Kemenkeu Rilis Kenaikan HJE Rokok yang Berlaku 1 Januari 2025

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merilis harga jual eceran (HJE) rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan, harga jual rokok di masyarakat tetap mengalami peningkatan. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, dan Tembakau Iris.

Dalam peraturan tersebut, harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan bervariasi sesuai dengan jenis dan golongan rokok. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri tembakau yang padat karya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Beberapa poin utama harga jual eceran rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2025 adalah sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

• Golongan I: Harga jual paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

• Golongan II: Harga jual paling rendah Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang

Sigaret Putih Mesin (SPM)

• Golongan I: Harga jual paling rendah Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang

• Golongan II: Harga jual paling rendah Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

• Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 1.555/batang sampai Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang

• Golongan II: Harga jual paling rendah Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang

• Golongan III: Harga jual paling rendah Rp 860 (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang

• Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

• Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

• Golongan I: Harga jual paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (tidak ada perubahan dari 2024)

• Golongan II: Harga jual paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (tidak ada perubahan dari 2024)

Jenis Tembakau Iris (TIS) dan Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

• Harga jual paling rendah Rp 55-180 (tidak ada perubahan dari tahun ini)

• Harga jual paling rendah Rp 290 (tidak ada perubahan dari tahun ini)

Jenis Cerutu (CRT)

• Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500 (tidak ada perubahan dari tahun ini)

Kebijakan ini diperkirakan akan memberi dampak pada daya beli masyarakat terhadap produk tembakau, serta memperkuat upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia.

Sementara itu, sektor industri tembakau yang masih padat karya diperkirakan akan tetap dapat mempertahankan daya saingnya dengan optimasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau. (alf)

Pajak Baru Meningkatkan Biaya Tahunan Kendaraan Bermotor

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru yang akan menambah beban biaya tahunan yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor. Dalam aturan baru tersebut, dua kolom rincian biaya pada STNK akan bertambah, yakni pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diubah dengan adanya pajak tambahan.

Pajak baru ini menetapkan bahwa ada opsi PKB dan BBNKB sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang. Artinya, jika saat ini kendaraan bermotor dikenakan PKB sebesar Rp1 juta, pemilik kendaraan akan dikenakan tambahan PKB sebesar Rp660 ribu. Dengan tambahan tersebut, total pajak kendaraan yang harus dibayar menjadi Rp1,6 juta.

Pajak baru ini harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor setiap tahunnya. Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap biaya operasional kendaraan bagi konsumen, mengingat besaran pajak yang harus dibayar akan terus meningkat.

Masyarakat diminta untuk mempersiapkan anggaran tambahan ini, seiring dengan diberlakukannya kebijakan tersebut pada tahun mendatang. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran pajak yang tepat waktu. (alf)

Dukung Kewajiban Perpajakan, IKPI Pontianak Hadiri Edukasi Coretax di Kanwil DJP Kalbar

IKPI, Jakarta:  Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pontianak berpartisipasi dalam kegiatan edukasi Coretax yang diselenggarakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Barat pada Kamis, (5/12/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para konsultan pajak mengenai penggunaan aplikasi Coretax dalam mendukung kewajiban perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Pontianak Heny Nurlaili mengatakan, sebanyak 14 anggotanya hadir dalam acara edukasi Coretax tersebut. Para peserta yang hadir terdiri dari berbagai konsultan pajak profesional yang berasal dari berbagai wilayah di Pontianak dan sekitarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pontianak)

Menurutnya, acara ini difokuskan pada edukasi tentang penggunaan aplikasi Coretax yang diharapkan dapat memudahkan konsultan pajak dalam memberikan layanan kepada wajib pajak. Edukasi ini diikuti dengan diskusi yang menarik dan interaktif mengenai bagaimana aplikasi Coretax dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Heny berharap agar semua peserta dapat memahami materi tentang Coretax dengan baik. Ia menekankan pentingnya agar setiap peserta dapat menyampaikan pemahaman tersebut kepada anggota lainnya serta para klien dan wajib pajak yang mereka tangani.

“Semoga edukasi ini bisa membantu semua peserta untuk lebih paham mengenai Coretax dan dapat meneruskan pengetahuan ini kepada kolega serta wajib pajak lainnya,” ujar Heny, Sabtu (14/12/2024).

Kegiatan ini juga mendapat sambutan positif dari Kepala Kanwil DJP Kalbar Inge Diana Rismawanti. Dalam sambutannya, Inge berharap agar para peserta dapat menyampaikan hasil dari edukasi ini kepada anggota asosiasi dan wajib pajak, serta melaporkan hasilnya kepada Kanwil DJP Kalbar sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pontianak)

“Kami berharap edukasi ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi para konsultan pajak dan wajib pajak di Kalimantan Barat,” ujar Inge.

Lebih lanjut, Heny  juga menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, acara berjalan dengan lancar dan penuh diskusi yang sangat bermanfaat bagi para peserta.

“Pelaksanaan kegiatan ini sangat baik dan penuh dengan diskusi yang menarik. Kami berharap dapat terus berkolaborasi dengan DJP dalam meningkatkan pemahaman mengenai perpajakan,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan edukasi seperti ini, diharapkan para konsultan pajak dapat lebih siap dalam menghadapi tantangan perpajakan di masa mendatang serta memberikan pelayanan terbaik bagi wajib pajak.

Sekadar informasi, hadir pada kegiatan tersebut dari IKPI Cabang Pontianak: Heny Nurlaili, Tomy K., Suryadi, Toni, Rudy Eddy, Junarto, Nyi Fa, Dede, Dedi Haryadi, Bayu J. Jatmika, Tanto, Rizki Maisarah, Teddy Orlando dan Irvin Changgra. (bl)

Pemerintah Segera Umumkan Daftar Barang Terkena PPN 12%, Fokus pada Barang Mewah

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia akan mengumumkan daftar barang yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada pekan depan. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (11/12/2024).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengumuman tersebut masih dalam tahap finalisasi, di mana pemerintah tengah memformulasikan kebijakan yang mencakup berbagai aspek seperti anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), keadilan sosial, daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, keputusan ini perlu diseimbangkan dengan aspirasi masyarakat.

“Beberapa arahan dan diskusi terus kami lakukan, dan ini dalam tahap finalisasi. Kami akan segera mengumumkan bersama dengan Menko Perekonomian mengenai keseluruhan paket, tidak hanya terkait dengan PPN 12%,” ujarnya.

Pengenaan PPN 12% ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sedangkan barang dan jasa yang selama ini menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan tetap dibebaskan dari kenaikan PPN.

Sri Mulyani memastikan bahwa barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum akan tetap bebas PPN. Selain itu, barang kebutuhan lainnya seperti buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan rusunami juga tidak akan terpengaruh oleh kebijakan tersebut.

“Barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12% akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah,” ujarnya.

Keputusan kenaikan PPN menjadi 12% merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang yang bertujuan untuk menyeimbangkan prinsip keadilan dalam perekonomian. Sri Mulyani juga menyebutkan bahwa meskipun PPN yang berlaku secara umum adalah 11%, sejumlah barang dan jasa tetap dibebaskan dari pungutan PPN. Diperkirakan pada tahun 2025, pembebasan PPN akan mencapai Rp265,6 triliun, sebuah angka yang lebih tinggi dibandingkan dengan tahun ini yang diperkirakan mencapai Rp231 triliun.

Dengan demikian, meskipun PPN ditingkatkan menjadi 12%, pembebasan untuk barang-barang tertentu tetap diutamakan guna menjaga daya beli masyarakat dan memenuhi kebutuhan pokok. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat yang kurang mampu sambil tetap mendukung potensi pendapatan negara. (alf)

Kanwil DJP Jakarta Pusat Dukung Penuh Kegiatan IKPI dalam Penguatan Sistem Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat, Eddy Wahyudi menegaskan dukungannya terhadap kegiatan perpajakan yang dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) khususnya Cabang Jakarta Pusat. Hal itu disampaikannya saat menghadiri acara “Pengenalan Simulator Coretax System” yang digelar IKPI Cabang Jakarta Pusat Bersama Kanwil DJP, Jakarta Pusat di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

“Kami sangat mendukung setiap kegiatan IKPI, seperti pelatihan-pelatihan, Coretax yang diberikan kepada anggota IKPI, baik yang diselenggarakan di kantor wilayah kami maupun kegiatan lainnya, dengan tujuan membantu pemerintah dan wajib pajak,” ujarnya di lokasi acara.

Menurut Eddy, keberadaan IKPI sangat penting dalam memberikan pemahaman kepada wajib pajak, terutama dalam hal pelaporan dan kewajiban perpajakan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, ia meminta kepada seluruh anggota IKPI untuk tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

“Sebagai konsultan pajak, anggota IKPI memiliki peran penting dalam memastikan keberhasilan sistem perpajakan Indonesia. Maka, profesionalisme adalah hal yang harus senantiasa dijaga,” ujarnya.

Selain itu, Eddy berharap IKPI dapat terus berkontribusi sebagai mitra yang solid bagi DJP, terutama Kanwil DJP Jakarta Pusat, dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih baik. “Kami berharap IKPI akan selalu menjadi mitra yang dapat diandalkan dalam membantu kami membangun sistem perpajakan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Kolaborasi ini sangat penting untuk kemajuan sektor perpajakan dan pembangunan ekonomi Indonesia,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan yang terus menerus bagi anggota IKPI untuk meningkatkan kompetensi dan pemahaman tentang perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis. Dengan pemahaman yang baik, para konsultan pajak diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak dan berkontribusi pada terciptanya sistem perpajakan yang lebih efisien dan akurat.

Eddy juga menyampaikan harapan agar hubungan yang harmonis antara DJP dan IKPI terus terjalin dengan baik, untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia yang lebih maju melalui sistem perpajakan yang kuat dan transparan. “Mari kita terus bekerja sama untuk menjadikan Indonesia lebih baik, dengan dukungan penuh dari para konsultan pajak yang profesional dan kompeten,” ujarnya.

Selain itu, ia juga memberikan apresiasi tinggi terhadap Mars dan Hymne IKPI, yang dinyanyikan anggota pada kegiatan tersebut. Menurutnya, kedua lagu tersebut mencerminkan visi mulia IKPI untuk memajukan Indonesia melalui profesi konsultan pajak, yang sangat relevan dengan upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan pembangunan ekonomi negara. (bl)

IKPI Tegaskan Siap Hadapi Modernisasi Perpajakan dengan Coretax

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat menggelar seminar dengan tema “Pengenalan Simulator CoreTax System dan Poin-Poin Kunci PMK 81 Tahun 2024”, yang berlangsung pada Jumat (13/12/2024). Acara ini menjadi bagian dari upaya IKPI dalam menyambut dan mempersiapkan anggotanya menghadapi modernisasi sistem perpajakan melalui penerapan CoreTax System.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, menekankan pentingnya kesiapan seluruh pengurus dan anggota IKPI dalam menghadapi perubahan besar yang akan terjadi dalam sistem perpajakan Indonesia.

Vaudy juga mengapresiasi dukungan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, yang telah mendukung terselenggaranya seminar ini. Ia menambahkan bahwa penerapan CoreTax diharapkan dapat memodernisasi seluruh proses administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak hingga pembayaran dan pemeriksaan pajak, sehingga lebih cepat, akurat, dan transparan. Dengan begitu, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan meningkat dan layanan perpajakan menjadi lebih mudah diakses.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

Dalam sambutannya, Vaudy juga menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dan akan diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, diantaranya seminar pajak internasional di Hotelah Aston, Grogol, Jakarta Pusat pada 12 Desember 2024 yang dihadiri oleh 118 peserta yang terdiri dari konsultan pajak, praktisi, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait. Acara dimulai dengan keynote speech dari Direktur Perpajakan Internasional, DJP, Mekar Satria Utama. Ia menyampaikan pentingnya kolaborasi antara lembaga perpajakan dan konsultan pajak dalam mendukung kebijakan perpajakan yang lebih baik di Indonesia.

Selain itu, seminar ini juga menghadirkan narasumber internasional, Prof. Kees Van Raad, yang berbicara mengenai perkembangan perpajakan internasional dan implementasi sistem CoreTax di beberapa negara. “Seminar ini menjadi bukti komitmen IKPI dalam memberikan pemahaman yang lebih dalam mengenai perpajakan, tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional,” kata Vaudy.

Selain itu, ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menegaskan bahwa, sebagai bagian dari upaya pengembangan organisasi, ia juga telah membentuk cabang-cabang IKPI baru di beberapa daerah, seperti Buleleng dan Bitung. “Dengan pemekaran dan pembentukan cabang ini, kami berharap kegiatan IKPI di setiap daerah dapat lebih aktif dan semakin dekat dengan anggota,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan rencananya untuk menggelar acara Outlook Perpajakan 2025 pada 19 Desember 2024 mendatang, yang akan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dengan perguruan tinggi dan entitas bisnis untuk memperluas manfaat bagi anggota, seperti penggunaan KTA IKPI sebagai kartu diskon di berbagai entitas bisnis.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Pusat)

“Dengan semangat untuk terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan, IKPI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam mendukung kemajuan sistem perpajakan Indonesia,” katanya.

Sekadar informasi, hadir sejumlah Pengurus Pusat IKPI pada acara tersebut:

1. Ketua Umum, Vaudy Starworld
2. Wakil Ketua Umum, Jetty
3. Ketua Departemen Focus Group Discussion (FGD) Suwardi Hasan –
4. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono
5. Ketua Departemen IT, Hendrik Saputra
6. Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea
7. Anggota Dewan Kehormatan IKPI, Lam Sunjaya
8. Ketua IKPI Pengurus Daerah DKJ, Tan Alim
9. ⁠Ketua Bidang Humas Pengda DKJ Herry Juwana

Hadir juga tamu undangan lainnya:

1. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Eddy Wahyudi
2. Kepala Bid. Humas Kanwil DJP Jakarta Pusat, Agustinus Dicky Hariadi
3. Pemateri, Togar Lumbantobing

(bl)

Italia Rencanakan Pengurangan Pajak Keuntungan Modal Kripto dalam Anggaran 2025

IKPI, Jakarta: Italia tengah mempersiapkan rencana untuk mengurangi pajak keuntungan modal atas mata uang kripto dalam anggaran negara 2025. Menurut laporan dari kantor berita internasional, aturan ini direncanakan akan diselesaikan pada akhir bulan ini.

Sebelumnya, usulan pemerintah Italia mengarah pada kenaikan pajak keuntungan modal atas mata uang kripto dari 26 persen menjadi 42 persen. Namun, perubahan ini mendapatkan tanggapan dari Maurizio Leo, Wakil Menteri Keuangan Italia, yang menyatakan bahwa daya tarik kripto yang semakin berkembang di negara tersebut menjadi alasan untuk menangguhkan rencana kenaikan pajak tersebut.

Meskipun masih harus menunggu keputusan final, laporan tersebut menyebutkan bahwa pemerintah Italia cenderung mempertahankan tarif pajak 26 persen yang ada saat ini. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pasar dan mendorong pertumbuhan sektor kripto yang semakin populer di kalangan masyarakat Italia.

Dalam beberapa tahun terakhir, Italia telah mencatatkan adopsi kripto yang signifikan, dengan 11 persen populasi menggunakannya. Negara ini juga berada di peringkat ke-37 dalam Indeks Adopsi Global 2024 yang dirilis oleh Chainalysis. Survei terbaru yang dilakukan oleh YouGov dan disponsori oleh Bitpanda, menunjukkan bahwa mayoritas pengguna kripto di Eropa, termasuk Italia, berasal dari kalangan milenial dan Gen Z.

Eric Demuth, CEO Bitpanda, menyatakan bahwa kripto semakin populer di kalangan generasi muda di Eropa. “Kaum muda ini terus mendorong adopsi mata uang kripto. Masa depan keuangan ada di tangan generasi muda,” ujar Demuth, seperti yang dikutip dari Yahoo Finance.

Selain itu, Italia juga tetap menjadi salah satu negara yang berpartisipasi dalam regulasi baru yang penting di Eropa, yakni *Markets in Crypto Assets* (MiCA), yang bertujuan untuk mengatur lebih dari 1 triliun euro aset kripto di benua tersebut. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih jelas dan aman bagi pasar kripto di Eropa.

Dengan perkembangan ini, Italia semakin memperlihatkan komitmennya untuk menciptakan ekosistem yang mendukung inovasi digital, termasuk dalam sektor kripto, sambil menjaga kestabilan dan transparansi di pasar keuangan.

Hingga November 2024 Pemerintah Himpun Rp10,59 Triliun dari Pajak Digital

IKPI, Jakarta: Pemerintah berhasil menghimpun pajak dari sektor digital mencapai Rp10,59 triliun sepanjang Januari hingga November 2024. Angka tersebut diperoleh dari berbagai sektor digital, termasuk perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), kripto, fintech (P2P lending), dan Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2 Humas DJP) Dwi Astuti, kontribusi terbesar berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) atas PMSE, yang mencapai Rp7,58 triliun. Selain itu, sektor kripto memberikan setoran pajak sebesar Rp511,8 miliar, sementara pajak dari sektor fintech P2P lending tercatat sebesar Rp1,31 triliun. Sektor SIPP turut berkontribusi dengan setoran pajak senilai Rp1,19 triliun.

Artinya, total pajak yang sudah dihimpun mencapai Rp24,5 triliun hingga November 2024. Angka ini didapatkan dari 171 pelaku PMSE yang telah ditunjuk dari 199 pelaku yang terdaftar. Pemerintah juga melakukan penunjukan baru pada bulan November 2024, dengan tujuh pelaku baru yang ditunjuk untuk memungut PPN PMSE, di antaranya Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, dan Huawei Service (Hong Kong) Co., Limited. Selain itu, tercatat satu perubahan data dan satu pencabutan pelaku PMSE pada bulan yang sama.

Sekadar nformasi, sektor kripto mencatatkan setoran pajak sebesar Rp979,08 miliar hingga November 2024. Angka tersebut terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan yang mencapai Rp459,35 miliar, serta PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger sebesar Rp519,73 miliar.

Sedangkan sektor P2P lending juga memberikan kontribusi signifikan dengan total setoran pajak mencapai Rp2,86 triliun. Setoran tersebut berasal dari tiga jenis pajak, yakni PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp558,57 miliar, serta PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,5 triliun.

Sementara ntuk sektor SIPP turut menyumbang total setoran pajak senilai Rp2,71 triliun, terdiri dari PPh sebesar Rp183,83 miliar dan PPN sebesar Rp2,53 triliun.

“Pemerintah terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap sektor-sektor digital ini guna memastikan kepatuhan pajak yang optimal. Upaya ini sejalan dengan komitmen Pemerintah untuk memajukan sektor digital dan memperkuat basis pajak di Indonesia,” ujar Dwi kepada media baru-baru ini. (alf)

Hadi Poernomo: Transparansi Harusnya Jadi Solusi Meningkatkan Rasio Pajak, Bukan Kenaikan PPN

IKPI, Jakarta: Kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% bagi barang mewah yang akan diterapkan mulai tahun 2025 dikritisi mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo. Menurutnya, langkah ini bukanlah solusi yang tepat untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia yang masih rendah.

Anggota Kehormatan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini mengungkapkan bahwa menaikkan tarif PPN justru bisa menjadi jalan terakhir untuk mendongkrak penerimaan negara. Sebaliknya, ia menilai tarif PPN seharusnya tetap dipertahankan pada 10%.

“Idealnya, rasio pajak seharusnya meningkat seiring dengan penurunan tarif pajak, bukan sebaliknya,” ujar pria yang akrab di sapa Pung seperti dikutip dari podcast Cuap-Cuap Cuan yang disiarkan oleh CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2024).

Menurut Pung, solusi yang lebih efektif untuk meningkatkan rasio pajak adalah dengan memperbaiki sistem kepatuhan pajak. Salah satu cara yang disarankan adalah dengan memperkuat pengawasan atau monitoring terhadap pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak (WP) melalui sistem self-assessment.

Dalam sistem ini, setiap transaksi keuangan dan non-keuangan WP harus dilaporkan secara transparan, sehingga dapat mengurangi potensi kebocoran pajak dan praktek korupsi yang sering terjadi. “Sistem ini bagaikan CCTV bagi penerimaan negara,” kata Pung.

Dengan adanya transparansi, lanjutnya, petugas pajak tidak akan semena-mena dalam menjalankan tugasnya, dan WP pun diharapkan lebih patuh dalam melaporkan kewajiban pajaknya. Melalui penerapan sistem digitalisasi yang lebih ketat, data transaksi keuangan, rekening bank, hingga transaksi luar negeri dapat terhubung langsung dengan sistem pajak.

Pemerintah Indonesia menurut Pung, sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menerapkan sistem ini, yaitu Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Bahkan, ia menambahkan, lembaga jasa keuangan dan perbankan wajib menyampaikan data transaksi kepada otoritas pajak secara otomatis.

Dengan demikian, Pung meyakini bahwa sistem pengawasan pajak yang lebih transparan dan digital dapat meningkatkan kepatuhan WP, yang pada gilirannya dapat mendongkrak penerimaan pajak.

Ia optimistis bahwa target rasio pajak Indonesia yang sebesar 16% yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto bisa tercapai dalam beberapa tahun ke depan. “Monitoring self-assessment bisa meningkatkan rasio pajak antara 1-2%, yang setara dengan Rp 250 triliun hingga Rp 500 triliun,” ujarnya.

Dengan demikian, Pung meyakini, meskipun kebijakan peningkatan tarif PPN dapat memberikan tambahan penerimaan pajak dalam jangka pendek, pendekatan yang lebih berkelanjutan melalui peningkatan kepatuhan pajak dan transparansi sistem perpajakan diharapkan bisa menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan rasio pajak Indonesia di masa depan. (alf)

IKPI Gelar International Tax, Ketum Vaudy: Ini jadi Kick Off Kegiatan Internasional Kepengurusan 2024-2029

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar seminar perpajakan internasional dengan tema “Taxation Issues In Cross Border Transactions” di Hotel Aston, Jakarta Barat, Kamis (12/12/2024). Kegiatan yang berlangsung tahun ini menjadi langkah awal bagi IKPI untuk menyelenggarakan acara serupa secara rutin setiap tahunnya, dengan tujuan meningkatkan pemahaman para konsultan pajak Indonesia tentang isu-isu perpajakan internasional.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, seminar ini menghadirkan narasumber internasional yang berkompeten di bidangnya. Hadir sebagai pembiacara kunci yakni, Direktur Perpajakan Internasional, Direktorat Jenderal Pajak, DR Mekar Satria Utama, Profesor Internasional Tax Law dari Leiden University, Prof. Kees Van Raad (narasumber), dengan Moderator Andreas Adoe dari Departemen Hubungan Internasional IKPI

Menurut Vaudy, penyelenggaraan seminar ini sebagai respon terhadap permintaan anggota IKPI. “Seminar internasional tax ini menjadi kick off di masa kepengurusan IKPI periode 2024-2029,” kata Vaudy di lokasi acara.

IKPI berkomitmen untuk membawa narasumber dari luar negeri guna memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai perkembangan pajak internasional. “Ini adalah seminar pajak internasional pertama pada kepengurusan IKPI yang saya pimpin. Rencananya, ini akan menjadi agenda tahunan organisasi,” ungkapnya.

Menurutnya, langkah ini merupakan respons terhadap permintaan dari anggota, terutama yang disampaikan melalui grup WhatsApp (WAG) IKPI. Para anggota secara aktif meminta agar ada lebih banyak kegiatan yang membahas pajak internasional. “Kami sangat responsif terhadap permintaan anggota. Banyak yang meminta agar ada pembahasan mengenai pajak internasional, dan ini adalah jawaban atas permintaan tersebut,” ujarnya.

Selain menggelar acara utama ini, IKPI juga merencanakan serangkaian kegiatan lainnya, termasuk webinar internasional yang akan melibatkan narasumber dari luar negeri. Webinar ini dirancang untuk dapat diakses oleh seluruh anggota secara gratis dan bekerja sama dengan berbagai asosiasi konsultan pajak internasional.

Dengan demikian kata Vaudy, anggota IKPI memiliki kesempatan untuk memperoleh wawasan dan pengetahuan dari praktisi maupun akademisi di luar Indonesia tanpa biaya tambahan. “Kegiatan ini akan memperluas akses bagi anggota, agar mereka bisa belajar langsung dari pakar-pakar pajak internasional yang kompeten,” ujarnya.

Ahli ilmu Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menegaskan, bahwa kehadiran Prof. Kees Van Raad menjadi kesempatan berharga bagi para anggota IKPI untuk mendapatkan pemahaman lebih dalam mengenai teori dan praktik pajak internasional dari akademisi yang berkompeten. “Kami ingin anggota IKPI mendapatkan pandangan yang luas mengenai pajak internasional, dan tidak hanya mendengarnya dari mahasiswa atau pihak lain, tetapi langsung dari sumber yang kompeten,” kata Vaudy.

Menurutnya, Prof. Kees Van Raad dikenal luas di kalangan akademisi pajak internasional. Ia menyampaikan materi yang sangat relevan mengenai perkembangan terbaru dalam kebijakan pajak internasional. Materi yang disampaikan sangat penting bagi para konsultan pajak Indonesia, mengingat pentingnya pemahaman yang mendalam terkait kebijakan pajak lintas negara dalam dunia globalisasi ekonomi saat ini.

“Prof. Kees Van Raad juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam hal perpajakan untuk menghadapi tantangan ekonomi global,” katanya.

Selain akademisi, IKPI juga berencana untuk mengundang praktisi dan asosiasi pajak internasional pada kegiatan-kegiatan mendatang. “Kami ingin menghadirkan lebih banyak narasumber, baik itu dari akademisi maupun praktisi yang memiliki pengalaman langsung dalam bidang perpajakan internasional. Hal ini penting untuk memberikan variasi pandangan dan pengetahuan yang lebih komprehensif bagi anggota,” ujarnya.

Ia menyadari bahwa pemahaman mengenai pajak internasional sangat penting untuk membantu konsultan pajak di Indonesia menghadapi tantangan perpajakan yang semakin kompleks, terutama terkait transaksi lintas negara dan penerapan regulasi perpajakan internasional yang semakin berkembang. Oleh karena itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kemampuan anggota dalam memberikan layanan terbaik kepada klien mereka.

IKPI juga merencanakan kegiatan berbasis online seperti webinar yang melibatkan pakar-pakar pajak internasional dari seluruh dunia. Kerja sama dengan asosiasi pajak internasional juga akan terus diperkuat agar anggota IKPI dapat terus memperoleh pembaruan informasi yang relevan. “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa anggota IKPI selalu mendapatkan informasi terkini dan pengetahuan yang dapat diterapkan dalam praktek konsultan pajak mereka,” katanya.

Dengan penyelenggaraan kegiatan ini, Vaudy berharap dapat memperluas wawasan anggotanya dan mendukung mereka untuk menghadapi tantangan globalisasi ekonomi dan perpajakan. Tidak hanya itu, IKPI juga ingin memastikan bahwa konsultan pajak Indonesia dapat bersaing secara kompetitif di kancah internasional dengan pemahaman yang lebih dalam dan pengetahuan yang lebih luas mengenai pajak internasional.

Sekadar informasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor perpajakan Indonesia. Dalam era globalisasi dan integrasi ekonomi dunia, pemahaman mengenai pajak internasional menjadi sangat krusial, terutama dengan adanya perjanjian pajak internasional dan praktik perpajakan lintas negara yang semakin berkembang.

Dengan menghadirkan narasumber internasional dan menyelenggarakan kegiatan berbasis online, Vaudy berharap dapat mengimbangi perkembangan tren perpajakan global dan membantu anggotanya untuk lebih siap dalam menghadapi tantangan profesional.

Dengan demikian, kegiatan Seminar International Tax yang digelar oleh IKPI ini bukan hanya sekadar acara tahunan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kompetensi konsultan pajak Indonesia dalam menghadapi dinamika pajak internasional yang semakin kompleks.

Sekadar informasi, sebelumnya IKPI juga pernah menggelar Seminar Pajak Internasional di Hotel Fairmont tgl 24-26 Agustus 2016 dengan menghadirkan Prof. Kees Van Raad, sebagai narasumber utaman. (bl)

en_US