rakorda ini bertujuan untuk menyelaraskan program pusat dengan pelaksanaan di daerah, sehingga roda organisasi bergerak dengan harmonis,” tambahnya.

Selain itu, Vaudy juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan pihak eksternal. “Kami mendorong Pengda untuk menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan wajib pajak eksternal, baik anggota maupun non-anggota. Ini termasuk seminar, sosialisasi gratis, maupun kegiatan berbayar yang bertujuan meningkatkan literasi perpajakan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa pengurus pusat akan mendukung penuh Pengda dalam menyelenggarakan kegiatan, termasuk menyediakan sarana seperti desain flyer dan platform daring. “Kami ingin memastikan bahwa Pengda dapat fokus pada pelaksanaan kegiatan, sementara pengurus pusat memberikan dukungan teknis yang diperlukan,” tegasnya.

Dengan cakupan wilayah Pengda yang luas, Ketua Umum IKPI menekankan fleksibilitas dalam pelaksanaan kegiatan. “Jika ada wilayah yang belum memiliki cabang aktif, Pengda dapat mengambil inisiatif untuk menyelenggarakan kegiatan di sana. Namun, jika cabang baru terbentuk, tugas tersebut akan diserahkan ke cabang terkait,” ungkap Vaudy.

Ia juga optimis bahwa dengan keaktifan Pengda, organisasi akan lebih cepat berkembang. “Contoh nyata adalah Pengda DKI dan Jawa Tengah DIY yang aktif menyelenggarakan kegiatan dan terus menunjukkan kemajuan signifikan,” ujarnya.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Pengda mampu memainkan peran yang lebih signifikan dalam mendukung visi dan misi organisasi untuk periode 2024-2029. (bl)

Privy Gratiskan Tanda Tangan Elektronik untuk Mendukung Digitalisasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax Administration System. Langkah ini menjadi bagian penting dari digitalisasi teknologi informasi dan perbaikan basis data perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Privy, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), turut berkontribusi dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi DJP. Privy menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan pada aplikasi Coretax. Lebih menarik lagi, layanan sertifikat elektronik dan TTE dari Privy diberikan secara gratis untuk pengguna coretax, guna mempercepat digitalisasi perpajakan di Indonesia.

CEO dan Founder Privy, Marshall Pribadi, mengungkapkan bahwa lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna Privy, menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap teknologi yang mereka hadirkan. “Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, kami berharap dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan, memberikan keabsahan hukum, sekaligus menghemat waktu dan biaya secara signifikan,” kata Marshall dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2025).

Marshall juga menekankan pentingnya privasi dan keamanan data wajib pajak (WP). “Privasi dan keamanan data WP menjadi keutamaan bagi kami,” tambahnya. Ia berharap, kolaborasi antara Privy dan DJP dapat menciptakan ekosistem digital yang luas, meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan pajak, dan memperbaiki pelayanan pajak kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi pajak yang komprehensif, membawa efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional. (alf)

Luhut Minta Masyarakat Beri Waktu 4 Bulan untuk Optimalkan Coretax

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat memberikan waktu tiga hingga empat bulan agar sistem Coretax yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat berjalan optimal.
“Jangan cepat-cepat kritik. Kasih waktu 3-4 bulan untuk ini bisa berjalan,” ujar Luhut dalam acara Semangat Awal Tahun 2025 di Jakarta, baru-baru ini.

Ia menegaskan bahwa kritik masyarakat tetap penting, tetapi harus dilakukan secara konstruktif. Sistem baru ini, menurutnya, tidak terhindar dari kekurangan pada awal implementasi.
“Dalam satu bulan pertama, pastilah ada yang kurang sana-sini. Tapi, jangan buru-buru kritik,” tambah Luhut.
Sinergi dengan Kemenkeu
Luhut juga mengungkapkan telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai pengembangan dan integrasi sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan administrasi perpajakan dengan layanan digital pemerintah (government technology atau govtech).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak.
“Semua dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, dan yang terpenting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan,” ungkap Sri Mulyani.

Luhut menekankan bahwa partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk keberhasilan sistem ini. Selain memberikan masukan, masyarakat diharapkan memahami cara kerja Coretax dan mendukung implementasinya.

Sementara itu, Sri Mulyani memastikan bahwa DJP terus bekerja keras agar Coretax dapat dioperasikan secara optimal meskipun menghadapi berbagai tantangan.

“Kami menjaga aspek interoperabilitas agar koordinasi dan kolaborasi sistem pemerintahan berjalan baik, termasuk integrasi dengan data di sistem Coretax,” jelasnya.

Coretax diharapkan menjadi solusi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan reformasi perpajakan Indonesia. (alf)

Hong Kong Pertimbangkan Kenaikan Pajak Penghasilan bagi Orang Kaya untuk Tutup Defisit Anggaran

IKPI, Jakarta: Pemerintah Hong Kong tengah mempertimbangkan untuk menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) bagi golongan berpendapatan tinggi, atau yang disebut sebagai high wealth individuals, untuk tahun kedua berturut-turut.

Langkah ini bertujuan untuk menekan defisit anggaran yang terus membengkak. Wacana ini telah menjadi bagian dari konsultasi publik yang berlangsung selama beberapa minggu terakhir.

Dalam proses konsultasi tersebut, pejabat pemerintah mengusulkan kenaikan tarif pajak sebesar 16 persen untuk kelompok pendapatan tertinggi, yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari 5 juta dolar Hong Kong (sekitar Rp 10,52 miliar) per tahun.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan opsi untuk menurunkan ambang batas penghasilan tertinggi, sehingga lebih banyak individu yang masuk dalam kategori wajib pajak tersebut.

Meski demikian, belum ada kepastian apakah rencana ini akan diterapkan.

Pemerintah masih menunggu hasil konsultasi publik sebelum mengambil keputusan konkret.

“Kami menerima berbagai usulan dari sektor-sektor yang berbeda dan masyarakat umum selama proses konsultasi anggaran. Kami tidak memberikan komentar atas usulan individu atau spekulasi,” ujar seorang juru bicara Kantor Sekretaris Keuangan Hong Kong, dikutip dari Bloomberg pada Sabtu (18/1/2025).

Lanjutan dari Kebijakan Pajak 2024

Jika kebijakan ini diterapkan, langkah tersebut akan melanjutkan kenaikan pajak serupa yang diberlakukan pada 2024, ketika tarif pajak tertinggi dinaikkan untuk pertama kalinya dalam dua dekade. Hong Kong saat ini menghadapi tekanan ekonomi besar akibat defisit anggaran, dampak pandemi COVID-19, serta ketegangan politik dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun dikenal sebagai kota dengan sistem pajak rendah yang menarik bagi investor global, pemerintah setempat menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi jangka panjang.

“Penting untuk mempertahankan keunggulan kompetitif Hong Kong sebagai kota dengan sistem pajak sederhana dan rendah. Namun, sama pentingnya untuk mengikuti prinsip bahwa mereka yang mampu harus membayar lebih, sehingga dampaknya terhadap masyarakat umum dapat diminimalkan,” ungkap Sekretaris Keuangan Hong Kong, Paul Chan, dalam sebuah unggahan di blog pribadinya pada Minggu (5/1/2025).

Pemerintah juga menekankan bahwa upaya pengendalian pengeluaran akan menjadi prioritas utama dalam menurunkan defisit anggaran, meski kontribusi dari golongan berpenghasilan tinggi tetap dianggap sebagai bagian penting dari solusi.

Apakah kebijakan ini akan diberlakukan atau tidak, masih menjadi tanda tanya. Namun, wacana ini dipastikan akan berdampak signifikan bagi masyarakat dan perekonomian Hong Kong secara keseluruhan. (alf)

Foto: Diskusi Pengurus Pusat dengan 13 Pengurus Daerah IKPI

IKPI, Jakarta: Dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi, peran pengurus daerah (Pengda) akan dioptimalkan selama periode 2024-2029. Hal ini disampaikan Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, dalam rapat koordinasi dengan 13 pengurus Pengda IKPI se-Indonesia, di Jambuluwuk Resort, Jumat (17/1/2025) malam.

Menurut Vaudy, optimalisasi peran Pengda adalah kunci dalam meningkatkan program organisasi, karena Pengda bukan hanya perpanjangan tangan dari pengurus pusat, melainkan ujung tombak dalam menyukseskan program hingga ke tingkat cabang. (Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Bansos Khusus Terkait Kenaikan PPN 12 Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan tidak akan memberikan bantuan sosial (bansos) khusus untuk merespons kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, yang menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui seleksi dan pertimbangan matang.

“PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus. Karena memang dari 11 persen naik menjadi 12 persen itu betul-betul sudah diseleksi ya,” kata Muhaimin dalam keterangannya baru-baru ini.

Ia menjelaskan, kenaikan PPN tersebut hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara kebutuhan dasar masyarakat, termasuk sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pariwisata, tidak terdampak oleh kenaikan ini.

“UMKM dan sektor wisata yang berkaitan dengan hajat orang banyak tidak kena pajak 12 persen. Yang dikenakan hanya sektor-sektor barang mewah, berbagai barang di luar kebutuhan dasar,” ujarnya.

Muhaimin juga menambahkan bahwa pemerintah tetap memberikan keringanan dan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk menjalankan usahanya. Kebijakan kenaikan PPN ini, menurutnya, telah dirancang untuk tetap mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa membebani masyarakat kecil.

“Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, semuanya telah dipertimbangkan dengan matang agar ekonomi tetap tumbuh, melindungi, dan memfasilitasi. Uang tambahan dari kenaikan PPN ini akan digunakan untuk keperluan subsidi berbagai jenis kebutuhan,” jelasnya.

Rencana kenaikan PPN ini dijadwalkan mulai berlaku tahun depan. Pemerintah optimistis langkah ini dapat membantu meningkatkan pendapatan negara tanpa mengorbankan sektor yang berkaitan langsung dengan masyarakat luas. (alf)

 

Seminar IKPI Pengda Sumbagsel Kupas Tuntas Penerapan Coretax dan PMK 81/2024

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) melaksanakan dua agenda besar pada Senin (13/1/2025). Kegiatan ini mencakup seminar perpajakan dengan topik terkini (Coretax) dan pelantikan pengurus baru di tingkat daerah dan cabang.

Ketua Pengda IKPI Sumbagsel Nurlena, menjelaskan bahwa seminar perpajakan mengangkat tema “Sekilas Menilik Perubahan Sifat WP UMKM (Angsuran PPh Pasal 25), Menilik Isi PMK-81/2024 Menggunakan PETA, Menilik Penerapan CORETAX 2025, dan Menilik Critical Point Dalam SPT Tahunan 2024.”

Diketahui, seminar ini menghadirkan narasumber Sapto Windi Argo, dengan 182 peserta yang terdiri dari 80 anggota IKPI dan 102 peserta umum.

“Seminar ini bertujuan memberikan wawasan kepada peserta mengenai perubahan aturan perpajakan terbaru serta implikasinya terhadap wajib pajak. Kami berharap diskusi ini membantu meningkatkan pemahaman peserta terhadap isu-isu perpajakan yang krusial,” ujar Nurlena, Sabtu (18/1/2025).

Selain seminar, agenda kedua adalah pelantikan Pengda Sumbagsel dan pengurus cabang Palembang, Jambi, Lampung, serta Pangkal Pinang. Pelantikan dilakukan oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (SSBB), Tarmizi, bersama Kabid P2Humas DJP Teguh Pribadi Prasetia.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Selain itu, beberapa kepala KPP Pratama di Kota Palembang atau perwakilannya, serta Kaprodi Akuntansi FEB Universitas Multi Data Palembang Siti Khairani, juga turut hadir.

Keesokan paginya, 14 Januari 2025 bertempat di Ruang Rapat Kakanwil DJP SSBB dilakukan audiensi antara jajaran pengurus pusat, pengda, dan pengcab IKPI Sumbagsel dengan Kanwil DJP SSBB. Dialog ini dipimpin langsung oleh Kakanwil DJP SSBB Tarmizi, dan melibatkan sejumlah pejabat Kanwil DJP, termasuk Kabid P2Humas, Kabid DP3, Kabid P2IP, Kabid PEP, Kabid KBP, serta beberapa kepala KPP di wilayah kota Palembang.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

“Diskusi berlangsung produktif, dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta berhasil dijawab oleh Kabid terkait, kepala KPP, dan Kakanwil. Ini mencerminkan sinergi yang baik antara IKPI dan DJP untuk mendukung kepatuhan pajak di wilayah Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” kata Nurlena.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumbagsel)

Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan komitmen IKPI dalam mendukung pengembangan profesionalisme konsultan pajak serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap peraturan perpajakan terbaru. (bl)

DJP Vietnam Perintahkan 100 Bank dan Perantara Pembayaran Setorkan Pajak dari Agoda, Airbnb, Booking, dan PayPal

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Vietnam mengambil langkah tegas dengan meminta 100 bank dan perantara pembayaran untuk melaporkan, menahan, serta menyetorkan pajak dari transaksi yang dilakukan melalui platform lintas batas seperti Agoda, Airbnb, Booking, dan PayPal. Langkah ini diambil karena keempat platform tersebut terus beroperasi di Vietnam namun tidak mendaftarkan diri untuk keperluan pajak meskipun menghasilkan pendapatan signifikan dari konsumen Vietnam.

Meskipun tidak memiliki kantor permanen di Vietnam, Agoda, Airbnb, Booking, dan PayPal tetap memperoleh pendapatan dari layanan yang mereka tawarkan kepada konsumen di negara tersebut. Oleh karena itu, DJP Vietnam mengklasifikasikan mereka sebagai kontraktor asing yang wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang dihitung berdasarkan persentase pendapatan yang mereka terima.

Wakil Direktur Jenderal Pajak Vietnam, Mai Sơn, menegaskan bahwa transformasi digital dan penerapan teknologi informasi adalah prioritas utama DJP Vietnam untuk tahun 2025, terutama dalam mengelola pajak dari sektor e-commerce dan penyedia asing. “Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap penyedia asing yang tidak mendaftarkan pajaknya atau tidak melaporkan pendapatan mereka secara lengkap,” katanya.

DJP Vietnam juga mencatat bahwa hingga tahun 2024, sebanyak 123 penyedia asing telah mendaftar, melaporkan, dan membayar pajak di Vietnam, dengan total pajak yang disetorkan mencapai 8.687 triliun Vietnam Dong (sekitar Rp5,56 triliun), mengalami kenaikan signifikan sebesar 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari total tersebut, perusahaan-perusahaan besar seperti Meta, Google, Microsoft, TikTok, Netflix, dan Apple menyumbang sekitar 90 persen dari pendapatan e-commerce lintas batas di Vietnam.

Sejak portal elektronik untuk penyedia asing diluncurkan pada Maret 2022, perusahaan-perusahaan asing telah membayar pajak sebesar 20.261 triliun Vietnam Dong (sekitar Rp20,26 triliun). Meskipun begitu, otoritas Vietnam menekankan bahwa tidak semua platform mematuhi regulasi yang berlaku, dengan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan (MoIT) juga turut mengawasi kegiatan mereka. MoIT bahkan telah menghentikan operasional beberapa platform yang belum memenuhi persyaratan perizinan.

Sebagai tambahan, Kementerian Informasi dan Komunikasi (MIC) Vietnam terus bekerja sama dengan platform-platform lintas batas untuk memastikan bahwa konten yang melanggar hukum Vietnam segera dihapus. Upaya ini telah membuahkan hasil, dengan Facebook, Google, dan TikTok telah menghapus ribuan konten ilegal dengan tingkat kepatuhan lebih dari 90 persen.

Pada tahun 2025, MoIT berencana untuk mengajukan pengembangan Undang-Undang E-commerce yang lebih koheren dan konsisten guna menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas bagi penyedia layanan e-commerce lintas batas yang beroperasi di Vietnam. (alf)

PBJT atas Makanan dan Minuman Resmi Diberlakukan di DKI

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman yang disediakan di restoran dan layanan katering. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini dikenakan langsung kepada konsumen akhir yang menikmati layanan makan atau minum di DKI Jakarta.

PBJT dikenakan atas penjualan, penyerahan, atau konsumsi makanan dan minuman di tempat-tempat yang telah ditentukan, antara lain restoran dan jasa boga atau katering. Restoran yang dimaksud adalah tempat yang menyediakan fasilitas penyajian seperti meja, kursi, dan peralatan makan. Sementara itu, jasa boga atau katering meliputi penyediaan bahan baku, pengolahan, hingga penyajian makanan berdasarkan pesanan pelanggan.

Namun, tidak semua usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman dikenakan pajak ini. Beberapa pengecualian di antaranya adalah usaha kecil dengan omzet di bawah Rp42 juta per bulan, toko swalayan yang tidak menjual makanan dan minuman sebagai produk utama, serta pabrik makanan atau minuman yang menjual produk langsung kepada konsumen.

PBJT dikenakan dengan tarif sebesar 10 persen dari total pembayaran yang diterima penyedia makanan dan minuman. Sebagai contoh, jika total tagihan di restoran mencapai Rp100.000, konsumen akan dikenakan pajak sebesar Rp10.000. Pembayaran pajak ini dilakukan langsung saat konsumen menyelesaikan pembayaran.

Dengan penerapan PBJT ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terkait kewajiban pajak. Selain itu, pajak yang dipungut diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik dan optimal.(alf)

en_US